Kapolri Mutasi Pejabat Polri, Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi, Ini Rekam Jejaknya

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Pucuk pimpinan Polda Jambi berganti. Irjen Pol Widodo ditunjuk menggantikan Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Widodo sebelumnya memimpin Polda Gorontalo, sementara Krisno mendapat penugasan baru sebagai Pati Bareskrim Polri.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Telegram itu ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan pergantian tersebut.

“Ya (mutasi Kapolda Jambi). Penggantinya Kapolda Gorontalo,” kata Erlan, Sabtu (3/10/2026).

Krisno mendapat penugasan sebagai Kapolda Jambi pada Maret 2025, setelah sebelumnya menjabat Gubernur Akademi Kepolisian. Kini, sekitar satu setengah tahun berselang, penugasan baru membawanya ke Bareskrim.

Pergantian di Jambi merupakan bagian dari rotasi yang menjangkau 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Sebanyak 19 jabatan kapolda masuk dalam rangkaian mutasi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, rotasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran pelaksanaan tugas. Pejabat yang mendapat penugasan baru diharapkan segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program yang telah berjalan.

Widodo datang dengan pengalaman di kepolisian wilayah, reserse, hingga urusan pertanahan. Sebelum memimpin Gorontalo, jenderal bintang dua itu pernah mendapat penugasan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Irjen Pol Krisno H. Siregar

Jejaknya di Jambi bahkan sudah tercatat lebih dari dua tahun sebelum penunjukan ini.

Pada 25 Juni 2024, Widodo hadir di Gedung Siginjai Wirabakti Polda Jambi. Saat itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama jajaran terkait menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pertanahan di Provinsi Jambi.

Dalam catatan resmi Polda Jambi, Widodo hadir sebagai Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang. Gubernur Jambi Al Haris serta Kapolda Jambi saat itu, Irjen Rusdi Hartono, juga mengikuti kegiatan tersebut.

Dengan demikian, penugasannya kali ini membawa Widodo kembali ke daerah yang pernah ia kunjungi dalam urusan penanganan persoalan tanah.

Perjalanan kariernya di kepolisian dapat ditelusuri jauh sebelum penugasan di kementerian. Pada 2010, Widodo sudah memimpin Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Pangkatnya ketika itu masih AKBP.

Pada 2017, ia tercatat menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dengan pangkat Kombes.

Arsip ANTARA Foto pada 18 April 2017 merekam kehadirannya bersama Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Machfud Arifin, dalam pemaparan pengembangan kasus perdagangan benur lobster ilegal. Catatan tersebut menjadi salah satu jejak penugasannya di bidang reserse kriminal khusus.

Di Kementerian ATR/BPN, Widodo kemudian mengemban jabatan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Ia termasuk pejabat yang dilantik Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 20 Januari 2025.

Beberapa bulan kemudian, tugas baru membawanya ke Gorontalo. Widodo mengikuti serah terima jabatan sebagai Kapolda Gorontalo pada 19 Agustus 2025 di Mabes Polri, menggantikan Irjen R. Eko Wahyu Prasetyo.

Dari Gorontalo, kini ia mendapat penugasan memimpin Polda Jambi.

Selama memimpin Gorontalo, salah satu agenda yang ditanganinya adalah kesiapan menghadapi kemarau dan kebakaran hutan serta lahan.

Dalam pemberitaan Tribratanews Polri pada 4 Agustus 2026, Widodo memeriksa kesiapan 571 personel gabungan Brimob dan Samapta. Kendaraan, peralatan, dapur lapangan, serta alat pembersih air ikut diperiksa.

Polda Gorontalo juga menyiapkan cadangan air bersih untuk warga yang mengalami kesulitan air. Widodo saat itu mengingatkan bahwa kemarau panjang dapat berdampak pada kebutuhan air, hasil pertanian, hingga keamanan masyarakat.

Pada bulan yang sama, ia memimpin kegiatan doa lintas agama bagi korban gempa di Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut disertai pengumpulan donasi sukarela dari anggota.

Dalam kesempatan itu, Widodo menyampaikan pesan mengenai kehadiran polisi saat warga menghadapi kesulitan.

“Anggota Polri harus hadir, tidak hanya ketika masyarakat membutuhkan keamanan, tetapi juga ketika masyarakat sedang mengalami musibah,” kata Widodo, dikutip dari pemberitaan Tribratanews Polri pada 19 Agustus 2026.(Adz/*Berbagai Sumber)

Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

 

MUTASI KEJAGUNG: Dr Antonius Despinola dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Kini Jadi Kasubdit Jampidum Kejagung

Jakarta, Merdekapost – Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. memasuki babak baru dalam perjalanan kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa asal Sungai Penuh itu kini mengemban tanggung jawab pada bidang eksekusi dan eksaminasi perkara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung menugaskan Antonius sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Posisi tersebut membawa Antonius ke dalam struktur kerja yang menangani fungsi khusus di bidang tindak pidana umum.

Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada periode Oktober 2025 hingga September 2026. Kini, ia meninggalkan posisi Kajari untuk menjalankan tanggung jawab baru pada level Kejaksaan Agung.

Antonius Despinola Memasuki Struktur Jampidum

Perubahan karier Antonius masuk dalam rangkaian mutasi pejabat Kejaksaan RI pada September 2026.

Jaksa Agung menetapkan perubahan tersebut melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026. Keputusan itu bertanggal 22 September 2026.

Melalui posisi barunya, Antonius akan berkonsentrasi pada dua fungsi utama. Keduanya mencakup eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Direktorat E Jampidum.

Dengan demikian, ruang kerja Antonius kini berbeda dari ketika ia memimpin kejaksaan negeri. Ia akan menjalankan fungsi khusus pada struktur Kejaksaan Agung.

Dua Fungsi Utama Menanti Antonius

Eksekusi dan eksaminasi menjadi dua kata kunci dalam jabatan baru Antonius.

Dalam tugas kejaksaan, fungsi eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan institusi. Sementara itu, eksaminasi mencakup pemeriksaan dan penelaahan perkara.

Kedua fungsi tersebut membutuhkan ketelitian. Selain itu, pekerjaan tersebut menuntut pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme penanganan perkara.

Karena itu, pengalaman Antonius dalam menjalankan berbagai tugas di lingkungan kejaksaan menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju posisi barunya.

Putra Sungai Penuh Berlanjut ke Kejaksaan Agung

Penugasan Antonius turut menarik perhatian masyarakat Sungai Penuh. Pasalnya, perjalanan karier jaksa tersebut kini berlanjut di tingkat Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Antonius memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam posisi tersebut, ia mengelola satuan kerja kejaksaan pada wilayah Jakarta Pusat.

Kini, ia bekerja dalam struktur Jampidum dengan fokus yang lebih spesifik. Perubahan itu sekaligus membawa Antonius pada ruang kerja yang berbeda.

Di sisi lain, keputusan mutasi tersebut belum menjelaskan target khusus yang harus Antonius capai dalam jabatan barunya. Publik pun masih menunggu kiprahnya setelah menjalankan tanggung jawab tersebut.

SK Mutasi Bertanggal 22 September 2026

Jaksa Agung menggunakan Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 untuk mengatur perubahan jabatan sejumlah pejabat kejaksaan.

Keputusan tersebut bertanggal 22 September 2026. Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan itu atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selain Antonius, keputusan tersebut juga mencakup sejumlah perubahan jabatan di berbagai wilayah.

Karena itu, mutasi September 2026 tidak hanya menyentuh satu satuan kerja. Perubahan tersebut mencakup struktur Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, hingga kejaksaan negeri di sejumlah daerah.

Tiga Kajari Jakarta Ikut Berganti

Mutasi kali ini juga mengubah tiga posisi Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta.

Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. kini memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perubahan tersebut mengikuti perpindahan Antonius dari posisi Kajari Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Dr. Roy Riady, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berbeda dari ketiga pejabat tersebut, Antonius kini menjalankan fungsi khusus pada struktur Jampidum. Ia tidak lagi memimpin satuan kerja kejaksaan negeri.

16 Pejabat Masuk dalam Rangkaian Mutasi

Keputusan Jaksa Agung tersebut memuat 16 nama pejabat dengan posisi baru.

Berikut daftar lengkapnya:

1. La Kanna, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.

2. Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H.  Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.

3. Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

4. Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.

5. Sulasman, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

6. Efrivel, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

7. Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

8. Fithrah, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

9. Marcelo Bellah, S.H., M.H.  Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

10. Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

11. Agus Setiadi, S.H., M.H.  Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jampidsus.

12. Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.  Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

13. Dr. Roy Riady, S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

14. Rudhy Parhusip, S.H., M.H.  Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung.

15. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

16. Safri Abdul Muin, S.H.  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Antonius Fokus pada Eksekusi Perkara

Jabatan baru membawa Antonius pada pekerjaan yang memiliki karakter berbeda dari tugas Kajari.

Ia akan menangani fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta tindakan hukum sesuai kewenangan kejaksaan. Selain itu, ia akan menangani proses pemeriksaan dan penelaahan perkara melalui fungsi eksaminasi.

Kedua fungsi tersebut membutuhkan kecermatan. Sebab, setiap proses berkaitan dengan penanganan perkara pada bidang tindak pidana umum.

Karena itu, Antonius akan menghadapi tanggung jawab yang menuntut ketelitian sekaligus pemahaman terhadap mekanisme kerja kejaksaan.

Mutasi Membuka Babak Baru Karier Antonius

Rangkaian mutasi September 2026 membawa perubahan penting dalam karier Antonius Despinola.

Dari Jakarta Pusat, ia kini masuk ke struktur Kejaksaan Agung. Selanjutnya, ia akan berkonsentrasi pada fungsi eksekusi dan eksaminasi dalam lingkup Jampidum.

Perubahan tersebut juga memperluas ruang kerja Antonius. Jika sebelumnya ia memimpin satuan kerja pada tingkat kejaksaan negeri, kini ia menjalankan fungsi khusus pada tingkat pusat.

Bagi masyarakat Sungai Penuh, perjalanan karier Antonius tentu menarik perhatian. Putra daerah tersebut kini melanjutkan kiprahnya dengan tanggung jawab baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Mutasi Menjangkau Sejumlah Wilayah

Selain mengubah posisi Antonius, keputusan Jaksa Agung juga membawa perubahan di berbagai wilayah Indonesia.

Rangkaian mutasi tersebut mencakup sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, dan wilayah lainnya. Kejaksaan juga melakukan perubahan pada beberapa posisi strategis di lingkungan internal.

Namun, nama Antonius memiliki perhatian tersendiri karena perpindahannya membawa kariernya dari posisi Kajari Jakarta Pusat menuju struktur Jampidum.(Tim)

Lagi, KPK Gelar OTT, 14 Orang Ditangkap, Bupati Diangkut ke Gedung Merah Putih

OTT KPK di Sulut, 14 Orang Ditangkap, Bupati Sirajudin Lasena Sudah di Gedung Merah Putih.(mpc/KOMPAS)

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Senin (21/9/2026). 

Lembaga antirasuah tersebut kabarnya menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi senyap ini.

Selain Bupati, 13 orang juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. 

KPK meringkus Bupati Bolmut Sirajudin Lasena beserta empat orang lainnya di Jakarta, sementara sembilan orang sisanya mereka tangkap di kawasan Sulawesi Utara dan Gorontalo. 

Saat ini, tim sedang memeriksa Bupati Bolmut secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan operasi senyap tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. 

"Baik, terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Sulawesi Utara, confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Terseret Proyek Infrastruktur PUPR

Budi merinci sebaran lokasi penangkapan ke-14 orang tersebut. 

KPK menangkap lima orang di Jakarta, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara termasuk di Kabupaten Bolmut, dan satu orang menyusul tim amankan di Gorontalo. 

Tim satgas tidak hanya menangkap bupati, tetapi juga menciduk sejumlah Kepala Dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta beberapa pihak swasta. 

Mereka diduga menjalankan praktik korupsi atau transaksional yang bersinggungan langsung dengan proyek-proyek daerah. 

"Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR," ujar Budi menegaskan latar belakang kasus ini.

Sita Ratusan Juta Rupiah dan Ekspose Perkara

Dalam rangkaian penindakan ini, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. 

Budi menyebutkan tim menemukan uang rupiah tersebut dari beberapa lokasi penangkapan yang tersebar di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. 

Tim KPK langsung membawa kelima orang yang tertangkap di Ibu Kota menuju Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan secara mendalam. 

Sementara itu, jajaran kepolisian di Polres maupun Polda setempat memfasilitasi proses permintaan keterangan awal bagi sembilan orang lainnya. 

"Adapun para pihak yang diamankan dalam peristiwa ini, lima orang kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi. 

Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK segera menggelar forum ekspose perkara pada malam ini guna menentukan status hukum seluruh pihak yang tertangkap.(Adz)

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light.(adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Matinya lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik Kota Sungai Penuh menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan karena terbentur status kewenangan dan aset.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Menurutnya, seluruh lima titik traffic light di Kota Sungai Penuh berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional. Karena itu, kewenangan pemeliharaan fasilitas lalu lintas tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Namun secara aturan hukum, Pemerintah Kota maupun DPRD tidak memiliki dasar untuk menganggarkan dana perbaikan pada aset yang tercatat milik pusat,” jelas Tole, Selasa (8/9/2026).

Koordinasi Sudah Dilakukan

Tole menegaskan, persoalan traffic light tersebut bukan berarti dibiarkan tanpa penanganan. DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sejak April 2025.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan BPTD Wilayah II Jambi. Bahkan, pada 22 April 2025, tim teknis dari pemerintah pusat telah turun langsung ke Sungai Penuh untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kerusakan traffic light.

Langkah tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong agar penanganan dapat segera direalisasikan.

Pemkot dan DPRD Diminta Terus Kawal

Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh berharap Pemkot melalui dinas terkait tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Sebab, meskipun kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat, dampak dari matinya traffic light dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Sinergi antara Pemkot, DPRD, Dishub Provinsi dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan. Terlebih, traffic light bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap persoalan kewenangan tidak berujung pada lambannya penanganan. Sebab, ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, pengguna jalan lah yang secara langsung menghadapi risikonya.(Adz)

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Darmas Raya Annisa Suci Ramadahni Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus.(Ist)

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

Pernah dengar keluhan klasik pemerintah daerah? "Wah, jalan rusak belum bisa diperbaiki tahun ini karena anggaran APBD kita terbatas."

Kalimat itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Dharmasraya. Di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani, keterbatasan anggaran justru melahirkan sebuah terobosan cerdas yang patut dicontoh daerah lain.

Bukan dengan berpasrah diri atau sekadar menunggu kucuran dana pusat, Bupati Annisa memilih menjemput bola. Beliau berhasil merangkul belasan perusahaan swasta—terutama raksasa industri sawit yang beroperasi di Dharmasraya—untuk membentuk sebuah konsorsium besar. Hasilnya sangat konkret, komitmen dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp31,55 miliar sukses dihimpun sepanjang tahun 2026 untuk menggenjot pembangunan daerah.

Menariknya, dana puluhan miliar ini tidak digunakan untuk program seremonial jangka pendek. Bupati Annisa secara taktis mengarahkan total dana Rp31,55 miilar tersebut untuk membiayai 9 ruas jalan strategis antarnagari, mulai dari Sopan Jaya, Taratak Tinggi, hingga Banai.

Strategi ini menggunakan sistem co-sharing. Dana CSR dari perusahaan langsung dikonversi menjadi aspal dan pengerjaan fisik di bawah pengawasan Dinas PUPR, berkolaborasi mendampingi anggaran APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Langkah ini adalah simbiosis mutualisme yang nyata. Perusahaan sawit ikut bertanggung jawab merawat jalan yang setiap hari dilewati oleh kendaraan operasional mereka, sementara masyarakat langsung menikmati jalur logistik yang mulus dan nyaman. Efeknya, ekonomi bergerak lebih cepat dan potensi gesekan sosial di lingkar industri bisa diredam dengan keharmonisan.

Ketika banyak daerah masih bingung melacak ke mana larinya dana CSR perusahaan di wilayah mereka, Dharmasraya menunjukkan kelasnya lewat transparansi dan eksekusi yang nyata. Ini bukan sekadar tentang membangun jalan, tetapi tentang kualitas kepemimpinan yang mampu mengubah tantangan fiskal menjadi ruang kolaborasi.

Kira-kira, daerah mana lagi nih di Sumbar yang perlu meniru taktik cerdas dari Kak Annisa? Coba absen dan tulis aspirasi Dunsanak di kolom komentar ya!

Penulis: Rizal Gusmendra [RG] 

#annisasuciramadhani #BupatiDarmasRayaSumbar 

Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.30 WIB setelah terdeteksi indikasi sebaran abu vulkanik di sekitar wilayah bandara.(Ist)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026).

Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.30 WIB setelah terdeteksi indikasi sebaran abu vulkanik di sekitar wilayah bandara.

Penutupan sementara tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan penerbangan. Abu vulkanik diketahui dapat mengganggu kinerja mesin pesawat dan sistem penerbangan apabila pesawat melintas di wilayah yang terdampak.

Informasi mengenai penutupan bandara disampaikan kepada para penumpang melalui pengeras suara di area terminal. Penumpang yang penerbangannya terdampak diminta mengikuti arahan petugas dan mendatangi konter maskapai masing-masing.

Para penumpang juga diberikan pilihan terkait penerbangan yang terdampak, antara lain melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau mengajukan pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan maskapai.

Penutupan tersebut berdampak pada penerbangan domestik maupun internasional. Sejumlah penerbangan terpaksa mengalami perubahan jadwal, penundaan, pembatalan maupun pengalihan akibat kondisi abu vulkanik.

Sementara itu, hingga pukul 05.30 WIB, batas waktu penutupan sementara sebagaimana tercantum dalam NOTAM telah berakhir. Namun, operasional penerbangan selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemantauan kondisi abu vulkanik dan aspek keselamatan penerbangan.

Dengan demikian, berakhirnya waktu penutupan pada pukul 05.30 WIB tidak serta-merta berarti seluruh penerbangan langsung kembali normal. Penumpang tetap diimbau memantau informasi terbaru dari pihak bandara dan maskapai terkait status penerbangannya.

Media Merdekapost.com akan terus memantau perkembangan kondisi Bandara Soekarno-Hatta dan aktivitas Gunung Anak Krakatau.(Adz)

Update Gempa M7,7 NTT: 47 Orang Tewas dan 346 Rumah Rusak

Sebanyak 47 orang tewas akibat gempa M7,7 di wilayah Provinsi NTT. Jumlah korban ini berdasarkan data sementera BNPB pada Sabtu (15/8/2026), pukul 18.48 WIB

KUPANG - Sebanyak 47 orang tewas akibat gempa M7,7 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Update ini berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (15/8/2026), pukul 18.48 WIB. “Total jumlah korban meninggal dunia mencapai 47 orang.

 Sebaran korban tersebut teridentifikasi di Kabupaten Manggarai 24 orang, Manggarai Timur 17 orang, Sikka 3 orang, Ngada 1 orang dan Ende 1 orang. Selain korban ini, petugas mengevakuasi dan melakukan perawatan medis terhadap para korban luka-luka,” ungkap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Berton melaporkan bahwa total rumah rusak berat mencapai 157 unit, rusak sedang 41 unit dan rusak ringan 148 unit. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum, seperti fasilitas Pendidikan 87 unit, kesehatan 18 unit, tempat ibadah 5 unit, kantor 6 unit dan sejumlah fasilitas umum lain.

“Merespons gempa di NTT, BNPB mengirimkan bantuan pangan dan non-pangan ke wilayah bencana. Sejumlah bantuan dikerahkan melalui gudang logistik yang berada di Kabupaten Flores Timur, NTT,” ujarnya. 

Sedangkan dari Jakarta, BNPB juga mengirimkan bantuan melalui baseops TNI AU Halim Perdanakusuma. Total bantuan sebanyak 50 ribu paket dengan berat 275 ton. 

Saat ini, bantuan yang baru tiba di baseops sebanyak 10.500 paket, yang berasal dari Sekretaris Kabinet.

Sementara itu, guncangan gempa juga dirasakan warga Kabupaten dan Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Kondisi masyarakat di Kabupaten dan Kota Bima secara umum kondusif. BPBD Kota Bima melakukan pendataan dan verifikasi situasi di lapangan. Pusat Pengendalian Operasi BNPB mendapatkan laporan di Kepulauan Selayar, BPBD setempat mendirikan pos pengungsian di tiga titik.

Sebaran pengungsian berada di Kecamatan Pasirmarannu, Pasilambena dan Takabonerate,” pungkasnya.

Profil Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri 2 Paskibraka Tingkat Nasional 2026 dari Jambi

Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi, Dua pelajar asal Provinsi Jambi itu menjadi Anggota Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.(Foto: Istimewa) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Dua pelajar asal Provinsi Jambi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.

Keduanya adalah Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Siapa sebenarnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri?

Nama keduanya masuk daftar 76 calon Paskibraka tingkat pusat 2026 yang ditetapkan dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Pelari Padati Telanaipura, Gubernur Al Haris, Polda Jambi, Bupati/Wali Kota Lepas Flag Off Presisi Merdeka Run 2026

Achmad Fachri Mubarok menjadi perwakilan putra Provinsi Jambi, sementara Rizkia Putri terpilih sebagai perwakilan putri Jambi.

Keduanya berhasil menembus proses seleksi yang berlangsung ketat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon Paskibraka nasional.

Ada sederet seleksi tingkat pusat, mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemeriksaan kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris, verifikasi kepribadian, hingga penelusuran minat dan bakat.

Proses tersebut melibatkan tenaga medis, TNI, Polri, psikolog, serta tim ahli terkait.

Achmad Fachri Mubarok

Achmad Fachri Mubarok merupakan salah membawa nama Jambi ke tingkat nasional. Dia siswa SMKN 1 Kota Jambi.

Bagi keluarga besar SMKN 1 Kota Jambi, keberhasilan Fachri menjadi Paskibraka nasional merupakan sebuah prestasi membanggakan.

Pihak sekolah menyebut keberhasilan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang, disiplin, serta pembinaan fisik dan mental.

Fachri menjadi satu-satunya perwakilan putra Jambi yang masuk dalam daftar calon Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia Putri

Sementara itu, Rizkia Putri merupakan pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Dia terpilih sebagai perwakilan putri Provinsi Jambi untuk Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia bersama Fachri menjadi dua pelajar yang dipercaya membawa nama Provinsi Jambi dalam rangkaian kegiatan Paskibraka nasional tahun ini.

Keduanya sebelumnya mengikuti proses seleksi berjenjang hingga akhirnya berhasil melewati verifikasi di tingkat pusat.

Baca Juga: Kepala MAN 2 Kerinci H. Ariyen, S.Pd,.M.PdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua K3M Kerinci 2026-2030

Keberhasilan Fachri dan Rizkia sekaligus menunjukkan bahwa pelajar Jambi mampu bersaing dengan ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

Pada 2026, tercatat 119.441 pendaftar mengikuti proses rekrutmen Paskibraka sebelum 76 nama dari 38 provinsi ditetapkan sebagai calon tingkat pusat.

Bawa Nama Jambi ke Tingkat Nasional

Setelah dinyatakan terpilih, Fachri dan Rizkia mengikuti rangkaian pembentukan Paskibraka tingkat pusat.

Rangkaian tersebut mencakup pemusatan pendidikan dan pelatihan, pembinaan ideologi Pancasila, pembentukan karakter dan kepemimpinan, serta latihan pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka.

Pemprov Jambi sebelumnya juga telah melepas kedua calon Paskibraka nasional tersebut untuk mengikuti rangkaian persiapan di tingkat pusat.

Baca Juga: Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah sekaligus membawa nama baik Provinsi Jambi di tingkat nasional.

Bagi Jambi, terpilihnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri bukan sekadar prestasi personal.

Keduanya menjadi representasi generasi muda Jambi yang memiliki disiplin, karakter, semangat kebangsaan, dan kemampuan bersaing di tingkat nasional.

Kini, perhatian masyarakat Jambi tertuju kepada dua pelajar tersebut yang akan menjalankan tugas dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Perjalanan Fachri dan Rizkia menjadi gambaran bahwa di balik seragam Paskibraka terdapat proses panjang yang membutuhkan kedisiplinan, ketahanan mental, kemampuan fisik, serta tanggung jawab besar untuk membawa nama daerah.

Kabid Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Kesbangpol Provinsi Jambi, Amidy, mengatakan perwakilan Paskibraka Nasional Putra dan putri berasal dari Kota  Jambi.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Seleksi dimulai dari pemberangkatan tiga kandidat terbaik putra, dan tiga kandidat terbaik putri yang diseleksi di tingkat provinsi.

“Di salah satu tim seleksi itu ada langsung dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Jakarta. Jadi tiga orang tiga pasang itu diundang untuk mengikuti seleksi Jakarta untuk dipilih menjadi satu pasang,” jelasnya.

DIa menekankan, kandidat yang telah mengikuti seleksi paskibraka baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, mempunyai tugas yang mulia.

Tugas mulia tersebut adalah, pada tanggal 17 Agustus mendatang mereka mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih pada pelaksanaan upacara kemerdekaan RI.(Adz)

Status Hukum Belum Inkrah! KPU Riau: Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun

RIAU - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis mengakhiri status jabatannya secara permanen. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, kewenangan untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan dari DPRD.

Karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid belum dapat diberlakukan.

(Adz/Sumber : Iniriau.com )

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Gubernur non aktif Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan.(Istimewa)

PEKANBARU — Menjelang putusan yang akan menentukan akhir perjalanan perkaranya di tingkat pertama, Abdul Wahid memilih menyampaikan harapan sederhana: memohon doa agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Gubernur Riau nonaktif yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau itu berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil pada sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7).

Harapan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.

Sidang duplik menjadi penutup rangkaian pembelaan terdakwa setelah jaksa sebelumnya menyampaikan replik atas nota pembelaan. Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah diuraikan dalam pleidoi serta menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.(Ist)

Mengawali duplik, penasihat hukum mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai penegas tegaknya hukum yang berkeadilan. Mereka mengutip petuah Raja Ali Haji, cendekiawan Melayu yang meletakkan keadilan sebagai fondasi kepemimpinan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," demikian kutipan yang dibacakan dalam duplik.

Menurut penasihat hukum, keadilan tidak hanya bermakna bagi seorang terdakwa yang sedang mencari kepastian hukum, tetapi juga menjadi penopang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, sepanjang persidangan tidak terungkap adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang. Penasihat hukum juga menilai sejumlah uraian dalam replik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk mengenai tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mengemukakan adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur pemerasan sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kini, seluruh proses pembuktian telah dilalui. Perkara itu tinggal menanti putusan majelis hakim. Di ruang sidang, hukum akan berbicara melalui putusan; di luar ruang sidang, masyarakat menantikan hadirnya keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.(Red)

Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Foto Kolase: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di Sumsel: Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi dan Polda Sumsel. Satreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan Saat menggelar Press Release di Mapolres Kerinci. (Selasa 28/07) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

​Dasar Laporan

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.

​​Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Identitas Para Tersangka

​​R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

​E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.

​N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.

​​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)

​6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)

​3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut

​Kartu identitas atas nama R H

​4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi


(Adz)

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. 

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) petang. 

Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya. 

Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK. 

Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui," ujarnya. 

Ditahan di rutan KPK Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh tim keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(***)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasan Kejagung

Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026).(Doc: Istimewa) 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur. 

Dia mengatakan, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut. 

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam. 

Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens. "Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya," ujarnya. 

Rudi juga menjelaskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. 

Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026). (Doc: Istimewa)

Ditahan di Rutan KPK 

Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, pada Jumat (24/7/2026). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(Red)

5 Calon Manager Kopdes Meninggal Saat Latsarmil, Menhan Perintahkan Evaluasi

MERDEKAPOST.COM - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Langkah tersebut diambil menyusul meninggalnya lima peserta Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih saat mengikuti program pelatihan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Ketut Gede Wetan, mengatakan evaluasi dilakukan atas arahan langsung Menteri Pertahanan.

"Atas arahan Menteri Pertahanan, penyelenggara telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, evaluasi tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan berkala bagi peserta yang memiliki faktor risiko, penyesuaian intensitas kegiatan sesuai kondisi kesehatan masing-masing peserta, hingga penguatan pengawasan medis di setiap satuan pendidikan.

Tak hanya itu, Kementerian Pertahanan juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk memberikan asistensi medis selama pelaksanaan Latsarmil.

Kerja sama tersebut difokuskan pada upaya pencegahan, deteksi dini, serta penanganan penyakit paru maupun penyakit menular di lingkungan pendidikan dan pelatihan.

Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan peserta selama mengikuti program Latsarmil, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sebelumnya diberitakan, lima peserta Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti rangkaian pelatihan. Pemerintah kini melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program, khususnya pada aspek kesehatan peserta. (*)

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

DHARMASRAYA – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis data terbaru mengenai perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan laporan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, harga tertinggi TBS kini berhasil menembus angka Rp4.005 per kilogram, sementara harga terendah berada di level Rp3.135 per kilogram.

Catatan harga tertinggi sebesar Rp4.005 per kilogram tersebut dilaporkan oleh PT AWB yang merupakan Harga Disbun.

Baca Juga: Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

Di sisi lain, PT Incasi Pangian menjadi PKS yang membeli TBS dengan harga terendah pada periode ini, yakni sebesar Rp3.135 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih atau gap harga yang cukup signifikan antara harga tertinggi dan terendah di Kabupaten Dharmasraya, yaitu mencapai Rp870 per kilogram.

Berdasarkan ringkasan data operasional dari total 8 PKS yang terdata di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 7 PKS telah aktif melaporkan perkembangan harga beli mereka kepada dinas terkait.

Sementara itu, tercatat tidak ada PKS yang belum melaporkan harga pada pembaruan data per pukul 09.00 WIB ini.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Namun, terdapat 1 PKS yang dilaporkan sedang tidak menerima buah dari masyarakat, yaitu PT TKA.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap harga TBS kelapa sawit per kilogram di 7 PKS yang aktif melaporkan per tanggal 3 Juni 2026: PT AWB memimpin di posisi teratas dengan harga Rp4.005 (Harga Disbun).

Diikuti berturut-turut oleh PT DSL dengan harga Rp3.340, PT HKI sebesar Rp3.310, dan PT DL yang juga menetapkan harga di angka Rp3.310.

Selanjutnya, PT SMP membeli dengan harga Rp3.170, PT SAK Timpeh di harga Rp3.140, serta PT Incasi Pangian di posisi terakhir dengan harga Rp3.135.

Dinas Pertanian Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh data pergerakan harga ini dihimpun secara berkala berdasarkan laporan langsung dari setiap PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)

Kejari Jakpus Raih Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Anugerah Komjak RI Award 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, SH. MH (Kiri) Saat Menerima Penghargaan dari Kejagung. (Dok Net)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meraih peringkat pertama kategori Kejaksaan Negeri Tipe A, dalam malam Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), yang digelar di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, serta profesionalisme jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI kepada institusi yang dipimpinnya.

Menurut Antonius, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian kerja, melainkan apresiasi atas perjuangan seluruh insan Adhyaksa untuk terus memperbaiki diri dan bekerja lebih baik setiap hari.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

“Bagi kami apresiasi ini bukanlah bentuk atas kinerja yang kami lakukan atau bukan bentuk prestasi atas kinerja yang telah berhasil kami lakukan. Tapi bagi kami ini adalah bentuk apresiasi dari perjuangan kami untuk selalu menuju kepada kebaikan dalam melaksanakan kinerja kami sehari-hari,” ujar Antonius dalam sambutannya. Dilansir dari Indoposnews.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan, khususnya ST Burhanuddin, yang dinilai terus memberikan dukungan kepada seluruh jajaran.

“Berkat para pimpinan kami bisa berbuat yang terbaik untuk instansi ini, bisa berkinerja dengan tulus ikhlas demi kemajuan instansi yang kita banggakan saat ini,” katanya.

Dalam penutupan sambutannya, Antonius menyampaikan pantun sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI.

“Pada Komisi Kejaksaan kami ucapkan terima kasih atas apresiasinya, mudah-mudahan ini bagi penyemangat bagi kami untuk selalu berkinerja dan berkarya.” ujarnya. (Red)

JK: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026).

Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang kerap mendiskreditkan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Jokowi. Di tengah fitnah yang menyerangnya terkait polemik ijazah, JK mengingatkan kembali peran vitalnya dalam membawa Jokowi ke kancah politik nasional.

"Kasih tahu semua itu termul-termul itu. Jokowi jadi Presiden karena saya. Setuju? Setuju. Tanpa Gubernur mana bisa jadi Presiden," tegas JK secara lugas saat menggelar media briefing di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

JK membeberkan kembali sejarah politik kala dirinya turun tangan langsung meyakinkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk membawa dan mengusung Jokowi ke Jakarta sebagai Calon Gubernur DKI. 

Keberhasilan di ibu kota itulah yang menurut JK menjadi batu loncatan Jokowi hingga melenggang ke kursi kepresidenan. Bahkan saat Pilpres 2014, JK menyebut posisinya sebagai cawapres adalah permintaan langsung dari Megawati untuk mendampingi Jokowi.

"Ibu Mega bilang 'Jangan, Pak Jusuf dampingi'. Saya tidak mau teken kalau bukan Pak Jusuf Wakil-nya. Ya bukan saya minta, bukan. Ibu Mega yang minta sama saya agar dampingi karena beliau tidak ada pengalaman," bebernya menceritakan momen tersebut.

Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA

Pernyataan keras ini dilontarkan JK usai dirinya difitnah mendanai kasus ijazah Jokowi. Padahal, sebagai sosok senior yang turut membesarkan nama Jokowi, JK mengaku hanya memberikan nasihat rasional agar pemerintah transparan memperlihatkan ijazah tersebut guna mengakhiri keributan masyarakat yang sudah berlangsung selama dua tahun.

"Sudahlah Pak Jokowi, perlihatkan ijazah saja. Itu saja. Timbul sensasi soal ijazah. Kenapa sih? Dan saya yakin itu asli, kenapa tidak dikasih lihat? Membiarkan masyarakatnya berkelahi sendiri. Saya lebih tua dari dia, jadi sebagai orang lebih senior, saya nasihati," terangnya.

Permasalahan ini awalnya muncul sebagai imbas dari fitnah keji yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar. Rismon menuding JK mendanai pihak-pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, senilai Rp5 miliar untuk memperkarakan kasus ijazah Presiden Jokowi. JK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan membeberkan fakta bahwa justru Rismon-lah yang awalnya meminta uang sebesar Rp5 miliar kepadanya.(*)

Baru Seminggu Dilantik, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagungi Gedung Jampidsus..(Ist)

Jakarta - Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto keluar dari kantor Kejagung RI pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 11.19 WIB.

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik 6 hari lalu itu mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.

Untuk diketahui, rompi tahanan berwarna merah muda (pink) kejaksaan menandakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Umumnya mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi serius yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Beredar kabar penangkapan Hery Susanto terkait keterlibatannya pada perkara tambang. 

Tepatnya memberikan rekomendasi melawan hukun dugaan korupsi tambang yang tengah disidik pihak Kejaksaan. Namun terkait kasus ini, belum dikonfrimasi pihak Kejagung.

Penyidik menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031

Dr. Hery Susanto merupakan seorang pakar kebijakan publik sekaligus pejabat negara Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.

Pria yang lahir pada 9 April 1975 ini resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mokhammad Najih.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto telah lebih dulu mengabdi sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021–2026.

Pengalamannya tersebut menjadi salah satu faktor yang menguatkan posisinya untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Dari sisi pendidikan, Hery Susanto menempuh studi sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada tahun 2024, Hery berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam perjalanan kariernya, Hery dikenal aktif sebagai bagian dari gerakan reformasi serta pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.

Ia juga memiliki fokus kuat dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi dan agraria.

Daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu: 

Ketua Ombudsman: Hery Susanto 

Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona

Anggota Ombudsman: 

1. Abdul Ghoffar 

2. Fikri Yasin 

3. Maneger Nasution 

4. H Nuzran Joher 

5. Partono 

6. Robertus Na Endi Jaweng 

7. Syafrida Rachmawati Rasahan. (*)

Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang berstatus nonaktif tetap bisa mengakses layanan rumah sakit.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah akan mengaktifkan kembali status peserta PBI JKN melalui Surat Penetapan dari Menteri Sosial. Kementerian terkait juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat kebijakan ini. Pemerintah tetap memberi akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin meski data mereka masih dalam proses pemutakhiran dan ground check. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme alternatif bagi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah mempercepat reaktivasi peserta PBI nonaktif. Langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penyusunan SOP nasional, serta penguatan pengawasan di lapangan agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah dan DPR juga akan menata ulang skema serta kuota PBI JKN. Mereka ingin menyesuaikan program dengan dinamika kemiskinan. Pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, penyediaan buffer anggaran, dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

Dalam aspek data, pemerintah dan DPR sepakat mengevaluasi penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil, validitas indikator, dan akurasi data agar sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Mereka menargetkan sistem data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan penyakit katastropik.


Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. 

Ia menyebut, pemerintah dan DPR sepakat agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien dari kelompok tersebut.

Menurutnya, sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap dapat berobat jika membutuhkan perawatan atau pemeriksaan kesehatan. Hal itu telah ditegaskan melalui surat Menteri Kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

“Tidak, tidak ada perbedaan (DPR dan pemerintah). Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja. Yang pada dasarnya sama. Bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” kata Gus Ipul di DPR, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, pemerintah meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien terlebih dahulu, sementara skema pembiayaan akan diatur kemudian bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Kemudian yang kedua, yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan di rumah sakit bagi 11 juta itu jangan ditolak, harus dilayani. Pembiayaannya nanti akan dipikirkan dan akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan bersama kami,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut, hingga kini tidak ada laporan peserta PBI nonaktif yang ditolak saat berobat. Ia telah mengkonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan terkait hal tersebut.

“Dan tadi saya sudah tanya apakah ada dari 11 juta itu yang dinonaktifkan yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditolak. Saya mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak ada,” tegasnya.(*)

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP.(Ist)

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembukaan seleksi sejak 15 April 2026.

Zulkifli menegaskan pemerintah mencari talenta terbaik untuk mengelola program tersebut. Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC langsung menjalankan proses rekrutmen secara terbuka.

“Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk terlibat dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih dan KNMP,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah menyediakan total 35.476 lowongan kerja. Rinciannya, sebanyak 30.000 posisi untuk manajer Kopdes Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Selain itu, tersedia 5.476 posisi untuk pegawai KNMP yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Berstatus Pegawai BUMN

Peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Pemerintah membuka pendaftaran hingga 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id. Panitia hanya menerima pendaftaran melalui kanal tersebut.

Zulkifli menjelaskan syarat utama bagi pelamar. Peserta harus memiliki pendidikan minimal D3, D4, atau S1 dari semua jurusan, dengan IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun.

Proses seleksi Gratis

Ia juga menegaskan seluruh proses seleksi berlangsung gratis. Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak memungut biaya. Jika ada pihak yang meminta imbalan dan menjanjikan kelulusan, itu penipuan,” tegasnya.

Pemerintah memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil. Zulkifli mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik percaloan atau janji kelulusan instan.

Program Kopdes Merah Putih sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs