Putusan MK PSU Kerinci Diperkirakan Minggu Depan

JAKARTA - Setelah Ketua Majlis Hakim MK untuk kasus Sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci Hamdan Zoelva menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi sidang setelah sidang pada Senin (06/01) lalu, maka selanjutnya tinggal menunggu ketok palu atau pembacaan putusan.

Diprediksi pembacaan putusan mahkamah akan dilaksanakan minggu depan yaitu antara tanggal 20 Januari atau Tanggal 24 Januari atau paling lambat 27 Januari

Sebagaimana disebutkan Cawabup Zainal Abidin ketika dikonfirmasi merdekapost.com, Jika dilihat perkembangan terakhir, sebab sesuai dengan keputusan majlis hakim bahwa pasca sidang terakhir, senin (06/01) lalu, Hakim memberikan waktu selama 10 hari kepada semua pihak untuk menyerahkan kesimpulan masing-masing.

"Setelah sidang terakhir tanggal 6 kemarin, maka diberi waktu sepuluh hari kepada pihak-pihak untuk menyerahkan kesimpulan" kata Zainal.

"Berdasarkan Informasi yang kita terima, pihak Bawaslu dan KPU sudah memasukkan kesimpulan, maka dalam waktu beberapa hari ini Hakim akan melaksanakan rapat untuk menilai kesimpulan yang diserahkan oleh pihak-pihak, baru ditentukan jadwal untuk pembacaan putusan". Ungkap Zainal lagi.

Ketika ditanya kapan perkiraan bakal dilaksanakaan pembacaan putusan, Zainal menyebutkan, jika dihitung-hitung dan disesuaikan dengan situasi dan jadwal persidangan yang masih ramai di MK, maka kita memprediksikan pembacaan putusan akan dilaksanakan antara tanggal 20 sampai tanggal 27 Januari.

"Kita memperkirakan pembacaan putusan dilaksanakan antara tanggal 20 hingga tanggal 27 Januari, sebab, jadwal sebelum tanggal tersebut sudah full di MK". Pungkas Zainal.

(ald/coe/merdekapost.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs