Gayus Tambunan kembali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Kamis (1/3). Mantan pegawai Ditjen Pajak itu terbukti bersalah atas kasus
suap dan pencucian uang. Selain hukuman 6 tahun penjara, Gayus juga diharuskan
membayar denda Rp 1 miliar.
