Tiga Bulan Belum Gajian, Kades dan Perangkat Desa Kerinci Menjerit

Ketua PPDI Kerinci saat memberi berkas ke pemda Kerinci


Merdekapost.com - Belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) membuat kepala desa dan perangkat desa di kabupaten kerinci menjerit. Gaji atau penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa juga belum bisa dicairkan selama 3 bulan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi mengatakan kalangan perangkat desa di kerinci memang mengeluhkan belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).

"Tidak dicairkannya anggaran ADD itu berimbas pada tersendatnya siltap kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa di kerinci," kata Aswardi kepada wartawan, Kamis (14/3/2024)

Menurut Aswardi, kekecewaan para perangkat desa itu sangat mendasar. Sebab, selain belum cairnya siltap atau gaji selama 3 bulan pada 2024, yakni pada Januari, Februari dan Maret, yang mana gaji perangkat desa sudah diterapkan aturan bayar setiap bulan.

”Pada tahun sebelumnya DPMD sudah menyepakati siltap perangkat desa di bayar setiap bulan, namun sampai saat ini siltap tahun 2024 belum ada sama sekali masuk ke rekening perangkat. kami sudah melakukan komunikasi dengan DPMD, namun perbup selalu dijadikan alasan atas keterlambatan bayar" ujarnya.

Saat itu, kata Aswardi, Pihaknya meminta agar siltap 2024 bisa dibayarkan tepat waktu setiap bulan.

"Kenyataannya siltap bulan Januari sampai bulan Maret tetap saja mengalami keterlambatan," jelasnya.

Para perangkat desa di kerinci, tutur Aswardi, berharap agar siltap yang tertunggak bayar ini segera bisa dicairkan penuh selama 3 bulan, apalagi ini bulan puasa menghadapi lebaran, kebutuhan keluarga semakin meningkat. Pihaknya juga berharap bulan-bulan selanjutnya siltap bisa dibayar tepat waktu setiap bulan.

"Kami ingin pemerintahan desa, khususnya pelayanan kepada masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik, jangan sampai akibat adanya keterlambatan pencairan ini terjadi kegaduhan sehingga menghambat pelayanan masyarakat. Namun kami juga tidak bisa menghalang-halangi jika perangkat desa harus turun ke jalan untuk menuntut hak-hak perangkat," tandas Aswardi.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci Syafril Hayadi saat di konfirmasi, menyampaikan, siltap perangkat desa akan segera di cairkan sebelum lebaran  karena saat ini masih terkendala dengan proses perbup.

"untuk penghasilan tetap perangkat desa kabupaten kerinci masih dalam proses perbup, dan mohon doa nya semoga perbup segera diselesaikan dan segera di cairkan sebelum lebaran ini," ujarnya.

Data yang dihimpun menyebutkan, besaran penghasilan tetap (siltap) di Kabupaten Kerinci masih di bawah PP Nomor 11 Tahun 2019, beda dengan kabupaten lain yang ada di propinsi jambi yang sudah mengikuti aturan tersebut. Untuk siltap Kabupaten Kerinci, kepala desa, besaran gaji tetapnya Rp. 2.550.000, sekretaris desa Rp 1.850.000, dan kepala seksi Rp 1.300.000, kepala dusun Rp. 1.200.000, ketua BPD Rp.800.000, Wakil Ketua BPD Rp. 750.000, sekretaris BPD Rp. 650.000, anggota BPD Rp. 600.000. (rdp)

Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

Awal Kisah Edi Pendulang Emas Hanyut, Kemudian Agus Tim SAR yang Diturunkan Mencari Edi Ikut Hanyut Terseret Arus

Tim Basarnas Terus melakukan upaya pencarian korban hanyut di Sungai Penetai Batang Merangin Kerinci - Jambi . INSERT : Korban Hanyut Edi pendulang emas dan M Agus anggota tim Basarnas (Doc/Merdekapost.com). 

Kerinci, JAMBI  - Seorang Pendulang emas bernama Edi Suparman (35), warga Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, Jambi dilaporkan hanyut saat bekerja mendulang emas. 

Kemudian Tim SAR diturunkan untuk melakukan pencarian korban Edi, Kejadian itu terjadi di Sungai Batang Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Jumat (12/1/2024) lalu sekira pukul 22.30 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa korban hanyut saat sedang bekerja mendulang emas di air Sungai Batang Penetai," kata Kapolsek Batang Merangin Iptu Julisman, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Julisman menerangkan bahwa korban pergi ke Sungai Batang Penetai itu sejak Rabu (10/1/2024) bersama beberapa orang penambang emas ilegal lainnya. Korban sempat dikabarkan memancing, namun dari hasil penelusuran informasi korban ternyata tengah mendulang emas.

"Korban dan teman-temannya bukan pergi memancing tetapi pergi menambang emas menggunakan mesin penyedot (robin) di Sungai Batang Penetai," jelasnya.

Upaya pencarian korban terus dilakukan oleh Basarnas bekerjasama dengan Polres Kerinci. (Doc/Polres Kerinci)

Lokasi korban hanyut itu diketahui telah masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Adapun perjalanan dari pemukiman Desa Muara Hemat ke lokasi melewati hutan dengan perjalanan memakan waktu sekitar 8 jam.

"Lokasi hanyut di Sungai Penetai lebih kurang perjalanan 8 jam dari Desa Muara Hemat melalui hutan rimba". tuturnya.

Saat ini, Tim SAR gabungan Basarnas, TNI, Polri, dan masyarakat berupaya melakukan pencarian dengan menyisir sungai.

"Kami telah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan pihak SAR," katanya.

Sementara itu, Humas Basarnas Jambi Luthfi mengatakan personel SAR sudah berada di lokasi untuk melakukan pencarian. Hingga Sabtu sore, proses pencarian masih dilakukan.

"Iya, tim Basarnas juga turun untuk melakukan pencarian," ujarnya.

Upaya pencarian korban terus dilakukan oleh Basarnas bekerjasama dengan Polres Kerinci. (Doc/Basarnas Jambi)
Diduga Perahu Bocor, 1 Anggota Tim SAR yang Bertugas Mencari Edi Ikut Hanyut di Sungai Penetai

Perahu Basarnas Cabang Jambi di Kerinci-Sungaipenuh dikabarkan bocor menghantam batu atau kayu ketika mereka melakukan terhadap pencarian warga penambang emas bernama Edi yang hanyut di Sungai Penetai Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi, Jumat (11/1/2024) lalu.

Bocornya perahu basarnas mengakibatkan 5 orang Tim Basarnas dikabarkan Hanyut, 4 Dikabarkan berhasil selamat, 1 orang anggota Basarnas belum ditemukan.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, saat ini anggotanya sedang berada dilokasi kejadian di Batang Merangin. “Iya, anggota kita lagi mengumpulkan data dilapangan,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Minggu (14/1/2024).

Data yang diperoleh, Tim Basarnas Posko Kerinci-Sungaipenuh sedang melakukan pencarian warga (Edi) yang hanyut di Sungai Penetai, pada Pukul 11.00 Pagi Tim Basarnas sebanyak 5 orang menyisir ke Sungai Penetai Dimana lokasinya warga Kota Sungai Penuh Edi Suparman (35) hanyut tersebut.

Baju Pelampung Salah seorang anggota Tim Basarnas Pos Kerinci Agus (27) ditemukan disungai didesa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. (Doc/Basarnas Jambi)

Kapolsek Batang Merangin IPTU Julisman dikonfirmasi membenarkan, laporan sementara dan sudah dilaporkan ke pimpinan Bapak Kapolres Kerinci. 

“Iya, sekarang anggota sedang dilokasi, karena dilokasi signal hanphone tidak ada,” katanya. 

"Salah seorang anggota Tim Basarnas Pos Kerinci M Agus (27) hanyut di Sungai Batang Merangin saat bertugas melakukan pencarian orang hilang terbawa arus sungai, Minggu (14/1/2024)". Ujarnya

Agus terseret arus sungai saat perahu karet yang dinaikinya terbalik sewaktu melakukan pencarian orang hilang di sungai penetai.

Saat ini pencarian masih dilakukan oleh tim gabungan dari pihak TNI/Polri, Basarnas, Tim Kesehatan dan masyarakat sekitar,” kata Kapolsek Batang Merangin, Iptu Julisman, Minggu (14/1/2024) sore.

Dikatakanya, sejauh ini tim baru menemukan baju pelampung yang dipakai korban saat tenggelam terseret arus sungai.

“Untuk baju pelampung korban yang hanyut ditemukan di Birun Kecamatan Pangkalan Jambu kabupaten Merangin. Untuk saat ini pencarian masih tetap dilakukan dengan mengikuti arus sungai tersebut,” Ujarnya.

Tim Basarnas Kerinci-Sungai Penuh melakukan pencarian warga dan anggota SAR yang hanyut di Sungai Penetai. (Foto: Basarnas jambi)

Sementara itu Humas SAR Jambi, Luthfi mengatakan telah terjadi insiden terhadap tim yang sedang melakukan pencarian terhadap korban hanyut di Sungai Penetai, Kabupaten Kerinci.

“Sementara untuk kronologi serta lainnya akan kami infokan nanti dikarenakan di lokasi terkendala akses dan sinyal. Doakan kami agar dapat selalu diberikan keselamatan,” ucapnya.

Hari Ketiga, Update Perkembangan Pencarian Tim SAR Kerinci yang Hanyut

Upaya pencarian korban hanyut di sungai penetai terus dilakukan. (Doc/Basrnas)

Sudah Memasuki hari ketiga pencarian anggota Basarnas Kerinci M Agus Farurrazi dan hari keempat pencarian Edi Suparman warga Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh yang hanyut saat mendulang emas di sungai penetai belum membuahkan hasil, Selasa (16/1/2023). 

Pencarian dilakukan oleh beberapa tim, tim gabungan terdiri dari Kepala Basarnas Jambi, Basarnas Muaro Bungo, Kapolsek Batang Merangin IPTU Julisman, Camat, Kanit Binmas, Babinsa, perangkat Desa Muara Emat, Birun serta Masyarakat setempat.

Kapolsek Batang Merangin IPTU Julisman mengatakan, hingga Senin pukul 17.30 WIB pencarian kedua korban yang hanyut itu belum ditemukan.

“Sejak pagi hingga sore pencarian dilakukan menyisir Sungai Batang Merangin Desa Muaro Imat dan Desa Birun Kabupaten Merangin belum ditemukan, pencarian dilanjut besok mengingat cuaca dan air Sungai sangat deras,” ujar Kapolsek.

Untuk tim pencarian dibagi menjadi beberapa tim ada yang menyisir ke dalam hutan penetai dan ada yang menyisir Sungai.

“Untuk saat ini yang baru di berangkatkan kehutan Penetai berjumlah 3 orang untuk bergabung dengan tim yang lebih dahulu di berangkatkan sehingga semua berjumlah 10 orang. 

Kemudian, Tim yang lainnya menyisir di sepanjang sungai mulai dari persimpangan sungai Penetai sampai ke aliran sungai Desa Birun Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin,” jelasnya.

Informasi dan keterangan yang diperoleh dari keluarga M. Agus Farurrazi, Arshaka menyampaikan bahwa korban M. Agus Farurrazi adalah seorang atlet Bilyar Kota Sungai Penuh Dirinya berasal dari Medan, Dia memiliki istri yang saat ini sedang hamil tua anak pertama. 

“Mudah-mudahan Sahabat kami cepat ketemu,” ucapnya. Senin malam (15/01/2024). 

Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih terus dilakukan, tim gabungan dari Basarnas, Polres Kerinci dibantu warga sekitar serta keluarga korban mengalami kesulitan dikarenakan dilokasi yang terus menerus diguyur hujan.

(hza)

Institut Teknologi Bandung (ITB) lakukan Program Pengembangan Pariwisata Berkualitas di Desa Wisata Pentagen

Foto : ITB Bersama Pengurus Desa Wisata Pentagen

Merdekapost.com - Desa Pentagen merupakan salah satu desa yang menerima Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 untuk kategori homestay. Masuknya Desa Wisata Pentagen sebagai salah satu penerima ADWI tahun 2022 menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk turut membantu desa ini agar dapat terus berkembang.

Kementerian Pariwisata meminta kepada ITB untuk juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan kapasitas desa wisata Pentagen. Sebagaimana diketahui ITB memiliki Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan (P-P2Par) yang merupakan pusat penelitian pariwisata tertua di Indonesia yang selama ini telah banyak berkiprah dalam pengembangan kepariwisataan Nasional.

Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kepariwisataan (LPPM) ITB melalui Kepala P-P2Par yaitu Prof. Dr. Ir. Heru Purboyo Hidayat Putro, DEA., menginisiasi program Pengembangan Pariwisata Berkualitas di Desa Wisata Pentagen, Danau Kerinci Jambi. Tim yang ikut terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Abadi Raksapati, M.Sc., Rikeu Rugarmika, S.T., M.Par., Syafira Ayudarechta T, S.Ant., Marisa Yuliana Dewi, S.T.

Ketua tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Abadi menyampaikan, Program Pengembangan Pariwisata Berkualitas di Desa Wisata Pentagen, Danau Kerinci Jambi. Dilakukan selama kurun waktu Maret hingga November 2023. Ada tiga program utama yang dilakukan yaitu Pendampingan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Pendampingan Pengembangan Produk Pariwisata dan Pendampingan Pengembangan Homestay.

"Kedatangan kami di desa pentagen ini adalah untuk membawa tiga program pengembangan pariwisata berkualitas di desa wisata pentagen, program utama terdiri dari Pendampingan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Pendampingan Pengembangan Produk Pariwisata dan Pendampingan Pengembangan Homestay", kata Abadi.

Desa Wisata Pentagen saat ini hanya memiliki satu daya tarik wisata yaitu Taman Pertiwi. Keberadaan Taman Pertiwi sangat vital dalam menyokong keberlangsungan desa wisata, oleh karena itu perlu ada alternative produk pariwsiata lain yang bisa dikembangkan oleh desa wisata pentagen. 

Abadi juga menyampaikan, adapun produk wisata yang di kembangkan di desa pentatgen adalah Agrowisata, Wisata pendidikan dan pengembangan paket wisata serta pengembangan homestay.

"Pendampingan pembuatan paket wisata ini dilakuan dari mulai mengidentifikasi daya tarik wisata, menentukan durasi waktu, menentukan harga paket wisata, dan tempat homestay serta menentukan penanggung jawab setiap titik. dan diakhiri dengan simulasi yang dilakukan oleh Pokdarwis dalam menerima wisatawan domestik maupun mancanegera", Ujarnya.

Dari tiga syarat utama ini tim ITB dan Pokdarwis mengidentifikasi ada 7 buah rumah dengan 8 kamar yang dapat dijadikan sebagai homestay. Hal ini cukup sebagai modal bagi pengembangan homestay di Desa Wisata Pentagen.

Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITB melakukan sosialisasi kepada pemilik homestay terkait dengan dipilihnya rumah-rumah tersebut sebagai homestay.

"Beberapa hal yang disampaikan kepada pemilik homestay yaitu terkait dengan Pentingnya menjaga kebersihan rumah, Membiasakan diri untuk terbuka dengan orang luar dan bersikap ramah, Menjaga ketersediaan pasokan listrik dan air, Menyajikan menu sarapan yang beragam dan khas Pentagen serta menyerahkan bantuan untuk meningkatkan fasilitas homestay berupa paket Bed Cover, paket alat-alat kelengkapan kamar seperti cermin, tong sampah, gantungan baju, dan keset". Ujar Marisa salah satu dari tim ITB.

Baca Juga : Pelayanan Terpadu bagi Masyarakat akan Dibuka di Danau Kerinci

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Tim ITB di dukung penuh oleh Dinas Pariwisata kabupaten Kerinci dan juga Pemerintah Desa Pendung Talang Genting. Khusus Pemerintah desa kami didampingi langsung oleh Ketua BPD Pentagen  abdul  Basit, Sekretaris Desa Pentagen Bapak Hatim, dan juga tokoh masyarakat Desa Pentagen Bapak Usman.

Ada pun kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari Pokdarwis melalui ketuanya Azim yang merupakan anak-anak muda Desa Pentagen yang diharapkan kedepan dapat menjadi tulang punggung pengembangan desa Pentagen yang jauh lebih baik lagi. Pelatihan dan peningkatan kapasitas Pokdarwis juga harus menjadi perhatian agar kualitas SDM di Desa Wisata Pentagen dapat terus meningkat.

Sekretaris Desa Pendung Talang Genting Hatim menyampaikan, Selama kegiatan pelatihan ini di sambut baik oleh  masyarakat dan pemerintahan desa pendung talang genting, yang mana program pelatihan yang di terapkan oleh ITB sangat bermnafaat kedepan untuk meningkat ekonomi masyarakat desa.

"Dalam pelatihan yang di lakukan oleh tim LPPM ITB ini sangat berguna bagi masyarakat kami dalam pendirian administrasi Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis), pentingnya aspek kebersihan industri kecil dan menengah serta kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk mewujudkan desa wisata yang mampu berkembang dan berkelanjutan yang mana program yang di terapkan sangatlah bemanfaat untuk peningkatan ekonomi masyarakat". Ujar hatim. (*)

Wako Ahmadi Resmikan Operasional RSUD H. Bakri

Walikota Drs Ahmadi Zubir, MM meresmikan operasional RSUD H. Bakri Kota Sungai Penuh

MERDEKAPOST | Sungai Penuh -  Walikota Drs Ahmadi Zubir, MM, didampingi Ketua TP PKK, Ibu Herlina Ahmadi, meresmikan operasional RSUD H. Bakri Kota Sungai Penuh, Sabtu (11/11). 

Acara peresmian operasional sekaligus grand lounching RSUD H. Bakri, juga dihadiri Wakil Walikota , Alvia Santoni, Ketua DPRD, Lendra Wijaya, Sekda Alpian, unsur forkompimda, serta jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh. 

Wako Ahmadi dalam sambutannya mengatakan,     perjuangan  untuk operasional RSUD H. Bakri telah menempuh jalan panjang, namun, dengan niat baik serta dedikasi tinggi, seluruh persyaratan bisa dipenuhi, akhirnya izin operasional bisa terbit , sehingga bisa di resmikan. 

Baca Juga : Wagub Jambi Turut Hadiri Peringatan HUT Kota Sungai Penuh Ke-15 Tahun 2023

"Peresmian operasional RSUD H. Bakri menjadi kado bagi masyarakat karena bertepatan dengan momen HUT Kota Sungai Penuh ke 15 tahun dan  hari kesehatan nasional ke 58 . Semoga ini menjadi pemacu peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat banyak, " papar Wako. 

Penandatanganan Prasasti RSU H. Bakri Oleh Walikota Sungai Penuh Drs Ahmadi Zubir, MM

Ditegaskannya, pelayanan prima adalah kebutuhan masyarakat,  karena itu, jajaran RSUD harus terus berbenah dan memperbaiki diri. Kedepan, akreditasi RSUD H. Bakri harus menjadi terget jajaran rumah sakit. 

Saat ini RSUD H.Bakri melayani Poli umum dan pada 2024 mendatang akan dibuka layanan rawat inap untuk menunjang pelayanan berkualitas bagi masyarakat. (Hms)

Pelantikan Pj Bupati Kerinci, ini Kata Aswardi Ketua PPDI Kerinci

Ucapan Selamat dan Sukses oleh PPDI Kabupaten Kerinci

Merdekapost.com - Dalam suasana yang dipenuhi formalitas dan martabat, auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi menjadi Saksi bisu atas terpilihnya seorang pemimpin baru bagi Kabupaten Kerinci. Asraf, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, secara resmi dilantik oleh Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai Pejabat Bupati Kerinci pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023. 

Asraf akan memimpin Kabupaten Kerinci satu tahun ke depan, yang diharapkan banyak pihak membawa perubahan yang lebih baik lagi. Salah satu harapan itu datang dari Pemerintahan Desa, berupa pembenahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan.

"Pak Asraf harapan baru bagi Pemerintahan Desa, kami yakin beliau akan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Selamat atas pelantikan beliau sebagai PJ. Bupati Kerinci," ungkap Aswardi, Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, yang sekaligus Sekretaris PPDI Provinsi Jambi.

Baca Juga : Wako Ahmadi Tantang Asosiasi Futsal Sungai Penuh Sumbang Prestasi

Sekdes Pungut Hilir yang sebelumnya juga malang melintang dalam dunia jurnalistik, menilai bahwa Kemendagri sudah menentukan orang yang tepat dengan memilih Asraf sebagai PJ. Bupati Kerinci.

"Sudah lebih dari cukup jabatan bergengsi yang dipercayakan kepada Pak Asraf. Beliau pernah jadi camat, dan tentu sangat paham dengan kondisi desa," imbuhnya.

Rangkaian acara pelantikan ditutup dengan pengukuhan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kerinci oleh Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Hesnidar Haris. Acara ini melambangkan komitmen berkelanjutan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di daerah.(*)

Agus Rama Diduga Telah Meninggal di Lapas, Dewan Minta Tim Kesehatan Lapas Dievaluasi

Kemas Al Farabi Anggota DPRD Provinsi Jambi

JAMBI - Tahanan titipan Penyidik KPK Agus Rama (55) meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, pada Rabu (01/11) pagi.

Agus Rama (55) merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dan salah satu tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 14 Agustus 2023 lalu dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi pada 24 Oktober 2023.

Menanggapi banyaknya tahanan yang meninggal di Lapas, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi meminta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap tim kesehatan yang ada di Lapas.

Berita Terkait:

Agus Rama Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Meninggal Dunia

"Yang Saya ketahui, beberapa waktu lalu, tahanan yang Dikeroyok, kejadian siang, dibawa ke Rumah Sakit magrib. Mantan rektor UNJA (Aulia Tasman) juga terlambat dibawa ke rumah sakit," aku Al Farabi.

Berkaca dari kejadian itu, menurut Al Farabi, pentingnya monitoring evaluasi (monev) rotasi kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBap). Apalagi jika lebih dari masa kerja 10 tahun dikhawatirkan terjadi kejenuhan atau monoton.

Agus Rama

"Ini untuk peningkatan kualitas pelayanan. Ini tugas Dinkes," pintanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher dr. Anton Trihartanto mengakui bahwa Pasien datang dengan kondisi tidak sadar.

"Suara napas (-), denyut jantung (-), Pupil dilatasi dengan rangsang cahaya (-), mknitor EKG flat. Pasien dinyatakan DOA (Death On Arrival)," kata dr. Anton melalui WhatsApp.

Baca Juga:

Agus Rama Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal, KPK: Status Hukum Dinyatakan Gugur

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong mengatakan, sebelum meninggal, Agus Rama (55) pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB berobat ke Klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan selama 2 hari, menggigil dan perut kembung.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam di rawat di Klinik Lapas dengan pemasangan infus," ujarnya, Rabu (1/11) siang.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi tahanan tersebut dan masih terbaring di Ruang Rawat Klinik Lapas.

Pada Rabu 01 November 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Komandan Jaga kontrol ke Klinik dan memeriksa Agus Rama, ternyata komandan jaga menemukan bahwa Agus Rama sedang berada di kamar mandi klinik Lapas dengan kondisi tidak sadarkan diri diduga karena terjatuh di kamar mandi.

Jenazah Agus Rama saat disemayamkan dirumah duka. (doc/ist)

"Komandan Jaga segera melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas, Saya kemudian memberikan perintah untuk langsung dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas lapas dan dokter Lapas menggunakan ambulans," terang Yunus.

Sekira pukul 06.40 WIB, Agus Rama tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 di Rumah Sakit. (aldie prasetya / Sumber: JambiEkspres)

Besok, Ribuan Perangkat Desa se-Kabupaten Kerinci Gelar Aksi Besar - Besaran

Seruan Aksi PPDI Kerinci
Merdekapost.com - Kerinci, Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci - Jambi akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah, pada kamis (25/5/2023).  

Ketua Umum PPDI Kabupaten Kerinci Aswardi mengungkapkan, ribuan perangkat desa dari 285 Desa datang ke Kantor bupati untuk menyampaikan beberapa tuntutan.  

"Ribuan massa perangkat desa kabupaten kerinci dari  285 desa akan datang ke kantor bupati pada hari kamis 25/5/2023 ," ungkap aswardi, Rabu (24/5/2023).  

Ketua PPDI Kerinci mengonfirmasi bahwa ada beberapa tuntutan di sampaikan ke pihak pemerintah daerah Kerinci, untuk segera menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

"Perangkat desa menuntut beberapa hal, yang pertama, menuntut untuk menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, dimana penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIa, Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, hanya kabupaten Kerinci yang belum mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut,” ujarnya." 

Pada sebelumnya ketua PPDI kabupaten kerinci aswardi sudah sering melakukan audensi kepada pihak pemerintah daerah Kerinci, namun aswardi hanya di berikan janji namun tidak di tepati.

“sementara pemerintah daerah Kerinci menuntut bekerja sesuai dengan aturan namun tidak sesuai dengan gaji yang telah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019,” Ungkapnya

Selanjutnya PPDI kabupaten Kerinci juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk legalitas perangkat desa.

“sudah beberapa kali kami mengajukan data perangkat desa ke pemerintah kabupaten Kerinci untuk penerbitan nomor induk aparatur desa namun sampai saat ini tidak di indahkan oleh pihak pemda,” ujarnya
Terakhir kata Aswardi, PPDI kabupaten kerinci menolak Rasionalisasi Perangkat Desa.

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas dan memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat Desa Kabupaten Kerinci. “Seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 Wib,” pungkasnya. (rdp)

Rangkaian Peringatan 1 Abad NU, PKB Kerjasama dengan NU, Ansor dan PMII Kerinci Gelar Donor Darah

 

Anggota DPRD Kerinci FPKB Reno Efendy bersama Ketua PCNU Kerinci beserta Pengurus GP Ansor Kerinci. (foto: Merdekapost.com)

KERINCI - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kerinci menggelar kegiatan sosial donor darah yang bertempat di Bintang Kerinci Hotel di Kayu Aro, Minggu (12/02/2023). 

Ketua DPC PKB Kabupaten Kerinci Heri Zaldi melalui Reno Efendy, ST (Ketua Pelaksana) menjelaskan, Dalam memperingati hari lahir NU, 1 abad Nahdlatul Ulama maka PKB Kerinci menggelar kegiatan sosial donor darah.

Salah seorang warga sedang melaksanakan Donor darah. (foto: merdekapost.com)

Kegiatan sosial ini pihaknya berkerja sama dengan PCNU Kerinci, GP Ansor Kabupeten Kerinci dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kerinci.

Dilanjutkannya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sebab, setiap tetes darah yang keluar merupakan bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan. selain itu, untuk diri sendiri (pendonor) juga dapat menjaga kesehatan jantung, meningkatkan produksi sel darah merah, membantu penurunan berat badan serta mendapatkan kesehatan psikologis.

"kegiatan donor darah kali ini diikuti oleh lebih dari 50 orang pendonor secara sukarela, Kegiatan donor darah ini tentu bermanfaat sekali, setiap tetesan darah yang keluar adalah manifestasi dari kemanusiaan itu sendiri,apapun golongan darah mu tetap bisa membantu," ujarnya.

“donor darah ini ada kontribusi positif untuk membantu masyarakat yang mebutuhkan darah, kepada para pendonor kami ucapkan terima kasih atas kesikutsertaannya dalam kegiatan sosial ini, biarlah Allah SWT yang akan membalas budi baik saudara-saudaraku semua.” pungkasnya. (rdp)


Dinilai Kasus Besar 2017, Hari Ini Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Dinilai Kasus Besar 2017, Hari Ini Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara

Merdekapost.com – Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

"Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini," kata Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah seperti dilansir Alenia.id pada Kamis, 29 April 2021.

Febrie Adriansyah mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan satu besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.

Febrie menyebut, kasus tersebut telah diteliti kembali oleh penyidik, dan masih dianggap layak untuk dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan," ucap Febrie.

Berliku dan Panjang

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.

Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.

Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,

BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya. (*)

Kasus Korupsi Izin Batu Bara yang Seret CE, Ini Perkembangan Terbarunya

 

Ilustrasi Tambang Batu Bara

Merdekapost.com - Pada Kamis 22 April 2021 kemarin, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi pada kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batu Bara di Sarolangun, yang libatkan nama Cek Endra (CE) selaku Bupati Sarolangun.

Rilis pers yang disampaikan Kejagung langsung di situs resminya kejaksaan.go.id link nya klik disini, dijelaskan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 saksi yang terkait Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Ke tiga saksi itu ialah, HW selaku Staf Geomin PT Antam Tbk, EMDP selaku Unit Geomin PT Antam Tbk periode 2014-2017 dan K selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Antam Tbk periode 2012-2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang Kejagung lewat rilis persnya.

Untuk diketahui, sekian banyak saksi telah diperiksa atas kasus dugaan kongkalikong pembelian saham IUP Batu Bara di Sarolangun ini. Termasuk Cek Endra sendiri selaku Bupati Sarolangun kala itu.(*)

Senin Besok, Pj Gubernur Jambi Akan Lantik Bupati dan Wabup Tanjabtimur

Juru Bicara Pemprov Jambi dan Karo Adpim Setda Provinsi Jambi Johansyah

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pelantikan bupati/wakilbupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpilih hasil pilkada 2020 yakni Romi dan Robby yang terpilih kembali akan dilantik oleh Pj.Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si pada hari senin (26/4/2021) pukul 11.00 WIB di Auditorium Rumdis Gubernuran Jambi.

Selain pelantikan bupati/wakilbupati kabupaten Tanjabtim juga akan dilakukan pelantikan ketua PKK /Dekranasda Kabupaten Tanjabtim oleh Pj Ketua PKK/Dekranasda Provinsi Ny Iin Sudirman.

Besok minggu 25 April 2021 akan dilakukan gladi kotor yang langsung dihadiri pak Romy dan Robby beserta isteri bupati/wakilbupati.

"Segala persiapan sudah kita lakukan, mulai dari Undangan,SK dan panitia pelantikan yg melakukan rapat yg mengundang pihak dari pemerintah kab.tanjabtim," kata Juru Bicara Pemprov Jambi dan Karo Adpim Setda Provinsi Jambi Johansyah, Sabtu (24/4/2021).

Lanjut Johan, sesuai instruksi Mendagri bahwa pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Di dalam Ruang Auditorium untuk kapasitas undangan dan petugas hanya untuk 25 orang (termasuk Pj Gubernur, Forkopimda Provinsi, yang akan dilantik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanjabtim).

Untuk rekan media/pers, Pendamping, disiapkan ruangan khusus diluar Auditorium yang kita lengkapi siaran YouTube,  TV untuk siaran langsung.

"Semua mobil tamu dan undangan diparkir di luar rumdis,,yg kita siapkan diparkiran di depan peranginan rumah dinas Gubernur,

setiap tamu yang akan masuk discreening protokol kesehatan oleh petugas kesehatan," pungkasnya.(adz/hms)

20 Warga Positif Covid-19, Untuk Sementara Aktivitas di Masjid Syafa'at Selincah Dilarang

Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.(ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.

Camat Palmerah, Amran mengatakan sesuai dengan kriteria pengendalian zonasi, bahwa wilayah zona merah harus menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Masjid baru dapat digunakan setelah adanya perubahan zona Covid-19. Sementara ini, tidak diizinkan salat atau ibadah di Masjid Syafaat RT 4," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Pihaknya telah menunjuk warga selaku ketua pengawas ini.

Sementara itu, sebelumnya, 20 warga yang rumahnya berdekatan dan merupakan keluarga ini, tengah menjalani isolasi mandiri dan dicek langsung oleh petugas.

Pihaknya juga mendesinfeksi rumah warga dan masjid secara berkala. Selain itu, juga memasang spanduk pemberitahuan bahwa telah memasuki kawasan zona merah Covid-19.(*)

Berita Sebelumnya:

Gara-Gara Acara Punggahan, Satu Keluarga di Selincah Terpapar Covid-19

Belum lama ini, belasan warga di salah satu kawasan Kecamatan Paal Merah dikabarkan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil swab. Saat ini, pihak Kecamatan dan Kelurahan tengah melakukan monitoring terhadap belasan warga tersebut.

Mereka dikabarkan terpapar Covid-19, setelah melakukan acara punggahan atau makan bersama saat berbuka puasa beberapa waktu lalu. Mau tak mau, salah satu kawasan di Kelurahan Selincah masuk kategori zona merah.

Camat Paal Merah, Amran menyebutkan, awalnya ada 19 orang yang dilakukan uji swab. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif. Mereka rerata satu keluarga dan bertetangga.

“Benar, sudah kita minta lakukan isolasi mandiri. Dan kita minta kepada RT memastikan mereka tidak keluar dari masa isolasi mandiri,” terangnya, Jumat (23/4) pagi.

Hanya saja memang, Amran belum bisa menyebutkan secara detail mengenai terpaparnya belasan warga di lingkungannya tersebut. “Masih kita lakukan tracing lagi. Beberapa waktu kedepan akan dilakukan kembali swab kedua terhadap mereka,” terangnya.

Mengenai logistik terhadap mereka, Amran mengaku telah menginstruksikan ke lurah maupun ke tingkat RT, agar secara swadaya membantu mereka. “Untuk kebutuhan pangan, nanti akan diantarkan petugas khusus ke depan rumah mereka. Sebab kita memastikan mereka tidak keluar rumah, selain itu kita minta untuk aktifkan pos kamling 1x24 jam untuk membantu memantaunya,” jelasnya.

Mengenai masuk kategori zona merah, dirinya pun bersama pihak kelurahan berencana akan memasang spanduk khusus bertuliskan “kawasan ini zona merah” seperti yang ada dalam instruksi Mendagri RI No 09 Tahun 2021 tentang penetapan status PPKM bagi Provinsi Jambi dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Rencana kita akan pasang spanduk tersebut, seperti yang sudah dirapatkan bersama Pemkot Jambi beberapa waktu lalu. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu memang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Budidaya turut membenarkan informasi tersebut. Dia pun sangat menyayangkan, adanya kabar aktivitas yang dilakukan masyarakat tersebut sebelum terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tentu ini sangat kita sayangkan. Ini bukan berarti kita melarang mereka berkumpul bersama keluarga. Tapi tahan dulu. Kalau memang pun melakukan aktivitas tersebut, tolong prokesnya dijaga ketat,” jelasnya.

Seperti disebutkan Budidaya, saat akan makan, diharapkan masyarakat jangan memakai sendok yang sama. Kemudian, ketika mengambil lauk diusahakan jangan berbicara.

“Itu mungkin beberapa caranya yang bisa digunakan, tapi sekali lagi kita tegaskan. Masyarakat harus ikut aktif untuk mencegah ini, karena Covid-19 ini memang ada,” singkatnya. (*)

Bertambah 5 Orang, Kasus Positif Covid-19 di RT 4 Kelurahan Selincah

Setelah 15 warga dalam satu keluarga atau beberapa rumah di RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi dinyatakan positif usai menggelar acara pungguhan, kini lima orang warga kembali dinyatakan positif Covid-19, Sabtu (24/4).

Camat Paal Merah, Amran mengatakan ini diketahui setelah hasil swabnya keluar. "Sekarang jadi 20 orang yang positif Covid-19 dan mereka satu keluarga. Rumahnya berdekatan, satu hamparan begitu," katanya saat dikonfirmasi.


Amran mengatakan, pihaknya telah menunjuk satu keluarga pasien sebagai ketua yang mengawasi keluarga yang sedang isolasi mandiri ini.

Dikatakan dia, pihaknya telah memasang dua spanduk pemberitahuan kawasan zona merah, yakni di RT 4 dan di masjid.

Setelah adanya pemberitahuan tersebut, menurutnya warga di lingkungan sekitar sudah tak terlalu banyak berada di luar rumah. Namun, untuk aktivitas tetap normal. Hanya saja, kesadaran warga untuk tidak berkerumun.

"Setelah ada pasien Covid-19 dan zona merah ini, kawasan di sana jadi sepi. Tidak ada pemuda kumpul di luar lagi. Karena mungkin memang tak ada kepentingan ya," jelasnya.

Amran menyebut, 20 pasien ini akan mengikuti swab ke dua, namun masih menunggu informasi dari pihak Puskesmas Selincah.(*/jpnn)

Masyarakat Diminta Jangan Mudik, Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi, Ini Titiknya!

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo. Masyarakat Diminta Jangan Mudik Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi. (adz) 

MERDEKAPOST.COM |  JAMBI - Pemerintah resmi keluarkan aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri  1442 Hijriah.

Seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara dihentikan dan tidak boleh beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Polda Jambi, melalui Ditlantas Polda Jambi telah mendirikan 9 Pos Pam pemeriksaan dan penyekatan Mudik batas Provinsi Jambi.

Diantaranya, 6 pos berada di jalur darat, yakni di kawasan Bata Kerinci - Solok Selatan Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Kemudian, batas Kerinci-Painan, Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Sungai Penuh tepatnya di KM 14.

Jalan Lintas Sumater, perbatasan Jambi Sumatera Barat, tepatnya di KM 54, Desa Rantau Ikil, Jujuhan, Bungo.  

Untuk pos keempat berada di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Desa Sungai Badar, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Kemudian, perbatasan antara Palembang-Jamni, yakni di KM 23, Desa Sebapo, Mestong, Muaro Jambi.

Hingga pos darat terakhir berada di Jalan Lontas Sumatera, batas antara Sarolangun dengan Linggau, Sumatera Selatan, di KM 28, Desa Sungai Gedang, Singkut,, Sarolangun.

Sementara itu, untuk jalur laut, terdapar dua Pos Pam, yakni di Pelabuhan Tanjung Jabung Barat dan Pelabuhan di Tanjung Jabung Timur. Dan untuk jalur udara, terdapat satu Pos Pam, yakni di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Total Pos Pam, ada 9 dan itu akan kita jaga ketat," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (23/4/2021).

Seperti diberikatakan sebelumnya, Polda Jambi akan menindak tegas seluruh perusahaan jasa angkutan umum Bus dan Travel yang nekat beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, usai melaksanakan rapat kordinasi lintas sektoral di Gadung Balai Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (23/4/2021).

Heru menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap moda trasnportasi darat, agar tidak nekat mengangkut penumpang yang akan melakukan mudik, menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Kita akan perketat pengawasan, tidak ada yang boleh beroperasi dari tanggal yang ditentukan," kata Heru.

"Jika ada bus yang kedapatan beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ini, akan kita kandangkan langsung," tegas Heru.

Sementara itu, untuk para penumpang akan diinstruksikan untuk putar balik, ke titik awal keberangkatan.(*)

Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Para Penumpang yang bersiap-siap untuk mudik. (adz)  

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.

Larangan mudik ini dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Inilah daftar orang yang tetap boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik yang berlaku.

Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Wujud Toleransi Umat beragama, Satgas Yonif 512 Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Gereja

Lantas, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dalam kurun waktu H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara dalam kurun waktu 6–17 Mei 2021, tetap dilakukan peniadaan mudik sesuai SE Satgas 13/2021.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/aRpid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Perempuan Bangsa Jambi Bagikan takjil Untuk Masyarakat

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang telah dirilis sebelumnya dan berlaku selama 6-17 Mei 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu:

1) identifikasi titik potensi kerumunan;

2) sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

3) sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

4) pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

5) pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu:

1) memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

2) bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3) pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

4) memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

5) membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis;

6) melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(Tribunnews.com)

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman dengan UNAND

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Universitas Andalas (adz/ist) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Kerinci melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Andalas di Rektorat UNAND, Jumat (23/02/2021).

Penandatangan dilakukan langsung oleh Rektor UNAND Prof Dr Yuliandri SH MH dengan Bupati Kerinci Dr H Adirozal MSi.

Bupati Kerinci Dr H Adirozal saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa nota kesepahaman ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kerinci dalam berbagai aspek, terutama dalam meningkatkan SDM.

Bupati Kerinci dua periode ini mengatakan, poin penting dari nota kesepahaman ini di antaranya terkait pengembangan SDM dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Masyarakat. Sesuai dengan moto Kampus Merdeka.

“Alhamdulillah Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Universitas Andalas hari ini berjalan lancar dan sukses. Semoga sinergitas ini dapat terjalin dengan baik dalam rangka saling mendukung program satu sama lain,” kata Bupati.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut Pj Sekda Kerinci Asraf, Kadis BKPSDM, Kadis Pemdes, Kadiskes, Kadis Koperindag serta perwakilan lainnya. (*)




Ini Nama-nama Kades Terpilih, Hasil Pilkades Serentak Kerinci 2021

KERINCI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, telah selesai dilaksanakan dengan sukses, aman dan lancar, Selasa (6/4/2021).

Untuk Pilkades pada tahun 2021 ini diikuti sebanyak 153 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan. Berdasarkan data sementara yang diperoleh Gegeronline,co.id Jum’at (9/4/2021) 74 nama Cakades terpilih dari 153 Desa.

Tempat Karoke Tak Berizin Menjamur di Kota Sungai Penuh Menghindari Pungli, Pebri : Dishub Diminta Terbuka Dalam Menentukan Titik ParkirBaru Dibangun Proyek Rp. 1,5 M di Kerinci Sudah Rusak

Berikut ini Nama-nama 74 Cakades yang berhasil meraih suara terbanyak (Kades Terpilih):

Desa Air Hangat : Husrizal

Desa Air Mumu : Amrizal

Desa Air Terjun : Wisal Putra.

Desa Baru Kubang : Voni Dema Yanti

Desa Baru Sungai Tutung : Ritman

Desa Batang Merangin : Sumino

Desa Benik : Rano karno.

Desa Belui : Halapni,

Desa Baru Pulau Sangkar : Jasdi

Desa Bumbun Duri : Dafrisal

Desa Cupak : Pula Put

Desa Dusun Dalam : Delrianto

Desa Hiang Tinggi : Abdul Hakim

Desa Jujun : Budi sapriadi

Desa Muak : Martono

Desa Mukai Tinggi : Apliton

Desa Mukai Mudik : Oftoni

Desa Kebun Baru : Dodi Yandoni

Desa Koto Salak : Wahidin,

Desa Kemantan Kebalai : Harmadi

Desa Kemantan Hilir : Nasriadi

Desa Kemantan Darat : Elpian

Desa Koto Patah : sulaiman

Desa Koto Baru Semerap : Khairi

Desa Koto Lanang : Gazali

Desa Koto Iman : Edi Satria hadi

Desa Koto Iman : Edi Satria hadi

Desa Koto Kapeh :Awaludin

Desa Koto Rendah : Helmawi

Desa Koto Beringin : Reza Pahlepi

Desa Koto Aro : Sarkani

Desa Koto Tuo : Pira Dirsal Dpt 7

Desa Koto Baru Semurup : Heri Purwanto

Desa Koto Baru S Agung : Arabil

Desa Koto Panjang : Ali Topan

Desa Koto Tuo Pulau Tengah : Budi Sugianto

Desa Koto Tebat : Mat Nawi

Desa Koto Mudik Semurup : Edi Wardi

Desa Koto Dian : Iskandar

Desa Lubuk Paku : Muhammad Nazir

Desa Pasar Semurup : Adya Permana

Desa Pesisir Bukit : Supratman

Desa Pendung Hilir : Tibartono

Desa Pondok Sungai Abu : Pri Ismail

Desa Pidung : Mardani

Desa Punai Merindu : Junaidi

Desa Pungut Hilir : Zam Zari

Desa Pungut Tengah : Dodi Indra

Desa Pulau Pandan : Dori Syafriadi

Desa Semerap : Saidina Umar, psr

Desa Pasar Semerap : Muhammad Daulai

Desa Simpang Empat Tanjung Tanah : Husni

Desa Senggarang Agung : Haidirwanto.

Desa Sungai Pegeh : Arjohan

Desa Sungai Lebuh : Mulyadi

Desa Siulak Gedang : Saldian Budi

Desa Sungai Gelampeh : Mandianto

Desa Sungai Betung Hilir : Novry

Desa Sungai Tutung : Doni Alpian

Desa Sungai Medang : Faizal Ardi

Desa Tamia : Sastri

Desa Tanjung Genting : Jendri Tonga

Desa Talang Lindung : Jon Kanedi,

Desa Talang Kemulun : Radiyal Yal

Desa Tanjung Pauh Mudik : Hermansyah.

Desa Tanjung Tanah : Zapwan

Desa Talang Kemulun : Radial

Desa Tanjung Batu : Kasman

Desa Tanjung pauh Hilir : Saprijal

Desa Tebing Tinggi : Subhan Jamil

Desa Telago : Rudi Hartono

Desa Tebat Ijuk : Adrisal

Desa Telun Berasap : Tito Yudistira

Desa Ujung Pasir : Musahidin. (adz)








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs