Inilah 4 Pejabat Utama di Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang Dilantik

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, melantik empat pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (18/8/2026)

JAMBI - Sebanyak empat pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dilantik pada Selasa (18/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu langsung dipimpin Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kamin resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi setelah dilantik oleh Kajati Jambi.

Sebelumnya, Kamin menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi. 

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Hariadi juga melantik sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sugeng mengatakan, rotasi dan pelantikan pejabat tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi.

Langkah ini sekaligus untuk memperkuat jajaran pimpinan dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

"Khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain Kamin, terdapat tiga pejabat lainnya yang turut dilantik.

Daftar 4 Pejabat Utama di Jajaran Kejati yang Dilantik

Berikut daftar pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi yang dilantik hari ini:

- Mia Banulita sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Agung RI.

Mia Banulita menggantikan Bima Suprayoga yang mendapat tugas baru sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

- Kamin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi.

- Romi Arizyanto sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

- Alfian Bombing sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kajari Timor Tengah Selatan.

Alfian menggantikan Abdurahman yang mendapat tugas sebagai Kajari Karanganyar.

Kajati Jambi Ingatkan Pentingnya Integritas

Amanat Kajati

Dalam amanatnya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan pesan Jaksa Agung RI kepada seluruh insan Adhyaksa.

Ia meminta jajaran kejaksaan mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh, profesional, dan berintegritas.

Hal tersebut dinilai penting di tengah perkembangan era digital dan globalisasi yang membuat tantangan penegakan hukum semakin kompleks.

“Kita harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan.

"Kita harus berani berkata benar di tengah tekanan, harus tetap jujur meski dihadapkan dengan godaan jabatan dan materi, serta harus bijak dalam setiap tindakan,” kata Sugeng Hariadi.

Menurut Sugeng, tugas kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan proses penuntutan.

Kejaksaan juga harus mampu hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsa.

Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara humanis dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Karena itu, Sugeng meminta seluruh jajaran Kejati Jambi terus meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong percepatan penegakan hukum untuk mendukung berbagai program pemerintah.

“Jadilah pemimpin perubahan. Jangan hanya mengikuti, tetapi berani membawa ide dan gagasan baru yang membangun.

"Pegang teguh integritas, sekali kepercayaan hilang, sulit untuk dikembalikan. Dan bekerjalah dengan hati. Karena keadilan yang sejati lahir dari keikhlasan dalam pengabdian,” tegasnya.

Selain itu, Kajati Jambi memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ia meminta perkara tindak pidana khusus ditangani secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dengan tetap berpedoman pada prinsip hukum serta ketentuan yang berlaku.

“Tingkatkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan taat asas,” ujar Kajati.

(Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs