Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Foto Ilustrasi ASN
JAKARTA, Merdekapost.com - Pemerintah baru saja memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai 13 Mei 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 50 tahun 2020.

Tak hanya menerbitkan SE tersebut, pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Berikut rincian jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:

Baca Juga: Kemenag Kerinci Terbitkan Jadwal Waktu Shalat dan Imsakiyah Ramadhan 1441 H

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 (waktu istirahat 12.00-12.30)
b Hari Jumat pukul 08.00-15.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)

Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadhan yakni 32,5 jam per minggu.

Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah maupun di kantor. SE nomor 51 ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin, 20/4/2020. (ald)

Sumber: detikcom | editor: HZA | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs