Buya Aswandi: Fahruddin Tidak Bersalah, Pemasangan Bollard Justru Diduga Tak Berdasar Aturan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pembongkaran bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional yang dilakukan anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat Hamparan Rawang, Aswandi Syafraini, yang akrab disapa Buya Aswandi.

Menurut Buya Aswandi, tindakan Fahruddin tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai anggota DPRD tersebut justru menjalankan fungsi representasi rakyat dengan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait pemasangan bollard yang membatasi akses kendaraan roda empat melintasi ruas jalan tersebut.

“Fahruddin sebagai anggota dewan mendengar aspirasi masyarakat. Banyak warga mengeluhkan karena kendaraan roda empat tidak lagi bisa melintas akibat pemasangan bollard tersebut,” ujar Buya Aswandi.

Buya Aswandi mengaku mengikuti jalannya persidangan dan mencermati sejumlah fakta yang terungkap di muka sidang. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemasangan bollard tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan jalan batu andesit.

Baca Juga: Disaksikan Wako Alfin: Dukcapil Sungai Penuh Musnahkan 245 Ribu KTP dan KIA

Ia bahkan menilai keberadaan bollard diduga hanya untuk membatasi kendaraan melintas agar kondisi jalan yang telah dibangun tidak semakin rusak.

“Kita sangat menyayangkan jika benar pemasangan bollard itu hanya untuk menjaga agar jalan batu andesit tidak bertambah rusak. Jika demikian, berarti pemasangannya tidak melalui perencanaan yang matang, tidak ada koordinasi antar lembaga terkait, dan tidak memiliki payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota,” katanya.

Lebih lanjut, Buya Aswandi mempertanyakan mekanisme pemasangan bollard yang menurutnya pertama kali dilakukan oleh pihak rekanan sebelum kemudian dihibahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari kewenangan pemasangan fasilitas pembatas jalan hingga proses perubahan fungsi ruas jalan yang semestinya melibatkan instansi teknis yang berwenang.

“Jalan itu merupakan jalan umum, bukan kawasan pedestrian. Jika benar awalnya dipasang oleh rekanan, kemudian dihibahkan ke PUPR dan belum tercatat sebagai aset daerah, lalu setelah itu baru diajukan nota dinas untuk mengubah fungsi jalan menjadi pedestrian, maka mekanisme tersebut patut dipertanyakan.Lagi pula aneh, jalan ada pengaturan lampu  (traffic light) kok di pasang Bollard,” ujarnya.

Buya Aswandi berpendapat bahwa urusan rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu maupun pembatas jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Karena itu, menurutnya, setiap rencana penutupan atau perubahan fungsi jalan semestinya didahului kajian teknis, koordinasi lintas instansi, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang berwenang mengusulkan perubahan fungsi jalan dan melakukan rekayasa lalu lintas adalah Dinas Perhubungan. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu, kemudian dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai jalan ditutup terlebih dahulu baru kemudian diajukan administrasinya,” tegasnya.

Atas dasar pandangannya tersebut, Buya Aswandi menilai tindakan pembongkaran bollard yang dilakukan Fahruddin justru merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Kalau melihat fakta-fakta yang berkembang di persidangan, saya menilai tidak ada alasan untuk menyatakan Fahruddin bersalah. Saya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Buya Aswandi meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan polemik bollard sebagai pelajaran penting dalam penyelenggaraan pembangunan ke depan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut akses publik dan perubahan fungsi jalan harus direncanakan secara matang, melibatkan seluruh instansi terkait, serta didukung dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi. Jika ingin menutup jalan atau mengubah fungsi jalan, harus melalui kajian yang matang, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perhubungan. Jangan sampai kebijakan diterapkan terlebih dahulu baru kemudian dicari dasar administrasinya,” pungkasnya.(Adz)

Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua


Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua

Oleh : M. Andoni, SE

“Hukum adalah pedang tajam bermata dua, namun tidak memiliki ujung yang lancip. Ia tidak dibuat untuk menusuk kepentingan satu pihak, melainkan menegakkan keadilan bagi semua."

Kasus yang terjadi di Renah Alai telah menyita perhatian publik. Banyak pihak melihat peristiwa ini semata-mata sebagai tindak penganiayaan. Namun jika hukum ingin benar-benar menghadirkan keadilan, maka perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari akibat yang terjadi, melainkan juga dari akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Saya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Namun saya memahami kemarahan masyarakat yang selama ini merasa bertanggung jawab menjaga hutan adat yang diwariskan oleh leluhur mereka. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan, identitas budaya, ruang sosial, sumber air, sumber penghidupan, dan warisan yang harus dijaga untuk anak cucu mereka.

Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perambahan yang mengancam kelestarian hutan adat, maka muncul kekhawatiran bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin meluas. Kekhawatiran inilah yang kemudian memicu emosi dan konflik yang berujung pada peristiwa yang terjadi saat ini.

Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga hutan adat bukanlah tindakan yang salah. Justru menjaga hutan adat merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mempertahankan lingkungan dan warisan leluhur.

Dalam kehidupan masyarakat adat, berbagai aturan dan larangan telah hidup jauh sebelum hadirnya hukum negara modern. Misalnya, dalam masyarakat Serampas dikenal adanya larangan perkawinan antara orang Serampas dengan orang Selatan. Bagi sebagian kalangan luar, aturan tersebut mungkin sulit dipahami, namun bagi masyarakat adat, ketentuan itu merupakan bagian dari hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan dihormati sebagai pedoman kehidupan bersama.

Keberadaan aturan tersebut pada hakikatnya tidak berbeda dengan larangan menikah sesuku dalam adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, larangan menikah satu marga dalam adat Batak, maupun berbagai ketentuan perkawinan pada kelompok adat lain di Indonesia yang mengatur hubungan dengan kelompok atau suku tertentu. Semua aturan tersebut lahir dari nilai, pengalaman sejarah, dan kearifan lokal yang diyakini mampu menjaga keseimbangan sosial serta mencegah mudarat yang lebih besar di kemudian hari.

Demikian pula dengan aturan adat mengenai perlindungan wilayah adat dan hutan adat. Ketika masyarakat mempertahankan hutan yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat, sesungguhnya mereka sedang menjalankan amanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka percaya bahwa apabila hutan rusak, maka bukan hanya pohon yang hilang, tetapi juga sumber kehidupan, sumber air, habitat satwa, serta identitas budaya yang selama ini mereka jaga.

Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim tidak hanya melihat masyarakat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga memahami posisi mereka sebagai penjaga hutan adat yang merasa wilayah, hak, dan warisan leluhurnya sedang terancam. Sebab hukum yang adil bukan hanya melihat siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga memahami latar belakang yang melahirkan perbuatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, penganiayaan tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Namun dugaan perambahan hutan juga merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan. Jika hanya satu sisi yang diproses sementara akar persoalannya dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja pada akibat, bukan pada penyebab.

Saya berharap majelis hakim benar-benar jeli dalam melihat perkara ini secara utuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, seimbang, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjaga hutan adat merasa kehilangan perlindungan, sementara pihak yang diduga merusak hutan justru dianggap tidak menimbulkan persoalan yang serius.

Hukum sejatinya tidak hanya memikirkan manfaat hari ini, tetapi juga harus mempertimbangkan mudarat yang akan timbul di masa depan. Sebab keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum kesalahan, melainkan juga melindungi nilai-nilai yang menjaga kehidupan masyarakat. Masyarakat yang menjaga hutan adat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelaku. Mereka juga adalah penjaga warisan leluhur, penjaga lingkungan, dan penjaga masa depan generasi yang akan datang.(*)

Diduga Masalah Asmara dengan Istri Oknum TNI, Sebabkan Pria di Merangin Dianiaya

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan aparat di Kabupaten Merangin, mengalami luka-luka di tubuhnya. Diduga pemicunya persoalan asmara.(Ist)

JAMBI, MP - Dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Merangin diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang perempuan yang disebut sebagai istri oknum TNI.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Merangin akibat luka-luka yang dialaminya. Kuasa hukum korban, Andrianto, mengatakan kondisi kliennya masih dalam tahap pemulihan sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci.

“Saat ini kami fokus melakukan pemulihan kesehatan korban. Korban masih dirawat di rumah sakit dan kondisinya masih membutuhkan penanganan medis,” kata Andrianto kepada wartawan.

Menurut Andrianto, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari korban, peristiwa tersebut berawal dari persoalan asmara.

Korban mengaku mengenal seorang perempuan yang disebut merupakan istri dari oknum TNI. Kepada korban, perempuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah berpisah dengan suaminya.

“Versi dari klien kami, ini berawal dari persoalan asmara. Seorang wanita yang merupakan istri dari oknum tersebut menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya sudah berpisah,” ujarnya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut setelah kondisi kesehatan korban membaik.

Baca Juga: Pemuda di Merangin Diduga Dianiaya Oknum TNI, Luka-luka Lebam di RSUD Abunjani

Andrianto menjelaskan, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, korban didatangi sejumlah orang di sebuah rumah kos. Salah satu di antaranya diduga merupakan suami dari perempuan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan di salah satu tempat kos, ada beberapa orang yang datang. Yang jelas ada seorang suami dari perempuan tersebut,” katanya.

Setelah itu, korban diduga dibawa ke sebuah institusi dan mengalami tindakan kekerasan. Meski belum merinci bentuk kekerasan yang dialami, pihak kuasa hukum menyebut korban mengaku sempat diinterogasi dan mendapatkan perlakuan fisik.

“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya diinterogasi dan mengalami tindakan kekerasan. Bekas-bekas luka itu juga sudah terlihat dan sudah dilihat oleh rekan-rekan media,” ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah keluhan kesehatan. Selain luka fisik, korban juga mengeluhkan pusing dan sempat muntah-muntah.

“Hari ini korban mengeluhkan pusing di kepala dan tadi pagi sempat muntah-muntah. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari dokter spesialis,” kata Andrianto.

Terkait jumlah pelaku, pihak kuasa hukum menyebut korban mengingat ada lebih dari satu orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Namun kepastian jumlah pelaku masih menunggu kondisi korban pulih sepenuhnya.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka juga berharap institusi TNI dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percaya institusi TNI akan memberikan keadilan dan menjalankan mekanisme hukum yang berlaku apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” pungkasnya. 

Keluarga Minta Keadilan

Keluarga korban dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum TNI di Kabupaten Merangin menuntut agar kasus tersebut diproses secara adil dan transparan.

Kakak kandung korban, Kurkon Yusman, mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Menurutnya, korban mengalami luka di hampir seluruh bagian tubuh.

“Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Saya menuntut hak kemanusiaan adik saya. Sebagai kakak, saya ingin hukum yang seadil-adilnya karena adik saya sudah diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kurkon kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Kurkon mengaku tidak mengetahui secara pasti benda yang digunakan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Namun dari luka yang terlihat, ia menduga korban mengalami kekerasan menggunakan benda keras.

“Kalau untuk luka hampir semua tubuh parah semua. Saya tidak paham apakah menggunakan selang atau kayu karena saya tidak ada di tempat. Tapi yang terlihat secara kasat mata itu benda keras,” ujarnya.

Keluarga juga mengungkap adanya luka bakar pada bagian alat vital korban yang diduga akibat percikan api atau benda panas.

“Iya, ada bekas bakar di alat vital,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Andrianto, menyebut peristiwa yang menimpa kliennya diduga berawal dari persoalan asmara. Berdasarkan keterangan awal korban, ia mengenal seorang perempuan yang disebut sebagai istri oknum TNI dan mengaku telah berpisah dengan suaminya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan seluruh fakta terkait peristiwa tersebut masih akan didalami lebih lanjut setelah kondisi kesehatan korban membaik.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merangin. Keluarga telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Tribun Jambi mencoba mengonfirmasi Dandim 0420/Sarko. Saat mendatangi Makodim, Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto sedang berada di luar mako karena ada kegiatan. Sementara Kasdim sedang berada di Sarolangun karena kegiatan Korem. (Aldie prasetya / Sumber: Tribun Jambi)

Kejari Jakpus Raih Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Anugerah Komjak RI Award 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, SH. MH (Kiri) Saat Menerima Penghargaan dari Kejagung. (Dok Net)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meraih peringkat pertama kategori Kejaksaan Negeri Tipe A, dalam malam Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), yang digelar di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, serta profesionalisme jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI kepada institusi yang dipimpinnya.

Menurut Antonius, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian kerja, melainkan apresiasi atas perjuangan seluruh insan Adhyaksa untuk terus memperbaiki diri dan bekerja lebih baik setiap hari.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

“Bagi kami apresiasi ini bukanlah bentuk atas kinerja yang kami lakukan atau bukan bentuk prestasi atas kinerja yang telah berhasil kami lakukan. Tapi bagi kami ini adalah bentuk apresiasi dari perjuangan kami untuk selalu menuju kepada kebaikan dalam melaksanakan kinerja kami sehari-hari,” ujar Antonius dalam sambutannya. Dilansir dari Indoposnews.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan, khususnya ST Burhanuddin, yang dinilai terus memberikan dukungan kepada seluruh jajaran.

“Berkat para pimpinan kami bisa berbuat yang terbaik untuk instansi ini, bisa berkinerja dengan tulus ikhlas demi kemajuan instansi yang kita banggakan saat ini,” katanya.

Dalam penutupan sambutannya, Antonius menyampaikan pantun sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI.

“Pada Komisi Kejaksaan kami ucapkan terima kasih atas apresiasinya, mudah-mudahan ini bagi penyemangat bagi kami untuk selalu berkinerja dan berkarya.” ujarnya. (Red)

Eksekusi Sebidang Tanah di Koto Iman Berjalan Lancar, Irawadi: Terima Kasih PN Sungai Penuh dan Polres Kerinci

LANCAR DAN AMAN: Eksekusi Sebidang Tanah di Koto Iman Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Irawadi Uska, SH,MH ucapkan  Terima Kasih kepada PN Sungai Penuh dan Aparat dari Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh secara resmi melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Koto Iman, dulu Kecamatan Danau Kerinci sekarang Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Dilansir dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Spn jo Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Spn. Jalannya proses pengosongan dan penyerahan objek sengketa tersebut dipimpin oleh tim Juru Sita PN Sungai Penuh dengan didampingi langsung oleh personel pengamanan dari Polres Kerinci.

"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kehadiran personel Polres Kerinci di lokasi adalah untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum," ujar perwakilan pihak otoritas di lapangan.

Baca Juga: Pengusaha Cafe dan Billyard di Sungai Penuh-Kerinci di Laporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Berkedok Investasi

Kuasa Hukum Penggugat (Pemohon eksekusi) Irawadi Uska, SH, MH menyebutkan, Eksekusi putusan perkara perdata nomor 19 kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri Sungai Penuh, ditingkat banding di pengadilan tinggi Jambi juga memenangkan pihak Penggugat dan ditingkat kasasi  di mahkamah Agung juga di menangkan pihak penggugat, dan Peninjauan Kembali (PK) di mahkamah agung RI juga di menangkan pihak Penggugat Nurdin Dkk yang diwakili kuasa hukum Irawadi Uska,S.H.M.H

"Adapun Luas tanah yang di eksekusi 30 x 182 m2". Ungkap Irawadi 

Kuasa Hukum Penggugat (Pemohon eksekusi) Irawadi Uska, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses eksekusi ini sehingga berjalan dengan lancar dan aman

"Berkat pengamanan ketat dan pendekatan humanis dari pihak Polres Kerinci bersama aparat terkait, proses pembacaan penetapan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak termohon". 

Kini, hak penguasaan fisik tanah objek eksekusi tersebut telah resmi beralih sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi Nurdin Dkk yang diwakili kuasa hukum Irawadi Uska ,S.H.M.H.(Adz) 

Pengusaha Cafe dan Billyard di Sungai Penuh-Kerinci di Laporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Berkedok Investasi

Pengusaha Cafe dan Billyard terbesar di Sungai Penuh-Kerinci berinisial J di Laporkan ke Polisi, kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi. (Adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Salah seorang pengusaha Cafe dan Bilyard di Kota Sungai Penuh berinisial J dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan penipuan berkedok investasi

Informasi yang diperoleh dari pelapor berinisial PA (28) menyebutkan bahwa dirinya didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan secara resmi ke Polres Kerinci terkait dugaan penipuan yang menimpanya 

Kuasa hukumnya, Irawadi Uska, S.H, M.H menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan penipuan berkedok Investasi, kejadian ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Kerinci dengan nomor : STTPL/B/60/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tertanggal 25 Mei 2026.

Kronologis Singkat Kejadian

Menurut Irawadi, Bermula pada bulan Juli 2025 saat itu Kliennya Ibu PA (28) melihat di akun Facebook JA sedang mencari orang yang mau berinvestasi ke usaha miliknya dengan profit 5% (lima persen) dari modal yang di investasikan, Ibu PA berminat dan ikut berinvestasi dengan modal sebanyak Rp 200 Juta dan profit sesuai kontrak kerja yang disepakati adalah 5% atau senilai Rp 10 Juta per-bulannya selama 6 (enam) bulan.

"Profit bulan pertama dibayarkan sebesar 10 Juta, namun untuk bulan berikutnya tidak pernah dibayarkan lagi, bahkan Si Pengusaha J menyatakan tidak bisa membayar profit tersebut dikarenakan ada permasalahan dan berbagai alasan. dan dia berjanji akan mengembalikan uang modal yang disetorkan Rp 200 Juta itu".

Dilanjutkan Irawadi, "alih-alih dapat untung, Hingga saat ini uang (Modal) yang disetorkan Kliennya PA tak kunjung dibayarkan (dikembalikan) meski sudah berkali-kali ditanyakan, namun sampai saat ini modal kami tidak pernah dikembalikan oleh Sdr J tersebut" Ujarnya. 

Atas dasar itulah dikarenakan merasa dirugikan maka PA melaporkan ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti

Lanjut Irawadi, ternyata selain ibu PA, saat ini sudah ada 5 orang yang melaporkan kepada kami dan minta didampingi secara hukum, kuat dugaan masih ada beberapa orang lagi yang ikut berinvestasi, ada yang 100 juta, 90 juta macam-macam jumlahnya", Pungkas Irawadi.(Adz)

Polres Batang Hari Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Batin XXIV, Senpi Rakitan Turut Diamankan

 

Merdekapost.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari. Seorang pria berinisial Andeski Dwi Prama (26), warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam (18/5/2026).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI tertanggal 19 Mei 2026. Pelaku diamankan di sebuah pondok yang berada di RT 004 RW 001 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.

Kasat Resnarkoba melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, Andeski sempat mencoba melarikan diri dan bahkan menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari hasil pengembangan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan simpanan narkotika lainnya beserta alat pendukung transaksi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat bruto 6,93 gram dan pil ekstasi seberat bruto 8,10 gram dengan berbagai bentuk dan warna. Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.850.000, buku catatan transaksi, handphone, sepeda motor, hingga satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 6 mm.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana bernama Heru yang berada di Lapas Kota Jambi. Sementara senjata api rakitan disebut didapat dari seseorang berinisial Feri yang juga berada di lapas.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih terkait dengan narapidana di dalam lapas. (*)

Inilah Isi Tuntutan Jaksa terhadap 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi

JAMBI – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diduga merugikan negara hingga Rp21,8 miliar akhirnya menjalani sidang tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa tersebut, yakni:

- Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima

- Rudy Wage Soeparman sebagai perantara

- Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional

- Zainul Havis yang menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat (8/5/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

"Perbuatan terdakwa menghambat program bidang pendidikan di Provinsi Jambi," kata jaksa dalam persidangan.

Daftar Tuntutan

1. Terdakwa Wawan Setiawan

Atas perbuatannya, Wawan Setiawan dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

2. Terdakwa Rudy Wage

Rudy Wage Soeparman dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

3. Terdakwa Endah Susanti

Endah Susanti dituntut dua tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp389 juta.

4. Terdakwa Zainul Havis

Zainul Havis dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap bahwa Zainul sebelumnya telah menyerahkan uang Rp110 juta kepada penyidik sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan tinggal Rp95 juta.

Kasus tersebut bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan bagi 30 paket pengadaan alat praktik SMK di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil perhitungan jaksa, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian itu disebut berasal dari sejumlah penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Jaksa juga menilai dalih penggunaan sistem e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut.

Tiga Tersangka Disidik

Selain empat terdakwa yang menjalani persidangan, ada tiga tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua rekannya yakni Bukri dan David juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Jambi.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidik Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara tahap satu atau P19.

(Editor: Aldie Prasetya/Sumber:Tribunnews.com)

Ayah Dapat Kabar Jam Dua Dini Hari setelah Truk Tabrak Anaknya di Mendalo

Tangkapan layar rekaman CCTV yang merekam detik-detik kecelakaan yang terjadi Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, pada Senin (18/5/2026) dini hari. Seorang pemotor meninggal akibat insiden ini.(Ist)

JAMBI – Di gelapnya Jalan Lintas Sumatra, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, tidak jauh dari gerbang Citra Raya City Jambi dini hari tadi, tabrakan terjadi. 

Seorang pria bernama Alam meninggal dunia akibat kecelakaan pada Senin (18/5/2026) dini hari.

Suripto, ayah korban, mengenang sosok Alam sebagai pribadi yang pendiam dan mudah bergaul.

Menurutnya, sang anak juga dikenal rajin bekerja dan selalu menjalankan apa yang diminta orang tuanya.

Alam tinggal bersama ayahnya di kawasan belakang Terminal Alam Barajo, Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Terkait insiden yang terjadi pada Senin (18/5/2026) dini hari itu, Suripto mengaku informasi yang diterimanya masih simpang siur.

Saat mendengar kabar tersebut, dirinya langsung panik dan bergegas menuju RSUD Raden Mattaher.

Informasi mengenai kecelakaan itu ia peroleh dari sejumlah teman korban.

Namun, ia mengaku baru mengetahui kabar setelah kecelakaan terjadi, bukan saat peristiwa berlangsung.

“Dalam berita itu saya juga tidak tahu anak saya sudah meninggal ataupun di ICU.

"Makanya saya sempat bingung juga saat di rumah sakit. Ternyata anak saya sudah tiada,” katanya lirih.

“Enggak ada, kalau pokoknya teman cuma cerita anak saya kecelakaan, enggak ada berita sudah meninggal ataupun sakit. Ya. Seperti itulah yang saya dapat dari kawan-kawan,” lanjutnya.

Suripto menjelaskan dirinya menerima informasi kecelakaan sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, ia mengaku tidak terlalu memperhatikan waktu karena fokus memikirkan kondisi anaknya.

Sementara informasi awal menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saya juga Enggak fokus dengan jam dan sebagainya. Yang penting saya dengan keadaan anak saya lah,” tuturnya.

Terkait kendaraan yang diduga terlibat, Suripto memperoleh informasi serta rekaman video yang menunjukkan adanya kendaraan jenis truk.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan identitas maupun warna kendaraan tersebut karena hasil CCTV dinilai belum begitu jelas.

“Belum berani saya bilang, karena dari hasil CCTV itu belum ada yang jelas. Tapi bayangan mobil, mobil Fuso (truk) sepertinya,” ucapnya.

Karenaitu, ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Harapan saya kepada bapak-bapak pihak kepolisian khususnya di sekitaran wilayah Muaro Jambi, semoga bisa mendapatkan keterangan baik itu CCTV, mungkin di sekitaran sini bisa menjadi petunjuk terang,” harapnya.

Ia juga meminta agar pengemudi kendaraan tersebut segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pelaku juga (kami harap) mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.

"Ini sudah terjadi. Karena (bagi) kami, ya sudah ajal, siapa yang mau. Ya, kami pun terima juga kan, bertanggungjawablah. Kalau seperti ini kan, tidak ada tanggung jawab,” ucapnya.

Sebelum insiden yang dialami Alam, pada Minggu (17/5/2026) malam, kecelakaan lain juga sempat terjadi tidak jauh dari lokasi yang sama. Dalam kejadian tersebut, seorang pengendara motor mengalami luka-luka.

Dentuman Keras

Budi, warga setempat yang juga bekerja di rumah makan dekat lokasi kejadian, mengaku mendengar suara dentuman keras saat peristiwa terjadi.

Awalnya ia mengira suara itu berasal dari kendaraan yang menghantam jalan berlubang.

Namun tak lama kemudian terdengar suara jeritan, sehingga ia langsung melihat ke arah lokasi dari jendela kamar di lantai dua ruko tempatnya berada.

“Terus ngelihat dari luar ada yang tergeletak gitu, terus teman-teman saya pada lari ke bawah mau ngelihat,” katanya, Senin (18/5).

Budi mengatakan awalnya ia mengira kecelakaan tersebut tidak terlalu serius dan korban hanya mengalami luka ringan seperti keseleo atau terkilir.

Akan tetapi, semakin lama warga mulai berdatangan dan berkerumun di lokasi kejadian.

“Makin lama, beberapa menit udah pada rame ngumpul, kok rame gitu, kayaknya parah, jadi saya pun ikut turun ngelihat dan ternyata, innalillahi, rupanya parah,” tuturnya.

Menurutnya, korban mengalami luka cukup serius sehingga warga tidak berani memindahkan tubuh korban.

Saat itu, ponsel korban sempat berdering dan bos tempat Budi bekerja mengambil telepon tersebut menggunakan kantong plastik sebagai pelindung tangan.

“Terus nelepon diambil lah nih HP-nya pakai sarung tangan plastik sama bos kita nih, bos warung kan. Terus kita ambil nih HP-nya, nomornya kita catat, kita ketik, kita telepon,” jelasnya.

Ia mengatakan, orang yang menghubungi korban diminta segera datang ke lokasi. Belakangan diketahui penelepon tersebut merupakan teman dekat korban.

Sekitar 30 menit setelah kejadian, ambulans bersama aparat kepolisian tiba di lokasi.

Tak lama kemudian sejumlah teman, keluarga, dan kerabat korban juga berdatangan.

Budi mengaku suasana saat kejadian membuatnya merasa merinding karena insiden itu terjadi larut malam hingga dini hari.

“Suasananya ya merinding juga, kejadiannya udah kayak larut malam gitu, enggak ada yang berani nyentuh,” ujarnya.

Dari rekaman CCTV di warung tempatnya bekerja, Budi menyebut kendaraan yang diduga terlibat adalah truk fuso berwarna hijau.

“Yang saya lihat itu, kayak mobilnya terlihat juga dia yang sedang posisi terjatuhnya juga terlihat gitu, karena kan dibantu dengan cahaya lampu motornya gitu. Kalau platnya sih kurang jelas karena kan jauh ya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kawasan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi lokasi kecelakaan antarsepeda motor saat bulan Ramadan 2026 lalu, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Karena itu, Budi berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan meminta perbaikan jalan berlubang serta penerangan jalan di kawasan tersebut.

“Harapannya, mudah-mudahan jangan ada korban lagi di sini, kita juga prihatin,” pungkasnya.

 (Adz |Tribunjambi.com)

Dua Warga Ujung Pasir di Keroyok Sejumlah Pemuda di Kayu Aro Ambai

KERINCI – Aksi pengeroyokan diduga dilakukan oleh puluhan pemuda di wilayah Kayu Aro Ambai terhadap dua warga Ujung Pasir yang tengah melintas di jalan raya, Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kayu Aro Ambai, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Kedua korban diketahui bernama Dipa dan Kori.

Insiden bermula saat kedua korban melintas di lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba mereka diduga dilempari botol oleh sejumlah pemuda setempat.

Saat Dipa dan Kori menanyakan alasan pelemparan tersebut, puluhan pemuda diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.

Baca Juga: GMM Jambi Kecewa Minimnya Dukungan Pemkab Merangin dalam Kegiatan Pelantikan

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka pada bagian kaki serta merasakan sakit di beberapa bagian tubuh akibat pengeroyokan yang terjadi.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya insiden tersebut.

Tidak terima atas kejadian yang dialami korban, pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib agar segera ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain itu, nama-nama yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut juga disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Warga berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kejadian tersebut, mengidentifikasi para pelaku, serta menjaga situasi keamanan agar tidak menimbulkan konflik lanjutan antarwarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. (Ali)

Jaksa Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

 

Kerugian Negara Rp21 Miliar, Jaksa Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh empat terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Jaksa menilai, manuver pembelaan para terdakwa tidak berdasar dan meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berat sesuai tuntutan.

Penegasan ini disampaikan JPU Ninik dalam sidang dengan agenda replik (jawaban atas pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/5/2026).

"Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa," ujar JPU Ninik dengan nada lugas di hadapan majelis hakim.

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Jambi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Keempat terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: GMM Jambi Kecewa Minimnya Dukungan Pemkab Merangin dalam Kegiatan Pelantikan

Peran keempat terdakwa dalam pusaran korupsi ini terbagi rapi, mulai dari pejabat birokrasi, makelar, hingga bos perusahaan penyedia maulai dari Zainul Havis (ZH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Rudy Wage Soeparman (RWS) Perantara atau makelar proyek, Endah Susanti (ES) Pemilik PT Tahta Djaga Internasional, dan Wawan Setiawan (WS) Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Meskipun digempur penolakan dari jaksa, kubu terdakwa tidak bergeming. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyatakan tetap bertahan pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. "Kami tetap pada pembelaan, Yang Mulia," sahut kuasa hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa melayangkan tuntutan yang bervariasi. Menariknya, Rudy Wage Soeparman selaku perantara justru dituntut paling tinggi ketimbang para pengusaha dan PPK.

Berikut daftar rapor merah tuntutan hukuman dan denda bagi keempat terdakwa

Rudy Wage Soeparman (Perantara) Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta (subsider 180 hari kurungan), serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Wawan Setiawan (Pemilik PT ILP) Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 120 hari kurungan), dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Endah Susanti (Pemilik PT TDI) Dituntut 2 tahun 6 ibulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 389 juta.

Zainul Haviz (PPK) Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 205 juta. Catatan: ZH baru mengembalikan Rp 110 juta, tersisa Rp 95 juta yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Sudah 11 Tahun SAD Jambi Menunggu Janji Lahan 2.500 Ha dari Jokowi yang Belum Ditepati

Jaksa menegaskan tidak ada celah bagi para terdakwa untuk lolos dari jerat hukum. Hal yang memberatkan hukuman mereka adalah karena tindakan lancung ini secara nyata menghambat mutu pendidikan dan kualitas praktik siswa SMK di Jambi. Ditambah lagi, mereka dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan hanya karena para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara sebelumnya.

Nasib akhir keempat terdakwa 'penggarong' dana pendidikan Jambi ini kini berada di tangan majelis hakim. Sidang putusan atau vonis final dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang. (Adz)

Teridentifikasi! Tangis Pecah saat Serah Terima Peti 11 Jenazah Korban Tabrakan Truk vs Bus ALS Arah Jambi

PALEMBANG - Tangis keluarga pecah saat proses penyerahan peti jenazah korban kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (15/5/2026).

Suasana haru terlihat ketika Wakapolda Sumatera Selatan, Rony Samtana menyerahkan berkas dan surat kepada pihak keluarga korban.

Sejumlah keluarga tampak saling berpelukan sambil menangis di depan peti jenazah.

"Ketika sampai mau langsung dimakamkan di Muratara, ini adik saya," ujar Yasmin, kakak sopir truk tangki, Ariyanto.

Keluarga korban terlihat tak kuasa menahan duka saat menerima jenazah anggota keluarganya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumsel, Mulkan mengatakan ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka akan mendapatkan santunan setelah proses verifikasi data selesai dilakukan.

"Untuk korban meninggal dunia ahli waris akan menerima Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka maksimal Rp20 juta. Sesegera mungkin kami selesaikan proses santunan," ujar Mulkan.

Dia menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit yang menangani korban untuk mempermudah proses penyaluran santunan kepada ahli waris.

"Kami bekerja sama dengan rumah sakit yang merawat agar nanti bisa berhubungan dengan ahli warisnya," tutupnya.

14 Korban Teridentifikasi

Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Selatan bersama Pusdokkes Polri telah berhasil mengidentifikasi 14 korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dari total tersebut, sebanyak 11 jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat (15/5/2026).

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rony Samtana mengatakan proses identifikasi dilakukan melalui pencocokan data post mortem dan ante mortem, termasuk pemeriksaan DNA korban dan keluarga.

“Dari pemeriksaan post mortem dan ante mortem, terdapat 14 jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi.

"Tiga jenazah lainnya masih dalam proses karena kami masih menunggu data pembanding,” ujarnya saat rilis hasil identifikasi di RS Bhayangkara Polda Sumsel.

Dia menjelaskan, selain 17 korban meninggal dunia yang ditemukan di lokasi kejadian, terdapat dua korban lain yang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Fahrul asal Tegal dan Jumiatun asal Pati, Jawa Tengah.

“Sehingga total korban meninggal dunia dalam peristiwa ini menjadi 19 orang, terdiri dari 17 korban di lokasi kejadian dan dua korban meninggal saat perawatan,” katanya.

Untuk korban selamat bernama Ngadiono, saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang dan kondisi kesehatannya disebut mulai membaik.

“Pasien Ngadiono telah menjalani operasi kedua berupa pengangkatan jaringan nekrotik pada 11 Mei 2026 dan kini dipindahkan ke ruang rawat inap,” jelas Rony.

Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Sumy Hastry Purwanty mengatakan seluruh pemeriksaan DNA dilakukan secara menyeluruh dan profesional, mulai dari ekstraksi sampel hingga analisis profil DNA.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 11 jenazah berhasil dikenali melalui pencocokan DNA, sedangkan tiga korban lainnya diidentifikasi menggunakan data sekunder.

Korban bernama Abella Zea Septiana teridentifikasi melalui data medis, Zulkifli dikenali dari kalung yang dikenakan, sementara Sukono diidentifikasi dari dokumen identitas berupa KTP dan SIM yang ditemukan.

Hingga kini, tiga jenazah lainnya masih belum teridentifikasi karena tim DVI masih menunggu sampel DNA pembanding dari keluarga korban.

Daftar 14 korban yang telah teridentifikasi:

- Aldi Sulistiawan

- Hj. Syamsiah Bachri

- Zulpan Efendi

- Agustina Maharani

- Martoni

- Aryanto

- Klinton Wardana Marbun

- Bahrul Ulum

- Syafruddin NST

- Alif Supriyatin

- Budiyanto

- Abella Zea Septiana

- Zulkifli

- Sukono

Sopir Bus Hindari Lubang

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri resmi meningkatkan status penanganan kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki ke tahap penyidikan.

Wakapolda Sumatera Selatan, Rony Samtana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan dan keterangan saksi kernet bus bernama Muhammad Fadli, kecelakaan diduga terjadi saat sopir berusaha menghindari lubang di jalan.

Saat itu, bus ALS melaju ke arah Sarolangun, Jambi, sementara truk melaju ke arah Lubuklinggau.

"Hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kecelakaan akibat driver menghindari saat di jalan. Saat ini perkaranya sudah naik ke penyidikan," ujar Rony saat rilis di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan, Jumat (15/5/2026).

Terkait kemungkinan adanya tersangka dalam kasus tersebut, Rony menyebut penetapannya masih menunggu hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.

"Sebagaimana prosesnya untuk menentukan siapa tersangka menunggu hasil penyidikan. Penentuan siapa tersangka juga kami akan koordinasi dengan Kejaksaan. Pihak bus PT ALS juga sudah dipanggil," katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Maesa Soegriwo mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan lubang yang dihindari sopir bus ALS hanya memiliki kedalaman sekitar dua sentimeter.

"Memang banyak lubang tapi tidak dalam. Saya kesana kedalaman lubang hanya sekitar 2 sentimeter, kalau soal percikan api tidak tahu dari mana," kata Maesa.(*)

Ditangkap di Jambi, Perampok di Angkot Medan yang Viral Akhirnya Dilumpuhkan dengan Peluru

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang pria berkomplot untuk melakukan perampokan di dalam angot di Medan, ditangkap di Tebo, Jambi.

Ia bernama Sony Liston Siringgo-ringgo (35), yang akhirnya ditangkap di Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Peluru bahkan harus bersarang di kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Beraksi Berdua

Sony beraksi berdua dengan pria bernama Erikson Napitupulu (44).

Keduanya bekerja sama merampok tiga wanita yang merupakan penumpang Angkot Morina 81, pada awal April lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, aksi perampokan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.

Dalam kejadian itu, Erikson berperan sebagai sopir angkot rute Medan Belawan-Terminal Amplas.

Sedangkan Sony, yang akhirnya tertangkap di Tebo, bertindak sebagai eksekutor yang menodong penumpang menggunakan senjata tajam.

Keduanya berpura-pura tidak saling mengenal agar korban mengira sopir juga menjadi sasaran penyanderaan.

Sony beraksi mengancam penumpang perempuan dengan senjata tajam.

Namun, bukannya membela penumpang atau berhenti, Erikson justru memacu kendaraan lebih cepat agar korban tidak bisa melompat keluar dan teriakan mereka tidak terdengar pengendara lain.

Dalam kondisi itu, Sony memaksa korban menyerahkan telepon genggam mereka.

"Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama. Padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal," katanya.

Kasus perampokan di dalam Angkot Morina 81 tujuan Medan Belawan–Terminal Amplas itu sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian dan viral di media sosial karena korban nekat melompat dari angkot yang tengah melaju dengan kecepatan tinggi demi menyelamatkan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kehilangan telepon genggam miliknya.

Ingin Merantau, tak Punya Uang

Aksi perampokan penumpang Angkot Morina 81 di Medan diduga dilakukan karena salah satu pelaku ingin merantau ke Jambi namun tidak memiliki uang.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan mengatakan sebelum kejadian pada Selasa 7 April 2026, kedua pelaku bertemu di pangkalan Angkot Morina 81 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, tersangka Sony Liston Siringgo-ringgo mengaku ingin merantau ke Jambi namun tidak memiliki biaya.

Dia kemudian mengajak Erikson Napitupulu bekerja sama melakukan perampokan terhadap penumpang angkot.

Dalam rencana tersebut, Erikson bertugas sebagai sopir, sedangkan Sony menjadi eksekutor yang menodong korban menggunakan parang.

Keduanya juga menyusun skenario agar aksi terlihat seperti penyanderaan terhadap sopir angkot.

Jika berhasil, hasil rampokan berupa uang dan barang milik korban akan dibagi dua.

Kronologi Aksi Perampokan

Sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya mulai menjalankan aksi dari pangkalan angkot dengan Erikson sebagai pengemudi dan Sony duduk di kursi depan.

Sesampainya di Jalan Yos Sudarso, Sony berpindah ke kursi belakang sambil menyembunyikan senjata tajam yang dibawanya.

Di kawasan persimpangan Sungai Mati, satu per satu penumpang mulai naik ke dalam angkot hingga total terdapat lima orang penumpang.

Begitu penumpang terakhir naik, Sony langsung mengeluarkan parang dan menodong salah satu penumpang perempuan sambil meminta sopir mempercepat laju kendaraan.

"SLS mengeluarkan parang dari pinggangnya dan mengancam dengan menodongkan parangnya kepada penumpang perempuan dan berteriak, sopir jangan berhenti. Tambah kecepatan," kata Ferry.

Saat angkot melaju kencang, Sony mulai mengancam para penumpang agar menyerahkan telepon genggam mereka.

Namun aksi tersebut sempat mendapat perlawanan dari salah satu korban perempuan.

Korban bahkan mengalami luka bacok sebelum akhirnya melompat keluar dari angkot untuk menyelamatkan diri.

"SLS kembali mengancam penumpang perempuan yang pertama naik ke angkot dengan menodongkan parang dan meminta HP.

"Tetapi korban melawan meronta, sehingga korban mengalami luka bacok, dan akhirnya korban menyelamatkan diri melompat keluar dari angkot," katanya.

Setelah itu, Sony kembali mengancam penumpang perempuan lainnya dan berhasil mengambil telepon genggam korban sebelum mendorong korban keluar dari angkot yang masih melaju.

"Penumpang perempuan tersebut menyerahkan handphone, dan setelah handphone korban dikuasai, tersangka mendorong korban keluar dari angkot yang sedang berjalan kencang,” ujarnya.

Korban ketiga juga dipaksa menyerahkan telepon genggamnya.

Namun karena takut, korban memilih melompat keluar dari kendaraan sebelum sempat didorong pelaku.

"Penumpang yang ketiga kembali diancam dan memberikan handphone kepada tersangka SLS. Karena ketakutan, melompat menyelamatkan diri dari angkot,” ujarnya.

Setelah ketiga korban keluar dari angkot, tersisa seorang penumpang laki-laki lanjut usia.

Kedua pelaku kemudian menghentikan kendaraan dan meminta pria tersebut turun tanpa merampas barang miliknya.

Tak lama berselang, seorang pengendara sepeda motor mengikuti dari belakang sambil merekam kejadian tersebut.

Melihat hal itu, Erikson meminta Sony menempelkan parang ke lehernya agar terlihat seolah-olah sopir juga menjadi korban penyanderaan.

Pada saat melanjutkan perjalanan, EN melihat dari kaca spion ada pengendara motor yang mengejar sambil merekam. Lalu EN menyuruh SLS meletakkan parang di bagian leher agar terlihat bahwa sopir juga diancam sambil menyuruh terus berjalan," katanya.

Setelah merasa situasi aman, parang yang digunakan dibuang ke parit dan keduanya melanjutkan perjalanan menuju Simpang Jalan Rumah Potong Hewan.

Di lokasi itu, Sony memberikan satu unit telepon genggam hasil rampokan kepada Erikson.

"SLS menyampaikan kepada EN berhasil mengambil dua handphone lalu memberikan satu kepada EN," ungkapnya.

Residivis dan Buronan

Usai kejadian, Erikson meninggalkan angkot di lahan kosong sebelum keduanya berpencar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Erikson diketahui merupakan mantan narapidana yang telah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara Sony Liston Siringgo-ringgo tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan sejak 2020 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap Terpisah

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap tiga penumpang Angkot Morina 81 rute Terminal Amplas–Pelabuhan Belawan tersebut.

Kedua pelaku masing-masing bernama Erikson Napitupulu (44), warga Jalan P Ternate, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan dan Sony Liston Siringgo-ringgo (35), warga Jalan Dusun IV Timur.

Keduanya ditangkap tim khusus MIT secara terpisah.

Erikson lebih dulu diamankan pada Sabtu 25 April 2026 di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.

Sementara Sony Liston Siringgo-ringgo ditangkap pada 30 April 2026 di area perkebunan Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan tersangka Sony terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat proses pencarian barang bukti.

"Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan.

"Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan," kata Ferry, Jumat (15/5/2026).(*)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

*Informasi pada artikel ini diolah dari berbagai sumber

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Riau-Jambi

 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Sebuah operasi penghadangan dramatis di jalan lintas membuahkan hasil besar bagi pemberantasan narkotika di Bumi sepucuk Jambi Sembilan Lurah. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil meringkus empat orang pengedar jaringan Riau-Jambi yang kedapatan membawa puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan tepat di depan gerbang Polres Muaro Jambi.

Aksi Kejar-kejaran Hingga ke Pemukiman Warga

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, mengungkapkan operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya aktivitas penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah hukumnya. 

Tim Opsnal segera melakukan siaga di titik-titik rawan perlintasan.

“Tim mendapatkan informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

Petugas mencurigai satu unit mobil Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI.

Saat hendak diberhentikan, pengemudi mobil tersebut justru tancap gas dan mencoba melarikan diri. 

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil tersebut ditemukan terparkir dalam kondisi terkunci di salah satu rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling.

Temuan Tas Loreng Berisi Puluhan Paket Narkoba

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan paksa terhadap kendaraan yang ditinggalkan tersebut. 

Hasilnya sangat mengejutkan; petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan dalam beberapa tas besar.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika dalam beberapa tas,” terang Kapolda Jambi. 

Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan tas motif loreng berisi 20 paket besar sabu, tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas hitam tambahan berisi 16 paket besar etomidate cartridge.

Profil Tersangka dan Barang bukti

Empat tersangka yang diamankan merupakan warga asal Provinsi Riau, yakni MFR (28) dan JHM (29) asal Pekanbaru, serta YGN (32) dan KSA (28) asal Bengkalis. 

Para pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta hingga buruh harian lepas ini diduga kuat merupakan kurir jaringan antarprovinsi.

Total barang bukti yang disita secara rinci meliputi:

- Sabu: 19.940,75 gram (hampir 20 kg).

- Ekstasi: 20.241 butir (seberat 9.108,6 gram).

- Etomidate: 4.343 ml (cairan pembius yang kerap disalahgunakan).

Kapolda Jambi menegaskan bahwa penggagalan ini memiliki dampak sosial yang massif. 

Estimasi kepolisian menyebutkan sebanyak 424.191 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. 

Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga lebih dari Rp 596 miliar.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutup Kapolda Jambi. 

Saat ini, keempat tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pantesan BBM Langka! Begini Cara Licik Para Pembobol BBM Subsidi di Kota Jambi, Pakai Banyak Barcode hingga Oplos

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi sampai dengan pemalsuan atau pengoplosan BBM.(Istimewa)

JAMBI - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih terjadi di Kota Jambi.

Polresta Jambi mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengatakan kempat kasus ini mulai dari penyalahgunaan BBM subsidi sampai dengan pemalsuan atau pengoplosan BBM.

"Yang mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat serta melalui kegiatan patroli," kata Husni.

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM subsidi ini terjadi dibeberapa lokasi berbeda-beda.

Tersangka inisial FAP membeli BBM jenis solar subsidi dengan cara berulang di sejumlah SPBU berbeda di dalam Kota Jambi.

Dia menggunakan sebanyak 10 barcode solar subsidi dengan berbagai nomor polisi untuk membeli BBM jenis solar.

Baca Juga: Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

FAP ditangkap di Jalan Umum yang berada di Peumahan Garuda Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

"Kami mengamankan satu unit mobil Mitsubishi dan 420 liter BBM solar subsidi," ujarnya.

Sementara itu, di lokasi berbeda polisi juga mengamankan tersangka inisial DL selaku pemilik mobil dan DES yang berperan sebagai sopir.

Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Mereka juga melakukan modus pembelian BBM subsidi solar secara berulang kemudian dimasukkan ke dalam drigen untuk dijual kembali.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 4000 liter BBM solar subsidi yang berada di 109 drigen.

Kemudian dari tersangka Z dengan modus yang sama polisi mengamankan 300 liter solar subsidi dan 15 barcode My Pertamina.

BBM Oplos

Selain modus dengan pembelian BBM bersubsidi secara berulang polisi juga mengungkapkan kasus adanya pengoplosan bahan bakar jenis pertalite.

Husni mengatakan bahwa kasus ini dilakukan oleh tersangka inisila YCR.

Dia membeli BBM jenis bensin pertalite dari hasil pengolahan ilegal yang ada di daerah Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Tak Mau Pemerintah Hanya Berjanji! BEM UNJA Serahkan Kajian Jalan Dua Jalur Mendalo ke DPR RI

Tersangka membeli dengan harga Rp1.530.000 per Dunya dan rencana dijual kembali dengan harga yang lebih mahal yakni Rp1.800.000 per drum.

Gimana dari temuan Polisi ada sembilan drum yang dimasukkan ke dalam tangki plastik dan kapasitas 1000 liter.

"Dari tersangka kami amankan mobil wuling warna abu dan pertalite sebanyak 2000 liter," kata Husni.

Perbuatan para tersangka FAP, DL, DS dan Z diancam dengan 6 tahun penjara yakni dengan pasal tentang Migas.

Dan tersangka YCR dengan ancaman lima tahun penjara tentang pasal Migas. (Adz)

Rapat Investigasi Tim Kemenkes atas Meninggalnya Dokter Myta di RSUD Tanjabbar Jambi, IDI Soroti Jam Kerja Dokter Internship

Tim Kemenkes RI menggelar rapat bersama tim RSUD KH Daud Arif, usai dokter internship bernama Myta Aprilia Azmy meninggal saat bertugas.(ist) 

KUALA TUNGKAL - Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) datang ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi untuk melakukan investigasi terkait meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy.

Tim datang ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (4/5/2026) pagi.

Tampak mereka masuk Aula RSUD untuk melakukan rapat dengan Management RSUD serta pihak terkait secara tertutup.

Baca Juga: Tim Kemenkes Tiba di RSUD Tanjabbar Jambi, Investigasi Meninggalnya dr Myta Aprilia

Setelah melakukan rapat mereka melakukan pemeriksaan dimana tempat dr Myta Aprilia Azmy berdinas diantaranya ruang perawat, IGD serta sejumlah tempat lainnya.

Salah seorang tim Kemenkes saat diminta keterangan meminta jurnalis untuk bersabar karena tim sedang melakukan pemeriksaan.

"Nanti ya," katanya singkat.

Sebelumnya, kabar duka datang dari dunia medis. dr Myta Aprilia Azmy dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) di ruang ICU Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr Myta sempat berada dalam kondisi kritis saat menjalani perawatan intensif.

Kondisinya disebut telah memburuk sebelum akhirnya dirujuk ke Palembang.

Ia diketahui sedang menjalani masa internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. 

Sejumlah informasi menyebutkan bahwa sebelum kritis, dr Myta tetap menjalankan tugas meski dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Dugaan adanya tekanan kerja atau kelelahan menjadi sorotan, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait hal tersebut.

IDI Soroti Jam Kerja Dokter Internship

INVESTIGASI - Tim Kemenkes RI menyambangi RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Tanjabbar, Jambi sejak pagi sekitar pukul 8.12 WIB, Senin (4/5/2026). Kedatangan tim kemenkes ini terkait kematian dokter internship. (ist)

Kemudian, Slamet mengatakan pihaknya mengusulkan adanya hak cuti bagi dokter magang. 

"Kalau kemarin itu kan dokter internship sakit, kalau dia cuti sakit, dia harus mengganti, sehingga kebanyakan dokter internship ini belum sembuh dia kepengin tetap kerja atau tidak mau cuti lagi karena akan mengganti. Akibatnya fatal sehingga mereka sakitnya akan tambah parah," tuturnya. 

Lebih lanjut, Slamet menuturkan pihaknya juga mengusulkan biaya hidup atau gaji untuk dokter magang bisa lebih layak. 

Pihaknya juga menyarankan waktu magang dipercepat, yakni maksimal 6 bulan. Selama magang tersebut, harus ada pengawasan yang melekat terhadap dokter magang.

Slamet karena itu merekomendasikan adanya pengawasan lebih ketat dari Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia.

Terkait kasus dokter Myta, Slamet menyebut sebenarnya selama ini sudah ada regulasi yang mengatur tentang dokter magang, tetapi regulasinya perlu disempurnakan, salah satunya mengenai hak cuti.

"Dia satu tahun hanya diberi hak cuti 4 hari. Kalau dia sakit, tidak ada hak cuti sakit sehingga kalau dokter internship ini sakit, dia penginnya kerja saja karena takut mengganti, karena enggak ada hak cuti," katanya. 

Bacaan Lainnya: Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi

Ia pun menyinggung mengenai fenomana pihak rumah sakit yang menganggap dokter magang sebagai pekerja. Menurutnya, anggapan itu salah. 

Slamet menuturkan dokter magang harus didampingi dokter yang ada di rumah sakit tersebut. Sebab, dokter magang bukanlah pekerja utama.

Slamet menegaskan kasus dokter Myta menjadi tamparan keras untuk dunia kesehatan, terutama bagi Kementerian Kesehatan agar segera mengubah regulasinya sehingga ke depannya kasus serupa tidak terjadi lagi.

Ia juga mendorong sanksi bagi tempat dokter Myta magang jika nantinya ditemukan pelanggaran sesudah investigasi dilakukan. (Adz) 


Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jambi.(Adz)

JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra (VAP), Senin (4/5/2026). 

Varial bersama dua tersangka lainnya dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar.

Pantauan di lokasi, Varial keluar dari lantai dua Gedung B Mapolda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB. Ia tampak didampingi dua tersangka lainnya, yakni BK (bawahan Varial) dan seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker. Ketiganya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring menuju ruang tahanan Polda Jambi di bawah pengawalan ketat petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyidikan terbaru serta alasan objektif dan subjektif penyidik.

BACA JUGA:

Kronologis Pembunuhan Keji Lansia di Pekanbaru: 4 Tersangka Positif Ekstasi saat Beraksi

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pertimbangan tim penyidik, hari ini diputuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VAP, BK, dan pihak broker," ujar Taufik saat ditemui di Mapolda Jambi.

Kasus yang menjerat para pejabat pendidikan ini telah melewati serangkaian proses panjang. Taufik menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang merampungkan perbaikan berkas perkara (P19) untuk segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini resmi ditahan. Para tersangka sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan dalam status mereka sebagai tersangka. Barang bukti yang kami amankan masih sama dengan penyitaan sebelumnya,” tambah Taufik.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Vahrial dan kuasa hukumnya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan mengenai penahanan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dan penggelembungan harga (mark-up) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi memakai rompi orange dan Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi.(Adz)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara ini memang sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi (P19). Sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk memastikan syarat materiil dan formil terpenuhi.

"Kami telah meneliti berkasnya. Ada beberapa poin tambahan yang diminta, termasuk pemeriksaan saksi dari Jakarta atau Bandung untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini," kata Adam.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Red) 

Kronologis Pembunuhan Keji Lansia di Pekanbaru: 4 Tersangka Positif Ekstasi saat Beraksi

 

Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dumaris Denny Waty Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.  Kepolisian mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni AF, SL, L, dan E, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin atau ekstasi saat menghabisi nyawa korban.(Adz/Instagram)

PEKANBARU – Sebuah fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dumaris Denny Waty Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.  

Kepolisian mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni AF, SL, L, dan E, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin atau ekstasi saat menghabisi nyawa korban. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kandungan zat stimulan tersebut diduga kuat menjadi pemicu keberanian para pelaku untuk bertindak sangat sadis. 

Berdasarkan hasil tes urine, para pelaku berada di bawah pengaruh obat golongan stimulan sistem saraf pusat yang mempercepat kerja otak dan tubuh.  

Baca Juga: Bantah Selingkuh, Kuasa Hukum DK : Ada Saksi Kunci di Lokasi

Pengaruh halusinogen dari ekstasi ini membuat para tersangka kehilangan empati dan berani mengeksekusi rencana mereka secara keji. 

“Jadi, di sini ada suatu pengaruh stimulan atau halusionogen sehingga pelaku dapat berani melakukan aksinya secara keji,” ungkap Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026). 

Eksekusi Bertubi-tubi dengan Balok Kayu 

Kekejaman para pelaku terlihat dari cara mereka memastikan korban tidak bernyawa.  

Polisi mengungkapkan bahwa Dumaris dibunuh menggunakan balok kayu yang ternyata sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. 

Serangan terhadap korban dilakukan secara bertubi-tubi tanpa belas kasihan.  

Pelaku memukul bagian kepala dan dada korban hingga lebih dari satu kali. 

“Pemukulan itu tidaklah cukup sekali mengarah ke kepala dan juga ke dada. Diperhatikan lebih dari satu kali, hampir mendekati lima kali sampai korban betul-betul meninggal dunia dan dibawa ke kamar mandi,” tambah Zahwani menjelaskan detail evakuasi akhir korban oleh para pelaku. 

Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang dilakukan di bawah pengaruh narkoba tersebut.

Motif Pelaku 

Dumaris dibunuh oleh seorang pria yang datang ke rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).  

Pria itu datang bersama dengan Anisa Florensia (AF), menantu Dumaris yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan. 

Dalam konferensi pers yang sama, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Hasyim berkata motif pembunuhan itu adalah pelaku sakit hati dan ingin menguasai harta korban. 

“Perlu saya sampaikan juga niat itu berubah dari ingin merampok akhirnya menjadi melakukan pembunuhan. Juga sudah direncanakan, sudah empat kali melakukan suatu perencanaan untuk mensurvei lokasi tempat kejadian perkara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi yang sama. 

Zahwani berkata AF menikah dengan anak korban pada tahun 2022.  

Namun, setahun kemudian AF keluar dari rumah korban karena sakit hati terhadap perkataan pelaku. 

“Karena ada suatu tekanan secara verbal. Jadi, tekanan secara verbal itu yang membuat dia sakit hati,” ujar Zahwani. 

“Kemudian, dari segi ekonomi tidak tercukupi juga dari keluarga itu dan masih ketergantungan pada keluarga besar korban."

Kronologi Pembunuhan  

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku berjumlah empat orang yang terdiri atas dua laki-laki dan dan dua perempuan. salah satunya adalah menantu korban. 

Ada pelaku wanita yang sempat berbincang dengan korban dan mencium tangannya.  

Lalu, tiba-tiba datanglah seorang pelaku yang membawa sepotong kayu dan langsung menghajar ke arah wajah korban. 

Pelaku terlihat memukul korban beberapa kali hingga korban tak berdaya.  

Meski korban sudah dalam kondisi mengenaskan, pelaku masih memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan leher. 

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu Dodi Vivino menuturkan sebelum melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku sempat terlihat mondar-mandir di depan rumah korban. 

"Mereka sempat berhenti di depan rumah korban, beberapa kali lah, memantau situasi sekitar," ucapnya pada Kamis (30/4/2026). 

Dia juga membenarkan bahwa para pelaku turut mengambil barang berharga milik korban.

"Ada beberapa barang yang hilang, di antaranya perhiasan, uang tunai dan handphone," kata Dodi. 

Di sisi lain, peristiwa nahas ini pertama kali diketahui suami korban, Salmon Meha (66). 

Sebelum Dumaris tewas, Salmon sempat mengajak istrinya untuk membayar pajak kendaraan. Namun, korban memilih untuk tetap tinggal di rumah. 

Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, Salmon kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka.  

Karena merasa curiga, ia langsung masuk dan menuju kamar. Di sana, kondisi sudah berantakan.  Ia kemudian mencari istrinya hingga ke kamar mandi, namun tidak ditemukan. 

Pencarian berlanjut ke bagian dapur. Di sanalah Salmon menemukan istrinya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.  

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka pada bagian wajah yang mengeluarkan darah. Di sekitar kamar mandi juga terlihat banyak bercak darah. Setelah itu, Salmon langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.(Adz)

Sudah Dua Kali Kejadian, Aksi Curanmor Saat Shalat Subuh di Masjid Bukit Pulai Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Kerinci saat warga tengah menunaikan ibadah shalat subuh.

Kali ini, peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkir Masjid Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Minggu (3/5/2026).

Korban diketahui bernama Marajab, warga Desa Sumur Jauh. Ia baru menyadari sepeda motornya hilang usai melaksanakan shalat subuh berjamaah. Motor yang sebelumnya diparkir di halaman masjid sudah tidak lagi berada di tempat.

“Kejadian pagi tadi, selesai shalat motor sudah tidak ada,” ungkapnya.

Peristiwa ini menambah kekhawatiran masyarakat setempat. Pasalnya, aksi serupa disebut sudah terjadi untuk kedua kalinya di lokasi yang sama, sehingga memunculkan keresahan di tengah warga.

Bacaan Lainnya:

Kendalikan Sabu Asal Lapas Jambi, Supir Ekspedisi Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

Bantah Selingkuh, Kuasa Hukum DK : Ada Saksi Kunci di Lokasi

Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resort Kerinci guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami buat, mudah-mudahan pelaku bisa segera ditangkap,” tambahnya.

Pihak kepolisian dari Polsek setempat juga telah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.

Warga berharap adanya peningkatan pengawasan serta langkah tegas dari aparat berwenang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, terutama pada waktu-waktu rawan seperti saat ibadah berlangsung.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan keamanan kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs