Kapolsek Air Hangat Limpahkan Kasus Pengrusakan Motor Warga Belui ke Polres Kerinci

FOTO: Kapolsek Hangat AKP Edin, S.H berinisiatif kasus pengrusakan motor warga Belui ini dibawa ke  Kantor Polsek Air Hangat, karena akan lebih baik  permasalahannya kita selesaikan di Polsek dan setelah itu dilanjutkan ke Polres Kerinci. (Doc./Ist)

Merdekapost, Kerinci  -- Ajril Ikwal (19) tahun salah seorang warga  Desa Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci telah melaporkan insiden pengrusakan motor miliknya yang dilakukan oleh  sekelompok pemuda yang tidak dikenal ke Polsek Air Hangat, pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 20.00 WIB lalu.

Ajril selaku pelapor menceritakan Kejadian bermula ketika ia mendengar keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Desa Belui, tepatnya di kantor Kepala Desa Simpang Belui bersama temannya, namun para pemuda tersebut melarikan diri kearah Semurup, Peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi sebelum kantor Camat Air Hangat.

Baca juga : 2x24 Jam, Satreskrim Berhasil Ringkus Pria Bejat Pelaku Pencabulan 2 Siswi SMP di Sungaipenuh   

Ajril dan rwkan-rekannya terus mencoba mengejar, ketika sampai di Desa Sawahan Jaya, Semurup atau sebelum kantor Camat Air Hangat, Dirinya melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam dan mengejar mereka.

“Spontan kami panik dan berusaha untuk lari menyelamatkan diri, namun sayangnya sepeda motor saya mendadak  mati dan tidak dapat dihidupkan, karena panik maka terpaksa motor saya tinggalkan, namun, setelah  kejadian saya lihat sepeda motor  saya dalam keadaan hancur dirusak oleh mereka”, Ujar Ajril

Baca juga : Kapolres Kerinci Sambut Hangat Kunjungan WIM 

Kapolsek Hangat AKP Edin,. S.H. ketika dikonfirmasi membenarkan, saat  kejadian ramai sekali, masyarakat  keluar memenuhi jalan, makanya untuk menghindari hal-hal yang lebih parah, maka saya ambil Inisiatif dibawa ke  kantor Polsek Air Hangat, karena akan lebih baik  permasalahannya kita selesaikan di Polsek dan setelah itu dilanjutkan ke Polres Kerinci.

Dikatakannya, "Pada saat kejadian masyarakat keluar ramai sekali memenuhi jalan, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, Maka kita bawa mereka ke kantor Polsek Air Hangat". Ungkapnya. 

”Kita coba bawa mereka polsek dan selanjutnya permasalahannya akan diambil alih Polres Kerinci, motor dititipkan di Polsek Sebagai Barang Bukti,” Pungkas Kapolsek Edin. 

Sementara itu, Pelapor menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporannya. 

“Semoga segera ditindaklanjuti, kami sangat menunggu progres dari kepolisian agar persoalan ini bisa terselesaikan,” tukasnya.(*)

Polda Jambi Ekpos Kasus Kematian Santri di Tebo, Dua Tersangka Ditahan, Ini Fakta Baru yang Ditemukan

Polda Jambi saat ekspos Kasus Kematian Santri dari Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Tebo yang ditemukan tewas bulan November 2023 lalu. [Doc/Ist]

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi Ekspos perkembangan Kasus kematian Santri di Kabupaten Tebo, Sabtu (23/3/2024).

Dalam ekspos ini ditetapkan dua santri senior berinisial A dan R sebagai tersangka dalam kematian Airul Harahap (13).

Santri dari pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo yang ditemukan tewas bulan November 2023 lalu.

Dalam autopsi awal diketahui korban meninggal karena aliran listrik.

Namun dalam rilis perkara ini ditemukan bukti jika korban meninggal karena adanya tindakan kekerasan oleh senior, dan tidak ada tanda-tanda sengatan listrik di tubuh korban.

Baca juga:

Setelah 4 Bulan Akhirnya Terungkap Hasil Forensik Penyebab Meninggalnya Airul Harahap Santri Ponpes di Tebo Jambi  

Kapolres Tebo I Wayan Arta mengukapkan motif pembuahan ini karena pelaku merasa risih selalu ditagih hutang oleh korban sebesar Rp 10 ribu.

"Pelaku menghabisi korban di bagian atas pondok pesantren karena selalu menagih hutang," ujarnya.

Kasus Pembunuhan Santri

Polda Jambi mengungkapkan telah menahan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Airul Harahap, santri di Tebo.

Awalnya disebut Airul meninggal karena kesetrum, setelah didalami lebih lanjut, remaja tersebut diduga korban pembunuhan.

"Sudah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Jumat (22/3/2024).

Siapa tersangka kasus tewasnya santri yang mendapatkan perhatian dari Pengacara Hotman Paris Hutapea ini?

Baca Juga: 

Satreskrim Polres Tebo Lakukan Penyelidikan Terhadap Dokter Visum dalam Kasus Kematian Santri Tebo

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka merupakan orang dekat korban. Berikut sosoknya:

1. Santri di Ponpes Raudhatu Mujawwidin

Kedua tersangka dan korban sama-sama belajar di Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin.

Mereka juga sama-sama tinggal di asrama yang berada di lingkungan ponpes.

2. Senior dari Korban

Tersangka adalah kakak tingkat dari Airul Harahap, atau dengan kata lain lebih senior dari korban.

"Tersangka masih di bawah umur," kata Kombes Andri. Kini keduanya ditahan atas kasus tersebut.

3. Terlibat Perkelahian

Informasi yang dihimpun, korban berkelahi dengan tersangka beberapa hari sebelum hari nahas itu.

Diduga tewasnya Airul masih berkaitan dengan perkelahian yang berbuntut panjang tersebut.

Penahanan dan Pemeriksaan

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut pihaknya melakukan asistensi tahapan penyidikan.

Pada Kamis (21/3/2024) juga melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Penyidik, ucapnya, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka.

Rekonstruksi bersama dengan jaksa penuntut umum digelar pada Jumat kemarin.

Tujuannya untuk melihat peran dari para santri yang ada di tempat kejadian perkara.

"Sesuai arahan bapak Kapolda dan Bareskrim, perkara ini harus diungkap seterang-terangnya," tutup Andri.

Anggap Pengurus Ponpes Lalai

Misteri tewasnya Airul Harahap mulai terungkap. Kematian santri diduga akibat perbuatan dua seniornya.

Pengacara keluarga korban dari Tim Hotman 911, Orde Prianata, saat dikonfirmasi Tribun Jambi membenarkan pihaknya mendapat informasi 2 tersangka ditahan.

Tim pengacara menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo.

Baca Juga:

Terkuak, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Santri di Tebo Airul Harahap

Sehingga santri yang seharusnya menjadi ataupun yang berlindung kepada pondok pesantren, tetapi terjadi hal yang di luar kemanusiaan.

Ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pengurus pondok pesantren.

"Saya mewakili tim Hotman 911 menyayangkan itu. Kalau ada kelalaian di pondok pesantren tersebut, agar pihak berwajib mengusut secepatnya," ujarnya.

Pelakunya bukan orang lain, masih berada di lingkungan pondok pesantren.

"Untuk selanjutnya kita tunggu perkembangan kasus ini," tutupnya.(*)

( Penulis: Aldie Prasetya | Editor: Admin | Merdekapost.com )

Terkuak, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Santri di Tebo Airul Harahap

Polisi saat olah TKP pasca tewasnya Airul Harahap santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.[Doc | Ist)

Motif Pembunuhan Santri di Tebo

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Airul Harahap (13) salah Seorang santri ponpes RM di Tebo, tewas dibunuh di komplek pondok pesantren.

Tersangka pelaku pembunuhan sebanyak 2 orang, berinisial R dan AB, yang masih kategori di bawah umur.

Keduanya merupakan senior Airul di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Seperti yang dilansir tribun, informasinya Polisi telah mengantongi motif pembunuhan terhadap Airul Harahap itu.

Motifnya adalah sakit hati. Kedua tersangka yang merupakan senior Airul itu, merasa Airul membangkang, tak mau mengikuti perintah mereka sebagai senior.

Baca juga:

Setelah 4 Bulan Akhirnya Terungkap Hasil Forensik Penyebab Meninggalnya Airul Harahap Santri Ponpes di Tebo Jambi  

Hingga pada 14 November 2023 sore, pelaku mendatangi Airul yang sedang berada di lantai 3 asrama.

Mereka menghajar korban yang masih berusia 13 tahun itu menggunakan kayu, termasuk kepala.

Tak hanya sekali, tindakan itu mereka lakukan berkali-kali, yang membuat tulang rusuk korban patah.

Perbuatan mereka membuat Airul Harahap ambruk dan meninggal di tempat.

Korban kemudian berusaha menutup jejak pembunuhan itu dengan menyentrumnya, agar terlihat seperti meninggal karena sengatan listrik.

Setelah peristiwa itu, pelaku melapor ke pihak pondok pesantren, menyebut menemukan korban tergeletak.

Korban dibawa ke klinik di Tebo. Pihak klinik keluarkan surat keterangan bahwa Airul Harahap meninggal kesetrum.

Kasus ini semakin viral setelah orangtua korban menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta, pada Sabtu (16/3/2024). [Doc | Ist)
Kedua tersangka sudah diamankan polisi, dan kini masih terus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Jambi dan Bareskrim Polri.

"Kasus ini akan diungkap seterang-terangnya," kata dia.

Sementara pengacara korban dari Tim Hotman 911, Orde Prianata, mengucapkan terimakasih pada penyidik dan jajarannya yang mengungkap tersangka.

Tim pengacara menyebut pada kasus ini, ada juga dugaan kelalaian yang dilakukan pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo.

Sehingga santri yang seharusnya berlindung kepada pondok pesantren, justru menjadi korban.

Ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pengurus pondok pesantren yang membuat hal tersebut bisa terjadi, dan kasusnya pun lama mengendap.

"Saya mewakili tim Hotman 911 menyayangkannya. Kalau ada kelalaian di pondok pesantren, pihak berwajib mengusut secepatnya," ujarnya.

Kasus ini sejak awal sudah mendapat perhatian publik, dan meminta polisi mengusut tuntas, sebab kematiannya sangat janggal.

Namun terkesan perkembangan kasus jalan di tempat selama beberapa bulan.

Belakangan ini semakin viral setelah orangtua korban menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta, pada Sabtu (16/3/2024).

Usai viral disorot Hotman Paris melalui intagramnya, Polres Tebo esok harinya menggelar konferensi pers terkait kasus itu.

Sejak itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dan jajarannya terus lakukan pendalaman.

Ayah korban, Salim Harahap, mengaku pertemuannya dengan Hotman merupakan upaya keluarga untuk mencari keadilan.

[ Penulis: Aldie Prasetya | Editor: Admin | Merdekapost.com ]

Setelah 4 Bulan Akhirnya Terungkap Hasil Forensik Penyebab Meninggalnya Airul Harahap Santri Ponpes di Tebo Jambi

FOTO: Ponpes Raudhatul Muzawwidin di Rimbo Bujang, Tebo. (Doc | Istimewa)

JAMBI - Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap misteri kematian seorang santri Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi atas nama Ainul Harahap (13).

Dua orang yang diduga melakukan pembunuhan pada 14 November 2023 lalu akhirnya tertangkap. Ironisnya, mereka adalah merupakan kakak kelas korban.

"Dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Sabtu (23/3/2024).

Kedua pelaku, katanya, berinisial A (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Kedua Orang tua korban memperlihatkan foto-foto anaknya Airul yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di Ponpes RM Rimbo Bujang, Tebo, Jambi. [Doc./Istimewa]

Diakuinya, untuk mengungkap kasus anak dibawah umur tersebut pihaknya tidak ingin sembrono dan memilih cara kehati-hatian.

Bahkan, pihaknya harus memeriksa puluhan saksi. "Ada 54 saksi, terdiri dari rekan korban, adik dan kakak kelas korban, pihak ponpes dan saksi dari dokter yang mengeluarkan surat kematian, baik yang di klinik, RSUD maupun dari Rumah Sakit Bhayangkara," imbuhnya.

Keterangan Forensik

dr Erni Situmorang yang melakukan autopsi jenazah Airul Harahap (13) santri yang meregang nyawa di pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo mengungkapkan kematian santri tersebut di sebabkan oleh patahnya tulang tengkorak yang menyebabkan pendarahan.

"Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban," Ujarnya Sabtu (23/3/2024).

Selain itu Erni juga menemukan beberapa luka leban dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri, Selian itu terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, hingga batang tengkorak bagian kanan.

Tulang tengkorak korban juga didapatkan tetapkan hingga gigi bagian bawah goyang.

Sementara itu, tulang bahu bagian kanan dan kiri korban juga patah, serta beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah.

Hal ini senada dengan apa yang di paparkan Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat Rilis Update Kasus Santri Tebo di Lantai 3 Gedung SPKT Polda Jambi.

 Awal Mula Kasus Hingga Orang tua Korban Lapor ke Hotman Paris

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Airul Harahap meninggal pada Selasa (14/11/2023) antara pukul 17.42 WIB hingga 17.56 WIB di lantai tiga asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Kasus ini sejak awal sudah mendapat perhatian publik, dan meminta polisi mengusut tuntas, sebab kematiannya sangat janggal.

Namun terkesan perkembangan kasus jalan di tempat selama beberapa bulan.

Kasus ini Semakin viral setelah orangtua korban menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta dan melaporkan kasus yang menimpa putranya.[Doc/Istimewa]

Belakangan ini semakin viral setelah orangtua korban menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Usai viral disorot Hotman Paris melalui intagramnya, Polres Tebo esok harinya menggelar konferensi pers terkait kasus itu.

Sejak itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dan jajarannya terus melakukan pendalaman.

Ayah korban, Salim Harahap, mengaku pertemuannya dengan Hotman merupakan upaya keluarga untuk mencari keadilan.

"Semuanya dilakukan untuk mencari keadilan, sudah jalan lima bulan kasus kematian anak saya tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Salim.

Saat ini kasus tersebut semakin berkembang. Polisi tak hanya mengusut kematian Airul, tetapi juga mengusut semua pihak yang diduga terlibat.

Diduga ada tindakan membuat keterangan palsu melibatkan dokter di klinik. dan kini dokter di klinik yang mengeluarkan surat kematian Airul juga sedang diproses pihak terkait.

( Editor: Admin | Aldie Prasetya | Merdekapost.com )

2x24 Jam, Satreskrim Berhasil Ringkus Pria Bejat Pelaku Pencabulan 2 Siswi SMP di Sungaipenuh

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan. (Doc/Ist)

Merdekapost.com, Sungai Penuh — Dua siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh menjadi korban pencabulan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024 lalu. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Keterangan dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem.

“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH dilansir dari indojatipos.com, Kamis (21/4/2024).

Baca Juga:  Sukses Ungkap Sejumlah Kasus, Kapolres Kerinci Berikan Penghargaan

Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very Prasetyawan.

BERITA Lainnya:

Kapolres Kerinci Sambut Hangat Kunjungan WIM

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan dibukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hza/sumber: indojati)

Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

Anarkis! Aksi Demo Supir Batu Bara Rusak Kantor Gubernur Jambi

Pendemo melempari kantor Gubernur Jambi dan pihak kepolisian dengan batu. Akibatnya, kaca-kaca di Gedung Kantor Gubernur Jambi pecah berantakan. (ist)

JAMB I- Aksi demo sopir angkutan batu bara beserta emak-emak di Kantor Gubernur Jambi, pada Senin 24 Januari 2024 berakhir ricuh.

Pendemo melempari kantor Gubernur Jambi dan pihak kepolisian yang berjaga dengan batu. Akibatnya, kaca-kaca di Gedung Kantor Gubernur Jambi pecah berantakan. Bahkan, informasinya sejumlah mobil yang ada di dekat tempat kejadian juga terimbas.

Pihak Kepolisian yang bertugas tidak tinggal diam. Petugas terpaksa menggunakan mobil water canon untuk membubarkan masa yang semakin berbuat rusuh.

Usai kejadian di Kantor Gubernur, para sopir angkutan batu bara kemudian menuju ke Simpang Empat BI. Lagi, mereka melakukan aksi blokade jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kerusuhan.

Diketahui, Ratusan sopir angkutan batu bara beserta emak-emak melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jambi, pada Senin 22 Januari 2024.

Mereka juga turut membawa puluhan angkutan batu bara yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Jambi. Sejak pagi, para Sopir dan emak-emak ini melakukan orasi dan menuntur agar Gubernur Jambi Al Haris menemui mereka.

Setidaknya ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama agar pemerintah membuka kembali operasional angkutan batu bara, kemudian agar pembangunan jalan khusus angkutan batu bara agar diselesaikan.



“Kami minta Bapak Gubernur agar mau menemui kami di luar,” teriak salah seorang orator.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi di rumah dinas Gubernur Jambi yang menjadi saksi dari serbuan ribuan sopir truk batu bara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batubara (K.S.Bara) pada Senin (8/1/2024).

Dalam aksi protes yang mengguncang Ancol ini, mereka dengan penuh semangat menyuarakan tuntutan agar aktivitas truk angkutan batu bara dapat kembali beroperasi seperti biasa.

Massa yang diperkirakan mencapai 2.000 orang memenuhi kawasan tersebut, termasuk anak-anak dan istri-istri para sopir batu bara yang turut serta dalam aksi ini. (*)

Ditangkap di Sungai Penuh, Zainal Mantan Bendahara Demokrat Era AJB di Bawa ke Sumbar

Zainal (rompi pink) atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh tim Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Lamanda Resto Sungai Penuh,Jambi, Rabu 17/01/2024. (ist)

Sungai Penuh – Zainal atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh tim Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Lamanda Resto Sungai Penuh,Jambi, Rabu 17/01/2024.

Selanjutnya Zainal digelandang menuju ke Rumah tahanan [Rutan] Kota Padang

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam  Proses penangkapan tersebut tim kejaksaan Dharmasraya dibackup oleh tim Buser Polres Kerinci

Kamis (18/01/2024) Zainal yang memakai rompi warna pink di kabarkan tiba di di padang dan langsung dijebloskan ke tahanan

Seperti Dilansir Kerincitime Kepastian penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh Era AJB itu di benarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH.

“benar bang, kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal” ungkap Kapolres M Mujib.

"kejaksaan Dharmas Raya minta pengawalan sampai ke wilayah hukum Sumbar" Kata M Mujib

Untuk diketahui bahwa Zainal ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019. (*)

Zainal Mantan Bendahara Demokrat Era AJB Ditangkap di Sungai Penuh

Zainal alias Pak Tiara ditangkap oleh Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Sungai Penuh. (ist)

Sungai Penuh – Zainal atau lebih dikenal Pak Tiara ditangkap oleh Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Sungai Penuh Provinsi, Jambi, Rabu 17/01/2024.

Seperti Dilansir Kerincitime Kepastian penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh Era AJB itu di benarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH.

“benar bang, kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui bahwa Zainal ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019. (*)

Bawaslu Nyatakan Bagi-bagi Susu oleh Gibran saat CFD Melanggar Hukum

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat ke CFD Jakarta, 3 Desember 2023 lalu.(Doc/Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan status temuan atas kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu. 

Hasilnya, terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

Lewat surat pemberitahuan yang ditempel di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran selaku cawapres nomor urut 2 saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat. 

"Sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christian sebagaimana surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu (3/1). 

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakarta Pusat merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakarta Pusat dikeluarkan setelah mengklarifikasi Gibran. 

Bawaslu Jakarta Pusat menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu. 

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. 

(hza | sumber:MediaIndonesia.com)


Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan saat konferensi pers. Senin, 4/12/2023. (doc/istimewa)

Sungai Penuh | MERDEKAPOST - Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh tahun 2022 berlanjut kemeja hijau.

Senin (4/12/2023), Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 3 Tersangka yaitu Y sebagai kontraktor, W ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ditahan pukul 16.30 WIB sore setelah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Rutan Sungaipenuh.

Para tersangka yang diamankan jaksa. (ist)

“Hari ini penyidik menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan.

Anton menjelaskan, adapun Kerugian negara Sekitar 700 Juta. “Karena ada beberapa item bekerjaan tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negera,” ujarnya. (adz)

Hati-hati Pak/Buk Kades! Sejak 2021 Sudah Ada 3 Kades yang Ditahan, Kasus 'Korupsi Dana Desa'

Foto 3 Kepala Desa di Kerinci yang akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa sejak tahun 2021 secara berturut-turut, Radius Prawira (Kades Koto Dua Baru), 2022 Lefra Oktomi (Pjs Kades Sungai Lebuh) dan Terakhir di penghujung tahun 2023 Kades Siulak Kecil Hilir Atri Arga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan. (Doc: istimewa)

Merdekapost, Kerinci – Diduga Korupsi Dana desa Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri Arga, jadi tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh, pada pada selasa (24/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk,kepada awak media menjelaskan bahwa Kejaksaan negeri Sungai Penuh baru saja menetapkan kepala Desa Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

”hari ini kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana desa Siulak Kecil Hilir tahun anggaran 2021,”katanya kepada awak media Selasa 24/10/2023 lalu.

"akibatnya, lanjut Alex, negara dirugikan sebesar 650 juta lebih"

Kronologis

Kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi dan 2 orang saksi ahli

Dari keterangan para saksi, tersangka diduga membuat SPJ fiktif, kemudian kades menganggarkan dana untuk Kegiatan BUMDES namun kenyataannya Bumdes-nya saja belum didirikan, dan ada Silpa yang tidak setor.

Hasil Korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi

Dia menambahkan tersangka dikenai pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancam minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

”penyidik sedang melakukan pendalaman, apa bila nanti ditemukan ada fakta-fakta dan alat bukti maka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain,”jelasnya 

Hati-hati Pak Kades!

Dengan ditahannya Kades Siulak Kecil Hilir ini, hendaknya para Kepala Desa yang ada di Kerinci yang lebih kurang 285 Desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.

Tahun 2021 lalu, Radius Prawira Kades Koto Dua Baru dalam kasus serupa yaitu korupsi dana desa tahun anggara 2018-2019 yang merugikan negara 758 Juta Rupiah.

Kemudian tahun 2022, Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) Anggaran Dana Desa atas tersangka mantan Pj Kades Sungai Lebuh, Lefra Oktomi (40 thn) Warga Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, sejak Kamis (19/5/2022) WIB resmi ditahan. 

Sempat menjadi buronan, Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Lebuh, kecamatan, Siulak, kabupaten Kerinci ini berhasil diringkus Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.

Lefra Oktomi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di BKPSDM kabupaten Kerinci, lingkungan Pemkab Kerinci. Perbuatan Tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 659 juta lebih.

Hendaknya ini menjadi perhatian serius dan pelajaran berharga bagi para Kades di Kabupaten Kerinci agar menggunakan dan mengelola Anggaran dana desa sebaik-baiknya sehingga tidak terbelit masalah dikemudian hari.(fad)

Kronologi AS Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Dikeroyok Geng Motor, Alami Luka Bacok di Kepala

Foto: Ilustrasi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang anggota polisi bernama Andri Sitompul yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi menjadi korban pembacokan oleh kelompok remaja bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, Minggu (29/10/2023) malam. 

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebut, salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengalami luka bacok dibagian kepala akibat perbuatan geng motor. 

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ini mengalami luka bacok saat hendak melerai keributan antar dua kelompok geng motor tersebut. 

"Iya benar, saat ini korban (Anggota) sudah dilarikan di RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan," ungkapnya. 

Tory menyebutkan saat anggotanya melerai aksi keributan antar geng motor tersebut korban sempat mengamankan satu pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polresta Jambi. 

 Baca juga: Diamankan, Ini Identitas 7 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Jambi

 "Anggota kita ini bermaksud untuk melerai perkelahian, yang mana dia (Anggota) tidak tahu kalau yang berkelahi dan ribut ini merupakan dua kelompok Geng motor," jelasnya. 

Ia menambahkan saat ini perkaranya sudah serahkan ke Satreskrim Polresta Jambi untuk segara dilakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku-pelaku tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 7 anggota gengster yang melakukan pembacokan terhadap polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil diamankan. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 7 orang pelaku anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap korban telah berhasil diamankan.

Hal ini bermula saat salah satu pelaku bernama Anggi berhasil diamankan warga di lokasi kejadian di kawasan Arizona, Kota Jambi. 

"Dari keterangan salah satu pelaku ini didapat identitas lain sehingga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Total sudah diamankan 7 orang," kata Kapolresta Jambi, Senin, (30/10/2023). (ald / sumber: tribunjambi)

Diamankan, Ini Identitas 7 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Jambi

Ilustrasi 

Merdekapost.com |  JAMBI - Sebanyak 7 anggota gengster yang melakukan pembacokan terhadap polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil diamankan. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 7 orang pelaku anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap korban telah berhasil diamankan.

Hal ini bermula saat salah satu pelaku bernama Anggi berhasil diamankan warga di lokasi kejadian di kawasan Arizona, Kota Jambi. 

"Dari keterangan salah satu pelaku ini didapat identitas lain sehingga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Total sudah diamankan 7 orang," kata Kapolresta Jambi, Senin, (30/10/2023). 

Wajah Tertutup Bantal, Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kamar

Warga RT 16 Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari digegerkan dengan kejadian meninggalnya perempuan muda inisial TA (18) yang ditemukan sudah tak bernyawa di kamarnya sendiri pada Rabu (18/10/2023) sore. (ist)

MUARABULIAN | MERDEKAPOST.COM - Warga RT 16 Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari digegerkan dengan kejadian meninggalnya perempuan muda inisial TRIANI AGUSTINA (18) yang ditemukan sudah tak bernyawa di kamarnya sendiri pada Rabu (18/10/2023) sore.

Suasana desa yang biasanya tenang, diguncang oleh temuan yang memilukan. gadis berusia 18 tahun yang baru saja menamatkan pendidikan di pondok pesantren itu, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh kedua orangtuanya yang baru saja pulang dari berkebun.

Baca Juga: Ketua DPRD Jambi Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Tendah

Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi wajah yang tertutup bantal dan tidak mengenakan busana.

"Yang pertama kali menemukan, ibu korban. Saat pulang berkebun sekitar pukul 15.30 WIB. Pintu depan terkunci. Ibu korban mencari anaknya, dan tidak ada jawaban. Saat ditemukan, korban tertidur di kasur tanpa busana hanya di tutup handuk," jelasnya Kamis (19/10/2023).

AKP Piet Yardi mengatakan saat di TKP, pihaknya tidak menemukan benda-benda mencurigakan atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, kuat dugaan korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal.

Berita Lainnya:DPRD Provinsi Jambi Minta Angkutan Batu Bara yang Tidak Ikut Aturan Jalan Nasional Harus Ditindak

"Kita cari tanda kekerasan tidak ditemukan. Secara fisik tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi kepada jenazah korban. AKP Piet menyebutkan pada malam kejadian jenazah korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batanghari dan dilakukan visum.

"Kita coba lakukan visum, jenazah kita lalui visum luar. Kita libatkan dokter umum dan kandungan untuk melakukan visum," ujarnya.

AKP Piet mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini dan menunggu hasil visum keluar dari Rumah Sakit.

Ia menambahkan bahwa meskipun keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi, namun pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Triani.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan olah TKP. Beberapa barang pribadi milik korban seperti handphone dan tas yang berisi identitas diri korban tidak ditemukan.(*)

Pria Berseragam PNS Curi HP Pelajar, Tak Sadar Terekam CCTV dan Diviralkan di Medsos Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Viral aksi pencurian diduga dilakukan oleh pegawai pemerintahan terekam CCTV Toko, beredar luas di media sosial Instagram. (ist)

Jambi, Merdekapost.com - Viral aksi pencurian terekam CCTV toko yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintahan, beredar luas di media sosial Instagram . Kejadian terjadi di kawasan Kota Baru Jambi, Rabu (20/9/2023).

Rekaman CCTV toko tersebut memperlihatkan, seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) baru saja berhenti dan memasuki sebuah toko yang berada di pinggir jalan.

Tidak berselang lama setelah siswi tersebut parkir dan masuk ke toko, kemudian terlihat seorang pria menggunakan pakaian dinas pemerintah dengan menggunakan sepeda motor berwarna biru tanpa Nopol dan Helm. 

Dalam rekaman CCTV toko tersebut, pria yang diduga oknum pegawai pemerintahan tersebut terlihat berhenti menghampiri sepeda motor pelajar tadi, dan terlihat pula pria tersebut mengambil sesuatu dari dasbor motor pelajar tadi yang diduga sebuah handphone.

Aksi itupun menjadi viral setelah diunggah oleh beberapa akun media sosial instagram Jambi. Satu diantaranya di @icitvjambi. 

Dalam kurun waktu dua jam unggahan, postingan tersebut mendapatkan like 1.118 dan 163 komentar netizen serta 65 kali di bagikan.

"Lokak viral", prlaku pencurian tong yang kenal. Orang ini berpakaian PNS mencuri HP anak sekolah. Lokasi pal 6 Kota Baru depan mini market Glory," tulis pemilik akun.

Pria berseragam PNS yang terekam CCTV mencuri HP pelajar SMA berhasil ditangkap Polda Jambi

Diketahui, PNS yang diduga mencuri HP tersebut ialah Mardono (35) warga jalan Massa Surya Dharma.

Aksinya terekam CCTV saat mencuri handphone pelajar SMA di motor saat terparkir di salah satu warung di Paal 6, Kota Baru Jambi, Selasa (19/9/2023) pagi.

Kanit Resmob Iptu June Sianipar mengungkap, tim Ditreskrimum Polda Jambi awalnya mendapatkan informasi lewat media sosial adanya tindak pidana pencurian oleh oknum yang diduga PNS terekam CCTV hingga viral di media sosial.

"Kemudian tim langsung menuju kantor yang diduga tempat kerja pelaku, dan benar pelaku merupakan PNS di kantor Disperindag kota Jambi," kata Kanit Resmob, Rabu (20/9/2023) sore.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan kadisperindag untuk mendatangkan pelaku untuk memberikan keterangan.

"Setelah pelaku datang tim langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mako Polda Jambi untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Irman paman korban menerangkan, pelajar tersebut ialah Edel pelajar SMA 6 kota Jambi.

Saat kejadian dia tidak sengaja meletakkan handphone di dasbor motor honda vario saat mampir ke warung.

"Saat itu diok berangkat sekolah pagi pakai motor sayo dan mampir sebentar ke warung, cuma beberapa menit dak sadar HP diok udah dak ado lagi di dasbor," kata Irman paman korban," Rabu (20/9/2023).

Lanjutnya, setelah di cek CCTV warung tempat kejadian itu, barulah tahu bahwa handphone Edel sudah di curi dari dasbor motor honda vario oleh seorang pria yang menggunakan seragam seperti Pegawai Negeri Sipil.

Irman menambahkan, saat ini korban belum melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian sudah datang ke rumah hari ini. Alasan kenapa belum melaporkan kejadian ini karena orban sedang bersekolah dan orang tua korban sedang bekerja.

"Belum lapor masih sekolah ( korban), orang tuanya masih kerja mungkin abis ini baru lapor polisi, tapi tadi polisi sudah datang," ujarnya. (adz)

JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta". 

”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “

"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"

Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong  

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? 

“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Santoso pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi. (ist)

JAMBI |  MERDEKAPOST - Santoso (65) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi, saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.1 Kilogram.

Ia ditangkap saat menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo, di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penagkapan pelaku berawal pada Kamis (10/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Bungo, yang dibawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin, tim melihat bus Handoyo masuk ke dalam terminal untuk menurunkan penumpang. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," beber Wisnu, Senin (21/8/2023).

Setelah mengamankan pelaku, tim kata Wisnu, melihat ada satu kantong kresek warna kuning yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik susu milo.

Setelah bungkusan tersebut dibuka, didapat bungkusan susu milo sachet.

"Setelah diperiksa di dapati bahwasannya plastik sachet susu milo tersebut berisi kristal bening diduga (narkoba). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut," bilang Wahyu, kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 29 bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kemasan sachet susu Milo dengan berat bruto 1100 gram atau 1kg dan barang bukti non narkoba berupa satu unit handphone nokia warna hitam.

"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," sebutnya. (*)


Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus, Kakek 66 Tahun Diringkus BNNP Jambi

Santoso Seorang  pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi (doc/ist)

JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs