Bupati Merangin Kesal, Soroti Warga Buang Sampah Sembarangan: “Anda Tak Punya Rasa Malu”

Unggahan Facebook Bupati Merangin Muhammad Syukur yang kesal dengan warga yang buang sampah sembarangan.(Facebook)

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM – Bupati Merangin H M Syukur Menumpahkan kekesalannya terhadap perilaku sebagian warganya. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, orang nomor satu di Kabupaten Merangin itu melontarkan kritik keras terkait kebiasaan membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum.

Dalam status yang ditulis dengan nada emosional, bupati menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, meski pemerintah telah berupaya memperbaiki dan mempercantik kawasan publik.

“Sekedar buang sampah ke tempatnya anda tidak mau, anda jatuhkan dari turap yang sudah dicat rapi, luar biasa perilaku yang begini… anda benar-benar tidak punya rasa malu,” tulisnya.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian warganet. Sebagian mendukung sikap tegas bupati sebagai bentuk kekecewaan yang wajar, namun tak sedikit pula yang menilai penyampaian tersebut terlalu keras untuk disampaikan di ruang publik.

Fenomena buang sampah sembarangan memang masih menjadi persoalan klasik di sejumlah titik di Merangin. Padahal, pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir gencar melakukan penataan lingkungan, termasuk pengecatan turap dan perbaikan ruang publik.

Kemarahan bupati ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa persoalan kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak resmi pemerintah daerah terkait langkah konkret yang akan diambil menyusul pernyataan tersebut. Namun, desakan agar ada edukasi dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelanggar kebersihan mulai mengemuka di tengah masyarakat.(Adz)

Usai Cari Ikan, Seorang Pemuda Malah Temukan Tengkorak di Pesisir Tanjabtim Jambi

Tengkorak ditemukan warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu sore (25/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tengkorak yang diduga adalah nelayan asal Bangka, ditemukan warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tengkorak tersebut ditemukan di wilayah Sungai Sayang, Kecamatan Sadu.

Tengkorak tersebut pertama kali ditemukan seorang pemuda yang hendak pulang usai mencari ikan di sekitar kawasan pantai pesisir timur Jambi.

Sekretaris Desa Sungai Sayang, Firdaus, menyebutkan bahwa identitas korban sementara diduga merupakan seorang nelayan asal Bangka. 

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pencocokan data dengan keluarga yang diduga terkait.

“Identitas sementara diduga nelayan dari Bangka, masih dalam proses pencocokan dengan pihak keluarga,” ujarnya.

Setelah ditemukan, tengkorak tersebut langsung dievakuasi oleh pihak kepolisian ke Polsek Sadu untuk penanganan awal. 

Kapolsek bersama jajaran turut berada di lokasi saat proses evakuasi.

Selanjutnya, tengkorak dibawa ke wilayah Sungai Lokan, Kecamatan Sadu, dan direncanakan akan dilakukan visum di fasilitas kesehatan setempat. 

Proses visum kemungkinan baru dilakukan pada Kamis (26/3/2026), karena penemuan terjadi menjelang malam.(*) 

Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Beredar di Balai Hiang Kerinci

Warga di Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi dihebohkan dengan dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di kawasan Balai Hiang.(Facebook) 

KERINCI – Warga di Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi dihebohkan dengan dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di kawasan Balai Hiang. 

Informasi ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut sejumlah pedagang telah menerima uang yang diduga tidak asli.

Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna Facebook bernama S Yetri meminta pihak kepolisian setempat untuk segera turun tangan. 

Ia menyebutkan bahwa uang palsu tersebut sudah beredar luas dan meresahkan para pedagang kecil.

“Mohon kepada kepolisian Kecamatan Sitinjau Laut untuk bertindak, karena sudah banyak uang palsu beredar di Balai Hiang. Ini salah satu contohnya dan banyak pedagang lain yang mendapatkan uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu,” tulisnya.

Dari foto yang beredar, terlihat dua lembar uang pecahan Rp50.000 dengan kondisi yang tampak mencurigakan. 

Beberapa bagian uang terlihat pudar, serta detail cetakan yang diduga tidak sesuai dengan ciri uang asli.

Sejumlah pedagang di kawasan tersebut mengaku khawatir dan berharap ada tindakan cepat dari aparat kepolisian. 

Mereka meminta adanya sosialisasi atau edukasi terkait cara membedakan uang asli dan palsu agar tidak terus menjadi korban.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. 

Namun, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dengan memperhatikan ciri-ciri keaslian uang seperti bahan, warna, serta tanda pengaman lainnya.

Kasus dugaan peredaran uang palsu ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang bergantung pada transaksi tunai sehari-hari. ( Adz | Ali )

Diduga Cabuli Siswi SMA, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WW, warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi terjadinya amuk massa di lokasi kejadian setelah identitas pelaku terungkap.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Korban, seorang pelajar di salah satu SMA Kota Sungaipenuh berinisial APE (16), diduga dicabuli oleh pelaku dengan modus pemaksaan

​Kronologis Kejadian

Kejadian ini terungkap setelah pelapor, saudara Apendi, menerima informasi dari orang tua korban melalui pesan singkat bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada subuh hari.

BACA JUGA:

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Pemukul dan Perampok Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Baju Lebaran

Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Setelah dilakukan penelusuran bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai WW seorang security di KPU Kota Sungaipenuh.

​Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.

​Hasil Gelar Perkara

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan saksi JN adik korban, penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci melaksanakan Gelar Perkara pada Sabtu malam, 21 Maret 2026 pukul 22.00 WIB.

​”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan WW sebagai Tersangka. Status perkara juga telah resmi dinaikkan ke tingkat Penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

​Pasal yang Disangkakan

Jeratan Hukum Tersangka WW:

​Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaran.

​Langkah Lanjut

Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) terhadap tersangka. 

Polres Kerinci juga secara intensif berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Sungai Penuh untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban, serta berkoordinasi dengan Posbakum untuk hak pembelaan tersangka.

​Polres Kerinci mengapresiasi langkah perangkat desa yang kooperatif sehingga pelaku dapat diamankan dengan kondusif.(red)

Pemukul dan Perampok Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Baju Lebaran

MUARA SABAK - Jap Ai Hwa (80) harus pura-pura pingsan saat seorang pria memukul kepala dan tangannya dengan menggunakan tongkat yang biasa ia pakai untuk berjalan.

Namun, ia tidak bisa mencegah uang dalam laci warungnya raib dibawa seorang pria 34 tahun yang makan mi dan memesan rokok di warungnya.

Kejadian itu bertepatan dengan hari raya Idulfitri, Sabtu (21/3/2026), pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku kabur, dan nenek Jap Ai Hwa menghubungi keluarga untuk meminta pertolongan.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dialami seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) saat momen Idulfitri itu akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Jap Ai Hwa, warga Kampung Singkep, RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di warung milik korban.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pelaku datang ke warung dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Pelaku memesan mi dan rokok, kemudian menanyakan jumlah yang harus dibayar setelah selesai makan.

Namun, ia meminta nenek 80 tahun itu untuk menunggu, karena temannya masih muat buah sawit.

“Pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk menunggu karena menunggu temannya selesai muat,” ujar AKBP Ade Chandra.

Pelaku sempat mengaku dari daerah Lambur dan menunggu kapal motor pengangkut buah sawit. Nenek 80 tahun itu tidak curiga.

Diikuti dari Belakang

Keadaan mulai berubah saat nenek Jap Ai Hwa menuju toilet.

Saat korban berjalan menuju kamar mandi, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang.

Di lokasi itu, pelaku mengambil sepotong kayu berupa tongkat yang biasa digunakan korban untuk berjalan.

Saat keluar, nenek itu melihat pria berada di depan pintu.

Pelaku lalu memukul korban pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh.

Serangan terjadi dengan cepat, sehingga nenek itu tidak bisa menghindar.

Perempuan 80 tahun itu akhirnya berpura-pura pingsan untuk menghindari kekerasan lebih parah.

Ambil Uang di Laci

Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku menuju laci warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Usai mengambil uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka kemudian menghubungi pihak keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Lapor Polisi

Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Tanjabtim dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum bersama Tim Opsnal dan Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Berdasarkan keterangan korban serta hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo alias AS, berusia 34 tahun.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri melalui jalur perairan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.

Tim Opsnal Polres Tanjabtim selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres.

Uang untuk Beli Pakaian

Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Ade Chandra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Gus Yaqut Kembali ke Rutan, KPK Cabut Status ‘Tahanan Rumah’ Ini Alasannya

Penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan 'tahanan rumah'. (Instagram.com/gusyaqut)

JAKARTA - Sebagian publik tengah ramai menyoroti mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK), Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Setelah 5 hari beralih menjadi tahanan rumah, KPK memutuskan untuk kembali menahan eks Menag yang tersandung dugaan skandal korupsi kuota haji 2023-2024 itu ke rutan.

Baca Juga: AS Tarik Kapal Induk USS Gerald R Ford dari Timur Tengah, Sinyal Meredanya Konflik?

Hal itu sontak menuai sorotan publik usai sebelumnya KPK mengklaim penangguhan penahanan yang diterima Yaqut hanya bersifat sementara.

Lantas, apa alasan KPK kali ini hingga pada akhirnya mencabut status tahanan rumah bagi Gus Yaqut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Terjadwal dan Ada Progres Baru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya mencabut status tahanan rumah bagi Yaqut.

"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Di samping itu, Asep menambahkan pihaknya telah memiliki progres atau perkembangan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," bebernya.

Yaqut juga dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya datang kembali ke rutan KPK. 

Terlebih, penangguhan penahanan yang sempat dijalani Yaqut juga diklaim berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Asep memastikan, salah satu alasan pengalihan status tahanan Yaqut sebagai tahanan rumah, yakni karena faktor kesehatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu lantas membeberkan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang menderita gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ungkap Asep.

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambahnya.

Strategi Tangani Perkara

Asep juga menyebutkan ihwal strategi penanganan perkara yang juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut. 

Dalam kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mengungkapkan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya," terang Asep.

"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok, pada Rabu, 25 Maret 2026. 

"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," jelas Asep. 

"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," tandasnya.***

Wisatawan: Keindahan Danau Kerinci tercoreng Karena banyak Sampah!

Wisatawan luar daerah yang berwisata kedanau kerinci kecewa: Keindahan Danau Kerinci tercoreng Karena banyak Sampah!.(Ist)

KERINCI - Kondisi miris dan menjadi persoalan yang sejak beberapa waktu terakhir terjadi di Kerinci adalah terkait banyaknya sampah yang berserakan.

Tumpukan sampah itu terlihat dibeberapa titik disepanjang jalan dan bahkan yang paling miris sampah juga menumpuk di objek-objek wisata yang seharusnya mempertontonkan keindahan namun malah sebaliknya.

Seperti yang terjadi di Salah satu Destinasi wisata ternama kabupaten kerinci, danau kerinci mendapat sorotan dan keluhan dari wisatawan luar daerah, bukan karena tarif masuk, tapi keindahan danau tercoreng dengan adanya sampah.

Bacaan Lainnya:
Salah seorang wisatawan dari Sarolangun, Yoga Adiansah yang berkunjung ke danau kerinci hari ini,(24/03/2026) merasakan sedikit kecewa, dengan adanya sampah dan kurangnya rasa sadar lingkungan.
“Sebenarnya danaunya indah, tapi dengan sampah yg seperti ini kita sebagai pengunjung sedikit kecewa, jorok banget, menghalang keindahan yang ada, kasian pengunjung dari luar daerah menaruh kesan jorok di danau, ungkapnya ”.
Dan ia berharap kepada pemerintah serta masyarakat agar lebih menjaga keindahan danau kerinci dan pentingnya masyarakat menumbuhkan rasa kepedulian nya terhadap lingkungan dan pentingnya rasa sadar lingkungan.
“ Mudah2an tahun depan liburan kesini ada perbaikan, tutupnya”. Semoga,,,(Adz)

Gubernur Al Haris Murka BBM Subsidi untuk Rakyat Diborong Tambang Emas Ilegal di Jambi

Gubernur Al Haris Murka BBM Subsidi di Jambi Diborong Tambang Emas Ilegal, Masyarakat: Tindak Tegas!.(Ist)

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris mengungkap fakta mengejutkan terkait ketersediaan bahan bakar menjelang periode mudik Lebaran. Sebagian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jambi ternyata diselewengkan dan mengalir deras ke kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Fakta ini diakui secara terang-terangan oleh Al Haris saat ditanya mengenai ketersediaan stok BBM kemarin (21/3/2026). Ia menyebut kelangkaan kerap terjadi karena BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dibajak untuk kebutuhan industri gelap.

"Memang kita melihat kemarin bahwa ada BBM subsidi yang dikirim ke tambang-tambang ilegal, dan ada ketangkap juga kan mereka. Kita sudah wanti-wanti itu sebenarnya," tegas Al Haris.

Baca Juga: Sungai Batanghari Kembali Makan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun

Menyikapi kebocoran ini, orang nomor satu di Pemprov Jambi itu memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Al Haris menuntut komitmen mereka agar tidak tergiur bermain mata dengan para pelangsir.

"Kepada petugas SPBU, janganlah begitu, harus konsisten. Utamakan masyarakat, publik biasa, itu hak mereka. Jangan berikan ke perusahaan yang uangnya banyak, dia bisa beli industri. Atau jangan diberikan juga untuk tambang ilegal (pelangsir)," ujarnya dengan nada memperingatkan.

Sebagai langkah antisipasi sistematis, Gubernur Al Haris menyiapkan dua strategi. Pertama, ia akan meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk turun tangan menjembatani kesepakatan antara perusahaan penyuplai BBM industri dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan bahan bakar.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polres Tanjab Timur Ringkus Perampok Lansia Kurang dari 24 Jam

"Kalau kita biarkan liar (tidak diatur), pasti akan ada yang membeli BBM subsidi secara diam-diam," katanya.

Kedua, Al Haris akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas untuk membentuk tim khusus (timsus) penindakan.

"Sehingga, kalau ada perusahaan yang nakal, masih mau beli (BBM subsidi), ya tindak saja perusahaannya," tegas Al Haris.

Terkait maraknya aktivitas PETI di Jambi, Al Haris tak menampik bahwa ada ketergantungan ekonomi masyarakat setempat terhadap tambang emas tersebut.

Baca Juga: Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Secara prinsip, ia mengaku tidak melarang warga yang mencari emas dengan cara tradisional (mendulang), karena metode tersebut ramah lingkungan dan murni untuk menyambung hidup. Namun, ia sangat mengutuk keras warga maupun pemodal yang sudah berani mengerahkan alat berat (ekskavator) ke lokasi tambang.

"Kalau cuma mendulang, kita dukunglah itu untuk ekonomi mereka. Tetapi jangan pakai alat berat!" pungkasnya mengingatkan ancaman kerusakan ekosistem akibat tambang skala besar.(*)

Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Pasca Viral Pungli di Objek Wisata Kayu Aro, Dishub Cabut Ijin Pengelola Parkir, Kini Roda Empat Digratiskan.(Ist)

Merdekapost.com – Polemik parkir di kawasan wisata Air Terjun Kayu Aro yang tengah viral di media sosial menuai beragam kritik dari masyarakat. Keluhan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung yang datang ke lokasi wisata populer tersebut.

Terkait viral pungli tersebut, Pihak ke tiga pengelola parkir air terjun dikabarkan mengundurkan diri. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Juanda Sasmita, saat dikonfirmasi Senin (23/3/2026) malam.

“Benar sudah mengundurkan diri dan izin sudah kita cabut,”kata Juanda Sasmita.

Mantan Kepala Dinas Sosial ini, juga menjelaskan tentang parkir di objek wisata air terjun. 

Baca Juga: 

Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Sungai Batanghari Kembali Makan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun

Gerak Cepat, Polres Tanjab Timur Ringkus Perampok Lansia Kurang dari 24 Jam

“Untuk parkir Roda empat Kami gratiskan, dan kalau roda dua dikelola Karang Taruna setempat,”tuturnya.

Tentang Lalulintas, lanjut Juanda Sasmita, petugas dari Dishub tetap berada di lokasi wisata untuk mengatur lalin hingga parkir.

”Petugas dari Dishub tetap berada di lokasi wisata untuk mengatur lalu lintas hingga parkir dan tidak memungut retribusi parkir roda empat,”pungkasnya.(Adz)

Sungai Batanghari Kembali Makan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun

Sungai Batanghari tepatnya didesa Muara Ketalo Tebo ilir Kembali memakan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun terpeleset dan terseret arus sungai.(ist)

Tebo | Merdekapost.com - Sungai Batanghari Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo kembali makan korban. Senin (23/03/2026).

Kali ini Abdul Hafiz (19) remaja laki laki warga Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir menjadi korban tengelam di Sungai Batanghari Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Keterangan saksi di lokasi kejadian diketahui sekitar pukul 13:00 Wib saat korban sedang menunggu perahu penyeberangan ia terpeleset dan terbawa arus sungai.

"saat menunggu perahu untuk nyebrang dia terpeleset dan terseret arus sungai". ujar saksi mata

Baca Juga: Bupati Batang Hari Tunaikan Salat Idul Fitri Bersama Warga, Pererat Kebersamaan di Hari Kemenangan

“Terdengar suara benda jatuh ke dalam sungai, warga langsung melakukan pencarian di temukan sepeda motor korban di tepi sungai, namun hingga saat ini korban belum di temukan” Sebut saksi.

Saat ini pihak Kepolisian, Karomil bersama-sama warga setempat hingga saat ini terus melakukan upaya pencarian terhadap korban.(Red)

Lebaran Ke-3, Objek Wisata Biasanya Ramai Dikunjungi, Petugas Parkir Diminta Terapkan Tarif yang Wajar

Jambi, Merdekapost.com - Kenyamanan wisatawan selama momentum Lebaran. Petugas parkir di lokasi wisata diminta memberlakukan pungutan tarif wajar yang ada di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi.

“Kita sudah membuat edaran juga, agar semua destinasi ini dijaga. Kita minta (petugas parkir) tolong jangan sampai merugikan masyarakat,” kata Al Haris di Jambi, Sabtu (21/3/2026).

Gubernur menyampaikan, terkait pengawasan lokasi wisata pemerintah telah mengeluarkan surat edaran, serta melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan diseluruh destinasi wisata.

Pengawasan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk personel kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga anggota perlindungan masyarakat (linmas) di tingkat desa.

Objel wisata Bukit Khayangan di sungai Penuh.(Istimewa)

Terkait larangan pungutan parkir yang kerap dikeluhkan pengunjung, ia mengimbau agar pengelola parkir tidak memanfaatkan situasi untuk memungut biaya parkir yang terlalu tinggi atau tidak wajar kepada masyarakat.

Pihaknya menekankan pungutan biaya hanya diperbolehkan jika bersifat resmi, seperti biaya retribusi kebersihan atau biaya administrasi standar lainnya.

Untuk itu, petugas dan pengelola parkir diminta lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan tidak merugikan pengunjung yang ingin menikmati liburan.

“Intinya jangan sampai mereka (masyarakat) parkir dipungut biaya yang besar, kalau hanya biaya retribusi kebersihan silahkan saja, jangan terlalu besar, sifatnya manusiawi,” harapnya.

Bacaan Lainnya: Lestarikan Tradisi Nenek Moyang, Bujang Sahur Desa Koto Tuo dan Ujung Pasir Gelar Takbiran Keliling

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, menyampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/I/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Pada Saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri.

Pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan dinas kabupaten, kota melakukan pemantauan di daya tarik wisata untuk melakukan langkah antisipasi pencegahan penanggulangan bencana khususnya pada objek wisata rentan.

Termasuk menyediakan layanan pengaduan wisatawan dan rekayasa lalu lintas di jalur-jalur alternatif menuju destinasi wisata.Selain itu, menyediakan kantong parkir tambahan jika diperlukan.(Red)

Breaking News! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

MERDEKAPOST.COM  - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Agama setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar pada Jumat malam, disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas Islam hingga para ahli astronomi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemantauan hilal yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Sejak matahari terbenam, para petugas rukyatul hilal dengan penuh harap mengamati ufuk barat. Namun, hingga proses pengamatan berakhir, tidak satu pun laporan yang menyatakan hilal terlihat.

Langit senja yang sempat cerah di beberapa wilayah ternyata belum cukup mendukung terlihatnya hilal. Di sejumlah titik, awan tipis hingga tebal menjadi penghalang, sementara di lokasi lain posisi hilal dinilai masih belum memenuhi kriteria visibilitas. Kondisi ini kemudian menjadi bahan pertimbangan utama dalam sidang isbat.

Karena hilal tidak terlihat, sidang isbat memutuskan untuk mengistikmalkan bulan Ramadan menjadi 30 hari. Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Sabtu.

Suasana haru dan khidmat pun terasa di tengah masyarakat yang menanti keputusan tersebut. Di berbagai daerah, umat Muslim menyambut pengumuman ini dengan penuh keikhlasan, meski sebagian telah mempersiapkan perayaan lebih awal. Takbir pun mulai berkumandang, menandai berakhirnya bulan suci Ramadan.

Pemerintah mengajak seluruh umat Muslim di Indonesia untuk mengikuti keputusan ini serta menjaga persatuan. Perbedaan yang mungkin muncul diharapkan tidak menjadi pemecah, melainkan memperkuat sikap saling menghargai.

Momentum Idul Fitri diharapkan menjadi saat yang tepat untuk kembali mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan membangun kebersamaan di tengah keberagaman bangsa.

Muhammadiyah: Idul Fitri 2026, Jum'at 20 Maret

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan lebaran Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

“Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriyah akan jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026,” ujar Haedar di Yogyakarta, pada Kamis (19/3/2026).

Saling Menghargai

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta semua pihak agar saling menghargai pendapat jika terjadi perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idulfitri.

“Manakala ada perbedaan dalam pelaksanaan Idulfitri kami menghargai dan kami mohon untuk saling menghargai,” ujarnya.

Selain itu, Haedar meminta agar umat Islam di Bali yang mengadakan takbiran pada malam 19 Maret 2026 untuk bisa bertoleransi dengan umat Hindu yang tengah merayakan Nyepi.(Adz)

Sidang Isbat Digelar Nanti Sore, Ada Peluang Beda Tanggal Idul Fitri 2026

Sidang isbat akan digelar 19 Maret 2026 untuk menentukan kapan Lebaran. (ANTARA)

Jakarta, Merdekapost.com - Kementerian Agama bakal menggelar sidang isbat besok, Kamis (19/3), untuk menentukan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah. Hasil sidang isbat itu sedang dinanti umat Muslim di Indonesia karena menentukan kapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah alias Lebaran 2026.

Sidang isbat akan diselenggarakan di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat pada pukul 16.00 WIB. Lokasi ini berbeda dari sidang isbat 1 Ramadan 1447 Hijriah yang dilaksanakan di Hotel Borobudur.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan sidang isbat 1 Syawal 1447 Hijriah melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.

Ada dua metode utama yang akan dilakukan dalam sidang isbat yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Bila saat diamati pada 19 Maret 2026 hilal muncul sesuai kriteria pemerintah maka Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 20 Maret 2026, jika belum maka 21 Maret 2026.

Kalender pemerintah dan NU

Pemerintah telah memperkirakan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini sudah ditetapkan di Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 keluaran Kementerian Agama.

Informasi serupa juga tercantum dalam Almanak 2026 yang dirilis Lembaga Falakiyah PCNU Kabupaten Bojonegoro. Walau demikian keputusan final belum ditentukan sebab masih menunggu sidang isbat 19 Maret 2026.

BRIN

Selain pemerintah, BRIN juga mengeluarkan prediksi Idulfitri 1447 Hijriah pada 21 Maret 2026.

Peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan secara astronomi saat waktu Maghrib di wilayah Asia Tenggara, pada Kamis (19/3), posisi hilal belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Kriteria MABIMS untuk penentuan awal bulan hijriah menetapkan visibilitas hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

"Pada saat Maghrib 19 Maret 2026 di wilayah Asia Tenggara posisi hilal belum memenuhi kriteria baru MABIMS, maka 1 Syawal 1447 = 21 Maret 2026," kata Thomas dalam tulisan di blognya pada 2025.

Ia menambahkan jika menggunakan kriteria lain seperti yang dipakai Turki, hasilnya bisa berbeda.

"Maka menurut kriteria Turki, 1 Syawal 1447 = 20 Maret 2026," tambahnya.

BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap data pengamatan hilal pada 19 Maret 2026, saat Matahari terbenam diperkirakan berkisar antara 0,91 derajat di Merauke, Papua hingga 3,13 derajat di Sabang, Aceh.

Sementara elongasi geosentris diperkirakan berada pada rentang 4,54 derajat di Waris, Papua hingga 6,1 derajat di Banda Aceh.

Mengacu pada data tersebut dan kriteria MABIMS, hilal kemungkinan tidak terlihat pada 19 Maret 2026 maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari dan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026.

Muhammadiyah 20 Maret 2026

Berbeda dari prediksi pemerintah, BRIN dan BMKG, Muhammadiyah sudah menetapkan Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H.

Perbedaan ini sering terjadi setiap tahun karena ketidaksamaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah.(adz)

Layanan Bank Jambi Tetap Buka, Ini Jadwal Operasional Cuti Lebaran 2026

Bank Jambi tetap membuka layanan terbatas hingga masa cuti Lebaran dengan jadwal khusus, sementara layanan mobile banking masih belum dapat diakses akibat proses perbaikan sistem pasca dugaan peretasan. (adz/ist)

JAMBI - Hingga Rabu (18/3/2026) siang layanan Bank Jambi masih dibuka untuk para nasabah.

Dari pantauan media, layanan Bank Jambi di kantor cabang utama yang berada di Buluran, Telanaipura masih terlihat melayani nasabah hingga pukul 14.00 WIB.

Terkait dengan libur cuti Idul Fitri, Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank 9 Jambi, Herry Gunawan mengatakan untuk jam pelayanan Bank Jambi selama cuti Lebaran sebagai berikut.

Pada Jumat 20 Maret 2026 jam layanan pukul 08.00 sampai dengan 11.30 WIB untuk layanan teller dan costumer service.

Senin 23 Maret 2026 jam layanan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk layanan transaksi costumer service (pembuatan PIN)

Selasa 24 Maret 2026 jam layanan mulai dari pukul pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk layanan transaksi costumer service dan terller.

"Sementara untuk Kamis tanggal 19 Maret besok layanan libur dan buka kembali di Jumat," ujarnya pada Rabu (18/3/2026).

Sebelumnya, kasus peretasan yang dialami Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi hingga hilangnya saldo nasabah masih diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Akibat kejadian tersebut saat ini akses mobile banking Bank Jambi belum dapat diakses dan proses perbaikan sistem masih dilakukan. (Adz)

Terkait Kemungkinan Sanksi bagi Direksi Bank Jambi, Begini Jawaban Al Haris

Gubernur Jambi, Al Haris menjawab soal kemungkinan sanksi terhadap direksi Bank Jambi buntut gangguan sistem akibat peretasan sejak Minggu (22/2/2026) lalu.(Adz) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pemulihan layanan Bank Jambi masih terus dilakukan pasca insiden peretasan sistem yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Muncul isu adanya kemungkinan sanksi terhadap direksi Bank Jambi sebagai pertanggungjawaban menyusul gangguan sistem akibat peretasan tersebut.

Sanski yang dimaksud, berupa kemungkinan pemotongan gaji atau bonus direksi.

Terkait sanksi tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris, angkat bicara.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada pembahasan ke arah tersebut.

“Sampai hari ini belum ke arah itu. Soal pola pengaturan di internal bank tentu ada mekanismenya sendiri, tapi detailnya kami juga belum mengetahui,” pungkasnya.

Saat ini, kata Al Haris, pihak bank fokus pada pemulihan sistem, perbaikan pelayanan, termasuk untuk menyiapkan penggantian kartu nasabah.

Informasi terbaru menyebutkan, pihak bank mewajibkan sejumlah nasabah untuk mengganti kartu ATM menyusul adanya pembaruan perangkat sistem yang digunakan.

Baca Juga: Opini : Fenomena Disinformasi Terhadap Gubernur Jambi, Publik Perlu Kritis, Media Harus Bertanggung Jawab

Namun, proses penggantian kartu ATM tersebut belum bisa dilakukan secara serentak.

Hal ini disebabkan keterbatasan stok kartu ATM yang saat ini tersedia, sehingga penggantian dilakukan secara bertahap.

Gubernur Jambi, Al Haris, menjelaskan bahwa layanan ATM sebenarnya sudah dapat digunakan.

Akan tetapi, sebagian kartu milik nasabah memang harus diganti dengan kartu baru, sehingga perlu menunggu tambahan stok dari pihak bank.

“Masalahnya hari ini jumlah stok kartu ATM yang tersedia di Bank Jambi hanya sekitar 9.000 kartu,” katanya setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Idulfitri 1447 H, Senin (16/3/2026) kemarin.

Ia mengungkapkan, dari total sekitar 250 ribu nasabah Bank Jambi, diperkirakan sebanyak 100 ribu nasabah perlu melakukan penggantian kartu ATM.

Karena itu, pihak bank belum mengumumkan secara luas terkait kebijakan tersebut guna menghindari lonjakan antrean di kantor cabang.

“Kalau sekarang diumumkan, nanti warga ramai-ramai datang ke Bank Jambi untuk ganti ATM.

"Jadi kami minta masyarakat bersabar, karena Bank Jambi sedang memesan stok kartu ATM baru,” tuturnya.

Al Haris menambahkan, setelah stok kartu baru tersedia, Bank Jambi akan mendistribusikannya ke seluruh kantor cabang agar proses penggantian dapat dilakukan secara bertahap.

Terkait kerugian sebesar Rp143 miliar yang sempat menjadi perhatian publik, ia menyebutkan bahwa dana pengganti berasal dari laba berjalan bank.

“Itu diambil dari laba berjalan. Laba itu sebenarnya digunakan sebagai modal untuk operasional bank, paling nanti ada pembagian dividen ke daerah-daerah. Itu sudah ada proporsinya masing-masing,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati oleh para pemegang saham, termasuk kepala daerah yang memiliki saham di Bank Jambi.

“Ini sudah disepakati oleh para pemegang saham, termasuk bupati dan wali kota, bahwa penggantian dilakukan dari laba berjalan,” ujarnya.

15 Saksi sudah Diperiksa Polda Jambi

Di sisi lain, proses hukum atas kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi masih terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan.

Para saksi berasal dari berbagai unsur yang terkait dengan operasional Bank Jambi, mulai dari direksi, pegawai internal, hingga pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank tersebut.

"Sejauh ini mereka sudah buat laporan dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap lebih jauh modus serta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang jelas kita bersama-sama OJK, regulator untuk menangani kasus ini," jelasnya.

Selain itu, Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna mempercepat proses pengungkapan kasus.

"Dalam tahap komunikasi dengan Bareskrim Polri," kata Taufik.

(Editor: Aldie Prasetya / Sbr: Tribunnews.com)

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

 

Gambar: Ilustrasi

Sungai Penuh – Tarif parkir di sejumlah titik di Kota Sungai Penuh selama bulan Ramadhan dikeluhkan masyarakat setelah melonjak hingga Rp10.000 per kendaraan, jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Dilansir dari Wartasatu.info, Kenaikan tarif tersebut ditemukan di berbagai kawasan ramai tanpa disertai karcis resmi maupun kejelasan dasar pungutan. Warga menilai kondisi ini sebagai praktik yang tidak wajar dan memberatkan.

“Biasanya hanya Rp2.000, sekarang bisa sampai Rp10.000. Tidak ada karcis, tarifnya juga tidak jelas,” keluh seorang warga.

Lonjakan Tarif dan Titik Parkir Baru Bermunculan

Selain lonjakan tarif, masyarakat juga menyoroti maraknya titik parkir yang diduga ilegal. Keberadaan parkir liar ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan turut mengarah pada Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh yang hingga kini dinilai belum mampu melakukan penertiban secara maksimal. Lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik parkir di luar ketentuan terus berlangsung.

Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol. DPRD Kota Sungai Penuh sebagai lembaga pengawas daerah dinilai harus segera mengambil peran.

Baca Juga: Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda dan kinerja perangkat daerah. DPRD didorong untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, serta memanggil dinas terkait guna meminta pertanggungjawaban.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga wibawa Perda serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan DPRD akan semakin tergerus.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas DPRD—tidak sekadar diam, tetapi hadir memastikan aturan ditegakkan dan praktik parkir liar ditertibkan.(tim)

Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

Gubernur Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 kartu.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Proses pemulihan layanan Bank Jambi masih terus berlangsung setelah terjadinya peretasan sistem pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak bank mewajibkan nasabah mengganti kartu ATM karena adanya pergantian perangkat sistem yang dilakukan oleh bank.

Meski demikian, penggantian kartu ATM bagi nasabah Bank Jambi belum dapat dilakukan sekaligus.

Proses tersebut masih berlangsung secara bertahap lantaran keterbatasan stok kartu ATM yang tersedia saat ini.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa pada dasarnya layanan ATM sebenarnya sudah bisa digunakan.

Baca Juga: Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Namun, sebagian kartu ATM nasabah harus diganti dengan kartu yang baru sehingga proses tersebut harus menunggu tambahan stok kartu dari pihak bank.

“Masalahnya hari ini jumlah stok kartu ATM yang tersedia di Bank Jambi hanya sekitar 9.000 kartu,” katanya setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Idulfitri 1447 H, Senin (16/3/2026).

Terkait hal itu, Al Haris menjelaskan bahwa dari sekitar 250 ribu nasabah Bank Jambi, diperkirakan sekitar 100 ribu di antaranya perlu melakukan penggantian kartu ATM.

Karena itu, pihak bank belum mengumumkan secara luas kepada masyarakat mengenai penggantian kartu tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi antrean panjang di kantor-kantor cabang.

“Kalau sekarang diumumkan, nanti warga ramai-ramai datang ke Bank Jambi untuk ganti ATM.

"Jadi kami minta masyarakat bersabar, karena Bank Jambi sedang memesan stok kartu ATM baru,” tuturnya.

Baca Juga: Dedikasi Sosial Diakui Nasional, Bupati Batang Hari Terima Cahaya Hati Award 2026

Ia menambahkan, setelah stok kartu ATM baru tersedia, Bank Jambi akan menyalurkannya ke seluruh kantor cabang sehingga proses penggantian kartu dapat dilakukan secara bertahap oleh para nasabah.

Mengenai kerugian sebesar Rp143 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik, Al Haris menjelaskan bahwa dana pengganti tersebut diambil dari laba berjalan milik bank.

“Itu diambil dari laba berjalan. Laba itu sebenarnya digunakan sebagai modal untuk operasional bank, paling nanti ada pembagian dividen ke daerah-daerah. Itu sudah ada proporsinya masing-masing,” terangnya.

Kondisi terakhir terjadinya antrian di kantor-kantor cabang Bank Jambi. (Adz)

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, termasuk kepala daerah yang memiliki saham di Bank Jambi.

“Ini sudah disepakati oleh para pemegang saham, termasuk bupati dan wali kota, bahwa penggantian dilakukan dari laba berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Al Haris menyebutkan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan pemotongan gaji atau bonus direksi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

“Sampai hari ini belum ke arah itu. Soal pola pengaturan di internal bank tentu ada mekanismenya sendiri, tapi detailnya kami juga belum mengetahui,” pungkasnya.

Rp19 Miliar di Kripto

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp143 miliar, sekitar Rp19 miliar diketahui telah dialihkan ke mata uang kripto.

Selain itu, sebagian dana yang hilang juga terlacak masuk ke beberapa rekening bank lain, di antaranya Bank Permata dan Bank Sampoerna.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa sebagian dana milik nasabah Bank Jambi yang sempat dibobol oleh peretas sudah berhasil dilacak keberadaannya.

Baca Juga: Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

"Itu terdeteksi ada Rp19 miliar di kripto, kemudian ada juga ke Bank Permata dan Sampoerna," ujar Al Haris, Senin (9/3/2026) malam.

Pemerintah Provinsi Jambi pun telah meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah guna menarik kembali dana tersebut sehingga kerugian nasabah dapat diminimalkan.

15 Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, di ranah hukum, kasus peretasan yang menimpa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi hingga menyebabkan hilangnya saldo nasabah masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa hingga saat ini sedikitnya 15 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan operasional Bank Jambi, mulai dari jajaran direksi, pegawai internal, hingga pihak ketiga yang memiliki kerja sama dengan bank tersebut.

"Sejauh ini mereka sudah buat laporan dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap lebih lanjut mengenai modus maupun pihak yang terlibat dalam peretasan tersebut.

"Yang jelas kita bersama-sama OJK, regulator untuk menangani kasus ini," jelasnya.

Selain itu, Polda Jambi juga telah menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri guna membantu proses pengusutan kasus tersebut.

"Dalam tahap komunikasi dengan Bareskrim Polri," kata Taufik.(Adz)

Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

SUNGAI PENUH – Layanan ATM Bank Jambi kini kembali aktif di Kota Sungai Penuh. ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa langsung melakukan tarik tunai dan transfer.

Aktivasi Kartu Wajib

Nasabah harus mengaktifkan kartu ATM melalui layanan Bank Jambi sebelum bertransaksi. Aktivasi memastikan sistem mengenali kartu sehingga transaksi berjalan lancar.

Batas Maksimal Transaksi

Beberapa ASN mencoba ATM dan mendapati batas transaksi tetap Rp5 juta per kali. Batas ini berlaku untuk tarik tunai maupun transfer.

Satu ATM Aktif Saat Ini

Hanya satu ATM berfungsi di Kota Sungai Penuh. Mesin itu berada di kantor cabang Bank Jambi.

Salah seorang PPPK Kota Sungai Penuh bernama Doni mengaku kepada wartawan telah mencoba langsung menggunakan mesin ATM Bank Jambi yang berada di kantor cabang.

“Yang bisa digunakan hanya ATM di kantor cabang. Maksimal penarikan dan transfer Rp5 juta.” ujarnya

Himbauan untuk Nasabah

Bank Jambi meminta nasabah memastikan kartu ATM aktif sebelum bertransaksi. Dengan begitu, tarik tunai dan transfer berlangsung lancar tanpa kendala.(Red)

Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Aktivis Lingkungan Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci yang Dijarah PETI, Randi Vitora Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!.(Adz/MPC)

Jambi | Merdekapost.com – Aktivis lingkungan, Randi Vitora, mengeluarkan pernyataan keras terkait masifnya kerusakan hutan di Kabupaten Kerinci. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Randi mengungkap bahwa sekitar puluhan hektar hutan, termasuk di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kini hancur akibat aktivitas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam unggahannya yang viral tersebut, Randi menegaskan bahwa otoritas terkait tidak boleh membiarkan kekuatan modal mengalahkan hukum.

Baca Juga: Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika birokrasi di tingkat tapak sudah tumpul, jangan salahkan jika publik mulai bergerak mencari keadilan sendiri,” tulis Randi dalam pernyataannya. 

Mempertanyakan Logika Pengawasan

Randi secara spesifik menyoroti masuknya alat berat ke lokasi tambang di wilayah Tamiai yang memakan waktu lama, namun seolah luput dari pantauan petugas. Dia menilai mobilisasi alat berat selama kurang lebih 3 hari perjalanan seharusnya menjadi waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pencegahan.

“Para penambang dan alat berat tidak turun begitu saja dari langit. Apakah (waktu tempuh 3 hari) tidak cukup untuk menghentikan? Kita jadi bertanya, seserius apa BB TNKS menjaga hutan Kerinci?” tambahnya dengan nada kritis.

Bacaan Lainnya: TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

Selain isu PETI, gerakan yang disuarakan Randi juga mencakup keresahan publik terkait pengelolaan sampah di jalur pendakian serta indikasi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan konservasi. Akumulasi masalah ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekologis yang merugikan rakyat Kerinci secara luas.

“Hutan Kerinci adalah sumber kehidupan, bukan komoditas cukong. Jika pengawasan di tingkat tapak sudah tumpul, maka publik yang harus tajam bersuara,” tegasnya dalam narasi perlawanan ekologis tersebut.

ingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNKS belum memberikan tanggapan resmi mengenai data kerusakan puluhan hektar hutan dan tudingan pembiaran alat berat yang disampaikan oleh Randi Vitora. (Red)

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.(Adz/ist)

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat sebagai Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

BACAAN LAINNYA:

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana tersebut juga tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengeluaran anggaran.

Menurutnya, tersangka N selaku kepala sekolah saat itu diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana BOS yang menyimpang dari aturan. Dana yang berada di bawah pengelolaan bendahara sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara untuk berbagai keperluan pribadi seperti renovasi rumah, dana taktis hingga operasional kepala sekolah. Akibatnya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka N diduga memerintahkan bendahara serta operator dana BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dalam proses penyelidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam LPJ namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal inilah yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp706 juta,” tambahnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan para pihak terkait, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp450 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin, khususnya yang menyangkut dana publik seperti dana pendidikan.

Baca Juga: Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

“Penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs