![]() |
| GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator yang bekerja dilapangan Diminta Diamankan.(dir/mpc) |
Kerinci, Merdekapost.com - Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan penambangan material pasir dan batu tersebut disebut telah berlangsung hampir dua bulan, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Selain itu, sejumlah dump truck juga terlihat keluar masuk lokasi hampir setiap hari untuk mengangkut material hasil galian.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut. Warga mengaku heran karena aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan dari aparat terkait.
Baca Juga: Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi
“Sudah hampir dua bulan aktivitas itu berjalan. Setiap hari ada dump truck keluar masuk membawa material. Kami tentu bertanya-tanya apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk dari lokasi tambang juga mulai menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan desa yang merupakan satu-satunya akses transportasi bagi masyarakat setempat.
Selain kerusakan jalan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mulai terlihat di sekitar lokasi tambang, terutama potensi longsor di kawasan perbukitan tempat aktivitas penambangan berlangsung.
Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas galian C yang berlangsung di wilayahnya.
“Saya mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Masyarakat juga sudah menyampaikan keberatan yang cukup besar terhadap kegiatan itu. Dampaknya mulai terlihat, seperti longsor di sekitar lokasi penambangan dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk setiap hari,” ujar Mirzal.
Baca Juga: Antrean Mengular, Bank Jambi Kerinci Tambah Teller dan Buka Teras Layanan
Ia menjelaskan bahwa jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material merupakan akses utama bagi masyarakat Desa Sungai Dalam untuk beraktivitas sehari-hari. Jika kerusakan jalan terus berlanjut, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu mobilitas warga.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Kerinci, Kusnadi, menilai persoalan tambang galian C yang diduga ilegal tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurut Kusnadi, selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan penambangan tanpa izin juga dapat merugikan negara apabila dilakukan tanpa legalitas yang jelas.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika aktivitas ini memang tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah ada pembiaran terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum,” tegas Kusnadi.
Baca Juga: Soal "Serangan" Siber ke Al Haris, Pengamat: Diduga Ada Kaitan Politik 2029
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas penambangan serta mengamankan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut apabila terbukti melanggar hukum.
“Aparat penegak hukum dengan kewenangannya wajib menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut, sekaligus mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi. Para pelaku juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
GNPK RI berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas penambangan di kawasan Desa Sungai Dalam tersebut.(Dir)
