PSU Aman, KPU Sampaikan Terimakasih ke Pj Gubernur, Kapolda dan Danrem

 

Merdekapost.com- Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 2020 di 88 TPS pada lima kabupaten/kota yang dilaksanakan pada 27 Mei, dinilai berjalan aman dan lancar.

Atas hal ini, KPU Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jambi beserta jajaran dan Danrem Jambi serta jajaran, yang telah membantu penuh pelaksanaan PSU Pilgub Jambi dari tahapan awal hingga akhir sehingga berjalan aman dan lancar.

Kemudian, KPU Provinsi Jambi juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Pj Gubernur Jambi beserta jajaran yang telah membantu mensukseskan PSU Pilgub Jambi ini 

"Terima kasih kami ucapkan karena telah mensupport habis, terutama kebutuhan kami melakukan koordinasi yang memang intens sehingga membuat proses PSU Pilkada ini berjalan dengan lancar dan aman," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal kepada Jernih.id (partner media ini), Jumat (28/5/2021).

Tak lupa, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak (pasangan calon dan masyarakat) yang sudah membuat proses PSU ini berjalan dengan lancar, dan tingkat partisipasinya mengalami peningkatan.

"Ini menunjukan kepedulian, diharapkan hasilnya PSU Pilgub Jambi ini dapat diterima oleh semua pihak," ujarnya.

Untuk diketahui pada PSU Pilgub Jambi yang dilaksanakan tersebut dari data tabulasi C1 tim Al Haris-Sani pasangan Al Haris-Sani Unggul dengan perolehan 11.438 (55,56%), CE-Ratu 8.857 (43,03%) dan Fachrori-Syafril 290 (1,41%).(*)

Pleno PPK untuk PSU Pilgub Jambi di Koto Baru Selesai Ini Raihan Suaranya

 

Merdekapost.com - Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kecamatan Koto Baru, Sungai Penuh selesai, Jumat (28/5/2021).

Pelaksanaan PSU ini merupakan kelanjutan dari keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Maret 2021 lalu. 

Pelaksanaan Pleno PPK Kecamatan Koto Baru ini bertempat di Kantor Camat Koto Baru ini dimulai Jumat Siang. 

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan kepada BIRU (Jambi Seru) mengatakan, rapat pelno tingkat Kecamatan Koto Baru sduah selesai dilaksanakan.

"Sudah selesai, sekarang hanya proses penandatanganan berita acara," kata Irwan.

Untuk hasil pleno, tetap tidak berubah berdasarkan hasil pemilihan di TPS Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru, dimana CE-Ratu memperoleh 88 suara, Fachrori-Syafril 6 suara dan Haris-Sani memperoleh 197 suara, suara tidak sah sebanyak 4 suara.

"Hasil tidak berubah, selanjutnya tinggal pleno KPU Kota Sungai Penuh," ungkapnya. (064)

Sebar Sembako di Jaluko, Ketua Golkar Jambi Endria Putra Ternyata Pernah Tersangkut Kasus Korupsi Zumi Zola



Merdekapost.com - Endria Putra yang terciduk memberikan sembako di Pematang Gajah, Jaluko pada Rabu 26 Mei 2021 ternyata pernah tersangkut kasus korupsi yang melibatkan bekas Gubernur Jambi Zumi Zola.

Nama Endria Putra masuk dalam dakwaan Jaksa KPK dengan tuduhan memberikan gratifikasi sebesar Rp1.5 Miliar ke anak tiri Ratu Munawaroh.

Ratu Munawaroh diketahui berpasangan dengan Cek Endra dalam pemilihan Gubernur Jambi 2020 ini. Cek Endra adalah Ketua Golkar Provinsi Jambi. Sementara Endria adalah Ketua Golkar Kota Jambi. Endria juga  pernah menjadi tim sukses Zumi Zola dalam Pilgub Jambi 2015.

“Kami menghadirkan lima saksi, Yang Mulia,” kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018, dilansir Tempo.co.

Saksi dari kalangan swasta yang diajukan jaksa adalah Endria Putra, Direktur Utama PT Sumber Farma Nusa, Pandu Yusman alias Asiang dan Hardono alias Aliang.

Dalam surat dakwaan jaksa, Endria dan Hartono disebut pernah memberi gratifikasi kepada Zumi masing-masing sebanyak Rp 1,5 miliar. Sementara, Asiang disebut memberikan gratifikasi sebanyak Rp 3,5 miliar kepada Zumi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola telah divonis 6 tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Namun dakwaan Jaksa KPK kepada Endria belum diketahui perkembangannya. Padahal, kontraktor lain, Asiang, sudah masuk penjara.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Kota Jambi Endria Putra mengaku memberikan sembako ke saksi dari partai mereka di Pematang Gajah, Jaluko, Muarojambi pada Rabu sore 26 Mei 2021.

Endria menyebut, mereka memiliki surat mandat untuk para saksi yang mereka berikan sembako itu.

“Itu ngunjungi saksi2 kito dindo.. Dak mungkin kalau bagi2 duit n sembako kito pake baju golkar. Bengak nian kito..” kata Endria melalaui pesan WhatsApp, Rabu malam.

Anehnya, berdasarkan keterangan warga yang didatangi oleh Tim Relawan Tangkap Siraman 88 atau Retas 88, Paslon 03 Haris – Sani, warga tersebut mengaku tidak kenal dengan penberi sembako. Yang mereka tahu hanya orang Golkar.

Warga itu justru mengaku menerima sembako dengan alasan agar bisa menjaga keamanan TPS.

“Saya kurang tau pak, cuma dikasih saja sama orang. Saya tidak kenal orangnya. Katanya dari tim Golkar, disuruh jaga TPS. Itu aja katanya,” ujar warga yang menerima sembako.

Tim Retas 88 bahkan mengaku, saat hendak ditangkap, pemberi sembako yang menumpang 3 unit mobil itu malah lari kocar-kacir.

Sumber: Inilahjambi.com

Terciduk, Pajero Putih Diduga Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

 

Merdekapost.com - Relawan Tangkap Siraman 88 atau Retas 88, Paslon 03 Haris - Sani menangkap penerima sembako yang diduga diberikan seseorang guna memilih pasangan calon 01, Cek Endra - Ratu.

Peristiwa ini didapati oleh tim Retas 88 pada Rabu, (26/05/2021) sekitar pukul 3 sore. 

Menurut pengakuan tim yang memergoki, sembako tersebut diangkut menggunakan 3 unit mobil, Pajero Putih (BH412LI), Toyota Fortuner Putih (BH333VI) dan Toyota Calya (B1034PIQ).

Menanggapi kabar tersebut, Ritas Mairiyanto, selaku Ketua Tim Retas 88 langsung turun ke lokasi kejadian di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Bersama timnya, Ritas langsung mendatangi rumah warga yang didapati menerima bingkisan berupa sembako.

Warga penerima sembako  menjelaskan, bingkisan tersebut ia terima dengan alasan agar bisa menjaga keamanan TPS. Dia mengaku bahwa menerima paket tersebut dari Partai Golkar.

"Saya kurang tau pak, cuma dikasih saja sama orang, saya tidak kenal orangnya. Katanya dari tim Golkar, disuruh jaga TPS. Itu aja katanya," ujar warga yang menerima sembako.

Sementara itu, keterangan dari tim Retas 88 yang menyaksikan peristiwa tersebut mengatakan saat timnya mencoba untuk mengejar dan menangkap orang yang membagikan bingkisan kepada warga ini langsung kocar-kacir meninggalkan lokasi.

"Jadi pas kita mendapati ada yang turun dari mobil dan membagikan paket, kita langsung hubungi ketua tim. Namun kayaknya keberadaan kami diketahui yang mau bagikan sembako. Jadi mereka kabur. Tapi kami sempat ambil foto mobil pelaku," terang anggota tim Retas 88 yang memergoki aksi bagi-bagi sembako ini.

Di lokasi kejadian, Ritas menjelaskan bahwa timnya terus bergerak untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang kali ini bisa berjalan dengan bersih tanpa ada money politik.

"Kami bertugas mengawasi, jangan sampai ada kejadian yang bisa merugikan suara Paslon lain, terutama Paslon 03," jelasnya.

Belum ada keterangan dari pihak terkait termasuk dari partai Golkar terkait temuan ini. (*)

Sumber: Inilahjambi.com

Bawaslu Kawal Ketat Logistik PSU Termasuk Kotak Suara

 

Merdekapost.com - Pada PSU Pilgub Jambi kali ini, Bawaslu Provinsi Jambi memperketat pengawalan untuk logistik termasuk kotak serta kertas suara.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menegaskan, pengawasan atau pengawalan terhadap logistik PSU ini, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sejak Logistik PSU Pilgub Jambi didistribusikan, Bawaslu terus melakukan pengawalan ketat. Ini untuk memastikan seluruh logistik ini aman," kata Fahrul Rozi - kepada Pemayung.co (partner media ini), Selasa (25/05/2021).

Dijelaskan, Bawaslu Provinsi Jambi telah menempatkan anggotanya di setiap Kecamatan yang mengikuti PSU Pilgub Jambi pada 27 Mei mendatang.

"Ada Panwascam dan ada PPK yang bertugas terus mengawasi seluruh kotak suara hingga selesainya PSU Pilgub Jambi dan diserahkan kembali ke Provinsi," ucapnya.

"Kemana logistik itu bergeser, akan kita ikuti. Pasti akan kita kawal ketat," tambah Fahrul Rozi.(*)

Sumber: Pemayung.co

SK Pemberhentian M Sanusi Keluar, Sah Bukan Lagi Komisioner KPU Jambi

 

Merdekapost.com - M Sanusi kini sudah sah bukan lagi komisioner KPU Provinsi Jambi. Pasca mundur, SK Pemberhentiannya sebagai KPU Jambi, bahkan sudah dikeluarkan oleh KPU RI, beberapa hari lalu.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, mengakui bahwa pemunduran diri M Sanusi sudah diproses.

"Lengkapnya tanya Afnizal, dia bagian SDM," ungkap M Subhan kepada Ampar.id (partner media ini).

Dikonfirmasi terpisah, Afnizal mengakui bahwa M Sanusi sudah bukan lagi anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sanusi, sudah diproses KPU RI sebelum lebaran Idul Fitri lalu.

"Beberapa hari lalu sesudah lebaran, SK pemberhentiannya keluar. Kami baru dapat softcopy, yang asli belum sampai," ungkap Afnizal, kepada media ini.

Ditanya tanggal berapa SK Pemberhentian M Sanusi itu keluar, Afnizal mengaku belum bisa memastikan.

"Pokoknya SK pemberhentian beberapa hari sesudah lebaran sudah dikirimkan ke yang bersangkutan. Jadi artinya dia (M Sanusi, red) sudah tidak aktif lagi," tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, M Sanusi mengajukan pengunduran dirinya dari komisioner KPU Provinsi Jambi. Selain alasan yang ditulisnya dalam surat, informasi didapat, alasan Sanusi mundur juga dari sisi pribadi. (*)

Sumber: Ampar.id

PPDI Provinsi Jambi Sayangkan Adanya Perangkat Desa Ikut Berpolitik Praktis, M.Nuh : Itu Jelas Melanggar Aturan

 

Merdekapost.com - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jambi M.Nuh menyayangkan adanya Perangkat Desa yang terlibat dalam tim sukses salah satu Paslon dalam Pemilihan  Suara Ulang (PSU) pilgub Jambi.

"Sebagai ketua PPDI Provinsi Jambi, sayo sangat menyayangkan adanya perangkat desa telibat dalam tim sukses salah satu paslon. karena sudah jelas di atur baik dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perangkat desa dan UU pemilu,"ujarnya kepada radardesa.co Sabtu (22/05/2021).

Dikatakannya, keterlibatan Perangkat desa dalam politik praktis atau tim sukses paslon jelas melanggar aturan dan hal tersebut sama saja melanggar aturan secara terang-terangan.

"Kalau memang benar yang bersangkutan tau dan sengaja menjadi tim berada dalam SK,itu sama saja dengan berani menantang/melanggar aturan secara terang terangan, jujur sangat saya sayangkan tindakan kawan kami ini, terlepas dari yang bersangkutan sudah tergabung atau belum dalam organisasi PPDI, yang jelas itu sudah melanggar aturan," tandasnya.

Lanjutnya, bahwa larangan perangkat desa berpolitik itu sangat jelas baik diatur undang- undang maupun dipertegas  dalam peraturan bupati  bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, manjadi tim kampanye salah satu paslon.

M.Nuh juga menghimbau agar para perangkat desa netral dalam pilkada maupun politik praktis, apalagi sifatnya dukung mendukung.

" Setiap pertemuan sebelum pilkada, sebelum pilkades itu selalu kami ingatkan,baik dari pengurus provinsi maupun pengurus kabupaten /kota dan kecamatan, agar perangkat desa selalu netral,"ujarnya.

Bahkan, Nuh mengaku sebagai organisasi profesi, PPDI secara organisasi Netral dan komitmen tidak boleh dibawa ke ranah politik praktis dan ikut dukung mendukung salah satu paslon.

"Kami komitmen PPDI tidak boleh di bawak ke ranah politik, kalau orangnya secara pribadi silahkan, asal tau resiko dan konsekuensinya selaku perangkat desa.  Jangan bawak nama PPDI, karno itu dalam PILGUB dan PILBUP di Jambi, tidak pernah ado nama PPDI mendukung salah satu paslon, meskipun secara pribadi ada dekat dengan paslon," ujarnya. (*).

Ratusan Warga Dujung Sakti Koto Baru Harus PSU, Akibat 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP

 

Merdekapost.com - Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pilgub Jambi masih menyisakan tanda tanya. 

Di TPS 01, Kecamatan Kotobaru, Dujung Sakti, Kota Sungaipenuh yang harus melakukan PSU, ternyata hanya karena dua orang yang dituding mencoblos tanpa E-KTP. Akibatnya, 280 warga lain yang sudah memilih, harus mengulang lagi pencoblosan pada 27 Mei 2021 mendatang.

Menurut tim paslon 03 Haris Sani, Ritas Mairiyanto, dua saksi yang digugat ke MK atas nama Rahmat Rivaldi dan Adel Triandra itu sebenarnya sudah punya e KTP sebelum hari pencoblosan. Tapi mereka dituding mencoblos tanpa E KTP oleh kuasa hukum pasangan  Ce-Ratu.

"Makanya mereka berdua ini kita jadikan saksi Pihak Terkait (Haris Sani) di MK. Dalam kesaksian waktu itu, mereka menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan ke MK dan mengaku sudah memiliki KTP jauh sebelum pencoblosan. Tapi keterangan ini seperti tidak dipertimbangkan hakim. Akhirnya diputuskan PSU di TPS di Kotobaru," kata Ritas, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Ritas, keputusan PSU ini jelas merugikan pasangan Haris Sani, termasuk juga masyarakat lain yang telah memilih. Apalagi, tuduhan itu telah dimentahkan oleh saksi di pengadilan dan diakui bahwa surat pernyataan mereka itu dimanipulasi oleh pihak lawan.

"Masyarakat dan pasangan Haris Sani jelas sudah dizalimi dengan keputusan itu. Masak cuma gara gara dua orang, warga lain sebanyak itu harus PSU," kata Ritas lagi.

Bukan hanya di Kotobaru, Ritas mengaku akan membuka semua fakta janggal yang terjadi selama persidangan, termasuk pihak-pihak yang mengaku tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi oleh lawan sebagai bahan gugatan di MK.

"Banyak saksi kita yang mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan ini itu. Mereka merasa tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi dan dipalsukan," ujar Ritas.

Ditanya apakah akan membawa persoalan pemalsuan tanda tangan dan keterangan ini ke polisi, Ritas mengatakan sedang membahasnya bersama tim.

"Kami sedang bahas bersama tim. Apakah akan dibawa ke polisi, tunggu saja" tutup Ritas. (*)

Apnizal: Surat Pengunduran Diri Sanusi Sudah Diteruskan ke KPU RI

 

Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima surat pengunduran diri M Sanusi, bahkan surat itu sudah diteruskan ke KPU RI.

Jika tak meleset, Kamis (6/5/2021), KPU RI akan mengklarifikasi atas mundurnya komisioner KPU Provinsi Jambi atas nama M Sanusi.

"Besok jadwalnya KPU RI akan mengklarifikasi atas mundurnya Pak Sanusi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, kepada Jernih.id (partner media ini), Rabu (5/5/2021).

Selain itu, Apnizal menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi telah menerima surat pengunduran diri M Sanusi, dan telah ditembuskan ke KPU RI.

Ditanyakan untuk pengganti M Sanusi, yang tidak lama lagi akan dilaksankan PSU PIlgub Jambi ini, Apnizal mengungkapkan, pertimbangannya ada di KPU RI.

"Proses pergantian ini tentunya butuh waktu dan penggantinya harus juga diklarifikasi dahulu. Ditanya dahulu oleh KPU RI memenuhi syarat apa tidak nanti penggantinya ini," ungkapnya. (*)

Sanusi Mundur dari KPU Provinsi Jambi

Merdekapost.com – M Sanusi, seorang komisioner KPU Provinsi Jambi, malam ini Kamis (29/4/2021), dengan gentleman memutuskan mundur dari posisinya. Alasan Sanusi demi menegakkan netralitas dan marwah lembaga.

Dilansir laman Ampar.id dan Pemayung.co, pernyataan mundur M Sanusi itu disampaikan lewat surat resmi yang ditandatanganinya sendiri, Kamis (29/4/2021). 

"Dengan memperhatikan gonjang–ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi diri saya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat. Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya untuk mengundurkan diri demi marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi," tulis M Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi.

“Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB,” tulis Sanusi dalam surat dan dikirimkan rilis ke sejumlah media di Jambi.

Sanusi menjelaskan bahwa selanjutnya, segala bentuk surat menyurat mengenai teknis administrasi pengunduran dirinya, akan disampaikan kepada KPU RI dalam waktu secepatnya.(*)

 



Desakan Nonaktifkan Sanusi, Ketua KPU Jambi: Sementara Diroling Divisi

Desakan Nonaktifkan Sanusi, Ketua KPU Jambi: Sementara Diroling Divisi

Merdekapost.com - Massa aksi demontrasi mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi atas teguran terhadap salah satu komisioner KPU, M Sanusi, Selasa (27/4/2021).

Massa aksi yang dikomandoi M Madel dan Ritas, menyoal turunan putusan DKPP memberikan sanksi administrasi, namun sampai hari ini M Sanusi belum disanksi.

Menurut Ritas, ini sangat disayangkan adanya dugaan pembiaran oleh KPU. Sementara, Sanusi diketahui sedang menjalankan sanksi administrasi berat yang diputuskan oleh DKPP.

“Mau jadi apa Sanusi, makan gaji buta, enak ya jadi komisioner KPU, bermasalah tidak masuk kantor gaji jalan terus,“ cetus Ritas.

Sementara Adil Fitri selaku korlap aksi, mengatakan seharusnya Sanusi itu dipecat dan diberhentikan juga seperti Anggota KPU lainnya, karena dugaan persekongkolan terhadap Paslon lain jelas mengarah, banyaknya bukti yang ditemukan dalam pelanggaran.

“Jika hal ini dibiarkan, kuat dugaan Sanusi tetap beroperasi di luar kantor karena ada pengaruh politik yang sedang ia alami (Sanusi, red), KPU sendiri harusnya mempertegas posisi Sanusi tersebut apakah masih pegawai KPU atau tidak,” jelasnya

Terpisah, Ketua KPU provinsi Jambi M Subhan, menyinggung terkait keberadaan sanusi komisioner KPU Jambi jarang Ngantor belakang ini.

"Kalau kamu rame (wartawan.red) dio dak mau ngantor, tapi adolah dia masuk ngantor seklai-kali," katanya.

Terkait desakan non-aktifkan M Sanusi, ia menyebut tidak ada kewenangan.

"Kita tunggu, jadikan begini kita tidak punya kewenangan sesama level. Kecuali KPU kabupaten/Kota itu kewenangan kita, kalau Kasus Sanusi itu kewenanagn KPU RI," kata M Subhan.

Terkait putusan PKPU, Kata M Subhan akan diroling devisi.

"Roling divisi, itu tadi hasil dari dialog juga bersama tim KPU RI. Kebetulan ia sedang melaksanakan sidang terkait laporan Julius terhadap 5 Bawaslu di kabupaten/kota dan juga massa aksi yang lagi berorasi di waktu yang bersamaan," tuturnya.

"Solusinya M Sanusi jangan lagi tangani divisi teknis yang bersentuhan dengan banyak orang, bisa saja dipindahkan di divisi lain seperti SDM dan lainnya, karenakan rekrutmen PPK dan lainnya sudah selesai," tegas M Subhan.

Sidang pleno tersebut, kata M Subhan akan digelar pada Senin pekan depan di KPU Jambi.

"Tadi orang ni (Massa Aksi.red) menuntut lagi agar sanusi dinonaktifkan, dan tadi perwakilan dari Tim KPU RI Mas Bram akan melaporkan dulu KPU RI, putusannya di sana," jar Subhan.(*)

Datangi KPU Jambi, Massa Desak KPU RI Nonaktifkan Sanusi

 

Datangi KPU Jambi, Massa Desak KPU RI Nonaktifkan Sanusi

Merdekapost.com - Sejumlah massa mendatangi kantor KPU Provinsi Jambi, Telanaipura (27/4/2021) pagi. Kedatangan mereka menuntut agar KPU menonaktifkan komisioner bernama M Sanusi.

Dasar desakan menonaktifkan Sanusi itu adalah putusan DKPP RI nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi.

"Karena itu, kita berharap KPU RI menonaktifkan sementara komisioner KPU Jambi saudara M Sanusi, selama pelaksanaan PSU Pilgub Jambi," ungkap Ritas, koordinator massa.

Menurut Ritas, permintaan ini diajukan dengan harapan nonaktifnya M Sanusi, bisa mencegah konflik masyarakat di wilayah pelaksanaan PSU.

"Kita minta KPU menonaktifkan Sanusi, supaya masyarakat tidak lagi buruk sangka dan percaya dengan KPU," tegas Ritas. (*)

Putusan DKPP Belum Dieksekusi, KPU Jambi Cuma Akan Ingatkan Sanusi

Merdekapost.com  -  Hingga 25 April 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum juga mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi "Peringatan Keras" ke Sanusi. 

Sanusi oleh DKPP dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama Pilgub Jambi 2020.

Padahal berdasarkan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013 Pasal 43 ayat (2) Penyelenggara Pemilu (KPU) wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Sementara putusan DKPP terhadap Sanusi sudah dibacakan 21 April 2021.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih di Jakarta. Sehingga belum dapat menggelar rapat internal eksekusi putusan DKPP.

"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi," ujarnya,

Jumat 23 April 2021 dikutip Pemayung.co Subhan juga mengatakan, dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi nanti, Sanusi hanya diminta agar berkomitmen untuk tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU, red).

"Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red)," ungkap Subhan lagi.

Mengutip peraturan DKPP, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42 ayat 3

dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti

melanggar, maka DKPP memberikan sanksi berupa: 

a. teguran tertulis; 

b. pemberhentian

sementara; atau 

c. pemberhentian tetap.

Berdasarkan pasal di

atas maka ada 2 sifat sanksi yaitu sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. 

Sanksi yang bersifat membina atau mendidik berupa peringatan

atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas,

Sedangkan sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar

kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.

Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan

keadaan, yaitu sampai dicapainya kondisi yang bersifat memulihkan keadaan korban atau sampai kepada keadaan pelanggar dengan sifat pelanggaran atau

kesalahan yang terjadi telah terpulihkan. 

Pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelamatkan institusi jabatan dari perilaku yang tidak layak dari pemegangnya. (*)

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

Merdekapost.com - Para Komisioner KPU Provinsi Jambi harusnya dinonaktifkan dari lembaga tersebut hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang.

"Yang lebih penting untuk segera dinonaktifkan adalah Sanusi. Sebab yang bersangkutan terbukti bekerja tidak dengan prinsip kolektif kolegial. Dan sudah menciderai demokrasi. Keputusan DKPP memberikan "Peringatan Keras" ke Sanusi sudah dapat menjadi landasan pengnonaktifan yang bersangkutan," papar pengamat kebijakan publik Nasroel Yasir, Sabtu 24 April 2021.

Menurut dia, pengnonaktifan Sanusi juga dapat meredam kegaduhan di masyarakat sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik atas lembaga tersebut.

Dua persoalan berturut-turut yang membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu tergerus, lanjut Nasroel adalah, putusan MK tentang PSU dan tidak berintegritasnya para komisioner di lembaga tersebut.

Coreng kedua yakni putusan DKPP terhadap Sanusi. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik yang termasuk pelanggaran berat.

Sebelumnya, pelapor kasus Sanusi ke DKPP, Ansori Hasan, juga menyayangkan putusan 5 hakim lembaga itu yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Sanusi.

Menurut dia, putusan MK itu harusnya juga menjadi pertimbangan terhadap integritas personal Sanusi. Sebab kedua peristiwa tidak dapat dipisahkan. Ada peran Sanusi yang berdampak pada diputuskannya PSU. Sehingga integritas KPU jatuh di mata masyarakat Jambi khususnya.

Menurut Ansori Hasan, Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflict in interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

"Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon," ungkap Ansori kepada media, Jumat 23 April 2021.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, pengnonaktifan Sanusi merupakan kewenangan KPU RI (KPU Pusat, red).

“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan, Jumat 23 April 2021.

Diakuinya, KPU Jambi belum membahas putusan DKPP tersebut karena dirinya sedang berada di Jakarta.

"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.

Dijelaskan Subhan, dalam rapat yang akan mereka lakukan, para Komisioner hanya memberikan saran dan meminta kepada Sanusi agar tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU. (*)

Soal PSU : Ansori Hasan "KPU Harus Mampu Yakinkan Publik"

Merdekapost.com - Meskipun DKPP telah memutuskan peringatan keras kepada oknum komisioner Provinsi Jambi, M Sanusi, sebagian masyarakat masih meragukan integritas KPU dalam menghadapi PSU 27 April mendatang. 

Menurut Ansori Hasan, seorang tokoh pemuda Jambi yang juga pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh M Sanusi, ada dua alasan publik masih ragu dengan integritas KPU Provinsi Jambi. 

Pertama, MK telah memvonis KPU Provinsi Jambi tidak berintegritas sehingga MK memerintahkan adanya PSU di 88 TPS. Kedua,  DKPP juga telah memberi sanksi kepada salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi,  M Sanusi dengan teguran keras. 

Bahkan dua hakim DKPP menilai Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflik interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

"Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon," ungkap Ansori kepada media, Jumat (23/4/2021).

Sementara, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan angkat bicara terkait masalah yang sedang menerpa Komisioner KPU Sanusi.

"Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red)," ungkap Subhan, Jumat (23/04/2021).(*)

Massa Siap Geruduk KPU, Minta Sanusi Dinonaktifkan Jelang PSU

 

Massa Siap Geruduk KPU,  Minta Sanusi Dinonaktifkan Jelang PSU 

Merdekapost.com - Sejumlah massa dari Divisi PAM & Satgas calon Gubernur Jambi Haris Sani akan mendatangi KPU guna meminta peng-nonaktifan Komisioner Sanusi hingga Pemungutan Suara Ulang selesai 27 Mei 2021 mendatang.

Menurut Ketua  Divisi PAM Ritas Mairiyanto, keberadaan Sanusi di KPU jelang PSU ini dapat memicu perbuatan seperti yang dia lakukan saat pilgub Jambi lalu.

 "Agar jangan terulang lagi kejadian tersebut pada PSU tgl 27 Mei 2021 nantinya," kata Ritas Kamis 22 April 2021.

Diketahui, Komisioner KPU atas nama Sanusi diberikan Peringatan Keras oleh 5 Hakim DKPP berdasarkan putusan DKPP RI No. 43-PKE-DKPP/I/2021.

Sementara  2 hakim lainnya  berpendapat lain (Dissenting Opinion) dengan usulan Pemberhentian kepada Sanusi.

Dikatakannya Ritas, berdasarkan hasil putusan didang DKPP tersebut, jelas menunjukan telah terjadi pelanggaran Kode Etik oleh Sanusi sebagai Komisioner KPU Prov Jambi.

"Untuk itu kami meminta Kepada KPU Provinsi Jambi  dan KPU RI untuk menonaktifkan Sanusi selaku Komisioner KPU Prov Jambi," tegas Ritas.

Permintaan itu akan disampaikan langsung oleh massa melalui unjuk rasa di kantor KPU Provinsi Jambi dan berdialog dengan para komisioner lainnya.

"Besok tim akan  bersiap," singkat Ritas. (*)

Perbedaan Pendapat Pimpinan DKPP RI Terkait Putusan Perkara Sanusi

Sidang DKPP

Merdekapost.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Rabu, 21 April 2021 terhadap Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas kasus pembocoran data yang dikecualikan.

Pada putusan sanksi Sanusi ini, ada dua pimpinan DKPP RI yakni Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati yang tak sependapat dengan putusan itu. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pernyataan data identik yang dimiliki oleh tim paslon satu dengan yang dimiliki KPU.

Pada persidangan yang lalu, Didik mengatakan, teradu awalnya tidak mengakui permintaan data pemilih, namun setelah saksi (Ivan Orizal Fikri) memberikan keterangan pada persidangan baru teradu mengakuinya.

"Apabila teradu tidak mempunyai agenda tersembunyi, seharusnya teradu bersikap terbuka menyampaikan data pemilih yang diterima dari Ivan pada persidangan. Teradu berdalih meminta data untuk mengantisipasi PSU oleh Mahkamah Konstitusi," kata Didik.

"Selain itu dengan paslon nomor 1 yang didukung oleh PDIP dan Golkar, permintaan penyerahan data tersebut kepada Habibi. Sudah sangat jelas tautan dari perkara ini," ujar Didik.

Berdasarkan beberapa rangkaian tersebut, teradu disampaikannya terbukti mempunyai conflict interest pada data yang sudah terdaftar di DPT namun belum melakukan perekaman e-KTP yang berkepentingan dengan Paslon 01 (CE - Ratu) untuk mempersoalkan dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sikap dan tindakan teradu berkhianat kepada paripurna dengan mengabaikan lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial, teradu meminta data dengan Ivan tanpa koordinasi dengan ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi," ucapnya.

Sebelumnya pada tahun 2014 teradu juga telah dijatuhi sanksi peringatan keras karena dinilai memberikan dukungan ke calon DPRD Provinsi Jambi atas nama Yaser Arafat, karenanya DKPP menyatakan jika kemudian hari teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara pemilu akan menjadi pertimbangan khusus DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

"Dalam perkara ini teradu terbukti kembali mengulang pelanggaran azas jujur dan kemandirian, untuk itu selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Provinsi Jambi," katanya. (*)

Putusan Perkara Sanusi, Ansori Harap DKPP Memutuskan Seadil-adilnya

 

Merdekapost.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan Rabu (21/4/2021) akan memutuskan 14 perkara yang telah disindangkan. Dari 14 perkara tersebut salah satunya yakni Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.

Ansori selaku pengadu pada perkara M. Sanusi ini mengatakan dirinya telah mendapat surat undangan DKPP pada pukul 15.00 WIB tadi.

"Insya Allah saya akan mengikuti sidang putusan itu,  dan berharap DKPP memutuskan perkara Ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini menyangkut masa depan Jambi," kata Ansori, Selasa (20/4/2021).

Ia mengungkap jika melihat dari jalannya sidang lalu, teradu mengakui apa yang kami laporkan soal permintaan data rahasia KPU Provinsi Jambi.  Dan 

"Saksi (Ivan, red) juga sudah memberikan keterangan untuk menguatkan aduan kami," ungkapnya.

Untuk diketahui, persidangan perkara M. Sanusi ini digelar pada 5 Maret lalu. Kasus dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP ini mengenai dugaan memberikan data yang tidak diperbolehkan dimiliki orang luar. 

Putusan kasus ini akan dibacakan hari ini, Rabu (21/4/2021) pada pukul 9.30 WIB. Putusan persidangan ini disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI.(*)

Lima Polisi Bakal Jaga Setiap TPS di Ladang Panjang

 

Merdekapost.com - Usai putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK), Provinsi Jambi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jambi pada 27 Mei 2021 mendatang. Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu daerah di Provinsi Jambi yang terbanyak melaksanakan PSU yaitu 59 TPS.

Dari 59 TPS tersebut di antaranya akan digelar di 13 TPS di Kecamatan Sungai Gelam.

Oleh sebab itu, Polres Muarojambi tampaknya akan mengamankan pelaksanaan PSU dengan ketat.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K, M.H mengatakan, untuk menjaga suasana kondusif pada PSU, Polres Muarojambi akan menurunkan ratusan personel untuk menjaga setiap TPS.

“Bahwa berdasarkan hasil sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, Provinsi Jambi akan melakukan giat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jambi. Untuk Kabupaten Muaro Jambi terdapat 59 TPS yang akan melaksanakan giat PSU,” kata Ardiyanto saat melakukan Safari Ramadan di Desa Ladang Panjang pada Jumat, 16 April 2021.

Menurut Ardiyanto, rencananya akan ditempatkan sebanyak 5 personel polisi di setiap TPS. (*)

Cuma 13 Pendaftar, KPU Batanghari Perpanjang Rekrutmen PPK 4 Kecamatan

Komisioner KPU Batanghari Harapan Nami

Merdekapost.com - Pendaftar PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi masih sepi. Mengatasi masalah ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi bakal jemput bola.

"Berkaitan dengan rekrutmen badan Ad hoc terutama PPK sudah dimulai kemarin. Penerimaan pendaftar telah berakhir hari ini, tapi masih banyak kekurangan, terutama Kecamatan Bajubang dan Maro Sebo Ulu," kata Harapan Nami kepada awak media, Kamis 15 April 2021.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini berujar, jumlah pendaftar PPK sampai hari ini cuma 13 orang dari empat kecamatan. Sedangkan KPU membutuhkan PPK minimal 10 orang untuk satu kecamatan. 

"Karena PPK itu ada lima orang dan PAW nya lima orang. Seperti kecamatan Bajubang baru satu pendaftar, Mersam tiga, Maro Sebo Ulu satu dan Muara Bulian delapan orang pendaftar," ucapnya.

Menyiasati kekurangan pendaftar PPK, kata dia, KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 18 sampai 20 April 2021. Dalam perpanjangan pendaftaran, pihaknya akan berupaya jemput bola.

"Kurang informasi jadi salah satu pemicu minimnya jumlah pendaftar PPK. Kemungkinan banyak masyarakat yang tak mengetahui adanya PSU Pilgub Jambi," katanya.

Menurut dia, selain minim informasi, faktor lain karena kini bulan puasa, sehingga peminat PPK harus mengurus beberapa item administrasi pendaftaran. Mungkin mereka malas mengurus administrasi-administrasi, sehingga masyarakat enggan mendaftar.

"Kemudian daerah jauh seperti Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu serta Bajubang, tentu membutuhkan biaya dan tenaga juga untuk sampai ke Kantor KPU," ujarnya.

Apabila masa perpanjangan pendaftaran PKK masih kurang peminat, Nami berujar sesuai mekanisme juknis KPU, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari.

"Artinya cukup kita minta rekomendasi dari Dinas PDK, lembaga pendidikan juga boleh, organisasi boleh. Itu nanti yang akan kita coba kerjasama. Seperti yang pernah kita laksanakan sebelumnya, tentu untuk memudahkan kita," ucapnya.

Masa kerja PPK PSU Pilgub Jambi cuma satu bulan. Hal ini memungkinkan salah satu faktor masyarakat kurang berminat mendaftar. Sementara rentetan administrasi pendaftaran lumayan. KPU Batanghari telah membuka rekrutmen badan penyelenggara Ad hoc PPK sejak 12 hingga 15 April 2021. (*)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs