Sebut Saksi dan Ahli 01 dan 03 Tidak Berkualitas, Tim Ganjar: Ketua KPU Hasyim Tidur saat Sidang, Tak Bisa Nilai Saksi Kami

Foto: Tim hukum 03 (Ganjar-Mahfud) Ronny Talapessy di sidang MK (kiri) dan Ketua KPU tettangkap kamera tertidur saat berlangsungnya sidang di MK. (dok: istimewa)
Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai saksi yang dihadirkan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai penilaian dari Hasyim tidak pantas.

"Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim," kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Ronny juga menyindir momen Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa pilpres di MK. Dia menilai momen tertidur itu membuat Hasyim tidak bisa melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon secara utuh.

Baca juga:

Ketua KPU RI Sebut Saksi dan Ahli Anies-Ganjar Tidak Berkualitas

"Saya sebagai orang yang mengikuti sidang di MK menjadi bagian tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Ketua Hasyim justru kedapatan tidur dalam persidangan, sehingga mungkin tidak mengikuti atau mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan. Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur," ujar Ronny.

Selain itu Ronny juga menyoroti sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim selama menjabat Ketua KPU. Salah satu pelanggaran yang disorot terkait kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni atau dikenal publik dengan sebutan Wanita Emas.

Ronny menilai catatan pelanggaran tersebut membuat integritas Hasyim selaku Ketua KPU patut untuk dipertanyakan.

Baca juga:

Hasyim Asy'ari Sebut Saksi 01-03 Tak Berkualitas, PKB: Level KPU di Bawahnya

"Sulit bagi saya dan mungkin publik untuk menerima bahwa Hasyim sebagai penyelenggara pemilu rupanya cacat secara moral dan integritas. Lantas, apa yang mau kita harapkan dari kualitas seorang penyelenggara pemilu seperti itu?" katanya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan riwayat buruk yang dilakukan Hasyim tersebut menjadikannya sebagai Ketua KPU terburuk sepanjang sejarah.

"Ketua KPU Hasyim ini menjadi penyelenggara terburuk sepanjang sejarah kepemiluan kita. Tidak hanya karena profesionalisme itu, tapi yang bersangkutan sudah tidak layak menyandang dan mengemban amanat penyelenggaraan pemilu karena cacat moral dan integritas sejak awal. Apalagi mudah sekali tergelincir hanya karena godaan seorang perempuan sehingga mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Ini sungguh mengerikan," tutur Ronny.

FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertangkap kamera tertidur saat sidang di MK. [Doc: Istimewa]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.

Hasyim menjelaskan paslon yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi. Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, Menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.

"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.(*)

[ Sumber: detik.com || Editor: Aldie Prasetya || Merdekapost.com ]

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs