Kasus Uang Makan Minum Damkar, Kejari Juga Tahan HJ dan J

Kasus Uang Makan Minum Damkar, Kejari Juga Tahan HJ dan J
Suasana di luar Rutan Sungaipenuh sesaat setelah HJ dan J dibawa masuk ke Rutan oleh pihak Kejari Sungaipenuh, Kamis (18/8).

SUNGAIPENUH- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Kamis sore ini (18/8) melakukan penahanan terhadap HJ dan J merupakan tersangka kasus makan minum Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015 yang lalu.

Informasi yang dipoleh wartawan dari salah satu sumber terpecaya di Kejari Sungaipenuh mengatakan bahwa penyidik sore ini melakukan penahanan terhadap HJ dan J.

"Sore ini kedua tersangka kasus makan minum damkar itu ditahan," singkatnya.

Pantauan di Rutan Sungaipenuh, HJ dan J tiba di rutan sekitar pukul 14.50 WIB bersama beberapa penyidik Kejari Sungaipenuh.

Saat ini, proses administrasi di masih dilakukan antara pihak Kejari dengan pihak Rutan Sungaipenuh.

Diketahui, J dan HJ adalah pejabat di BPBD Kota Sungaipenuh. Keduanya terseret hukum uang makan minum damkar anggaran 2014-2015. Hasil audit BPKP Jambi kerugian sekitar Rp 650 juta. (adz)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs