Narkoba Senilai Ratusan Milyar Lewat Jambi

EDI (kanan) Bandar Narkoba yang berhasil
ditangkap jajaran polda  metro jaya
Merdekapost.com, JAMBI - Sindikat narkoba internasional memanfaatkan jalur Jambi sebagai rute pengiriman narkoba dengan tujuan Jakarta. Mereka biasanya masuk ke Jambi lewat jalur darat dari Padang, atau dari Pekanbaru dengan tujuan Kota Jambi dan selanjutnya ke Palembang sebelum masuk ke Jakarta lewat Lampung.
Kendati sudah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba beberapa bulan terakhir, namun aksi pengiriman masih tetap terjadi. Terbukti berdasar hasil pengungkapkan Polda Metro Jaya, jaringan narkoba asal Malaysia ternyata dalam pengiriman barang haram berupa sabu, dan ekstasi senilai Rp 128 miliar masuk lewat jalur Jambi.
Anggota Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 128 miliar yang dikendalikan tiga warga Malaysia berinisial AZL, AD dan APN.
Mereka menjadi penyandang dana. "(Mereka) menyelundupkan 55 kilogram sabu, 50 ribu butir ekstasi dan 30 ribu butir Happy5," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, kemarin.
Rikwanto mengatakan, pihaknya juga menangkap sejumlah orang lainnya, termasuk empat orang yang tengah menghuni Lapas Salemba dan Tangerang. Mereka AZL, AD dan APN (WN Malaysia), DN, HK, NT, MS, SA. Lima orang penghuni Lapas Salemba dan Tangerang, masing-masing UC, RB, AN, JO dan HR.
Petugas menciduk tersangka di depan Hotel Plaza Kompleks Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta Pusat dan kawasan Ancol, kemarin.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji menuturkan para tersangka yang menghuni lapas juga berperan sebagai pengendali dan pemodal penyelundupan narkoba.
Kombes  Nugroho menjelaskan para tersangka menyelundupan narkoba dari Belanda, Iran dan Cina melalui Johor (Malaysia) menuju Indonesia. Para tersangka menggunakan transportasi laut dengan menyewa perahu kayu melalui jalur "tikus" mengirim narkoba dari Johor menuju Aceh.
Selanjutnya, narkoba dibawa dengan transportasi darat menuju Padang, Palembang, Jambi, Lampung menuju Jakarta. "Petugas menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba setelah membuntuti tersangka hampir dua bulan," ujar Nugroho.
Rencananya, tersangka akan mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam pada beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota di Pulau Sumatera.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 10 tahun. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs