Vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel akan bebas dari penjara pada 23 Juli 2012 mendatang |
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dedi Sutardi, mengatakan bahwa Ariel tetap dipantau oleh pihak Rutan dan Kanwil Kemenhumkam saat bebas nanti.
"Status Ariel bebas itu kan bersyarat. Jadi harus dipantau selama satu tahun ke depan. Jika Ariel melanggar dalam masa bebas bersyarat nanti maka akan dicabut hak bebas bersyaratnya," ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 16 Juli 2012.
Setelah bebas, Ariel diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali. Ia tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
"Ini wajib dilaksanakan setelah bebas bersyarat terhitung tanggal 23 Juli 2012 mendatang. Itu artinya Ariel akan wajib lapor setiap tanggal 23, selama satu tahun ke depan," kata Dedi.
"Status Ariel bebas itu kan bersyarat. Jadi harus dipantau selama satu tahun ke depan. Jika Ariel melanggar dalam masa bebas bersyarat nanti maka akan dicabut hak bebas bersyaratnya," ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 16 Juli 2012.
Setelah bebas, Ariel diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali. Ia tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
"Ini wajib dilaksanakan setelah bebas bersyarat terhitung tanggal 23 Juli 2012 mendatang. Itu artinya Ariel akan wajib lapor setiap tanggal 23, selama satu tahun ke depan," kata Dedi.
(choe)
0 Comments:
Posting Komentar