MASNAH BUSRO, Bupati Muaro jambi |
Selain itu, warga pun mendapat keringanan untuk tidak membayar pajak selama 3 bulan.
Pemerintah Kabupaten Muaro jambi mulai bulan ini sudah mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat Muaro jambi untuk wajib pajak digratiskan. "Kita telah melakukan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muaro jambi, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak usaha serta semua pajak lainnya," kata Bupati Muarojambi Masnah Busro, Rabu (15/4).
Menurut dia, kebijakan ini diambil karena mengingat menurunnya pendapatan masyarakat, dampak dari virus corona ini. Ditambahkannya, keputusan ini diberlakukan sejak bulan ini, sampai tiga bulan ke depan.
Masnah berharap, virus corona ini segera segera berakhir, agar roda pemerintahan di Kabupaten Muarojambi bisa kembali seperti biasa untuk melayani masyarakat.
"Mari kita sama-sama berdoa dan terus berusaha untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona. Kita tetap lakukan jaga jarak, dan tetap di rumah sehingga proses memutuskan mata rantai virus corona bisa diatasi," kata dia.
Sementara itu Direktur PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulia, ketika dikonfirmasi mengatakan penggratisan tagihan selama 5 bulan ke depan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Muarojambi. Hal ini dilakukan tanpa syarat. "Semoga ini bermanfaat," kata dia. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar