Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Dana Operasional Damkar

 Merdekapost.com | Sungai Penuh - l Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Irawadi Uska menilai, penanganan perkara tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Menurutnya, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Damkar berinisial LP dan bendahara berinisial YS.

Namun, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menurutnya perlu ditelusuri peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran operasional tersebut.

“Sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Damkar, kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan penetapan tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup,” demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Irawadi menyebut, berdasarkan penilaian pihaknya, masih terdapat empat orang yang perlu ditelusuri tanggung jawabnya terkait penggunaan anggaran operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022–2024.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penting dilakukan agar proses penegakan hukum dapat mengungkap secara jelas alur penggunaan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap Kejari Sungai Penuh tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami peran pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” menjadi penegasan tuntutan pihak kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejari Sungai Penuh mengenai tanggapan atas desakan kuasa hukum tersebut maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebutkan.

Penetapan tersangka tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Catatan redaksi: Konfirmasi kepada Kejari Sungai Penuh dan pihak-pihak yang disebut perlu dilakukan untuk melengkapi pemberitaan ini secara berimbang.(Ali)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs