Hasyim Asy'ari Sebut Saksi 01-03 Tak Berkualitas, PKB: Level KPU di Bawahnya

Foto: Jazilul Fawaid (detikcom)

Jakarta - Waketum PKB Jazilul Fawaid angkat bicara terkait pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang menyimpulkan saksi tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tak berkualitas. Jazilul mengatakan KPU tak punya tugas menilai kualitas saksi dalam sidang tersebut.

"Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai mensahkan orang tidak berkualitas," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan di DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

Jazilul menyebut justru KPU yang tak berkualitas. Menurutnya, gugatan sengketa Pilpres muncul akibat kinerja KPU yang tak menindaklanjuti aduan terkait pendaftaran cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dan permasalahan perhitungan Sirekap.

"Jangan-jangan KPU-nya yang nggak berkualitas, karena KPU nggak berkualitas lihat semua nggak berkualitas. Justru kenapa timbul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas kok sekarang saksi yang di ini. Kalau seluruh proses kemarin dari Sirekap dan lain-lain tidak ada masalah saya yakin tidak akan timbul gugatan, kalau soal Pak Gibran misalkan segera ditindak lanjuti oleh KPU juga tidak ada gugatan," ujarnya.

Baca juga: 

Ketua KPU RI Sebut Saksi dan Ahli Anies-Ganjar Tidak Berkualitas

Lebih lanjut, Jazilul menyebut kualitas KPY justru di bawah kualitas saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan level kualitas KPU di bawah para saksi yang dihadirkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Jadi sebenernya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya itu, jadi nggak bisa itu orang di bawahnya menilai yang level di atasnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.

Hasyim menjelaskan paslon yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi. Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, Menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.

"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.(*)

[ Sumber: detik.com || Editor: Aldie Prasetya || Merdekapost.com ]

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs