Pastikan Penyebab Meninggalnya Rafi Pemuda Koto Tebat Kerinci, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Untuk memastikan Penyebab Meninggalnya Rafi Pemuda Koto Tebat Kerinci, Polisi dan Keluarga sepakat Jenazah Diotopsi. (ist)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Masyarakat desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci dihebohkan dengan penemuan mayat seorang pemuda, Minggu (25/1/2026) sore.

Pemuda yang diketahui bernama Rafi (18) warga Desa Koto Tebat ditemukan terkapar di dalam parit perbatasan Koto Tebat dan Kemantan Hilir sekira pukul 17.00 Wib.

Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu hitungan jam setelah pelariannya terhenti di wilayah Danau Kerinci, Minggu malam (25/01/2026).

Baca Juga:

Tragedi Longsor di Cisarua, 23 Marinir Tertimbun Longsor, Satu diantaranya Putra Hiang Kerinci Pratu Mar. M. Genta Al Akbar

Sempat Mau Kabur, Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus di Danau Kerinci, Ini Tampangnya!

Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rafi (18) yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dievakuasi ke RS M. Thalib Sungai Penuh.

Keluarga Setuju Jenazah Rafi di Otopsi

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa meski pemeriksaan luar oleh pihak rumah sakit tidak menunjukkan luka terbuka yang mencolok, penyidik akan menempuh jalur Otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

​"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya otopsi. Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat," jelas AKP Very Prasetiawan.

Baca Juga:

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Polres Kerinci menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mempercayakan penuh proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan antar-desa.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sempat Mau Kabur, Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus di Danau Kerinci, Ini Tampangnya!

Sempat Mau Kabur, SS terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci di Danau Kerinci.(adz/mpc) 

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan respons cepat dalam penegakan hukum. Terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda di Kecamatan Air Hangat Timur berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam, Minggu malam (25/01/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 25 Januari 2026. Korban diketahui bernama Rafi (18), yang meninggal dunia saat dievakuasi menuju RS M. Thalib Sungai Penuh.

Terduga pelaku berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Berita Terkait: Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan. Setelah menerima laporan kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku melarikan diri ke arah wilayah Danau Kerinci. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan SS saat berada di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 466 ayat (3). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban dan sejumlah saksi masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya:

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Terkait penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian memastikan akan melakukan otopsi. 

Meski pemeriksaan luar tidak menemukan luka terbuka yang mencolok, langkah tersebut dilakukan untuk kepastian hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka menyetujui dilakukan otopsi. Untuk pelaksanaannya, kami juga berkoordinasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang,” ujar AKP Very Prasetiawan.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan proses penyidikan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, motif penganiayaan maut tersebut belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.(Adz)

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

FOTO ILUSTRASI : Sidang Kasus Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan soal aliran dana. Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan adanya duit proyek yang diduga mengalir ke kantong belasan anggota dewan.

Dilansir dari jambi1, Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, saksi ahli menyebut dari total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, sebagian di antaranya terdistribusi ke sejumlah pihak.

"Aliran dana sebesar Rp 530 juta mengalir kepada 13 orang anggota dewan," ungkap saksi ahli dalam persidangan, kemarin.

Baca Juga: Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Tak hanya ke legislatif, ahli BPKP merinci aliran dana "panas" dari proyek senilai total Rp 5,6 miliar ini juga menyebar ke berbagai pos. Berikut rinciannya:

Rp 530 juta ke 13 Anggota Dewan.

Rp 336 juta ke Pejabat Pembuat Anggaran (PPA).

Rp 75 juta ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rp 41 juta ke tenaga honorer.

Rp 33 juta sebagai dana "ucapan terima kasih".

Ahli BPKP juga menyoroti ketimpangan nilai proyek. Dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar, nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan hanya sekitar Rp 2,3 miliar. Artinya, ada selisih anggaran sebelum pajak mencapai Rp 3,3 miliar yang menjadi bancakan.

Bacaan Lainnya: Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut temuan ini didapat auditor BPKP berdasarkan pengakuan para terdakwa saat diperiksa.

"Ahli auditor BPKP mendapatkan informasi atau pengakuan dari para terdakwa. Namun memang (aliran dana) tidak diakui oleh anggota DPR tersebut saat dimintai keterangan," jelas JPU usai persidangan.

Meski dibantah oleh pihak dewan, pengakuan terdakwa tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.(*)

Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Gambar Ilustrasi: Aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja di desa Koto Tebat Air Hangat Timur, Tim Ops satreskrim Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku kurang dari 5 jam.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja di Air Hangat Timur berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Kerinci.

Tak sampai lima jam sejak kejadian, terduga pelaku penganiayaan maut itu berhasil diringkus polisi.

Koronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut terjadi di perbatasan Desa Koto Tebat dan Desa Kemantan Hilir, Minggu sore (25/1/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Rafi (18), warga Desa Koto Tebat, saat itu tengah berada di pinggir jalan setapak bersama dua rekannya, Nahla (15) dan Ulfa (15).

Situasi berubah mencekam ketika seorang pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam. Tanpa banyak kata, pelaku langsung melancarkan serangan brutal. Korban dipukul dan ditendang, bahkan pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam.

Korban Rf yang menderita luka parah akhirnya meninggal dunia.(adz)

Akibat penganiayaan tersebut, Rafi mengalami kejang-kejang sebelum terjatuh ke parit sawah di sekitar lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, luka parah yang dideritanya membuat nyawa korban tak tertolong.

Bacaan Lainnya: Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Tim Polres Kerinci Respon Cepat Tangkap Pelaku

Mendapat laporan kejadian, Kapolres Kerinci langsung memerintahkan pengejaran intensif. 

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, bersama Tim Opsnal (Buser) dan personel Polsek Air Hangat Timur.

Berbekal keterangan saksi dan identitas kendaraan yang digunakan pelaku, polisi bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi. 

Polisi melakukan olah TKP.(adz)

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dalam waktu kurang dari lima jam pasca kejadian. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif penganiayaan,” ujar AKP Very Prasetiawan.

Polres Kerinci mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi awal kepada kepolisian. Warga, khususnya keluarga korban dan masyarakat di kedua desa, diimbau tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(adz)

Moral Publik yang Runtuh: Ketika Sesama Rekan Menjadi Pelanggar Etika

Moral Publik yang Runtuh: Ketika Sesama Rekan Menjadi Pelanggar Etika

Kerinci - Dalam ruang publik hari ini, kita menyaksikan kemunduran yang berbahaya: sesama rekan saling beradu bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk menjatuhkan. 

Bukan demi kepentingan umum, tetapi demi kepuasan pribadi. Lebih parah, ada rasa senang ketika temannya tersandung masalah, seolah kemalangan orang lain adalah kemenangan pribadi. Inilah titik di mana moral publik mati, dan hukum kehilangan ruhnya.

Dalam perspektif hukum, kritik adalah hak. Namun ketika kritik berubah menjadi penggiringan opini, pembunuhan karakter, dan sorak-sorai atas penderitaan orang lain, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan pelanggaran etika publik. Moral tidak diukur dari seberapa lantang kita berteriak, tetapi dari seberapa jujur kita menjaga batas: praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan tanggung jawab.

Ironinya, mereka yang paling berisik menghakimi sering mengklaim diri sebagai penjaga moral.

 Padahal, hukum mengajarkan satu prinsip dasar: bersihkan dirimu sebelum menuntut orang lain. Tanpa akhlak, kritik menjelma fitnah; tanpa integritas, keberanian berubah menjadi kebrutalan sosial. Di titik ini, pelanggaran moral publik terjadi, karena hukum diperalat untuk memuaskan dendam, bukan menegakkan keadilan.

Ruang digital memperparah keadaan. Kerumunan warganet dijadikan palu, opini dijadikan vonis. Yang tidak ikut arus dicap bodoh, yang tidak terturut dianggap bersalah. Padahal negara hukum tidak mengenal “hukuman berbasis like dan share”. 

Keadilan tidak lahir dari keramaian, melainkan dari proses yang beradab.

Pesan ini tegas:

Jika sesama rekan saja Anda nikmati kejatuhannya, jangan bicara soal moral publik.

Jika Anda bersorak atas musibah orang lain, jangan mengaku pejuang keadilan.

Karena hukum tanpa akhlak hanyalah kekuasaan yang kejam, dan moral tanpa kejujuran hanyalah topeng.

Bangsa ini tidak kekurangan pasal, yang langka adalah kesadaran etis untuk menahan diri. Sebab kehancuran hukum selalu dimulai saat publik menganggap wajar merayakan runtuhnya martabat sesama.

(Sumber: Ruang Kritik Hukum)

Lakukan Olah TKP Penemuan Warga Meninggal Dunia di Desa Semumu, Ini Keterangan Resmi Polres Kerinci

Pasca dilakukan Olah TKP Penemuan Warga Meninggal Dunia di Desa Semumu, Polres Kerinci sebut  Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah.(Ali/mpc) 
KERINCI – Jajaran Satreskrim Polres Kerinci bersama Polsek Air Hangat Timur (AHT) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang laki-laki yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di Desa Semumu, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu malam (17/01/2026).

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa korban berinisial NA (40), seorang warga setempat, pertama kali ditemukan oleh kerabatnya, Rengki Afdal, sekira pukul 21.00 WIB.

​"Saksi merasa curiga karena korban tidak kunjung keluar dari kamar sejak waktu Magrib. Saat saksi mengecek ke dalam kamar, korban ditemukan sudah dalam keadaan tergantung di pintu kamar mandi dengan menggunakan kain gorden," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya:

Warga Semumu Kerinci Geger, Seorang Pria NA (41) Ditemukan Tak Bernyawa Sabtu Malam

Zarzani Nekat Terjun di Sungai Batanghari, Damkartan Evakuasi Cepat

Setelah 3 Hari, Perempuan yang Lompat dari Jembatan Aurduri I Ditemukan Tewas 20 KM dari Lokasi Kejadian

Saksikan, Laga Hidup Mati Grup B, PS Kota Sungai Penuh Vs Tanjabbar, Ini Jadwalnya!

​Mendapat laporan tersebut, Personil Unit Identifikasi Inafis Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP dan melakukan identifikasi awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan mental atau depresi.

​"Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah saat ini telah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dilakukan proses pemakaman," tambahnya.

​Atas kejadian ini, Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap anggota keluarga maupun lingkungan sekitar, terutama bagi mereka yang sedang mengalami permasalahan psikis atau depresi, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

​(Ali/Sumber: Humas Polres Kerinci)

Sambut Kapolres Baru AKBP Ramadhanil, S.H, S.I.K Jajaran Polres Kerinci Gelar Pedang Pora

Sungai Penuh - Jajaran Mapolres Kerinci menggelar tradisi pedang pora sebagai tindak lanjut serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Kerinci dari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K kepada AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan berlangsung khidmat di lapangan upacara Mapolres Kerinci, Sabtu 17 Januari 2026.

Tradisi pedang pora ini menjadi simbol kehormatan, penghargaan, serta kesinambungan kepemimpinan di tubuh Kepolisian. Melalui prosesi tersebut, jabatan Kapolres Kerinci resmi diserahterimakan, menandai berakhirnya masa tugas AKBP Arya Tesa Brahmana yang selanjutnya akan mengemban amanah baru sebagai Kapolres Batanghari, Polda Jambi.

Baca Juga:

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Rangkaian acara diawali dengan penyambutan secara adat melalui sekapur sirih. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Bupati Kerinci Monadi, Dandim 0417 Kerinci Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P., Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Irwandri, perwakilan Kejaksaan, serta unsur Forkopimda dan jajaran personel Polres Kerinci.

Dalam prosesi pedang pora, barisan perwira Polres Kerinci membentuk lorong pedang sebagai pengiring langkah Kapolres baru beserta istri saat memasuki Mapolres Kerinci. Suasana berlangsung penuh makna, mencerminkan semangat loyalitas, disiplin, dan solidaritas antaranggota Polri.

Suasana haru turut mewarnai pelepasan AKBP Arya Tesa Brahmana bersama istri. Selama bertugas di Kerinci, ia dikenal aktif membangun komunikasi dengan masyarakat serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Baca Juga:

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil dan Rekam Jejak AKBP AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H

Sementara itu, Kapolres Kerinci yang baru, AKBP Rahmadhanil, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan kesiapan dirinya untuk mengemban amanah. Ia menegaskan akan melanjutkan program-program yang telah berjalan baik serta meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian yang presisi.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kerinci tidak bisa diwujudkan sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh personel dan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami ke depan,” ujar AKBP Rahmadhanil.

Kegiatan tradisi pedang pora ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari pejabat utama dan seluruh personel Polres Kerinci sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan Kapolres Kerinci yang baru.(kai)

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

 

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMK Berujung Laporan Polisi.(istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kasus perkelahian antara seorang guru dan sejumlah pelajar SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kini berbuntut panjang. Guru berinisial AS yang diketahui bernama Agus Saputra, melaporkan para siswanya ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan.

Laporan itu dibuat pada Kamis malam (15/1/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Agus datang didampingi kakak kandungnya, Nasir.

“Sebagai abang kandung, saya mendampingi adik saya melapor karena merasa dianiaya oleh sejumlah siswa SMK,” ujar Nasir, Jumat (16/1/2026).

Nasir menegaskan, adiknya merasa dirugikan secara fisik maupun psikis. Apalagi, peristiwa tersebut telah viral di media sosial sehingga berdampak pada kondisi mental dan citra pribadi Agus.

Bacaan Lainnya:

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

“Adik saya sudah menjalani BAP di SPKT. Secara mental dan psikis terganggu karena kasus ini menyebar luas di media sosial,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan hak warga negara.

Menurutnya, tindakan yang dialami Agus sudah masuk kategori pengeroyokan.

“Kami mengambil jalur hukum karena merasa nama baik adik saya tercoreng. Sebagai warga negara, kami berhak melaporkan dugaan pengeroyokan ini,” katanya.

Baca Juga: Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami sejumlah lebam di bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Hasil visum telah dikantongi sebagai barang bukti pendukung laporan.“Secara fisik pasti terasa pegal-pegal. Di video juga terlihat jelas. Bekas lebamnya ada dan sudah divisum,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hingga kini, kata Nasir, belum ada upaya mediasi maupun pemanggilan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Kami sudah melapor dan sekarang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Pihak Polda Jambi,” pungkasnya.(adz)

Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

Salah satu siswa SMKN 3 akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada publik.(istimewa)

JAMBI, Merdekapost.com - Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan antara oknum guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kian memanas. Peristiwa tersebut kini berlanjut ke jalur hukum setelah guru yang terlibat melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.

Salah satu siswa, M. Lutfi Fadhila, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada publik. Ia menegaskan bahwa insiden bermula saat para siswa meminta guru Bahasa Inggris bernama Agus Saputra untuk meminta maaf karena diduga menghina orang tua siswa.

“Kami awalnya hanya meminta beliau minta maaf karena telah menghina orang tua kami. Tapi beliau tidak mau,” ujar Lutfi, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: 

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan menghadirkan guru lain. Agus Saputra diminta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan para siswa. Namun, harapan tersebut justru berubah menjadi kekecewaan.

“Bukannya minta maaf, malah membahas hal lain. Setelah itu beliau dibawa ke kantor, dan di sana justru mengejek kami sambil tersenyum,” ungkap Lutfi.

Merasa dipermalukan dan tidak mendapat keadilan, Lutfi mendatangi guru tersebut untuk meminta penjelasan kembali secara baik-baik.

Baca Juga: 

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Namun, menurut pengakuannya, ia justru mendapat perlakuan kasar.

“Saat saya mendekat, beliau langsung meninju hidung saya. Teman-teman melihat kejadian itu dan spontan mengeroyok,” jelasnya.

Lutfi menegaskan, pengeroyokan terjadi karena guru lebih dulu melakukan kekerasan fisik.

“Kalau beliau tidak meninju duluan, tidak akan ada pengeroyokan. Saksi banyak,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum dipukul, dirinya telah lebih dulu ditampar oleh guru tersebut.

“Jadi awalnya saya ditampar, lalu ditinju,” tambahnya.

Diketahui, insiden perkelahian antara guru dan sejumlah siswa terjadi pada Selasa siang, 13 Januari 2026, di lingkungan SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur. Upaya mediasi sempat dilakukan pihak sekolah, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya persoalan ini bergulir ke ranah hukum.

(Aldie Prasetya/Sumber: benuanews)

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

Merdekapost.com - Seorang guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait insiden pengeroyokan yang menimpanya. Langkah ini diambil Agus untuk meluruskan berbagai tudingan miring yang beredar luas di media sosial pascavideo kejadian tersebut viral di ranah digital.

Dalam video yang menyebar, muncul narasi yang menyudutkan Agus, mulai dari tuduhan penghinaan terhadap siswa miskin hingga aksi sang guru membawa senjata tajam ke lingkungan sekolah. Agus merasa perlu memberikan penjelasan objektif agar publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan sekolah tersebut.

Baca Juga: Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

"Awalnya saya dipanggil dengan kata-kata kasar oleh siswa. Saya datangi, lalu saya tampar sebagai bentuk pembelajaran," kata Agus di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026).

Klarifikasi Soal Tudingan Senjata Tajam dan Siswa Miskin

Mengenai video yang memperlihatkan dirinya membawa benda tajam sejenis celurit, Agus menjelaskan bahwa alat tersebut adalah peralatan pertanian milik sekolah.

Mengingat sekolah tempatnya mengajar memiliki jurusan pertanian, alat tersebut merupakan fasilitas praktik yang kebetulan berada di dekatnya saat situasi memanas. Agus menegaskan bahwa ia membawa alat tersebut bukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk pertahanan diri agar massa siswa yang emosional segera membubarkan diri.

Ia khawatir jika tidak melakukan tindakan tersebut, pengeroyokan akan terus berlanjut dan membahayakan nyawanya. "Saya bawa alat itu agar mereka bubar. Tak ada niatan lain," ujar Agus. Terkait tudingan penghinaan terhadap status ekonomi siswa, Agus membantah keras narasi "siswa miskin" yang beredar.

Ia menjelaskan bahwa konteks pembicaraannya saat itu adalah memberikan motivasi umum agar siswa mematuhi aturan sekolah demi masa depan mereka, bukan bertujuan menyerang individu tertentu secara spesifik. "Tak ada niat mau mengejek atau menghina. Konteksnya mendorong siswa mematuhi aturan, sebagai motivasi umum, tidak spesifik ke individu siswa," ujarnya menambahkan.

Pemicu Pengeroyokan dan Refleks Guru

Insiden ini bermula pada Selasa pagi (13/1/2026). Saat itu, Agus yang sedang berjalan di lingkungan sekolah merasa dilecehkan secara verbal oleh salah seorang siswa. Ia mendengar kata-kata yang dianggap sangat tidak sopan dan merendahkan martabatnya sebagai tenaga pendidik.

Agus kemudian menghampiri kelas sumber suara tersebut untuk mencari tahu siapa pelakunya. Ketika seorang siswa mengakui perbuatannya dengan gestur yang menantang, Agus mengaku refleks melakukan tindakan fisik satu kali sebagai bentuk teguran spontan.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

“Itu refleks, satu kali tamparan. Itu awal kejadiannya," kata Agus menceritakan awal mula ketegangan. Setelah kejadian tersebut, suasana sekolah menjadi tidak kondusif. Para siswa dilaporkan terus menantang Agus hingga waktu pulang sekolah.

Meski sempat dilakukan mediasi di ruangan yang dilengkapi CCTV, situasi justru berakhir ricuh saat Agus dikeroyok oleh massa siswa dari berbagai angkatan. "Di situ saya dikeroyok. Videonya viral. Banyak siswa mulai dari kelas 1, 2 dan 3," kata Agus lagi.

Bacaan Lainnya: Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Meski menjadi korban kekerasan fisik, Agus mengaku masih menimbang untuk menempuh jalur hukum. Ia merasa berat hati jika harus melaporkan anak didiknya sendiri ke pihak kepolisian karena mempertimbangkan masa depan dan kondisi psikologis para siswa.

“Saya merinding kalau harus melapor ke polisi. Mereka ini anak didik saya, masih sekolah dan secara psikologis butuh bimbingan," kata dia menutup pembicaraan.

Kepala Sekolah, Ranto M, membenarkan adanya insiden tersebut namun memastikan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah mediasi yang melibatkan unsur Forkopimcam, kepolisian, dan Babinsa. Saat ini, situasi sekolah dilaporkan sudah kembali kondusif dan kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa.

(adz/Sumber: Kompas)

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H dan Tim  Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum.(adz/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Advokat Irawadi Uska, S.H,.M.H, dan tim akhirnya berhasil membebaskan kliennya Robiyatul Addawiyah Hasibuan dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat kliennya tersebut. 

Robiyatul Addawiyah Hasibuan atau Widia, wanita asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, akhirnya bisa bernapas lega. Tuduhan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya tak terbukti di meja Hakim.

Menang Perkara Perdata, Status Aset Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Irawadi Uska dan rekan yang ditunjuk sebagai PH Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 15/SK.G/IV/2025, akhirnya berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai batas-batas tanah dan ruko yang sah, yakni bagian Utara yang berbatasan dengan tanah Nasaruddin, bagian Timur yang berbatasan dengan sungai, Barat yang berbatasan dengan jalan, dan bagian Selatan yang berbatasan dengan ruko penggugat.

Bacaan Lainnya: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Renca aGaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Melalui putusan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi menguatkan posisi hukum Robiyatul Addawiyah atas kepemilikan aset tanah dan Ruko yang sempat menjadi sengketa panas.

Meski Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat memanas saat Robiyatul diduga akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sempat membayangi Robiyatul.

Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH,MH,. Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.(doc. mpc)

Namun, fakta di konferensi berbicara lain, Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Irawadi menjelaskan, Sebagaimana disebutkan dalam objek perkara dalam hasil persidangan, bahwa tanah tersebut sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul.

Dengan putusan siang perdata ini, status kepemilikan aset tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memulihkan nama baik harkat dan martabat Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro Kerinci.

Menang dalam Perkara Pidana, Robiyatul dibebaskan dari Tahanan

Setelah selesai menjalani sidang secara Perdata, kemudian dilanjutkan lagi sidang secara Pidana, dan lagi-lagi Robiyatul Addawiyah berhasil menang dan putusan hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum

Adapun amar putusan Rapat majlis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh (Rabu, 07 Januari 2026) yang diketuai oleh Airies Kata Ginting, S.H dan hakim anggotanya Reyhand Parlindungan, S.H, Daniel Naibaho, S.H dalam perkara No: 152/Pid.B/2025/PN Spn dan No: 153/Pid.B/2025/PN Spn (Pidana) yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 12 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Robiyatul Addawiyah Hasibuan alias Widia Binti Firdaus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu Bukan Merupakan suatu tindak pidana;
  2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan  dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan Barang Bukti. (dan kesemua barang bukti dikembalikan kepada saksi Bemi Rahwanto) berupa:

  • 1 (satu) lembar surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Desember 2018, Pihak Pertama atas nama H. Darwandi dan Pihak Kedua atas nama Bemi Rahwanto dan Eka Setia ningsih;
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi dan Robiyatul Adawiyah;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar surat jual beli tanggal 24 Juli 2023 atas nama Penjual Robiyatul Addawiyah Hasibuan dan Pembeli Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Robiatul Addawiyah Hasibuan;
  • 1 (Satu) buah flashdisk warna hitam kuning yang berisikan video pembacaan surat pernyataan oleh Robiatul Addawiyah Hasibuan serta penyerahan uang dari Bemi Rahwanto kepada Robiyatul Addawiyah Hasibuan;

Dengan putusan atas perkara Pidana ini, Robiyatul Addawiyah yang sebelumnya ditahan sejak 15 Agustus 2025, saat ini telah dibebaskan dan bisa bernafas lega.

Dengan demikian, Menurut Irawadi Uska, Kliennya Robiyatul Addawiyah berhasil menang baik secara Perdata maupun secara Pidana, status kepemilikan aset tanah dan rukonya kini memiliki kekuatan hukum tetap, dan dirinya telah dibebaskan dari tahanan. Hal ini sekaligus memulihkan nama baik Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro selama ini. (Adz)

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Ada yang Ngaku Ada yang Membantah Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU.(Adz/mpcom)

Jambi, Merdekapost.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. 

Kali ini, sidang menghadirkan saksi-saksi "kelas kakap" dari unsur pimpinan legislatif.

Tiga unsur pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Kerinci, yakni Boy Edwar, Irwandri, dan Yuldi Herman, dicecar majelis hakim terkait peran mereka dalam penganggaran proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Selain unsur pimpina DPRDn, sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 juga dihadirkan sebagai saksi, antara lain Dedy Hendrawan, Mukhsin Zakaria, Syahrial Thaib, Joni Effendi, dan Asril Syam. 

Turut diperiksa pula Fredi Desfiana, konsultan perencana untuk 23 paket APBD Murni dan pengawas 18 paket APBD Perubahan tahun 2023.

Bacaan Lainnya:

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Suasana sidang sempat memanas saat pemeriksaan saksi Asril Syam (mantan anggota dewan). Di hadapan hakim dan jaksa, Asril membantah keras tuduhan bahwa dirinya mengajukan jatah Pokok Pikiran (Pokir) PJU sebanyak 50 titik.

"Begini Pak, saya tidak ada mengajukan usulan PJU (sebanyak 50 titik). Tidak ada. Untuk 2023, saya tidak pernah mengusulkan pokir PJU," tegas Asril menjawab pertanyaan Jaksa.

Tak hanya itu, Asril juga menepis isu aliran dana fee proyek ke kantong pribadi anggota dewan.

Baca Juga: Rombak Kabinet, Ini Nama Pejabat Eselon III Pemkab Kerinci yang Dilantik Wabup Murison

"Saya tidak menerima. Pokir saja saya tidak ada, apalagi fee 10 persen," bebernya. 

Meski demikian, ia mengakui turut hadir dalam rapat pengesahan anggaran yang nilainya membengkak menjadi Rp 3,4 miliar tersebut.

Sementara itu, Boy Edwar menjelaskan bahwa pembengkakan anggaran proyek PJU murni hasil kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menolak keras tuduhan menerima fee 10 persen dari pihak manapun terkait proyek tersebut.

Keterangan berbeda justru datang dari unsur pimpinan DPRD, Yuldi Herman. Secara terbuka, Yuldi mengakui bahwa dirinya mengajukan usulan aspirasi atau Pokir dalam proyek PJU tersebut. Ia juga membenarkan ikut mengesahkan pembengkakan anggaran.

Baca Juga: Ansor Jambi Apresiasi Kepemimpinan Addin Jauharudin Usai GP Ansor Raih Penghargaan dari Presiden

"Ada, Dua ruas jalan, di antaranya ruas jalan Belui-Kemantan. Nominal lupa," jawab Yuldi Herman singkat.

Kasus korupsi PJU Dishub Kerinci ini telah menjerat 10 orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Hery Cipta, serta sejumlah rekanan pelaksana.

Berdasarkan audit, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,7 Miliar. Angka ini hampir setara dengan separuh dari total anggaran proyek PJU yang disahkan sebesar Rp 5,9 Miliar.

Hingga kini, persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam bancakan anggaran lampu jalan tersebut.(*)

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengakhiri pelarian AF (41) alias Pak Pari, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (05/01/2026).

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Pelaku diketahui melarikan diri setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediamannya di Desa Lempur Mudik.

​Kronologi Penangkapan

​Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap Pak Pari bermula dari laporan polisi nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tanggal 06 Mei 2025. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

​"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim kami mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba.

​Barang Bukti yang Disita

​Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

​Narkotika Jenis Sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.

​Narkotika Jenis Ekstasi: 8 butir (6 butir logo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram.

​Lainnya: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan No. Pol BG 8464 GL.

​Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, tersangka AF alias Pak Pari kini mendekam di sel tahanan Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar.

(ali/sbr:humaspolreskerinci)

Terdakwa Heri Cipta Bantah Klaim Ferdi yang Mengaku sebagai Konsultan PJU Kerinci

 

Lanjutan sidang PJU Kerinci, Ferdi Ngaku sebagai Konsultan Tapi Dibantah Terdakwa Heri Cipta.(ist)

Jambi, MERDEKAPOST.COM – Sidang perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (6/1/2026), mengungkap fakta menarik sekaligus memunculkan tanda tanya baru. Seorang pria bernama Ferdi tiba-tiba hadir dan mengaku sebagai pelaksana konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU, klaim yang langsung dibantah terdakwa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta.

Dalam persidangan, Ferdi menyatakan pernah mengadakan pertemuan dengan Heri Cipta terkait perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Pengakuan tersebut sontak membuat Heri Cipta dan tim penasihat hukumnya terkejut. Di hadapan majelis hakim, Heri Cipta dengan tegas menyatakan tidak mengenal Ferdi dan tidak pernah melakukan pertemuan dengannya.

Menurut Heri Cipta, selama proses perencanaan hingga pelaksanaan PJU, dirinya hanya berhubungan dengan Andri Kurniawan, yang selama ini dikenal publik sebagai pihak konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Nama Andri Kurniawan pula yang kerap disebut dalam berbagai dokumen dan pembahasan di ruang publik.

Bacaan Lainnya:

Sungai Penuh di Bawah Bayang-Bayang Kerinci: HIMSAK Menilai Kota Kerinci sebagai Solusi Penguatan Identitas dan Branding Daerah

Kejanggalan ini kemudian ditegaskan oleh kuasa hukum Heri Cipta, Adhitya. Ia menyatakan keberatan atas keterangan Ferdi yang mengaku sebagai pelaksana konsultan, terlebih atas klaim adanya pertemuan dengan kliennya.

“Terkait keterangan hari ini, pertama klien kami keberatan atas pernyataan Ferdi yang mengaku sebagai pelaksana konsultan perencana dan konsultan pengawas. Terlebih terhadap pengakuannya yang menyebut pernah bertemu dengan klien kami, Heri Cipta,” ujar Adhitya di persidangan.

Adhitya menegaskan, sepanjang proses proyek PJU berjalan, Heri Cipta hanya berkomunikasi dan mengadakan pertemuan dengan Andri Kurniawan, bukan dengan Ferdi.

“Keberatan ini telah dicatat dalam persidangan. Kami akan mempertimbangkan kemungkinan menghadirkan Andri Kurniawan ke hadapan majelis hakim sebagai saksi pada persidangan berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adhitya menyoroti adanya pertentangan keterangan yang dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Di satu sisi, Heri Cipta konsisten menyebut Andri Kurniawan sebagai pihak yang berhubungan langsung dengannya. Di sisi lain, Ferdi justru mengklaim dirinya terlibat dalam perencanaan 23 paket PJU pada APBD Murni serta pengawasan 18 paket PJU pada APBD Perubahan.

Situasi ini memicu desakan dari publik agar jaksa penuntut umum menghadirkan Andri Kurniawan ke persidangan guna dikonfrontir langsung dengan keterangan terdakwa dan klaim Ferdi. Publik menilai kehadiran pihak yang disebut-sebut sebagai konsultan utama menjadi kunci untuk mengurai peran masing-masing dan memastikan fakta persidangan berjalan terang dan berimbang.

Sidang perkara PJU Kerinci pun diperkirakan akan semakin dinamis, seiring menguatnya sorotan terhadap peran konsultan dan alur perencanaan hingga pengawasan proyek yang kini tengah diuji di meja hijau.(adz)

Kejati Jambi Tangkap Jaksa Gadungan

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan, Selasa malam (30/12/2025) lalu. Pria itu kemudian diserahkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Yang bersangkutan mengakui pegawai kejaksaan itu atas nama Egho Ilham Pebreian (22), diamankan di PaXi Coffee and Barbershop, Kota Jambi. Namun dari aksinya itu belum ada korban hanya pelaku yang membohongi orang tuanya di kampung," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.

Aksi pelaku terungkap setelah Egho Ilham menyewa mobil dengan menggunakan ID Card Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Di mana, pemilik rental mobil itu berteman dengan jaksa di Kejati Jambi dan melaporkan ada pegawai kejaksaan yang hendak menyewa mobil.

Bacaan Lainnya:

Dugaan Pungli Berkedok Retribusi Sudah Berlangsung Lama di Sungai Penuh, Untuk Apa dan Siapa?

"Atas dasar itu pihak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya dari salah satu kafe, dan menyerahkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian," tegas Nolly.

Pelaku Egho mengaku baru pindah tugas ke Kejati Jambi dan telah bertugas selama sebulan. Namun, pihak rental mobil curiga dan melaporkannya ke Tim Intelijen Kejati Jambi.

Setelah dilakukan pendalaman, Egho diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Dugaan Mark-Up Dana Bedah Rumah di Tanah Cogok Mencuat, Serah Terima Fisik Belum Jelas

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Egho tidak benar-benar pegawai Kejaksaan.

Ia kemudian diserahkan ke Polresta Jambi untuk diproses hukum. Egho tercatat beralamat di Sarolangun, berpendidikan SMA, dan beragama Islam.

Nolly mengimbau masyarakat waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan dan segera lapor jika menemukan penyalahgunaan identitas atau atribut Kejaksaan. (*)

Dugaan Mark-Up Dana Bedah Rumah di Tanah Cogok Mencuat, Serah Terima Fisik Belum Jelas

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Program bantuan bedah rumah di Kecamatan Tanco kini tengah menjadi sorotan warga. Muncul dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) pada material bangunan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Ironisnya, hingga pekerjaan fisik dinyatakan berakhir, proses serah terima bantuan secara resmi dilaporkan belum dilakukan.

​Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, beberapa kejanggalan mulai terendus dari nota pembelian material yang diterima warga. Harga-harga bahan bangunan seperti semen, kayu, batu bata, hingga atap seng dinilai jauh di atas harga pasar rata-rata.

​"Kami melihat ada selisih harga yang cukup signifikan antara anggaran yang dilaporkan dengan kualitas serta kuantitas barang yang sampai di lokasi," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Kejanggalan Nota dan Administrasi

Sebuah catatan rincian belanja material yang beredar menunjukkan daftar kebutuhan pembangunan mulai dari Pasir, Kayu 4x6, Koral, hingga paku atap dengan nominal yang diduga telah dimanipulasi. Warga mempertanyakan transparansi pihak pengelola dana bantuan dalam menentukan vendor atau penyedia barang.

​Serah Terima Terkatung-katung

Masalah semakin pelik lantaran hingga pengerjaan bangunan selesai, belum ada agenda serah terima resmi dari pihak terkait kepada para penerima bantuan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pertanggungjawaban akhir program. Tanpa adanya serah terima resmi, status bangunan dan keabsahan penggunaan dana bantuan tersebut menjadi dipertanyakan secara hukum.

​Sejauh ini, pihak Pemerintah Kecamatan Tanco maupun panitia pelaksana program belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan serah terima dan isu mark-up harga material ini.

​Warga berharap pihak berwenang, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengaudit alokasi dana tersebut agar bantuan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat tidak menjadi ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.(Ali/Adz)

Dugaan Mark Up Dana BSPS di Tanah Cogok, Oknum Pendamping Diduga Rampas Hak Rakyat Miskin Penerima Bantuan

Dugaan Mark Up Dana BSPS di Tanah Cogok, Oknum Pendamping Diduga bermain ketidakterbukaan harga, kualitas dan intimidasi terhadap warga miskin penerima manfaat.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya menjadi angin segar bagi warga kurang mampu di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kini justru didera kabar tak sedap. Oknum pendamping program tersebut diduga melakukan praktik mark-up harga material yang dinilai sangat memberatkan penerima bantuan dan merusak citra kedinasan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul nota perbandingan antara harga material di pasar dengan harga yang dibebankan kepada penerima bantuan. Selisih harga yang cukup signifikan ini memicu dugaan adanya manipulasi dana yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di lapangan.

​Modus Operandi yang Merugikan

​Praktik ini diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan harga satuan barang bangunan yang dikirim ke rumah warga. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya merasa kecewa karena jumlah material yang diterima tidak sebanding dengan total dana bantuan yang seharusnya mereka dapatkan.

​"Kami rakyat kecil sangat bergantung pada bantuan ini. Kalau harganya dimainkan seperti ini, rumah kami tidak akan selesai dengan layak. Ini jelas merampas hak kami," keluhnya.

Citra Dinas Terkait Terancam

​Tindakan oknum pendamping ini dinilai telah mencoreng integritas Dinas terkait dan kementerian yang menaungi program BSPS. Alih-alih membimbing warga agar dana swadaya tersebut efisien, oknum tersebut justru diduga menjadikan program ini sebagai ladang keuntungan pribadi.

​Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah:

  • ​Ketidakterbukaan Harga: Kurangnya transparansi nota belanja kepada penerima bantuan.
  • Kualitas Material: Dugaan kualitas barang yang tidak sesuai dengan standar harga yang ditetapkan.
  • ​Intimidasi Terselubung: Adanya tekanan agar warga menerima saja material yang dikirim tanpa boleh protes.

​APH Didesak Turun Tangan

​Menanggapi gejolak di masyarakat, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi dan turun langsung ke lapangan di wilayah Kecamatan Tanah Cogok.

​"Kami meminta APH untuk segera memeriksa oknum pendamping tersebut dan pihak-pihak terkait. Jangan sampai program mulia pemerintah pusat ini dikotori oleh oknum-oknum nakal yang mencari untung di atas penderitaan rakyat miskin," ujar salah satu aktivis setempat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah apa yang akan diambil terhadap oknum pendamping yang diduga terlibat dalam praktik mark-up tersebut.(ali/mpc)

Dugaan Mark-Up Dana BSPS di Tanah Cogok Semakin Terang: Janji Tiang Beton, Realita Hanya Kayu

Dugaan Mark-Up Dana BSPS di Tanah Cogok: Janji Tiang Beton, Realita Hanya Kayu

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan kesepakatan awal rapat dan memicu dugaan adanya praktik "mark-up" anggaran yang merugikan penerima bantuan.

Ketidaksesuaian Spesifikasi Material

Menurut keterangan warga dan bukti di lapangan, pada awal rapat sosialisasi ditegaskan bahwa konstruksi rumah akan menggunakan tiang dari semen (beton) dan besi guna menjamin kekokohan bangunan. Namun, fakta yang terjadi di lokasi justru berbanding terbalik. Material yang dikirimkan ke warga penerima manfaat adalah kayu, yang secara kualitas dan nilai ekonomis jauh di bawah standar beton yang dijanjikan.

"Awalnya bilang pakai tiang semen dan besi, tapi yang datang malah kayu. Kami tidak pernah meminta bahan seperti itu," ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan Terhadap Pendamping dan Fasilitator

Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya besar terkait peran tim di lapangan. Warga mendesak agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab langsung dalam proses perencanaan dan pengadaan barang, di antaranya:

Inisial R: Selaku Pendamping Bedah Rumah Kecamatan Tanah Cogok.

Inisial D: Selaku Fasilitator Program.

Keduanya dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui proses peralihan spesifikasi material tersebut dari beton menjadi kayu.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak tinggal diam melihat kejanggalan ini. Perlu adanya audit investigatif terhadap aliran dana dan harga satuan barang (sebagaimana tertera dalam nota toko "Mitra Bangunan" yang beredar) untuk memastikan apakah ada penggelembungan harga (mark-up).

"Kami minta APH turun tangan. Periksa R dan D. Jangan sampai dana bantuan untuk rakyat miskin justru dipangkas untuk keuntungan pribadi," tegas warga dalam laporannya.

Program BSPS seharusnya bertujuan untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat, namun jika material yang diberikan tidak sesuai standar keamanan, hal ini justru dapat membahayakan penghuni rumah di masa depan.(Ali/mpc)

Kasus Dugaan Penipuan Petani Kol di Kayu Aro Akhirnya 'Berdamai'

Kasus  Dugaan Penipuan Petani Kol di Kayu Aro Akhirnya Berdamai.(adz)

‎‎‎Kerinci, Merdekapost.com  – Viral pemberitaan Seorang petani bernama Suherdi asal Desa Ensatu, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, diduga menjadi korban penipuan bernilai Puluhan juta rupiah.‎‎

Kemarin (28/12/2025) pihak Suherdi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kerinci.‎‎ 

Dengan dibantu mediasi oleh kedua belah pihak keluarga alhasil mendapatkan titik terang pihak keluarga dari Pirda menghubungi Suherdi dan ingin menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga:

Kades Tanah Cogok Kecewa: Program BSPS Diduga "Main Belakang", Warga Cium Aroma Mark-Up

”Ia pihak keluarga ada hubungi kami dan kami sudah berdamai, dengan adanya mediasi dari pihak keluarga keduanya,” Ucap Suherdi Saat dikonfirmasi Via Ponselnya (29/12)‎‎

Dilanjutkan Suherdi, ditanya soal laporan di Polres kerinci, ia menyampaikan akan mengikuti prosedur dan hingga perdamaian diketahui oleh pihak kepolisian.

‎‎”Terkait pelaporan kami akan ikuti prosedur, walaupun nantinya berdamai, harus diketahui pihak kepolisian,” Jelasnya.‎‎

”Apapun perkembangan nya kami akan kabari mbak, sesuai untuk peliputan berita dari awal sampai akhir, do’akan saja semua berjalan lancar,” Tutup Suherdi saat dihubungi Via Ponsel. 

(Adz/ Sumber: alfatimenews.com)‎‎‎‎

HMI Cabang Sijunjung Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Tanjung Kaliang

HMI Cabang Sijunjung Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Tanjung Kaliang Kabupaten Sijunjung.(mpc)

Sijunjung, Merdekapost.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sijunjung dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera menetapkan HAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung. 

Desakan ini disampaikan karena fakta-fakta yang berkembang ke publik menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang tidak bisa lagi ditutupi.

HAS telah resmi dicopot dari jabatannya sejak 11 Desember 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Pencopotan tersebut merupakan bukti nyata bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan HAS bukan persoalan ringan.

Jika sanksi administratif terberat sudah dijatuhkan oleh internal kejaksaan, maka tidak ada alasan hukum maupun moral bagi Kejaksaan Agung untuk terus menunda penetapan status tersangka.

Berlarut-larutnya penanganan perkara ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum, terlebih yang diduga terlibat adalah oknum aparat penegak hukum. Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat Tanjung Kaliang, tetapi juga mencoreng marwah institusi kejaksaan di mata publik.

Hukum tidak boleh hanyaa berlaku untuk masyarakat miskin, Ketika seorang jaksa telah dicopot dan dikenai sanksi berat, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi logis.

Bacaan Lainnya:

Kades Tanah Cogok Kecewa: Program BSPS Diduga "Main Belakang", Warga Cium Aroma Mark-Up

Kasus tanah Tanjung Kaliang ini tidak hanya berdampak pada konflik agraria, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem dalam skala besar. 

Berdasarkan estimasi konservatif valuasi jasa lingkungan, kerusakan ekosistem hutan seluas ±700 hektare berpotensi menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp70 miliar hingga Rp140 miliar, yang mencakup hilangnya fungsi tata air, pencegahan banjir dan longsor, penyimpanan karbon, serta kerusakan keanekaragaman hayati.

Selain itu, dugaan pembalakan kayu di kawasan tersebut juga berimplikasi pada hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, kerusakan tegakan hutan, serta nilai ekonomi kayu yang diduga dieksploitasi secara melawan hukum. Kerugian akibat pembalakan ini diperkirakan menambah puluhan miliar rupiah kerugian negara, yang tidak dapat dipulihkan hanya melalui sanksi administratif.

Kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, oleh karena itu, kejaksaan agung harus mengusut tuntas dan memproses seluruh pihak lain yang terlibat, baik oknum aparat, pemerintah kabupaten Sijunjung, pemodal, pihak swasta, pihak yang melakukan perlindungan, perantara maupupun pihak yang menikmati hasil dari penguasaan lahan dan pembalakan kayu dikawasan tanjung kaliang.

pembiaran dan penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

HMI Cabang Sijunjung dengan tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melalui langkah advokasi dan aksi terbuka, hingga HAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs