Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok, Begini Kondisi Terakhir Korban!

Pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Pekanbaru diamankan petugas.(Ist) 

Merdekapost.com – Civitas akademika Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau digemparkan oleh aksi pembacokan brutal yang menimpa seorang mahasiswinya.

Peristiwa terjadi di gedung belajar Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jalan HR Soebrantas, Kamis pagi, 26 Februari 2026. Insiden berdarah tersebut terjadi tepat sebelum korban melaksanakan sidang seminar hasil.

Peristiwa bermula saat korban yang diketahui bernama Farah, mahasiswi semester 8, telah bersiap di dalam ruang sidang dengan mengenakan seragam putih hitam.

Baca Juga: Kampus UIN Suska Riau Geger! Mahasiswi Diserang Pria Berkampak saat Hendak Ujian Skripsi

Pelaku, Rayhan Muzaffar, dilaporkan masuk ke dalam ruangan yang sama sembari menunggu dosen penguji hadir. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan kapak.

Aisyah, salah seorang mahasiswi yang berada di lokasi, memberikan kesaksian mengenai detik-detik mengerikan tersebut.

"Di dalam ruang sidang itu sudah dikapaknya, kebetulan belum mulai sidangnya. Pas keluar sudah berdarah-darah, orang lain nggak ada yang berani menolong karena dia pegang senjata," ujar Aisyah menceritakan suasana mencekam di koridor kampus seperti dikutip Antara.

Saksi mata lain menambahkan bahwa korban sempat berusaha melarikan diri dari dalam ruangan menuju koridor untuk mencari bantuan.

"Kakak itu awalnya sudah minta tolong saat di dalam kelas. Kami mau keluar nggak berani lihat dia pakai kapak. Dia sempat dijambak rambutnya lalu dilukai lagi sampai terduduk," ungkap saksi tersebut.

Pelaku Diamankan Massa dan Petugas

Pelaku yang merupakan mahasiswa asal Muara Uwai, Bangkinang, angkatan 2022 ini sempat menjadi bulan-bulanan mahasiswa dan petugas keamanan kampus sesaat setelah aksi nekatnya.

Petugas keamanan segera mengintervensi untuk mencegah amuk massa yang lebih luas.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum. Meski beredar kabar adanya motif asmara, pihak kampus memilih untuk bersikap hati-hati.

Kondisi Terkini Korban

Korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan intensif.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau Alfi Syahrin mengonfirmasi bahwa kondisi mahasiswi tersebut kini telah stabil setelah menjalani tindakan operasi.

"Saat ini korban sedang dilakukan perawatan di ruang IGD dan kondisinya stabil. Alhamdulillah sudah dilakukan tindakan dan sudah dioperasi di bagian lukanya dan sudah membaik," jelas Wakil Dekan III Alfi Syahrin.

Mengenai latar belakang kejadian, Alfi Syahrin menegaskan bahwa pihak universitas masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Saya belum dapat informasi yang valid terkait motifnya, kita tunggu saja nanti dari kampus akan ada press release-nya. Kami belum bisa kasih keterangan yang lengkap, karena saya masih fokus mengurusi korban di rumah sakit," tegasnya.***

Awal Tahun ini, Total Sudah 12 Nyawa Terenggut PETI di Sarolangun, Sementara Pemilik Kabur

FOTO - Polisi mengevakuasi korban tewas di penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sarolangun. Ada delapan penambang tewas tertimbun reruntuhan tebing penambangan emas ilegal di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Sarolangun pada Selasa (20/1/2026) lalu. Kini total sudah ada 12 orang tewas akibat PETI pada awal tahun 2025.(adz/FOTO: Tribunnews.com)

SAROLANGUN |  MERDEKAPOST.COM - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun kembali menelan korban jiwa.

Peristiwa ini terjadi di lokasi tambang emas ilegal jenis dompeng darat yang berada di kawasan Km 18 Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Dalam insiden tersebut, empat orang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah. Kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Usai Viral Keluhan Pelayanan, Pegawai RSU M.H.A.Thalib Sungai Penuh Akan Dirotasi

Usai menerima laporan, tim gabungan dari Polres Sarolangun dan Polsek Bathin VIII segera mendatangi lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Sarolangun membenarkan peristiwa tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (20/02/26).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti kejadian itu, Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan bersama Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama telah melakukan olah TKP di lokasi tambang.

Berdasarkan hasil keterangan saksi serta para pendulang yang berada di sekitar area kejadian, tercatat terdapat lima orang korban dalam musibah tersebut.

Bacaan Lainnya: Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

"Empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara satu orang berhasil selamat dengan luka-luka," ujarnya.

Adapun identitas para korban meninggal dunia yakni Zai (31) warga Desa Karang Jaya, Musirawas Utara; Serli (26) warga Dusun Macang, Musirawas Utara; Agus (40) warga Bengkulu; serta Kadir (40) warga Aur Gading, Batanghari.

Sementara satu korban selamat diketahui bernama Raka alias Bocil (16), warga Bengkulu, yang mengalami luka memar.

Pasca kejadian, aparat kepolisian melakukan langkah hukum dengan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Selain itu, lokasi kejadian turut disegel dengan pemasangan spanduk penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun guna mencegah adanya aktivitas lanjutan di area tambang.

"Sedangkan pemilik lahan telah kami kantongi identitasnya, dan sedang kami buru," tutupnya.

Kali Kedua Tahun Ini

Insiden longsor yang memakan korban jiwa di area tambang emas ilegal ini bukan pertama kali terjadi dalam awal tahun 2026.

Pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu, longsor mengakibatkan 12 orang jadi korban di Desa Temenggung--delapan tewas, empat luka-luka.

Peristiwa longsor sebelumnya terjadi di lokasi PETI Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menimbulkan korban jiwa.

Para penambang yang menggantungkan hidup dari kegiatan ilegal itu tertimbun material longsoran.

Korban meninggal dunia diketahui merupakan pekerja PETI dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Sarolangun, yakni Kandar (40), Tabri (46), dan Sila (22) warga Dusun Mengkadai; Oto (40) warga Desa Mensao; Iril (50) warga Desa Lubuk Sayak; Shirun (35) warga Desa Pulau Pandan; serta A dan KK.

Baca Juga: Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka berinisial IM, S, IS, dan P.

Usai kejadian, Polres Sarolangun langsung memasang garis polisi dan menutup lokasi tambang.

Di area tersebut juga terpasang papan bertuliskan, "Lokasi Ini Dalam Penyelidikan Unit Tipidter Sateskrim Sarolangun".

Kepala Desa Temengung, Supriadi, menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan penambang yang hanya bekerja atau menumpang di lokasi tersebut.

Supriadi menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah itu sudah berlangsung cukup lama.

Awalnya, penambangan dilakukan secara tradisional menggunakan dulang atau ayakan.

Namun seiring berjalannya waktu, metode penambangan berubah menjadi lebih modern tanpa diimbangi penerapan standar keselamatan yang memadai.

Ia juga mengakui bahwa kejadian longsor bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya tidak menimbulkan korban sebanyak kali ini.

Pemerintah desa bersama aparat kepolisian dan TNI telah berulang kali melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, serta menyampaikan larangan terkait aktivitas PETI.

"Kami selalu mengingatkan masyarakat, baik lewat spanduk maupun dalam setiap kegiatan desa. Imbauan untuk menghentikan PETI sudah sering kami sampaikan," tegasnya.

Ke depan, pemerintah desa berencana mendorong reklamasi lahan bekas tambang dengan menanam kelapa sawit sebagai alternatif sumber mata pencaharian yang lebih aman.

"Kami berharap aktivitas pertambangan ini bisa berangsur dihentikan. Bekas tambang akan direklamasi dan ditanami sawit agar masyarakat punya penghasilan yang lebih aman,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB saat wilayah tersebut diguyur hujan deras, namun aktivitas penambangan masih berlangsung.

Akibat curah hujan yang tinggi, struktur tanah mengalami pergeseran hingga memicu longsor dan menimbun para pekerja di area pertambangan.

"Dari informasi yang kita terima, saat itu hujan deras sehingga terjadi pegerakan tanah sehingga menimbun para pekerja di sana," jelasnya pada Rabu (21/1/2026) lalu

Pemilik Kabur

Meski pemilik PETI telah diketahui identitasnya, mereka kabur.

Di Desa Teluk Kecimbung, hingga nyaris sepekan, belum ada informasi lanjutan soral pemilik lahan PETI tersebut.

Pada kejadian sebelumnya juga, pemilik lahan di Desa Temenggun juga dilaporkan melarikan diri saat hendak diamankan oleh aparat kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa identitas pemilik lahan telah diketahui pihak kepolisian. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Pemilik lahan tersebut berinisial ID dan merupakan warga Kabupaten Sarolangun.

"Masih proses penyelidikan, pemiliki lahan sudah teridentifikasi. Namun kami masih mencari pemilik lahan karena saat kami datangi rumahnya, dia sudah meninggalkan rumah," jelas Hadi Handoko.

Ia menambahkan bahwa ID diduga menghilang sejak terjadinya peristiwa longsor yang merenggut delapan korban jiwa tersebut.

"(Dia menghilang) Sejak kejadian itu," sebutnya.

Mengenai dugaan keterlibatan pemilik lahan sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, Hadi Handoko belum memberikan keterangan secara rinci.

Ia menegaskan, saat ini penyelidikan difokuskan untuk melacak keberadaan ID.

"Kita belum tau karena harus meminta keterangan langsung. Mohon doanya," kata dia.

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber:Tribunjambi | Merdekapost)

Usai Viral Keluhan Pelayanan, Pegawai RSU M.H.A.Thalib Sungai Penuh Akan Dirotasi

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Pemerintah Kota Sungai Penuh merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan di RSU MH Thalib yang belakangan viral di media sosial. Sejumlah pegawai rumah sakit daerah itu akan dirotasi guna mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menyampaikan rencana pergeseran pegawai tersebut saat menggelar pertemuan bersama Direktur RSU, Debi Zartika, Kepala Dinas Kesehatan Gunardi, para kepala bidang, serta jajaran pegawai rumah sakit, Sabtu, 21 Februari 2026.

Alpian mengatakan rotasi dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan, memperkuat manajemen internal, serta memastikan kebutuhan tenaga di setiap unit terpenuhi secara proporsional.

"Kita ingin pelayanan di RSU semakin maksimal, responsif, dan profesional. Jika ada kekurangan tenaga di unit tertentu, tentu akan kita sesuaikan melalui pergeseran pegawai,” ujarnya.

Baca Juga:Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit.

Pemerintah daerah, kata Alpian, ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan agar upaya peningkatan mutu layanan dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Sementara itu, manajemen RSU menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah daerah. Pihak rumah sakit berharap pergeseran pegawai dapat memperkuat kinerja tim serta memperbaiki persepsi publik terhadap layanan yang diberikan.

Belum dirinci berapa jumlah pegawai yang akan dirotasi maupun waktu pelaksanaannya. Pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan.(Adz)

Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Celah Korupsi Kasus PJU Kerinci, Yogi: Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Ungkap Celah terjadinya Korupsi dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Volume Cukup Besar, Tapi Produk yang dibeli murah tanpa Spesifikasi.(adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Jalannya persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memunculkan temuan yang tak terduga. Dugaan awal soal kekurangan volume pekerjaan ternyata tidak terbukti. Pemeriksaan menunjukkan pekerjaan fisik dinilai sesuai rencana.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, SH, menyampaikan bahwa titik persoalan justru berada pada pengadaan barang.

“Kami sempat menduga persoalan ada di volume pekerjaan. Setelah diperiksa, volumenya lengkap. Masalahnya ada pada harga barang yang dibeli,” kata Yogi, Jumat (7/2/2026).

Bacaan Lainnya:

Kasus PJU Dishub Kerinci, Konsultan Tidak Tersentuh Hukum, Ini Kata Kasi Pidsus Yogi Purnomo

Saat Sorotan Publik Kerinci Tertuju ke PLTA, PETI Jadi Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Lebih Parah

Prajurit TNI AL Asal Kerinci Praka Mar. M. Genta Al Akbar Dimakamkan; Penuh Haru Mulai dari Pelepasan Jenazah oleh Pangkormar Hingga Pemakaman Militer Dipimpin oleh Dandim 0417/ Kerinci

Susutnya Air Danau, Aslori Humas PLTA Buka Suara: Data Analisis Curah Hujan Menurun Drastis, Debit Air Danau Terdampak

Ia menjelaskan, anggaran per item dalam proyek disiapkan cukup besar, namun realisasi pembelian dilakukan dengan memilih produk yang jauh lebih murah.

“Contohnya, pagu disiapkan Rp 3,8 juta, tapi barang dibeli hanya sekitar Rp 1,8 juta. Selisih inilah yang menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Celah itu, lanjut Yogi, muncul sejak dokumen perencanaan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), item pekerjaan tidak disertai spesifikasi teknis detail, hanya menyebut jenis barang secara umum.

“Hanya tertulis jenis barang seperti lampu jalan, tanpa spesifikasi. Padahal konsultan sudah menyusun spesifikasi sesuai kelas harga. Karena tidak dicantumkan, pelaksana bebas memilih barang yang lebih murah,” jelasnya.

Rekanan Sebut Selisih Harga Dipakai untuk Bayar Fee 

Dalam persidangan, terungkap pengakuan rekanan bahwa selisih harga tersebut dipakai untuk memenuhi permintaan fee dari sejumlah pihak.

“Di sidang disebutkan ada pembagian fee, 8 persen untuk Kadis, 14 persen untuk dewan, dan 4 persen untuk pihak lain,” ungkap Yogi.

Perkara ini telah menjerat 10 terdakwa, mulai dari pejabat dinas hingga rekanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp 5,5 miliar.(*ali)

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih LAKUKAN Penyelidikan.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tiga minggu telah berlalu sejak kekerasan fisik antara guru dan siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi, Selasa (3/2/2026)

Hingga kini, belum ada titik terang kasus yang viral se-Indonesia tersebut. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih melakukan penyelidikan, sementara belum terlihat ada tanda-tanda upaya restorative justice atau keadilan restoratif bakal untuk keduabelah pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan polisi telah memanggil sejumlah saksi.

"Saksi yang berhubungan sudah kita panggil, jadi masih proses," ujarnya. 

Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Dia mengatakan upaya restorative justice masih belum dimulai. Proses itu bisa dilakukan apabila ada pihak yang mengajukan permohonan. 

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum siswa yang terkait saat tindak kekerasan LF, mengatakan sebenarnya sudah ada upaya untuk melakukan mediasi. Namun, dari pihak guru belum ada respons.

"Di hari Minggu lalu (ada upaya mediasi), tapi dari gurunya tidak ada respons," tuturnya.

Sementara itu, kemarin, siswa LF (16) melanjutkan pemeriksaan psikologis sebagai korban untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, LF telah melakukan pemeriksaan kondisi psikologis pada 26 Januari lalu di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengungkapkan LF diperiksa sebagai korban dari kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jambi.

Asi kondisi psikologis LF dalam keadaan cukup baik. "Sementara ini dalam keadaan baik, tidak dalam kondisi terpuruk. Tetapi mempengaruhi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan psikologis tersebut juga akan disampaikan ke PPA Polda Jambi.

Guru Agus Masih di Disdik

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, M Umar, mengatakan kasus guru Agus Saputra masih dalam tahap proses administrasif.

Sampai saat ini, guru Bahasa Inggris itu belum dimutasi ke satuan pendidikan lain, melainkan masih di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Itu bertujuan agar hal yang tidak diinginkan terjadi di satuan pendidikan lainnya.

"Proses sementara ini, yang bersangkutan itu masih dalam proses mediasi," ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer SMP di Kerinci Terdakwa Korupsi PJU, Dapat Jatah 6 Ruas Jalan

Terkait persoalan tersebut, Umar mengatakan pihaknya telah diperintahkan Gubernur Jambi agar mempersiapkan tes psikologi terhadap guru Agus. Perintah itu disampaikan melalui rapat internal pada Sabtu (31/1) kemarin. Tes itu bertujuan untuk pendalaman terkait kasus guru Agus.

Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordiansi dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi untuk melakukan tes psikologi.

Tes itu tidak hanya dilakukan pada guru Agus, namun kepada seluruh kepala sekolah dan guru di Provinsi Jambi.

“Kepala kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Jambi akan kita lakukan tes psikologi,” tuturnya.

Umar menjelaskan, tahap pertama tes itu dilakukan kepada 289 kepala sekolah negeri. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemahaman terkait manajemen kependidikan.

Kemungkinan, tes dilakukan pada pertengahan Februari, sebab pihaknya baru menyiapkan secara administratif. 

"Tahap pertama mungkin mengingat biaya, mungkin akan dilaksanakan dulu kepada Kepala satuan pendidikan negeri,” jelasnya.

"Jadi kita tidak ingin kejadian yang berkenaan dengan psikologi saat guru atau tenaga kependidikan ini terdampak dengan satuan pendidikan,” lanjutnya.

Dia menerangkan, kemungkinan sumber dana tes itu melalui dana BOS masing-masing satuan pendidikan.

Namun, pihaknya akan melakukan crosscheck kembali terkait regulasi yang sejalan dengan tes itu.

"Tapi kalau untuk di dinas pendidikan, pembiayaannya memang tidak teranggarkan, nanti kami coba dalami melalui dana BO BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)," terangnya. 

Dewan Tetap Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Pihak DPRD Provinsi Jambi telah berkomunikasi dengan Kapolda Jambi terkait penyelesaian kasus kekerasan fisik di SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketua DPRD Hafiz Fattah mengatakan polisi masih mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Sudah komunikasi dan beberapa kali bertemu dengan Kapolda. Dari pihak Polda ingin mendalami dulu, karena baik dari pihak siswa maupun guru sama-sama membuat laporan," ujarnya.

Dia menuturkan polisi masih melakujkan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terhadap oknum guru yang terlibat, termasuk pemeriksaan kejiwaan. "Kita lihat nanti hasilnya bagaimana," katanya.

Hafiz menegaskan, DPRD Provinsi Jambi berkoordinasi dengan dinas terkait agar langkah penanganan segera dilakukan. Penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi satu di antara opsi.

"Yang jelas dari sisi DPRD terus berkomunikasi dan menekankan kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak sepakat, tentu itu diharapkan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri/Syrillus Krisdianto)

Belum Ada Tanda-tanda Restorative Justice: 

  • Peristiwa 13 Januari 2026
  • Lokasi di SMKN 3 Berbak Kabupaten Tanjabtim
  • Guru dan murid saling lapor ke Polda Jambi
  • Potensi penyelesaian lewat restorative justice
  • Dua pihak belum ada yang mengajukan permohonan
  • Polda Jambi masih lakukan penyelidikan

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambi.tribunnews.com)

Guru Honorer SMP di Kerinci Terdakwa Korupsi PJU, Dapat Jatah 6 Ruas Jalan

Seorang Guru Honorer SMP di Kerinci REF menjadi salah satu Terdakwa dalam kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci, Dirinya Dapat Jatah pengerjaan di 6 Ruas Jalan.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang guru SMP, Reki Eka Fictoni ikut terlibat dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci 2021-2023.

Saat ini, Reki dan sembilan orang lain telah resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Sembilan orang terdakwa lainnya yakni Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK.

Selain itu ada Helfi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Dalam sidang kali ini, 10 orang tersebut ditanyai satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Pada sidang yang dilaksanakan Selasa (3/2/2026) agenda persidangan, yakni mendengar keterangan saksi mahkota atau kesaksian antar terdakwa.

Pada sidang tersebut diketahui Reka Eka Fictoni mendapatkan jatah untuk pengerjaan PJU di enam ruas jalan.

Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.

Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.

"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi kepada terdakwa Reki.

Dia tidak menjawab hanya membenarkan pertanyaan jaksa dengan mengangguk.

Setelah persidangan, Jaksa Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.

Pilihan Redaksi: Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Tidak sampai disitu, dari fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi mengungkapkan beberapa hal yakni adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Kemudian adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.

"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujarnya.

Dari persidangan tadi, terdakwa mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta," jelasnya.

Untuk diketahui kasus korupsi ini, diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga, Rp 2,7 miliar. (*)

(Adz | Sumber: Tribunjambi.com)

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek.(ist)

Jambi, Merdekapost.com – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten  Kerinci yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/2/2026), menghadirkan saksi ahli meringankan serta mendengarkan kesaksian antar terdakwa atau saksi mahkota. Dalam persidangan tersebut, sejumlah terdakwa mengungkap adanya dugaan penerimaan fee proyek oleh anggota DPRD, meski pada sidang sebelumnya para terdakwa sempat membenarkan keterangan anggota dewan yang membantah menerima uang proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membuka bukti komunikasi antara para terdakwa dan pihak lain, termasuk dugaan komunikasi dengan anggota DPRD. Salah satunya komunikasi antara terdakwa Nel Edwin dengan terdakwa Yuses Alkadira yang memperlihatkan adanya penyerahan daftar rekanan proyek.

Baca Juga: SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Dalam persidangan terungkap, Nel Edwin menyerahkan daftar lima perusahaan calon pelaksana proyek dalam bentuk file yang disimpan dalam flashdisk kepada Yuses. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Nel Edwin mengaku dokumen tersebut diperoleh dari para rekanan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ia menyebut pengumpulan nama perusahaan tersebut merupakan pesanan dari anggota DPRD.

“Dari rekanan dikumpulkan jadi satu, kemudian dikasihkan ke Yuses,” ujar Nel Edwin di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menghadirkan kesaksian mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yang mengaku kerap dimintai sejumlah uang dalam proses pengajuan proyek PJU.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ungkap Heri Cipta dalam persidangan.

Baca Juga: Ini 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh yang Kena Nonjob karena Merger OPD

Heri juga menggambarkan bahwa setelah pengesahan anggaran, dirinya sering dihubungi anggota DPRD untuk meminta bantuan uang dengan berbagai alasan.

“Kami sudah bantu mengesahkan anggaran bapak, bantu lah kami beli bensin. Itu tidak pasti, kadang sedikit kadang banyak,” jelasnya.

Namun, Heri tidak menyebutkan identitas anggota DPRD yang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci.

Jaksa Yogi Purnomo menjelaskan, dalam persidangan turut dihadirkan saksi ahli meringankan atas nama Ermayeni dari UKPBJ Provinsi Jambi. Selain itu, persidangan juga mendengarkan kesaksian antar terdakwa, di antaranya Nel Edwin, Heri Cipta, Yuses Alkadira, Jefron, Gunawan, dan Sarfano.

Menurut Yogi, dalam persidangan terungkap bahwa pemecahan paket proyek diduga merupakan permintaan anggota DPRD. Selain itu, sejumlah terdakwa menyebut adanya pemberian fee proyek sebesar 15 persen kepada anggota dewan, baik melalui Nel Edwin maupun Heri Cipta.

Baca Juga: Pasca 145 Orang Diduga Keracunan MBG, Pemkab Muaro Jambi Panggil Seluruh Kepala SPPG

Jaksa juga mengungkap bahwa daftar pokok pikiran (pokir) proyek PJU diduga berasal dari anggota DPRD, berupa daftar nama-nama pihak yang diarahkan untuk mengerjakan proyek.

Meski demikian, Yogi mengaku pihaknya masih menemukan kejanggalan dalam persidangan. Para terdakwa mengaku adanya pemberian fee, namun pada sidang sebelumnya mereka membenarkan pernyataan anggota DPRD yang menolak tuduhan tersebut.

“Tadi juga kami tanyakan kenapa saat anggota dewan bersaksi mereka tidak keberatan. Apakah takut atau bagaimana, mereka tidak bisa menjelaskan,” ujar Yogi.

Jaksa juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret dari para terdakwa terkait pemberian fee kepada anggota DPRD, karena sebagian besar diakui dilakukan secara tunai.

Baca Juga: Sanksi tegas bagi SPPG Jika Terbukti Lalai, Kepala BGN Jambi: Bisa Tutup Permanen!

Dari total kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, para terdakwa baru menitipkan pengembalian sebesar Rp1,4 miliar. Jaksa menyatakan masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian negara tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menilai terdapat fakta baru dalam persidangan, terutama terkait kesaksian yang menyebut adanya penitipan uang kepada anggota DPRD, baik melalui terdakwa maupun secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kenaikan nilai anggaran proyek dari 12 titik hingga mencapai sekitar Rp379 juta yang masih perlu dikaji terkait mekanisme pengadaannya.

Kuasa hukum terdakwa Yuses Alkadira, Viktor Yanus Gulo, menyebut fakta persidangan menunjukkan Yuses tidak menerima fee proyek. Namun ia menegaskan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD.

Baca Juga: Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

“Ada anggota DPRD yang menerima hingga ratusan juta rupiah, bahkan disebut ada bukti transfer beberapa kali,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam menetapkan tersangka dan tidak hanya menjerat pihak pelaksana proyek.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Yogi mempersilakan para terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/2/2026).

Pilihan Redaksi: Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

“Tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam putusan pengadilan ada pihak lain yang ikut terseret, termasuk anggota dewan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa yang menjalani proses hukum, di antaranya Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta sejumlah direktur perusahaan rekanan dan pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Soto MBG Diduga Pemicu Keracunan, Ratusan Siswa Muaro Jambi Masih Dirawat

SENGETI  | MERDEKAPOST.COM – RSUD Ahmad Ripin Sengeti menjadi titik utama penanganan medis setelah ratusan siswa di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, mengalami gejala keracunan massal usai mengonsumsi soto yang disediakan oleh MBG, Sabtu (31/01/2026).

Sejak insiden ini mencuat, aktivitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut meningkat signifikan karena arus siswa yang berdatangan untuk mendapatkan penanganan.

Ratusan siswa yang terdampak langsung diarahkan ke sejumlah ruang perawatan sesuai tingkat keparahan gejala yang mereka alami.

BACA JUGA:

Bupati BBS Langsung Turun ke RS Pasca Dapat Kabar Puluhan Siswa Muaro Jambi Diduga Keracunan MBG

Sebagian siswa yang terlebih dahulu menjalani observasi dan dinyatakan stabil telah diperbolehkan pulang, sementara lainnya masih berada di bawah perawatan intensif karena mengalami gejala yang lebih berat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, dr Aang Hambali, membenarkan adanya kejadian keracunan tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan medis terus dilakukan secara berjenjang.

Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu sore, tercatat sebanyak 150 siswa terdampak dan mendapatkan perawatan medis.

Menurut dr Aang, para siswa yang membutuhkan rawat inap ditempatkan di beberapa bangsal yang disiapkan untuk mengakomodasi lonjakan pasien.

Bangsal Obgyn menampung 35 siswa, Bangsal Bedah merawat 41 siswa, sementara Bangsal Interna menangani 6 siswa dengan kondisi yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut.

Dari keseluruhan pasien rawat inap tersebut, sebanyak 14 siswa telah diperbolehkan pulang setelah seluruh gejalanya dinyatakan membaik oleh tim medis.

BACA JUGA: 

Korban Keracunan MBG Muaro Jambi Bertambah jadi 85 orang 

Sementara itu, puluhan siswa lainnya masih terus mendapatkan penanganan intensif untuk memastikan kondisi mereka benar-benar stabil.

Petugas kesehatan tetap melakukan pemantauan aktif terhadap seluruh siswa yang terdampak.

Tim surveilans Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga telah turun langsung melakukan investigasi, termasuk mengambil sampel makanan serta melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan penyebab pasti insiden keracunan ini.

Proses evaluasi medis dan penyelidikan lapangan masih berlangsung untuk memastikan langkah penanganan lanjutan dapat dilakukan dengan tepat sesuai standar keselamatan kesehatan masyarakat.(*)

Kasus Guru dan Siswa, Polda Jambi Audiensi dengan PGRI Provinsi dan Dorong Jalur Mediasi

JAMBI – Polda Jambi menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi pada Senin, (26/01/2026). Kegiatan audiensi berlangsung di Ruang Coffee Morning Lantai 1 Gedung A Polda Jambi. Audiensi dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, serta pengurus PGRI dari Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Dalam audiensi tersebut, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi dunia pendidikan.

Berita Terkait:

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

“Kejadian perselisihan antara guru dengan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu menjadi bahan evaluasi kita bersama. Permasalahan kedua belah pihak di harapkan dapat di mediasi dan di selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol. M. Mustaqim.

Selain itu, Wakapolda Jambi juga memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi akan berkomitmen mendukung perlindungan terhadap profesi guru serta mendorong penyelesaian permasalahan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan.

Berita Lainnya:

Terkait Pengeroyokan Guru oleh Siswa, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Uji Coba Pengaliran Air PLTA Disebut Jadi Penyebab Air Danau Kerinci Menyusut Drastis

”Polda Jambi akan selalu mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, setiap permasalahan yang muncul tetap harus di sikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus secara mediasi di harapkan dapat menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan, baik bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah.(adz)

Terkait Pengeroyokan Guru oleh Siswa, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Terkait Pengeroyokan Guru SMKN 3, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden.(Doc.ist)

Jambi, Merdekapost.com – Di sosial media Facebook (FB), beredar surat terbuka mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris terkait heboh kasus pengeroyokan yang dialami guru SMKN 3 di Tanjabtim oleh beberapa siswanya.

Dari salinan akun FB ‘Nedi Guci Sinergy’ yang dibagikan Diskominfo provinsi Jambi, tertulis desakan kepada Presiden dan Kapolri agar menindak pelaku pengeroyokan.

Juru bicara (Jubir) Pemerintah provinsi Jambi Drs Ariansyah, ME membantah surat terbuka tersebut ditulis Gubernur Jambi Al Haris.

“Bahwa Gubernur termasuk Kepala OPD Lingkup Prov Jambi tidak pernah buat dan kirim surat terbuka tersebut. Ini jelas hoaks, adu domba dan propaganda dengan tujuan dan maksud tertentu,” tulis Ariansyah kepada media ini, Minggu (18/1/2026) sore.

Bacaan Lainnya:

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

Kepada masyarakat Jambi yang membaca akun tersebut, Ariansyah meminta agar tidak mudah percaya begitu saja tanpa menyaring terlebih dahulu apakah berita itu benar dan valid.

Masyarakat, tambah Ariansyah, harus bijak dalam menerima dan mencari informasi dari sumber yang kredibel.

“Diminta masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dengan menyaring dan men-sharing berita terlebih dahulu, dengan mencari sumber informasi yang jelas dan pasti,” tegas Ariansyah.

Diketahui, kasus di atas masih didalami pihak berwajib. Pasalnya, kedua belah pihak yakni guru dan siswa saling lapor ke polisi. (Diskominfo Provinsi Jambi/adz)

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Arena Istana Balon Saat Dikempeskan

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di arena bermain Istana Balon saat dikempeskan, lokasi di lapangan merdeka kota Sungai Penuh.(ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Sungai Penuh ketika seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, berinisial G, ditemukan meninggal dunia di dalam arena bermain istana balon. Peristiwa yang diduga akibat kelalaian pengelola wahana ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.

Korban, G (4), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, dilaporkan tewas pada Minggu malam, 30 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Lapangan Merdeka Desa Pondok Tinggi.

Ditemukan Tak Sadarkan Diri Setelah Balon Dikempeskan

Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika pemilik wahana permainan, Fatman Jaya (41), yang berprofesi sebagai PNS, menutup arena bermain. Pemilik diduga mengempeskan istana balon tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada anak yang masih berada di dalamnya.

Beberapa saat setelah balon dilipat, orang tua korban datang mencari anaknya yang terakhir diketahui sedang bermain di wahana tersebut. 

penyidik Polres Kerinci melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)

Pemilik wahana kemudian membuka kembali lipatan istana balon, dan saat itulah korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.

Korban G segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Sungai Penuh, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan Mendalam

Menanggapi kasus ini, Polres Kerinci telah bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan TKP, memasang police line, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen medis awal, serta memeriksa pemilik wahana permainan," jelas Kasat Reskrim.

Korban G (4 tahun) sesaat setelah ditemukan telah meninggal dunia

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan secara pasti apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kematian korban.

Kapolres Ingatkan Pengelola Wahana Soal Keselamatan

Terkait musibah ini, Kapolres Kerinci turut menyampaikan duka cita mendalam. Ia juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pengelola wahana permainan anak di wilayahnya.

“Kepada seluruh pengelola wahana permainan anak, kami mengingatkan agar menerapkan standar keamanan dan memastikan kondisi arena benar-benar aman sebelum maupun setelah digunakan. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolres.

Polres Kerinci memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, dan perkembangan informasi mengenai kasus ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Humas Polres Kerinci.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs