Diduga Sering Cekcok dengan Isterinya, Suami di Merangin Nekat Ambil Jalan Pintas

Pria berinisial N (31) di Desa Sungai Kapas, Merangin, meninggal dunia dalam dugaan bunuh diri pada Minggu (4/10/2026), dan polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi terkait persoalan rumah tangga korban.(Ilustrasi/Detik.com) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM – Seorang pria berinisial N (31), warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, meninggal dunia pada Minggu (4/10/2026). Korban diduga mengakhiri hidupnya setelah kerap mengalami perselisihan dalam rumah tangga.

Kapolsek Bangko, IPTU Adri Sukam, membenarkan informasi mengenai peristiwa tersebut saat dihubungi Tribun Jambi melalui sambungan telepon.

"Kami mendapatkan informasi, tadi siang ada warga Desa Sungai Kapas yang diduga mengakhiri hidupnya. Korban berinisial N (31) merupakan warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi," kata IPTU Adri Sukam kepada Tribun Jambi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Bangko mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan awal.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yakni istri korban berinisial Y dan adik korban berinisial A.

"Saya memerintahkan Intel dan Reskrim Polsek Bangko guna melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut di TKP. Saat datang di lokasi, korban berinisial N sudah akan dimakamkan oleh pihak keluarganya," tutur IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, korban disebut kerap terlibat cekcok dengan istrinya sebelum peristiwa tersebut terjadi.

"Menurut hasil keterangan dari para saksi, korban N ini sebelumnya sudah sering cekcok dengan istrinya. Permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban berinisial N ini mengakhiri hidupnya," ujar IPTU Adri Sukam.

IPTU Adri Sukam mengatakan keluarga korban telah menerima kepergian korban dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah.

"Dari pihak keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas atas kematian korban dan tidak mau melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sudah dinyatakan di dalam surat pernyataan tertulis, korban saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga," tuturnya.

Kapolsek Bangko mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui musyawarah dan mencari jalan keluar yang baik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri ketika menghadapi masalah.

(Adz/Source:Tribunjambi.com)

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

 

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Penulis: Fadel Adhyaksa

Jambi, 6 Oktober 2026

Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi bukan hanya menghadirkan persoalan ekologis, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat, penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, hingga pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana pergi nya kearifan manusia dalam memperlakukan alam?

Kondisi kualitas udara jambi turut menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan, berdasarkan pemantauan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) pada Website Kementerian Lingkungan Hidup (https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/) Kualitas udara Jambi pada awal Oktober 2026 sempat berada pada kategori hazardous atau berbahaya, dengan indeks kualitas udara yang mencapai pada angka 339, Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan karhutla bukan sekedar api yang membakar vegetasi, melainkan persoalan yang secara langsung bersinggungan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat

Persoalan ini semakin serius apabila melihat data penanganan karhutla di Provinsi Jambi, Hingga akhir September 2026, luas lahan yang terbakar di jambi telah mencapai lebih dari 4.000 hektare. Di sisi lain, Polda Jambi telah mencatat puluhan perkara karhutla yang telah ditangani sepanjang 2026 dan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, angka-angka tersebut telah menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukanlah fenomena sesaat, Ia telah menjadi persoalan berulang yang membutuhkan pendekatan lebih dari sekadar pemadaman ketika api telah membesar

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk melindungi lingkungan, Pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pada pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU 32/2009 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan mengenai pembakaran berdasarkan kearifan lokal pun tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan secara bebas, melainkan memiliki batas dan persyaratan tertentu, yang pada artinya, secara hukum negara telah memberikan batas yang cukup jelas, namun persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks: jika aturan telah tersedia dan penegakkan hukum terus dilakukan, mengapa karhutla masih terus berulang?

Pertanyaan ini membawa kita pada dimensi yang sering kali luput dalam pembahasan karhutla, yakni hubungan sosial dan kultural antara manusia dan alam, jauh sebelum hadirnya berbagai peraturan perundang-undangan modern, masyarakat di berbagai wilayah nusantara telah memiliki aturan sendiri dalam mengatur hubungan manusia dan lingkungan

Hutan, sungai, tanah dan sumber daya alam tidak semata mata dipandang sebagai benda yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, di dalam banyak komunitas adat, terdapat larangan, kewajiban, tata cara pemanfaatan, hingga konsekuensi sosial terhadap tindakan yang merusak lingkungan, kearifan tersebut pada dasarnya mengajarkan satu prinsip sederhana yaitu alam boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dihancurkan 

Mengutip pemikiran dan pandangan Prof. Dr. H. Imamulhadi, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, yang menempatkan hukum lingkungan adat sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum lingkungan nasional. 

“Hukum lingkungan adat berkarakter tradisional-religius-komun, agar hukum lingkungan nasional efektif, maka hendaknya dilakukan pembaharuan sistem hukum lingkungan nasional berbasis hukum lingkungan adat sebagai hukum aslinya bangsa indonesia”. Sumber:Gentra Unpad

Pandangan tersebut memberikan perspektif penting dalam melihat persoalan karhutla, penanganan kerusakan lingkungan tidak semestinya hanya bergantung pada pendekatan represif melalui hukum pidana, tetapi juga perlu memperkuat nilai dan norma sosial yang mendorong masyarakat untuk mencegah kerusakan sejak awal, kembali mengangkat kearifan lokal bukan berarti mengidealkan seluruh praktik tradisional ataupun menjadikannya pembenaran terhadap pembakaran lahan, justru di sinilah hukum memiliki peran penting yang dapat dicermati pada Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya melihat bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah semakin terpinggirkannya nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Padahal, kearifan lokal mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan ruang hidup yang harus dijaga keberlanjutannya. Ketika nilai tersebut mulai ditinggalkan dan kepentingan ekonomi ditempatkan di atas kelestarian lingkungan, maka kerusakan ekologis menjadi ancaman yang nyata.

Dari perspektif hukum, kita sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup. Namun, keberadaan regulasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta keberanian untuk menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Jangan sampai hukum hanya hadir untuk menghukum setelah hutan terbakar, tetapi gagal membangun kesadaran sebelum api dinyalakan. Sebab, lingkungan yang rusak mungkin dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat atas udara bersih tidak seharusnya terus-menerus dikorbankan” Ujar Fadel 

Ketika hutan kehilangan tutupan, masyarakat kehilangan udara yang sehat, ketika lahan gambut terbakar, ekosistem kehilangan kemampuannya untuk menopang kehidupan, dan ketika nilai-nilai kearifan lokal semakin tergerus, kita tidak hanya kehilangan tradisi, tetapi juga kehilangan salah satu cara masyarakat indonesia memahami batas antara memanfaatkan alam dan mengeksploitasi alam, maka penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman dan penindakan pidana, penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola lingkungan, perlindungan masyarakat adat, pendidikan ekologis, serta penghidupan kembali nilai-nilai kearifan lokal yang relevan.

*Fadel Adhyaksa, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi

Selamatkan Aset Negara, Kejari dan BKAD Sungai Penuh Tarik 11 Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat

Kejari dan BKAD Sungai Penuh Tarik 11 Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat yang yidak berhak.(Ist/AI)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - 11 Kendaraan Dinas Yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Kota Sungai Penuh Diamankan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

 Dijelaskan oleh Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H, "11 Kendaraan Dinas yang diamankan tersebut saat ini dikuasai oleh Mantan Pejabat yakni Wako-Wawako, Kepala Dinas dan pejabat lainnya".

"Dari 11 kendaraan, 5 Mobil Dinas, 5 Sepeda Motor Dinas dan 1 Motor roda tiga dengan total nilai Rp 1,5 Milyar". jelasnya

"Aset-aset ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak lagi atau tidak menjabat lagi". Ujar Kajari Romi

Plt Kepala BKAD Kota Sungai Penuh Reno Harmoni, S.E., M,M. menjelaskan,  bahwa sebenarnya masalah ini sudah cukup lama, namun Baru sekarang bisa terwujud berkat kerjasama dengan pihak Kejari Sungai Penuh.

Proses penarikan kembali kendaraan dinas pemkab sungai penuh yang selama ini dikuasai oleh orang yang sudah tidak berhak, Senin, 5/010/2026). (Adz)

"Kita melakukan inventarisir aset-aset tersebut dan sekitar Juli 2026 yang lalu kita menyurati pihak Kejaksaan Sungai Penuh untuk berkerjasama dalam proses penertiban atau penarikan aset-aset dinas itu, dan Alhamdulillah diawal Oktober ini bisa terlaksana". Ujar Roni

"Kedepan, selain kendaraan-kendaraan dinas, kami juga akan menertibkan aset-aset daerah berupa tanah dan inventaris yang masih dikuasai oleh yang tidak berhak" Jelas Roni lagi

"Tidak menutup kemungkinan jika aset-aset yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak atau bukan lagi pejabat, ASN Kota Sungai Penuh, maka akan kami Pidanakan" Tegasnya

Penyitaan Aset Pemko Sungai penuh tersebut berdasarkan kerjasama Kejaksaan Sungaipenuh bidang Datun dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).(Adz)

Gudang Percetakan MKM di Tanjung Pauh Hilir Ludes Terbakar, Kerugian Rp500 Juta Lebih

KERINCI – Musibah kebakaran melanda Gudang Percetakan Muda Karya Mandiri (MKM) di Desa Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kebakaran tersebut menyisakan duka bagi Owner MKM, Roma Arusty, setelah bangunan gudang beserta berbagai mesin dan peralatan percetakan di dalamnya ludes dilalap api.

Gudang percetakan MKM tersebut berada dalam satu bangunan dengan bekas tempat penggilingan padi milik mertua Roma Arusty. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggilingan padi di lokasi tersebut telah lama tidak beroperasi.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Satu Bangunan di Deretan Kantor Kades Pasar Baru Sungai Penuh

Di dalam gudang justru terdapat berbagai mesin, alat dan perlengkapan percetakan milik MKM. Bahkan, sekitar satu bulan sebelum kejadian, disebutkan terdapat penambahan barang dan peralatan percetakan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Seluruh barang dan bangunan gudang tersebut dilaporkan tidak dapat diselamatkan dalam peristiwa kebakaran.

Kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai nilai kerugian maupun penyebab pasti kebakaran.

Tiga Kali Kebakaran

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa kebakaran kali ini bukan kejadian pertama yang terjadi di lokasi tersebut.

Gudang MKM disebut telah mengalami kebakaran sebanyak tiga kali. Dua kejadian sebelumnya dikabarkan terjadi pada siang hari dan berhasil diatasi setelah diketahui adanya dugaan tindakan sengaja membakar.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai penyebab kebakaran yang terjadi pada Kamis malam.

“Wajar saja ada kecurigaan gudang percetakan MKM sengaja dibakar oleh orang tak dikenal,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan kecurigaan masyarakat. Kepastian mengenai penyebab kebakaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan.

Tiga Unit Damkar Dikerahkan

Saat malam kejadian, sedikitnya tiga unit mobil pemadam kebakaran terlihat berada di lokasi.

Meskipun petugas tiba ketika bangunan gudang sudah dalam kondisi terbakar hebat, personel pemadam tetap melakukan upaya pemadaman dan pendinginan untuk memastikan api tidak kembali membesar maupun merembet ke bangunan sekitar.

Sejumlah anggota Polres Kerinci juga terlihat berada di lokasi hingga proses pemasangan police line selesai dilakukan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga lokasi agar tetap steril dan memungkinkan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran.

Polisi Diminta Usut Tuntas

Munculnya dugaan bahwa kebakaran bukan semata-mata akibat kecelakaan membuat kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Apalagi, beredar berbagai informasi dan opini di tengah masyarakat mengenai bangunan yang terbakar. Salah satunya menyebut lokasi tersebut sebagai tempat penggilingan padi atau heler.

Padahal, menurut sumber, bangunan tersebut memang merupakan bekas tempat penggilingan padi milik mertua Roma Arusty, namun aktivitas tersebut telah lama berhenti.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Pejabat Polri, Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi, Ini Rekam Jejaknya

“Heler sudah lama tidak beroperasi. Yang ada di situ adalah gudang percetakan MKM, mesin bingkai dan peralatan percetakan,” ungkap sumber.

Karena itu, masyarakat berharap kepolisian tidak hanya memastikan titik awal api, tetapi juga menelusuri seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk apabila ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan.

Hasil penyelidikan kepolisian nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kebakaran Gudang Percetakan MKM serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.(Adz)

Begini Pengakuan Istri di Bungo yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suaminya, Baru 2 Minggu Menikah Sudah KDRT

Dua tersangka kematian Budi Lestari, warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, yaitu M istri korban dan J mertua korban.(Doc.Tribunjambi)

BUNGO| MERDEKAPOST.COM - Kematian Budi Lestari, warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka. Tiga tersangka, yaitu M istri Budi, J mertua Budi, dan MU sebagai eksekutor.

Tirai kasus kematian Budi Lestari yang mayatnya ditemukan di kebun sawit kawasan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mulai tersingkap.

Dilansir dari Tribun Jambi, yang berkesempatan mewawancarai dua tersangka, M dan J, yang kini telah menjadi tahanan Polres Merangin.

Dalam pengakuannya, M istri Budi Lestari menuturkan perjalanan rumah tangganya selama 14 tahun.

Dia mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak awal pernikahan.

Dia juga mengaku keputusan yang berujung pada kematian suaminya dilakukan dalam kondisi yang ia sebut sebagai kekhilafan.

Bagaimana pengakuan M, sang istri yang jadi tersangka kematian suaminya Budi Lestari? Berikut petikan wawancara Jurnalis Frengky Widarta bersama M:

Apa yang sebenarnya menyebabkan Ibu sampai terlibat dalam kasus ini?

M: Sebenarnya saya tidak berniat melakukan perencanaan pembunuhan ini.

Saya melakukan perbuatan ini karena khilaf.

Pernikahan saya sudah berjalan 14 tahun. Itu bukan waktu yang sebentar.

Awalnya, sebelum menikah, dia terlihat baik.

Dia sering memberikan makanan kepada keluarga dan bersikap baik kepada keluarga saya.

Setelah pernikahan berjalan sekitar dua minggu, baru terlihat bagaimana sikap suami saya.

Dia sering memukul, termasuk ketika ingin berhubungan dengan saya.

Saya tetap sabar dan ikhlas karena saya menikah untuk ibadah.

Saya bertahan sampai sekitar setengah tahun, kemudian saya pulang ke Jawa, ke rumah mertua.

Di sana kekerasan juga terus terjadi.

Saya pendam sendiri dan tidak pernah menceritakannya kepada orang lain.

Saya memilih merasakan semuanya sendiri.

Kapan kondisi tersebut mulai semakin berat?

M: Saya kemudian memiliki anak.

Saat hamil, dia juga kurang peduli kepada saya.

Saya tetap ikhlas menjalani semuanya.

Ketika melahirkan, saya juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik.

Saya dimaki-maki dan tidak ditunggu.

Saat berada di ruang persalinan, saya bersama keluarga.

Saya sedang berjuang melahirkan anak kami, tetapi saya justru mendapat perlakuan yang menurut saya menyakitkan.

Setelah melahirkan, selama sekitar 40 hari saya tidak boleh melakukan banyak aktivitas.

Saat itu saya melihat suami saya menyentuh ibu saya.

Ibu saya kemudian langsung menolak.

Saya diam karena berpikir mungkin suami saya khilaf.

Bagaimana hubungan rumah tangga setelah itu?

M: Suami kemudian merantau.

Sekitar setahun kemudian dia pulang ke Jawa.

Kami kembali mengalami pertengkaran hebat.

Pertengkaran itu disaksikan mertua dan tetangga, tetapi mereka diam.

Saya sempat berkonsultasi dengan bapaknya, tetapi tidak mendapat banyak tanggapan.

Saya juga pernah berbicara dengan sepupunya.

Dia mengatakan kepada saya agar bersabar karena semua itu merupakan ujian.

Saya akhirnya bertahan karena anak.

Setelah itu suami kembali merantau ke Sumatra.

Ibu tadi menyebut mengalami kekerasan selama 14 tahun. Seperti apa yang Ibu maksud?

M: Perlakuan suami selama 14 tahun sangat memengaruhi mental dan fisik saya.

Bukan hanya kekerasan berupa pukulan.

Saat saya datang bulan, saya mengaku tetap dipaksa berhubungan seksual dengan cara yang tidak saya inginkan.

Saya sudah menangis dan menolak, tetapi dia tetap memaksa.

Saya hanya bisa menangis.

menurut saya, suami mengalami dorongan seksual yang sangat tinggi.

Bagaimana karakter Budi di mata Ibu ketika berada di luar rumah dan ketika berada di rumah?

M: Kalau di depan orang, dia pintar.

Dia manis dan bisa berbicara dengan orang lain.

Tetapi kalau di rumah, dia lebih banyak diam.

Kalau saya bertanya mengenai masa depan anak, sekolah, atau masalah keuangan, dia diam.

Saya juga tidak tahu dia memiliki utang di mana saja.

Untuk utang di toko, justru saya yang diminta mengambil.

Apakah Budi memiliki kebiasaan lain yang Ibu ketahui?

M: Dia sering minum alkohol dan berjudi.

Bagaimana dengan dugaan perlakuan Budi terhadap ibu Ibu?

M: Soal itu, ibu saya yang menceritakannya setelah suami meninggal.

Ibu mengatakan suami saya memperlakukannya seperti suami istri sebanyak dua kali.

Saya benar-benar syok.

Saya kaget bagaimana hal seperti itu bisa terjadi kepada ibu saya sendiri.

Bagaimana Ibu mengetahui persoalan keuangan Budi?

M:  Saya juga pernah ditanya polisi mengenai kebun yang atas nama suami.

Polisi juga menanyakan soal uang Rp50 juta yang katanya dikirim dari Jawa untuk membeli lahan.

Saya tidak tahu soal uang tersebut.

Kalau soal keuangan, saya tidak tahu siapa yang mengirim uang kepada almarhum.

Apa yang Ibu rasakan setelah ditangkap polisi?

M: Saya menangis dan merasa hancur.

Saya merasa berdosa kepada Allah.

Saya juga merasa semuanya campur aduk.

Setelah almarhum meninggal, setiap malam saya merasa seperti diganggu.

Saya juga menjalani ibadah selama berada di tahanan.

Saya menjalankan puasa sunah karena selama Ramadan sebelumnya saya banyak meninggalkan puasa.

Saat Ramadan, saya mengaku sering dilarang berpuasa oleh suami.

Dia mengatakan saya harus mengikuti suami.

Kalau saya berada di penjara, saya ingin memperbaiki diri.

Saya ingin lebih taat beribadah dan membayar kewajiban kepada Allah. 

(Editor: Aldie Prasetya| Source: Jambi.Tribunnews.com) BERSAMBUNG... 

Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina ada Tersangka Baru

Kasus Damkar Kota Sungai Penuh Berlanjut, Robi: Tak Menutup Kemungkina Ada Tersangka Baru.(mpc)

SUNGAI PENUH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, dan YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pada Dinas Damkar. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses  hukum.

Saat ini, penyidik Kejari Sungai Penuh masih memfokuskan penanganan perkara pada penyelesaian pemberkasan serta pengumpulan alat bukti terhadap kedua tersangka, sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga pelimpahan perkara ke persidangan.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Robi Navan Ronar, saat dikonfirmasi di sela-sela menghadiri kegiatan Rapat Mitigasi Risiko Konflik Pelanggaran HAM di Desa Pondok Agung, mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini kami dari Kejaksaan fokus pada pemberkasan dan pengumpulan alat bukti terhadap dua tersangka yang sudah ditahan untuk proses persidangan. Namun, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah atau menyeret pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Robi.

Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka tambahan akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kejari Sungai Penuh memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum pada Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022 hingga 2024.

Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.(tim)

Petani Mengadu Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Panen yang seret nama PNS, Advokat : PNS Bukan Kebal Hukum

Petani Mengadu Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Panen, Advokat : PNS Bukan Kebal Hukum.(Ist)

KERINCI - Advokat Aprialdo Adi Putra, S.H. menyoroti persoalan pembayaran hasil panen padi yang menyeret nama Andaris Minandar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Ia menilai, berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan para petani, persoalan tersebut patut didalami dari aspek hukum karena terdapat dugaan hasil panen telah diterima, namun kewajiban pembayaran kepada petani belum diselesaikan.

Aprialdo menyebut, apabila fakta dan alat bukti yang ada memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat masuk dalam dugaan penggelapan.

“Ini termasuk penggelapan dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang PNS,”ujarnya.


Menurut Advokat muda ini, status sebagai PNS tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana. Setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan 

Apabialnantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dialami petani, tetapi juga patut menjadi perhatian dari sisi kedisiplinan ASN sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan karena yang bersangkutan seorang PNS kemudian persoalan ini dianggap sepele. Kalau ada laporan dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai aturan,” ujarnya.

Advokat Kerinci Sungai Penuh ini juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap laporan para petani secara objektif, termasuk memeriksa bukti penyerahan hasil panen, kesepakatan pembayaran, komunikasi antara para pihak serta bukti-bukti lain yang relevan.

Selain itu, Aprialdo juga meminta instansi terkait memperhatikan aspek kepegawaian apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan perilaku seorang ASN.

“Intinya, hukum harus berlaku sama. Status PNS bukan alasan seseorang kebal terhadap proses hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran,” pungkasnya.(Adz/Merdekapost.com)

Lagi, KPK Gelar OTT, 14 Orang Ditangkap, Bupati Diangkut ke Gedung Merah Putih

OTT KPK di Sulut, 14 Orang Ditangkap, Bupati Sirajudin Lasena Sudah di Gedung Merah Putih.(mpc/KOMPAS)

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Senin (21/9/2026). 

Lembaga antirasuah tersebut kabarnya menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi senyap ini.

Selain Bupati, 13 orang juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. 

KPK meringkus Bupati Bolmut Sirajudin Lasena beserta empat orang lainnya di Jakarta, sementara sembilan orang sisanya mereka tangkap di kawasan Sulawesi Utara dan Gorontalo. 

Saat ini, tim sedang memeriksa Bupati Bolmut secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan operasi senyap tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. 

"Baik, terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Sulawesi Utara, confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Terseret Proyek Infrastruktur PUPR

Budi merinci sebaran lokasi penangkapan ke-14 orang tersebut. 

KPK menangkap lima orang di Jakarta, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara termasuk di Kabupaten Bolmut, dan satu orang menyusul tim amankan di Gorontalo. 

Tim satgas tidak hanya menangkap bupati, tetapi juga menciduk sejumlah Kepala Dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta beberapa pihak swasta. 

Mereka diduga menjalankan praktik korupsi atau transaksional yang bersinggungan langsung dengan proyek-proyek daerah. 

"Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR," ujar Budi menegaskan latar belakang kasus ini.

Sita Ratusan Juta Rupiah dan Ekspose Perkara

Dalam rangkaian penindakan ini, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. 

Budi menyebutkan tim menemukan uang rupiah tersebut dari beberapa lokasi penangkapan yang tersebar di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. 

Tim KPK langsung membawa kelima orang yang tertangkap di Ibu Kota menuju Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan secara mendalam. 

Sementara itu, jajaran kepolisian di Polres maupun Polda setempat memfasilitasi proses permintaan keterangan awal bagi sembilan orang lainnya. 

"Adapun para pihak yang diamankan dalam peristiwa ini, lima orang kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi. 

Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK segera menggelar forum ekspose perkara pada malam ini guna menentukan status hukum seluruh pihak yang tertangkap.(Adz)

Komisaris Utama Akui Sebagian Besar Nominal Dana PNS di Bank Jambi Ditarik dan Dipindahkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengakui aset nasabah di Bank Jambi berkurang. Sebagian besar PNS memilih memindahkan dana mereka ke Bank lain.(mpc)

"Rekening PNS masih berada di Bank Jambi. Sebagian besar nominal dana yang masuk ditarik dan dipindahkan ke bank lain."

Sudirman (Komisaris Utama Bank Jambi)

MERDEKAPOST.COM |JAMBI - Gangguan operasional pada layanan mobile banking Bank Jambi berdampak terhadap penurunan nilai aset nasabah.

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman mengakui hal itu.

Kata dia, kondisi tersebut terjadi di tengah upaya manajemen dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat pemulihan layanan digital Bank Jambi agar kembali beroperasi secara optimal.

Sebagai informasi, pada Februari lalu, sistem Bank Jambi diduga diretas.

Tercatat, 6.609 rekening nasabah terdampak, termasuk rekening milik aparatur sipil negara (ASN).

Setelah peristiwa itu, hingga September, sistem Bank Jambi belum pulih sepenuhnya.

Sejauh ini, nasabah sudah bisa bertransaksi langsung ke kantor cabang terdekat.

Selain itu, sejumlah ATM juga sudah bisa kembali dioperasikan.

Namun, gangguan layanan masih terjadi untuk perbankan seluler (mobile banking).

Aset Berkurang

Sudirman tidak menampik gangguan pada layanan tersebut turut memberikan dampak terhadap operasional perbankan.

Menurutnya, penurunan aset yang terjadi umumnya berkaitan dengan berkurangnya nilai dana nasabah.

Salah satu faktornya disebut berasal dari pola penarikan dana oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Rekening PNS masih berada di Bank Jambi. Sebagian besar nominal dana yang masuk ditarik dan dipindahkan ke bank lain," katanya.

Meski demikian, Sudirman menegaskan penurunan aset tersebut tidak berlangsung secara drastis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, percepatan pengoperasian kembali layanan mobile banking terus didorong oleh berbagai pihak.

Upaya itu melibatkan jajaran komisaris, Komite Komisaris (Kekom), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga para pemegang saham Bank Jambi.

Pemulihan Total Belum Dapat Dipastikan

Sudirman mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti kapan layanan mobile banking tersebut kembali beroperasi sepenuhnya.

Namun, ia memastikan pengoperasian kembali layanan tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini.

"Kami upayakan tahun ini bisa dioperasikan," katanya.

(Aldie Prasetya | sOURCE: Tribunjambi.com)

Petani Kerinci Minta BKPSDM Sungai Penuh Bertindak, Dugaan Penggelapan Hasil Tani yang Dilakukan Oknum PNS Kota Sungai Penuh

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Persoalan pembayaran hasil panen padi yang menyeret nama Andaris Minandar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh, kembali mencuat. Kali ini, para petani meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang disebut telah merugikan petani di Kabupaten Kerinci.

Tak hanya menyangkut hubungan antara pembeli dan petani, tetapi juga menjadi perhatian terhadap integritas seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah petani mengaku telah menyerahkan hasil panen padi kepada Andaris dengan kesepakatan pembayaran. Namun, hingga kini sebagian kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.

Baca Juga: Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

Persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada aparat kepolisian, di antaranya Polsek Danau Kerinci, bahkan korban akan melanjutkan lagi ke Polres Kerinci.

Yang menjadi sorotan para korban, setelah laporan dibuat, mereka mengaku diminta mencabut laporan dengan alasan kewajiban pembayaran akan diselesaikan.

Namun, menurut keterangan korban, janji penyelesaian tersebut kembali tidak terealisasi.

Bahkan, hingga 21 September 2026, salah seorang petani mengaku masih menghadapi persoalan pembayaran yang belum kunjung diselesaikan.

Kondisi itu membuat para korban merasa tidak ingin kembali berada pada situasi yang sama.

Baca Juga: Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Salah seorang korban, Ayah Abid, menegaskan dirinya sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian. Namun, menurutnya, langkah hukum terpaksa ditempuh karena hak atas hasil panen yang telah diserahkan belum mendapatkan kepastian.

“Kita memiliki hati, pikiran dan perasaan. Tidak ada niat ingin melapor orang ke pihak kepolisian. Tapi kali ini seorang ASN Sungai Penuh malah membuat kami sekeluarga terganggu dalam bertani lagi. Tentunya layak dilaporkan jika hak kami tidak diberikan,” ujarnya.

Menurut Ayah Abid, persoalan tersebut bukan hanya mengenai nominal uang, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan petani. Hasil penjualan panen menjadi sumber modal untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya.

Baca Juga: Bupati Monadi Apresiasi Antusiasme Masyarakat pada Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Dunia

“Hasil penjualan panen menjadi sumber modal untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya, Pihak Berwajib dan BKPSDM Kota Sungai Penuh diminta bertindak, integritas ASN sudah dicoreng oleh oknum PNS Andaris Minandar,”harapnya.

Informasi yang diperoleh dilapangan, Para petani juga mempertanyakan janji pembayaran yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka mengaku sudah cukup lama menunggu kepastian, namun ketika waktu yang dijanjikan tiba, kembali muncul alasan untuk menunda pembayaran.

Kondisi tersebut membuat korban memilih untuk melanjutkan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Langkah itu juga dinilai penting agar tidak kembali muncul korban lain dengan persoalan serupa.

Di sisi lain, para korban meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh ikut memperhatikan persoalan tersebut, khususnya karena pihak yang mereka laporkan berstatus sebagai ASN dan bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Para korban menilai, status ASN semestinya menjadi perhatian apabila terdapat dugaan tindakan yang berkaitan dengan integritas maupun disiplin aparatur.

Mereka meminta BKPSDM melakukan penelusuran sesuai kewenangan apabila terdapat dasar dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Bagi para petani, persoalan ini kini bukan lagi sekadar janji pembayaran. Mereka menginginkan kepastian hukum dan kejelasan nasib hak atas hasil panen yang telah diserahkan.

Hingga berita ini diturunkan, para korban menyatakan akan melanjutkan proses laporan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.(Red)

Disekap dan Diikat Pakai Lakban, Harta Benda Rp64,5 Juta Dibawa Kabur

 

Pelaku Curas di Perumahan Bungo Persada Indah Ditangkap Polisi.(Ist)

MUARA BUNGO, MERDEKAPOST.COM – Jajaran Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, sebagai tindak lanjut LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Baca Juga: Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah, mematikan aliran listrik, kemudian menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian dan lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengungkap fakta-fakta hukum lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.(*adz)

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti Alam Kerinci

Oleh: Iqbal Adi Guna

Bumi Sakti Alam Kerinci sedang menghadapi ancaman ekologis yang tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Di balik keindahan bentang alam Kerinci yang selama ini dikenal dengan kekayaan hutan, sungai, dan keanekaragaman hayatinya, kini muncul tekanan baru berupa masuknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Persoalan PETI di Kerinci harus dilihat sebagai ancaman yang sedang memasuki tahap awal. Kerinci bukan wilayah yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan sejarah panjang aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar. Karena itu, masuknya aktivitas PETI ke wilayah Kerinci tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang dapat dibiarkan berkembang.

Sebuah persoalan lingkungan tidak selalu dimulai dengan kerusakan besar yang langsung terlihat. Banyak kerusakan ekologis bermula dari aktivitas yang pada awalnya dianggap kecil, kemudian berkembang karena tidak ada upaya pencegahan yang serius. Ketika sebuah aktivitas telah mengubah bentang alam, membuka kawasan hutan, dan mengganggu sistem sungai, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada hari ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi berikutnya.

Aktivitas PETI di wilayah Sungai Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, menjadi salah satu gambaran bagaimana tekanan tersebut mulai muncul di wilayah Kerinci. Persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Pada November 2022, operasi terpadu Polres Kerinci di aliran Sungai Penetai mengamankan empat orang yang diduga melakukan aktivitas PETI. Sebelumnya, masyarakat juga telah melaporkan adanya alat berat yang masuk menuju kawasan tersebut.

Fakta bahwa aktivitas serupa kembali ditemukan menunjukkan bahwa PETI bukan lagi sekadar kejadian sesaat. Ada ancaman yang harus diperhatikan agar aktivitas tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar bagi Kerinci.

Kekhawatiran ini semakin besar karena wilayah tersebut berada dalam bentang ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kawasan konservasi yang memiliki arti penting tidak hanya bagi Kerinci, tetapi juga bagi dunia.

TNKS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia sejak 2004. Bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, kawasan ini menjadi salah satu benteng terakhir hutan hujan Sumatra yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan berbagai spesies dan keseimbangan ekosistem.

Namun, bagi masyarakat Kerinci, TNKS bukan hanya tentang status kawasan konservasi atau pengakuan internasional. TNKS memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat melalui fungsi ekologisnya dalam menjaga sumber air, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup.

Karena itu, ketika aktivitas PETI masuk ke wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, persoalannya tidak lagi hanya tentang aktivitas pertambangan tanpa izin. Persoalannya adalah bagaimana Kerinci menghadapi tekanan terhadap wilayahnya sendiri.

Data kerusakan menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) berdasarkan titik lokasi pertambangan emas di wilayah Batang Merangin menemukan sekitar 105 hektare kawasan hutan taman nasional telah mengalami kerusakan. Mayoritas bukaan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai Penetai.

Selain itu, data KKI Warsi berdasarkan citra satelit Sentinel-2 menunjukkan adanya peningkatan bukaan hutan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan yang tersebar di Kerinci, Merangin, dan Bungo. Luasan tersebut tercatat meningkat dari sekitar 572 hektare pada 2022 menjadi sekitar 699 hektare pada 2023.

Angka tersebut bukan hanya sekadar statistik. Setiap hektare hutan yang terbuka menggambarkan adanya perubahan terhadap kondisi ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Aktivitas PETI juga memberikan dampak terhadap kondisi sungai. Di Sungai Penetai, laporan lapangan menggambarkan adanya pembukaan vegetasi di sekitar sungai, perubahan alur sungai, runtuhnya tebing akibat pengerukan, serta meningkatnya kekeruhan air akibat material lumpur dari aktivitas pertambangan.

Padahal, sungai bukan hanya jalur air yang mengalir dari hulu ke hilir. Sungai merupakan bagian dari sistem kehidupan masyarakat dan menjadi habitat bagi berbagai jenis organisme, termasuk ikan semah yang memiliki nilai ekologis dan budaya bagi masyarakat Kerinci.

Kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada satu titik. Perubahan yang terjadi di kawasan hulu akan memberikan pengaruh terhadap wilayah di bawahnya. Ketika hutan kehilangan fungsinya dan sungai mengalami tekanan, masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut menjadi pihak yang akan menerima dampaknya.

Penulis melihat bahwa masuknya aktivitas PETI ke Kerinci harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Kerinci tidak boleh menjadi wilayah yang baru bertindak setelah kerusakan terjadi secara luas.

Dalam perspektif pengelolaan lingkungan, pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih penting dibandingkan pemulihan. Sebab, tidak semua kerusakan ekologis dapat dikembalikan seperti kondisi semula.

Sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), penulis berpandangan bahwa persoalan PETI di Kerinci harus ditempatkan sebagai persoalan perlindungan wilayah. Kerinci tidak boleh menjadi ruang baru bagi berkembangnya aktivitas yang berpotensi meninggalkan kerusakan ekologis.

Sikap kritis terhadap PETI bukanlah sikap yang ditujukan kepada masyarakat tertentu. Yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan ilegal yang masuk ke wilayah Kerinci dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat Kerinci.

Sebab, ketika kerusakan terjadi, dampaknya akan tetap berada di Kerinci. Hutan yang terbuka berada di Kerinci, sungai yang terdampak berada di Kerinci, dan masyarakat Kerinci yang akan menghadapi konsekuensinya.

Hari ini kita berbicara untuk mempertahankan Kerinci dari PETI. Bukan karena kita sedang berbicara tentang penolakan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, tetapi karena ada batas yang harus dijaga ketika sebuah aktivitas mulai mengancam keberlanjutan wilayah.

Kerinci tidak boleh menunggu sampai kerusakan menjadi luas untuk kemudian bergerak. Banyak persoalan lingkungan menjadi besar karena pada tahap awal dianggap kecil dan dibiarkan berkembang.

Penulis meyakini bahwa menjaga Kerinci bukan hanya tentang mempertahankan hutan dan sungai, tetapi tentang menjaga identitas, ruang hidup, dan masa depan masyarakat Kerinci. Jika hari ini kita membiarkan aktivitas PETI berkembang tanpa sikap yang jelas, maka persoalan tersebut bukan lagi menjadi beban hari ini saja, tetapi akan menjadi warisan masalah bagi generasi Kerinci berikutnya.

Kerinci adalah wilayah yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan sejarah yang harus dijaga. Karena itu, ketika ancaman mulai masuk, maka sikap yang dibutuhkan bukan menunggu, tetapi bertindak sebelum kerusakan menjadi lebih luas.*

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK)

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci.(Ist)

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci. 

Diduga kuat, penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.

Proses penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan yang serius oleh tim pidana khusus bersama Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh. 

Dari informasi yang beredar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto,S.,S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roby Novan Ronar, S.H dan jajarannya telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait alur penggunaan anggaran di desa tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,5 Milyar

Dari hasil pemeriksaan dan audit internal, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, kegiatan fiktif, serta penggelapan dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tebing Tinggi.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Roby Novan Ronar, S.H

Dikatakannya, "Tim penyelidik dan Intelijen telah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas aliran dana ini". 

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar pihak Kejari Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan Dana Desa tanpa tebang pilih. 

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan menjadwalkan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan dari hasil audit maka akan di tindak tegas

"Desa-desa yang tidak mengembalikan hasil audit akan kami Tindak tegas, hal ini akan kami buktikan pada desa Tebing Tinggi Kecamatan Danau Kerinci". Pungkas Kajari.(Red)

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

RS (47) Seorang Pria Ditemukan Sudah Meninggal di Kebun Sawit, Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).(Doc/Ist) 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Korban ditemukan setelah sebelumnya pergi ke kebun sawit pada Rabu (2/9/2026) sore. Namun, hingga Kamis (3/9/2026), korban belum juga kembali ke rumah.

Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di kebun sawit pada Kamis (3/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Hendro saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Merlung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hendro.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Hingga kini, berdasarkan hasil pemeriksaan visum tersebut, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. (Adz/Source: Tribun Jambi)

3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Sarolangun

Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP. (Dok. Polres Sarolangun)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM - Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP yang patroli di wilayah kebun PT SAL di Kabupaten Sarolangun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa (1/9/2026) malam. Gelar perkara dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam dengan pengawalan personel kepolisian.

Polres Sarolangun juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan aman dan kondusif.

Wendi mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Setelah Belasan orang Diperiksa Sebagai Saksi, Ade Asmara Dipanggil Kejari Muaro Jambi, Terkait Dugaan Reses Fiktif

“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” katanya.

Selain itu, Polres Sarolangun terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung SAD di wilayah Sarolangun.

Para Tumenggung SAD turut mendukung proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, menjaga ketenangan serta tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh.

BACA JUGA; Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat

Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara. Penyitaan barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan juga akan dilakukan sesuai prosedur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa kesehatan 14 warga SAD. Sebanyak sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Terhadap warga yang masih di bawah umur, polisi menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Wendi. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum Segera Eksekusi Ruko Milik Robiatul di Koto Periang Kayu Aro

 

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sudah Turun, Kuasa Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H Segera Eksekusi Ruko Milik Robiyatul Addawiyah di Koto Periang Kayu Aro.(Istimewa/mpc) 

KERINCI - Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung turun, Ruko milik Robiyatul di desa Koto Periang Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi akan segera di Eksekusi oleh kuasa Hukum Irawadi Uska, SH .MH

Sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum Penggugat Irawadi Uska, S.H, M.H bahwa Kliennya Robiyatul Adawiyah (Penggugat) menang ditingkat PN Sungai Penuh, kemudian Menang Banding di PT Jambi dan terakhir sampai ke Kasasi. yang mana saat ini telah turun Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pihak Bemi Rahwanto:

  • Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn 
  • Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 15/Pdt/2026/PT JMB
  • Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 3154 K/Pdt/2026

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, BEMI RAHWANTO, bertempat tinggal di Desa Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufiq Hidayat, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Pilar Agung, beralamat di Jalan Surau Gadang, RT 002, RW 003, Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2026; Pemohon Kasasi /Tergugat II; 

Sementara, ROBIYATULADDAWIYAH HASIBUAN, bertempat tinggal di Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irawadi Uska, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Irawadi Uska, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2025; Termohon Kasasi/Penggugat; 

Adapun Petikan Putusan kasasi Mahkamah agung dalam pokok perkara: 

Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat I: 

dalam pokok perkara: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan Tanah yang berdiri ruko 1 yang berbatas:

  • Ruko: utara berbatas dengan tanah Nasrudin, Timur debgan Sungai, Barat berbatas dengan jalan, selatan berbatas dengan ruko penggugat. sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan; 

3. Menyatakan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 

4. Memerintahkan tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko objek paerkara yang terletak di Desa Koto Periang  Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;

5. Memerintahkan turut Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan patuh pada putusan ini; 

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekovensi Menolak gugatan Penggugat Rekovensi;

Dalam Konvensi dan Rekovensi: 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara Rp1.472.000.00 (satu Juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);

Diputuskan dalam sidang Majelis hakim PN Sungai Penuh selasa 23 Desember 2025 oleh Aries Kata Ginting, S.H sebagai Hakim Ketua, Wanda rara Farezha, S.H dan Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H asming2 sebagai Hakim anggota ditunjuk berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 17 Juli 2025 putusan tersebut pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum 

Petikan Putusan Mahmakah AGung atas Kasasi yang diajukan Bemi Rahwanto.(Adz)

Adapun Putusan atas Banding yang diajukan oleh Tergugat BEMI RAHWANTO:

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 3154 K/Pdt/2026:

Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 

M E N G A D I L I: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BEMI RAHWANTO tersebut; 

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 Halaman 9 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Susi Pangaribuan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Dengan keluarnya putusan Kasasi tersebut, Menurut Irawadi Uska, S.H, M.H Pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Eksekusi atas Ruko Milik Robiyatul Addawiyah sebagaimana yang dijelaskan didalam putusan itu. (Adz) 

Eks Polisi Waldi Ajukan Kasasi dalam Perkara Pembunuhan Dosen di Muara Bungo

Tangkapan layar laman SIPP PN Muara Bungo pada Senin (1/9/2026). Terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat, melayangkan permohonan kasasi atas perkara hukum yang menjeratnya. 

MUARA BUNGO - Perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat terus berlanjut. Saat ini, terdakwa yang menghabisi nyawa dosen di Bungo berinisial EY dilaporkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi itu Tribunjambi.com peroleh dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam kolom status perkara saat ini, tertulis "Permohonan Kasasi".

Waldi Adiyat merupakan mantan anggota Polres Tebo yang telah diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus pembunuhan tersebut pada akhir Oktober 2025.

Sebelumnya, upaya hukum lanjutan berupa banding juga sudah dilakukan oleh Waldi.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo terhadap Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen perempuan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Muara Bungo sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Jaksa sebelumnya menilai Waldi terbukti melakukan tindak pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Waldi kemudian mengajukan banding atas putusan PN Muara Bungo tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 348/PID/2026/PT JMB sebelumnya, majelis hakim tetap menyatakan Waldi bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim juga memutuskan Waldi tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi terlebih dahulu menghubungi korban melalui telepon sebelum datang ke rumah korban.

Setelah bertemu, keduanya sempat makan malam dan berbincang bersama di rumah tersebut.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Jaksa menyebut Waldi berniat mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban tidak menyetujuinya.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur.

Beberapa jam kemudian, pertengkaran kembali terjadi di antara keduanya.

Cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Waldi diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga perempuan tersebut meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, Waldi meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban dan membawanya menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Pada keesokan harinya, Waldi kembali mendatangi rumah korban.

Kali ini, ia disebut menyamarkan identitas dengan menggunakan rambut palsu dan masker.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Waldi kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dibawa antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.

Waldi juga membawa mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang yang diperoleh dari barang milik korban tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Hasil Visum dan Autopsi Korban

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk di bagian leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Setelah melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim PN Muara Bungo menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah Waldi mengajukan banding.

Dengan putusan PT Jambi tersebut, hukuman terhadap Waldi tetap berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)

Bukan Kasus Pertama, Oknum ASN Setwan Andaris Diduga Tipu Warga Rp40 Juta Modus Gadai Sawah

Bukan Kasus Pertama, Oknum ASN Setwan Andaris Diduga Tipu Warga Rp40 Juta Modus Gadai Sawah.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com - Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) berinisial Andaris Minandar kembali mencuat. Oknum PNS yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus pegang gadai sawah.

Kasus tersebut dilaporkan seorang warga berinisial ETI Efranida, warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Andaris menawarkan skema peminjaman uang dengan sistem pegang gadai. Dalam kesepakatan tersebut, ETI menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Andaris.

Sebagai jaminan, korban disebut mendapatkan hak untuk menggarap sebidang sawah selama uang yang dipinjam belum dikembalikan. Untuk meyakinkan korban, Andaris juga disebut menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya surat pegang gadai bermaterai dan ditandatangani para saksi, surat jual beli tanah yang diduga bermasalah, serta fotokopi SK.

Namun, setelah transaksi berlangsung, sawah yang dijadikan objek gadai tersebut ternyata tidak dapat digarap oleh korban.

Baca Juga: Kembali Mencuat! Dugaan Penggelembungan Anggaran dan Kegiatan Fiktif Dana Desa Pinggir Air Kumun Debai

Menurut pengakuan ETI, muncul berbagai alasan dari pihak Andaris. Salah satunya, sawah tersebut disebut akan dijual dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penjualan.

Namun, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang sebesar Rp40 juta tersebut belum juga dikembalikan.

ETI mengaku telah berulang kali menagih uangnya. Bahkan, korban menyebut telah puluhan kali menghubungi dan mendatangi pihak yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang.

Korban juga mengaku nomor telepon Andaris sempat tidak aktif dan yang bersangkutan sulit ditemui.

Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, ETI kemudian berkoordinasi dengan kepala desa. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pihak lain yang juga mengeluhkan persoalan serupa dan kesulitan menemui Andaris.

Merasa dirugikan, ETI akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Air Hangat Timur.

Sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut, termasuk surat pegang gadai, dokumen jual beli tanah yang menurut korban diduga dipalsukan, serta fotokopi SK yang disebut digunakan dalam transaksi.

Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya. Saat ini, perkara masih dalam proses penyelidikan.

Sebagai informasi, Kasus ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang dikaitkan dengan Andaris Minandar. Sebelumnya, oknum ASN yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut juga dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian hasil panen padi milik sejumlah petani.

Dengan adanya lebih dari satu laporan yang disebut melibatkan orang yang sama, masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional dan transparan.(Red)

Tawuran Bujang Madesu di Depan WTC Batanghari Berujung Korban Jiwa, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Jalan

JAMBI – Tawuran antarkelompok bujang madesu di kawasan depan Mall WTC Batanghari, Kota Jambi, Sabtu 15 Agustus 2026, meninggalkan duka mendalam.

Aksi kekerasan yang sempat menghebohkan masyarakat itu dilaporkan berujung pada timbulnya korban jiwa.

Pasca kejadian tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penanganan perkara dan berbagai langkah lanjutan.

Tidak hanya memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Polresta Jambi juga menunjukkan kepedulian dengan mendatangi keluarga korban.

Personel Polsek Pasar Polresta Jambi melaksanakan takziah dan silaturahmi ke kediaman orang tua korban di Jalan Bahagia RT 17, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Senin 17 Agustus 2026.

Kehadiran polisi di rumah duka menjadi bentuk empati sekaligus upaya membangun komunikasi dengan keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tawuran tersebut.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Pasar yang hadir, Ipda Irwan Kurniawan dan Bripka K Handoko, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Mereka juga memberikan perhatian kepada keluarga sekaligus memastikan komunikasi antara keluarga korban dan pihak kepolisian tetap berjalan dengan baik selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, kepolisian memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.

Kata dia, Polda Jambi dan jajaran menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

"Kami memastikan proses hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi.

Erlan mengatakan, kehadiran personel kepolisian di kediaman keluarga korban bukan hanya untuk menyampaikan belasungkawa.

Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mempererat komunikasi serta memastikan situasi tetap kondusif setelah peristiwa tawuran yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

“Kami juga mengajak keluarga dan seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar setiap proses dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.

Dalam silaturahmi tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan jajaran Polresta Jambi.

Pihak keluarga juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait peristiwa tawuran di depan Mall WTC Batanghari kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius aparat karena aksi tawuran yang melibatkan kelompok bujang madesu bukan hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi fatal.

Polda Jambi bersama jajaran pun menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan tawuran yang meresahkan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.

Polisi mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan kekerasan.

Setiap persoalan, menurut kepolisian, harus diselesaikan melalui cara-cara yang tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.*

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs