Adzan Menang di MK, 2 Kecamatan Pemilu Ulang

Sitinjau Laut dan Siulak Mukai

JAKARTA - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di dua kecamatan yakni Siulak Mukai dan Sitinjau Laut pada Pemilukada Kabupaten kerinci, hal ini sekaligus menjawab semua keraguan masyarakat tentang Pemilukada Kabupaten Kerinci yang pada akhirnya berakhir di MK.


Hal ini dikatakan Pengacara Adi Rozal- Zainal Abidin (Adzan) Heru Widodo. Menurutnya semua permohonan dari pihak Adzan dikabulkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi.

" Pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah putusan MK," ujar Heru ditemui merdekapost.com di Lantai 2 gedung Mahkamah konstitusi di jln merdeka barat Jakarta, Kamis (10/9).

Selain itu Heru juga mengatakan, MK minta agar PPK dan PPS di dua kecamatan itu untuk diganti seluruhnya, karena terbukti berpihak pada incumbent. (ALD)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs