Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci.(Ist)

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci. 

Diduga kuat, penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.

Proses penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan yang serius oleh tim pidana khusus bersama Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh. 

Dari informasi yang beredar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto,S.,S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roby Novan Ronar, S.H dan jajarannya telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait alur penggunaan anggaran di desa tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,5 Milyar

Dari hasil pemeriksaan dan audit internal, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, kegiatan fiktif, serta penggelapan dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tebing Tinggi.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Roby Novan Ronar, S.H

Dikatakannya, "Tim penyelidik dan Intelijen telah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas aliran dana ini". 

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar pihak Kejari Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan Dana Desa tanpa tebang pilih. 

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan menjadwalkan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan dari hasil audit maka akan di tindak tegas

"Desa-desa yang tidak mengembalikan hasil audit akan kami Tindak tegas, hal ini akan kami buktikan pada desa Tebing Tinggi Kecamatan Danau Kerinci". Pungkas Kajari.(Red)

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

RS (47) Seorang Pria Ditemukan Sudah Meninggal di Kebun Sawit, Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).(Doc/Ist) 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Korban ditemukan setelah sebelumnya pergi ke kebun sawit pada Rabu (2/9/2026) sore. Namun, hingga Kamis (3/9/2026), korban belum juga kembali ke rumah.

Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di kebun sawit pada Kamis (3/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Hendro saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Merlung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hendro.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Hingga kini, berdasarkan hasil pemeriksaan visum tersebut, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. (Adz/Source: Tribun Jambi)

3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Sarolangun

Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP. (Dok. Polres Sarolangun)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM - Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP yang patroli di wilayah kebun PT SAL di Kabupaten Sarolangun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa (1/9/2026) malam. Gelar perkara dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam dengan pengawalan personel kepolisian.

Polres Sarolangun juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan aman dan kondusif.

Wendi mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Setelah Belasan orang Diperiksa Sebagai Saksi, Ade Asmara Dipanggil Kejari Muaro Jambi, Terkait Dugaan Reses Fiktif

“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” katanya.

Selain itu, Polres Sarolangun terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung SAD di wilayah Sarolangun.

Para Tumenggung SAD turut mendukung proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, menjaga ketenangan serta tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh.

BACA JUGA; Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat

Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara. Penyitaan barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan juga akan dilakukan sesuai prosedur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa kesehatan 14 warga SAD. Sebanyak sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Terhadap warga yang masih di bawah umur, polisi menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Wendi. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum Segera Eksekusi Ruko Milik Robiatul di Koto Periang Kayu Aro

 

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sudah Turun, Kuasa Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H Segera Eksekusi Ruko Milik Robiyatul Addawiyah di Koto Periang Kayu Aro.(Istimewa/mpc) 

KERINCI - Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung turun, Ruko milik Robiyatul di desa Koto Periang Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi akan segera di Eksekusi oleh kuasa Hukum Irawadi Uska, SH .MH

Sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum Penggugat Irawadi Uska, S.H, M.H bahwa Kliennya Robiyatul Adawiyah (Penggugat) menang ditingkat PN Sungai Penuh, kemudian Menang Banding di PT Jambi dan terakhir sampai ke Kasasi. yang mana saat ini telah turun Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pihak Bemi Rahwanto:

  • Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn 
  • Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 15/Pdt/2026/PT JMB
  • Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 3154 K/Pdt/2026

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, BEMI RAHWANTO, bertempat tinggal di Desa Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufiq Hidayat, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Pilar Agung, beralamat di Jalan Surau Gadang, RT 002, RW 003, Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2026; Pemohon Kasasi /Tergugat II; 

Sementara, ROBIYATULADDAWIYAH HASIBUAN, bertempat tinggal di Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irawadi Uska, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Irawadi Uska, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2025; Termohon Kasasi/Penggugat; 

Adapun Petikan Putusan kasasi Mahkamah agung dalam pokok perkara: 

Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat I: 

dalam pokok perkara: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan Tanah yang berdiri ruko 1 yang berbatas:

  • Ruko: utara berbatas dengan tanah Nasrudin, Timur debgan Sungai, Barat berbatas dengan jalan, selatan berbatas dengan ruko penggugat. sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan; 

3. Menyatakan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 

4. Memerintahkan tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko objek paerkara yang terletak di Desa Koto Periang  Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;

5. Memerintahkan turut Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan patuh pada putusan ini; 

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekovensi Menolak gugatan Penggugat Rekovensi;

Dalam Konvensi dan Rekovensi: 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara Rp1.472.000.00 (satu Juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);

Diputuskan dalam sidang Majelis hakim PN Sungai Penuh selasa 23 Desember 2025 oleh Aries Kata Ginting, S.H sebagai Hakim Ketua, Wanda rara Farezha, S.H dan Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H asming2 sebagai Hakim anggota ditunjuk berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 17 Juli 2025 putusan tersebut pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum 

Petikan Putusan Mahmakah AGung atas Kasasi yang diajukan Bemi Rahwanto.(Adz)

Adapun Putusan atas Banding yang diajukan oleh Tergugat BEMI RAHWANTO:

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 3154 K/Pdt/2026:

Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 

M E N G A D I L I: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BEMI RAHWANTO tersebut; 

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 Halaman 9 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Susi Pangaribuan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Dengan keluarnya putusan Kasasi tersebut, Menurut Irawadi Uska, S.H, M.H Pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Eksekusi atas Ruko Milik Robiyatul Addawiyah sebagaimana yang dijelaskan didalam putusan itu. (Adz) 

Eks Polisi Waldi Ajukan Kasasi dalam Perkara Pembunuhan Dosen di Muara Bungo

Tangkapan layar laman SIPP PN Muara Bungo pada Senin (1/9/2026). Terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat, melayangkan permohonan kasasi atas perkara hukum yang menjeratnya. 

MUARA BUNGO - Perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat terus berlanjut. Saat ini, terdakwa yang menghabisi nyawa dosen di Bungo berinisial EY dilaporkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi itu Tribunjambi.com peroleh dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam kolom status perkara saat ini, tertulis "Permohonan Kasasi".

Waldi Adiyat merupakan mantan anggota Polres Tebo yang telah diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus pembunuhan tersebut pada akhir Oktober 2025.

Sebelumnya, upaya hukum lanjutan berupa banding juga sudah dilakukan oleh Waldi.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo terhadap Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen perempuan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Muara Bungo sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Jaksa sebelumnya menilai Waldi terbukti melakukan tindak pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Waldi kemudian mengajukan banding atas putusan PN Muara Bungo tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 348/PID/2026/PT JMB sebelumnya, majelis hakim tetap menyatakan Waldi bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim juga memutuskan Waldi tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi terlebih dahulu menghubungi korban melalui telepon sebelum datang ke rumah korban.

Setelah bertemu, keduanya sempat makan malam dan berbincang bersama di rumah tersebut.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Jaksa menyebut Waldi berniat mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban tidak menyetujuinya.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur.

Beberapa jam kemudian, pertengkaran kembali terjadi di antara keduanya.

Cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Waldi diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga perempuan tersebut meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, Waldi meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban dan membawanya menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Pada keesokan harinya, Waldi kembali mendatangi rumah korban.

Kali ini, ia disebut menyamarkan identitas dengan menggunakan rambut palsu dan masker.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Waldi kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dibawa antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.

Waldi juga membawa mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang yang diperoleh dari barang milik korban tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Hasil Visum dan Autopsi Korban

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk di bagian leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Setelah melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim PN Muara Bungo menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah Waldi mengajukan banding.

Dengan putusan PT Jambi tersebut, hukuman terhadap Waldi tetap berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)

Bukan Kasus Pertama, Oknum ASN Setwan Andaris Diduga Tipu Warga Rp40 Juta Modus Gadai Sawah

Bukan Kasus Pertama, Oknum ASN Setwan Andaris Diduga Tipu Warga Rp40 Juta Modus Gadai Sawah.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com - Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) berinisial Andaris Minandar kembali mencuat. Oknum PNS yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus pegang gadai sawah.

Kasus tersebut dilaporkan seorang warga berinisial ETI Efranida, warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Andaris menawarkan skema peminjaman uang dengan sistem pegang gadai. Dalam kesepakatan tersebut, ETI menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Andaris.

Sebagai jaminan, korban disebut mendapatkan hak untuk menggarap sebidang sawah selama uang yang dipinjam belum dikembalikan. Untuk meyakinkan korban, Andaris juga disebut menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya surat pegang gadai bermaterai dan ditandatangani para saksi, surat jual beli tanah yang diduga bermasalah, serta fotokopi SK.

Namun, setelah transaksi berlangsung, sawah yang dijadikan objek gadai tersebut ternyata tidak dapat digarap oleh korban.

Baca Juga: Kembali Mencuat! Dugaan Penggelembungan Anggaran dan Kegiatan Fiktif Dana Desa Pinggir Air Kumun Debai

Menurut pengakuan ETI, muncul berbagai alasan dari pihak Andaris. Salah satunya, sawah tersebut disebut akan dijual dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penjualan.

Namun, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang sebesar Rp40 juta tersebut belum juga dikembalikan.

ETI mengaku telah berulang kali menagih uangnya. Bahkan, korban menyebut telah puluhan kali menghubungi dan mendatangi pihak yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang.

Korban juga mengaku nomor telepon Andaris sempat tidak aktif dan yang bersangkutan sulit ditemui.

Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, ETI kemudian berkoordinasi dengan kepala desa. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pihak lain yang juga mengeluhkan persoalan serupa dan kesulitan menemui Andaris.

Merasa dirugikan, ETI akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Air Hangat Timur.

Sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut, termasuk surat pegang gadai, dokumen jual beli tanah yang menurut korban diduga dipalsukan, serta fotokopi SK yang disebut digunakan dalam transaksi.

Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya. Saat ini, perkara masih dalam proses penyelidikan.

Sebagai informasi, Kasus ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang dikaitkan dengan Andaris Minandar. Sebelumnya, oknum ASN yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut juga dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian hasil panen padi milik sejumlah petani.

Dengan adanya lebih dari satu laporan yang disebut melibatkan orang yang sama, masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional dan transparan.(Red)

Tawuran Bujang Madesu di Depan WTC Batanghari Berujung Korban Jiwa, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Jalan

JAMBI – Tawuran antarkelompok bujang madesu di kawasan depan Mall WTC Batanghari, Kota Jambi, Sabtu 15 Agustus 2026, meninggalkan duka mendalam.

Aksi kekerasan yang sempat menghebohkan masyarakat itu dilaporkan berujung pada timbulnya korban jiwa.

Pasca kejadian tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penanganan perkara dan berbagai langkah lanjutan.

Tidak hanya memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Polresta Jambi juga menunjukkan kepedulian dengan mendatangi keluarga korban.

Personel Polsek Pasar Polresta Jambi melaksanakan takziah dan silaturahmi ke kediaman orang tua korban di Jalan Bahagia RT 17, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Senin 17 Agustus 2026.

Kehadiran polisi di rumah duka menjadi bentuk empati sekaligus upaya membangun komunikasi dengan keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tawuran tersebut.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Pasar yang hadir, Ipda Irwan Kurniawan dan Bripka K Handoko, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Mereka juga memberikan perhatian kepada keluarga sekaligus memastikan komunikasi antara keluarga korban dan pihak kepolisian tetap berjalan dengan baik selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, kepolisian memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.

Kata dia, Polda Jambi dan jajaran menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

"Kami memastikan proses hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi.

Erlan mengatakan, kehadiran personel kepolisian di kediaman keluarga korban bukan hanya untuk menyampaikan belasungkawa.

Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mempererat komunikasi serta memastikan situasi tetap kondusif setelah peristiwa tawuran yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

“Kami juga mengajak keluarga dan seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar setiap proses dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.

Dalam silaturahmi tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan jajaran Polresta Jambi.

Pihak keluarga juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait peristiwa tawuran di depan Mall WTC Batanghari kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius aparat karena aksi tawuran yang melibatkan kelompok bujang madesu bukan hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi fatal.

Polda Jambi bersama jajaran pun menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan tawuran yang meresahkan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.

Polisi mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan kekerasan.

Setiap persoalan, menurut kepolisian, harus diselesaikan melalui cara-cara yang tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.*

Bermodal PNS, Petani Padi Ditipu, Oknum ASN Setwan DPRD Kota Sungai Penuh Kini Dilaporkan ke Polisi

Oknum ASN Setwan DPRD Kota SUngai Penuh diduga melakukan penipuan penggelapan hasil panen para petani.(Adz)

Kerinci, Merdekapost.com - Dugaan perbuatan curang dan penggelapan hasil panen padi yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh memasuki babak baru.

Persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas keluhan para petani. Sejumlah korban mengaku telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Salah seorang korban, Ayah Abid, warga Kecamatan Danau Kerinci Barat, mengatakan dirinya telah membuat laporan ke Polsek Danau Kerinci terkait dugaan tersebut.

Hal serupa disampaikan Eti Efranida, warga Kecamatan Air Hangat Timur. Kepada media ini, ia mengaku juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Air Hangat Timur.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, Senin (17/8/2026), membenarkan bahwa laporan dari para korban telah diterima pihak kepolisian.

“Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang proses,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Dalam persoalan ini, para petani mengaku memberikan kepercayaan kepada oknum ASN tersebut karena statusnya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan, menurut keterangan korban, untuk meyakinkan para petani, oknum tersebut disebut pernah memberikan fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS kepada petani.

Status sebagai aparatur negara tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya dan menyerahkan hasil panen mereka untuk dikelola atau dijual.

Namun, setelah persoalan muncul, para korban merasa dirugikan dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kini, laporan tersebut berada dalam proses penanganan kepolisian. Publik menunggu sejauh mana proses penyelidikan akan mengungkap fakta sebenarnya.

Di sisi lain, status ASN yang disandang terlapor juga menjadi perhatian. Jika nantinya dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan tersebut berpotensi tidak hanya berdampak pada aspek pidana, tetapi juga dapat menjadi persoalan etik dan disiplin sebagai aparatur sipil negara.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

(Adz/ Source: Explore News)

KM dan CT Dua Warga Nyogan Muaro Jambi Diringkus, Sabu Seberat 48 Gram Diamankan Polisi

KM dan CT Dua Warga Nyogan Muaro Jambi Diringkus, Sabu Seberat 48,06 Gram Diamankan Polisi, Foto Barang Bukti Narkotika yang diamankan Polisi.(Ist)

MUAROJAMBI – Dua warga Desa Nyogan Berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, Keduanya merupakan jaringan Pengedar narkotika jenis sabu. 

Dua orang terduga pelaku di amankan berinisial KM dan CT dalam operasi yang di gelar Senin (10/8/2026) sore.

Keduanya diamankan sekitar pukul 18.40 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 01 Desa Nyogan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: 2 Korban Hilang Perahu Karam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Gerak-gerik kedua terduga kemudian menguatkan dugaan petugas hingga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Total terdapat 2 paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan mencapai 48,06 gram.

Tak hanya sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat hisap, telepon seluler, pipet, plastik klip, tas selempang dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: UPDATE Gempa M7,7 NTT: Korban Jiwa 51 Orang, 64 Luka Berat, Status Darurat Berlaku

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, berdasarkan pemeriksaan awal, KM mengaku telah menjual sabu di wilayah Nyogan dan sekitarnya sejak 2025. Sementara CT mengaku baru menjalankan aktivitas serupa sejak sekitar Juni 2026. Waktu& Kalender

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik keduanya.

Baca Juga: Surat ke UNESCO Membuka Babak Baru Polemik KCBN Muaro Jambi

KM dan CT bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Adz)

Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor di Merangin Jambi Dibekuk Polisi

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YA (16) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.(Ilustrasi AI) 

MERDEKAPOST.COM, BANGKO - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YA (16) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.

Pelaku berinisial YA itu masih di bawah umur dan berdomisili di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

Kronologi bermula saat pelapor pemilik motor pada Minggu (09/08/2026) sedang karaoke di tempat karaoke wilayah Bangko, saat pelapor hendak keluar dari tempat karaoke membeli rokok, pelapor mendapati motor merek Honda CRF sudah tidak ada ditempat parkir.

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto saat ditemui Tribunjambi.com di ruang kerjanya membenarkan atas keberhasilan tim nya menangkap pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Merangin.

"Berawal dari korban sedang berada di cafe dan karaoke di sekitaran Kota Bangko, pada saat ingin keluar dari cafe motor CRF korban sudah tidak ada di parkiran," tutur AKP Epy Koto.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin. 

Foto:  3 sepeda motor barang bukti yang disita polisi dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap di Kabupaten Merangin. (Ist)

Berawal dari laporan pelapor tersebut, pada Senin (10/08/2026) Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pada hari Rabu (12/08/2026), berdasarkan CCTV di TKP, sepertinya ada dua orang pelaku, kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Bangko untuk melakukan razia, setelah mendapatkan informasi lanjutan, diketahui pelaku ngekost di Bangko, ternyata ditemukan satu unit motor hasil curian beserta kunci leter T dan barang bukti lainnya," ungkap AKP Epy Koto.

AKP Epy Koto melanjutkan berdasarkan pengembangan kasus curanmor itu, Tim mendapatkan informasi. Pelaku diketahui sedang mengarah ke Kabupaten Sarolangun sempat terjadi kejar-kejaran antara Tim dengan para pelaku yang menggunakan sepeda motor dari hasil curian.

Sesampainya Tim di wilayah Dusun Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, para pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

"Saat dikejar pelaku ada yang belok ke kiri dan belok ke kanan, kami kejar pelaku yang ke arah ke kiri, pelaku sempat terjatuh dari motor dan berlari kemudian kami mengejar pelaku," jelas AKP Epy Koto.

Tim kemudian langsung menyisir dan mencari pelaku diseputaran taman wisata kolam buaya yang terletak di Dusun Mudo Kecamatan Bangko.

Baca Juga: Update Gempa M7,7 NTT: 47 Orang Tewas dan 346 Rumah Rusak

Setelah dilakukan penyisiran dan pencarian cukup lama disekitar lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku curanmor ini ada dua orang, yang berhasil kami tangkap pelaku berinisial YA (16), masih anak dibawah umur, sedang satu orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal kami," ujar AKP Epy Koto.

Saat diinterogasi oleh Tim Opsnal, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor di 7 TKP berbeda.

- 1 Unit Sepeda Motor Beat Street warna putih di TKP Rumah Sakit

- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna merah hitam di TKP Queen Karaoke

- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna putih di TKP Queen Karaoke

- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna merah hitam di TKP Ruko Kelurahan Sungai Ulak

-1 Unit Sepeda Motor Nmax warna hitam di TKP Masjid Baitul Salam

- 1 Unit Sepeda Motor MX King warna ungu TKP Barbershop Depan SMPN I Pasar Atas Bangko

- 1 Unit Sepeda Motor Beat Deluxe warna Putih di TKP Masjid Baitul Salam

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus curanmor itu, dan masih mengejar satu orang pelaku lainnya  

Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin.

Baca Juga: Jemaah Umrah Travel Gema Talbia yang Telantar di Arab Tiba di Jambi, Pengamat Desak Izin Travel Dicabut

Barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Merangin 

- 1(satu) Motor R2 Merk Honda CRF dengan Noka 

- 1( satu ) SPM R2 Merk Yamaha MX-King Nopol BH 2776 XT Noka 

- 1( satu) unit SPM R2 merk Honda Beat Nopol BH 5557 IK noka 

- ⁠1 ( satu ) buah gagang kunci T

- ⁠8 ( delapan ) buah mata kunci T

- ⁠1 ( satu ) buah Handphone merk oppo 

- ⁠1 ( satu ) buah switer warna biru Dongker 

- ⁠1 ( satu ) pasang sendal karet warna hitam 

- ⁠1 ( satu ) Buah helm warna Abu-Abu 

- ⁠1 ( satu ) buah Handphone merk z fold 7

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengimbau kepada masyarakat Merangin, saat menggunakan sepeda motor harap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, usahakan parkir ditempat yang aman, kunci stang kendaraan sepeda motornya serta memakai kunci ganda.

Tersangka dijerat dengan pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Diduga Dikendalikan Tambunan dan Nainggolan, Perputaran Uang Judi Togel di Batang Asam Tembus Ratusan Juta Rupiah

JAMBI — Praktik perjudian jenis togel (toto gelap) di wilayah Batang Asam dan sekitarnya dikabarkan semakin marak dan berjalan bebas. Aktivitas ilegal yang diduga dikendalikan oleh oknum bernama Tambunan dan Nainggolan ini mencatatkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tambunan diduga berperan sebagai pimpinan jaringan yang menggantikan posisi pengelola sebelumnya, Simanjuntak. Sementara itu, Nainggolan bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur seluruh alur operasional di tingkat bawah.

Sebagai tangan kanan di lapangan, Nainggolan bertanggung jawab mengordinasikan aliran pasaran, rekapitulasi angka taruhan, hingga pembagian komisi dan pembayaran kemenangan para pemenang. Aktivitas pencatatan taruhan dari berbagai pasaran, seperti pasaran Hongkong (HK), Sydney (SDY), dan Singapura (SGP), tercatat rapi pada lembaran rekapitulasi harian.

Keberadaan jaringan ini dikeluhkan masyarakat setempat karena kegiatannya berlangsung secara terang-terangan dan terkesan tidak tersentuh hukum. 

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.(Tim)

Meski Banding, Pengadilan Tinggi Jambi Tetap Hukum Eks Polisi Waldi Penjara Seumur Hidup

 

Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.

JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara pembunuhan yang menjerat eks polisi Waldi Adiyat.

Waldi Adiyat merupakan anggota kepolisian Polres Tebo yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial E di Bungo pada akhir Oktober 2025 lalu.

Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut agar majelis hakim menyatakan Waldi bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu tidak langsung inkrah, karena Waldi mengajukan upaya hukum banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi nomor 348/PID/2026/PT JMB, Waldi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan putusan PN Muara Bungo.

Putusan itu disampaikan pada Rabu (12/8/2026) kemarin.

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan dua anggota yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Konstruksi Kasus

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa awalnya mendatangi rumah korban setelah lebih dulu menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka berujung pada pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban menolak.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali terlibat cekcok.

Pertengkaran yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan dan uang tunai sekitar Rp4 juta.

Terdakwa juga membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.(Adz)

Dituntut 3,5 Tahun, Jasman Eks Kades Muara Hemat Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat, Kuasa Hukum akan Sampaikan saat Pembelaan

Eks Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara kasus korupsi dana desa. Sidnag tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (10/8/2026) lalu.(Adz/mpc) 

JAMBI - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mengatakan akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kuasa Hukum terdakwa Jasman, Essy seusai sidang mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

Di mana salah satunya berkaitan dengan keterlibatan pihak lainnya.

"Keterlibatan orang lain akan kami tuangkan dalam nota pembelaan, tak bisa kami sebutkan (sekarang, red)," ujar Essy pada Senin (10/8/2026).

Selain itu,  dia mengatakan bahwa pada nota pembelaan juga akan menjelaskan yakni berkaitan dengan kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

"Yang meringakan bahwa terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta," ujarnya.

Nantinya sidang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada 18 Agustus 2026 mendatang.

Baca Juga:

Dugaan Pencemaran Air Limbah Berminyak di Tanah Cogok, Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Karya Kita Peduli Kerinci

Gugatan Sengketa Tanah di Tanjab Timur, Pengacara Pemprov Jambi Yakin Gugatan Dinyatakan NO

Untuk diketahui mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Jasman yang mengenakan kemeja dongker dan celana cream terlihat dengan tenang mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Sesekali dia mengahadap meja majelis hakim.

Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa Jasman membayarkan denda Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayar, maka harta akan disita untuk dilelang. Dan jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 50 hari," kata Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar terdakwa Jasmam membayarkan uang pengganti sebesar Rp769 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, perbuatan Jasman disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp894.851.610.

Jasman diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Jaksa menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Desember 2021 di Desa Muara Hemat.

Di mana pada tahun anggaran 2020, APBDes Muara Hemat mencapai Rp1.089.066.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp10.528.000 serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp60 juta.

Dalam APBDes 2020, anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah bidang, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa Rp257.378.000, pelaksanaan pembangunan desa Rp467.721.000, pembinaan kemasyarakatan Rp37.722.000, pemberdayaan masyarakat Rp11.332.500, penanggulangan bencana dan keadaan darurat Rp271.480.000 serta penyertaan modal desa Rp40 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya pekerjaan Jalan Lingkungan Pemukiman berupa rabat beton dengan anggaran sebesar Rp243.521.000 yang disebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Hemat.

Menurut jaksa, pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin).

Meski pekerjaan tidak dilaksanakan menggunakan anggaran desa, dalam perkara ini disebut dibuat laporan pertanggungjawaban APBDes seolah-olah pekerjaan tersebut direalisasikan menggunakan dana desa.

Atas perbuatannya, Jasman didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

(Editor: Aldie Prasetya | Source: TribunJambi)

Gugatan Sengketa Tanah di Tanjab Timur, Pengacara Pemprov Jambi Yakin Gugatan Dinyatakan NO

 

Merdekapost.com - Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menggelar agenda persidangan perkara perdata sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tergugat, Kamis (13/8/2026). Agenda yang berlangsung hari ini adalah pemeriksaan setempat (descente), di mana majelis hakim turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi objek sengketa yang diklaim oleh penggugat.

Menurut salah seorang pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli, pemeriksaan setempat ini menjadi momen krusial karena untuk pertama kalinya hakim dapat menyaksikan secara langsung kondisi faktual di lapangan dan membandingkannya dengan dalil-dalil yang tertuang dalam gugatan.

"Dalam gugatannya, penggugat mengklaim batas wilayah sengketa berdasarkan empat mata angin. Namun berdasarkan hasil verifikasi tim Pemprov di lapangan, mayoritas klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta geografis," ungkap Musri Nauli kepada media Jambiseru.com, Kamis (13/8/2026).

Untuk batas utara, sambungnya, mendalilkan berbatasan dengan Parit 1 Tepatan. Fakta di lapangan justru menunjukkan batas utara yang benar adalah Parit Candilu atau Parit Candu. Kedua objek ini berbeda lokasi dengan selisih sekitar satu parit, dan Parit 1 Tepatan sama sekali tidak ditemukan di area tanah milik Pemprov.

Untuk batas selatan, penggugat menyebut tiga komponen: Parit 3 Tepatan, Sungai Lakan, dan Parit Gantung. Tim Pemprov hanya menemukan dua komponen—Sungai Lakan dan Parit Gantung—yang memang berada di lokasi dimaksud. Sementara Parit 3 Tepatan ternyata berada di Desa Nibung Putih, jauh di luar areal sengketa.

Untuk batas barat, penggugat mencantumkan Sungai Cambang. Meskipun sungai tersebut memang ada, fakta menunjukkan bahwa sungai itu hanyalah sebuah cabang yang letaknya sangat jauh dari lokasi objek sengketa.

Untuk batas timur, penggugat mengklaim berbatasan dengan Sungai Sabak. Tim mengakui keberadaan sungai tersebut, namun secara fisik lokasi tanah sengketa tidak bersentuhan langsung dengan sungai itu.

Dengan demikian, dari empat batas mata angin yang diklaim, hanya komponen di sisi selatan—Parit Gantung dan Sungai Lakan—yang memiliki dasar kuat. Tiga sisi lainnya dinyatakan tidak sesuai secara geografis.

Objek Sengketa Tak Sesuai Gugatan

Musri Nauli menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat hari ini, semakin terlihat jelas ketidaksesuaian antara objek yang digugat dengan apa yang tertulis dalam surat gugatan.

"Misalnya, penggugat menyebut batas utara adalah Parit 1 Tepatan. Ketika kami cek di lapangan, objek itu tidak ada. Yang ada adalah Parit Candu. Ini perbedaan mendasar," ujar Musri Nauli di sela-sela pemeriksaan setempat.

Ia juga menyoroti klaim penggugat mengenai Parit 3 Tepatan yang disebut sebagai batas selatan. "Ternyata Parit 3 Tepatan berada di Desa Nibung Putih, sama sekali bukan di lokasi sengketa. Ini menunjukkan penggugat tidak menguasai secara fisik tanah yang diklaimnya," tegasnya.

Kekuatan Bukti Administratif dan Sertifikat BPN

Musri Nauli menjelaskan bahwa pihak Pemprov memiliki pegangan kuat berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Dalam lampiran sertifikat tersebut terdapat bukti-bukti autentik yang sangat lengkap, meliputi surat bukti bayar, surat pelepasan hak atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta berkas-berkas lain yang melibatkan sekitar 235 pemegang hak dengan lampiran lengkap yang tergolong tebal.

"Kami memiliki pijakan hukum yang sangat kuat untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut telah terbagi dan dikuasai secara sah, bukan merupakan tanah kosong yang dapat diklaim sepihak," tambahnya.

Tim juga menyoroti bahwa surat-surat yang diajukan penggugat tampak "dipotong-potong" dan tidak berkesinambungan secara geografis. Nama-nama tempat yang disebutkan sering kali melompat-lompat dan tidak bertemu di satu titik, mengindikasikan bahwa surat tersebut mungkin dibuat tanpa penguasaan fisik yang jelas atas seluruh hamparan yang diklaim.

Kendala Medan dan Kesiapan Logistik

Kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memang menjadi tantangan tersendiri. Sebagian besar titik batas dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua, namun beberapa titik di area rawa atau aliran parit tua hanya bisa diakses menggunakan kendaraan khusus seperti bompong/mompong.

Tim Pemprov telah menyiapkan rencana logistik matang jika hakim memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kendaraan khusus untuk titik-titik di area Sungai Lakan dan Parit Gantung.

Yakin Gugatan Akan Dinyatakan NO

Dengan seluruh rangkaian bukti dan fakta yang terungkap, Musri Nauli optimistis perkara ini akan berakhir dengan kemenangan Pemprov Jambi.

"Kami yakin, gugatan akan dinyatakan Niet Ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima," kata Nauli tersenyum usai pemeriksaan setempat.

Keyakinan itu didasarkan pada fakta bahwa mayoritas klaim penggugat—tiga dari empat titik batas—terbukti tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, pihak penggugat dinilai menggunakan keputusan Mahkamah Agung sebagai "tameng" atau justifikasi awal, namun tim hukum Pemprov akan membuktikan bahwa putusan MA tersebut tidak relevan secara geografis karena objek yang dimaksud berada di lokasi yang berbeda.

Agenda Panas Berikutnya: Pemeriksaan Saksi Penggugat pada 20 Agustus 2026

Usai menyelesaikan rangkaian pemeriksaan setempat yang melelahkan, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan yang tidak kalah krusial. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Momen ini akan menjadi medan "uji kekuatan" pertama bagi penggugat di hadapan majelis hakim, karena mereka harus menghadirkan orang-orang yang benar-benar mengetahui dan menguasai medan sengketa untuk menguatkan dalil-dalil mereka. Pihak penggugat diperkirakan akan mengajukan saksi-saksi masyarakat yang mengaku mengetahui letak batas-batas seperti Parit 1 Tepatan dan Sungai Cambang.

Namun, tim hukum Pemprov Jambi sudah menyiapkan strategi sanggahan balik yang matang. Musri Nauli menyatakan bahwa pihaknya akan menguji kredibilitas para saksi penggugat secara ketat melalui pertanyaan-pertanyaan kritis di persidangan.

"Kami sudah mempelajari peta dan daftar saksi yang kemungkinan akan dihadirkan penggugat. Bagi kami, siapapun yang mereka bawa, fakta geografis tidak bisa dibantah. Kami akan tanyakan langsung di mana letak Parit 1 Tepatan itu? Apakah saksi bisa menunjukkan titik koordinatnya? Karena kami sudah membuktikan di lapangan bahwa objek itu tidak ada. Begitu pula Parit 3 Tepatan, kami akan tanyakan apakah saksi tahu bahwa lokasinya sebenarnya ada di Desa Nibung Putih, bukan di sini," beber Musri Nauli dengan penuh percaya diri.

Tim kuasa hukum Pemprov juga akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Agustus nanti untuk menggali inkonsistensi antara keterangan saksi dengan surat-surat yang diajukan penggugat. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan peta dan fakta lapangan yang sudah diverifikasi hakim hari ini, maka hal itu akan semakin menguatkan argumen Pemprov bahwa gugatan tersebut cacat secara formil dan materil.

Menjelang sidang saksi tersebut, tim Pemprov berencana menggelar rapat konsolidasi akhir pada H-1 untuk menyamakan persepsi dan pembagian tugas dalam melakukan cross-examination (pemeriksaan silang) terhadap para saksi penggugat.

"Sidang 20 Agustus nanti akan menjadi penentu. Jika saksi-saksi penggugat goyah dan tidak bisa menunjukkan fakta yang selaras dengan surat gugatan, maka kami yakin majelis hakim akan segera mengambil sikap. Kami siap menghadapi siapa pun yang mereka hadirkan," tutup Musri Nauli.

Sementara itu, pihak penggugat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai daftar saksi yang akan mereka bawa pada agenda 20 Agustus 2026 mendatang. Masyarakat dan aparat desa setempat pun mulai ramai memperbincangkan agenda persidangan kali ini, mengingat objek tanah sengketa merupakan kawasan yang selama ini secara turun-temurun dikenal sebagai aset Pemerintah Provinsi.(red)

Peringati HUT Ke-81 RI, Kajari Sungai Penuh Ajak Jajaran Teladani Perjuangan Pahlawan dan Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Mengenang jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang merebut kemerdekaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Bapak Robi Harianto. S., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bapak Roby Novan Ronar, S.H., menyampaikan pesan motivasi serta ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 pada 17 Agustus 2026.

Momen peringatan HUT RI ke-81 ini dijadikan sebagai refleksi bersama untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh. Dalam pesannya, kejujuran serta integritas ditekankan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada negara.

"Mengembangkan semangat kemerdekaan berarti mengingat kembali perjuangan serta pengorbanan para pahlawan kita yang terdahulu," tegas jajaran pimpinan Kejari Sungai Penuh. Spirit penegakan hukum juga disampaikan secara jelas, di mana seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan keadilan yang setara, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Di akhir penyampaian ucapan HUT RI ke-81 tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelorakan semangat nasionalisme untuk kemajuan bangsa.

"MERDEKA! Dirgahayu Republik Indonesia. Jayalah Negeriku!

(Adz/Merdekapost)

Akhirnya NY (48) Warga Sungai Deras Kerinci Korban KDRT Meninggal Dunia, Menyusul Sang Suami yang Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh

Kerinci, Merdekapost.com - NY (48), warga Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, yang diduga menjadi korban KDRT pada Senin malam (10/8/2026) akhirnya meninggal dunia.

NY sempat dilarikan ke RSU MHA Thalib Sungai Penuh untuk mendapatkan perawatan. 

Namun, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (11/8/2026), NY dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah NY kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Sungai Deras. Sementara itu, suami korban yang dilaporkan meninggal dunia di pohon cengkeh dimakamkan di Koto Majidin, di rumah kerabatnya.

Peristiwa ini tentu saja menjadi duka mendalam sekaligus pengingat bahwa persoalan dalam rumah tangga tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan.

Kronologis Kejadian Konflik Keluarga yang Berakhir Memilukan

Suasana tenang di Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci berubah menjadi duka pada Senin (10/8/2026) malam. Konflik dalam sebuah keluarga berakhir memilukan dan menyita perhatian warga setempat.

Seorang warga berinisial NY (48) harus menjalani perawatan medis darurat di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Sementara itu, sang suami berinisial D (60) ditemukan meninggal dunia di area perkebunan warga beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kepedulian Warga Meringankan Musibah

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika itu, saksi H (46) dan F (31) mendengar pertengkaran dari dalam rumah korban. Kepedulian tetangga mendorong warga untuk segera mendatangi lokasi guna memastikan keselamatan penghuni rumah.

Mengingat pintu rumah terikat dari dalam dan tidak ada jawaban, warga berinisiatif membuka pintu secara paksa. Di dalam rumah, warga menemukan NY membutuhkan pertolongan medis mendesak, sementara D sudah tidak berada di tempat.

Warga dengan cepat menolong NY dan membawanya ke Rumah Sakit Umum M. Thalib agar segera mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Keterangan dari saksi bahwa dirinya mendengar ada keributan antara suami isteri tersebut dari dalam rumah

setelah saksi masuk kerumah tidak ada ditemukan suami korban

Pencarian Keberadaan Suami

Usai membawa korban NY ke rumah sakit, warga bersama petugas kepolisian berupaya mencari keberadaan D untuk dimintai keterangan.

Sekitar pukul 22.15 WIB, tim pencari menemukan D sudah dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan perladangan cengkeh milik warga setempat yang berjarak dari rumah korban sekitar 2 km.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengonfirmasi kabar penemuan tersebut dan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah menindaklanjuti temuan di lapangan.

Penyelidikan Resmi Kepolisian

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta-fakta yang ada secara utuh dan terukur. Tim penyidik telah menghimpun keterangan dari para saksi serta mengamankan area kejadian.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk saling merangkul, mendoakan pemulihan korban, serta tidak menyebarkan spekulasi atau gambar yang kurang pantas di media sosial demi menjaga kedamaian dan rasa empati bagi keluarga yang di tinggalkan. 

Kepada seluruh masyarakat, mari kita hindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Jika terjadi persoalan atau konflik keluarga, selesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan libatkan pihak yang dapat membantu.(*Red)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik


Kasasi Ditolak Kasus Perusakan Bollard, Fahrudin Akan Laporkan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Ombudsman

Fahrudin anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fraksi Partai Golkar.(adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Perkara dugaan perusakan 10 bollard besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang melibatkan anggota DPRD aktif, Fahrudin, kini memasuki tahap akhir proses hukum.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Fahrudin. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutus Fahrudin wajib memasang kembali 10 bollard yang dirusak serta membayar denda sebesar Rp30 juta.

Putusan tersebut sempat ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum melalui upaya banding karena vonis pengadilan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Fahrudin dihukum dua tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding tersebut.

Fahrudin kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tersebut juga ditolak.

Dengan ditolaknya kasasi, Fahrudin menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, termasuk memasang kembali 10 bollard dan membayar denda Rp30 juta.

“Saya menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Setelah kewajiban memasang kembali bollard selesai, saya akan menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Khaliq Munawar, PPK, PPTK, serta pihak pelaksana CV Abi Mayu ke Ombudsman Perwakilan Jambi,” ujar Fahrudin.

Menurut Fahrudin, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penutupan jalan di kawasan Gedung Nasional.

Ia mempertanyakan dasar administrasi penutupan jalan tersebut. Fahrudin menyebut penutupan jalan diduga tidak didasarkan pada izin Wali Kota Sungai Penuh, melainkan hanya nota dinas dari Dinas PUPR yang menurutnya belum mendapat persetujuan wali kota.

“Menurut saya, nota dinas bukan merupakan produk hukum yang dapat menjadi dasar untuk melakukan penutupan jalan,” tegasnya.

Fahrudin menegaskan, laporan ke Ombudsman akan dilakukan setelah seluruh kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan selesai dilaksanakan.

Langkah tersebut, kata Fahrudin, ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek administrasi, prosedur, serta legalitas kebijakan penutupan jalan di kawasan Gedung Nasional.

Ia berharap proses di Ombudsman nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai dasar dan prosedur administrasi yang digunakan dalam kebijakan penutupan jalan tersebut.(Adz)

Jum'at Siang, Kecelakaan Maut di Jalinsum Bungo 2 Tewas, Innova Zenix Terbakar NMAX Hancur

Mobil Innova Zennix dan sepeda motor Yamaha NMax terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Jumat (31/7/2026) siang. Mobil Innova Zenix terbakar, Motor NMAX Hancur.(Adz/Istimewa) 

BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Dua orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.

Dua pengendara sepeda motor Yamaha NMAX bertabrakan dari arah berlawanan dengan sebuah Toyota Innova Zenix. Lokasi kejadian di Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III.

Benturan keras mengakibatkan mobil Innova Zenix terbakar hingga hangus.

Sementara sepeda motor Yamaha NMAX milik korban hancur di lokasi kejadian.

Menyalip, lalu Adu Kambing

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat pengendara Yamaha NMAX diduga mencoba mendahului sebuah truk yang melaju di depannya.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Toyota Innova Zenix.

Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan adu kambing tidak dapat dihindari.

Benturan keras membuat kedua kendaraan terpental.

Toyota Innova Zenix kemudian terbakar hebat sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Sementara Yamaha NMAX mengalami kerusakan parah.

"Dugaan sementara NMAX hendak menyalip truk. Dari arah depan datang Innova. Mungkin sama-sama terkejut sehingga tidak sempat mengerem," ujar Aidil, saksi mata di lokasi kejadian.

Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara motor, Eko Putra dan Doni, meninggal dunia di lokasi kejadian

Video Kecelakaan Viral

Video pascakecelakaan pun beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut terlihat sebuah Toyota Innova Zenix berhenti di tepi jalan dalam kondisi terbakar hebat.

Api melalap seluruh bagian kendaraan hingga hanya menyisakan rangka. Di sisi lain jalan tampak sepeda motor Yamaha NMAX dalam kondisi ringsek akibat benturan.

Toyota Innova Zenix berhenti di tepi jalan dalam kondisi terbakar hebat.(Ist)

Satlantas Polres Bungo bersama warga terlihat melakukan pengamanan lokasi sambil menunggu proses evakuasi.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Jalinsum Bungo Berulang Kali Makan Korban

Kecelakaan maut ini kembali menambah daftar panjang insiden di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten Bungo.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2026 terjadi kecelakaan di Jalinsum Kilometer 6 dekat Patung Kuda.

Korban saat itu dievakuasi ke RSUD H Hanafie Muara Bungo setelah laporan diterima melalui Call Center 110.

Kemudian pada 27 Juni 2026, seorang pemuda ditemukan mengalami kecelakaan di Jalinsum Kilometer 6.

Hasil penyelidikan polisi memastikan korban murni mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak ditemukan indikasi menjadi korban begal.

Titik Rawan Kecelakaan di Jalinsum Bungo

Berdasarkan pemetaan aparat, terdapat sedikitnya 10 titik yang masuk kategori rawan kecelakaan di Jalinsum Kabupaten Bungo, yakni:

  • Arah Jujuhan: Km 24, Km 34, Km 44, dan Km 52.
  • Arah Bangko–Sijau: Km 15 dan Km 16.
  • Wilayah Senamat: Km 24 dan Km 33.
  • Arah Tebo: Km 11 dan Km 12 (depan Kantor Camat).

Sejumlah faktor yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di ruas Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo antara lain kondisi jalan yang rusak, minimnya rambu dan marka jalan, tingginya kecepatan kendaraan, kelalaian pengemudi, serta kendaraan yang tidak laik jalan.*

(Aldie Prasetya | Editor: Muhammad Adzan)

Status Hukum Belum Inkrah! KPU Riau: Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun

RIAU - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis mengakhiri status jabatannya secara permanen. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, kewenangan untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan dari DPRD.

Karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid belum dapat diberlakukan.

(Adz/Sumber : Iniriau.com )

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs