PPP Terbanyak, MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024, 10 Juni Putusan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. 

PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)

2. PBB (8 perkara)

3. PDI-P (13 perkara)

4. Demokrat (17 perkara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)

6. Partai Garuda (1 perkara)

7. Partai Gelora (3 perkara)

8. Partai Gerindra (17 perkara)

9. Golkar (14 perkara)

10. Hanura (4 perkara)

11. PKS (3 perkara)

12. PKB (12 perkara)

13. PKN (4 perkara)

14. Nasdem (20 perkara)

15. Perindo (6 perkara)

16. PPP (24 perkara)

17. PSI (2 perkara)

18. Partai Aceh (1 perkara)

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)

20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Sebagai informasi, MK telah mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

"10 Juni (putusan)," ujar Fajar.(Adz)

Teng! MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan AMIN

Suasana sidang gugatan Pilpres 2024 yang digelar MK beberapa waktu lalu. (Ist/ANT)

Jakarta, Merdekapost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.

Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jumat (16/4)) pukul 16.00 WIB.(MPC/CNN Indonesia)

Jelang Putusan MK, Anies Minta Massa Pendukung Saling Menghormati saat Aksi

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengimbau para pendukung capres-cawapres untuk bisa saling menghormati saat demo. (Ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons aksi demo yang dilakukan para pendukung capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4). Anies pun mengimbau pendukungnya untuk saling menghormati sesama massa aksi.

"Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi," kata Anies seusai acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Dia mengatakan individu yang hadir ke lokasi aksi unjuk rasa juga harus punya tanggung jawab menjaga ketertiban hingga kedamaian.

Baca juga: Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

"Jadi bagi siapa pun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai," ucapnya.

Seperti diketahui, kemarin, pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, turut menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kehadiran mereka direspons pendukung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang lebih dulu ada di Patung Kuda.

Seperti dilansir dari detikcom, Jumat (19/4), massa pendukung Prabowo-Gibran datang ke area Patung Kuda pada pukul 14.51 WIB. Mereka tampak membawa mobil komando dan atribut demo seperti spanduk dan poster.

Saat datang, massa ini meneriakkan dukungan terhadap Prabowo-Gibran. "Prabowo-Gibran 02," teriak massa.

Saat massa 02 ini hendak masuk ke area Patung Kuda yang berada Jalan Medan Merdeka Barat, terjadi pelemparan dari arah pendukung 01. Terlihat sejumlah benda yang dilemparkan, seperti tanah, botol air mineral, hingga batu.

Lemparan-lemparan itu membuat massa yang baru datang pun mundur menjauh dari area Patung Kuda. Pada saat bersamaan, massa pendukung Anies pun semakin maju ke arah pendukung Prabowo yang baru datang.

Baca Juga:

Duo Prof Bertemu di MK, Yusril: Walau Beda Posisi di MK, Persahabatan Tak Pernah Pudar

Kemudian lemparan-lemparan dari pendukung Anies pun semakin intensif. Pendukung Anies meminta massa pendukung Prabowo untuk mundur karena mereka sedang dapat jatah untuk berunjuk rasa.

Massa pendukung 02 sempat terpancing dan membalas lemparan sambil bergerak mundur. Situasi di sekitar Patung Kuda memanas. Polisi yang berada di antara massa 01 dan 02 berupaya meredam panasnya kedua belah pihak.

Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro datang menaiki mobil dinas Polres Metro Jakarta Pusat. Dia meminta kedua massa untuk menahan diri.

"Semua orang punya hak untuk bicara, jangan timpuk-timpuk, semua tenang. Biar saya yang urus," kata Kombes Susatyo di lokasi.

Anggota kepolisian semakin banyak yang berada di tengah-tengah antara massa 01 dan 02 yang terlibat aksi saling lempar. Suasana mereda ketika azan asar berkumandang.

(adz mpc | detikcom)

Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

Refly Harun [Foto: Istimewa]

Merdekapost.com - Kuasa Hukum dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun ikut berkomentar jelang putusan MK soal Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang. Ia menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal. Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.

Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Iya meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.

“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.

“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” imbuhnya.

Refly mengatakan, jika permohonannya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka ada intervensi kepada Majelis Hakim MK. Refly mendasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” pungkasnya. (adz/kumparan)

Duo Prof Bertemu di MK, Yusril: Walau Beda Posisi di MK, Persahabatan Tak Pernah Pudar

Momen Yusril Ihza Mahendra bertemu Mahfud MD di Undip, Semarang, Sabtu (20/4/2024) Foto: Dok Instagram @yusrilihzamhd

MERDEKAPOST - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membagikan momen hangat saat bertemu dengan cawapres Mahfud MD di Undip, 

Semarang, Sabtu (20/4). Yusril tampak bercengkrama sambil bersalaman dengan Mahfud.

Hal tersebut terlihat dari unggahan Yusril di Instagram. Dalam unggahan tersebut, Yusril menyinggung soal beda posisi di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi persahabatan tidak pudar.

"Walaupun beda posisi di MK, persahabatan pribadi tidak pernah pudar," kata Yusril.

"Saya bertemu Pak Mahfud MD di UNDIP Semarang pagi ini, ketika menghadiri pengukuhan Prof Yulius sebagai Guru Besar Kehormatan UNDIP," sambungnya.

Yusril saat ini merupakan Ketua Tim Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sementara Mahfud, merupakan pihak pemohon PHPU tersebut.

"Kami ngobrol sebentar seperti biasa, tanpa sedikitpun menyinggung perkembangan sidang PHPU Pilpres di MK," kata Yusril.

Meski beda kubu, dia menegaskan tetap menjalani persahabatan dengan sang eks Menko Polhukam Mahfud. (Adz)

Sebut Saksi dan Ahli 01 dan 03 Tidak Berkualitas, Tim Ganjar: Ketua KPU Hasyim Tidur saat Sidang, Tak Bisa Nilai Saksi Kami

Foto: Tim hukum 03 (Ganjar-Mahfud) Ronny Talapessy di sidang MK (kiri) dan Ketua KPU tettangkap kamera tertidur saat berlangsungnya sidang di MK. (dok: istimewa)
Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai saksi yang dihadirkan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai penilaian dari Hasyim tidak pantas.

"Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim," kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Ronny juga menyindir momen Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa pilpres di MK. Dia menilai momen tertidur itu membuat Hasyim tidak bisa melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon secara utuh.

Baca juga:

Ketua KPU RI Sebut Saksi dan Ahli Anies-Ganjar Tidak Berkualitas

"Saya sebagai orang yang mengikuti sidang di MK menjadi bagian tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Ketua Hasyim justru kedapatan tidur dalam persidangan, sehingga mungkin tidak mengikuti atau mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan. Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur," ujar Ronny.

Selain itu Ronny juga menyoroti sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim selama menjabat Ketua KPU. Salah satu pelanggaran yang disorot terkait kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni atau dikenal publik dengan sebutan Wanita Emas.

Ronny menilai catatan pelanggaran tersebut membuat integritas Hasyim selaku Ketua KPU patut untuk dipertanyakan.

Baca juga:

Hasyim Asy'ari Sebut Saksi 01-03 Tak Berkualitas, PKB: Level KPU di Bawahnya

"Sulit bagi saya dan mungkin publik untuk menerima bahwa Hasyim sebagai penyelenggara pemilu rupanya cacat secara moral dan integritas. Lantas, apa yang mau kita harapkan dari kualitas seorang penyelenggara pemilu seperti itu?" katanya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan riwayat buruk yang dilakukan Hasyim tersebut menjadikannya sebagai Ketua KPU terburuk sepanjang sejarah.

"Ketua KPU Hasyim ini menjadi penyelenggara terburuk sepanjang sejarah kepemiluan kita. Tidak hanya karena profesionalisme itu, tapi yang bersangkutan sudah tidak layak menyandang dan mengemban amanat penyelenggaraan pemilu karena cacat moral dan integritas sejak awal. Apalagi mudah sekali tergelincir hanya karena godaan seorang perempuan sehingga mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Ini sungguh mengerikan," tutur Ronny.

FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertangkap kamera tertidur saat sidang di MK. [Doc: Istimewa]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.

Hasyim menjelaskan paslon yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi. Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, Menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.

"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.(*)

[ Sumber: detik.com || Editor: Aldie Prasetya || Merdekapost.com ]

Gawat! KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli 02 di MK, Ali Fikri: Sudah Gelar Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). 

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebelumnya memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

Saat dia memberikan pendapatnya itu mendapat protes dari peserta sidang yakni Bambang Widjojanto (BW), anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Adapun Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Wamenkumham.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan Sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Ali menegaskan, terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Namun, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024) diprotes.

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mantan Ketua KPK itu mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.

Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW dalam persidangan.

Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.

Dia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut. Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.(*)

Faisal Basri di MK: Bansos itu Kewajiban Negara, Bukan Belas Kasihan

Saat sidang MK, Faisal Basri sindir bansos merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh negara, bukan belas kasihan ke rakyat. (Foto : CNN Indonesia)

Saat sidang MK, Faisal Basri sindir bansos merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara, bukan belas kasihan ke rakyat

***

Jakarta - Pakar Ekonomi yang dihadirkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Faisal Basri mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) itu merupakan kewajiban negara. Ia menegaskan bansos bukan bentuk dari belas kasihan atau murah hati. 

Pernyataan tersebut diutarakan Faisal menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Otto Hasibuan, pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/3).

Sebelumnya, Otto menyoroti penyaluran bansos merupakan persetujuan dari pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Ia kemudian mempertanyakan apakah ada yang salah jika pemerintah melaksanakan undang-undang dan menyalurkan bansos jelang Pilpres 2024.

"Lantas apakah ada yang salah jika pemerintah melakukan hal tersebut. Pertanyaan saya adalah, apa salahnya pemerintah jika melakukan undang-undang dan menyalurkan bansos ini?" tanyanya.

Faisal kemudian menjawab pertanyaan tim Prabowo dengan mengulas bagaimana sifat bansos sebagai bentuk perlindungan sosial yang tentunya menjadi kewajiban negara.

"Kalau bansos itu seolah-olah belas kasihan, kemurahhatian. enggak, ini adalah kewajiban negara untuk mengentaskan orang miskin untuk tidak jadi miskin, dan orang yang belum miskin tidak masuk ke jurang kemiskinan. Itulah perlindungan sosial." tegas Faisal.

Lihat Juga :

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah varian bansosnya yang semakin banyak. DPR tentunya menyetujui usulan untuk pengadaan bansos. Namun ketika di tengah jalan para menteri menyebutkan bahwa bansos berasal dari Presiden Joko Widodo pribadi, DPR tentu tidak akan menyetujuinya.

"Tapi varian bansosnya semakin banyak. Disetujui DPR? Tentu. Tapi tambah di tengah jalan, tidak disetujui DPR. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh para menteri, dengan kamuflase ini dari Pak Jokowi, enggak disepakati oleh DPR. Impor disuruh 3 juta? Tidak persetujuan DPR." pungkasnya.

"Eh saya rasa, jelas, tidak perlu dipermasalahkan, ya pemerintah wajib untuk melindungi rakyat. Ya membantu bantuan sosial kalau ada bencana alam, kalau ada gempa bumi, ada tanah longsor, ada el nino, dan semuanya. Ada indikatornya." tutup Faisal Basri.(*)

[ adz/merdekapost.com/CNN ]

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs