![]() |
| Kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, berlanjut ke tahap lanjutan setelah terdakwa Waldi Adiyat mengajukan banding.(Ist) |
MUARA BUNGO - Terdakwa perkara pembunuhan Waldi Adiyat yang dihukum pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan seorang dosen perempuan mengajukan banding.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo, tercatat permohonan upaya hukum banding itu diajukan pada Kamis (9/7/2026) lalu, dua hari setelah ia divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Muara Bungo.
Sebagai tanggapan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga mengajukan permohonan banding pada Selasa (14/7/2026).
Sebagai informasi, Waldi yang merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Tebo merupakan terdakwa pembunuhan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dosen berinisial EY.
Baca Juga:
Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal
Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi
Majelis hakim menyatakan Terdakwa melakukan tindakan rajapati sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua Justiar Ronal yang didampingi Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 18 Juni 2026 lalu.
Perkara tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa datang ke rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui telepon.
Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.
Pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian memicu pertengkaran.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, namun korban menolak.
Baca Juga:
Diduga Curi Kotak Amal Masjid di Pondok Bukit Kerman, Seorang Pria asal Lampung Diamankan Warga
Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana
Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.
Saat pertengkaran kembali memanas, terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernapas, terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.
Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.
Berdasarkan dakwaan jaksa, ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.
Sebagian uang hasil pencurian tersebut disebut digunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjaman online.
Dalam persidangan juga dibacakan hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.
Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Setelah melalui rangkaian persidangan dengan memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.(Red)






