Biar Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman, Gubernur Jambi Hentikan Truk Batu Bara di Jalan Raya 13–29 Maret

 

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris memastikan kendaraan angkutan batu bara tidak akan beroperasi di jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026 atau H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin kenyamanan masyarakat di jalan raya serta memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa hambatan.Berita Lokal

“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin berpergian tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran. Pembatasan itu berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Baca Juga: Ini 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK

Aturan tersebut mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan bangunan, serta mobil barang yang membawa hasil galian maupun hasil tambang.

Dengan kebijakan ini, aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi juga diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki sumbu tiga atau lebih antara lain pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, serta kendaraan yang membawa bantuan bencana alam. Panduan Kota & Daerah

Bacaan Lainnya: 

Jelang Sahur, Polres Kerinci Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Penuh

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Selain itu, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok juga diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan. Pengangkutan tersebut juga harus dilengkapi dokumen resmi berupa kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.

Menurut Al Haris, kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membuat waktu tempuh perjalanan para pemudik menjadi lebih efisien.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik hari raya Idul Fitri ini berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kendala nantinya,” pungkasnya.(Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs