10 Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Yogi Purnomo saat menyampaikan berkas 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025).(adz/mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melimpahkan 10 tersangka dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023.

Pelimpahan 10 tersangka dilakukan penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada Senin pagi (3/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk diketahui pada kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), penyidik Kejari sungai Penuh menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar ini sudha bergulir cukup lama.

Dikuti dari laman Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya 10 tersangka akan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

7. J, Direktur CV AK.

8. RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, 

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

 Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. ( Adz | Editor: Aldie Prasetya)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs