"Permohonan kita tidak diterima, hakim mengacu pada pasal 158 mengenai selisih suara. Untuk TSM tidak wilayahnya MK, tapi lembaga lain, masih ada Panwaslu dan DKPP," ujarnya Jumat sore (22/1) lalu.
Dia menyebut perjuangan belum selesai dan berharap pendukung dan simpatisannya bersabar. "Sekarang belum ada pemenangnya, masih status quo. Masih ada Putusan Panwaslu yang membatalkan hasil pleno," ucapnya. (JU/ald)
BERITA TERKAIT
Gugatan HM-NJ Ditolak MK, Ini Kata Tim HMNJ dan Komentar AJB
Tim HM-NJ Nilai Pelaksanaan Pleno KPU Janggal, Undangan Berubah-ubah
Pleno KPU Selesai, Komisioner KPU Langsung Tinggalkan Kantor
Panwaslu/Bawaslu Tidak Hadir, KPU Tetap Ketok palu Pasangan Terpilih
Pasca Putusan MK, 600 Personel Gabungan Disiagakan di Sungai Penuh
Syamsurizal Ajak Massa HMI Demo Proyek Jalan Dua Jalur Muara Tebo
0 Comments:
Posting Komentar