Bupati Kerinci: Mudik Antar Kabupaten Tidak Dilarang

 

Merdekapost.com - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai aturan mudik yakni berdasarkan Permenhub No 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan tim gugus tugas Covid-19 Kerinci. Pra pelarangan mudik 22 April sampai 5 Mei 2021, yakni warga diizinkan keluar kota dengan syarat, hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan gasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Sedangkan untuk pelarangan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021, warga dilarang keluar kota, kecuali bekerja/dinas, menjenguk keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.

Warga yang akan melakukan perjalanan pada 6 - 17 Mei harus melengkapi persyaratan, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hasil negatif PCR maks 3×24 jam, hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Selain itu, pasca pelarangan mudik pada 18 - 24 Mei 2021, warga diizinkan keluar kota dengan syarat, hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam, hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Bupati Kerinci Adirozal menyebutkan, yang dimaksud mudik itu adalah pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Adirozal mengatakan, untuk kabupaten/kota dalam provinsi tidak dilakukan pelarangan.

“Mulai tanggal 6-17 Mei untuk dari luar provinsi tidak boleh masuk. Untuk kabupaten/kota dalam provinsi boleh lewat, tapi harus memperlihatkan surat keterangan dan hasil rapid tes, dan diukur suhunya,” ungkap Adirozal, Kamis (6/5).

Dikatakannya lagi, untuk pemilik mobil travel yang hendak membawa penumpang dari Jambi ke Kerinci, harus menyiapkan pengukuran suhu di setiap mobil. “Mobil travel siapkan pengukur suhu di setiap mobil,” katanya.

“Jika ditemukan pemudik suhu tubuhnya tinggi pas di perbatasan Kerinci-Merangin, akan disuruh putar balik,” tegasnya.  (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs