Satreskrim Polres Tebo Lakukan Penyelidikan Terhadap Dokter Visum dalam Kasus Kematian Santri Tebo

Satreskrim Polres Tebo menerbitkan Laporan Polisi (LP) Tipe A untuk melakukan penyelidikan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum atau pemeriksaan terhadap korban. [Doc | Ist ]

JAMBI, Merdekapost.com - Kasus tewasnya Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berbuntut panjang.

Usai menangkap dua anak terduga pelaku penganiayaan terhadap korban, kini pihak Satreskrim Polres Tebo menerbitkan Laporan Polisi (LP) Tipe A untuk melakukan penyelidikan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum atau pemeriksaan terhadap korban.

Diketahui dalam kasus ini, ada tiga surat yang dikeluarkan oleh berbagai instansi dalam menentukan penyebab tewasnya korban. Pertama, hasil visum yang menyatakan korban tewas tersengat listrik dari Klinik Rimbo Bujang Medical Center kemudian dari RSUD Tebo dan terakhir hasil autopsi dari RS Bhayangkara Jambi.

Berita Terkait:

Setelah 4 Bulan Akhirnya Terungkap Hasil Forensik Penyebab Meninggalnya Airul Harahap Santri Ponpes di Tebo Jambi

Terkuak, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Santri di Tebo Airul Harahap

“Kita telah melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari dokter yang melakukan visum terhadap korban atau pun perawat-perawat yang melihat proses visum atau pemeriksaan tersebut,” katanya pada Jumat pada 23 Maret 2024.

Dijelaskan Iptu Yoga bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo termasuk bidang hukumnya.

“Prosesnya masih terus berjalan, setelah semua proses pemeriksaan selesai nantinya akan kita tentukan bahwa dugaan pelanggaran ini mengarah ke pidana atau etik,” tutupnya. (*)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs