Tak Terima Dipecat, 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim Ajukan Banding

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Kabar terbarunya, tak terima dipecat, kelima polisi ajukan banding .(Adz)

JAMBI - Kabar terbaru datang dari 5 polisi di Jambi yang dipecat pasca kematian Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Setelah diumumkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kabarnya kelima polisi mengajukan banding.

Kelima polisi yang dipecat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus dari sisi kode etik belum selesai.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

Diketahui, 5 polisi di Jambi jadi tersangka terkait kematian Brigadir Eko dipecat dari kepolisian. Total ada 6 tersangka kasus ini, satu tersangka merupakan warga sipil berinisial B.

5 polisi dipecat (PTDH)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sanksi PTDH dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel yang dijatuhi sanksi ialah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dalam sidang etik, mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Erlan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Penindakan terhadap pelanggaran anggota, kata dia, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

Karena itu, Polda Jambi memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui proses disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penegakan kode etik dan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Erlan.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur di indekos milik korban yang disewa para pelaku. 

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.

Dari hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara tersebut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan, termasuk penerapan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, penyidikan mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. 

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka. 

Sebagai informasi Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari lalu.

Awalnya Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebutkan, Brigadir Eko tewas karena terjatuh. 

Namun keluarga tidak percaya, dan meminta dilakukan otopsi. 

Tidak berselang lama, Polda Jambi akhirnya menetapkan lima anggota polis sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini. (*)

Profil Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri 2 Paskibraka Tingkat Nasional 2026 dari Jambi

Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi, Dua pelajar asal Provinsi Jambi itu menjadi Anggota Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.(Foto: Istimewa) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Dua pelajar asal Provinsi Jambi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.

Keduanya adalah Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Siapa sebenarnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri?

Nama keduanya masuk daftar 76 calon Paskibraka tingkat pusat 2026 yang ditetapkan dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Pelari Padati Telanaipura, Gubernur Al Haris, Polda Jambi, Bupati/Wali Kota Lepas Flag Off Presisi Merdeka Run 2026

Achmad Fachri Mubarok menjadi perwakilan putra Provinsi Jambi, sementara Rizkia Putri terpilih sebagai perwakilan putri Jambi.

Keduanya berhasil menembus proses seleksi yang berlangsung ketat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon Paskibraka nasional.

Ada sederet seleksi tingkat pusat, mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemeriksaan kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris, verifikasi kepribadian, hingga penelusuran minat dan bakat.

Proses tersebut melibatkan tenaga medis, TNI, Polri, psikolog, serta tim ahli terkait.

Achmad Fachri Mubarok

Achmad Fachri Mubarok merupakan salah membawa nama Jambi ke tingkat nasional. Dia siswa SMKN 1 Kota Jambi.

Bagi keluarga besar SMKN 1 Kota Jambi, keberhasilan Fachri menjadi Paskibraka nasional merupakan sebuah prestasi membanggakan.

Pihak sekolah menyebut keberhasilan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang, disiplin, serta pembinaan fisik dan mental.

Fachri menjadi satu-satunya perwakilan putra Jambi yang masuk dalam daftar calon Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia Putri

Sementara itu, Rizkia Putri merupakan pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Dia terpilih sebagai perwakilan putri Provinsi Jambi untuk Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia bersama Fachri menjadi dua pelajar yang dipercaya membawa nama Provinsi Jambi dalam rangkaian kegiatan Paskibraka nasional tahun ini.

Keduanya sebelumnya mengikuti proses seleksi berjenjang hingga akhirnya berhasil melewati verifikasi di tingkat pusat.

Baca Juga: Kepala MAN 2 Kerinci H. Ariyen, S.Pd,.M.PdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua K3M Kerinci 2026-2030

Keberhasilan Fachri dan Rizkia sekaligus menunjukkan bahwa pelajar Jambi mampu bersaing dengan ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

Pada 2026, tercatat 119.441 pendaftar mengikuti proses rekrutmen Paskibraka sebelum 76 nama dari 38 provinsi ditetapkan sebagai calon tingkat pusat.

Bawa Nama Jambi ke Tingkat Nasional

Setelah dinyatakan terpilih, Fachri dan Rizkia mengikuti rangkaian pembentukan Paskibraka tingkat pusat.

Rangkaian tersebut mencakup pemusatan pendidikan dan pelatihan, pembinaan ideologi Pancasila, pembentukan karakter dan kepemimpinan, serta latihan pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka.

Pemprov Jambi sebelumnya juga telah melepas kedua calon Paskibraka nasional tersebut untuk mengikuti rangkaian persiapan di tingkat pusat.

Baca Juga: Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah sekaligus membawa nama baik Provinsi Jambi di tingkat nasional.

Bagi Jambi, terpilihnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri bukan sekadar prestasi personal.

Keduanya menjadi representasi generasi muda Jambi yang memiliki disiplin, karakter, semangat kebangsaan, dan kemampuan bersaing di tingkat nasional.

Kini, perhatian masyarakat Jambi tertuju kepada dua pelajar tersebut yang akan menjalankan tugas dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Perjalanan Fachri dan Rizkia menjadi gambaran bahwa di balik seragam Paskibraka terdapat proses panjang yang membutuhkan kedisiplinan, ketahanan mental, kemampuan fisik, serta tanggung jawab besar untuk membawa nama daerah.

Kabid Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Kesbangpol Provinsi Jambi, Amidy, mengatakan perwakilan Paskibraka Nasional Putra dan putri berasal dari Kota  Jambi.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Seleksi dimulai dari pemberangkatan tiga kandidat terbaik putra, dan tiga kandidat terbaik putri yang diseleksi di tingkat provinsi.

“Di salah satu tim seleksi itu ada langsung dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Jakarta. Jadi tiga orang tiga pasang itu diundang untuk mengikuti seleksi Jakarta untuk dipilih menjadi satu pasang,” jelasnya.

DIa menekankan, kandidat yang telah mengikuti seleksi paskibraka baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, mempunyai tugas yang mulia.

Tugas mulia tersebut adalah, pada tanggal 17 Agustus mendatang mereka mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih pada pelaksanaan upacara kemerdekaan RI.(Adz)

Besti Online Berbagi Tips: Cara Bijak Jadi Konten Kreator Dapat Cuan dan Terhindar dari Konflik di Medsos

Besti Online Kak Pitrianova Berbagi Tips: Cara Bijak Jadi Konten Kreator Dapat Cuan dan Terhindar dari Konflik di Medsos.(Foto: Ilustrasi)

Merdekapost.com - Transformasi digital telah mengubah wajah industri media sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui profesi pembuat konten (content creator). Berbekal kreativitas dan akses terhadap berbagai platform media sosial, banyak individu berhasil menjadikan konten digital sebagai sumber penghasilan utama.

Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, muncul persoalan yang semakin mengkhawatirkan, yakni memudarnya batas antara ruang publik dan ruang privat. Demi mengejar popularitas, jumlah penonton, hingga keuntungan dari monetisasi, sebagian kreator dinilai mulai mengesampingkan etika dalam memproduksi dan menyebarkan konten.

Fenomena itu terlihat dari maraknya siaran langsung konflik rumah tangga, perekaman momen duka tanpa rasa empati, hingga dokumentasi kecelakaan lalu lintas yang dilakukan sebelum korban memperoleh pertolongan. Tidak hanya itu, eksploitasi anak sebagai objek konten serta penyebaran identitas pribadi (doxxing) tanpa persetujuan juga semakin sering ditemukan di berbagai platform digital.

Foto: Ilustrasi

Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan moral, tetapi juga dapat membawa dampak serius bagi para korban. Potongan video yang diunggah tanpa konteks utuh dan tanpa menyamarkan identitas sering kali memicu penghakiman massal di media sosial. Dalam waktu singkat, seseorang dapat kehilangan nama baik, pekerjaan, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat derasnya opini publik di ruang digital.

Berbagai kalangan pemerhati media menilai persoalan utama bukan terletak pada kecanggihan teknologi atau kemampuan mengedit video, melainkan pada rendahnya pemahaman mengenai etika bermedia dan literasi digital. Kemampuan memproduksi konten berkembang sangat pesat, tetapi belum diimbangi dengan kesadaran untuk menghormati hak privasi, menjaga martabat sesama, serta mempertimbangkan dampak sosial dari setiap unggahan.

Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan pendidikan karakter dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem media sosial yang lebih sehat. Kebebasan berekspresi tetap merupakan hak setiap orang, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain.

(Foto: Ilustrasi)

Kesadaran akan pentingnya etika digital juga mendorong lahirnya berbagai komunitas edukatif. Salah satunya adalah BESTI ONLINE bersama Kak Pitrianova, yang hadir sebagai wadah belajar bagi para kreator pemula. Komunitas ini tidak hanya mengajarkan cara menghasilkan konten yang menarik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika, tanggung jawab, serta pentingnya menghargai privasi dan hak orang lain dalam setiap proses berkarya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pembuat konten tidak semata ditentukan oleh viralnya sebuah unggahan atau besarnya pendapatan yang diperoleh. Lebih dari itu, kualitas seorang kreator tercermin dari kemampuannya menghasilkan karya yang bermanfaat, mengedukasi, serta tetap menjunjung tinggi etika, empati, dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah derasnya arus informasi digital.

BESTI ONLINE Dorong Kreator Muda Berkarya dengan Etika dan Tanggung Jawab

(*Pitrianova)

Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6-7 Agustus 2026. Lima personel yang dijatuhi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil sidang menyatakan mereka melakukan perbuatan terc*la sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH," kata Erlan, Jumat (7/8/2026) lalu.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi. Penegakan disiplin, kode etik, maupun pidana akan dilakukan secara tegas guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap kondusif.(red)

Perkuat Pembangunan Manajemen Talenta Daerah, Bupati Batang Hari Terima Audiensi Kepala BKN Kanreg VII

Jambi, Merdekapost.com - Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, menerima audiensi Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Heni Sri Wahyuni, beserta rombongan di Ruang Kerja Bupati Batang Hari, pada Jumat (31/07/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh semangat kerja sama.

Audiensi ini menjadi forum dialogis yang sangat strategis guna membahas langkah-langkah penguatan pembangunan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk mewujudkan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas tinggi, serta berorientasi pada kinerja dan hasil kerja yang nyata.

Baca Juga: Al Haris Ajak Mahasiswa Jadikan Budaya Jambi Jadi Kekuatan Ekonomi dan Identitas Daerah

Turut mendampingi Bupati Batang Hari dalam kesempatan tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran para pimpinan daerah ini menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh terhadap pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang lebih baik ke depannya.

"Melalui sinergi dan kerja sama yang erat bersama BKN, diharapkan implementasi Manajemen Talenta di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan secara optimal. Langkah ini sangat penting guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima serta mempercepat laju pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujar Bupati Mhd. Fadhil Arief.

Asal tahu saja, pembangunan manajemen talenta ini bertujuan agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai kompetensi, keahlian, dan potensi terbaik yang dimilikinya. Dengan demikian, penugasan menjadi lebih tepat sasaran, kinerja instansi pemerintah meningkat, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.(Adz)

Al Haris Ajak Mahasiswa Jadikan Budaya Jambi Jadi Kekuatan Ekonomi dan Identitas Daerah

Al Haris mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Jambi (UNJA), untuk tidak hanya menjaga budaya sebagai warisan leluhur, tetapi juga mengembangkannya menjadi kekuatan ekonomi kreatif dan identitas daerah.(Ist)

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Jambi (UNJA), untuk tidak hanya menjaga budaya sebagai warisan leluhur, tetapi juga mengembangkannya menjadi kekuatan ekonomi kreatif dan identitas daerah di tengah persaingan global.

Pesan itu disampaikan Al Haris saat mendampingi Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memberikan kuliah umum bertema “Pemajuan Kebudayaan dalam Perspektif Ekonomi Budaya” di Auditorium Graha Singadekane Kampus UNJA, Telanaipura, Jumat (31/7/2026).

Menurut Al Haris, Jambi memiliki modal budaya yang sangat kuat, mulai dari Kompleks Percandian Muaro Jambi, tradisi Melayu, hingga keberagaman budaya yang masih hidup di tengah masyarakat. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber inovasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah jika dikelola secara berkelanjutan.

Baca Juga: Fadhil Arief Menggerakan Ekonomi Hingga ke Akar Rumput, 14 Ribu UMKM Lahir di Batang Hari

“Kami di Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan. Kampus seperti UNJA menjadi rumah besar lahirnya pemikir-pemikir budaya yang mampu membawa Jambi dikenal lebih luas,” kata Al Haris.

Ia berharap mahasiswa tidak hanya mempelajari budaya di ruang kelas, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi yang mengangkat nilai-nilai budaya lokal menjadi bagian dari pengembangan ekonomi kreatif.

Menurutnya, budaya tidak boleh dipandang sebagai peninggalan masa lalu semata, melainkan sebagai aset pembangunan yang mampu membuka peluang di sektor pariwisata, industri kreatif, hingga riset.

Baca Juga: Kembali ke Jambi, Romi Arizyanto Ditunjuk Jadi Kajari Jambi, Begini Rekam Jejaknya

“Anak muda Jambi harus bangga dengan budayanya sendiri. Jangan sampai kita kalah mempromosikan budaya daerah. Budaya bisa menjadi energi pembangunan sekaligus memperkuat identitas daerah,” ujarnya.

Al Haris juga mengapresiasi perhatian Kementerian Kebudayaan terhadap Jambi melalui pelaksanaan kuliah umum tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempercepat upaya pelestarian sekaligus pemanfaatan budaya bagi kesejahteraan masyarakat.(Adz)

Fadhil Arief Menggerakan Ekonomi Hingga ke Akar Rumput, 14 Ribu UMKM Lahir di Batang Hari

Gerakkan Ekonomi Hingga ke Akar Rumput, Di era Fadhil Arief 14 Ribu UMKM Lahir di Batang Hari.(Adz/Ist)

Merdekapost.com, Batanghari - Di era kepemimpinan Bupati Muhammad Fadhil Arief, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang Hari menunjukkan pertumbuhan positif.

Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) mencatat jumlah pelaku UMKM di daerah ini naik sekitar delapan persen pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah Disdagkop UKM Kabupaten Batang Hari, Maryati, menyampaikan bahwa jumlah UMKM di Batang Hari kini mencapai sekitar 14 ribu unit. Angka tersebut naik dari sekitar 13 ribu unit pada 2025.

"Jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Batang Hari mengalami peningkatan pada 2026. Dari sekitar 13 ribu UMKM pada 2025 kini jumlahnya telah mencapai sekitar 14 ribu unit," kata Maryati, belum lama ini kepada new.aksipost.

Menurut Maryati, salah satu faktor pendorong utama kenaikan tersebut adalah pembangunan sejumlah pusat kuliner oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Mayoritas UMKM baru yang muncul bergerak di sektor kuliner, seperti usaha makanan, minuman, dan rumah makan.

"Pusat kuliner itu ada di kawasan Aek Meliuk, Alun-alun Muara Bulian, hingga pusat oleh-oleh. Lokasi-lokasi ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk membuka usaha, khususnya di bidang kuliner," ujarnya.

Selain menyediakan lokasi usaha, Disdagkop UKM juga aktif melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM. Pembinaan dilakukan melalui program pelatihan peningkatan kapasitas usaha serta memfasilitasi akses permodalan melalui perbankan.

Maryati menegaskan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Muhammad Fadhil Arief berkomitmen terus mendorong pertumbuhan UMKM. Komitmen itu diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana pendukung agar semakin banyak masyarakat terdorong memulai maupun mengembangkan usaha.

Dengan jumlah UMKM yang kini menembus 14 ribu unit pada 2026, Pemkab Batang Hari berharap sektor mikro, kecil, dan menengah dapat terus menjadi penggerak perekonomian daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. (Adz)

Jum'at Siang, Kecelakaan Maut di Jalinsum Bungo 2 Tewas, Innova Zenix Terbakar NMAX Hancur

Mobil Innova Zennix dan sepeda motor Yamaha NMax terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Jumat (31/7/2026) siang. Mobil Innova Zenix terbakar, Motor NMAX Hancur.(Adz/Istimewa) 

BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Dua orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.

Dua pengendara sepeda motor Yamaha NMAX bertabrakan dari arah berlawanan dengan sebuah Toyota Innova Zenix. Lokasi kejadian di Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III.

Benturan keras mengakibatkan mobil Innova Zenix terbakar hingga hangus.

Sementara sepeda motor Yamaha NMAX milik korban hancur di lokasi kejadian.

Menyalip, lalu Adu Kambing

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat pengendara Yamaha NMAX diduga mencoba mendahului sebuah truk yang melaju di depannya.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Toyota Innova Zenix.

Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan adu kambing tidak dapat dihindari.

Benturan keras membuat kedua kendaraan terpental.

Toyota Innova Zenix kemudian terbakar hebat sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Sementara Yamaha NMAX mengalami kerusakan parah.

"Dugaan sementara NMAX hendak menyalip truk. Dari arah depan datang Innova. Mungkin sama-sama terkejut sehingga tidak sempat mengerem," ujar Aidil, saksi mata di lokasi kejadian.

Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara motor, Eko Putra dan Doni, meninggal dunia di lokasi kejadian

Video Kecelakaan Viral

Video pascakecelakaan pun beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut terlihat sebuah Toyota Innova Zenix berhenti di tepi jalan dalam kondisi terbakar hebat.

Api melalap seluruh bagian kendaraan hingga hanya menyisakan rangka. Di sisi lain jalan tampak sepeda motor Yamaha NMAX dalam kondisi ringsek akibat benturan.

Toyota Innova Zenix berhenti di tepi jalan dalam kondisi terbakar hebat.(Ist)

Satlantas Polres Bungo bersama warga terlihat melakukan pengamanan lokasi sambil menunggu proses evakuasi.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Jalinsum Bungo Berulang Kali Makan Korban

Kecelakaan maut ini kembali menambah daftar panjang insiden di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten Bungo.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2026 terjadi kecelakaan di Jalinsum Kilometer 6 dekat Patung Kuda.

Korban saat itu dievakuasi ke RSUD H Hanafie Muara Bungo setelah laporan diterima melalui Call Center 110.

Kemudian pada 27 Juni 2026, seorang pemuda ditemukan mengalami kecelakaan di Jalinsum Kilometer 6.

Hasil penyelidikan polisi memastikan korban murni mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak ditemukan indikasi menjadi korban begal.

Titik Rawan Kecelakaan di Jalinsum Bungo

Berdasarkan pemetaan aparat, terdapat sedikitnya 10 titik yang masuk kategori rawan kecelakaan di Jalinsum Kabupaten Bungo, yakni:

  • Arah Jujuhan: Km 24, Km 34, Km 44, dan Km 52.
  • Arah Bangko–Sijau: Km 15 dan Km 16.
  • Wilayah Senamat: Km 24 dan Km 33.
  • Arah Tebo: Km 11 dan Km 12 (depan Kantor Camat).

Sejumlah faktor yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di ruas Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo antara lain kondisi jalan yang rusak, minimnya rambu dan marka jalan, tingginya kecepatan kendaraan, kelalaian pengemudi, serta kendaraan yang tidak laik jalan.*

(Aldie Prasetya | Editor: Muhammad Adzan)

Status Hukum Belum Inkrah! KPU Riau: Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun

RIAU - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis mengakhiri status jabatannya secara permanen. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, kewenangan untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan dari DPRD.

Karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid belum dapat diberlakukan.

(Adz/Sumber : Iniriau.com )

Gerak Cepat Pasca Dilantik, Kadis Perkim Provinsi Jambi Turun Langsung Tinjau Kawasan Kumuh di Sungai Penuh dan Kerinci

 

Kerinci, Merdekapost.com – Tidak butuh waktu lama bagi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Jambi untuk membuktikan komitmen kerjanya. Hanya beberapa bulan setelah resmi dilantik, Kadis Perkim Provinsi Jambi langsung melakukan gerakan cepat (gercep) dengan turun ke lapangan guna meninjau langsung sejumlah titik lokasi pemukiman dan kawasan kumuh di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam peninjauan di Kota Sungai Penuh, Kadis Perkim Provinsi Jambi Ir Nasrul, ST,MT tampak didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alfian, S.SE., MM, beserta jajaran pejabat teknis terkait. Salah satu titik fokus kunjungan berada di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal.

Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara dekat kondisi infrastruktur lingkungan, sanitasi, serta kualitas hunian masyarakat setempat agar program penanganan kawasan kumuh tepat sasaran.

Menyasar Kawasan Kerinci: Tebing Tinggi, Koto Tuo, hingga Kubang

Tak berhenti di Kota Sungai Penuh, rombongan Kadis Perkim Provinsi Jambi melanjutkan agenda peninjauan lapangan ke wilayah Kabupaten Kerinci. Beberapa lokasi strategis yang disambangi antara lain:

Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci

Desa Koto Tuo dan Desa Kubang, Kecamatan Depati VII

Di lokasi-lokasi tersebut, Kadis Perkim bersama tim mendengarkan langsung aspirasi warga serta memetakan prioritas pembangunan kawasan pemukiman yang sehat, layak, dan berkelanjutan.

"Kunjungan lapangan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa perencanaan program intervensi kawasan kumuh dari Pemprov Jambi benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah," ujar salah satu perwakilan rombongan di sela-sela peninjauan.

Langkah cepat yang ditunjukkan oleh Dinas Perkim Provinsi Jambi ini mendapat apresiasi dari pemerintah daerah setempat maupun masyarakat yang berharap adanya percepatan perbaikan sarana dan prasarana lingkungan permukiman di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. (*)

DPC Demokrat Muaro Jambi Pecat Ade Asmara, Posisi di DPRD Terancam PAW

DPC Demokrat Muaro Jambi Pecat Ade Asmara, Posisi di DPRD Terancam PAW.(Ilustrasi)

MUARO JAMBI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai. 

Ade yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut dinilai melanggar aturan kepartian kategori berat yang tidak dapat ditoleransi lagi.

Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi menegaskan, sebelum memutuskan sanksi pemecatan, pihaknya melayangkan teguran sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai.

Diawali surat peringatan pertama (SP 1) pada Agustus 2025, kemudian SP 2 pada Oktober 2025, lalu SP 3 pada Desember 2025.

“Karena tidak mengindahkan teguran (SP) atau tidak mematuhi aturan AD-ART partai, maka kami berikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu,” ujar Asnawi  Rabu (29/7/2026).

Ia membeberkan sejumlah pelanggaran Ade selama menjabat sebagai anggota dewan. 

Di antaranya mengabaikan tugas dan fungsi sebagai kader partai, serta hubungan tidak harmonis di internal Fraksi Demokrat di DPRD.

Tak hanya masalah internal partai, lanjut Asnawi, yang bersangkutan juga menabrak aturan kedewanan, seperti tidak melaksanakan reses, namun dana dicairkan sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Terkait: Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Menurut Asnawi, DPC Partai Demokrat Muaro Jambi sudah mengirimkan berkas pemberhentian ke tingkatan lebih tinggi, termasuk DPP.

“Kami tinggal menunggu hasilnya. Selain surat pemecatan, kami juga menyertakan surat pengusulan pergantian antar waktu (PAW) untuk posisi di DPRD Muaro Jambi," ucapnya.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengamini adanya usulan pemecatan kader atas nama Ade Asmara.

“Surat juga sudah dikirimkan dan diproses di DPP Partai Demokrat," ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, Media ini masih berupaya mengonfirmasi Ade Asmara perihal pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. (Adz | Red) 

Terungkap, Oknum Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang Ternyata Polisi

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(Foto: ANTARA)

PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap oknum pegawai yang menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merupakan anggota Polri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, polisi tersebut bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

 “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (30/7/2026). 

Budi menjelaskan, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengungkapan perkara yang kini memasuki tahap awal penyidikan. Karena itu, kemungkinan adanya korban lain belum dapat dipastikan. “Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini,” imbuhnya. 

"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," tambah Budi. 

Kontroversi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Independensi Penyidik Jadi Sorotan Artikel Kompas.id Baca juga: KPK Bongkar 2 Klaster Kasus Bupati Pemalang, Oknum Pegawai dari Polri Diduga Memeras 

KPK Lakukan Evaluasi Internal 

Selain menangani proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul dugaan pemerasan yang menyeret pegawainya. Menurut Budi, lembaga antirasuah akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” jelas Budi kepada Kompas.com, Kamis. 

Budi mengatakan, hasil penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang telah diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Perkara kemudian dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum di KPK terhadap Bupati Pemalang terkait dugaan pengurusan perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

KPK Jamin Proses Berjalan Objektif-Akuntabel Budi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika melibatkan pegawai internal lembaga. “Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," ungkap Budi. Ia menyebut penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas kelembagaan maupun setiap pegawai. 

Peristiwa tersebut juga menjadi bahan introspeksi bagi KPK untuk memperkuat langkah perbaikan melalui pendekatan sistem dan individu. Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan atau pemerasan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkas Budi. (Adz/Sumber: Kompas.com)

Kembali ke Jambi, Romi Arizyanto Ditunjuk Jadi Kajari Jambi, Begini Rekam Jejaknya

Kejaksaan Agung resmi menunjuk Romi Arizyanto sebagai Kajari Jambi, Sebelumnya Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh. (Istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penunjukan Romi Arizyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Romi Arizyanto dipercaya menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung. Penempatan ini sekaligus menandai kembalinya Romi bertugas di Provinsi Jambi setelah beberapa tahun mengemban amanah di luar daerah.

Nama Romi Arizyanto bukan lagi sosok asing bagi masyarakat Jambi. Jaksa senior tersebut pernah menduduki sejumlah jabatan penting di wilayah Jambi. 

Pengalamannya dinilai menjadi modal besar untuk memimpin Kejaksaan Negeri Jambi.

Jejak Karier Romi di Jambi

Karir Romi di Jambi dimulai saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kariernya terus berkembang hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Jabatan tersebut menjadi salah satu tonggak penting sebelum ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Selanjutnya, Romi mendapat promosi sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kini, melalui keputusan mutasi terbaru Kejaksaan Agung, ia kembali mengemban tugas di Jambi sebagai Kajari.

Saat dikonfirmasi mengenai penunjukan tersebut, Romi membenarkan informasi mutasi yang diterimanya. Ia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, juga membenarkan adanya mutasi tersebut. Selain Kajari Jambi, Kejaksaan Agung juga melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tebo sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan kejaksaan.

Ringkasan Berita:

  • Romi Arizyanto resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
  • Ia menggantikan Abdi Reza Fachlewi Junus yang kembali bertugas di Kejaksaan Agung.
  • pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Tebo, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi, serta Kajari Sungai Penuh.
  • jabatan terakhir Romi sebelum kembali ke Jambi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bangka Belitung. 
(Adz/Merdekapost.com)

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka.(Foto: Kolase/Ilustrasi AI)

Jambi – Provinsi Jambi berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya H. A. Bakri HM, SE, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, pada Selasa (28/7/2026) malam. Kepergian anggota DPR RI empat periode yang selama hampir dua dekade menjadi salah satu wajah Jambi di Senayan itu meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat. H. Bakri dikenal sebagai putra terbaik daerah yang sangat konsisten memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Jambi di tingkat nasional. Lahir di Pulau Kijang, Riau, pada 15 Mei 1968.

Namun, di tengah suasana duka yang masih menyelimuti keluarga dan masyarakat, mulai bermunculan berbagai pembahasan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI yang ditinggalkan almarhum. Di berbagai media sosial bahkan beredar spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi tersebut, hingga muncul narasi yang menyebut adanya pihak yang "mendapat durian runtuh".

Aktivis Jambi, Ego Salman, menilai pembahasan tersebut belum tepat untuk dilakukan pada saat ini.

"Saya sangat menyayangkan. Belum genap sepekan beliau berpulang, tetapi ruang publik sudah dipenuhi pembahasan mengenai PAW. Bahkan ada yang menyebut seseorang mendapat durian runtuh. Menurut saya, ini tidak etis dan kurang menghormati suasana duka yang masih dirasakan keluarga besar almarhum maupun masyarakat Jambi," ujar Ego Salman.

Menurutnya, proses demokrasi memang memiliki mekanisme yang harus dijalankan. Namun demikian, nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan kepada sosok yang telah mengabdi selama hampir dua dekade di Senayan juga perlu dikedepankan.

"Persoalan PAW tentu akan berjalan sesuai aturan. Tidak perlu terburu-buru membahasnya ketika keluarga masih berduka," tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian, saat dikonfirmasikan lewat WhatsApp menegaskan bahwa keluarga besar PAN saat ini masih berada dalam suasana duka atas berpulangnya salah satu kader terbaik partai.

"PAN Jambi masih dalam suasana berduka. Kami belum akan menjawab berita-berita ataupun pertanyaan mengenai PAW saat ini. Mari kita bersama-sama mendoakan saudara kita H. Bakri, semoga beliau husnul khatimah," ujar Madian.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPW PAN Provinsi Jambi saat ini memilih untuk memprioritaskan penghormatan dan doa bagi almarhum dibandingkan membahas proses politik yang akan berjalan sesuai ketentuan.

Mekanisme PAW Sesuai Ketentuan

Secara hukum, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila seorang anggota DPR RI meninggal dunia, partai politik pengusung akan mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, DPR meneruskan usulan tersebut kepada KPU untuk dilakukan proses verifikasi.

Dalam proses tersebut, KPU menetapkan calon pengganti berdasarkan peraih suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir, sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon anggota DPR RI.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif terakhir di Daerah Pemilihan Jambi, peraih suara terbanyak berikutnya dari PAN adalah Dr. H. Adirozal, M.Si dengan perolehan 26.060 suara. Namun demikian, penetapan sebagai anggota DPR RI pengganti tidak berlangsung secara otomatis karena seluruh tahapan administrasi, verifikasi, dan penetapan oleh KPU harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ego Salman berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada keluarga besar almarhum untuk melewati masa berkabung.

"Politik bisa menunggu, tetapi rasa hormat kepada orang yang telah mengabdi untuk daerah harus menjadi prioritas. Mari kita doakan almarhum, mengenang dedikasinya, dan menjaga etika dalam menyikapi situasi ini. Urusan PAW akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang telah diatur negara," tutupnya.(Ali)

Alhamdulillah, Siswi SMAN 2 Kerinci yang Dikabarkan Hilang Sudah Ditemukan dan Kembali Berkumpul dengan Keluarga

Pak Bhabin Kamtibmas Polsek Air Hangat Timur Viven Zld @Muhammad Salman bersama Zahya Arifah dan keluarganya. (adz)

Kerinci - Kabar baik datang dari keluarga Zahya Arifah (15), siswi SMAN 2 Kerinci, warga Desa Baru Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Zahya yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin (27/7/2026), kini telah ditemukan dan kembali ke rumah pada Rabu malam (29/7/2026).

Terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah membantu menyebarkan informasi serta turut mendoakan pencarian Zahya. Ungkap salah satu keluarga.

"Alhamdulillah, kini Zahya sudah kembali bersama keluarga". 

Sementara itu, Pak Bhabin Kamtibmas Polsek Air Hangat Timur Viven Zld melalui akun @Muhammad Salman juga memposting saat dirinya bersama Zahya Arifah dan keluarga, Dirinya terlihat memberikan nasehat dan arahan kepada Ananda Zahya.

Berita Terkait: Zahya Pelajar Asal Desa Baru Air Hangat Dikabarkan Hilang, Pamit Hendak Dekorasi ke Sekolah Sejak Senin

Untuk diketahui Zahya merupakan Siswi SMAN 2 Kerinci yang tinggal bersama neneknya di Desa Baru Air Hangat Kecamatan Air Hangat Timur

Dengan telah kembalinya Zahya berkumpul bersama keluarga, maka pihak keluarga mengucapkan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada warga net (media sosial) karena merasa telah merepotkan

"Terima kasih, mohon maaf telah merepotkan warga fb" Ungkap perwakilan keluarga Zahya.

Tanpa banyak meminta keterangan dan mengulas lebih lanjut, media ini turut merasa bersyukur karena Zahya Arifah sudah pulang kerumah dan kembali berkumpul bersama keluarga tercintanya.(Adz)

Baru Kembali Usai Mengikuti Lemhanas, Bupati Monadi Kembali Turun Cek Perbaikan Infrastruktur Jalan Renah Pemetik

Baru saja Kembali ke Kerinci usai mengikuti Kursus Kepemimpinan Lemhanas, Bupati Monadi bersama Dinas PUPR kembali Turun Cek Perbaikan Infrastruktur Jalan Renah Pemetik-Sungai Kuning. (Adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Komitmen untuk menghadirkan infrastruktur yang lebih baik bagi warga masyarakat Kerinci terus diwujudkan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Bupati Kerinci Monadi yang baru saja kembali ke Kerinci setelah mengikuti Kursus Kepemimpinan di Lemhanas RI tak sabar ingin segera turun langsung melihat progres perbaikan jalan Renah Pemetik Sungai Kuning 

Bupati Kerinci Monadi bersama Dinas PUPR Selasa (28/07) kembali meninjau progres pengerjaan ruas jalan Renah Pemetik guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, tepat mutu, dan tepat waktu.

"Jalan ini sangat penting, Jalan ini merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Kerinci, ribuan petani menyandarkan harapan melalui jalan ini". Ungkap Monadi

"Perbaikan jalan ini diharapkan dapat memperlancar akses transportasi masyarakat, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga". Ujar Bupati

Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus mengawal setiap tahapan pembangunan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.(Adz)

Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Selain menetapkan enam orang tersangka, penyidik kini tengah menelusuri dugaan adanya pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba sebelum peristiwa penganiayaan berat itu terjadi.

BACA JUGA: BGN Hentikan Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Sanitasi Jadi Sorotan

Spekulasi mengenai kondisi para pelaku dan korban sebelum kejadian menjadi salah satu fokus utama tim penyidik untuk mengungkap secara terukur konstruksi perkara ini.

"Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta miras dan keterlibatan narkoba di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).

Enam Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Penganiayaan

Di samping penelusuran indikasi zat terlarang dan miras, Polda Jambi telah resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara pada Sabtu lalu.

Dari total enam tersangka, lima di antaranya merupakan oknum personil Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, sedangkan satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial B.

BACA JUGA: Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Erlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Namun, penerapan pasal ini masih dapat berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta hukum baru di lapangan.

Penyidikan Dikawal Ketat Tim Asistensi Mabes Polri

Mengingat penanganan perkara ini melibatkan oknum aparat dan menjadi sorotan publik secara nasional, Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan dengan mengirimkan tim asistensi khusus guna mendampingi Ditreskrimum serta Bidang Propam Polda Jambi.

"Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya," tutur Erlan.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang berkomitmen menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. V

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

BGN Hentikan Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Sanitasi Jadi Sorotan

Kepala BGN Sudaryono (tengah), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan Wakil Gubernur Universitas Yos Sunitiyoso (kanan) menyampaikan keterangan pers usai pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono menjadi Kepala BGN menggantikan Nanik Sudaryati Deyang dan melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas RI serta Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas RI. (ANTARA FOTO).

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 833 dapur penyedia MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan operasionalnya secara permanen setelah ditemukan melakukan berbagai pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penghentian tersebut di lakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Senin (27/7/2026).

“Kami telah menemukan adanya 833 dapur yang kami suspend per hari ini,” ujar Sudaryono saat memberikan keterangan di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

Dapur MBG yang mendapatkan sanksi permanen tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari total 833 dapur yang di hentikan, sebanyak 98 dapur berada di kawasan Sumatera.

Sementara itu, sebanyak 311 dapur berada di wilayah Jawa dan Madura. Adapun 424 dapur lainnya tersebar dari Kalimantan hingga Papua.

Sudaryono memastikan, SPPG yang telah di hentikan secara permanen tidak akan kembali menerima kompensasi maupun pembayaran insentif dari pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berbeda dengan penghentian sementara yang pernah di lakukan sebelumnya. Pada kebijakan lama, dapur yang di hentikan masih memungkinkan menerima pembayaran tertentu. Namun, untuk penghentian permanen kali ini, tidak ada lagi pembayaran karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau yang ini sudah di suspend tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” tegasnya.

Hasil evaluasi BGN menemukan sejumlah persoalan yang menjadi penyebab penghentian operasional dapur MBG. Pelanggaran tersebut mayoritas berkaitan dengan standar kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, hingga potensi risiko keracunan bagi penerima manfaat.

Selain itu, BGN juga menyoroti persoalan pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.

“Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya,” jelas Sudaryono.

BGN memastikan proses evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan terus di lakukan. Langkah tersebut bertujuan agar program unggulan pemerintah itu berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Setelah dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin BGN, Sudaryono juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dalam pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, masyarakat akan di berikan ruang untuk ikut melakukan pengawasan, terutama terkait menu serta kualitas makanan yang di bagikan kepada penerima manfaat.

“Kami membangun sebuah transparansi dan akan mengumumkan bagaimana publik bisa ikut terlibat mengawasi menu MBG ini, mengawasi makanan yang di bagi ini,” kata Sudaryono.(Adz/Sumber:Kompas)

Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

Kolase foto ilustrasi jenazah: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Jambi | Merdekapost.com - Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan narkoba dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Erlan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan adanya penggunaan narkoba sebelum kejadian.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami seluruh fakta, termasuk peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

Mabes Polri telah mengirim tim asistensi untuk mengawal jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga: Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut masih berada di Jambi untuk memantau dan mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum mengungkap pasal yang akan disangkakan.

Baca Juga: Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota Polri sebagai tersangka dan mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.(Adz)

Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.(Istimewa)

Tebo, Merdekapost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka yang ditahan pada Senin (27/7/2026) tersebut adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Kepala Urusan Keuangan yang juga bertindak sebagai bendahara desa.

Kepala Kejari Tebo, Abdurachman, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan yang disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Abdurachman.

Baca Juga: 

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Tim Gabungan Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Curas Jaringan Antar Provinsi, Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, sebanyak 85 saksi telah dimintai keterangan, 378 dokumen disita, serta uang tunai sebesar Rp245 juta diamankan sebagai barang bukti.

Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, estimasi sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, meskipun laporan resmi masih dalam proses.

“Dari hasil ekspose terakhir bersama BPKP, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka, di antaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pemanfaatan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp245 juta yang sempat akan dikembalikan oleh pihak terkait. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh aparatur desa dan kemudian dijadikan barang bukti.

Baca Juga: 

Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Jambi Berduka! Anggota DPR RI Asal Jambi H. A. Bakri Meninggal Dunia

“Nantinya uang tersebut akan dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme hukum,” tambah Abdurachman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 20, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Abdurachman menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Juli 2026, di rumah tahanan yang ditunjuk oleh Kejari Tebo.(Adz/Sumber: jambiprima)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs