Jemaah Umrah Travel Gema Talbia yang Telantar di Arab Tiba di Jambi, Pengamat Desak Izin Travel Dicabut

Jemaah umrah dari Travel Gema Talbia tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Sebelumnya, ada 21 jemaah umrah asal Jambi yang telantar di Arab Saudi.(Ist)

JAMBI - Jemaah umrah dari Travel Gema Talbia tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Ada dua kloter pemulangan jemaah umrah yang kemarin telantar di Tanah Suci, yaitu pukul 15.20 WIB dan pukul 18.40 WIB.

Para jemaah keluar sambil mendorong tas-tas koper di kereta dorong.

Kedatangan para jemaah mendapat sambutan dari keluarga di pintu kedatangan Bandara Sultan Thaha Jambi.

Saat awak Media mencoba mewawancrai, para  jemaah enggan berkomentar.

Pantauan Media, mereka bertemu keluarga lalu langsung menuju mobil untuk pulang.

"Maaf saya tidak bisa komentar," kata seorang jemaah.

Sebelumnya, ada 21 jemaah umrah dan dua pembimbing umrah dari Jambi yang telantar di Arab Saudi.

Merek merupakan rombongan jemaah umrah Travel Gema Talbia Jambi.

Jemaah Umrah Ditelantarkan, Nasroel Yasir Desak Izin Travel Dicabut

Kasus penelantaran jemaah umrah asal Jambi memicu sorotan publik.

Pengamat Sosial Jambi, Nasroel Yasir, mendesak Menteri Agama mengambil tindakan tegas terhadap travel umrah yang terbukti menelantarkan jemaah.

Ia meminta izin operasional travel bermasalah dicabut dan pemiliknya masuk daftar hitam agar tidak kembali membuka usaha serupa dengan nama berbeda.

Menurut Nasroel, persoalan travel umrah bermasalah tidak hanya terjadi menjelang keberangkatan, tetapi juga saat jemaah sudah berada di Tanah Suci.

"Kementerian Agama jangan main mata atau sekadar mengambil kesempatan dalam kesempitan di atas penderitaan rakyat. Jangan ada kongkalikong atau ampunan bagi travel jahat. Izin operasinya harus dicabut total," tegas Nasroel.

Nasroel juga meminta pemerintah memperketat sistem perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

BACAAN LAINNYA:

Dua Negeri Beradik Kakak Kompak Torehkan Prestasi! Kerinci dan Sungai Penuh Sabet Apresiasi Kemendagri

Presiden Prabowo Sapa 10 Ribu Massa Aksi Damai di GBK, Don Muzakir: Program Rakyat Harus Dijaga dan Dikawal

Menurutnya, pemilik travel bermasalah berpotensi menutup perusahaan lama dan kembali membuka usaha dengan nama baru atau menggunakan nama orang lain.

Karena itu, ia meminta akses perizinan terhadap pemilik, pengurus, maupun pihak yang terlibat dalam travel bermasalah dibekukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sistem perizinan harus dikunci total. Jangan biarkan orang yang sama atau kroni-kroninya bikin travel baru dengan nama berbeda. Ini bentuk kejahatan sistematis, bukan sekadar gagal berbisnis," katanya.

Nasroel turut menyampaikan keprihatinannya terhadap jemaah yang menjadi korban.

Menurutnya, sebagian masyarakat harus menabung bertahun-tahun untuk mengumpulkan biaya umrah.

"Masyarakat itu mau berangkat umrah susah payah menabung. Ada yang menyisihkan uang belanja bulanan, menjual ternak, bahkan menjual tanah demi bisa menatap Ka'bah," ujarnya.

Ia menilai penelantaran jemaah setelah berada di luar negeri merupakan persoalan serius karena menyangkut kepastian akomodasi hingga kepulangan.

"Begitu uang terkumpul, keberangkatan ditunda-tunda. Pas akhirnya berangkat, malah ditelantarkan di negeri orang tanpa kepastian hotel dan tiket pulang. Ini betul-betul tidak punya nurani!" tegasnya.

Nasroel meminta regulator menempatkan perlindungan jemaah sebagai prioritas utama dalam pengawasan travel umrah.

"Kementerian terkait harus pro kepada masyarakat, bukan kepada pebisnis," imbuhnya. (Editor: Aldie HR / Source:Tribun Jambi)

Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6-7 Agustus 2026. Lima personel yang dijatuhi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil sidang menyatakan mereka melakukan perbuatan terc*la sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH," kata Erlan, Jumat (7/8/2026) lalu.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi. Penegakan disiplin, kode etik, maupun pidana akan dilakukan secara tegas guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap kondusif.(red)

Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

Kolase foto ilustrasi jenazah: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Jambi | Merdekapost.com - Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan narkoba dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Erlan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan adanya penggunaan narkoba sebelum kejadian.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami seluruh fakta, termasuk peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

Mabes Polri telah mengirim tim asistensi untuk mengawal jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga: Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut masih berada di Jambi untuk memantau dan mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum mengungkap pasal yang akan disangkakan.

Baca Juga: Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota Polri sebagai tersangka dan mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.(Adz)

Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Foto Kolase: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di Sumsel: Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi dan Polda Sumsel. Satreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan Saat menggelar Press Release di Mapolres Kerinci. (Selasa 28/07) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

​Dasar Laporan

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.

​​Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Identitas Para Tersangka

​​R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

​E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.

​N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.

​​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)

​6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)

​3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut

​Kartu identitas atas nama R H

​4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi


(Adz)

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Kasat Reskrim Polres Kerini saat menggelar Konferensi Pers terkait Tim Gabungan Polres Kerinci berkerja sama dengan Polda Sumsel berhasil ungkap Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, yang Beraksi di Sungai Liuk bulan Mei lalu dan 3 Pelaku berhasil Ditangkap di Martapura OKU Sumsel.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan berinisial Hj. Z. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 5 Mei 2026. Akibat aksi para pelaku, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Baca Juga: 7 Bulan Tanpa Kepastian Pengembalian Dana, Korban Desak Polda Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan PT. IBSE Exsavator

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi, dan Polres OKU Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan 

“Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari empat tersangka yang telah kami tetapkan, tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran,” ujar Very.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu keluarga korban yang merupakan warga Sungai Liuk Pesisir Bukit kehilangan kontak dengan Hj. Z. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung menyebarkan informasi mengenai kendaraan yang digunakan melalui sejumlah grup WhatsApp. Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan di wilayah Bangko dalam kondisi lemah.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Tutung Bungkuk Kerinci, Puluhan Rumah Warga Rusak 

Setelah dievakuasi oleh pihak keluarga, korban mengaku menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan. Dari pengakuannya diketahui pelaku membawa kabur satu cincin emas, satu gelang emas, dan satu kalung emas dengan total kerugian sekitar Rp75 juta.

Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian mengarah ke wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan. Pada Kamis, 9 Juli 2026, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW di Jalan Lintas Martapura–Baturaja.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan kini berstatus DPO.

Selain menangkap para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon genggam, empat gelang imitasi, lima cincin imitasi, kartu identitas salah satu tersangka, serta tiga benda yang disebut sebagai jimat berisi garam, gula, dan rambut.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil 

Very menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menangkap pelaku yang masih melarikan diri sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron.(tim)

7 Bulan Tanpa Kepastian Pengembalian Dana, Korban Desak Polda Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan PT. IBSE Exsavator

7 Bulan Tanpa Kepastian Pengembalian Dana, Korban Desak Polda Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan PT. IBSE Exsavator.(Gambar: Ilustrasi AI)

​JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Hingga hari ini, belum ada satu pun kepastian terkait pengembalian dana milik korban. Kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli alat berat jenis ekskavator yang melibatkan terlapor Alexander Gilbert dari PT. IBSE Exsavator terus berlarut-larut tanpa itikad baik.

​Korban sekaligus pelapor, Jeky Mid Chendra (beralamat di Kota Sungai Penuh), mengungkapkan bahwa dirinya telah menanti selama tujuh bulan penuh dengan kerugian materil yang besar.

Selama ini, terlapor Alexander Gilbert bersama pihak PT. IBSE Exsavator hanya terus memberikan janji manis dan berbagai alasan administratif untuk mengulur waktu tanpa ada realisasi pengembalian dana maupun pengiriman unit.

Baca Juga:

Sidak di SPBU Pelayanga Raya, Dewan Temukan Adanya Dugaan Pungli, Barcode Lebihi Kapasitas dan Antrian Panjang

Aksi Pencurian Motor Jamaah Shalat Subuh di Masjid Raya Jujun Terekam CCTV Masjid

​Karena tidak ada jalan keluar, korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Korban sangat mengharapkan agar Polda dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan terhadap terlapor Alexander Gilbert secara tegas dan transparan, demi mendapatkan keadilan serta mencegah timbulnya korban-korban berikutnya.

“Sampai saat ini belum ada etikat baik dari Alexander Gilber pihak PT IBSE Ezsavator mengembalikan uang, padahal sudah 7 bulan kita tunggu, namun kita minta Polda Jambi memproseskan laporan yang kita lapor,” tegas Jeki.

Sebelumnya, Alexander Gilbert (pihak PT IBSE) dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan, ia berjanji menyelesaikan, namun akan refund. Alexander malah mengirimkan voice dengan nada marah. 

“Kalau dak tau crito, belum jelas berita dari pihak yang bersangkut, jangan buat berita bos”. kata Alex.(Adz)


Sepi dan Sejumlah Barang Tak Ada Lagi di Kos Lokasi Kematian Brigpol Eko Winarno

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Jumat (24/7/2026).(ist)

JAMBI - Ada beberapa perubahan di rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan pantauan media, ada beberapa perubahan di rumah kos di Lorong Kamboja, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara minggu lalu dan hari ini.

Rumah kos milik Brigpol Eko itu memiliki empat kamar. Lokasinya berdampingan dengan kebun pinang. 

Tidak terlihat aktivitas orang di sekitar rumah kos. Di sekitar lokasi hanya terdapat tiga unit rumah warga. 

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Lokasinya di Lorong Kamboja, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(ist) 

Kawasan tersebut tergolong sepi karena berada di lorong dengan akses jalan tanah berkerikil.

Saat awak media mencoba menemui warga sekitar, tidak ada satu pun tetangga yang terlihat beraktivitas maupun keluar dari rumah.

Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah berubah dibandingkan beberapa hari setelah peristiwa. Area di depan rumah kos kini tampak lebih bersih. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan kos sudah tidak berada di lokasi, Meja yang sempat berada di teras rumah kos juga telah dipindahkan.

Selain itu, ada pergeseran penanda garis polisi yang dipasang di pohon sawit di kebun pinang samping rumah indekos. Kini area yang diberi penanda lebih luas dari batas sebelumnya.

Suasana di TKP terlihat jauh lebih lengang.

Penyelidikan kasus kematian personel Polres Tanjung Jabung Timur itu kini sepenuhnya ditangani Polda Jambi.

Lebih dari 13 orang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi. Beberapa di antaranya diketahui merupakan anggota kepolisian. 

Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status mereka. (Aldie Prasetya | Source: Tribun Jambi)

8 Orang Sipil dan 5 Personel Polisi di Tanjabtim Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Eko Winarno

ndekos empat pintu milik Brigadir Eko Winarno Saputra dipasang garis polisi, Selasa (21/7/2026). Anggota Polres Tanjung Jabung Timur itu dilaporkan meninggal pada Sabtu (18/7/2026) lalu.(Doc/Istimewa/Ilustrasi AI)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi sudah memeriksa 13 orang saksi terkait kematian Brigadir Eko Winarno Saputra di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sebelumnya, Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di kosnya di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Polda Jambi telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra.

Dari 13 orang yang diperiksa, terdapat 5 polisi di Tanjabtim.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Dia mengatakan belasan saksi tersebut terdiri atas delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, ayah korban, dan dokter, serta lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga: Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

"Kita tunggu hasilnya karena proses masih berlanjut terhadap para saksi. 13 orang saksi merupakan 8 orang dari masyarakat sipil keluarga, ayahnya dan dokter. Dan 5 personel Polres Tanjung Jabung Timur," ujarnya pada Kamis (23/7/2026).

Erlan menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius Polda Jambi.

"Akan kita update lagi, perlu kami sampaikan bahwa kami mendapat atensi dari Mabes Polri," ujarnya.

Polda Jambi telah resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut. 

Baca Juga: Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih menunggu hasil penyidikan resmi.

Kesaksian warga

Warga tersebut mengungkapkan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (18/7) dini hari, ia sempat mendengar suara yang menyerupai teriakan.

Namun, ia tidak mengetahui dari mana sumber suara itu berasal sehingga tidak menaruh curiga.

Menjelang waktu subuh, ia juga melihat lampu di bagian depan rumah kos sudah padam.

Hanya tersisa satu lampu yang masih menyala, sementara salah satu pintu kamar tampak terbuka.

Situasi itu masih dianggap biasa oleh warga hingga pagi hari, ketika lokasi mendadak dipenuhi orang setelah kabar meninggalnya Brigadir Eko menyebar. (*)

Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Tersangka kasus korupsi DAK SMK di Dinas pendidikan provinsi jambi yang dilimpahkan Polda Jambi ke Kejati. (Merdekapost)

Jambi, Merdekapost.com - Penyidik Subditipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana alokasi khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp21 miliar tahun anggaran 2022.

"Ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Tipikor Polda Jambi ke Kejati adalah Varial Adhi Putra, Bukhri, dan David yang berkasnya sudah lengkap," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki di Jambi Kamis.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan tahap dua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," katanya.

Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan dari Polda ke Kejati, yakni Varial Adhi Putra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Bukhri (mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan), serta David selaku broker dalam kasus itu.

Baca Juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

"Penyerahan hari ini merupakan tidak lanjut dari surat yang diberikan kepada kami dari Kejaksaan Tinggi pada 13 Juli 2026 bahwa berkas perkara terkait dengan tiga orang tersangka ini sudah dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan," kata Agung Basuki.

Sebelum dilimpahkan, ketiga tersangka menjalani pengecekan kesehatan dan hasilnya dalam kondisi sehat.

Dari hasil audit dari BPK RI kerugian negara Rp21 miliar untuk pengadaan alat-alat sekolah SMK di Jambi.

Agung mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal tentang gratifikasi yaitu penyuapan dan yang memberikan suap broker.

"Selain tersangka, kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat," katanya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi anggaran DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar, dari total anggaran Rp121 miliar tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Begini Penjelasan Pihak Safa Marwa, Terkait Dugaan Sopir Turunkan Penumpang Wanita Sendirian di Jalan Saat Hujan

Peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adhi Putra merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022. Sementara itu, Bukri menjabat kepala bidang dan David Hadi Husman berperan sebagai broker.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.

Sementara itu, dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Wage, yang merupakan perantara atau broker, mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra.

Rudi menyebutkan uang Rp1 miliar itu diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.(Adz/Sumber: ANTARA)

Sejumlah Fakta Kematian EWS Anggota Polisi Tanjabtim yang Kini Diusut Polda Jambi

Kolase foto ilustrasi kematian dan ilustrasi polisi.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pengusutan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Brigadir Polisi Eko Winarto Saputra (EWS), terus bergulir. 

Ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kos pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, kematian personel Polri tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Fakta-fakta Seputar Kasus:

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, sejumlah fakta penting telah dirangkum dalam penanganan kasus ini:

1. Ditarik dan Ditangani Langsung Polda Jambi

Kasus ini resmi menjadi atensi khusus Kapolda Jambi. 

Penanganan perkara yang semula berada di tingkat Polres Tanjabtim kini diambil alih penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Perkara ini menjadi atensi. Saat ini penanganannya ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Erlan, Selasa (21/7/2026).

“Apabila nanti ada keterkaitan atau keterlibatan anggota Polri kita akan bertindak tegas,” tambahnya.

2. Kronologi Dini Hari dan Pesta Miras Bersama Sesama Anggota

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, sebelum ditemukan meninggal dunia, Brigadir Eko diketahui sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama empat rekannya yang juga sesama anggota Polri di rumah kos korban di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Dalam kondisi mabuk berat, korban dilaporkan keluar dari kamar dengan langkah sempoyongan hingga terjatuh dan membentur tiang jemuran. 

Saksi menyebut korban sempat mengeluarkan busa dari mulut sebelum dilarikan ke rumah sakit, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

3. Ditemukan Luka Memar dan Lecet pada Tubuh Korban

Meski ada keterangan awal terkait kronologi jatuh, kepolisian tidak lantas menyimpulkan perkara tersebut. 

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Chandra, membeberkan bahwa hasil visum sementara menemukan adanya sejumlah luka fisik di tubuh korban.

“Ada luka lecet, memar di pelipis, di kaki, tangan juga ada. Makanya ini baru dugaan apakah ada kekerasan fisik di situ,” terang AKBP Ade Chandra.

4. Uji Adposi RS Bhayangkara dan Pemeriksaan 5 Saksi

Untuk memastikan penyebab pasti kematian—apakah akibat kekerasan, keracunan/efek bahan kimia, atau murni kecelakaan saat jatuh—jenazah Brigadir Eko telah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa setidaknya lima orang saksi dan masih menunggu hasil uji medis resmi dari tim dokter forensik.

5. Pihak Keluarga Menunggu Hasil Penyelidikan Resmi

Di rumah duka yang berlokasi di Jalan Pertabas, Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, suasana duka masih menyelimuti keluarga. 

Pihak keluarga memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan enggan berspekulasi lebih awal.

“Maaf, kami belum bisa beri informasi, mungkin besok,” ungkap seorang pria yang diduga ayah almarhum.(Red/Source: TribunJambi)

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji. (Ist) 

Jambi, Merdekapost.com - Kasus kematian Brigadir EWS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjantim) kini ditangani Ditreskrimum Polda Jambi. Polisi kini tengah mendalami keterangan 5 orang saksi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar penyelidikan terkait kematian Brigadir EWS segera dilakukan.

"Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut," kata Erlan, Selasa (21/7/2026).

Erlan menyebut bahwa penanganan perkara ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Tim gabungan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta serta kronologi kejadian.

"Tentunya ini menjadi atensi. Saat perkara ditarik di Polda Jambi, ditangani langsung Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Erlan, 5 orang saksi telah diperiksa. Saksi tersebut diketahui merupakan rekan korban yang terakhir bertemu sebelum ditemukan meninggal dunia.

Saat ini, polisi belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Kronologi kejadian nanti akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan yang dilakukan tim gabungan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tanjatim AKBP Ade Candra menerangkan berdasarkan kronologi sementara, saat kejadian korban diketahui sedang minum minuman keras bersama 4 orang rekannya sesama anggota Polri. Kejadian di sebuah kos Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

"Jadi, dia minuman keras sama teman di kosan, ada 4 orang anggota Polri juga. Kemudian, naik tinggi mabuk berat, tiba-tiba dia keluar dia oyong terjatuh kena tiang jemuran katanya. Kawannya kaget menolong, kondisinya dia mengeluarkan busa," ujar Ade menerangkan.

Saat itu, kata Ade, korban dibantu rekannya untuk dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Ade menyebut bahwa kronologi itu berdasarkan keterangan saksi yang merupakan rekan korban. Pihaknya masih mendalami apakah ada dugaan lain penyebab kematian korban.

"Itu berdasarkan keterangan saksi ya. Kita sedang dalami apakah ada dugaan lain," jelasnya.

Ade juga mengakui bahwa hasil visum semetara, ditemukan sejumlah luka dan memar di tubuh korban. Namun, pihaknya belum memastikan penyebab luka tersebut.

"Ada luka, luka lecet, memar di pelipis, di kaki, tangan ada juga. Makanya ini baru dugaan kan apakah ada kekerasan di situ," jelasnya.(Red)

Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, berlanjut ke tahap lanjutan setelah terdakwa Waldi Adiyat mengajukan banding.(Ist) 

MUARA BUNGO - Terdakwa perkara pembunuhan Waldi Adiyat yang dihukum pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan seorang dosen perempuan mengajukan banding.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo, tercatat permohonan upaya hukum banding itu diajukan pada Kamis (9/7/2026) lalu, dua hari setelah ia divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Muara Bungo.

Sebagai tanggapan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga mengajukan permohonan banding pada Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, Waldi yang merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Tebo merupakan terdakwa pembunuhan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dosen berinisial EY.

Baca Juga:

Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Majelis hakim menyatakan Terdakwa melakukan tindakan rajapati sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua Justiar Ronal yang didampingi Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 18 Juni 2026 lalu.

Perkara tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa datang ke rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.

Pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian memicu pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, namun korban menolak.

Baca Juga:

Diduga Curi Kotak Amal Masjid di Pondok Bukit Kerman, Seorang Pria asal Lampung Diamankan Warga

Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.

Saat pertengkaran kembali memanas, terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernapas, terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang hasil pencurian tersebut disebut digunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjaman online.

Dalam persidangan juga dibacakan hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah melalui rangkaian persidangan dengan memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.(Red)

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

FOTO ILUSTRASIDua warga negara Bulgaria jadi buronan Polda Jambi, menyusul pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar raib.

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Dua warga negara Bulgaria jadi buronan Polda Jambi, menyusul pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar raib.

Kedua WN Bulgaria itu yakni Alcaz dan Tesevetanov alias Supermen.

Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak aksi peretasan terhadap 6.609 rekening nasabah.

Keterangan polisi di Jambi, keduanya mengendalikan operasi lintas negara dengan memanfaatkan jaringan di Indonesia untuk menampung sekaligus mencuci uang hasil kejahatan melalui rekening bank dan aset kripto.

BACA JUGA:  Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menangkap tiga anggota jaringan yang berperan menyiapkan rekening penampung hasil pembobolan.

Ketiganya ialah DD (33), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan AA (35), juga warga Kabupaten Bandung.

"Benar, sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, DD berperan sebagai penghubung antara dua buronan asal Bulgaria dengan jaringan di Indonesia.

Sementara TAS dan AA bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.

Polisi mengungkap, Alcaz dan Tesevetanov memerintahkan DD menyediakan puluhan rekening baru.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada TAS yang merekrut sekitar 45 orang, sebagian besar merupakan pengemudi ojek online.

Mereka diminta membuka rekening baru dengan imbalan Rp5 juta per orang.

3 pelaku yang sudah diamankan Polda Jambi.(Ist)

Setelah rekening selesai dibuat, AA membantu proses registrasi sekaligus mengumpulkan seluruh data pribadi, buku rekening, hingga kredensial akses perbankan.

Seluruh data tersebut dikumpulkan dalam satu telepon genggam sebelum diserahkan kepada DD, yang kemudian menyerahkannya kepada dua pelaku utama asal Bulgaria.

"DD mengumpulkan seluruh data dalam satu ponsel, kemudian diserahkan langsung kepada dua warga negara Bulgaria tersebut," ujar Taufik.

jaringan itu juga membuat sekitar 90 akun aset kripto yang dipersiapkan sebagai jalur pencucian uang.

Rekening-rekening tersebut menjadi tempat transit dana hasil pembobolan sebelum dikonversi menjadi aset digital dan dikirim ke dompet elektronik (wallet) di luar negeri.

Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan jauh hari.

Setelah seluruh rekening dan akun kripto siap digunakan, kedua buronan memberi tahu jaringan di Indonesia bahwa sistem Bank Jambi akan diretas pada 22 Februari 2026.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Apresiasi Polda Jambi ungkap Pembobol Bank Jambi

Pada hari yang telah ditentukan, sistem keamanan Bank Jambi berhasil ditembus.

Dalam waktu singkat, dana milik 6.609 nasabah senilai Rp144,82 miliar dipindahkan ke puluhan rekening yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

Selanjutnya, dana tersebut dikonversi menjadi aset kripto melalui 90 akun sebelum dipindahkan ke wallet di luar negeri.

"Uang yang dibobol itu mereka konversi menjadi aset kripto, kemudian ditarik dari wallet yang berada di luar negeri," kata Taufik.

Meski sebagian besar dana telah mengalir ke luar negeri, penyidik berhasil membekukan sebagian transaksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jambi menyita uang senilai Rp18.948.416.896 yang berhasil diamankan sebelum seluruh dana berpindah tangan.

Polisi kini masih menelusuri sisa aliran dana sekaligus memburu dua pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara tersebut.

Terkait metode pembobolan sistem, Taufik menyatakan penyidik belum dapat mengungkap secara rinci teknik yang digunakan para pelaku.

Pendalaman masih dilakukan sembari mengejar dua buronan utama.

"Untuk bagaimana peretasannya, kami masih mendalami. Kami harus menangkap dulu peretasnya, baru bisa dijelaskan secara utuh," ujarnya.

Kasus pembobolan sistem Bank Jambi ini terjadi pada 22 Februari 2026 lalu. (*)

Bentuk Komitmen dan Jaga Integritas, Febrie Mundur, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah, Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kelangsungan tugas dan fungsi Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh penyidikan dan penuntutan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan, di antaranya pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejati Kepulauan Riau. Pada 2003, Rudi juga menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos ke enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.

Bacaan Lainnya: Praktisi Intelijen Menilai Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kental Nuansa Politis

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal. Kejagung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan perkara korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)

JPU Tetap pada Tuntutan, Sidang Vonis 2 Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX Digelar 20 Juli

 

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan TPP di Puskesmas Kebon Sembilan, Muaro Jambi. 

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Sikap tersebut disampaikan setelah JPU mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/7/2026).

"Jaksa tetap pada tuntutan," kata penasihat hukum terdakwa Lina Budiharti, Sam'un Muchlis, usai persidangan.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dewi Lestari, dan mantan Bendahara Puskesmas Kebon Sembilan, Lina Budiharti, menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.

Melalui penasihat hukumnya, Dewi Lestari memohon keringanan hukuman dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp554 juta.

Sementara itu, Lina Budiharti meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dewi Lestari memaksa sejumlah ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Potongan dana BOK disebut mencapai 30 persen dari nilai yang diterima, sedangkan potongan TPP sebesar Rp60 ribu per orang. 

Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan untuk kebutuhan pegawai honorer.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.

Jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp650 juta.

Atas perbuatannya, Dewi Lestari didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) pada Senin (20/7/2026).

Inilah Isi Tuntutan Jaksa terhadap 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi

JAMBI – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diduga merugikan negara hingga Rp21,8 miliar akhirnya menjalani sidang tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa tersebut, yakni:

- Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima

- Rudy Wage Soeparman sebagai perantara

- Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional

- Zainul Havis yang menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat (8/5/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

"Perbuatan terdakwa menghambat program bidang pendidikan di Provinsi Jambi," kata jaksa dalam persidangan.

Daftar Tuntutan

1. Terdakwa Wawan Setiawan

Atas perbuatannya, Wawan Setiawan dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

2. Terdakwa Rudy Wage

Rudy Wage Soeparman dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

3. Terdakwa Endah Susanti

Endah Susanti dituntut dua tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp389 juta.

4. Terdakwa Zainul Havis

Zainul Havis dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap bahwa Zainul sebelumnya telah menyerahkan uang Rp110 juta kepada penyidik sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan tinggal Rp95 juta.

Kasus tersebut bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan bagi 30 paket pengadaan alat praktik SMK di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil perhitungan jaksa, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian itu disebut berasal dari sejumlah penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Jaksa juga menilai dalih penggunaan sistem e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut.

Tiga Tersangka Disidik

Selain empat terdakwa yang menjalani persidangan, ada tiga tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua rekannya yakni Bukri dan David juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Jambi.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidik Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara tahap satu atau P19.

(Editor: Aldie Prasetya/Sumber:Tribunnews.com)

Jaksa Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

 

Kerugian Negara Rp21 Miliar, Jaksa Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh empat terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Jaksa menilai, manuver pembelaan para terdakwa tidak berdasar dan meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berat sesuai tuntutan.

Penegasan ini disampaikan JPU Ninik dalam sidang dengan agenda replik (jawaban atas pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/5/2026).

"Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa," ujar JPU Ninik dengan nada lugas di hadapan majelis hakim.

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Jambi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Keempat terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: GMM Jambi Kecewa Minimnya Dukungan Pemkab Merangin dalam Kegiatan Pelantikan

Peran keempat terdakwa dalam pusaran korupsi ini terbagi rapi, mulai dari pejabat birokrasi, makelar, hingga bos perusahaan penyedia maulai dari Zainul Havis (ZH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Rudy Wage Soeparman (RWS) Perantara atau makelar proyek, Endah Susanti (ES) Pemilik PT Tahta Djaga Internasional, dan Wawan Setiawan (WS) Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Meskipun digempur penolakan dari jaksa, kubu terdakwa tidak bergeming. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyatakan tetap bertahan pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. "Kami tetap pada pembelaan, Yang Mulia," sahut kuasa hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa melayangkan tuntutan yang bervariasi. Menariknya, Rudy Wage Soeparman selaku perantara justru dituntut paling tinggi ketimbang para pengusaha dan PPK.

Berikut daftar rapor merah tuntutan hukuman dan denda bagi keempat terdakwa

Rudy Wage Soeparman (Perantara) Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta (subsider 180 hari kurungan), serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Wawan Setiawan (Pemilik PT ILP) Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 120 hari kurungan), dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Endah Susanti (Pemilik PT TDI) Dituntut 2 tahun 6 ibulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 389 juta.

Zainul Haviz (PPK) Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 205 juta. Catatan: ZH baru mengembalikan Rp 110 juta, tersisa Rp 95 juta yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Sudah 11 Tahun SAD Jambi Menunggu Janji Lahan 2.500 Ha dari Jokowi yang Belum Ditepati

Jaksa menegaskan tidak ada celah bagi para terdakwa untuk lolos dari jerat hukum. Hal yang memberatkan hukuman mereka adalah karena tindakan lancung ini secara nyata menghambat mutu pendidikan dan kualitas praktik siswa SMK di Jambi. Ditambah lagi, mereka dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan hanya karena para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara sebelumnya.

Nasib akhir keempat terdakwa 'penggarong' dana pendidikan Jambi ini kini berada di tangan majelis hakim. Sidang putusan atau vonis final dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang. (Adz)

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jambi.(Adz)

JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra (VAP), Senin (4/5/2026). 

Varial bersama dua tersangka lainnya dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar.

Pantauan di lokasi, Varial keluar dari lantai dua Gedung B Mapolda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB. Ia tampak didampingi dua tersangka lainnya, yakni BK (bawahan Varial) dan seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker. Ketiganya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring menuju ruang tahanan Polda Jambi di bawah pengawalan ketat petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyidikan terbaru serta alasan objektif dan subjektif penyidik.

BACA JUGA:

Kronologis Pembunuhan Keji Lansia di Pekanbaru: 4 Tersangka Positif Ekstasi saat Beraksi

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pertimbangan tim penyidik, hari ini diputuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VAP, BK, dan pihak broker," ujar Taufik saat ditemui di Mapolda Jambi.

Kasus yang menjerat para pejabat pendidikan ini telah melewati serangkaian proses panjang. Taufik menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang merampungkan perbaikan berkas perkara (P19) untuk segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini resmi ditahan. Para tersangka sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan dalam status mereka sebagai tersangka. Barang bukti yang kami amankan masih sama dengan penyitaan sebelumnya,” tambah Taufik.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Vahrial dan kuasa hukumnya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan mengenai penahanan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dan penggelembungan harga (mark-up) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi memakai rompi orange dan Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi.(Adz)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara ini memang sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi (P19). Sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk memastikan syarat materiil dan formil terpenuhi.

"Kami telah meneliti berkasnya. Ada beberapa poin tambahan yang diminta, termasuk pemeriksaan saksi dari Jakarta atau Bandung untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini," kata Adam.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Red) 

Mediasi Cukup Alot, Konflik SAD vs PT SAL Berakhir, Denda Adat 'Pampeh' Senilai 75 Juta

Alih fungsi hutan jadi kebun sawit membuat Orang Rimba hidup marginal dan memicu konflik berulang.(mpc) 

SAROALANGUN - Setelah lama berkonflik, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Sari Aditya Loka ( PT SAL). 

Kesepakatan damai itu melalui mediasi maraton selama tujuh jam, dengan titik utama pada pemberlakuan denda adat setara 250 lembar kain untuk setiap korban.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Sarolangun, Jumat (17/4/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat "pampeh" atau ganti rugi. 

Nilai denda tersebut dikonversi menjadi Rp25 juta per korban. 

Artinya, dengan adanya tiga korban, total kompensasi yang dibayarkan PT SAL mencapai Rp75 juta.

Pertemuan yang dipimpin Bupati Sarolangun, Hurmin, berlangsung tertutup sejak pukul 14.35 WIB dan baru mencapai titik temu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga: Pria di Merangin Meninggal dalam Kondisi Tergeletak dan Terimpit Motor, Diduga Alami Sakit Jantung

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen damai serta penyerahan langsung kompensasi kepada perwakilan SAD.

Temenggung SAD dan PT SAL Saling Minta Maaf

Temenggung SAD Njalo menerima pembayaran tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

Eskalasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan atau sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memuncak pada Minggu (12/4/2026) sore.(Facebook)

Dia berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat adat di masa mendatang.

Senada, Temenggung Jaelani menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat merupakan langkah penting dalam meredam konflik. 

"Nilai adat harus ditegakkan, termasuk dalam penerapan denda yang telah disepakati,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, manajemen PT SAL yang diwakili Joko Susilo menyampaikan penyesalan atas insiden 12 April 2026.

Perusahaan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Selain kompensasi kepada korban, perusahaan juga menanggung kerugian material akibat kerusakan fasilitas seperti klinik, ruang pendidikan, dan pos jaga, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Isi Kesepakatan Damai

Kesepakatan damai itu turut memuat sejumlah komitmen dari masyarakat SAD. 

Mereka sepakat tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan tandan buah segar (TBS) maupun brondolan di kebun inti perusahaan serta tidak membawa senjata, termasuk senjata api rakitan, di wilayah operasional.

Bupati Hurmin menegaskan bahwa mediasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah. 

"Ini harus menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan dan menjaga keharmonisan di Sarolangun,” katanya.

Kesepakatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, tokoh adat, serta perwakilan lembaga peradilan dan masyarakat. 

Pemerintah daerah berharap, dengan pendekatan dialog dan penegakan hukum yang seimbang dengan nilai adat, situasi di Kecamatan Air Hitam dapat kembali kondusif dan konflik serupa tidak terulang.

Bentrokan di Sarolangun

bentrokan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dan sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Minggu (12/4/2026) sore.

Informasi sementara, ada tiga korban dari kedua belah pihak yang masuk rumah sakit karena luka-luka.

Sejumlah warga SAD mengalami luka akibat benda keras dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Sementara sejumlah sekuriti PT SAL dilaporkan mengalami luka tembak dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan berbeda.

Berdasarkan informasi, bentrokan bermula dari ketegangan antara kelompok SAD dan pihak keamanan perusahaan. 

Situasi sempat mereda melalui upaya mediasi. Namun, situasi memanas lagi dan berujung bentrok terbuka.

Dari pihak Suku Anak Dalam ada ratusan orang, dan dari sekuriti PT SAL ada puluhan orang.

Warga SAD Sempat Hilang

Setelah tiga hari menghilang pasca bentrokan dengan karyawan PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Orang Rimba (Suku Anak Dalam/SAD) bernama Nyatang akhirnya ditemukan, Rabu (15/4/2026).

Nyatang ditemukan komunitasnya yang melakukan pencarian dalam kondisi lemas, di daerah perkebunan Desa Pelakar Jaya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. 

Jarak wilayah konflik dengan lokasi Nyatang ditemukan sekira 45 kilometer.

Dalam pernyataan resmi KKI Warsi Jambi, lembaga yang concern isu masyarakat adat, Debalang Bathin Orang Rimba bernama Sergi Godong menyampaikan bahwa Nyatang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Tubuh Nyatang lemas, wajahnya pucat, karena kurang kurang asupan makan. Ada sejumlah memar di tubuhnya. 

Sebelumnya, Nyatang hilang saat perjalanan pulang pascaperundingan damai mencari solusi konflik warga SAD dan PT SAL pada  Minggu (12/4/2026) kemarin. 

Saat itu, dia tengah bersama tiga Orang Rimba lainnya, tidak berbarengan dengan kelompoknya, karena masih dalam kondisi melangun. 

Melangun merupakan tradisi Orang Rimba berpindah tempat untuk menghilangkan kesedihan akibat kematian anggota kelompoknya. 

Nyatang dan tiga Oranlainnya diadang dan mendapatkan kekerasan dari sekuriti perusahaan. 

Akibat kejadian itu, dua Orang Rimba mengalami luka-luka akibat bacokan security dan satu lainnya berhasil lari dan meminta bantuan kepada yang lainnya. Sementara Nyatang yang sempat dikeroyok, baru diketahui nasibnya setelah tiga hari berikutnya.

Baca Juga: Bupati M Syukur Resmikan Poli Jantung di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Perkenalkan 5 Fasilitas Modern

"Nyatang, berupaya lari ke tempat melangun di Mentawak Baru, namun, tidak menemukan satu pun anggota keluarganya di tempat tersebut," katanya.

Sergi yang bertugas sebagai Debalang (penjaga anggota kelompok), menyebutkan Nyatang yang tidak menemukan keluarganya, melanjutkan pencarian ke sejumlah titik tempat tinggal sebelum melangun ke Mentawak Baru. 

Pencarian tersebut membawanya hingga ke wilayah Pamenang, arah kebun sawit Desa Pelakar Jaya, Pamenang, Kabupaten Merangin.

“Selama proses tersebut, Nyatang berada dalam kondisi sangat lemah akibat tidak mendapatkan makanan yang memadai selama beberapa hari sejak bentrokan terjadi,” kata Sergi.

Saat ini, Nyatang telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka. 

Luka memar pada bagian punggung sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, pembengkakan pada bagian rahang dan pipi sebelah kiri dan luka di bagian bawah telinga sebelah kiri. (*)

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa, Dibalik Kematian Dedi Putra di Jambi

Tangkapan layar video TikTok terkait Dewi (Kakak Dedi Putra) asal Jambi tuntut keadilan kasus kematian sang adik yang masih misteri. Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.(Istimewa) 

Jambi | Merdekapost.com - Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru setelah menjadi atensi khusus Polda Jambi. 

Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan murni pada 19 Maret lalu, kini ditarik ke ranah penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan pembunuhan yang disuarakan pihak keluarga.

Baca Juga: Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Beredar di Balai Hiang Kerinci

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan tim penyidik kini menerapkan metode scientific crime investigation untuk membedah bukti-bukti di Laboratorium Forensik. 

"Penyidik harus betul-betul teliti terutama dalam pembuktiannya," ujar Erlan pada Kamis (26/3/2026) dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Luka Benda Tumpul dan Ekshumasi

Perjuangan mencari kebenaran ini dimotori oleh kakak kandung korban, Dewi Yulianti.

Ia mencium aroma rekayasa sejak awal adiknya dinyatakan tewas kecelakaan oleh Polsek Kumpeh Ulu. 

Pasalnya, kondisi motor dan helm korban tidak mengalami kerusakan berarti, serta tidak ditemukan bekas luka seret yang lazim terjadi pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat di Pinggir Jalan Sengeti Muarojambi

Kecurigaan keluarga diperkuat melalui hasil ekshumasi (bongkar makam).

Data medis menunjukkan bahwa Dedi tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala dan mengalami luka lebam di bagian mata.

"Ini bentuk perjuangan saya untuk mencari keadilan. Adik saya dibunuh, bukan kecelakaan," tegas Dewi dengan penuh emosi saat melakukan aksi jalan kaki di depan Mapolda Jambi.

Misteri CCTV dan Hilangnya Data Ponsel

Kejanggalan lain yang disoroti Dewi adalah perbedaan persepsi mengenai barang bukti rekaman CCTV. 

Keluarga meyakini rekaman tersebut memperlihatkan Dedi dibonceng dalam kondisi lemas menggunakan motor Honda PCX. 

Namun, Dewi merasa ada upaya pengaburan jejak saat pihak kepolisian menyebut kendaraan tersebut adalah motor Vario. 

Pemilik motor misterius itu pun dikabarkan telah menjual kendaraannya setelah mangkir tiga kali dari panggilan polisi.

Tak berhenti di situ, keluarga juga mempertanyakan hilangnya data digital pada ponsel korban secara misterius. 

Baca Juga: Ini Petunjuk Fisik Temuan Kerangka di Pesisir Tanjabtim, Polisi: Jika ada yang kehilangan Keluarga, Harap Melapor!

Pihak penyidik justru melontarkan klaim bahwa tindakan keluarga mencabut kartu SIM menjadi penyebab raibnya data komunikasi tersebut.

"Katanya kenapa kami keluarkan kartu dari HP sehingga datanya hilang. Padahal kami sudah serahkan nomor telepon yang terakhir kali menghubungi adik saya," tutur Dewi heran.

Hingga saat ini, keluarga masih menunggu kejelasan pasti dari Ditreskrimum Polda Jambi. 

Meskipun surat telah dilayangkan kepada Kapolda dan Wakapolda Jambi, tabir gelap yang menyelimuti kematian Dedi Putra di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Ringkasan Berita:

Misteri Kematian Pria Jambi

  • Polda Jambi selidiki kematian Dedi Putra lewat scientific crime investigation.
  • Keluarga duga rekayasa kasus karena minimnya kerusakan pada motor korban.
  • Hasil ekshumasi ungkap korban tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala.
  • Muncul polemik perbedaan jenis motor pada CCTV dan data ponsel yang raib.
  • Kakak korban Dewi Yulianti lakukan aksi jalan kaki tuntut keadilan atas kematian adiknya.

 (Adz | Merdekapost.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs