JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta". 

”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “

"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"

Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong  

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? 

“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)

Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus, Kakek 66 Tahun Diringkus BNNP Jambi

Santoso Seorang  pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi (doc/ist)

JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).

Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau demi Raih Status WTP

Bupati Kepulauan Meranti M Adil Tiba di KPK (detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Adil diduga melakukan suap ke auditor BPK itu demi meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Di samping itu juga dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Ali mengatakan, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan M Adil dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya. Lalu ada pula satu orang auditor BPK Perwakilan Riau.

"Dugaan suap pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah," ujarnya.

Diketahui, Bupati Meranti M Adil terkena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.

"Benar, tadi malam (Kamis, 6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (7/4).

"Beberapa pihak sudah ditangkap, di antaranya Bupati," imbuhnya.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi setelah operasi tangkap tangan.


(Sumber : detik.com

Catut Program Presiden Jokowi, Diduga Ali Mafud Tipu Para Kades di Kerinci Jambi

Ali Mafud alias Herlambang, sekretaris pada Yayasan CWIP yang berkantor di Tower 88,  Casablanca Jakarta yang diduga menipu para kades di Kerinci jambi dengan motif cactut program presiden Jokowi. (ist)

Merdekapost.com – Ali Mafud alias Herlambang, sekretaris pada Yayasan CWIP yang berkantor di Tower 88,  Casablanca Jakarta diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Motif ini adalah dengan mencatut Kementrian Keuangan dan Program Presiden.   

Menurut sumber, Kepala Desa diminta untuk setor uang administrasi Rp. 3 juta, dan ketika sudah keluar SPM (Surat Perintah Membayar) maka diwajibkan lagi untuk membayar uang Rp. 5 juta. Namun, setelah setahun lebih para kades menunggu proyek Bantuan infrastruktur Desa dari presiden yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi.

“Bahkan, Ali Mahfud ini selalu mencari alasan Program yang dijanjikan pelaksanaannya selalu mundur dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Seperti Proyek proyek proyek pemerintah yang lazim  pada umumnya,”kata sumber Jum’at, (31/3).

Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Adi Purnomo,S.E, M.M  dari Fraksi PDI Perjuangan kepada media mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengecek program ini lewat kementerian keuangan melalui DJPK di Jakarta. 

“Iya, sudah kami cek langsung dan didapatkan penjelasan bahwa proyek ini abal-abal alias penipuan”. terang Politisi PDI Perjuangan ini. 

“Ini kejahatan yang luar biasa yang  mencederai semangat para kepala desa untuk membangun desanya melalui program yang mencatut nama presiden itu". Urainya. 

Kami berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polri harus cepat mengambil tindakan hukum kepada orang ini. 

“Jangan sampai banyak korban-korban  kepala desa di daerah-daerah lain, dan kami beserta kepala desa di dampingi tim pengacara DPP PDI Perjuangan di Jakarta secepatnya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan membawa bukti- bukti yang sudah kita siapkan". Tandas Adi. (tim)



Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Sungai Penuh. (Foto: 064)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH - Aksi pencurian terjadi di Kota Sungai Penuh dengan cara memecahkan kaca mobil milik warga Desa Pendung Tengah, Kecamatan Air Hangat, Jum'at (24/02/2023).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, tepatnya di depan rumah makan Danau Kaco, Sungai Penuh.

Redo Supran mengatakan, kejadian terjadi pada pukul 09.00 WIB, saat dirinya sedang makan di Rumah Makan Danau Kaco bersama keluarga.

Baca Juga:

10 Keraguan LPSK soal Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri di Magelang, Berpotensi Laporan Palsu

Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, masih menjadi misteri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan kejadian tersebut benar-benar ada.

Sebelumnya Komnas HAM bersama Komnas Perempuan mengungkapkan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022. Kasus itu diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua yang merupakan ajudan Sambo. Dugaan kekerasan seksual itu diketahui berdasarkan pengakuan Putri.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual tersebut.

Irjen Ferdi Sambo dan Istrinya PC 

Namun, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meragukan adanya peristiwa tersebut. Dalam keterangannya saat dihubungi pada 5 September 2022, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dugaan peristiwa tersebut.

Berikut kejanggalan LPSK soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi:

1. Terjadi di Rumah Korban

Rumah di Magelang merupakan rumah Putri atau Sambo. Artinya lokasi peristiwa itu terjadi dalam penguasaan Putri bukan Yosua.

2. Kedudukan Yosua Lebih Rendah dari Putri

Edwin menilai umumnya kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi seksual, biasanya posisi pelaku dominan dari pada korban. Namun, dalam kasus Putri, Yosua terduga pelaku seorang ADC atau ajudan Sambo juga sopir Putri. Hal ini menunjukkan tidak tergambar relasi kuasa.

3. Ada Saksi

Menurut Edwin, kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi. Tapi di peristiwa ini masih ada Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga Putri, Susi. Sehingga Yosua dinilai terlalu berani untuk melakukan kekerasan seksual.

4. Masih Bertemu Pasca Dugaan Kekerasan Seksual

Edwin menjelaskan pasca peristiwa kekerasan seksual di Magelang Putri masih mencari Yosua. Yosua menghadap Putri di kamar. Ini hal yang luar biasa sebab biasanya korban kekerasan seksual mengalami trauma luar biasa, tapi dalam kasus ini terduga korban masih bisa bertemu dengan terduga pelaku.

Putri Candrawathi usai rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: kumparan

5. Yosua Tidak Diusir

Edwin mengungkapkan sebagai tuan rumah, Putri yang merupakan terduga korban bisa mengusir Yosua. Namun hal itu tidak dilakukan. Keduanya masih tinggal satu rumah.

6. Satu Rombongan saat Kembali ke Jakarta

Edwin mengatakan saat kembali ke Jakarta dari Magelang, Putri masih satu rombongan dengan Yosua.

7. Tidak Langsung Dilaporkan

Menurut Edwin, Putri yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo seharusnya bisa langsung melaporkan kekerasan seksual tersebut ke polisi. Jika seperti itu maka bisa langsung dilakukan visum untuk dibuktikan peristiwanya.

Edwin juga menilai Putri bukan orang dalam status sosial rendah yang sulit untuk melaporkan kasus kriminal yang dialaminya. Bila tidak bisa melaporkan sendiri ia bisa diwakilkan kuasa hukum untuk membuat laporan tersebut. Toh, laporan itu tidak berpengaruh ke kasus kematian Yosua.

Namun karena tidak segera dilaporkan kasus tersebut jadi sulit dibuktikan secara saintifik.

8. Hubungan Seperti Ibu-Anak

Menurut Edwin hubungan Putri dan Yosua seperti ibu dan anak. Yosua juga merupakan orang kepercayaan Putri maupun Sambo, bahkan uang untuk kebutuhan para ADC dipegang Yosua.

9. Punya Kamar Pribadi di Rumah Saguling

Selain sebagai orang kepercayaan Sambo, Yosua juga merupakan satu-satunya ajudan yang memiliki kamar pribadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

10. Kasus Berpotensi Laporan Palsu

Menurut Edwin kasus ini akan tetap akan berakhir dengan penghentian perkara karena terduga pelaku meninggal. Dengan begitu tetap ada potensi laporan palsu dari dugaan kekerasan seksual yang terjadi.

Sampai saat ini, belum ada bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan dugaan itu dari keterangan Putri dan hasil pemeriksaan psikologis.

Selain itu, ada pula BAP Ferdy Sambo yang menyatakan mantan Kadiv Propam itu mendapat cerita dari Putri soal adanya pemerkosaan bahkan hinga membanting yang dilakukan oleh Yosua. Itu pun diceritakan lewat telepon 8 Juli 2022 dini hari, dan cerita langsung sore harinya di rumah Saguling.(adz)

Sumber: kumparan.com

Warga Bedeng 8 Diduga Korban Perampokan, 50 Emas Raib, Korban Dianiaya dan Dibuang Ditengah Jalan

Sutiyah (67) warga RT 05 Desa Pasar Bedeng Delapan Kecamatan Kayuaro, Kerinci, yang diduga menjadi korban perampokan. (ist)

Merdekapost.com | Kerinci – Video seorang nenek Bernama Sutiyah (67) warga RT 05 Desa Pasar Bedeng Delapan Kecamatan Kayuaro, Kerinci, Jambi viral.

Video yang direkam seorang pengemudi avanza yang menemukan Sutiyah di jalan Bangko, Merangin terlihat menangis dan minta tolong. Dalam video Sutiyah bercerita dengan seorang pengemudi habis dirampok sebanyak 50 emas dan uang 1 juta.

Baca Juga: Kantor Damkar Kerinci di Tanjung Tanah Terbiarkan, Suhardiman:"Sapi yang Ngantor Disini" 

“Saya diturun disana, 50 emas hilang uang 1 juta. Orangnya berdua, punya senjata,” kata Sutiyah menceritakan ke pengemudi mobil.

Video yang diunggah oleh akun Facebook rimfilmy usuluddin selama 1 jam lalu telah dibagikan 880 dan 24 ribu tayang. Divideo, Sutiyah terlihat bibir berdarah, bagian mata terluka.

Baca Juga  : Upacara Walcome and Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolres Kerinci

Wakapolres Kerinci Kompol Farouk Afero mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Polres Kerinci. “Sudah ditindak lanjuti, dan laporan di Polres,” kata Waka melalui via whatsapp.

Waka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai perhiasan emas yang mencolok, karena kasus ini telah sering terjadi.

Terpisah, Kapolsek Kayuaro IPTU Jeki mengatakan, korban adalah warga Pasar Bedang delapan. “Tadi sore pihak keluarga sudah pergi menjemput korban ke Bangko,” kata Kapolsek.

Kapolsek Kayuaro mengingatkan kembali kepada warga selalu waspada, karena dugaan sementara korban adalah di hipnotis.

“Masyarakat sudah kita himbau tidak memakai perhiasan berlebihan, dan mencolok serta lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenali, apalagi pergi ke pasar,” jelas Kapolsek.(hza)



Kasus Suap DPRD Jambi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dibebaskan

Sidang suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi (Yovy Hasendra/kumparan)

Merdekapost.com  - Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1).

Empat orang terdakw itu adalah, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dkk.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal.

Terdakwa Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Iswara, melalui penasehat hukumya masing-masing meminta untuk dibebaskan. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti, menurut kuasa hukum.

"Itu kan pasal suap harus ada konstruksi pemberi dan penerima. Pemberi harus menyampaikan kepada penerima, kenapa dia memberikan suap," kata Wajidi, Kuasa Hukum Arrakhmat Eka Putra, ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Menurut Wajidi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal yang berkaitan dengan kliennya ini. "Ini saya kasihkan dana untuk melakukan ini," dicontohkan Wajidi.

Mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif justru tidak diketahui oleh kliennya. "Dalam fakta persidangan, (kesepakatan) tidak sampai kepada terdakwa," kata dia.

Kliennya, kata Wajidi, baru mengetahui adanya uang ketok palu itu setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 2018 lalu.

Kemudian, menurut dia, uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. "Jadi kalau suap harus sebelum ketok palu. Ada hadiah atau janji," kata dia.

Sementara dalam kasus kliennya ini, dia menerima justru setelah ketok palu. "Dari terdakwa (katanya) ini ada rezeki," kata dia.

Menurut dia, dakwaan KPK, tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi. "Jadi kita minta dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Meski demikian, dia tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang dalam hal ini. Namun, dia menolak jika uang itu merupakan uang suap. "Kalau (dakwaan) dilapiskan pasal gratifikasi. Kita langsung menerima. Kita fair, (klien) kita menerima gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Fikri Riza, kuasa hukum Wiwid Iswara, mengatakan bahwa inti dari pembelaan mereka adalah meminta agar dibebaskan. "Intinya kita minta dibebaskan,"  kata dia.

Berbeda dengan dua terdakwa di atas. Nazirin Lazi, Kuasa Hukum Zainul Arfan dan Fakhrurozi hanya meminta hukumannya diringankan.

Nazirin Lazi mengatakan, kliennya atas nama Zainul Arfan sudah mengembalikan uang yang dia terima. Sementara untuk Fakhrurrozi sedang mengupayakan mengembalikan uang itu. "Sekaran sedang berusaha menjual aset," kata Nazirin.

KPK sudah menuntut ke 4 mantan dewan ini. Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 rekannya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Alasan penuntut umum menuntut Wiwid lebih berat karena Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA LAINNYA: 

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(*)

Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta


Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh warga. Insert: Foto Kepala Desa dan Kantor Kepala Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci. (doc/mpc)

Merdekapost.com - Kisruh antara kaum adat dengan Kepala Desa Tebing Tinggi terkait dugaan penyalah gunaan dana sewa atas tanah adat untuk Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Tebing tinggi Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci senilai Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta) akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

informasi yang berhasil dihimpun, pihak adat (ninik mamak) warga desa Tebing tinggi melalui LSM GERANSI secara resmi telah melaporkan Kepala desa Tebing Tinggi ke pihak Polres Kerinci. 

Ketua LSM Geransi Arya Candra kepada merdekapost.com menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan tower desa tebing tinggi ke Polres Kerinci.

"Iya, kita sudah melaporkan Kades Tebing Tinggi secara resmi ke Polres Kerinci". Ujarnya kemarin 08/02.

Dilanjutkannya, "dalam beberapa hari ini akan dilakukan pemanggilan para saksi".

Berita Terkait: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Sementara itu, Kasmadi salah seorang anggota LSM GERANSI menyebutkan bahwa dirinya hari ini telah mendampingi salah seorang saksi pelapor yang dipanggil oleh pihak polres Kerinci untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor.

Dijelaskannya, "tadi siang sekitar pukul 13.00 saya mendampingi salah seorang ninik mamak yaitu pak Taharuddin gelar Dpt Bangun yang dipanggil pihak penyidik Polres untuk didengarkan kesaksiannya, dan pemeriksaan saksi berlangsung sekitar dua jam lah". ujar Kasmadi. 

"selain masalah penyalahgunaan dana tower, juga ada indikasi pemalsuan dokumen, karena keterangan dari para saksi mereka tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa, akan tetapi didalam surat kuasa itu ternyata ada tanda tangan mereka". Ujar Kasmadi. 

Taharuddin Depati Bangun kepada merdekapost menyebutkan bahwa benar dirinya telah memberikan kesaksian dan telah menjelaskan kepada pihak penyidik apa saja yang diketahuinya terkait persoalan dugaan penyalahgunaan dana tower Desa Tebing tinggi.

"Saya sudah sampaikan secara jujur dan apa adanya sejauh yang Saya ketahui" ujarnya singkat.

 Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya. kaum adat desa Tebing Tinggi mempermasalahkan dana ratusan juta yang merupakan sewa atas tanah adat yang digunakan untuk lokasi pembangunan tower. pada awalnya disepakati bersama bahwa dana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada nenek mamak (kaum adat), namun setelah cair ternyata dana tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa.

Diduga Ada Konspirasi

Salah seorang nenek mamak Desa Tebing Tinggi, Jafar kepada media ini mengatakan Dana dari pihak PT. Tower Bersama sudah dicairkan pada tahun lalu (2021), tapi anehnya Kepala Desa Tebing tinggi tidak menyerahkan dana tersebut ke kaum adat.

Pencairan dana ratusan juta oleh pihak PT. Tower Bersama itu kepada penerima kuasa penuh yaitu Bapak Mat Latif (70). dan antara Mat Latif dan Kepala Desa Subhan Jamil itu adalah keluarga dekat (kakak ipar Kades), dan selama proses mulai dari urusan izin, kuasa dan surat-surat lainnya yang diperlukan, semuanya di Kuasakan kepada Mat Latif dan dalam hal ini sepenuhnya diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil.

Namun setelah cair dana pembangunan Tower di tanah adat Desa Tebing Tinggi tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Subhan Jamil ke kaum adat setempat sebagaimana kesepakatan dan perjanjian sebelumnya.

"Kami dari kaum adat Desa Tebing Tinggi tidak menerima dana pembangunan Tower, padahal hasil keputusan rapat bersama kaum adat, BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya, dana tersebut harus diserahkan ke Kaum adat, karena pembangunan Tower berlokasi diatas tanah adat Tebing tinggi," kata Jafar, Minggu (06/02/2021) lalu.

Jafar menjelaskan, saat rapat bersama kaum adat di rumah Ninik Mamak (Rio laksamano) sudah disepakati bahwa dana sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dari pihak PT. Tower Bersama sepenuhnya diserahkan ke kaum Adat Desa Tebing Tinggi.

Tower yang dibangun diatas tanah adat desa Tebing Tinggi yang dipermasalahkan oleh kaum adat dan tokoh masyarakat Tebing tinggi Danau Kerinci. (doc/MPC) 

"Kepala Desa Tebing Tinggi malah berkilah bahwa dana dari pembangunan Tower tersebut sudah dialihkan untuk pembelian Mobil Ambulan Desa, ini adalah keputusan sepihak dan sudah tidak sesuai dengan keputusan rapat awal".

"kami menduga, ada konspirasi terkait penyalahgunaan dana pembangunan tower tersebut  melibatkan salah seorang ninik mamak yaitu Bapak Mat Latif yang dijadikan Kuasa dalam pengurusan dana dari awal sampai cair dana tersebut. padahal kaum adat tidak tahu dan dalam hal ini untuk memudahkan urusan-urusan serta perizinan dengan pihak PT. Tower Bersama, maka berkemungkinan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pihak-pihak" jelasnya lagi.   

Kepala desa Tebing tinggi Subhan Jamil ketika berusaha dikonfirmasi awak media merdekapost.com sedang tidak berada ditempat dan menurut keterangan stafnya Pak Kades sedang ada acara ke kantor Bupati di Bukit Tengah (08/02) kemarin". (red)

Perkosa 12 Santriwatinya, HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. (Foto: Dok. Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa

Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ucap dia.

Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

"Dan hukuman tambahan kebiri," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: khaidir | merdekapost.com

Gunakan Tali Ayunan, YN Seorang Suami di Tanjabbar Nekat Gantung Diri

Ilustrasi 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Setelah kemarin di Sungai Penuh, Kali ini Peristiwa gantung diri kembali terjadi di Tanjabbar.

Dalam sebulan terakhir telah terjadi tiga peristiwa gantung diri.

Kali ini persitiwa gantung diri terjadi di KM 01, RT 10, Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar, korbannya berinisial YN (26) yang meninggal gantung diri di rumah kontrakannya.

Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, mengatakan peristiwa tersebut pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 17.25 WIB.

Kapolres menyebutkan korban ditemukan oleh istrinya (R) dengan kondisi tergantung di dalam kamar menggunakan tali ayunan anaknya.

"Motifnya berawal perselisihan pertengkaran rumah tangga," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang IRT Di Pondok Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Kontrakan

Berdasarkan keterangan Kapolres, istri korban menceritakan sebelum kejadian, sempat berselisih pertengkaran, kemudian istri korban masuk kamar kecil.

"Terjadi pertengkaran sebelumnya, istrinya kemudian ke kamar kecil, saat keluar dari kamar kecil, istrinya melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di tali ayunan," jelasnya.

"Melihat kejadian itu istri korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga depan rumahnya," tambah Kapolres.

Ia melanjutkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan langsung dilakukan visum luar dan pemeriksaan dokter tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.(Ald/tribunnews)

Breaking News: Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri di Perumahan Telkom Sungai Penuh

Sungai Penuh – Seorang pemuda ditemukan tewas gantung diri di sebuah perumahan Telkom Sungaipenuh Desa Karya Bakti, Jalan depati Parbo, sekitar pukul 18.00 WIB Senin (1/11/2021).

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, menurut hasil sementara kuat dugaan korban meninggal gantung diri.

“Dari hasil olah TKP, dugaan sementara gantung diri, karena dilihat ciri-ciri di TKP, ” kata Kasat Reskrim.

Hingga saat berita dipublish, korban dibawa ke RSU MHA Thalib Sungaipenuh, belum diketahui penyebab korban mengakhiri hidup dengan gantung diri tersebut. Sejumlah aparat kepolisian melakukan identifikasi korban.(*)

Sumber : indojatipos.com

5 Jam Geledah Kantor KPU Tanjabtim, Kejari Sita Rp. 230 Juta dari Brangkas

Kejari Tanjab Timur saat melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang dari kantor KPU Tanjab Timur.

MERDEKAPOST.COM, MUARASABAK - Tim gabungan dari penyidik Kejari Tanjab Timur, menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur, Rabu (29/9). Terlihat, tim yang memakai baju bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu, menggeledah hampir setiap ruangan di sana.

Terlihat hadir dalam penyidikan ini yaitu Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Reynold, Kasi Intel M Arsyad, Kasi Pidum Bram Prima Putra, Kasi Datun Michael YP Tampubolon, Kasi PB3R A Anggala Triwira, dan beberapa petugas lainnya.

Baca Juga: Wako Ahmadi Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Di setiap ruangan, tim memeriksa semua berkas guna mencari dokumen yang dianggap penting untuk bahan pemeriksaan. Mereka juga memeriksa setiap kendaraan. Baik itu milik ketua dan komisioner KPU Tanjab Timur, di halaman kantor tersebut, termasuk gudang penyimpanan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar lima jam sejak pukul 10.00 ini, tim mengamankan sebanyak 73 item yang terdiri dari beberapa dokumen penting yang dikemas di dalam beberapa boks plastik, 2 unit komputer PC, laptop, beberapa unit handphone pribadi milik petugas KPU yang disita, karena di dalamnya ada beberapa isi chatting yang ditemukan menyangkut dengan penanganan perkara ini. Termasuk uang Rp 230 juta dari brankas.

Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi di KPU Tanjab Timur, pada penggunaan anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemkab Tanjab Timur, sebesar Rp 19 miliar. "Tersangkanya dalam waktu dekat akan kita umumkan," singkatnya.

Berita Lainnya : 

Pria Asal Siulak Nekat Coba Bunuh Diri Di Air Panas Semurup

Terkait kelanjutan pemeriksaan ke lokasi lain seperti rumah pribadi beberapa anggota KPU Tanjab Timur, dia belum bisa memastikan. "Setelah ini kami akan melakukan rapat kecil tim, apakah perlu kami menggeledah rumah pribadi atau tidak," ungkapnya.

Indikasi dari penggeledahan ini, adanya dugaan kegiatan fiktif di perjalanan dinas dan belanja barang. Selain mengamankan beberapa dokumen penting dan sejumlah barang lainnya, ada 3 ruangan yang disegel oleh pihak Kejari. Di antaranya yaitu ruang ketua KPU Tanjab Timur dan komisioner.

"Dasar dari penggeledahan yaitu, kami selalu minta data dengan mereka (KPU Tanjab Timur), tapi mereka sering bilang lupa atau tidak ada. Dan ternyata setelah kami melakukan penggeledahan, banyak data yang kami temukan yang kami butuhkan untuk mendukung perkara ini," kata dia.

Berita Lainnya : Wako Ahmadi Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi

Lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 23 orang. Ketua KPU belum diperiksa, nanti di penyelidikan dan itu dalam waktu dekat," sambungnya. Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Tanjab Timur melalui Bupati Romi Hariyanto, bersama Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis pada 9 Juli 2020 yang lalu menandatangani adendum NPHD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Pada poin penandatangan NPHD tersebut, merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada Serentak tahun 2020. (Ald)

Sumber : jambiindependent.co.id

Astaga, Setubuhi 2 Putri Kandungnya, Seorang Ayah di Tebo Ditangkap

Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

MERDEKAPOST.COM – Seorang ayah di Kabupaten Tebo, insial JS (39), tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Bahkan, dua putrinya menjadi korban ayah bejat ini.

Dilansir laman Sidakpost.id (media partner Jambiseru.com), pelaku JS sudah lama memperkosa dua putrinya itu. Aksi bejat pelaku dilakukannya saat sang istri sedang tidur dan saat tak berada di rumah.

BACAAN LAINNYA:

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid Provinsi Jambi

Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik Menuai Apresiasi dari Warga, "Terimakasih Pak Dewan, Bupati dan Dinas PUPR Kerinci"

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Seregar melalui KBO Ipda Sri Yanto menjelaskan, JS mengakui sudah lama mnyetubuhi kedua putrinya itu. Semua itu dilakukan karena tak bisa mengontrol nafsu birahi terhadap kedua anak putrinya itu.

“Pelaku juga mengancam putrinya bila tidak melayani nafsu birahinya maka ia akan kabur dari rumah. Kedua putrinya itu inisial SR (20) dan RA (16),”ujar KBO.

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari anak kandung dari pelaku sendiri dengan LP/B/53/ VIII/2021/ SPKT/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Baca Juga:

Gelapkan Mobil, Pria Asal Manjuto Lempur Ditangkap Polisi

“Kedua korban mengakui kalau ayahnya berulang kali menyetubuhi. Bahkan SR mengakui telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga ia menikah,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (red) 

Sumber: Sidakpost.id

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Hal tersebut diutarakan Rizieq saat bersalaman dengan para hakim usai dirinya di vonis empat tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor. Eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (ANT)

Merdekapost.com | Jakarta - Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.

Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz mengonfirmasi ucapan Rizieq kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/6).

Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.

"Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

"Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.(fad/cnn)

Langgar Prokes, Acara Pesta Ultah Pelajar SMA di Jambi Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Akibat mengabaikan protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

Pantauan dilokasi, pada saat petugas tiba terlihat para tamu sedang asik berjoget bak “Dugem di sebuah diskotik” yang diiringi musik Disc Jockey (DJ) serta lampu kerlap-kerlip. Semua tamu tampak senada mengenakan pakaian berwarna putih.

Setelah ditelusuri, ternyata acara pesta ulang tahun tersebut diadakan oleh salah satu sekolah menengah di kota Jambi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi terjun langsung membubarkan acara pesta ulang tahun tersebut. Musik dimatikan. Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.

Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.

“Kita temukan pesta merayakan ulang tahun (ULTAH) ke-17 salah seorang pelajar SMA swasta di Kota Jambi yang disertai musik DJ, Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.

Mustari mengungkapkan, acara tersebut dalam kondisi PPKM berksala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan para pelajar tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.

Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.

Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5juta – Rp10 juta.

Sementara itu, Marcom Swiss-Belhotel Jambi, Silvy Wong meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya, mengakui kesalahan dan telah lalai dengan adanya kegiatan pesta tersebut. Silvy menambahkan pihaknya juga akan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Kami kecolongan, biasanya tidak boleh ada live musik. Kalo ada kegiatan biasanya tidak menggunakan live musik apalagi di bulan Ramadhan dan tamunya juga seharusnya sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (adz/ampar.id)

Kisah Remaja Pria di Rudapaksa Oleh Seorang Janda, Disekap Selama 3 Hari dan Dicekoki Miras

Ilustrasi

MERDEKAPOST.COM |  PROBOLINGGO - Insiden dugaan pemuda disekap janda ini terjadi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pemuda berusia 16 tahun mengaku disekap oleh seorang janda.

Tak hanya disekap, lelaki berinisial FU ini juga mengaku dipaksa untuk melayani nafsu sang janda di atas ranjang.

Sang janda yang berprofesi sebagai biduan itu telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan pencabulan ini.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono membenarkan prihal kasus tersebut.

Menurutnya, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Proboliggo Kota telah melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan kasus itu bermula pada Minggu (10/4/2021).

Keduanya membuat janji bertemu untuk membicarakan perihal pekerjaan di rumah kontrakan sang janda berinisial DAP yang berlokasi berada di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Di dalam kontrakan tersebut, kata AKP Heri, korban mengaku dicekoki minuman keras oleh perempuan berinisial DAP.

Pemuda itu tak berdaya di hadapan sang janda itu. Dalam posisi tidak sadar, FU mengaku dipaksa melayani nafsu DAP di ranjang kamar kontrakan.

"Dua orang ini sebenarnya partner kerja.

FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan," kata AKP Heri.

3 Hari Disekap

Pemuda asal Kota Probolinggo itu mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh DAP.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua FU curiga lantaran 3 hari anaknya tak pulang ke rumah.

Rupanya selama 3 hari FU tak pulang ke rumah karena diperkosa oleh seorang janda.

Bak disambar petir, mendengar pengakuan anaknya orang tua FU langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara korban mengaku tiga kali dipaksa melayani nafsu sang janda yang merupakan seorang biduan di atas ranjang.

Kepada polisi FU mengaku, usai dibuat tak berdaya pada pada Minggu (10/4/2021), keesokan harinya dirinya kembali disandera oleh sang janda.

FU dibawa ke kos DAP yang berada di kawasan Ketapang. Di sana FU kembali dipaksa menuruti melayani hasratnya.

Baca Juga: Aneh, Ini Alasan Seorang Ibu Nikahi Anak Kandungnya, Bikin Geleng Kepala

Pada hari berikutnya, DAP kembali melarang FU pulang. FU malah diajak ke kontrakan DAP yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Lagi-lagi di sana DAP mencabuli FU.

AKP Heri mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sebab, kata dia, kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur.

"Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi," ungkapnya.(*)

(Sumber : TRIBUNBOGOR)

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembacokan yang Tewaskan Madon Siswa SMA di Jambi

Rekonstruksi pembacokan Madon salah seorang siswa SMA di Jambi yang diperankan oleh pelaku utama AZ. (ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kepolisian Sektor Telanaipura menggelar rekonstruksi kasus pembacokan Madon pada Jumat (9/4). 

Rekontruksi ini digelar setelah enam orang tersangka sudah diamankan semuanya oleh pihak kepolisian.

Dalam rekontruksi yang diperankan pelaku, ada sekitar 20 reka adegan yang diketahui. Terungkap fakta bahwa memang benar, kasus pembacokan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumsel, 5 Pelaku Pembacokan Siswa di Jambi Ditangkap

Tersangka utama AZ, memerankan bagaimana dia menebas Daniel dan Madon. 

Setelah Daniel dapat melarikan diri, dia langsung turun dari motor dan menebas Madon di bagian kepala, walau terungkap bahwa Madon sudah memohon ampun kepada AZ.

Rekontruksi ini digelar di Polsek Telanaipura, karena dikhawatirkan situasi yang tidak kondusif untuk melakukan rekonstruksi tersebut di tempat kejadian. 

Berita Terkait: Pelaku Pembacok Siswa SMAN di Jambi Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Masyarakat terlihat ramai menyaksikan adegan demi adegan yang diperankan pelaku. (red)

Lengkap! 6 Pelaku Kasus Pembacokan Madon Siswa SMA di Jambi Sudah Ditangkap

Para pelaku yang sebelumnya sudah berhasil diamankan. (ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Lengkap sudah para pelaku yang terlibat dalam pembacokan yang menewaskan Syarul Romadhon alias Madon (17), ditangkap polisi. Kamis (8/7) siang, polisi akhirnya mengamankan MY (16) yang sebelumnya sempat buron.

Informasi yang didapat, kedua orang tua MY akhirnya menyerahkan sang anak ke polisi. “Sudah diantarkan orang tuanya ke kita,” ungkap Kapolsek Telanaipura, Kompol Yumika saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara itu, pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terus dilakukan terhadap lima tersangka yang terlebih dahulu diamankan. Informasi yang diterima, penyidik Polsek Telanaipura telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berkas lima tersangka pun dibedakan menjadi beberapa  berkas. Berkas AZ (19), pelaku utama dan berkas peradilan anak. Masih dari informasi yang didapat, tersangka MZ (16), RK (16), dan MA (16), memiliki masa penahanan selama 15 hari terhitung sejak diamankan Kepolisian.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumsel, 5 Pelaku Pembacokan Siswa di Jambi Ditangkap

Sementara dua tersangka lainnya, yakni AZ (19) dan FR (19) memliki masa penahanan selama 20 hari. Di mana nantinya, penyidik Polsek Telanaipura akan kembali memperpanjang masa penahanan jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, kelimanya ditangkap tim gabungan Polsek Telanaipura, dan Tim Rangkayohitam Polresta Jambi. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Pertama kali adalah MZ, yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/4) siang. Dari sini lah para tersangka bisa diringkus semua.

Malamnya, MA diciduk di rumahnya. Tim kemudian mengejar sisanya. Mereka berbagi lokasi, karena salah satu pelaku diketahui kabur ke Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya, Minggu (4/4), mereka berhasil diciduk. AZ ditangkap di Kabupaten Empatlawang, FR ditangkap di Kabupaten Tebo, MA ditangkap di rumahnya. Sementara RK, diserahkan orang tuanya ke polisi.

Dari hasil interogasi, ternyata AZ adalah pelaku utama, alias eksekutor. Sementara parang yang digunakan, milik MA. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari pertandingan futsal pada  Senin (29/3) lalu.

Saat itu, sekolah Madon berhadapan dengan sekolah lain. Sekolah Madon menang. Para supporter gembira. Gegap gempita. Hingga menimbulkan gesekan dengan supporter lawan, yang rupanya terdiri dari beberapa sekolah. Kebetulan, para pelaku ada di pihak lawan.

Sempat terjadi keributan, yang berakhir dengan para pemain dan supporter berlarian. Rupanya ini membuat para pelaku dendam. Hari itu juga, MZ mengajak FR, AZ dan RK dan teman-temannya untuk kumpul di rumah MA. Di sana, mereka mengambil sebilah parang, yang dipegang AZ. Tujuannya satu, menyerang kelompok Madon.

Baca Juga: Pelaku Pembacok Siswa SMAN di Jambi Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Berenam, mereka memakai dua sepeda motor. Sepeda motor Yamaha Lexi dikendarai MZ, RK dan AZ. Sementara sepeda motor Honda Scoopy dikendarai MA, MY dan FR. Pukul 18.30, FR dan MZ melihat kelompok Madon lewat di Arizona. Mereka langsung mengejar. Di kawasan Telukkenali, rombongan Madon yang saat itu berboncengan dengan Daniel, terkejar. Naas, mereka ada paling belakang. MZ memepet sepeda motornya, sementara AZ langsung menyerang.

Punggung Daniel kena, dan dia langsung kabur. Madon yang menyupir, langsung berhenti. Kesempatan ini tak disia-siakan AZ. Parangnya diarahkan ke kepala Madon, hingga tersungkur bersimbah darah.

Melihat ini, para pelaku pun langsung kabur ke sebuah warnet di kawasan Mayang, untuk membuang parang tersebut. Sementara itu, Daniel akhirnya berusaha mendapat pertolongan dari warga sekitar. Mereka pun membawa Madon ke rumah sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AZ diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka MZ, RK, FR, dan MA diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, atau pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman pasal pokok dikurangi sepertiga. Yumika mengatakan, AZ dan FR yang usianya di atas 18 tahun akan menjalani persidangan umum. Sisanya, menjalani peradilan anak. (adz/jpnn/sumber:jambiindependent)








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs