![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.(Istimewa) |
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar menyebutkan Berulang Kali Ingatkan Bupati Fadia Arafiq soal Konflik Kepentingan
Sejumlah pihak lain juga telah berulang kali mengingatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas potensi adanya konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaan Fadia di proyek Pemkab. Tapi semuanya tidak digubris
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peringatan soal itu diabaikan oleh Fadia.
Baca Juga: OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). "Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sambung Asep.
Baca Juga: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Asep menyampaikan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait," ujarnya.
Adapun, kasus ini bermula saat Fadia yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan.
Fadia mendirikan perusahaan itu bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.
Baca Juga: Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Adz)
