![]() |
| Waldi Adiyat (22) yang sebelumnya juga dikenal dengan nama Bripda Waldi, segera disidang dalam perkara pembunuhan dosen wanita di Bungo.(Istimewa) |
BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Kasus pembunuhan dosen perempuan di Bungo memasuki babak baru.
Nama Waldi Adiyat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka perkara rajapati ini kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bungo sebagai terdakwa dan segera disidangkan.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara PN Muara Bungo, perkara ini terdaftar pada Senin (6/4/2026) kemarin dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb.
Perkara ini ditangani jaksa Ricky Amin Nur Hadywianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy.
BACA JUGA:
Darurat Sampah di 'Kota Kampus', Bau Busuk Kepung Sekolah, Dinas LH Ngaku Kewalahan
Adapun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (15/4/2026) mendatang.
Latar Belakang Kasus
Waldi, yang sebelumnya merupakan anggota polisi di jajaran Polres Tebo, diduga melakukan pembunuhan terhadap dosen perempuan di Bungo berinisial EY yang jasadnya ditemukan pada 5 November 2025.
Kapolres Bungo saat itu, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres, November tahun lalu.
Keduanya sempat terlibat pertengkaran sebelum tindakan rajapati terjadi di rumah korban di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.
Dalam keadaan emosi, Waldi kemudian membunuh korban di atas tempat tidur, tempat dosen itu ditemukan pada 5 November.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.
Bacaan Lainnya:
Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Adapun barang yang dibawa kabur meliputi sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta beberapa perhiasan.
Barang-barang tersebut juga masuk dalam daftar barang bukti yang tertera pada dakwaan jaksa.
Waldi dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga kejahatan terhadap mayat.
Waldi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP.
Diberhentikan dari Kepolisian
Selain hukum positif, Bripda Waldi juga dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian akhir tahun lalu.
Kabid Humas Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.
"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia setelah ketok palu sidang etik itu, Jumat (7/22/2025).(Adz)
