Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK

 

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT KPK, Jumat (13/3). (DOC.ISTIMEWA)

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya diamankan terkait dugaan penerimaan fee proyek di wilayah Cilacap.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/3) dan langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyelidik melakukan operasi tertutup di Cilacap.

“Benar hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap. Tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator Diminta Diamankan

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah

Soal "Serangan" Siber ke Al Haris, Pengamat: Diduga Ada Kaitan Politik 2029

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi  

Menurut Budi, pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan beberapa pihak swasta. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Sejauh ini informasi yang kami terima, Wakil Bupati tidak termasuk dalam pihak yang diamankan,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Bupati Cilacap dalam OTT.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Hingga saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa.

Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK tengah mendalami dugaan penerimaan fee proyek yang melibatkan pejabat daerah.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memastikan peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terindikasi sebagai gratifikasi atau suap.

Kasus OTT di Cilacap ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah.

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan transparansi dalam penanganan perkara ini,” pungkas Budi. (ADZ/ALD)

Sekda Pekalongan Sudah Berulang Kali Ingatkan Bupati Fadia, Tapi Tak Digubris

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.(Istimewa)

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar menyebutkan Berulang Kali Ingatkan Bupati Fadia Arafiq soal Konflik Kepentingan

Sejumlah pihak lain juga telah berulang kali mengingatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas potensi adanya konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaan Fadia di proyek Pemkab. Tapi semuanya tidak digubris

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peringatan soal itu diabaikan oleh Fadia. 

Baca Juga: OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). "Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sambung Asep.

Baca Juga: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Asep menyampaikan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait," ujarnya.

Adapun, kasus ini bermula saat Fadia yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan.

Fadia mendirikan perusahaan itu bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.

Baca Juga: Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.

"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Adz)

OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal

Kesimpulan Berita:

  • Empat pejabat teras Pemkab Pekalongan diperiksa intensif KPK dan dipulangkan pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang.
  • Wakil Bupati Sukirman menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan stabil pasca penangkapan bupati.

JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki babak baru. Empat pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang sempat "diinapkan" di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya telah dipulangkan.

Kepulangan para pejabat ini menjadi sinyal bahwa KPK telah mengantongi keterangan penting dari mereka sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Santri. Mereka adalah orang-orang penting di lingkaran pemerintahan Fadia Arafiq.

Baca Juga: Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Salah satu pejabat yang dipulangkan, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi, Riyan Ardana Putra, mengonfirmasi kepulangannya bersama tiga pejabat lainnya.

"Iya, kami pulang dari KPK naik kereta api, Kamis (5/3)," katanya saat dihubungi di Pekalongan, Jumat (6/3/2026).

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman (kanan) bersama Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Pekalongan Anis Rosidi.(Doc/ANTARA)

Identitas para pejabat yang diperiksa ini bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, dan Kepala Bagian Umum Pemkab Pekalongan, Herman.

"Kalau kloter awal ada empat orang. Akan tetapi, sekarang sepertinya sudah ada tambahan yang pulang juga yaitu Ajudan Bupati," tambah Riyan, mengindikasikan pemeriksaan KPK berjalan maraton dan melibatkan banyak pihak.

Keempatnya sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik antirasuah pasca-OTT yang menangkap Bupati Fadia Arafiq di Semarang pada Selasa (3/3).

Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa *outsourcing* dan pengadaan barang/jasa lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Wabup Ambil Alih Kendali, Pastikan Pemerintahan Tak Goyah 

Di tengah guncangan hukum yang menimpa pucuk pimpinan, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman tampil untuk menenangkan publik. Ia memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu sedikit pun akibat proses hukum yang berjalan di KPK.

Sukirman menyampaikan keprihatinannya, namun menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan adalah prioritas utama.

Baca Juga: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Ia menjamin seluruh layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perizinan, tetap berjalan seperti biasa.

"Pelayanan masih berjalan dengan baik. Di bidang kesehatan, pendidikan, di pasar-pasar, UKM, UMKM, perizinan, dan seterusnya masih berjalan dengan baik," tegas Sukirman.

Pernyataannya ini menjadi upaya untuk meredam kekhawatiran publik akan terjadinya kelumpuhan birokrasi pasca-penangkapan bupati.

Kini, tugas berat untuk menjaga kondusivitas dan memastikan program pembangunan tetap berjalan berada di pundak sang wakil bupati, sembari menunggu kejelasan nasib hukum Fadia Arafiq di tangan KPK.(Adz)

Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan).

Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada hal yang tak biasa dalam kasus ini.

Dirangkum dari detikcom, Kamis (5/3/2026), KPK melakukan OTT pada Senin (2/3) hingga Selasa (3/3) di Pekalongan dan Semarang. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Fadia sebagai satu-satunya tersangka dalam OTT kali ini meski ada 12 orang lain yang juga sempat diamankan saat OTT.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, mengatakan kasus ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. KPK menduga Fadia meminta perangkat daerah di Pekalongan memenangkan perusahaan tersebut dalam pengadaan jasa outsourcing.

Baca Juga:

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;

- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;

- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;

- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;

- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;

- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia dijerat dengan pasal 12 huruf i dan 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 i tersebut mengatur larangan pejabat ikut dalam tender proyek. Penerapan pasal ini dalam OTT baru pertama kali dilakukan oleh KPK.

"Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Berikut bunyi Pasal 12 huruf i:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Biasanya, KPK menerapkan pasal suap yang terdapat di pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang kini telah diubah menjadi pasal 605 dan 606 KUHP atau pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Selain itu, KPK juga pernah menerapkan pasal pemerasan yakni pasal 12 e UU Tipikor dan pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi terhadap pihak yang terjadi OTT.

Tetap OTT Meski Bukan Suap

Meski bukan kasus suap, KPK menegaskan penanganan kasus terhadap Fadia termasuk dalam tangkap tangan. KPK menyatakan telah menemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan oleh Bupati Pekalongan untuk melakukan tindak pidana korupsi saat mengamankan Fadia dan pihak lain.

Hal itu, menurut KPK, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 40 huruf d KUHAP yang menyatakan 'Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya atau turut serta melakukan'. Adapun benda-benda yang ditemukan dalam OTT terhadap Fadia ialah:

1. Handphone yang di dalamnya terdapat percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT RNB;

2. Laptop yang memuat dokumen terkait laporan keuangan dan pembukuan PT RNB;

3. Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pekerjaan outsourcing di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh PT RNB.

Modus yang Mulai Berubah

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penerapan Pasal 12 i oleh KPK terhadap Fadia menunjukkan ada perubahan modus korupsi. Dia mengatakan kasus korupsi di daerah biasanya berupa suap dari pihak yang ingin menang tender.

"Ini adalah yang pertama (penerapan Pasal 12 i pada OTT) , sebab biasanya tentu adalah pasalnya adalah suap menyuap, pemerasan yang dilapis dengan gratifikasi 12 B," kata Yudi, Kamis (5/3/2026).

"Artinya sekarang mulai ada perubahan bentuk dari yang sebelumnya hanya menerima saja, uang dari para pengusaha yang ingin menang tender, dan menjalankan pekerjaan di pemerintahan daerah, mulai berubah sekarang semua dijalankan sendiri," tambahnya.

Yudi menyebut penerapan Pasal 12 i dalam kasus ini oleh KPK sudah tepat. Dia menilai ada kemungkinan Fadia sudah mengetahui bisa terjerat kasus jika menerima uang langsung dari perusahaan.

"Kemudian dia mempunyai ide buat perusahaannya aja yang menjalankan, pekerjaan-pekerjaan pengadaan. Padahal ketika dia menggunakan perusahaannya, kenanya pasal yang lain," tuturnya.(Adz/Sumber: detik.com)

Ini Daftar 12 Jabatan yang Akan Dilelang di Pemkab Tebo Jambi, Mulai Sekda Hingga Sekwan

 

Bupati Tebo Agus Rubiyanto.(Adz/IG)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Daftar 12 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di Kabupaten Tebo, Jambi yang akan dilelang. Bahkan  Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo juga akan ikut dilelang.

Namun belum dipastikan kapan lelang jabatan akan digelar, namun Pemkab Tebo memastikan lelang jabatan akan digelar dalam waktu dekat.

Pelaksanaan lelang jabatan untuk Sekda Tebo akan digelar secara terpisah.

Karena jabatan Sekda dijabat untuk pejabat eselon IIA sementara kepala dinas pejabat eselon IIB.

Lantas jabatan apa saja yang akan dilelang di Pemkab Tebo? Berikut daftarnya:

1. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3. Dinas Perkebunan dan Peternakan

4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

6. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

7. Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo

8. Dinas Komunikasi dan Informatika

9. Sekretaris DPRD Kabupaten Tebo. 

10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

12. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Dalam Waktu Dekat 

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, memastikan posisi jabatan yang kosong akan segera diisi melalui proses lelang jabatan.

Baca Juga:

10 Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

"Setelah ini bakal kita lelang jabatan yang masih kosong," ujar Agus Rubiyanto usai melantik sejumlah pejabat eselon II, Jumat (20/10/2025).

 Menurutnya, beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama yang kini dijabat Plt, seperti di Dinas PUPR, Bappeda, Disnakertrans, Kominfo, dan Perkim, akan dilelang pada akhir tahun 2025.

"Yang masih kosong dan dijabat oleh Plt akan kita lakukan lelang jabatan akhir tahun ini. Yang jelas, awal tahun 2026 nanti semua sudah terisi oleh pejabat definitif," tegas Bupati.(*)

Bupati Kerinci Monadi Hadiri Kenduri Sko Kumun Debai

Bupati Kerinci Monadi Hadiri Kenduri Sko Kumun Debai, simbol Harmoni Adat, Budaya, dan Persaudaraan Dua Daerah. (Ist)

KERINCI, Merdekapost – Masyarakat Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, sukses menggelar Kenduri Sko di wilayah Adat Depati IV Kumun Debai, Minggu (6/7/2025). Acara ini berlangsung meriah dan penuh khidmat sebagai wujud pelestarian adat istiadat serta nilai budaya masyarakat Kerinci yang berakar kuat pada falsafah “adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah”.

Bertempat di halaman SMP Negeri 6 Kota Sungai Penuh, Kenduri Sko Kumun Debai turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Gubernur Jambi Al Haris yang diwakili oleh Tema Wisman, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Bupati Kerinci Monadi, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, Rektor IAIN Kerinci Dr Jafar Ahmad, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menekankan bahwa Kenduri Sko bukan hanya seremonial adat semata, melainkan simbol syukur kepada Allah SWT dan komitmen masyarakat terhadap pelestarian nilai-nilai adat dan budaya.

Baca Juga:

Bupati Kerinci Monadi Diberi Gelar Depati Meletap Bumi pada Kenduri Sko Duo Luhah Pendung

“Pergi ke sawah padi lah menguning, pergi ke ladang jagung lah mengupih, pergi kepelak mentimun lah mengarang bungo, sedangkan anak negeri beriang hati,” ujar Wali Kota mengutip pepatah adat.

Alfin juga menyampaikan ajakan untuk terus menjaga persatuan melalui adat, sebagaimana tergambar dalam pepatah:

“Lah bulat air dek pembuluh, lah bulat kato dek mufakat, lah saciok bak ayam, lah sedencing bak besi.” Ujarnya.

Lebih dari itu, Wali Kota menegaskan pentingnya Kenduri Sko sebagai momentum pendidikan budaya untuk generasi muda, agar adat tidak hilang di tengah arus modernisasi.

Sementara itu, Gubernur Jambi melalui Tema Wisman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kumun Debai atas konsistensinya menjaga warisan budaya. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelestarian adat seperti Kenduri Sko merupakan fondasi dalam membentuk karakter masyarakat yang unggul dan sejalan dengan visi Jambi 2029: “Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan”.

Baca Juga: Safety Riding Bhayangkara ke-79, Bupati Kerinci Monadi Salam Satu Aspal Bersama Komunitas Otomotif

“Kegiatan seperti ini jangan berhenti di seremoni. Integrasikan dalam pendidikan, ekonomi, dan pembangunan karakter. Ini adalah kekuatan identitas daerah,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kerinci Monadi mengungkapkan rasa terima kasih atas undangan serta harapan agar hubungan antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terus harmonis ke depan.

“Terima kasih telah mengundang kami. Insyaallah, ke depan kita bisa wujudkan Kenduri Sko bersama sebagai simbol persatuan dua daerah,” ungkapnya.

Puncak acara ditandai dengan semangat gotong royong masyarakat dalam “membakar beras seratus dan kerbau seekor”, sebagai simbol kekompakan dan persatuan warga adat Depati IV Kumun Debai.

Kenduri Sko ini menjadi pengingat bahwa adat bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi juga kekuatan untuk membangun masa depan jika dijaga bersama dengan cinta, kebersamaan, dan komitmen.(Adz)

Ketua KPK Imbau Kepala Daerah Kurangi Protokol, Dedi Mulyadi: Saya Bawa Nggak?

Foto: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (ist)

"Mohon maaf, protokoler sebaiknya dikurangi, Bapak-Ibu Kepala Daerah. Ibarat kata berkunjung segala macam, dikurangi, itu bagian dari efisiensi. Jangan sampai pasukannya terlalu banyak. Ada protokol, ada sespri, ada ADC, ada operator, ada driver, ada co-driver, ada co-pilot, dan lain-lain banyak sekali," kata dia.

Jakarta, Merdekapost.com - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengimbau kepala daerah untuk mengurangi protokol karena berdampak pada efisiensi anggaran. Menanggapi imbauan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan telah mengurangi penggunaan protokol.

"Gini, saya sudah mengurangi, anda tahu nggak? Saya bawa protokol nggak ke sini? Enggak. Terus kemudian mobilnya rame nggak? Enggak, cuma tiga," kata Dedi di Kantor Walikota Bekasi, Bekasi, Jumat (7/3/2025).

Dedi menyambut baik imbauan Ketua KPK itu. Dia mengatakan sudah meninggalkan aspek-aspek keprotokolan formal.

"Jadi saya menyambut baik imbauan ketua KPK agar para kepala daerah tidak usah terlalu protokoler, karena biaya protokol itu mahal, maka saya sebagai gubernur, hari ini sudah tidak lagi menggunakan aspek-aspek keprotokolan formal, jadi sangat efisien," katanya.

Baca Juga: Pastikan Bahan Pokok Stabil, Bupati dan Wabup Sidak di Pasar Hiang

Dia juga berharap bupati dan Wali Kota di Jawa Barat bisa mengikuti caranya. Dedi juga meminta kepala daerah di Jawa Barat tak mengambil mobil dinas.

"Dan ini akan diikuti oleh para kepala daerah, tidak ngambil mobil, tidak ngambil mobil, tidak ngambil mobil, semuanya sama, Insyaallah imbauan Ketua KPK adalah imbauan yang baik dan kami menyambut dan akan melaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara tentang KPK yang telah melakukan efisiensi anggaran sejak lama. Salah satu efisiensi yang dilakukan KPK adalah tidak terlalu banyaknya protokoler untuk pimpinan KPK.

Baca Juga: Setahun DPO, Seorang Pria di Sungai Penuh Ditangkap Usai Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

"Kalau bicara soal efisiensi, Bapak-Ibu di daerah, KPK ini sudah super-efisien. Sejak zaman dulu, 2018 saya masuk sini sudah efisien. Nggak ada kami terlalu banyak protokoler," kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Setyo pun meminta pejabat kepala daerah agar mengurangi protokolernya. Sebab, menurutnya, hal itu adalah bagian dari efisiensi.

"Mohon maaf, protokoler sebaiknya dikurangi, Bapak-Ibu Kepala Daerah. Ibarat kata berkunjung segala macam, dikurangi, itu bagian dari efisiensi. Jangan sampai pasukannya terlalu banyak. Ada protokol, ada sespri, ada ADC, ada operator, ada driver, ada co-driver, ada co-pilot, dan lain-lain banyak sekali," kata dia.

(Sumber: detik.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs