![]() |
| Seorang Guru Honorer SMP di Kerinci REF menjadi salah satu Terdakwa dalam kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci, Dirinya Dapat Jatah pengerjaan di 6 Ruas Jalan.(ist) |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang guru SMP, Reki Eka Fictoni ikut terlibat dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci 2021-2023.
Saat ini, Reki dan sembilan orang lain telah resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sembilan orang terdakwa lainnya yakni Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK.
Selain itu ada Helfi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.
Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang
Dalam sidang kali ini, 10 orang tersebut ditanyai satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Pada sidang yang dilaksanakan Selasa (3/2/2026) agenda persidangan, yakni mendengar keterangan saksi mahkota atau kesaksian antar terdakwa.
Pada sidang tersebut diketahui Reka Eka Fictoni mendapatkan jatah untuk pengerjaan PJU di enam ruas jalan.
Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.
Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.
Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.
"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi kepada terdakwa Reki.
Dia tidak menjawab hanya membenarkan pertanyaan jaksa dengan mengangguk.
Setelah persidangan, Jaksa Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.
"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.
Pilihan Redaksi: Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Tidak sampai disitu, dari fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi mengungkapkan beberapa hal yakni adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.
Kemudian adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.
"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujarnya.
Dari persidangan tadi, terdakwa mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.
"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta," jelasnya.
Untuk diketahui kasus korupsi ini, diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga, Rp 2,7 miliar. (*)
(Adz | Sumber: Tribunjambi.com)
