![]() |
| Tim Kemenkes RI menggelar rapat bersama tim RSUD KH Daud Arif, usai dokter internship bernama Myta Aprilia Azmy meninggal saat bertugas.(ist) |
KUALA TUNGKAL - Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) datang ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi untuk melakukan investigasi terkait meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy.
Tim datang ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (4/5/2026) pagi.
Tampak mereka masuk Aula RSUD untuk melakukan rapat dengan Management RSUD serta pihak terkait secara tertutup.
Baca Juga: Tim Kemenkes Tiba di RSUD Tanjabbar Jambi, Investigasi Meninggalnya dr Myta Aprilia
Setelah melakukan rapat mereka melakukan pemeriksaan dimana tempat dr Myta Aprilia Azmy berdinas diantaranya ruang perawat, IGD serta sejumlah tempat lainnya.
Salah seorang tim Kemenkes saat diminta keterangan meminta jurnalis untuk bersabar karena tim sedang melakukan pemeriksaan.
"Nanti ya," katanya singkat.
Sebelumnya, kabar duka datang dari dunia medis. dr Myta Aprilia Azmy dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) di ruang ICU Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr Myta sempat berada dalam kondisi kritis saat menjalani perawatan intensif.
Kondisinya disebut telah memburuk sebelum akhirnya dirujuk ke Palembang.
Ia diketahui sedang menjalani masa internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal.
Sejumlah informasi menyebutkan bahwa sebelum kritis, dr Myta tetap menjalankan tugas meski dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Dugaan adanya tekanan kerja atau kelelahan menjadi sorotan, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait hal tersebut.
IDI Soroti Jam Kerja Dokter Internship
Kemudian, Slamet mengatakan pihaknya mengusulkan adanya hak cuti bagi dokter magang.
"Kalau kemarin itu kan dokter internship sakit, kalau dia cuti sakit, dia harus mengganti, sehingga kebanyakan dokter internship ini belum sembuh dia kepengin tetap kerja atau tidak mau cuti lagi karena akan mengganti. Akibatnya fatal sehingga mereka sakitnya akan tambah parah," tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet menuturkan pihaknya juga mengusulkan biaya hidup atau gaji untuk dokter magang bisa lebih layak.
Pihaknya juga menyarankan waktu magang dipercepat, yakni maksimal 6 bulan. Selama magang tersebut, harus ada pengawasan yang melekat terhadap dokter magang.
Slamet karena itu merekomendasikan adanya pengawasan lebih ketat dari Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia.
Terkait kasus dokter Myta, Slamet menyebut sebenarnya selama ini sudah ada regulasi yang mengatur tentang dokter magang, tetapi regulasinya perlu disempurnakan, salah satunya mengenai hak cuti.
"Dia satu tahun hanya diberi hak cuti 4 hari. Kalau dia sakit, tidak ada hak cuti sakit sehingga kalau dokter internship ini sakit, dia penginnya kerja saja karena takut mengganti, karena enggak ada hak cuti," katanya.
Bacaan Lainnya: Varial Adi Putra Eks Kadis dan Dua Rekannya Resmi Ditahan, Kasus Korupsi DAK Pendidikan Jambi
Ia pun menyinggung mengenai fenomana pihak rumah sakit yang menganggap dokter magang sebagai pekerja. Menurutnya, anggapan itu salah.
Slamet menuturkan dokter magang harus didampingi dokter yang ada di rumah sakit tersebut. Sebab, dokter magang bukanlah pekerja utama.
Slamet menegaskan kasus dokter Myta menjadi tamparan keras untuk dunia kesehatan, terutama bagi Kementerian Kesehatan agar segera mengubah regulasinya sehingga ke depannya kasus serupa tidak terjadi lagi.
Ia juga mendorong sanksi bagi tempat dokter Myta magang jika nantinya ditemukan pelanggaran sesudah investigasi dilakukan. (Adz)

