Begini Penampakan Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Tutupi Wajah Usai Dipecat

Foto: Waldi pembunuh dosen wanita di Bungo, Jambi, digiring petugas untuk ditahan di Polda Jambi (ist)

Jambi, Merdekapost.com - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi, berinisial EY (37), resmi dipecat. Dia langsung ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Usai mendapat putusan pemecatan, Bripda Waldi langsung digiring anggota Provos Bidang Propam Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam. Waldi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Saat dihampiri awak media ketika digiring Provos, Waldi hanya diam dan tak berkomentar ditanya terkait hasil putusan. Dengan tangan diborgol, Waldi berupaya menutupi wajahnya sembari memegang secarik kertas.

Waldi hanya tertunduk lesu. Dia langsung dibawa ke Rutan Polda Jambi, untuk ditahan sementara, sebelum dibawa kembali ke Polres Bungo untuk menjalani pidana yang menjeratnya.

Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo itu digelar di ruang Bidang Propam Gedung Siginjai Polda Jambi.

Baca Juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Waldi menjalani sidang kode etik selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB.

Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Iya benar (Bripda Waldi dipecat)," kata Pendri kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) malam.

Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 8 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.

Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.(adz)

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Saat ini menunggu Sanksi Pidana pasca Bunuh Dosen EY di Muara Bungo Jambi.(istimewa)

JAMBI - Karir polisi Bripda Waldi berakhir sudah, usai bunuh dan rudapaksa dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.

Setelah lebih dari 12 jam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Bripda Waldi yang sebelumnya berdinas di Propam Polres Tebo diputuskan dipecat dari kepolisian.

Bripda Waldi keluar dari persidangan dengan menggunakan baju tahanan dan terus menundukkan kepala.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat malam (7/11/2025) pukul 22.00 WIB.(doc/hms polda jambi) 

Bripda Waldi Aldiyat mengikuti sidang KKEP pada Jumat (7/11/2025) sejak pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Pada saat sidang, Bripda Waldi mengenakan seragam polri dengan rambut cepak, ia terlihat dalam kondisi sehat saat menjalani sidang KKEP.

Sidang Bripda Waldi ini dipimpin langsung oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison.

Baca Juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Dari hasil sidang KKEP tersebut, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

Baca Juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut.

Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam.(Doc.Hms Polda Jambi).

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo dan Tebo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Baca Juga: Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Lebih lanjut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya.

Direncanakan Bripda Waldi akan dipulang ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) besok.

Sementara itu untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya.(adz/tim)

Warga Bakar Motor Ninja Sawit di Muaro Jambi, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

Warga Bakar Motor Ninja Sawit di Muaro Jambi, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa baru kemudian diserahkan ke Polisi.(ist)

SENGETI  - Seorang pencuri buah kelapa sawit atau yang populer disebut ninja sawit yang meresahkan warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan warga sedangkan Sepeda motor ninja sawit itu dibakar massa.

Pelaku yang bernama Heri Mardani (46) itu diamankan warga, sesaat setelah mencuri buah kelapa sawit milik Simin, warga setempat. 

Informasi yang dihimpun, kejadian itu sekira pukul 10.00 WIB. Warga yang bernama Ali mendengar ada suara orang yang sedang memanen sawit di kebun milik Simin.

Mendengar itu, dia langsung mengecek ke lokasi. dan benar saja, saat itu ada seorang pria sedang memanen di kebun sawit menggunakan kapak.

Melihat itup, Ali mengumpulkan warga seputaran kebun sawit tersebut untuk mengepung pelaku. 

Setelah melihat pelaku keluar menggunakan sepeda motor dengan ambung yang berisi 10 tandan buah sawit, warga langsung menangkap pelaku.

Sebelum diserahkan kepada polisi, warga yang kesal langsung menghakimi pelaku. Bahkan sepeda motor milik pelaku langsung dibakar warga.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kasi Humas Polres membenarkan bahwa ada seorang pencuri sawit diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Jaluko. 

"Pelaku sudah diamankan," kata Saaluddin. (*)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi. (Ilustrasi) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, meringkus seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku di lakukan Senin (3/11/2025) oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan anak mereka dalam keadaan tidak pantas. Foto tersebut di duga di ambil dan di sebarkan oleh pelaku.

“Setelah laporan di terima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” kata Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, Selasa (4/11/2025) lalu.

Baca Juga:

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Begini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi Akhiri Hidup Dosen Wanita di Bungo

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat melakukan komunikasi video, pelaku di duga merekam dan menyimpan gambar tak senonoh korban, lalu menyebarkannya ke pihak lain.

Di pimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim berhasil mengamankan RK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat di lakukan pemeriksaan,” ujar Sakirman.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Lainnya:

Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana Menkeu Purbaya?

Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

“Pelaku telah di amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak,” ucapnya.

Sakirman juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan ponsel dan media sosial.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). RK di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pasal Berlapis ini Bisa Jerat Bripda Waldi yang Bunuh Dosen di Bungo

Pasal Berlapis ini Bisa Jerat Bripda Waldi yang Bunuh Dosen di Bungo.(adz/mpc)

MUARA BUNGO — Hingga Selasa (4/11) Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tersangka selain Bripda Waldi Adiyat (W, 22) pada kasus pembunuhan EY (37) dosen IAK Setih Setio Muara Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, sementara ini pelaku mengarah satu orang yakni oknum polisi bernama Waldi yang berdinas di Polres Tebo.

"Kami masih melakukan pendalaman, penyelidikan, walaupun baru kita tetapkan satu tersangka," ujarnya.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV RSUD Hanafi Bungo, lokasi terakhir sepeda motor Honda PCX merah korban terlihat terparkir.

Baca Juga:

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

"Kita masih menunggu rekaman CCTV itu, siapa yang membawa motor itu, sebab ada dua barang yang dikendarai," katanya.

Sementara itu, mobil Honda Jazz putih milik korban dipastikan dibawa oleh pelaku menuju Muara Tebo.

"Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya," tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan itu keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.

Dijerat Pasal Berlapis

Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.

Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku. Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.

Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat. "kami meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."

Baca Juga: 

Polisi Beberkan Aksi Waldi, Sempat Titip Motor di RSUD Sebelum Bunuh Dosen di Bungo

Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.

"Ini sangat keji, barang-barang keponakan kami dibawa semua," katanya.

EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11).

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka.(adz)

Polisi Beberkan Aksi Waldi, Sempat Titip Motor di RSUD Sebelum Bunuh Dosen di Bungo

CCTV RSUD Hanafi menunjukkan Waldi (22) menitipkan motor PCX merah sebelum memesan ojek online ke rumah korban. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambahan tersangka baru (4/11/2025).(adz/istimewa) 

MERDEKAPOST.COM | BUNGO – Polisi mengungkapkan hasil CCTV yang diperoleh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanafi Muara Bungo.

Dari hasil CCTV itu menunjukkan Waldi (22), oknum polisi yang membunuh Erni Yunita (37), menitip motor PCX warna merah di RSUD tersebut.

Setelah menitipkan motor itu, Waldi memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Baca juga: 

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan, dari hasil rekaman CCTV RSUD Hanafi pelaku hanya satu orang, Selasa (4/11/2025).

“Iya, hanya satu orang, yakni W yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah pelaku menitipkan motor di RSUD Hanafi, ia langsung memesan ojek online untuk pergi ke rumah korban.

Sementara itu, mobil Jazz warna putih dibawa sendiri oleh pelaku ke Muara Tebo, sedangkan motor tersebut ditinggalkan di RSUD Hanafi.

Korban Dosen IAK SS Muara Bungo Erni Yuniarti (EY).(Doc/istimewa)

“Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya,” katanya.

Kata Kapolres, dari pengakuan Mat dan keterangan saksi di TKP, mobil itu dibawa pada Jumat pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Mobil itu keluar dari kompleks perumahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial EY (37) ditemukan tewas di Perumahan Al Kausar Bungo. Ia meninggal dunia dibunuh oleh oknum polisi W (22) yang bertugas di Polres Tebo.(*)

(Editor: Aldie Prasetya | Khaidir Ali )

10 Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Yogi Purnomo saat menyampaikan berkas 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025).(adz/mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melimpahkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023.

Pelimpahan 10 tersangka dilakukan penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk diketahui pada kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), penyidik Kejari sungai Penuh menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar ini sudha bergulir cukup lama.

Dikuti dari laman Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya 10 tersangka akan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

7. J, Direktur CV AK.

8. RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, 

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

 Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. ( Adz | Editor: Aldie Prasetya)

Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Tangkapan layar chat Waldi, anggota Propam Polres Tebo ke adik korban pembunuhan, dosen wanita di Bungo Jambi.(adz)

MUARA BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Sandiwara keji terungkap di balik kasus pembunuhan dosen wanita EY di Bungo, Jambi.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum polisi, Bripda Waldi, yang merupakan anggota Propam Polres Tebo. 

Pelaku, yang tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, EY, ternyata sempat pura-pura terkejut.

Bahkan dengan polosnya saat dihubungi oleh adik korban, bahkan menyampaikan ucapan duka cita.

Drama Bripda Waldi ini terbongkar dari tangkapan layar percakapan (chat) dirinya dengan adik korban, Anis.

Chat itu kemudian beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jambihits. 

Pesan-pesan ini menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam menutupi jejak kejahatannya.

Sandiwara Pura-pura Kaget dan Polos

Menurut unggahan yang tersebar, keesokan harinya setelah melakukan pembunuhan dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban, seperti ponsel, motor PCX, dan mobil, ripda Waldi dihubungi oleh adik korban.

Dalam chat tersebut, Anis mengabarkan berita duka:

Baca juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Baca juga: Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," tulis sang adik, Anis, kepada Bripda Waldi.

Waldi lantas berakting seolah-olah tidak mengerti dan berusaha memastikan kebenaran kabar tersebut.

"Maksudnya kk," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa ia sama sekali tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Anis kemudian menjelaskan bahwa kakaknya menjadi korban kejahatan.

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," jawab Anis, berusaha meyakinkan Waldi yang justru adalah pelaku pembunuhan itu sendiri.

Ucapan Duka Cita dari Tangan Pelaku

Puncak sandiwara Waldi adalah ketika ia merespons kabar perampokan dan kematian EY dengan ucapan belasungkawa yang menyentuh. 

Tangkap layar chat menunjukkan Waldi seolah-olah sangat terkejut dan bersimpati atas tragedi yang menimpa mantan kekasihnya itu.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiu. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.

Baca juga: Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Baca juga: Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Chat ini menjadi bukti ironis dari tindak kejahatan yang dilakukannya. 

Bripda Waldi, yang semalam suntuk telah melakukan tindakan pidana terhadap EY, keesokan harinya justru berpura-pura kaget dan mengirimkan turut berduka cita kepada keluarga yang sedang berduka. 

Aksi ini semakin mempertebal kekejaman dan tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Keterangan yang menyertai unggahan tersebut secara tegas menyebutkan: "Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h."

Keterangan lengkap unggahan tersebut sebagai berikut:

"Pura-Pura Kaget padahal dia yang Bun*h.

Setelah Melakukan tindakan Pidana terhadap Korban EY dimalam hari, Pelaku kemudian Juga Membawa pergi barang berharga milik korban Diantaranya Hanphone, Motor PCX dan Mobil Korban.

Keesokan harinya saat dihubungi oleh adik korban, pelaku pura-pura Polos dan Terkejut dengan kabar kemat1an Korban.

.

Sumber: Tangkapan Layar Dari chat antara mbak Anis adeknya korban dengan Terduga Pelaku (W).(adz/mpc)

Kasus pembunuhan sadis ini telah menjadi sorotan publik, dan terkuaknya pesan-pesan ini menambah mirisnya fakta bahwa pelaku mencoba menipu keluarga korban setelah menghilangkan nyawa mereka.

Pada Tangkapan layar (Screenshoot) yang diunggah tersebut tampak Bripda Waldi seolah olah terkejut mendengar kabar bahwa EY, dosen wanita di Bungo telah meninggal dunia.

Pelaku bahkan sempat menyampaikan turut berdukacita kepada adik korban.

"Mbak Erni ndak ada lagi bg. Maafin kesalahan Mbak Erni ya bang," ucap sang adik kepada Bripda Waldi.

"Maksudnya kk"," tanya Waldi, seakan meyakinkan keluarga bahwa dia tidak tahu jika Erni sudah meninggal dunia.

Adik korban kemudian menyebutkan jika kakaknya, Erni menjadi korban perampokan.

Baca juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

"Dirampok bang, Mbk Erni ....... , udh gg ada bg. ....pulang sekarang," ucap sang adik meyakin Waldi yang merupakan pelaku pembunuhan.

Waldi kemudian menjawab adik korban bahwa dia tidak menyangka jika mantan kekasihnya itu menjadi korban perampokan dan dibunuh.

"Seriusan kk, Innalllahiwainalillahi rojiun. Turut berduka cita kak, dak nyangka kami ini kak," ucap Waldi dalam chatnya.(Red/Tim/berbagai sumber)

Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo saat diperiksa tim penyidik Polres Bungo. Anggota polisi yang tugas di Polres Tebo ini punya cara yang jeli dan lihai untuk mengelabui saat beraksi.(adz/mpc)

MUARA BUNGO | Merdekapost.com - Satreskrim Polres Bungo resmi menetapkan Bripda Waldi Adiyat (W, 22), anggota Polres Tebo, sebagai tersangka kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan terhadap dosen wanita berinisial EY (38). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Aksi pembunuhan terhadap dosen Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo tersebut terjadi di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, pada Sabtu (1/11/2025). 

Jeli dan Lihai dalam Beraksi

Waldi punya akal bulus. Ia mencoba mengelabui saat menjalankan aksinya.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyebut pelaku sempat berupaya menyesatkan penyelidikan.

Pelaku jeli dalam melancarkan aksinya merenggut hidup dan kehormatan korbannya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut tindakan pelaku dilakukan secara keji.

“Pelaku ini bengis dan kejam,” ujar AKBP Natalena.

Berita Lainnya:

Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda kekerasan berat pada tubuh korban.

Ia menambahkan, pelaku juga diduga mempersiapkan aksinya dengan matang, termasuk upaya menghindari pengawasan kamera keamanan.

“Pelaku ini memakai wig, rambut palsu, untuk keluar masuk rumah. Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” jelas Natalena.

Menurutnya, Waldi mencoba membuat kasus terlihat seperti perampokan.

Bripda Waldi memakai wig (Rambut Palsu) saat melakukan aksinya, sehingga terlihat gondrong dan berusaha mengelabui warga.(adz)

"Pelaku berupaya mengelabui seolah-olah korban merupakan korban perampokan yang dibunuh, sehingga identitasnya tidak terbaca,” kata AKBP Natalena, Senin (3/11).

Untuk memperkuat skenario tersebut, pelaku membawa kabur ponsel, kendaraan, dan perhiasan korban.

"Pelaku memang sangat jeli dan bengis, karena korban kondisinya itu sangat mengenaskan,"  ujar Natalena.

Proses Pengungkapan Pelaku

KOLASE - Potret rumah yang menjadi lokasi kejadian, tepatnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Ahad (2/11/2025). Kanan: Waldi, oknum polisi yang tugas di Polres Tebo tersangka kasus pembunuhan dan perncurian disertai kekerasan. Kiri: EY, dosen wanita yang jadi korban. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Kapolres memaparkan bahwa kasus terungkap setelah warga melaporkan temuan jenazah EY.

Tim khusus kemudian dibentuk dan olah TKP dilakukan.

"Dengan adanya tim khusus, kami menetapkan target untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Data ponsel korban juga ditelusuri, termasuk komunikasinya dengan orang terdekat.

Hasil penyelidikan mengarah pada sosok berambut gondrong.

Dari penelusuran komunikasi dan bukti teknis, polisi mulai mencurigai Waldi, yang ternyata anggota Polri.

Pelaku pembunuhan dosen erni saat diamankan.(adz) 

Saat diperiksa, ia awalnya mengaku tidak berada di Bungo, namun hasil pelacakan lokasi ponselnya membantah pengakuan tersebut.

Seiring penyidikan mengarah ke dirinya, Waldi tampak semakin gelisah.

"Dia mulai gelisah saat diperiksa..." ujar Kapolres.

Setelah pemeriksaan intensif, Waldi akhirnya mengaku dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang-barang korban, termasuk mobil Honda Jazz yang ditaruh sekitar 300 meter dari rumah kontrakannya dan motor PCX yang disimpan di parkiran RS H Hanafie Muaro Bungo.

Status Perkara

Hingga kini, baru satu tersangka yang ditetapkan, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

EY ditemukan pada Sabtu (1/11) siang setelah rekan korban curiga karena tidak dapat menghubunginya selama dua hari.

Jenazah EY telah dimakamkan di kampung halamannya, Kuamang Kuning.

Di Mapolres Bungo, karangan bunga dari berbagai pihak terlihat memenuhi halaman sebagai apresiasi atas cepatnya pengungkapan kasus.

Bripda Waldi dipastikan menghadapi hukuman berat, baik pidana maupun etik.

Kapolres menegaskan akan ada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dikenakan ada dua hukum... kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas AKBP Natalena.

Motif Awal dan Luka Korban

Dugaan sementara, motif pelaku berkaitan dengan hubungan asmara yang berakhir buruk.

Waldi disebut pernah menjalin hubungan dengan korban, namun ditolak saat mencoba mendekati lagi.

Polisi memastikan penanganan tetap transparan.

"Barang bukti yang diamankan honda jazz warna putih, serta motor PCX warna merah, serta handphone milik korban," jelas Kapolres.

EY dilaporkan hilang kontak selama dua hari sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal di atas tempat tidur dan tertutup sarung.

Baca Juga: Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Tim Inafis mengevakuasi jenazah ke RSUD H Hanafie untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Ilham Tri Kurnia menyebut "Beberapa tanda kekerasan pada tubuh korban…".

Penemuan jenazah dosen Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muaro Bungo, EY, berawal saat rekan-rekannya merasa curiga karena korban tidak hadir mengajar selama dua hari dan tidak dapat dihubungi.

Mereka kemudian mendatangi rumah korban yang dalam keadaan terkunci.

Warga sekitar membantu membuka pintu rumah.

Setelah didobrak, korban ditemukan tergeletak di atas tempat tidur dengan wajah tertutup bantal.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bungo.

Pelaku pembunuan (topi merah menunduk) saat diamankan petugas.(adz)

Petugas Inafis bersama penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah ke RSUD H Hanafie untuk pemeriksaan.

Hasil awal menunjukkan tanda kekerasan di tubuh korban.

"Beberapa tanda kekerasan pada tubuh korban. Penyebab pastinya, kita tunggu hasil autopsi lengkap," jelas Kasatreskrim AKP Ilham Tri Kurnia.

Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka mencurigakan, termasuk lebam di wajah, benjolan besar di bagian belakang kepala, serta memar di kedua bahu.

"Ditemukan lebam di seluruh bagian wajah, dan ada benjolan di kepala belakang berukuran sekitar 13 x 10 sentimeter," ujar dr Sepriadi usai melakukan pemeriksaan, Sabtu sore.

Selain memar di leher yang diduga akibat benturan benda tumpul atau tajam, tim medis juga menemukan indikasi kekerasan seksual.

Baca Juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

"Habis itu ditemukan juga lebam di bagian leher," jelasnya.

Berdasarkan kondisi jenazah, korban diperkirakan meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan, terlihat dari keluarnya darah berwarna gelap dari mulut dan hidung.

Pemeriksaan medis menunjukkan lebam di wajah, benjolan besar di kepala, memar di bahu, luka di leher, dan dugaan kekerasan seksual.

Berdasarkan kondisi tubuh, korban diperkirakan meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Ketua lingkungan, Madin Maulana, mengungkap EY dikenal pendiam namun ramah. Ia berharap kasus ini tuntas agar masyarakat kembali merasa aman.(adz/tribunjambi)

Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya Resmi Ditahan, Kasus Stadion Mini

Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya Resmi Ditahan, Kasus Stadion Mini.(ist) 

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM - Kasus Stadion Mini Sungai Akar Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh memasuki babak baru, yang mana Mantan Kadispora Don Fitri Jaya resmi ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh pada Senin (03/11/2025).

Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari sungai penuh Tomi Ferdian membenarkan adanya surat untuk Penahanan dari Mahkamah Agung.

‎”Ia ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” Ucapnya.

‎Alasan penahan tersebut yang bersangkutan mengajukan banding dan tahap proses kasasi.

BACA JUGA:

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

 Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Wujud Nyata Dukung Pelayanan Kesehatan, PT KMH Serahkan Bantuan Obat dan bahan medis untuk RSUD Kerinci 

‎”Sidang sebelumnya sudah Putusan 1,2 tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding saat ini menjalani proses kasasi, ” Jelasnya.

‎”Yang bersangkutan akan ditahan mulai 17 Oktober hingga April 2026,” Tambahnya

‎Dalam kasus stadion mini Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 tersangka termasuk Eks Kadispora, sedangkan 4 diantaranya sudah menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. (Red)

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Oknum Polisi Pakai Wig Saat Bunuh Dosen Cantik di Muara Bungo: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, rekaman CCTV dan kesaksian warga menunjukkan pelaku tampak gondrong, yang kemudian terbukti memakai wig sebagai penyamaran..(adz/ist)

Jambi, Merdekapost.com - Anggota Polres Tebo Waldi alias W menggunakan wig di kepalanya, sehingga terlihat seperti pria berambut panjang saat beraksi menghabisi nyawa dosen Erni Yuniarti alias EY (37) di rumah korban di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam rilis pengungkapan pembunuhan yang disiarkan secara live Facebook Tribun Jambi, Minggu (2/11/2025).

“Dari CCTV dan keterangan warga, pelaku tampak gondrong karena mengenakan wig. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelas Kapolres dilansir dari Tribun Jambi.

Hasil Visum

EY Dosen perempuan ditemukan tewas di atas kasur kamarnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB diduga menjadi korban pemerkosaan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sperma di celana korban.

"Diduga ada pemerkosaan, karena ditemukan sperma di celana korban," kata Natalena, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/11/2025).

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban. 

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain: 

1. Luka di Kepala

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Korban Erni Yuniarti dan Barang-barang milik korban yang berhasil diamankan saat penangkapan pelaku.(adz)

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Keluarga EY Siapkan Langkah Hukum 

Penemuan jenazah yang mengindikasikan pembunuhan ini sontak membuat warga panik dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Tak lama berselang, Polsek Kota Muara Bungo bersama Tim Inafis Polres Bungo segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.  

Korban ditemukan di atas tempat tidur, tertutup sarung, dan masih mengenakan sebagian pakaian. 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan laporan tersebut: 

"Kami dari Polres Bungo mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di perumahan BTN Al Kausar, seorang wanita. Untuk sekarang sudah dibawa ke ruang jenazah rumah sakit Hanafie," jelas AKP Ilham. 

Saat ini, polisi belum menetapkan penyebab pasti kematian, namun bukti visum menjadi petunjuk kuat. 

Proses penyelidikan masih intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. 

Sementara itu, pihak keluarga korban dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses hukum.  

Bacaan Lainnya:

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga yang berharap pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili.

EY diketahui menjabat sebagai Ketua Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo Jambi 

Semasa hidupnya, korban dikenal sebagai dosen yang ramah dan berdedikasi tinggi terhadap mahasiswanya.

Pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerjanya tidak melihat korban selama dua hari mengajar di kampus.

Puncaknya ketika rekan kerjanya tidak mendapatkan respons ketika menghubungi dosen EY melalui telepon seluler.

ternyata dosen EY ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya.

 Dia ditemukan oleh rekannya sesama dosen dalam kondisi terbujur kaku di atas tempat tidur dan tertutup sarung. 

"Rekannya datang karena khawatir. Dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban." ujar Kepala Kampung setempat, Madin Maulana. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan tidak bernyawa,” sambungnya.(red)

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Beredar di Sosmed dan Salah seorang Netizen memposting Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi. Pelaku sudah diamankan Polres Bungo pada Minggu 02/11/2025.(ist) 

Muara Bungo | Merdekapost.com - Misteri di balik tewasnya dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi, mulai menemukan titik terang yang mengejutkan. 

Sebagaimana diketahui, korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025).

Perkembangan terbaru di lapangan dari kasus tersebut menunjukkan adanya kabar yang santer beredar dan menjadi fokus penyelidikan.

Kabar tersebut terkait penangkapan terduga pelaku pembunuhan keji dosen wanita ini disebut telah ditangkap.

Hal yang lebih mengejutkan yakni terduga pelakunya adalah seorang oknum polisi berinisial WLD.

Lantas yang menjadi pertanyaan publik yakni terkait tampang atau wajah terduga pelaku yang disebut oknum polisi tersebut.

Banyak komentar di sosial media yang berisi unggahan terkait kasus tersebut menyebutkan terduga pelaku adalah oknum polisi.

Bahkan salah satu komentar yang dilihat di Facebook dengan jelas menampilkan tampang terduga pelaku. 

Sosok oknum polisi itu disebut bernama Waldi berdinas di Polres Tebo.

Baca juga: 

Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Komentar akun Facebook @riz*** berisi foto dengan keterangan terkait berhasilnya polisi menangkap terduga pelaku.

Dia memberikan komentar tersebut membalas pertanyaan warganet lainnya terkait tampang terduga pelaku.

"Alhamdulillah... ini pelaku pembunuhan dosen Akper Bungo... Semoga hukum tidak pandang bulu dan seadil-adilnya," bunyi keterangan yang disematkan dalam foto dilansir Tribunjambi.com, Minggu (2/11/2025).

keterangan dari Polres Bungo saat menggelat Konferensi pers pagi tadi membuktikan kebernaran informasi itu.

Pelaku Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pembunuhan dosen wanita yang ditemukan tak bernyawa di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap.

Korban berinisial EY (37) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Kecamatan Rimbo Tengah pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Sebelumnya beredar kabar EY diduga kuat menjadi tindak rudapaksa, pembunuhan, dan perampokan. 

Kabar terbaru yang diterima Tribunjambi.com, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: 

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tebo.

"Dapat info pelaku pembunuhan dosen di Bungo ditangkap di Tebo mas,"ucap sumber, Minggu (2/11/2025).

Penangkapan terhadap terduga pelaku disebut dilakukan tim dari Satreskrim Polres Bungo di backp up Polres Tebo.

Disebutkan terduga pelaku berinisial W. 

Pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan Polres Bungo (kanan).(ist)

Pelaku ditangkap bersama Polres Tebo di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Minggu (2/11/2025).

Informasi yang diperoleh awak media, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terduga pelaku yang sempat melarikan diri pasca kejadian.

W yang dikabarkan merupakan oknum anggota polisi itu saat diamankan tanpa melakukan perlawanan. 

Dia ditangkap disebuah rumah kontrakan di kawasan Tebo Tengah dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian Polres Bungo belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai motif pembunuhan tersebut. 

Namun, sumber dilapangan menyebutkan ada dugaan kuat motif asmara dibalik aksi pembunuhan sadis Dosen Cantik IAK SS Muara Bungo tersebut.

(Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Tribunnews.com)

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Foto Kanan: Terlihat Barang-barang milik korban yang dibawa pelaku setelah menghabisi korban ke wilayah Tabupaten Tebo berhasil diamankan tim Polres Bungo kerjasama dengan Polres Tebo.(ist)

BUNGO, MP.com – Tak menunggu waktu lama, gerak cepat kepolisian ungkap pelaku pembunuhan EY seorang Dosen IAK Setih Setio Muara Bungo yang jasad ditemukan di kamar rumahnya, Sabtu (1/11/2025) siang sudah ada titik terang.

Sebelumya jasad Korban bernama Erni tak lain Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio ini ditemukan oleh rekan kerjanya dan warga sekitar. Sontak informasi tersebut sampai ke Satreskrim Polres Bungo.

Pelaku inisial WLD (22) merupakan warga Kuamang Kuning. Antara pelaku dan korban dosen cantik 37 tahun sama-sama dari Kuamang Kuning, kecamatan Pelepat kabupaten Bungo, Jambi. Belum diketahui pasti apa motif dan masih didalami apakah ada terlibat pelaku lain.

Baca Juga :  

Heboh! Seorang Dosen Cantik Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah di BTN Al Kausar

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan pengungkapan pelaku pembunuh dosen cantik berhasil dilakukan oleh tim “GUNJO” Satreskrim Polres Bungo yang back up Polres Tebo.

Pelaku pembunuhan mister X ditangkap di wilayah perumahan Pal 3 lama di salah satu rumah kontrakannya, Minggu (2/11/2025).

“Kami masih menunggu hasil Autopsi dari tim dokter Bhayangkara Polda Jambi di RSUD H Nahafie, karena jenazah masih di rumah sakit. Memang korban ini adalah pacar dari pelaku, meski pelaku memiliki banyak cewek tapi korban tetap mau sama pelaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  

Ternyata Dosen Cantik yang Ditemukan Tewas di Bungo adalah Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo

Hingga kini kata Kapolres, pihaknya masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain, karena mengingat barang barang milik korban sempat dibawa pelaku. Seperti HP, Mobil dompet dan  Sepeda Motor korban. 

“Kita masih terus mendalami apakah ada pelaku lain, kemudian apa motif sebenarnya sehingga pelaku tega menghabisi korban yang tak lain adalah kekasih pelaku itu sendiri. Kita tunggu hasil Autopsi,” tutup Kapolres. (tim)

Fahrudin Anggota DPRD Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Ibarat kata pepetah, 'suda jatuh tertimpa tangga pula'. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci secara resmi menetapkan FAHRUDIN, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jum’at, 24 Oktober 2025, di ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. Termasuk di antaranya keterangan dari 14 orang saksi, pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, yaitu 10 (sepuluh) unit bollard dan 1 (satu) unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan tersebut.

Baca juga:  

Presiden ke Korea, PGIN Diterima Wamensesneg, Guru Madrasah Swasta Desak Realisasi P3K dan Sertifikasi 'Tak Mau Janji Palsu!'

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga Fahrudin dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Very menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip Presisi Polri.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  

PERMAHI Jambi Laporkan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Ditreskrimsus Polda Jambi

Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, di antaranya:

Melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrudin, S.Pd.

Melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas dapat berjalan cepat dan lancar.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi di ruang publik, serta tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Bacaan lainnya:

Buntut dari Ucapan Kasar Viral, Golkar Copot Fahruddin dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Kasat Reskrim

Untuk diketahui, Fahruddin sepekan sebelumnya dicopot oleh Pimpinan Partai Golkar Kota Sungai Penuh dari jabatannya sebagai ketua komisi I DPRD Kota Sungai Penuh. sebagai buntut dari viralnya kasus penghinaan terhadap tukang (para pekerja) yang saat itu sedang bekerja membongkar Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh.(*)

PERMAHI Jambi Laporkan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Ditreskrimsus Polda Jambi

PERMAHI Jambi Laporkan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Ditreskrimsus Polda Jambi, Jum'at 31 Oktober 2025. (Doc/Merdekapost)

Jambi, Merdekapost.com - Jum'at 31 Oktober 2025 Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi, Roland Pramudiansyah secara resmi melaporkan tindak pidana kejahatan siber (cybercrime) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemerasan daring (online) yang dilakukan oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai bagian dari instansi resmi pemerintah.

Dalam laporannya, Roland membawa legal opinion yang disusun berdasarkan konstruksi kasus dan analisis hukum yang kuat. Berdasarkan opini hukum tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

Pelaku disebut menggunakan modus dengan mengaku sebagai pihak dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, menawarkan program bantuan dana untuk pelaku UMKM. 

Setelah korban mengisi data dan memberi akses perangkat, pelaku memperoleh seluruh informasi pribadi korban, termasuk kontak dan lokasi. Tak lama kemudian, pelaku melakukan *teror dan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi dan konten tidak senonoh yang diklaim milik korban.

Bacaan Lainnya:

Ketua PERMAHI Jambi Desak Propam Turun Tangan, Roland: Kami Siap Dampingi Korban Dugaan Skandal Asusila PJU Polda Jambi

“Tindakan ini tidak hanya mencederai martabat pribadi korban, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah yang dicatut oleh pelaku. Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini,” tegas Roland dalam keterangannya di Mapolda Jambi.

PERMAHI Jambi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar langkah hukum individual, melainkan juga bentuk komitmen organisasi dalam mendorong perlindungan hukum terhadap masyarakat digital, terutama di tengah maraknya praktik penipuan dan pemerasan berbasis teknologi informasi.

Baca Juga:

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Ajak Wartawan Bangun Sinergitas Penegakan Hukum Humanis

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran publik agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran bantuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, terlebih melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat,” tambahnya.

Dengan laporan resmi ini, PERMAHI Jambi juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan RI mengambil langkah hukum terhadap pencatutan nama instansi BPVP oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.(*)

(Penulis: Aldie Prasetya / Sumber: Firhan Hidayah Fungsionaris DPC PERMAHI Jambi)

AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

AMP-J Saat Menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polda Jambi mengusut keterlibatan HE Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com – Babak baru Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024 dimulai. Kasus ini menyeret nama eks Pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024, Herman Efendi (HE). Dia disinyalir terlibat dalam dugaan skandal korupsi Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini terkuak setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah diserahkan ke Sekretariat DPRD.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2024 lalu dan bahkan sempat diproses oleh Polres Merangin. Namun, pada tahun 2025, persoalan ini kembali menarik perhatian publik setelah BPK merilis laporan yang memuat temuan baru atas hasil pemeriksaan.

Berdasarkan LHP BPK, dalam klarifikasi terhadap beberapa pihak di Sekretariat DPRD Merangin seperti Plt. Sekwan RZ, Bendahara Pengeluaran DA, PPTK RF dan AE, serta pegawai sekretariat KA, disebutkan bahwa HE menerima uang tersebut dan hingga akhir masa jabatan belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Berita Lainnya:

Wabup Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri MAKARA XI Arkeologi Herinnering

Wabup Murison Lantik 7 Pejabat Administrator Lingkup Pemkab Kerinci

Mobnas Kadis Pariwisata Sungai Penuh Kecelakaan di Sebukar, 1 Penumpang Patah Kaki

Tim Wasev TMMD Kunker ke Kodim 0417 Kerinci, Dansatgas Paparkan Sasaran dan Progres TMMD 126 Secara Rinci

Temuan itu diperkuat oleh hasil klarifikasi terhadap YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Dalam keterangan YS, diakui bahwa bukti-bukti belanja yang dipertanggungjawabkan tidak seluruhnya sesuai dengan pengeluaran riil. Dari bukti SPJ yang ada, sebagian di antaranya hanya dibuat untuk menutup pemindahbukuan UP di awal tahun. 

Hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan Plt. Sekwan RZ, dan dana itu digunakan untuk pinjaman HE serta pembayaran kegiatan di Sekretariat DPRD.

Masih berdasarkan LHP BPK, permasalahan ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Plt. Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) tidak mengendalikan pelaksanaan belanja barang dan jasa sesuai kondisi sebenarnya. 

Kedua, PPTK tidak mempertanggungjawabkan pembelanjaan barang dan jasa sesuai fakta lapangan. Ketiga, bendahara pengeluaran tidak melaksanakan tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai ketentuan.

Menurut Lahul,  Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi (AMPJ), "kasus ini harus diselidiki se-transparans mungkin, dan seharusnya Kejati mendengarkan keluhan dan kekhawatiran publik". 

"Kita akan aksi di depan Kejati dalam waktu dekat, dan sesuai aturan, Kita sudah sampaikan Surat Pemberitahuan aksi ke Polda Jambi secara resmi”. pungkasnya.(adz/red)

Polres Kerinci Serahkan Tersangka AK dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan EJ Ke Kejaksaan

Polres Kerinci Serahkan Tersangka AK dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Eli Jumini di Lolo Gedang Bukit Kerman Desember lalu Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(adz)

Kerinci. Merdekapost.com - Polres Kerinci melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tersangka berinisial AK, warga Desa Sanggaran Agung, diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Eli Jumini (EJ) pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat.

Baca Juga: Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Setelah sempat melarikan diri ke Malaysia, pelaku berhasil diamankan melalui kerja sama antara Interpol, KBRI di Malaysia, dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P dua satu) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal lima belas Oktober dua ribu dua puluh lima.

Dengan penyerahan ini, proses penyidikan oleh Polres Kerinci dinyatakan selesai dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan. (adz)

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Kades Muara Hemat Kerinci Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Hampir Rp900 Juta

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ)

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. Padahal, proyek tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan tidak menggunakan dana desa.

 “Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, kamis (23/10/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp.400 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp.942 juta.

 “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yogi.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Truk Canter Hantam Pohon di Sanggaran Agung, Sopir Alami luka di Kepala

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik lantaran menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejari memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat.(adz)

Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ)

Setelah melaksanakan gelar perkara, Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Berinisial AB sebagai Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Anak (MZ).(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pelajar berinisial AB (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polres Kerinci melalui LP/B/99/X/2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban merupakan pelajar berinisial M.Z (15)

Baca Juga: Kapolres Kerinci Pimpin Sertijab Kabag Ops, AKP Edi Mardi Kembali Ke Kerinci

Gelar perkara penetapan anak (pelaku) dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB, di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Biaya Operasi Membengkak, ZK Anak Yatim Korban Ditusuk Kunci di Kepala Butuh Bantuan

Polres Kerinci Ikuti Kegiatan Analisa dan Evaluasi Gangguan Kamtibmas Mingguan Secara virtual

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun, seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adz/ali)

Wawako Azhar Jenguk Zaki, Korban Pengeroyokan yang Kepalanya 'Ditusuk' Pakai Kunci

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah menjenguk Zaki di RS M Jamil Padang, Zaki adalah Korban Pengeroyokan yang Kepalanya 'Ditusuk' Pelaku Pakai Kunci.(adz) 

PADANG, MERDEKAPOST.COM – Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, menjenguk Zaki warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Hamparan Rawang, yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan kebun strawberi arah Puncak, pada Rabu 15/10/2025 di Rumah Sakit M.Jamil Padang, Senin (20/10)

Korban diketahui mengalami luka parah di bagian kepala akibat tusukan menggunakan benda tumpul yaitu kunci motor oleh pelaku. 

Setelah menjalani operasi besar, Zaki kini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit M. Djamil Padang.

Baca Juga :  

Keluarga Korban ZK Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penancap Kunci Motor di Kepala Anaknya

Polres Kerinci Tingkatkan Status Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak ke Tahap Penyidikan

Biaya Operasi Membengkak, ZK Anak Yatim Korban Ditusuk Kunci di Kepala Butuh Bantuan

Dalam kunjungan tersebut, Wawako Azhar menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam kepada keluarga korban. 

Ia juga mendoakan agar Zaki segera diberi kesembuhan dan kekuatan dalam menjalani masa pemulihan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Semoga ananda Zaki segera pulih dan keluarga diberi ketabahan menghadapi cobaan ini,” ujar Azhar Hamzah.

Kondisi Zaki dilaporkan masih kritis dan membutuhkan waktu cukup lama untuk proses penyembuhan. Keluarga korban tampak terpukul melihat keadaan anak mereka yang masih terbaring lemah di ruang perawatan.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs