Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar

Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar.(ist)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Dua kasus tersebut melibatkan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, Jumat (12/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu tersangka, inisial DN, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.

Baca Juga:

DPD Tani merdeka Indonesia Bungo : Progam cetak sawah di Bungo terancam gagal mintak penegak hukum turun tangan

Modus operandi yanb membuat laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan anggaran tahun 2021.

Kerugian Negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi, total kerugian negara mencapai Rp 346 juta lebih.

Status hukum tersangka DN telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sarolangun.

Selain kasus di DP3A, Kejari Sarolangun juga menahan tersangka inisial HY atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kerugian Negara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Modus operandi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan HY adalah dengan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif dan formulir penebusan yang juga fiktif.

Baca Juga:

HIPMI Kerinci Sukses Gelar Musyawarah Cabang IV, Dihadiri Langsung Ketua Umum HIPMI Provinsi Jambi

“Secara aturan, penyaluran pupuk ini RDKK dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK,” ujar Bambang.

Status hukum tersangka HY juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kajari Rolly Manampiring menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kedua perkara korupsi ini hingga ke meja hijau.(adz)

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh meraih peringkat pertama capaian kinerja se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi sepanjang 2025. Penghargaan itu di umumkan di Jambi, Senin, (08/12/2025).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jaksa dan penyidik. “Ini bukan akhir, melainkan dorongan untuk terus bekerja profesional dan berintegritas,” kata Yogi.

Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Sungai Penuh menangani 4 penyelidikan, 14 penyidikan, 13 pra-penuntutan, 11 penuntutan, serta 5 eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Dari rangkaian perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,95 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., menilai prestasi itu mencerminkan komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang berdampak langsung bagi publik. “Angka penting, tapi yang utama adalah keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Kejari Sungai Penuh tercatat sebagai salah satu satuan kerja dengan kinerja terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Ke depan, kejaksaan berkomitmen memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan meningkatkan kualitas penanganan perkara.(ali)

20 Rakit Ditenggelamkan Tim Gabungan, Upaya Berantas Dompeng Emas di Merangin Jambi

Tim Gabungan Berantas Dompeng Emas di Merangin Jambi: 20 Rakit Ditenggelamkan

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Aksi tegas nan masif dilakukan oleh tim gabungan di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan menyasar lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng di kawasan vital Dam Betuk. 

Operasi yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025 ini berhasil menertibkan dan menenggelamkan total 20 set rakit dompeng yang beroperasi secara ilegal.

Operasi penertiban ini melibatkan kekuatan penuh dari jajaran Polres Merangin, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi terkait lainnya dalam sebuah Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.

Komitmen Bersama Jaga Ekosistem Sungai

Sebelum bergerak ke lapangan, apel siaga dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafied Moin, di halaman rumah dinas bupati. 

Apel tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhya Arianto, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, Ketua Pengadilan Merangin, serta personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, hingga personel Brimob. 

Kehadiran lengkap pimpinan daerah dan aparat menunjukkan keseriusan dalam memberantas PETI.

Baca juga: Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, tim Satgas Terpadu langsung melakukan penyisiran intensif di sekitar Bendungan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

18 Rakit Dompeng Dihancurkan dan Ditenggelamkan

Hasil penyisiran tim sangat mengejutkan. 

Mereka menemukan 20 set rakit dompeng yang beroperasi, terbagi di dua lokasi berbeda dengan jarak sekitar 100 meter.

Tak buang waktu, seluruh alat ilegal itu langsung ditindak. Dua set rakit dompeng ditarik ke tepi sungai untuk dibongkar tuntas. 

Sementara itu, 18 set rakit dompeng lainnya langsung dihancurkan (dibongkar) di lokasi dan kemudian ditenggelamkan ke dasar sungai. 

Penenggelaman ini dilakukan sebagai langkah efektif agar alat-alat tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kemudian hari.

Baca Juga: PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

“Penertiban ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas dapat merusak ekosistem sungai, yang merupakan sumber daya vital, serta mengganggu ketertiban masyarakat."

"Seluruh alat yang ditemukan langsung di bongkar oleh tim dan diamankan agar tidak digunakan kembali,” tegas Kabid Humas Polda Jambi dilansir dari keterangan unggahan akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi.

Operasi ini bukan sekadar penertiban, melainkan penegasan komitmen Pemda dan aparat keamanan untuk menindak tegas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik di Merangin.(dz)

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(adz)

MERDEKAPOST.COM – Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya kepastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Monadi–Morizon serta Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah Alfin–Azhar. Pernyataan itu di sampaikan Saiful usai melakukan pemeriksaan atas sejumlah laporan masyarakat, Kamis, (04/12/2025).

Menurut Saiful, masih ditemukan ketidakpastian dalam penyelesaian laporan publik di dua daerah tersebut. Beberapa laporan yang telah diminta Ombudsman untuk ditindaklanjuti ternyata belum mendapat respons memadai dari pelaksana layanan di lapangan.

Bacaan Lainnya:

PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Ia menilai kondisi itu masuk dalam kategori maladministrasi, khususnya pengabaian kewajiban hukum. “Tidak boleh layanan masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu maladministrasi. Tidak baik bagi pemerintah,” ujar Saiful.

Ombudsman mencatat masih ada satu laporan masyarakat di Kerinci dan satu laporan di Sungai Penuh yang belum terselesaikan. Saiful memberi tenggat 14 hari kepada jajaran terkait untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya.

“Saya minta laporan itu diselesaikan dan hasilnya segera disampaikan ke Ombudsman,” tutup Saiful tegas.(Adz)

Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci

Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci.(adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan nama pejabat daerah. 

Sebuah nomor kontak telepon yang menggunakan profil dengan nama “MONADI S.Sos M.Si” dan menampilkan foto seseorang berseragam diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan identitas dengan mengatasnamakan Bupati Kerinci.

Baca Juga: Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Berdasarkan informasi yang beredar, nomor tersebut bukan nomor resmi milik Bupati Kerinci. Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi bentuk komunikasi atau permintaan apa pun yang berasal dari nomor tersebut.

Imbauan ini disampaikan agar tidak ada pihak yang menjadi korban modus penipuan yang semakin sering memanfaatkan profil pejabat atau tokoh masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Bupati Kerinci, Monadi, memberikan tanggapan tegas terkait beredarnya nomor WhatsApp yang menggunakan foto dan namanya untuk melakukan penyalahgunaan identitas.

“Saya tegaskan bahwa nomor tersebut bukan milik saya. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kerinci agar tidak menanggapi pesan apa pun yang berasal dari nomor itu,” ujar Bupati Monadi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Wabup Murison Lantik 8 orang Pejabat Eselon II, Ini Namanya!

Beliau juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan melalui jalur resmi apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya atau Pemerintah Kabupaten Kerinci.

“Jika ada komunikasi yang mengatasnamakan saya, pastikan terlebih dahulu melalui perangkat resmi Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Bupati berharap kewaspadaan publik dapat mencegah terjadinya penipuan serupa ke depan. “Mari kita saling menjaga. Penyalahgunaan identitas seperti ini harus kita lawan bersama,” tutup Monadi.(adz)

KUHAP Baru Perkuat 11 Hak Advokat, Dorong Keadilan Transparan dan Restoratif

JAKARTA – Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d., seorang advokat  PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini mentransformasi peran advokat dari "penonton pasif" menjadi aktor utama yang aktif dan strategis dalam setiap tahapan penegakan hukum. 

 "Sebagai bagian dari profesi advokat di PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) saya telah menyaksikan sendiri bagaimana KUHAP lama membatasi peran kami. Pendampingan advokat kerap lebih bersifat simbolis. Namun, KUHAP Baru telah mengubah paradigma tersebut secara drastis, menggeser fokus utama dari pembalasan menjadi pemulihan dan keadilan restoratif," ujar Arya Candra S.H., CLA., CM.d. 

 Arya Candra menyoroti bahwa KUHAP Baru memberikan, 11 hak advokat yang fundamental, memastikan kehadiran advokat tidak lagi sebatas formalitas, melainkan menjadi bagian integral dari proses hukum. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) siap mendukung implementasi ini melalui pembinaan anggota untuk memaksimalkan peran strategis advokat: 

 1. Pendampingan yang Meluas,  Advokat boleh mendampingi semua pihak  yang berhadapan dengan hukum, tersangka, terdakwa,saksi, korban, pelapor, dan terlapor pada setiap tingkat dan tahapan pemeriksaan. Ini adalah lompatan besar dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

2.  Hak Memberi Nasihat Hukum,  Advokat berhak memberikan nasihat hukum secara penuh kepada klien tanpa batasan. 

3. Mengajukan Keberatan Resmi,  Setiap keberatan yang diajukan advokat selama pemeriksaan, wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak boleh diabaikan. "Dulu keberatan kami sering diabaikan, sekarang keberatan itu punya tempat dan kekuatan hukum sebagai bagian dari akta autentik BAP," tegas Arya Candra.

4.  Akses Terhadap Dokumen, Advokat berhak meminta dan mendapatkan salinan dokumen yang berkaitan dengan perkara klien, termasuk salinan BAP. 

5. Komunikasi Aktif dengan Klien, Advokat dapat menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien (tersangka, terdakwa, saksi, atau korban) sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu.

6. Menghadirkan Ahli atau Saksi yang Meringankan, Advokat memiliki hak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang dapat meringankan klien dalam proses pemeriksaan dan persidangan. 

7. Akses Rekaman Pemeriksaan,  Advokat berhak mendapatkan akses terhadap rekaman proses pemeriksaan, yang sebelumnya akses ini sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

8.  Menuntut Pemenuhan Hak Klien,  Advokat berhak menuntut pemenuhan hak-hak klien sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

9.  Mengajukan Permintaan Penangguhan Penahanan**: Advokat dapat mengajukan permintaan penangguhan penahanan bagi kliennya. 

10. Mengajukan Praperadilan,  Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, advokat berhak mengajukan permohonan praperadilan. 

11. Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara, Advokat berhak mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan perkara kliennya. 

 "Perluasan hak-hak ini bukan sekadar penambahan pasal, melainkan fondasi baru bagi advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) untuk benar-benar menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pelindung hak asasi warga negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang makin ditekankan oleh KUHAP Baru," pungkas Arya Candra S.H., CLA., CM.d.

 "Namun, ini juga menuntut tanggung jawab besar dari profesi advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya." 

 Pernyataan Resmi Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d. dari PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara).

Pengedar Sabu di Hiang Tinggi Ditangkap Beserta 5,9 Gram Barang Bukti

Saresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Hiang Tinggi Sitinjau Laut Kerinci.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Pelaku Berinisial SH (34) pekerjaan petani/pekebun, berdomisili di Desa Hiang Tinggi. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lima koma sembilan (5,9) gram, beserta timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, serta alat pendukung lainnya.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Hiang Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan, sehingga berhasil menemukan sejumlah paket sabu baik di dalam rumah maupun di luar yang sempat dibuang pelaku dari jendela.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama DARUL yang berdomisili di wilayah Jambi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Humas Polres Kerinci akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini sesuai tahap penyidikan lebih lanjut.(adz/ali)

Enam Pelaku Beserta BB Celurit dan Samurai Diamankan Polisi, Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang disertai penggunaan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kerinci pada 29 November 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/XXX/XI/2025/SPKT/Polres Kerinci.

Kronologis Kejadian

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden berawal dari percakapan melalui aplikasi pesan antara salah satu korban dengan rekan pelaku, yang berujung pada tantangan duel.

Sekitar pukul 22.45 WIB, tiga korban berinisial F (13), R (14), dan A (13) melintas menggunakan sepeda motor di Desa Koto Iman. Saat itu, kelompok pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang melihat ketiga korban dan langsung melakukan pengejaran hingga ke Desa Tanjung Tanah.

Setibanya di lokasi, para korban dikeroyok menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Salah satu pelaku bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lain membawa samurai.

Identitas Anak Pelaku

Polres Kerinci menetapkan enam orang sebagai pelaku, masing-masing berinisial:

MW (16), AR (16), KR (15), MI (15), MF (15) dan AA (15).

Sementara itu, 11 anak lainnya yang sempat diamankan dinyatakan tidak terlibat setelah dilakukan gelar perkara.

Korban dan Barang Bukti (BB)

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka-luka sebagai berikut:

F (13): Luka robek di bagian kepala belakang dan patah tulang bahu kanan

R (14): Luka gores pada siku kiri

A (13): Luka gores pada tangan kanan dan siku kiri

Ketiga korban telah mendapatkan perawatan medis.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu:

1 bilah celurit

1 bilah samurai

1 batang bambu

2 unit sepeda motor

1 unit handphone milik saksi yang digunakan dalam komunikasi ajakan duel

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa penyidik menerapkan dua pasal terhadap para pelaku, yakni:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak

Dua pelaku, yakni MW dan MA, dilakukan penahanan karena terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam. Sementara pelaku lainnya yang masih berstatus anak dikenakan wajib lapor dan menjalani proses diversi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan maupun aktivitas kelompok remaja yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, mengingat maraknya penyalahgunaan media sosial yang memicu tantangan, perkelahian, hingga kenakalan remaja yang berpotensi menimbulkan korban,” ujar Kapolres.(adz)

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Arena Istana Balon Saat Dikempeskan

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di arena bermain Istana Balon saat dikempeskan, lokasi di lapangan merdeka kota Sungai Penuh.(ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Sungai Penuh ketika seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, berinisial G, ditemukan meninggal dunia di dalam arena bermain istana balon. Peristiwa yang diduga akibat kelalaian pengelola wahana ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.

Korban, G (4), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, dilaporkan tewas pada Minggu malam, 30 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Lapangan Merdeka Desa Pondok Tinggi.

Ditemukan Tak Sadarkan Diri Setelah Balon Dikempeskan

Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika pemilik wahana permainan, Fatman Jaya (41), yang berprofesi sebagai PNS, menutup arena bermain. Pemilik diduga mengempeskan istana balon tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada anak yang masih berada di dalamnya.

Beberapa saat setelah balon dilipat, orang tua korban datang mencari anaknya yang terakhir diketahui sedang bermain di wahana tersebut. 

penyidik Polres Kerinci melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)

Pemilik wahana kemudian membuka kembali lipatan istana balon, dan saat itulah korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.

Korban G segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Sungai Penuh, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan Mendalam

Menanggapi kasus ini, Polres Kerinci telah bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan TKP, memasang police line, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen medis awal, serta memeriksa pemilik wahana permainan," jelas Kasat Reskrim.

Korban G (4 tahun) sesaat setelah ditemukan telah meninggal dunia

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan secara pasti apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kematian korban.

Kapolres Ingatkan Pengelola Wahana Soal Keselamatan

Terkait musibah ini, Kapolres Kerinci turut menyampaikan duka cita mendalam. Ia juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pengelola wahana permainan anak di wilayahnya.

“Kepada seluruh pengelola wahana permainan anak, kami mengingatkan agar menerapkan standar keamanan dan memastikan kondisi arena benar-benar aman sebelum maupun setelah digunakan. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolres.

Polres Kerinci memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, dan perkembangan informasi mengenai kasus ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Humas Polres Kerinci.(adz)

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Ini Beberapa nama yang disebut Jaksa: Dewan dan Mantan Anggota DPRD Kerinci yang Terima Aliran Dana PJU

JAMBI, MP.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Tatap Situngkir.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus.

Dalam dakwaan setebal 70 halaman tersebut, JPU mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana dari proyek PJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Temuan ini berasal dari keterangan saksi serta hasil penelusuran penyidik.

Lebih dari 10 Anggota DPRD Kerinci Diduga Terima Keuntungan

JPU Yogi Purnomo dalam pembacaannya menyebutkan secara terang bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 diduga menerima keuntungan finansial dari program pokok-pokok pikiran (pokir) terkait proyek PJU tersebut.

 Adapun pihak-pihak yang tercantum dalam dakwaan beserta besaran uang yang diterima adalah sebagai berikut:

1. Haidi, honorer pada UKPBJ Kerinci – Rp 41.000.000

2. Edminuddin, Ketua DPRD Kerinci 2023 – Rp 40.000.000

3. Amrizal, Anggota DPRD – Rp 18.000.000

4. Asril Syam, Anggota DPRD – Rp 30.000.000

5. Boy Edwar, Anggota DPRD – Rp 66.054.300

6. Irwandri, Anggota DPRD – Rp 42.000.000

7. Joni Efendi, Anggota DPRD – Rp 138.089.100

8. Jumadi, Anggota DPRD – Rp 26.014.350

9. Mukhsin Zakaria, Anggota DPRD – Rp 20.014.350

10. Novandri Panca Putra, Anggota DPRD – Rp 22.000.000

11. Erduan, Anggota DPRD – Rp 48.045.900

12. Syahrial Thaib, Anggota DPRD – Rp 35.000.000

13. YuLdi Herman, Anggota DPRD – Rp 52.048.650

14. Edi Yanto, penghubung pokir – Rp 35.000.000

Daftar nama dan jumlah dana tersebut diambil langsung dari isi dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim.

Publik Pertanyakan Proses Hukum

Meski dalam dakwaan disebut jelas adanya penerimaan aliran dana oleh sejumlah anggota legislatif, namun hingga sidang perdana digelar, belum ada satu pun dari nama-nama tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik mengenai arah dan keberanian penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyeret banyak pihak tersebut. Aldi, LSM Semut Merah serta aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan daerah menilai perkara ini harus dibuka seterang-terangnya tanpa tebang pilih, termasuk jika terdapat unsur keterlibatan oknum DPRD.

Sementara itu, pihak kejaksaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan belum adanya penetapan tersangka terhadap para penerima aliran dana sebagaimana disebut dalam dakwaan.(TIM)

Ayah Tiri yang Kejam; Culik dan Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah

Ayah Tiri yang Kejam; Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah yang sepi.(adz)

MERDEKAPOST.COM - Kasus kematian tragis Alvaro Kiano Nugroho (6) akhirnya menemui titik terang setelah delapan bulan misteri.  

Bocah malang yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata tewas di tangan ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (49). 

Berita Terkait:

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan Ditemukan Sudah Tewas

Bukan hanya membunuh, Alex juga bertindak keji dengan membuang jasad korban di tempat pembuangan sampah di kawasan sepi Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dibekap hingga Meninggal, Dibuang Tiga Hari Kemudian 

Pengungkapan motif dan kronologi pembunuhan ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa Alex Iskandar adalah pelaku tunggal.  

Pengakuan pelaku sungguh mengejutkan: 

"Dari hasil pemeriksaan (pelaku) mengakui korban dijemput sampai dengan dibekap (hingga) meninggal dunia, dan dibuang pada 9 Maret 2025," ungkap Kombes Budi. 

Ini berarti, Alvaro meninggal dunia tak lama setelah dilaporkan hilang.  

Alex melakukan pembunuhan keji itu setelah menjemput Alvaro, lalu membuang jasadnya tiga hari kemudian. 

Memanfaatkan Relasi dan Lokasi Sepi di Tenjo 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan alasan Alex memilih wilayah Tenjo sebagai lokasi pembuangan jasad Alvaro.  

Ternyata, Alex memiliki hubungan dengan area tersebut, yang ia manfaatkan untuk melancarkan aksinya. 

"Kenapa (jasad Alvaro) dibuang ke Tenjo? Ada salah satu kerabat dari tersangka (Alex) yang tinggal di sana," kata AKBP Ardian. 

Selain itu, pelaku sudah mengenal betul medan di Tenjo, memudahkannya untuk mencari lokasi yang tersembunyi. 

"Pengakuan dari tersangka sudah bolak balik ke Tenjo, dan dia tahu lokasi mana yang sepi, dan akhirnya memilih salah satu tempat yang mana di jembatan itu, jenazah dalam plastik dibuang di jembatan itu," jelas AKBP Ardian. 

Secara spesifik, lokasi pembuangan yang dipilih Alex adalah tempat pembuangan sampah di dekat jembatan. 

Pencarian Potongan Tubuh Korban Masih Dilakukan 

Meskipun jasad Alvaro telah ditemukan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti.  

Kombes Budi Hermanto menegaskan, tim penyidik akan kembali menyisir lokasi pembuangan untuk mencari sisa-sisa bagian tubuh korban. 

"Penyelidik dan penyidik tidak berhenti sampai di sini. Pasti besok atau lusa selalu akan membawa anjing untuk mencari lagi beberapa potongan-potongan yang bisa membantu dokter forensik untuk menyatukan, membuat suatu kesimpulan," tegasnya. 

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tindakan ini diperlukan untuk melengkapi bukti forensik dan memberikan kepastian tentang kondisi jenazah Alvaro kepada tim dokter forensik.  

Pelaku Alex Iskandar kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pembuangan mayat. (Adz | Sumber: Tribunnews)

Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci, Adithiya Diar Kuasa Hukum Heri Cipta Siapkan Eksepsi: Otak Pelaku Tidak Diseret

Jambi — Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (14/11/2025). Agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Heri Cipta dan pihak terkait berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, yang mulia Tatap Situngkir. 

Dalam persidangan ini, pengacara tersangka Heri Cipta, Adithiya Diar, menyampaikan sikap dan pandangan hukumnya terkait materi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan secara resmi pada agenda sidang berikutnya.

Ada Peristiwa Hukum yang Terputus

Adithiya Diar menilai dakwaan JPU belum menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi sebelum proyek PJU tersebut berjalan. Menurutnya, terdapat fakta yang luput dari dakwaan dan menjadi dasar penting bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi.

 “Pandangan kami selaku kuasa hukum Heri Cipta, kami mengajukan eksepsi karena ada peristiwa hukum yang terputus. Sebelum tender dimulai, klien kami dipanggil oleh beberapa anggota DPRD melalui Sekwan untuk melaksanakan pokir yang diakui sebagai milik mereka,” ujar Adithiya Diar setelah sidang.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diarahkan masuk ke dalam paket pekerjaan PJU. Hal inilah yang menurutnya harus dipertimbangkan sebagai bagian dari konstruksi hukum perkara.

Pertanyakan “Otak Pelaku” yang Tidak Jadi Terdakwa

Lebih lanjut, kuasa hukum Heri Cipta menyatakan keheranannya karena aktor yang diduga memiliki kepentingan terbesar dalam proyek tersebut tidak terseret sebagai terdakwa.

 “Kami heran, kenapa otak pelaku dalam perkara ini tidak diikutsertakan menjadi terdakwa. Otak pelaku dalam makna pihak yang menginginkan keuntungan dari pekerjaan PJU ini,” tegasnya.

Adithiya menambahkan bahwa fokus utama eksepsi mereka adalah menggambarkan peran pihak yang menurutnya turut mengarahkan dan mengambil keuntungan, namun belum tersentuh proses hukum.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang perdana ditutup setelah pembacaan dakwaan, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling disorot di Kerinci mengingat dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk lingkungan legislatif.

Wartasatu.info akan terus mengikuti perkembangan sidang dan memberikan laporan lanjutan pada sesi berikutnya.(tim)

Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indikos Wanita Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada jum’at 15 Agustus 2025 lalu. Pelaku Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa.(adz/mpc)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indekos Wanita di Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada Jum’at 15 Agustus 2025 lalu, hari ini kembali menjalani Persidangan Agenda Putusan, dalam persidangan hakim memberikan Vonis 12 Tahun Penjara.

‎‎Sidang Lanjutan Kasus Penusukan di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dalam pembacaan keputusan dari Majelis Hakim, terdakwa divonis 12 tahun penjara, Vonis ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU.

‎‎Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh M Haris Fikri menyampaikan pada persidangan sebelumnya pihaknya telah membacakan tuntutan untuk Rangga Yupiter alias Fatir, dimana pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Berita Terkait:

Polres Kerinci Buru Terduga Pelaku Penusukan di Pelayang Raya

Mau Kabur, Pelaku Penusukan Pemuda di Sungai Penuh Berhasil di Tangkap Tim Buser Macan Kincai

"Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun sesuai perbuatannya, pelaku dijerat dikarenakan pasal tersebut adalah pasal yang paling berat dijatuhkan,”Ungkap JPU Haris (Senin 24/11)

‎Ia menambahkan pada persidangan persidangan hari ini majelis hakim memutuskan dengan hukum 12 tahun penjara. “ Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, kami juga belum memutuskan menerima Keputusan Majelis Hakim, JPU akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim dan masih pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” Tegas Haris.

‎Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Farezha membenarkan Terdakwa Terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pihaknya menerapkan pasal 338 dengan keputusan Hukum 12 Tahun untuk Terdakwa.

"Iya benar Keputusannya 12 tahun penjara,” Sebut Jubir Wanda.

Lokasi kejadian (TKP) di depan Indekost Sungai akar Pelayang Raya.(adz)

Ditanya soal hukuman terdakwa kenapa lebih ringan dari tuntutan JPU ia menyebut Majelis Hakim Memutuskan Hukum tersebut telah dimusyawarahkan dan itulah hukum terberat yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku saat ini.

“Iya hal tersebut sudah di musyawarahkan itu hukuman terberat, yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku,” Jelasnya.

Saat pembacaan keputusan keluarga korban sempat histeris menerima keputusan, menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.

‎Adapun Kronologis Kejadian Penusukan tersebut, sebelum peristiwa terjadi korban atas nama ramon kurniawan dan beberapa saksi termasuk Pacar Terdakwa bernama yuli, berada di salah Satu Room Karaoke di Kota Sungai Penuh. 

Bacaan Lainnya:

Pengemudi Mendadak Pingsan, Mobil Escudo Terjun ke Sawah di Sungai Penuh

Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, Yuli (pacar pelaku) mengalami luka pada tangannya akibat memegang botol yang pecah, korban Ramon kemudian mengantar Yuli berobat ke Puskesmas desa Ggedang dan selanjutnya mengantarkannya pulang ke kost-nya.

‎‎Setibanya di Kos Yuli yang berlokasi di Dusun Sungai Akar, Pelaku Rangga Alias Fatir sudah menunggu di depan pagar, terjadilah adu mulut antara pelaku dan Korban Ramon, hingga berujung penusukan terhadap korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun korban akhirnya meninggal dunia.

‎Kasus ini menyita perhatian publik dimana dugaan pembunuhan tersebut terjadi didepan Indekos Wanita dan pelaku sempat melarikan diri keluar Kota Sungai Penuh hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Macan Kincai satreskrim Polres Kerinci.(adz/red)

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan Ditemukan Sudah Tewas

Merdekapost.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan Alvaro Kiano Nugroho, bocah yang hilang sejak 8 bulan lalu sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/11).

Seala mengatakan terduga pelaku atau tersangka sudah ditangkap. Kendati begitu, dia belum bisa memberi informasi mengenai identitasnya, pun dengan kronologinya.

Alvaro Kiano Nugroho dinyatakan hilang sejak 6 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Alvaro izin untuk melaksanakan salat Magrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, selepas salat, ternyata Alvaro tak kunjung pulang. Hal itu membuat keluarga mencari keberadaannya. Saat mengonfirmasi kepada temannya, diperoleh pengakuan Alvaro tak bersamanya saat salat.

Pada akhirnya, keluarga memilih untuk melapor ke polisi.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yakni memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Kemudian fisiknya bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.

Kakek Alvaro, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya. Informasi ini diperoleh Tugimin dari marbut Masjid Al-Muflihun, lokasi Alvaro terakhir terlihat.

Ada sosok Pria Misterius Dibalik kasus hilangnya Alvaro 

Polisi menyebut ada sosok pria misterius yang sempat menanyakan sosok Alvaro Kiano Nugroho yang sudah hilang selama delapan bulan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan marbut masjid tempat Alvaro terakhir kali terlihat.

"Ada saksi, yaitu marbut masjidnya, yang mengetahui terduga pelaku yang bertanya kepada marbut tersebut mengenai Alvaro," ujar Dwi kepada wartawan, Jumat (14/11).

"Setelah itu, terduga pelaku telah menghilang, dan masih kami dalam proses pencarian," tuturnya.

Dwi mengatakan dari keterangan marbut masjid, sosok pria misterius itu memiliki ciri-ciri seperti ayah Alvaro. Namun demikian, pihak kepolisian masih mencari tahu terkait pria misterius tersebut.

"Kalau dari keterangan (marbut) mirip dengan bapaknya makanya si saksi ini enggak mencurigailah kalau itu memang terduga pelakunya," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum bisa menyimpulkan sosok pelaku penculikan Alvaro. Penyidik, kata dia, masih terkendala minimnya CCTV dalam proses pencarian Alvaro.

"Kalau untuk penculikan masih kami dalami karena kalau kami kan baru mendengar dari keterangan saksi yang marbut tersebut dan kami masih mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.

Bacaan Lainnya:

Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Terbakar, 10 Unit Damkar Diturunkan

Sebelumnya Alvaro Kiano Nugroho dinyatakan hilang sejak 6 Maret lalu. Peristiwa bermula saat Alvaro izin untuk melaksanakan salat Maghrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, selepas salat Maghrib ternyata Alvaro tak kunjung pulang. Keluarga mencari keberadaan Alvaro dan temannya mengaku tak bersamanya saat salat.

Pada akhirnya, keluarga memilih untuk melapor ke kepolisian demi mencari keberadaan Alvaro.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yakni memakai kaus hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Ia bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.

Kakek Alvaro, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya. Informasi ini diperoleh Tugimin dari marbut Masjid Al-Muflihun, lokasi Alvaro terakhir terlihat.(adz)

Agus Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban EJ Protes; "Terlalu Ringan dan Tak Sebanding"

KERINCI, MERDEKAPOST.COM -Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus Pembunuhan Eli Jumini (EJ), tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (19/11).

Sidang berlangsung ricuh setelah keluarga korban memprotes tuntutan jaksa yang di nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, di dampingi dua hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan, terbuka untuk umum dan mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Kerinci.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris dalam sidang tersebut menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Agus di nilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan tidak berencana sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pembuktian pembunuhan berencana untuk kasus ini terlalu tipis, sehingga dakwaan yang terbukti adalah Pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan.

Pledoi Terdakwa

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan dalam kematian korban.

“Terdakwa meminta keringanan dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan. Ia juga menyebut masih memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa mengakui sempat melarikan diri karena takut,” jelas Haris.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari temuan jasad Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di gudang pupuk milik terdakwa di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024 lalu. Jasad korban di temukan dalam kondisi sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Setelah kejadian, Agus sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.

Baca Juga:

Kasus Malpraktik 'Salah Sunat' di Kayu Aro Kerinci, Terungkap Saat Sidang Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Hati seorang Istri di Tebo Hancur Lebur, Suami Jalin 'Cinta Terlarang' dengan Ipar, Sampai Hubungan Badan

Rekonstruksi kasus yang digelar 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan kronologis pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, terdakwa memeragakan pemukulan brutal yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.

Motif yang Terungkap

Polres Kerinci mengungkap dugaan motif pembunuhan dalam rekonstruksi. Agus di sebut sakit hati karena korban kerap meminta uang kepadanya. 

Saat terdakwa mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan Agus, hingga memicu emosi yang berujung pada tindakan fatal tersebut.

Reaksi Keluarga Korban

Pantauan di lapangan memperlihatkan keluarga korban histeris dan menolak tuntutan 15 tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat korban di bunuh secara keji dan terdakwa sempat melarikan diri ke luar negeri.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 26 November 2025(*)

Kasus Malpraktik 'Salah Sunat' di Kayu Aro Kerinci, Terungkap Saat Sidang Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Yogi Nofranika, Seorang perawat yang diduga malpraktik khitan bocah 9 tahun di Keirnci menjalani sidnag di PN Sungai Penuh.(Doc.istimewa)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Masih Ingat kasus dugaan malpraktik 'salah sunat' di Kayu Aro Kerinci yang Terjadi pada Oktober 2024?

Kabar terbarunya, perawat bernama Yogi Nofranika sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Korban malpraktik, bocah 9 tahun bernama Baim di Kayu Aro mengalami luka parah di alat kelaminnya usai disunat terdakwa.

Sidang lanjutan yang digelar Senin (17/11/2025) terkuak fakta surat izin praktek perawat (SIPP) milik terdakwa Yogi diduga palsu.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Nasabah, Rafina Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

sidang keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari tenaga kesehatan dan lembaga perizinan praktek.

Fakta dari keterangan saksi dr Sudrajat diketahui saksi tidak pernah buka praktik dengan terdakwa.

Bahkan saksi sudah minta agar namanya dihapus dari plang praktik.

Baca Juga: Hati seorang Istri di Tebo Hancur Lebur, Suami Jalin 'Cinta Terlarang' dengan Ipar, Sampai Hubungan Badan

Sementara saksi Efdinur dari Dinas Kesehatan Kerinci menyebutkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri untuk perawat Yogi.

Terkait semua keterangan saksi di persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pendalaman.

Pada kasus ini, JPU mendakwa terdakwa Yogi Nofranika dengan pasal Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yogi juga didakwa dengan pasal 440 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi Malpraktik Khitanan

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. korban Baim merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Desa Koto Menanti, Kecamatan Kayu Aro.

Diduga, proses sunat dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial YN, yang merupakan perawat baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia diketahui bertugas di Puskesmas Kersik Tuo dan membuka praktik sunat laser di Desa Sungai Bendung Air.

Berita Lainnya: Meski Hujan, Rangkaian HUT PGRI dan HGN Sukses, ini Pesan Bupati Monadi untuk Para Guru!

Praktik tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.

Menurut informasi yang beredar, lokasi praktik hanya mengantongi izin apotek, bukan izin klinik atau tempat praktik medis.

Kondisi korban saat ini dilaporkan mengalami gangguan serius saat buang air kecil dan sering mengeluh kesakitan. 

Keluarga korban menyebut, sempat ada perundingan damai dengan pihak YN yang menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. 

Namun, belakangan YN dinilai mulai menghindar dan lepas tanggung jawab.

“Sampai sekarang anak kami masih merasa sakit. Dia juga kesulitan saat buang air kecil,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan, Senin (26/5/2025) lalu. (*)

Hati seorang Istri di Tebo Hancur Lebur, Suami Jalin 'Cinta Terlarang' dengan Ipar, Sampai Hubungan Badan

Sebuah Titik balik yang sangat menghancurkan hati korban terjadi pada 11 November 2025. Perempuan berinisial DS, didampingi oleh suaminya, mendatangi rumah korban di Rimbo Bujang.(Doc/Ilustrasi)  

MERDEKAPOST.COM, TEBO - Media sosial kembali dihebohkan dengan kasus perselingkuhan yang mengoyak hati, kali ini menimpa seorang istri di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.  

Kabar ini menjadi viral lantaran pelaku hubungan terlarang antara suami korban (R) adalah DS perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban tega menjalin asmara gelap bahkan hingga hubungan badan dengan suaminya R.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam warganet, mengingatkan publik pada kasus perselingkuhan lain yang sempat mengguncang Jambi beberapa waktu lalu.

Pengakuan Terbongkar di Depan Kamera 

Titik balik yang menghancurkan hati korban terjadi pada 11 November 2025. Perempuan berinisial DS, didampingi oleh suaminya, mendatangi rumah korban di Rimbo Bujang. 

Dengan kepala tertunduk dan suara yang bergetar menahan malu, DS secara blak-blakan mengakui telah berselingkuh dengan R, suami dari korban. Pengakuan ini sontak membuat hati korban hancur lebur.

Untuk menguatkan bukti dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengkhianatan tersebut, korban merekam seluruh momen pengakuan DS. 

Dalam rekaman tersebut, DS tidak hanya mengakui telah menjalin hubungan terlarang, tetapi juga membenarkan telah melakukan hubungan suami istri dengan R. 

"Setiap kalimat pengakuan terasa seperti pisau yang menusuk hati korban berulang kali," demikian narasi pilu yang tersebar melalui akun media sosial seperti @jambisharing dan @jambihits.id.

Imbalan Uang dan Hubungan Berulang 

Keterangan yang terungkap semakin memilukan. DS mengaku bahwa perselingkuhan ini bukan hanya terjadi sekali.  

Bahkan, DS juga memberikan keterangan bahwa setelah hubungan terlarang yang pertama, suami korban, R, memberinya uang senilai Rp300.000.  

Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya unsur imbalan dalam hubungan gelap yang mereka jalin, menjadikannya sebuah pengkhianatan ganda yang sangat menyakitkan.

Emosi Tak Terbendung: Pukulan Amarah Korban

Tak kuat menahan rasa dikhianati oleh suami dan orang yang selama ini ia anggap keluarga sendiri, korban sempat meluapkan emosi yang memuncak.  

Dalam video yang beredar, korban spontan melayangkan pukulan sebanyak dua kali kepada DS.  

Aksi tersebut segera dilerai oleh suami DS yang juga berada di lokasi.

Dalam luapan kemarahannya, korban melontarkan kata-kata yang menunjukkan betapa hancurnya perasaannya, "Lont* Bojomu iki Lek Lont*," ujar korban sambil berusaha menahan amarah dan sakit hatinya yang tak tertahankan. 

Peristiwa ini menjadi catatan memilukan, mengingatkan publik bahwa luka terdalam sering kali datang dari orang yang paling kita percayai.  

Warganet pun ramai memberikan dukungan moral dan doa, berharap korban mendapatkan kekuatan untuk melewati masa sulit dan memperjuangkan kehormatan serta masa depannya.(*)

Hadiri Sidang Perdana Pakai Baju Hitam dan Kopiah Haji, Ini Dakwaan JPU pada Agus

Sidang Perdana Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini. (Adz/mpc) 

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini (EJ), didakwa penjara seumur hidup. Agus diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungapenuh pad Kamis (13/11) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.

Dalam sidang, terdakwa Agus mengenakan pakaian hitam dan kopiah haji, hadir didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.


Sidang dengan empat agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.

Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.

Dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(adz)

Ramai Ada Anak SAD Disebut Mirip Kenzie, Begini Penjelasan Para Temenggung

Tumenggung Jon, warga Suku Anak Dalam Jambi (tengah) memberikan penjelasan soal anak yang disebut-sebut mirip dengan Kenzie. (Foto: Dok. Istimewa) 

Jambi, Merdekapost.com - Suku Anak Dalam membantah telah menculik Kenzi, bocah laki-laki yang hilang di Bungo, Provinsi Jambi tahun 2022 lalu. Dua anak yang disangka mirip Kenzi, ternyata bernama Bimo dan Kinan.

Hal itu merespons ramainya informasi soal adanya anak yang mirip Kenzie di tengah Suku Anak Dalam. Pihak dari kepolisian dan dinas sosial datang ke Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi, untuk melakukan pengecekan.

Tumenggung Sikar menjelaskan bahwa Bimo merupakan anak kandung dari pasangan suami-istri, Bujang Abang dan Lisa Gerik. Sedangkan Kinan merupakan anak laki-laki dari Bujang Kecik dan Dewi Atus. Kedua anak tersebut turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

"Cucu saya Bimo dan Kinan, itu disamakan dengan anak yang hilang di daerah Bungo. Sedangkan yang hilang, itu berumur 2 tahun. 

Kalau sekarang, seharusnya 6 tahun (anak yang hilang di Bungo). Kok disamakan dengan cucu saya berusia 2 tahun? Di situlah konflik kemarin," kata Tumenggung Sikar, Kamis (13/11) lalu.

Luruskan Isu, Temenggung Jhon dari SAD Jambi Bantah Mobil Pajero Dibarter dengan Bilqis

Tumenggung Jon, warga Suku Anak Dalam Jambi (tengah) memberikan penjelasan soal anak yang disebut-sebut mirip dengan Kenzie. (Foto: Dok. Istimewa)

Sementara itu, Tumenggung Jon, salah satu pemimpin Suku Anak Dalam di Merangin, mengatakan pihaknya saat ini resah dengan berbagai postingan di media sosial. 

Banyak konten yang berisikan informasi tidak benar yang menyudutkan masyarakat Suku Anak Dalam.

"Seperti konten-konten yang memberitakan. Kalau akurat tidak masalah. Kalau tidak akurat jadi penyakit sendiri," katanya.

Bacaan Lainnya:

Pelajar Terkapar di Kebun Jagung Jadi Korban Begal Dua Remaja

Kasus Anak Hilang Kembali Terjadi di Jambi, Soraya Murid SD 84 sudah 3 Hari Tanpa Kabar

Dia meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita bohong terkait Suku Anak Dalam. Dia akan menempuh jalur hukum jika masih ada masyarakat yang membuat konten tidak benar.

"Ada memviralkan anak Suku Anak Dalam, ada yang mirip dengan Kenzie. Ya kalau memang mirip, maksud saya jangan diviralkan. Kita telusuri, jangan menuduh. Makanya saya tegaskan sekali lagi, yang viralkan lagi akan saya tuntut," katanya.

Pasca Bilqis Ditemukan, Kasus Hilangnya Kenzi Bocah Asal Bungo Sejak 3 Tahun lalu, Kini Kembali Heboh di Medsos

Muhammad Kenzie Alfarezzi hilang di Dusun Danau, Kabupaten Bungo, Jambi, pada 1 September 2022.

Bocah yang saat itu baru berusia tiga tahun lenyap tanpa jejak saat bermain di depan rumahnya. Tiga tahun berlalu, keberadaan Kenzie masih samar.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs