Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

Anarkis! Aksi Demo Supir Batu Bara Rusak Kantor Gubernur Jambi

Pendemo melempari kantor Gubernur Jambi dan pihak kepolisian dengan batu. Akibatnya, kaca-kaca di Gedung Kantor Gubernur Jambi pecah berantakan. (ist)

JAMB I- Aksi demo sopir angkutan batu bara beserta emak-emak di Kantor Gubernur Jambi, pada Senin 24 Januari 2024 berakhir ricuh.

Pendemo melempari kantor Gubernur Jambi dan pihak kepolisian yang berjaga dengan batu. Akibatnya, kaca-kaca di Gedung Kantor Gubernur Jambi pecah berantakan. Bahkan, informasinya sejumlah mobil yang ada di dekat tempat kejadian juga terimbas.

Pihak Kepolisian yang bertugas tidak tinggal diam. Petugas terpaksa menggunakan mobil water canon untuk membubarkan masa yang semakin berbuat rusuh.

Usai kejadian di Kantor Gubernur, para sopir angkutan batu bara kemudian menuju ke Simpang Empat BI. Lagi, mereka melakukan aksi blokade jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kerusuhan.

Diketahui, Ratusan sopir angkutan batu bara beserta emak-emak melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jambi, pada Senin 22 Januari 2024.

Mereka juga turut membawa puluhan angkutan batu bara yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Jambi. Sejak pagi, para Sopir dan emak-emak ini melakukan orasi dan menuntur agar Gubernur Jambi Al Haris menemui mereka.

Setidaknya ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama agar pemerintah membuka kembali operasional angkutan batu bara, kemudian agar pembangunan jalan khusus angkutan batu bara agar diselesaikan.



“Kami minta Bapak Gubernur agar mau menemui kami di luar,” teriak salah seorang orator.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi di rumah dinas Gubernur Jambi yang menjadi saksi dari serbuan ribuan sopir truk batu bara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batubara (K.S.Bara) pada Senin (8/1/2024).

Dalam aksi protes yang mengguncang Ancol ini, mereka dengan penuh semangat menyuarakan tuntutan agar aktivitas truk angkutan batu bara dapat kembali beroperasi seperti biasa.

Massa yang diperkirakan mencapai 2.000 orang memenuhi kawasan tersebut, termasuk anak-anak dan istri-istri para sopir batu bara yang turut serta dalam aksi ini. (*)

Ditangkap di Sungai Penuh, Zainal Mantan Bendahara Demokrat Era AJB di Bawa ke Sumbar

Zainal (rompi pink) atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh tim Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Lamanda Resto Sungai Penuh,Jambi, Rabu 17/01/2024. (ist)

Sungai Penuh – Zainal atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh tim Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Lamanda Resto Sungai Penuh,Jambi, Rabu 17/01/2024.

Selanjutnya Zainal digelandang menuju ke Rumah tahanan [Rutan] Kota Padang

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam  Proses penangkapan tersebut tim kejaksaan Dharmasraya dibackup oleh tim Buser Polres Kerinci

Kamis (18/01/2024) Zainal yang memakai rompi warna pink di kabarkan tiba di di padang dan langsung dijebloskan ke tahanan

Seperti Dilansir Kerincitime Kepastian penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh Era AJB itu di benarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH.

“benar bang, kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal” ungkap Kapolres M Mujib.

"kejaksaan Dharmas Raya minta pengawalan sampai ke wilayah hukum Sumbar" Kata M Mujib

Untuk diketahui bahwa Zainal ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019. (*)

Zainal Mantan Bendahara Demokrat Era AJB Ditangkap di Sungai Penuh

Zainal alias Pak Tiara ditangkap oleh Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Sungai Penuh. (ist)

Sungai Penuh – Zainal atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Sungai Penuh Provinsi, Jambi, Rabu 17/01/2024.

Seperti Dilansir Kerincitime Kepastian penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh Era AJB itu di benarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH.

“benar bang, kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui bahwa Zainal ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019. (*)

Bawaslu Nyatakan Bagi-bagi Susu oleh Gibran saat CFD Melanggar Hukum

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat ke CFD Jakarta, 3 Desember 2023 lalu.(Doc/Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan status temuan atas kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu. 

Hasilnya, terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

Lewat surat pemberitahuan yang ditempel di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran selaku cawapres nomor urut 2 saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat. 

"Sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christian sebagaimana surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu (3/1). 

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakarta Pusat merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakarta Pusat dikeluarkan setelah mengklarifikasi Gibran. 

Bawaslu Jakarta Pusat menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu. 

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. 

(hza | sumber:MediaIndonesia.com)


Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan saat konferensi pers. Senin, 4/12/2023. (doc/istimewa)

Sungai Penuh | MERDEKAPOST - Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh tahun 2022 berlanjut kemeja hijau.

Senin (4/12/2023), Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 3 Tersangka yaitu Y sebagai kontraktor, W ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ditahan pukul 16.30 WIB sore setelah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Rutan Sungaipenuh.

Para tersangka yang diamankan jaksa. (ist)

“Hari ini penyidik menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan.

Anton menjelaskan, adapun Kerugian negara Sekitar 700 Juta. “Karena ada beberapa item bekerjaan tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negera,” ujarnya. (adz)

Hati-hati Pak/Buk Kades! Sejak 2021 Sudah Ada 3 Kades yang Ditahan, Kasus 'Korupsi Dana Desa'

Foto 3 Kepala Desa di Kerinci yang akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa sejak tahun 2021 secara berturut-turut, Radius Prawira (Kades Koto Dua Baru), 2022 Lefra Oktomi (Pjs Kades Sungai Lebuh) dan Terakhir di penghujung tahun 2023 Kades Siulak Kecil Hilir Atri Arga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan. (Doc: istimewa)

Merdekapost, Kerinci – Diduga Korupsi Dana desa Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri Arga, jadi tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh, pada pada selasa (24/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk,kepada awak media menjelaskan bahwa Kejaksaan negeri Sungai Penuh baru saja menetapkan kepala Desa Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

”hari ini kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana desa Siulak Kecil Hilir tahun anggaran 2021,”katanya kepada awak media Selasa 24/10/2023 lalu.

"akibatnya, lanjut Alex, negara dirugikan sebesar 650 juta lebih"

Kronologis

Kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi dan 2 orang saksi ahli

Dari keterangan para saksi, tersangka diduga membuat SPJ fiktif, kemudian kades menganggarkan dana untuk Kegiatan BUMDES namun kenyataannya Bumdes-nya saja belum didirikan, dan ada Silpa yang tidak setor.

Hasil Korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi

Dia menambahkan tersangka dikenai pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancam minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

”penyidik sedang melakukan pendalaman, apa bila nanti ditemukan ada fakta-fakta dan alat bukti maka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain,”jelasnya 

Hati-hati Pak Kades!

Dengan ditahannya Kades Siulak Kecil Hilir ini, hendaknya para Kepala Desa yang ada di Kerinci yang lebih kurang 285 Desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.

Tahun 2021 lalu, Radius Prawira Kades Koto Dua Baru dalam kasus serupa yaitu korupsi dana desa tahun anggara 2018-2019 yang merugikan negara 758 Juta Rupiah.

Kemudian tahun 2022, Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) Anggaran Dana Desa atas tersangka mantan Pj Kades Sungai Lebuh, Lefra Oktomi (40 thn) Warga Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, sejak Kamis (19/5/2022) WIB resmi ditahan. 

Sempat menjadi buronan, Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Lebuh, kecamatan, Siulak, kabupaten Kerinci ini berhasil diringkus Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.

Lefra Oktomi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di BKPSDM kabupaten Kerinci, lingkungan Pemkab Kerinci. Perbuatan Tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 659 juta lebih.

Hendaknya ini menjadi perhatian serius dan pelajaran berharga bagi para Kades di Kabupaten Kerinci agar menggunakan dan mengelola Anggaran dana desa sebaik-baiknya sehingga tidak terbelit masalah dikemudian hari.(fad)

Kronologi AS Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Dikeroyok Geng Motor, Alami Luka Bacok di Kepala

Foto: Ilustrasi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang anggota polisi bernama Andri Sitompul yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi menjadi korban pembacokan oleh kelompok remaja bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, Minggu (29/10/2023) malam. 

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebut, salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengalami luka bacok dibagian kepala akibat perbuatan geng motor. 

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ini mengalami luka bacok saat hendak melerai keributan antar dua kelompok geng motor tersebut. 

"Iya benar, saat ini korban (Anggota) sudah dilarikan di RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan," ungkapnya. 

Tory menyebutkan saat anggotanya melerai aksi keributan antar geng motor tersebut korban sempat mengamankan satu pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polresta Jambi. 

 Baca juga: Diamankan, Ini Identitas 7 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Jambi

 "Anggota kita ini bermaksud untuk melerai perkelahian, yang mana dia (Anggota) tidak tahu kalau yang berkelahi dan ribut ini merupakan dua kelompok Geng motor," jelasnya. 

Ia menambahkan saat ini perkaranya sudah serahkan ke Satreskrim Polresta Jambi untuk segara dilakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku-pelaku tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 7 anggota gengster yang melakukan pembacokan terhadap polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil diamankan. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 7 orang pelaku anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap korban telah berhasil diamankan.

Hal ini bermula saat salah satu pelaku bernama Anggi berhasil diamankan warga di lokasi kejadian di kawasan Arizona, Kota Jambi. 

"Dari keterangan salah satu pelaku ini didapat identitas lain sehingga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Total sudah diamankan 7 orang," kata Kapolresta Jambi, Senin, (30/10/2023). (ald / sumber: tribunjambi)

Diamankan, Ini Identitas 7 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Jambi

Ilustrasi 

Merdekapost.com |  JAMBI - Sebanyak 7 anggota gengster yang melakukan pembacokan terhadap polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil diamankan. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 7 orang pelaku anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap korban telah berhasil diamankan.

Hal ini bermula saat salah satu pelaku bernama Anggi berhasil diamankan warga di lokasi kejadian di kawasan Arizona, Kota Jambi. 

"Dari keterangan salah satu pelaku ini didapat identitas lain sehingga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Total sudah diamankan 7 orang," kata Kapolresta Jambi, Senin, (30/10/2023). 

Wajah Tertutup Bantal, Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kamar

Warga RT 16 Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari digegerkan dengan kejadian meninggalnya perempuan muda inisial TA (18) yang ditemukan sudah tak bernyawa di kamarnya sendiri pada Rabu (18/10/2023) sore. (ist)

MUARABULIAN | MERDEKAPOST.COM - Warga RT 16 Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari digegerkan dengan kejadian meninggalnya perempuan muda inisial TRIANI AGUSTINA (18) yang ditemukan sudah tak bernyawa di kamarnya sendiri pada Rabu (18/10/2023) sore.

Suasana desa yang biasanya tenang, diguncang oleh temuan yang memilukan. gadis berusia 18 tahun yang baru saja menamatkan pendidikan di pondok pesantren itu, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh kedua orangtuanya yang baru saja pulang dari berkebun.

Baca Juga: Ketua DPRD Jambi Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Tendah

Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi wajah yang tertutup bantal dan tidak mengenakan busana.

"Yang pertama kali menemukan, ibu korban. Saat pulang berkebun sekitar pukul 15.30 WIB. Pintu depan terkunci. Ibu korban mencari anaknya, dan tidak ada jawaban. Saat ditemukan, korban tertidur di kasur tanpa busana hanya di tutup handuk," jelasnya Kamis (19/10/2023).

AKP Piet Yardi mengatakan saat di TKP, pihaknya tidak menemukan benda-benda mencurigakan atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, kuat dugaan korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal.

Berita Lainnya:DPRD Provinsi Jambi Minta Angkutan Batu Bara yang Tidak Ikut Aturan Jalan Nasional Harus Ditindak

"Kita cari tanda kekerasan tidak ditemukan. Secara fisik tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi kepada jenazah korban. AKP Piet menyebutkan pada malam kejadian jenazah korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batanghari dan dilakukan visum.

"Kita coba lakukan visum, jenazah kita lalui visum luar. Kita libatkan dokter umum dan kandungan untuk melakukan visum," ujarnya.

AKP Piet mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini dan menunggu hasil visum keluar dari Rumah Sakit.

Ia menambahkan bahwa meskipun keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi, namun pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Triani.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan olah TKP. Beberapa barang pribadi milik korban seperti handphone dan tas yang berisi identitas diri korban tidak ditemukan.(*)

Pria Berseragam PNS Curi HP Pelajar, Tak Sadar Terekam CCTV dan Diviralkan di Medsos Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Viral aksi pencurian diduga dilakukan oleh pegawai pemerintahan terekam CCTV Toko, beredar luas di media sosial Instagram. (ist)

Jambi, Merdekapost.com - Viral aksi pencurian terekam CCTV toko yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintahan, beredar luas di media sosial Instagram . Kejadian terjadi di kawasan Kota Baru Jambi, Rabu (20/9/2023).

Rekaman CCTV toko tersebut memperlihatkan, seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) baru saja berhenti dan memasuki sebuah toko yang berada di pinggir jalan.

Tidak berselang lama setelah siswi tersebut parkir dan masuk ke toko, kemudian terlihat seorang pria menggunakan pakaian dinas pemerintah dengan menggunakan sepeda motor berwarna biru tanpa Nopol dan Helm. 

Dalam rekaman CCTV toko tersebut, pria yang diduga oknum pegawai pemerintahan tersebut terlihat berhenti menghampiri sepeda motor pelajar tadi, dan terlihat pula pria tersebut mengambil sesuatu dari dasbor motor pelajar tadi yang diduga sebuah handphone.

Aksi itupun menjadi viral setelah diunggah oleh beberapa akun media sosial instagram Jambi. Satu diantaranya di @icitvjambi. 

Dalam kurun waktu dua jam unggahan, postingan tersebut mendapatkan like 1.118 dan 163 komentar netizen serta 65 kali di bagikan.

"Lokak viral", prlaku pencurian tong yang kenal. Orang ini berpakaian PNS mencuri HP anak sekolah. Lokasi pal 6 Kota Baru depan mini market Glory," tulis pemilik akun.

Pria berseragam PNS yang terekam CCTV mencuri HP pelajar SMA berhasil ditangkap Polda Jambi

Diketahui, PNS yang diduga mencuri HP tersebut ialah Mardono (35) warga jalan Massa Surya Dharma.

Aksinya terekam CCTV saat mencuri handphone pelajar SMA di motor saat terparkir di salah satu warung di Paal 6, Kota Baru Jambi, Selasa (19/9/2023) pagi.

Kanit Resmob Iptu June Sianipar mengungkap, tim Ditreskrimum Polda Jambi awalnya mendapatkan informasi lewat media sosial adanya tindak pidana pencurian oleh oknum yang diduga PNS terekam CCTV hingga viral di media sosial.

"Kemudian tim langsung menuju kantor yang diduga tempat kerja pelaku, dan benar pelaku merupakan PNS di kantor Disperindag kota Jambi," kata Kanit Resmob, Rabu (20/9/2023) sore.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan kadisperindag untuk mendatangkan pelaku untuk memberikan keterangan.

"Setelah pelaku datang tim langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mako Polda Jambi untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Irman paman korban menerangkan, pelajar tersebut ialah Edel pelajar SMA 6 kota Jambi.

Saat kejadian dia tidak sengaja meletakkan handphone di dasbor motor honda vario saat mampir ke warung.

"Saat itu diok berangkat sekolah pagi pakai motor sayo dan mampir sebentar ke warung, cuma beberapa menit dak sadar HP diok udah dak ado lagi di dasbor," kata Irman paman korban," Rabu (20/9/2023).

Lanjutnya, setelah di cek CCTV warung tempat kejadian itu, barulah tahu bahwa handphone Edel sudah di curi dari dasbor motor honda vario oleh seorang pria yang menggunakan seragam seperti Pegawai Negeri Sipil.

Irman menambahkan, saat ini korban belum melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian sudah datang ke rumah hari ini. Alasan kenapa belum melaporkan kejadian ini karena orban sedang bersekolah dan orang tua korban sedang bekerja.

"Belum lapor masih sekolah ( korban), orang tuanya masih kerja mungkin abis ini baru lapor polisi, tapi tadi polisi sudah datang," ujarnya. (adz)

JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta". 

”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “

"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"

Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong  

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? 

“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Santoso pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi. (ist)

JAMBI |  MERDEKAPOST - Santoso (65) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi, saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.1 Kilogram.

Ia ditangkap saat menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo, di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penagkapan pelaku berawal pada Kamis (10/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Bungo, yang dibawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin, tim melihat bus Handoyo masuk ke dalam terminal untuk menurunkan penumpang. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," beber Wisnu, Senin (21/8/2023).

Setelah mengamankan pelaku, tim kata Wisnu, melihat ada satu kantong kresek warna kuning yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik susu milo.

Setelah bungkusan tersebut dibuka, didapat bungkusan susu milo sachet.

"Setelah diperiksa di dapati bahwasannya plastik sachet susu milo tersebut berisi kristal bening diduga (narkoba). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut," bilang Wahyu, kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 29 bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kemasan sachet susu Milo dengan berat bruto 1100 gram atau 1kg dan barang bukti non narkoba berupa satu unit handphone nokia warna hitam.

"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," sebutnya. (*)


Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus, Kakek 66 Tahun Diringkus BNNP Jambi

Santoso Seorang  pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi (doc/ist)

JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).

Viral! Video Aksi Seorang Pria Nekat Hancurkan Rumah, Sang Wanita-nya Menjerit-jerit


MERDEKAPOST | KERINCI - Sabtu Malam 12 Agustus 2023 warga dihebohkan dengan Video siaran langsung yang posting oleh akun Facebook Asma Kncy.

Informasi sementara yang berhasil dihimpun Keributan dan aksi penghancuran rumah itu terjadi di Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci.

Tonton Videonya Disini: Viral Video Aksi Seorang Pria Nekat Hancurkan Rumah

Didalam video siaran langsung yang berdurasi 18 menit itu, saat aksi seorang pria terlihat menghancurkan rumah sedangkan terdengar sang wanita menjerit-jerit sambil memvideokan aksi orang tersebut.

Sayangnya, meskipun sang wanita yang mengaku sebagai pemilik Rumah tersebut menjerit-jerit, dan berteriak-teriak dalam logat bahasa Kerinci, namun tidak terlihat ada upaya pihak tetangga atau orang sekitar yang melerai keributan itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kronologi sebenarnya

namun, akun facebook Asma Kncy dalam unggahan berikutnya menyebutkan bahwa Rumah tersebut adalah hasil dia berjuang dan bekerja di Malaysia selama 7 tahun dan dihancurkan oleh orang ini (di foto_red).

Siapa Pria nekat yang melakukan aksi brutal itu belum diketahui, serta apa hubungannya dengan si wanita belum diketahui kejelasannya.

Hingga berita ini diturunkan, terpantau video aksi tersebut telah dilihat oleh ribuan orang. (adz)

Disebut Serang Wartawan, Defrizal : "Bukan Sayo yang Menyerang, Malahan Sayo Yang Dikeroyok"

Defrizal (31). (Doc/Ist)

MERDEKAPOST | MERANGIN - Beberapa hari terakhir, Merangin diviralkan  dengan pemberitaan seorang warga yang disebut orang dekat Karo Umum Provinsi Jambi, Muzakkir, menyerang oknum wartawan.

Tatkala pemberitaan ini menjadi perbincangan hangat warga Merangin, akhirnya warga yang disebut-sebut melakukan penyerangan terhadap wartawan tersebut pun angkat bicara.

Dia adalah Defrizal, pria berusia 31 tahun ini akhirnya membeberkan kejadian sebenarnya kepada Merdekapost, Dia mengaku tidak bermaksud melakukan penyerangan terhadap oknum wartawan tersebut.

"Mano ado Sayo melakukan penyerangan, yang ado malahan Sayo yang ditantang, dan dikeroyok oleh Hendri dan Jabar," ujar Defrizal.

Kejadian ini bermula ketika, Ia membalas status WhatsApp Hendri yang menampilkan Link berita terkait dugaan titipan Pj Bupati Merangin oleh Karo Umum Provinsi Jambi.

"Sayo tanyokanlah, dari mano sumbernyo bang, cuman itu yang Sayo tanyokan ke Dio (Hendri_red)," ungkap pria yang akrab disapa Defri ini, Sabtu (12/8/2023).

Namun pertanyaan dari Defri ini dibalas sinis oleh Hendri, bahkan sempat mengeluarkan perkataan kotor kepadanya, dan menantangnya untuk berduel.

"Sayo kan nanyo baik-baik, tapi malah Sayo dicarutnyo, dan langsung nantang Sayo, Yo dak terimolah dibuat kayak gitu," katanya.

Akibat tidak terima dengan sikap Hendri, akhirnya Defri pun bergegas mendatangi Hendri di salah satu tempat yang biasa menjadi tongkrongan Hendri dan rekan-rekannya.

"Waktu di situ, ternyato orang itu ado berenam, di situlah kami sempat berkelahi, Sayo melawan duo orang langsung, yakni Hendri Samo Jabar," katanya.

Setelah perkelahian tersebut, Defri mengaku tidak terima dengan pemberitaan yang berseliweran di luar, yang mengatakan kalau Ia melakukan penyerangan.

"Kalau nyerang itu orang ramai, ini malahan sayo yang dikeroyok oleh duo orang," ucapnya.

"Untuk itu Sayo ingin mengklarifikasi pemberitaan di luar, dan ini samo sekali dak ado sangkut pautnyo dengan Karo Umum, ini murni Sayo pribadi, dan Sayo pun sudah berbicaro dengan kuaso hukum Sayo, dan akan mengambil jalur hukum jugo untuk proses masalah ini," tutupnya. (Adz)

BNN: "Jambi Sering Jadi Perlintasan Peredaran Narkotika"

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat berkunjung ke Jambi meresmikan kantor BNN provinsi Jambi, Kamis (3/8/2023). (Doc | Ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengakui bahwa provinsi Jambi merupakan daerah perlintasan narkotika untuk berbagai daerah lainnya, bukan tujuan utama dari peredaran narkoba. Namun, bila dilihat dari prevalensi Jambi cukup tinggi.

Hal tersebut dikatakan oleh kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat berkunjung ke Jambi meresmikan kantor BNN provinsi Jambi, Kamis (3/8/2023).

"Jambi ini sebenarnya tempat lewat, bukan tempat tujuan lebih banyak menjadi tempat lewat. Diliat dari prevalensi cukup tinggi juga, jadi strategi harus kita lakukan," kata Petrus.

BACA JUGA : 

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

Kepala BRI Unit Kayu Aro Ditetapkan Tersangka, Kajari: "Dilakukan Penahanan Selama 20 hari kedepan"

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari), hari ini Rabu (5/7/2023) menahan tersangka berinisial YWS (30 thn), atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro. (ald/ist) 

Penyalahgunaan Uang Kas Rp. 8,7 M

Merdekapost, Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari), hari ini Rabu (5/7/2023) menahan tersangka seorang laki-laki berinisial YWS (30 thn), atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8,7 miliar. 

"Tersangka YWS merupakan mantan kepala unit Bank BRI Kayu Aro,setelah di lakukan pemanggilan dan langsung di tahan hari ini, lantaran memiliki dua alat bukti yang cukup kuat”. Kata Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH.

Tersangka YWS,di titipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,atas kasus korupsi mengambil uang dalam berangkas di BRI Unit Kayu Aro secara bertahap selama tersangka menjabat,sehingga menyebabkan negera mengalami kerugian.

YWS (30 thn) saat digelandang Jaksa,  YWS terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro. (ald/ist) 

"Tersangka menjabat sebagai kepala Unit BRI Kayu Aro terhitung dari bulan Februari 2022 hingga Maret 2023, atas laporan dari pihak Bank dan di lakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Negeri Sungai Penuh dari bulan Mei 2023 yang lalu serta kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyelidikan”. Ujar Anton.

ia juga menjelaskan, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah menyita uang sebanyak Rp.190 juta serta sertifikat rumah milik tersangka.

Kemudian, lanjut Kajari, "Sebanyak 3 Rekening atas nama tersangka di lakukan pemblokiran oleh pihak terkait,guna pengembangan". Pungkasnya. (*)








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs