Dari Sungai Penuh Menuju Puncak Karir di Kejaksaan: Jejak Febrie Alumni SMAN 1 Jambi dan FH UNJA, Kini Jungkir Balik dalam 'Satu Malam'

JAMBI – Sebuah foto lawas tahun 1998 yang beredar di media sosial kembali menjadi sorotan. Foto tersebut memperlihatkan sosok Febrie Adriansyah saat awal bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa Febrie Adriansyah pernah tinggal di salah satu dusun di Sungai Penuh saat menjalankan tugas pertamanya sebagai jaksa. 

Momen itu menjadi awal perjalanan kariernya di institusi kejaksaan hingga kemudian menempati jabatan-jabatan strategis di tingkat nasional.

Febrie diketahui merupakan alumni SMAN 1 Kota Jambi dan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). 

Berdasarkan keterangan daftar nama dalam foto lawas tahun 1998, namanya tercatat sebagai "Febrie Adriansyah, SH – K.N. Sungai Penuh."

Perjalanan kariernya kemudian terus menanjak hingga mencapai posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Namun, perjalanan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karier Dimulai di Sungai Penuh-Kerinci, Kini 'Jungkir Balik' Berakhir Sebagai Tersangka

KEHIDUPAN mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mendadak jungkir balik. 

Karier Febrie Adriansyah di Kejagung sempat memuncak karena menangani kasus-kasus besar bergengsi.

Kini kehidupan Febrie Adriansyah berbanding terbalik hanya dalam hitungan hari.

Perjalanan kariernya mengalami perubahan yang sangat ekstrem, dari seorang pejabat tinggi penegak hukum kini justru jadi tersangka korupsi.

Dulu garang memimpin pemberantasan korupsi bernilai kakap, kini Febrie Adriansyah tak lagi bertaring.

Usai mengundurkan diri dari posisi Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Adriansyah juga tak lagi mendapat pengamanan dari TNI, dia harus menghadapi desakan hukum di antaranya penahanan.

Dinamika Hidup Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsud sejak awal 2022. Keberaniannya mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis membuat namanya melambung dan punya reputasi tinggi di mata publik.

Di bawah kepemimpinannya, Febrie Adriansyah sukses membongkar kasus korupsi tata niaga timah, korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya.

Febrie Adriansyah sempat tuai sorotan ketika muncul isu dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88.

Puncaknya terjadi Juli 2026, kepolisian melakukan penggeledahan secara maraton di 13 titik terhadap aset dan properti yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, yang secara resmi diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026.

Setelah melepas jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka.

Kortastipidkor Polres resmi menjerat Febrie Adriansyah atas pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga kluster kasus besar yakni perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi krakatau steel.

Perkara ini lanjut dilimpahkan penanganannya ke Kejagung sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga.

Kini Febrie Adriansyah harus menghadapi desakan hukum mulai dari penahanan hingga tuntutan hukuman mati.

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan status tersangka pada Don Ritto (DR) pihak swasta yang diduga jadi penghubung atau rekanan dalam lingkaran korupsi dan TPPU bersama Febrie.

Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang belum ditahan, Don Ritto langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.

Kakorta Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah (FA( diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Febrie Adriansyah Tidak lagi Mendapat Pengamanan dari TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI setelah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie lantaran pada saat itu yang bersangkutan merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.

Sehingga, kata dia, pengamanan dari TNI kepada Febrie bukan diperuntukkan secara individu melainkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jampidsus saat itu.

"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Rumah Febrie Adriansyah Sempat Dijaga TNI Berseragam Lengkap dan Bersenjata

Sebelum mengundurkan diri sebagai Jampidsus, kediaman Febrie Adriansyah sempat dijaga ketat prajurit TNI terutama ketika rumahnya santer dikabarkan akan digeledah pihak kepolisian terkait perkara korupsi.

Pada Rabu (8/7/2026) malam kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga TNI berseragam lengkap dan bersenjata.

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Bhatara, jika penahanan tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dibanding tersangka kasus yang lain.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut harus mendapat atensi dan perhatian khusus agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, Bharata juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. 

Ia khawatir jika nantinya pengaruh Febrie yang merupakan mantan Jampidsus itu dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya.

Kemudian, Bharata juga meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. 

Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tukasnya.

(Dari: Berbagai sumber)

Sosok DR Advokat yang Jadi Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Ternyata Alumni UNJA Juga, Ini perannya!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Ist) 

MERDEKAPOST.COM - Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Tak sendiri, selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan satu sosok lainnya dalam kasus tersebut. 

Ia berinisial DR.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta.

Lantas, siapakah sosok DR?

Sosok Don Ritto

Rupanya, DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto merupakan advokat sekaligus pendiri kantor Hukum DON RITTO & ASSOCIATES pada tanggal 29 Desember 1998 di Kota Jambi.

Sekitar tahun 2000 pindah ke Kota Bandung, hingga saat ini Kantor Hukum DON RITTO masih memberikan pelayan jasa advokat dan konsultan hukum.

Dikutip dari laman profil kantor DON RITTO & ASSOCIATES, kantor hukum tersebut memberikan layanan hukum secara non litigasi dan litigasi, baik dalam hukum keperdataan, hukum kepidanaan, hukum perburuhan dan hukum tata usaha negara, dan hukum perusahaan (corporate law).

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum baik secara non litigasi maupun litigasi. 

Kantor hukum itu mengklaim mengedepankan kepentingan klien, secara non litigasi yang dapat dilakukan melalui pendekatan persuasive, negosiasi, mediasi, hingga litigasi di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Hubungan Industrial, hingga ke Proses Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik kelas Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. 

Jejak Karier Don Ritto

Rupanya, DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik kelas Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. 

Don Ritto juga merupakan pemilik rumah di Gandaria Selatan, Jakarta. 

emuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu (8/7/2026).

Rumah tersebut menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta serta 133 ribu dollar AS atau setara Rp 216 juta.

Peran Don Ritto 

Masih dalam konpers tersebut, Totok mengungkapkan, sosok DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," tambah Totok.

Saat ini, sosok DR telah ditahan rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.

Polisi Sita Uang dari Rumah Don Ritto

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik DR di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal itu terkait proses hukum kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dugaan suap, korupsi, hingga TPPU pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah saksi DR, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam dua mata uang berbeda.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Pihak kepolisian sejauh ini belum memerinci sosok maupun peran saksi DR dalam pusaran perkara tersebut.

Namun, Budi memastikan bahwa penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi.

Duduk Perkara Kasus Febrie Adriansyah

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026). 

Penggeledahan menyasar sejumlah tempat, mulai dari rumah pribadi Febrie, kantor, kafe, hingga money changer.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Penyidikan bermula dari dua laporan polisi. 

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025. 

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis. 

Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp 67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar.

Seiring eskalasi penyidikan dan penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari. 

Kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga sempat dijaga ketat oleh personel TNI sebelum situasi kembali kondusif. 

Dalam kasus ini, Febrie jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Penggeledahan 12 Lokasi

Dalam penyidikan tiga kasus korupsi ini, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi.

Terbaru, polisi menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.

Polisi menyita sejumlah uang dollar Amerika Serikat dan Singapura di dalam brankas saat menggeledah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan. (Foto Dok Polisi/Kompas.com)

Sebelumnya, polisi juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.

"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d'Clan.

Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.

Adapun penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 74 Kg emas batangan dan uang yang totalnya mencapai Rp 476 miliar.

(Editor: Aldie Prasetya / Dari Berbagai Sumber)

Bentuk Komitmen dan Jaga Integritas, Febrie Mundur, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah, Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kelangsungan tugas dan fungsi Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh penyidikan dan penuntutan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan, di antaranya pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejati Kepulauan Riau. Pada 2003, Rudi juga menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos ke enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.

Bacaan Lainnya: Praktisi Intelijen Menilai Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kental Nuansa Politis

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal. Kejagung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan perkara korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)

Praktisi Intelijen Menilai Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kental Nuansa Politis

Merdekapost.com - Praktisi intelijen Kolonel (Purn), Sri Radjasa Chandra, menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kental nuansa politis.

Menurutnya, Polri terus mencari celah agar bisa menyeret Febrie demi melindungi kepentingan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menyebut Febrie dianggap sebagai algojo yang paling beringas dalam menangani bermacam kasus rasuah kelas kakap. Oleh karena itu, Radjasa menduga Jokowi merasa terancam akan eksistensi Febrie.

Jokowi kata Radjasa, khawatir dengan pergeseran orientasi loyalitas Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Ketika dia berubah orientasi loyalitas ke Presiden Prabowo, ada kecemasan buat Jokowi. Dia (Febrie) punya informasi kasus. Tentunya Febrie jadi ancaman, apalagi Febrie getol tindakan yang merugikan oligarki," kata Sri dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV pada Jumat, (10/7/2026).

Ia mengatakan, Febrie sempat menjadi andalan Jokowi dalam memberantas kasus-kasus rasuah di periode pemerintahannya.

Radjasa bercerita, Jokowi saat itu pernah menugaskan Febri untuk mengusut kasus pada PT. Asabri yang di dalamnya diduga ada kepentingan Airlangga Hartarto dan kasus PT. Jiwasraya yang diisukan lekat akan kepentingan Aburizal Bakrie.

"(Saat itu) Febrie tahu bahwa dia melakukan kriminalisasi demi kepentingan Jokowi (agar bisa) mengambil alih Golkar," kata dia.

Rentetan hal tersebut kata dia, yang membuat Jokowi ikut cemas ketika Febrie mulai menyasar kasus-kasus korupsi yang mengarah kepadanya. Semisal kasus korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Meski begitu, Radjasa mengormati langkah hukum yang dilakukan kepolisian saat ini. Ia menilai penangkapan terhadap Febrie harus terealisasi jika memang terbukti ada tindakan melawan hukum.

"Bahkan kita kawal kalau menyangkut kejahatan. Cuma persoalannya ada kepentingan politik di balik semua ini," pungkasnya.

(Editor: Aldie Prasetya / Sumber : Suara.com)

Respons atas Proses Penegakan Hukum Kortas Tipikor Polri, Ini Pernyataan Lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah

Pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.(cnn) 

Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Febrie melakukan konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7) pagi. Ini adalah kali pertama Febrie berbicara di depan publik sejak proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir.

Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah:

"Pada hari ini kami akan menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat, kepada publik, seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang di dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya."

"Tentunya rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:"

"Yang pertama, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat."

"Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di Pengadilan Negeri."

"Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden. Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara."

"Perkara transfer pricing, ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya. Dan perkara-perkara lain tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)."

"Yang kedua, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan."

"Yang ketiga, kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku."

"Yang keempat, kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar."

"Kelima, di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, telah kami tindaklanjuti melalui instrumen pidana. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat."

"Enam, Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya. Sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."

"Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan".

(Aldie Prasetya / CNN Indonesia)

Jampidsus Balas Ungkap Ada 47 Nama yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi MBG

DUGAAN KORUPSI DI BGN: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya 47 nama yang terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Febrie mengungkap fakta itu di tengah klarifikasi namanya yang diseret dalam dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian. Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara di instansi tersebut saat ini tengah memasuki babak baru. Pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus ini segera tuntas sesuai instruksi pimpinan. 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya 47 nama yang terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Febrie mengungkap fakta itu di tengah klarifikasi namanya yang diseret dalam dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara di instansi tersebut saat ini tengah memasuki babak baru. Pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus ini segera tuntas sesuai instruksi pimpinan.

"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026).

Terkait jumlah pihak yang diduga terlibat, Febrie membenarkan adanya perkembangan signifikan mengenai daftar nama yang beredar di tahap penyelidikan. Namun, ia mewanti-wanti bahwa penyebutan nama tersebut tidak otomatis berujung pada penetapan status pidana.

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," paparnya.

Lebih lanjut, Febrie memastikan institusinya turut mengawal jalannya BGN agar program prioritas nasional tersebut tidak terhambat oleh proses hukum. Evaluasi dan komunikasi terus dijalin secara intensif dengan para pemangku kepentingan yang mengelola MBG.

"Nah ini kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat ya," jelas Febrie.

Saat dicecar lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan adanya pejabat tingkat tertentu dari daftar 47 nama tersebut, Febrie memilih menunda untuk membeberkan rinciannya.

"Wah 47 banyak itu. Nanti aja ya pas doorstop setelah Jumat ya," tutupnya.(*)

Ringkasan Berita:

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut terdapat 47 nama yang didalami dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis 
  • Namun, ia menegaskan penyebutan nama tidak otomatis berarti pihak tersebut melakukan tindak pidana 
  • Kejaksaan saat ini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan sesuai target pemerintah
(Editor: Aldie Prasetya/Merdekapost.com)

Prabowo Minta Ferbrie Mengundurkan Diri dari Jampidsus: "Mundur dulu Baru Ditangkap!

 

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri, serta secara jentelmen menghadapi kasus dugaan korupsi dirinya yang ditangani oleh Polri.

Berdasarkan informasi dari Sumber yang mengetahui hal itu kepada Suara.com, terdapat pertemuan di rumah dinas presiden, Widya Chandra, Jakarta, untuk membahas kasus Febrie Adriansyah, Kamis (9/7/2026) pagi.

“Ada usul agar Kejaksaan Agung memecat Febrie, tapi presiden menolak. Dia ingin yang bersangkutan mengundurkan diri saja agar tak memperkeruh suasana,” kata Sumber tersebut.

Dalam pertemuan itu juga, sempat dibahas sejumlah sosok Kejagung yang layak menggantikan Febrie Adriansyah yang tengah terbelit kasus pencucian uang hingga korupsi tersebut.

“Ada beberapa calon, seperti TTS dan K,” kata dia.

Sementara seorang Sumber lainnya mengungkapkan, Presiden Prabowo tak pernah menyarankan pemecatan.

“Pemecatan tak pernah disarankan. Semua pejabat yang bermasalah wajib mengundurkan diri, biar tetap ada reputasi. Seperti kasus BGN beberapa waktu lalu, mundur dulu baru ditangkap, sehingga tidak kisruh,” kata dia.

Diketahui, Sosok Febrie Adriansyah menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) di SMAN 1 Kota Jambi.

Dia menamatkan perguruan tinggi di Jambi yaitu Fakultas Hukum Universitas Jambi. Kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.(Red)

Dugaan Keterlibatan Febrie Adriansyah dan Temuan Brankas Berisi Emas serta Mata Uang Asing

Jakarta - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah muncul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik dilaporkan menemukan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding. Dari brankas tersebut, polisi menyatakan telah mengamankan emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). 

Sejumlah pemberitaan menyebutkan nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan resmi terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri. Aparat penegak hukum masih berada pada tahap penyidikan guna menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta dugaan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang sedang diusut. 

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adz/Berbagai Sumber)

Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini dalam Kasus Korupsi MBG

Foto: Mantan Boss BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Foto Doc detikcom)

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dilansir dari detikcom, angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

Baca Juga: Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.(*)

Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG


Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat dihadapkan ke awak media, Rabu (3/6/2026). Ia terjerat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung

Merdekapost.com - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS).

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.

"Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tsb terafiliasi di antanya dimiliki oleh sdr DH, SS dan LP," sambungnya.

Ketiga tersangka itu diketahui melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

-  Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

- Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. (*)

Kejari Jakpus Raih Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Anugerah Komjak RI Award 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, SH. MH (Kiri) Saat Menerima Penghargaan dari Kejagung. (Dok Net)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meraih peringkat pertama kategori Kejaksaan Negeri Tipe A, dalam malam Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), yang digelar di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, serta profesionalisme jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI kepada institusi yang dipimpinnya.

Menurut Antonius, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian kerja, melainkan apresiasi atas perjuangan seluruh insan Adhyaksa untuk terus memperbaiki diri dan bekerja lebih baik setiap hari.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

“Bagi kami apresiasi ini bukanlah bentuk atas kinerja yang kami lakukan atau bukan bentuk prestasi atas kinerja yang telah berhasil kami lakukan. Tapi bagi kami ini adalah bentuk apresiasi dari perjuangan kami untuk selalu menuju kepada kebaikan dalam melaksanakan kinerja kami sehari-hari,” ujar Antonius dalam sambutannya. Dilansir dari Indoposnews.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan, khususnya ST Burhanuddin, yang dinilai terus memberikan dukungan kepada seluruh jajaran.

“Berkat para pimpinan kami bisa berbuat yang terbaik untuk instansi ini, bisa berkinerja dengan tulus ikhlas demi kemajuan instansi yang kita banggakan saat ini,” katanya.

Dalam penutupan sambutannya, Antonius menyampaikan pantun sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI.

“Pada Komisi Kejaksaan kami ucapkan terima kasih atas apresiasinya, mudah-mudahan ini bagi penyemangat bagi kami untuk selalu berkinerja dan berkarya.” ujarnya. (Red)

Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

MERDEKAPOST.COM – Malam puncak Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) 2026 berlangsung meriah dan penuh makna di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin malam (25/5/2026).

Ajang penghargaan yang digelar Komisi Kejaksaan RI bekerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi, integritas, serta capaian kinerja insan Adhyaksa dari seluruh Indonesia. Mengusung tema “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat transformasi Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan humanis.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Menurutnya, penghargaan tersebut mampu menciptakan budaya persaingan sehat di lingkungan kejaksaan yang penting untuk mendorong kemajuan institusi.

“Ini mampu menciptakan suatu suasana persaingan, persaingan yang baik di antara kita semua. Karena saya sangat meyakini bahwa tidak akan ada kemajuan yang bisa kita capai kalau tidak ada persaingan,” ujar Djamari.

Ia menilai budaya kompetisi yang sehat perlu terus dibangun dalam tubuh Kejaksaan agar setiap insan Adhyaksa terdorong meningkatkan kualitas kerja, integritas, dan profesionalisme. Menurutnya, persaingan bukan hanya terjadi di tingkat individu, tetapi juga di tingkat institusi bahkan antarnegara.

“Bagi yang mendapat penghargaan malam ini, jangan berpuas diri. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik pribadi maupun institusi,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk pengakuan nyata terhadap insan Kejaksaan yang benar-benar menunjukkan prestasi dan dedikasi.

“Pelaksanaan ini tidak hanya seremonial, tapi betul-betul merupakan penganugerahan kepada para jaksa dan ASN yang berprestasi. Jangan hanya dilihat dari luarnya saja, tetapi benar-benar memiliki kualitas dan integritas,” kata Burhanuddin.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Burhanuddin juga mengingatkan para penerima penghargaan agar mampu membuktikan prestasi mereka melalui kerja nyata setelah menerima anugerah tersebut.

“Ini bukan akhir dari prestasi, justru baru awal untuk menunjukkan kapasitas dan kualitas diri. Tunjukkan bahwa kalian memang layak menerima penghargaan ini, bukan hanya sekadar klaim,” ujarnya.

Jaksa Agung mengaku pernah mengalami kekecewaan ketika ada sosok yang sebelumnya dianggap berprestasi, namun di kemudian hari tersandung persoalan hukum. Karena itu, ia meminta seluruh insan Adhyaksa menjaga integritas dan marwah institusi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, mengatakan Anugerah Komisi Kejaksaan merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras, dedikasi, dan integritas jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, sistem penghargaan menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang sehat dan profesional.

“Tidak hanya menegakkan disiplin, tetapi juga memberikan apresiasi atas kinerja, integritas, dan dedikasi insan Adhyaksa. Penyelenggaraan anugerah ini merupakan manifestasi kolaborasi antara Komisi Kejaksaan RI dan Persaja demi mewujudkan Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” kata Pujiyono.

Senada dengan itu, Ketua Umum Persaja yang juga Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberi penghargaan kepada jaksa maupun ASN yang berprestasi, tetapi juga membangkitkan semangat pengabdian dan inovasi di lingkungan Kejaksaan.

“Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi bagaimana membangkitkan semangat untuk terus menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta bangsa,” ujar Asep usai acara.

Asep menjelaskan proses penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, hingga unsur ASN non-jaksa. Penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berjenjang mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Dalam malam penghargaan tersebut, sejumlah satuan kerja dan insan Adhyaksa menerima penghargaan di berbagai kategori. Penghargaan tertinggi diberikan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin atas dedikasi dan kontribusinya terhadap institusi Kejaksaan.

Berikut daftar penerima Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2026:

Penghargaan Luar Biasa: ST Burhanuddin

Kejaksaan Tinggi Tipe A Berprestasi: Kejati Daerah Khusus Jakarta

Kejaksaan Tinggi Tipe B Berprestasi: Kejati Lampung

Kejaksaan Negeri Tipe A Berprestasi: Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Tipe B Berprestasi: Kejari Tana Toraja

Jaksa Eselon IV Berprestasi: Didit Agung Nugroho

Jaksa Eselon V Berprestasi: I Putu Gede Sumariartha

ASN Non Jaksa Kejati Berprestasi: Dora Siska Dewi

ASN Non Jaksa Kejari Berprestasi: Suzanah

Penghargaan Posthumous: Philips David Ay, Jaksa Kejari Rote Ndao.

(Red)

Baru Seminggu Dilantik, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagungi Gedung Jampidsus..(Ist)

Jakarta - Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto keluar dari kantor Kejagung RI pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 11.19 WIB.

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik 6 hari lalu itu mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.

Untuk diketahui, rompi tahanan berwarna merah muda (pink) kejaksaan menandakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Umumnya mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi serius yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Beredar kabar penangkapan Hery Susanto terkait keterlibatannya pada perkara tambang. 

Tepatnya memberikan rekomendasi melawan hukun dugaan korupsi tambang yang tengah disidik pihak Kejaksaan. Namun terkait kasus ini, belum dikonfrimasi pihak Kejagung.

Penyidik menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031

Dr. Hery Susanto merupakan seorang pakar kebijakan publik sekaligus pejabat negara Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.

Pria yang lahir pada 9 April 1975 ini resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mokhammad Najih.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto telah lebih dulu mengabdi sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021–2026.

Pengalamannya tersebut menjadi salah satu faktor yang menguatkan posisinya untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Dari sisi pendidikan, Hery Susanto menempuh studi sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada tahun 2024, Hery berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam perjalanan kariernya, Hery dikenal aktif sebagai bagian dari gerakan reformasi serta pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.

Ia juga memiliki fokus kuat dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi dan agraria.

Daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu: 

Ketua Ombudsman: Hery Susanto 

Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona

Anggota Ombudsman: 

1. Abdul Ghoffar 

2. Fikri Yasin 

3. Maneger Nasution 

4. H Nuzran Joher 

5. Partono 

6. Robertus Na Endi Jaweng 

7. Syafrida Rachmawati Rasahan. (*)

Sidang Korupsi DAK Jambi: Eks Kadisdik Varial Akui Terima Uang, Bantah Koper Rp1 Miliar

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adi Putra, hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Varial yang kini juga menyandang status tersangka dalam kasus yang sama, mengakui adanya aliran dana dari terdakwa Rudi Wage ke kantong pribadinya. Namun, ia dengan tegas menampik tudingan mengenai penerimaan uang dalam jumlah fantastis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Vahrial terkait bukti transaksi keuangan antara dirinya dan Rudi Wage. Vahrial akhirnya mengakui telah menerima transfer sebanyak tiga kali dengan rincian mulai dari Rp 40 Juta (dari rekening Rudi Wage), Rp 25 Juta (dari rekening Rudi Wage), dan Rp 15 Juta (dari rekening istri Rudi Wage).

Jaksa awalnya menanyakan terkait pertemuan Varial bersama Rudi Wage di beberapa tempat, baik di Jakarta, Bandung maupun di salah satu hotel di Jambi. 

Varial Sebut Tak Kenal Rudi Wage, Transfer itu Piutang

Tak lupa jaksa menanyakan apakah Varial mengenal Rudi Wage dan beberapa terdakwa lainya, namun Varial menolak kenal, ia mengaku mengenali Rudi Wage melalui Bukri. 

Kemudian, jaksa beranjak kepada aliran dana, yang mana terlihat dari rekening Rudi Wage dan istrinya sebanyak Rp 80 Juta. 

“Transfer pertama dari Rudi Wage Rp 40, kemudian Rp 25 dan 15 juta dari rekening Istri Rudi Wage, tolong jelaskan apakah ini uang permintaan,” kata Jaksa kepada Vahrial. 

Kemudian Varial menolak mengatakan uang tersebut adalah permintaan, ia mengatakan uang tersebut adalah piutang dirinya terhadap Rudi Wage saat dirinya berada di Bandung. 

“Ya benar, Itu hutang Rudi Wage,” kata Varial menjawaban jaksa. 

Rudi Wage Bantah Pinjam Uang ke Kadis

Kemudian diakhir Persidangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada Rudi Wage, terkait pernyataan Varial.

Namun  Rudi Wage pun membantah pernyataan Varial, ia mengatakan tidak mungkin dirinya meminjam kepada kadis. 

“Siapa yang berani (Meminjam). Itu permintaan (dari Dana DAK,red),” kata Rudi. Sontak Varial pun hanya ternyiyir dalam persidangan.

Varial Bantah Terima uang 1 Milyar dalam Koper

Tensi persidangan meningkat saat JPU mempertanyakan dugaan penerimaan uang tunai dalam jumlah besar yang tidak tercatat dalam transaksi bank.

"Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp 1 miliar dari Rudi Wage?" tanya JPU dengan nada tegas.

"Tidak ada," jawab Varial singkat.

Ia juga membantah telah menerima uang sebesar Rp 150 juta lainnya yang dituduhkan oleh jaksa.

Terkait pertemuan intensif dengan Rudi Wage di rumah pribadi maupun kafe-kafe di Jambi, Varial tidak menampiknya. Namun, ia mengklaim pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa tanpa membahas teknis proyek.

Ironisnya, Varial mengaku kecolongan terkait barang-barang proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya keterlambatan pembayaran yang menjadi temuan BPK. "Saya tidak tahu adanya masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Tahunya pas ada laporan BPK," ujarnya.

Salah satu poin krusial yang diakui Varial adalah pengalihan anggaran DAK yang seharusnya langsung disalurkan, namun justru disimpan terlebih dahulu di Tabungan Tapera.

Varial mengonfirmasi praktik tersebut meski ia sadar hal itu menyalahi aturan. "Seharusnya tidak boleh (disimpan di Tapera)," akunya di depan jaksa.

Kasus yang menjerat Disdik Provinsi Jambi ini bermula dari pengadaan alat praktik SMK tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 62,1 miliar. Jaksa mengendus adanya modus administratif melalui e-katalog dan kebijakan TKDN yang hanya dijadikan kedok.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,8 miliar, dengan PT TDI sebagai penyedia yang menyumbang angka kerugian terbesar. (Red) 

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Gerbong mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Salah satu nama yang cukup menyita perhatian adalah Yogi Purnomo, SH, M.H, yang kini resmi berpindah tugas.

​Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang selama ini diemban Yogi, kini akan beralih seiring dengan penempatan barunya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sosok 'Algojo' Korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci

​Selama masa baktinya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sosok Yogi Purnomo dikenal memiliki reputasi mentereng. Ia dianggap sebagai ujung tombak yang progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kerinci dan Sungai Penuh.

​Beberapa poin penting selama kepemimpinannya meliputi:

​Prestasi Mentereng: Berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang sempat mengendap.

​Konsistensi: Melanjutkan tren positif pemberantasan korupsi dari kepemimpinan Kajari sebelumnya dengan integritas yang tinggi.

​Efek Jera: Langkah-langkah hukum yang diambilnya selama menjabat di Kejari Sungai Penuh dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di daerah tersebut.

Baca Juga: 

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

​Harapan Baru di Majalengka

​Perpindahan Yogi ke Jawa Barat diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Kejari Majalengka. Pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus kompleks di Jambi menjadi modal utama untuk memperkuat lini Pidana Khusus di tempat tugas yang baru.

​Masyarakat dan kolega di Sungai Penuh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Yogi Purnomo selama ini, sembari berharap kesuksesan yang sama akan menyertainya di Tanah Pasundan.(Ali/Adz)

Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci



Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci

Penetapan tersangka terhadap oknum jaksa beberapa hari yang lalu oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Namun, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau kasus di pusat semata. Penegakan hukum sejati menuntut konsistensi hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kami mendesak agar Kejagung RI memfokuskan perhatian pada oknum jaksa nakal di wilayah Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi mega proyek pelebaran Bandara Depati Parbo, Kerinci (nilai proyek ± Rp24 miliar). Proyek ini diduga asal jadi, terdapat pengurangan volume, penyimpangan spesifikasi teknis, terutama pada tiang pancang, mutu pengecoran, serta penggunaan besi.

Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh PT Putra Rato Mahkota, dan hingga kini menuai polemik serius.

Laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui bidang pidana khusus (Aspidsus). Namun, penanganannya terkesan lamban dan tidak profesional, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.

Jika Kejagung RI sungguh berkomitmen membersihkan institusi dari perilaku tidak etis, maka evaluasi dan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di Kejati Jambi adalah keniscayaan. Transparansi proses, audit teknis independen, dan tindakan tegas terhadap oknum internal yang menghambat penegakan hukum harus segera dilakukan. 

Tanpa itu, pesan “tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan” akan kehilangan maknanya.

Penegakan hukum bukan sekadar slogan.

Ia harus hadir nyata, melindungi kepentingan publik, memastikan uang negara digunakan sesuai aturan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan benar-benar bekerja, dari pusat hingga daerah.

*(Ditulis oleh: Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md)

Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar

Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar.(ist)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Dua kasus tersebut melibatkan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, Jumat (12/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu tersangka, inisial DN, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.

Baca Juga:

DPD Tani merdeka Indonesia Bungo : Progam cetak sawah di Bungo terancam gagal mintak penegak hukum turun tangan

Modus operandi yanb membuat laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan anggaran tahun 2021.

Kerugian Negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi, total kerugian negara mencapai Rp 346 juta lebih.

Status hukum tersangka DN telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sarolangun.

Selain kasus di DP3A, Kejari Sarolangun juga menahan tersangka inisial HY atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kerugian Negara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Modus operandi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan HY adalah dengan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif dan formulir penebusan yang juga fiktif.

Baca Juga:

HIPMI Kerinci Sukses Gelar Musyawarah Cabang IV, Dihadiri Langsung Ketua Umum HIPMI Provinsi Jambi

“Secara aturan, penyaluran pupuk ini RDKK dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK,” ujar Bambang.

Status hukum tersangka HY juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kajari Rolly Manampiring menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kedua perkara korupsi ini hingga ke meja hijau.(adz)

Mutasi Pejabat Kejaksaan, Robi Harianto Pimpin Kejari Sungai Penuh


JAMBI, MP — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 11 pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejati Jambi, Selasa (4/11/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Robi Harianto S, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh.

Dalam amanatnya, Kajati Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas. Itu adalah kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Sugeng.

Kajati juga menekankan beberapa hal penting untuk dijalankan para pejabat baru, di antaranya memperkuat sinergi antarbidang, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, serta mengoptimalkan capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Robi Harianto S bersama pejabat lainnya diharapkan dapat membawa semangat baru dan perubahan positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Adapun daftar pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai berikut:

1. Muhammad Husaini – Asisten Intelijen Kejati Jambi

2. RA Dhini Ardhany – Asisten Pembinaan Kejati Jambi

3. Dr. Kamin – Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi

4. Yusmanelly – Kajari Merangin

5. Robi Harianto S – Kajari Sungai Penuh

6. Karya Graham Hutagaol – Kajari Muaro Jambi

7. Anton Rahmanto – Kajari Tanjung Jabung Barat

8. Riyanto Setiadi – Koordinator Kejati Jambi

9. Herlina Samosir – Koordinator Kejati Jambi

10. Dede Muhammad Yasin – Koordinator Kejati Jambi

11. Ratna Sari – Koordinator Kejati Jambi

Upacara berlangsung khidmat di aula Kejati Jambi dan diakhiri dengan foto bersama seluruh pejabat yang baru dilantik.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Ajak Wartawan Bangun Sinergitas Penegakan Hukum Humanis

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Ajak Wartawan Bangun Sinergitas Penegakan Hukum Humanis.(ist/mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi bersama Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Jambi, Dr Bima Suprayoga melakukan coffee morning bersama wartawan, Kamis (30/10/2025).

Pertemuan berlangsung penuh rasa kekeluargaan dan penuh canda. Sugeng bernostalgia sambil mengingat memori lama saat ia 16 tahun yang lalu pernah bertugas di Kejati Jambi. Sugeng waktu itu sebagai Kasi Penuntutan di Kejati Jambi dan sudah dekat dengan wartawan.

“Saya lama bertugas di Jambi, 16 tahun lalu sejak tahun 2008 hinga 2011, dengan media telah telah terjalin hungan yang intensif dengan saya. Walau waktu itu sebagai seksi penuntutan, tapi wartawan kerap datang ke ruangannya untuk mencari informasi seputar kegiatan persidangan,” katanya sembari tertawa.

Bacaan Lainnya: 

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lantik Bima Suprayoga sebagai Wakajati

Ketua PERMAHI Jambi Desak Propam Turun Tangan, Roland: Kami Siap Dampingi Korban Dugaan Skandal Asusila PJU Polda Jambi

Kedekatan dengan kalangan media terus Sugeng jalankan saat meninggalkan Jambi. Mari kita lakukan sinergitas yang baik, apa yang telah dilakukan dengan insan Adhyaksa sebelumnya dapat lebih ditingkatkan lagi, harap Kajati didampingi Wakajati.

Sugeng menegaskan, hubungan baik antara kejaksaan dan media perlu terus dijaga untuk menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin menegakkan hukum secara adil, humanis, dan dengan hati nurani. Mari memperkuat sinergi positif antara media dan penegak hukum,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

Sementara itu, Wakajati Jambi, Dr. Bima Suprayoga, mantan penyidik KPK RI menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Kajati dalam menjalankan amanah dan menjaga sinergi dengan media.

“Tanpa media, kami tidak bisa menyampaikan apa yang telah kami lakukan. Suara Kajati adalah suara kami semua,” tegasnya.

Pertemuan perdana Kajati dan Wakajati Jambi dengan para awak media yang meliput di Kejati Jambi yang berlangsung selama dua jam tersebut selain dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi, Dr. Bima Suprayoga, juga dihadiri sejumlah pejabat utama Kejati Jambi. Pertemuan dipandu Asisten Intelijen Nophy Tennophero South, SH, MH, yang pada kesempatan tersebut berpamitan karena akan pindah tugas ke Kejaksaan Agung RI bulan depan.(ADZ)

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lantik Bima Suprayoga sebagai Wakajati

JAMBI, MP - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. melantik Dr. Bima Suprayoga, SH.M.Hum sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (29/10/2025).

Sebelum menjabat sebagai Wakajati Jambi, Bima menduduki jabatan Direktur Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Dalam amanatnya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, menyampaikan pesan Jaksa Agung R.I bahwa insan Adhyaksa harus mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh dan berintegritas dalam penegakan hukum di era digital dan globalisasi saat ini, yang menjadi tantangan baru diantaranya meliputi kejahatan siber, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang lintas negara yang semakin komplek, serta ancaman terhadap integritas aparatur penegak hukum.

”Kita harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan. Kita harus berani berkata benar di tengah tekanan, harus tetap jujur meski dihadapkan dengan godaan jabatan dan materi, serta harus bijak dalam setiap tindakan,” kata Kajati Jambi Sugeng Hariadi.

Baca Juga: AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

Ditambahkannya, tugas Kejaksaan saat ini tidak sekadar melakukan penuntutan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bangsa melalui penegakan hukum yang humanis, tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Serta Terus tingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan berdasarkan Undang-undang dan tingkatkan akselerasi penegakan hukum dalam mendukung program pemerintah.

”Jadilah pemimpin perubahan, jangan hanya mengikuti, tetapi berani membawa ide dan gagasan baru yang membangun. Pegang teguh integritas, sekali kepercayaan hilang, sulit untuk dikembalikan. Dan bekerjalah dengan hati. Karena keadilan yang sejati lahir dari keikhlasan dalam pengabdian. Tingkatkan penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional, akuntabel, efektif, efisien dan taat asas,” ujar Kajati.

Di akhir amanat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mengucapkan selamat datang dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Wakajati Bima Suprayoga.

Hadir dalam acara pelantikan ini, para Asisten Kejati Jambi , Kajari Se-Wilayah Kejati Jambi, Kabag TU, Kacabjari dan Kasi Kejati Jambi, serta Ketua Wilayah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Jambi.(Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs