Dumisake

 

Musri Nauli

Alangkah kagetnya saya, ketika Sekretaris Daerah Jambi menyampaikan di media massa berkaitan dengan hambatan teknis sehingga beberapa kegiatan yang termasuk didalam program Dumisake belum bisa diproses. Baik teknis didalam format standar kegiatan, anggaran maupun urusan teknis. 

Kekagetan saya semata-mata didasarkan  belum selesainya berbagai hambatan teknis yang justru menjadi kegiatan belum bisa dilaksanakan. 

Padahal sejak setahun yang lalu, ketika Al Haris sebagai Gubernur Jambi dilantik sudah “mewanti-wanti” agar program unggulan dan tagline Jambi Mantap, Dumisake adalah program unggulan yang langsung dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. 

Sebagaimana dijabarkan didalam Visi Misi Jambi mantap, janji politik yang kemudian diserahkan ke KPU, dokumen ini menjadi “Daya ingat” masyarakat terhadap janji politik. 

Didalam visi-Misi Jambi mantap, program Dumisake adalah proram dua milyar satu 
kecamatan, berupa program Jambi Cerdas dan Pintar, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif. 

Diantaranya didalam program Jambi Cerdas dan pintar seperti Kartu pintar, biaya siswa. Jambi seperti kartu Sehat dan dukungan posyandu. Sedangkan Jambi Tangguh seperti Bedah rumah, Pembangunan tower, sarana air minum pedesaan, Pembangunan jalan penghubung antar desa, pengadan pertanian dan modal kerja Rp.5.000.000,- bagi UMKM/industri rumah tangga. Belum lagi bibit Sawit gratis dan desa Tangguh bencana. 

Sedangkan Jambi agamais seperti  Honorarium bagi pegawai syara’, guru ngaji dan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam program “sore mengaji”. Dan Jambi responsif seperti  Bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. 

Melihat tagline “Dumisake”maka harus diturunkan dan dapat diiris oleh pemangku kepentingan didalam pencapaiannya. 

Dengan demikian  maka irisan yang belum mampu diterjemahkan atau dikerjakan stake holder OPD teknis maka sudah terbukti. 

Mereka tidak mampu kerja. 

Alangkah idealnya apabila OPD yang ternyata tidak mampu menerjemahkan atau mengerjakan selama setahun terakhir, sudah saatnya harus diganti. 

Selain berkejaran dengan waktu, tagline “Dumisake” yang menjadi pengingat program unggulan dan mudah ditangkap publik harus dapat dicapai. 

Dan yang kemudian ternyata gagal mewujudkan program Dumisake di tataran teknis, dapatlah dikatakan tidak layak menjadi lingkaran inti didalam Pemerintahan Provinsi Jambi. 

Sudah saatnya sikap tegas harus diambil oleh Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 

Selamat bekerja, Pak Gubernur.

Menilik Jejak Hindu-Budha di Kampung Tua Tanjung Tanah


Oleh : Suhardiman Rusdi

Tanjung Tanah adalah  salah satu kampung tua di kabupaten kerinci yang keberadaannya dapat dipastikan sama atau barang kali keberadaannya lebih tua lagi dari pada sejarah keberadaan kerajaan besar Dharmasraya Malayu jambi yang tercatat pada abad 12-13 M.  

Kampung Tua ini terletak ditepian danau kerinci kira-kira 13 Km dari kota sungai penuh, dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas dan dikelilingi oleh bukit barisan, gunung menjulang,menghijau serta  panorama pantai pasir panjang nan elok . 

jejak pengaruh Hindu-Budha mulai memasuki kampung tua  ini dengan bukti temuan berupa naskah kuno yang ditulis sekitar abad ke13-14 M. Naskah tersebut dikenal sebagai kitab naskah Undang-Undang Tanjung Tanah atau kitab Nitisarasmuscaya Naskah ini disimpan sebagai pusaka Keramat oleh masyarakat adat di kampung tua Desa Tanjung Tanah 

Naskah yang telah diteliti oleh Kozok ini, diketahui ditulis pada media daluang dengan menggunakan aksara Sumatra kuno yang merupakan rumpun aksara pasca pallawa yang lazim pula disebut dengan aksara kawi serta dua halaman terakhir ditulis dengan aksara Kerinci yang disebut pula dengan surat incung Kitab ini berisi undang-undang yang dirumuskan oleh para Dipati sebagai penguasa Kerinci bersama Maharaja Dharmasraya dan ditulis oleh Dipati Kuja Ali di sebuah Paseban yang berada di Bumi Palimbang(?) 

Selain menyebutkan tokoh bergelar Maharaja Dharmasraya, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) menyebutkan nama tokoh kerajaan yang lain yaitu Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa Pradhana Megat Prasena Karta-Bhaisa. 

Menurut Thomas M. Hunter, ke dua gelar ini merujuk kepada satu tokoh kerajaan Malayu yang memerintah dan menjadi aktor politik yang memprakarsai sidang mahamatya dengan para Dipati dari Kerinci. 

Kemungkinan tokoh tersebut adalah pewaris dari Adityawarman yang bertahta di Pedalaman Minangkabau, Saruaso dan berkuasa hingga Dharmasraya. Dua gelar lain yang disebut dalam KUUTT adalah Sang Hyang Kema(i)ttan dan Dewam Sirsa Amaleswaram. Dua gelar ini adalah gelar pendewaan dari keluarga Kerajaan yang meninggal, kemungkinannya adalah penguasa pendahulu sebelum Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa yakni Adityawarman 

Dari Informasi yang termuat di dalam KUUTT yang ditulis pada zaman  kerajaan Hindu-Buddha Dharmasraya Malayu Jambi  diantara abad ke13-14 M, paling tidak memberikan bukti yang sangat kuat bahwa di wilayah Kerinci saat itu khususnya kampung tua Tanjung tanah , dapat kita temui jejak pengaruh Hindu-Budha yang berupa Naskah BERAKSARA PASCA PALLAWA. (AHR’S*).

Opini Musri Nauli: Internet Gratis

 

Dalam perjalanan dan tugas ke berbagai Desa di Provinsi Jambi, tiba-tiba mata saya tertuju ke wifi yang terletak di Kantor Desa. Dengan rasa penasaran, saya kemudian bertanya kepada Kepala Desa. 

Alangkah kagetnya saya ketika Kepala Desa kemudian menerangkan adanya internet gratis untuk Pemerintah Desa. 

Dengan rasa penasaran saya kemudian menanyakan lebih jauh. Apakah yang dimaksudkan dengan  internet gratis ? 

Dengan tersenyum dan tegas, Kepala Desa hanya berujar pendek. “Jambi mantap, bang”. Kamipun tertawa Bersama. 

Yap. Misi  Jambi Cerdas dan Jambi Pintar kemudian diturunkan menjadi program “internet gratis”. Program yang langsung dirasakan di Pemerintah Desa. 

Menurut pemberitaan, Kebutuhan internet itu terutama pada desa yang mengalami blankspot. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi akan membangun infrastruktur jaringan dan memberikan layanan internet gratis kapada desa di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Program tersebut dalam Jambi Cerdas dan Pintar sebagaimana melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi dengan menggunakan APBD 2022 sebesar Rp 4.835.160.000.

Dari beberapa desa yang saya kunjungi, ternyata beberapa Desa kemudian termasuk kedalam Desa yang “beruntung” mendapatkan program Internet gratis. 

Dari 121 desa di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi yang berada di 11 kabupaten kota se Provinsi Jambi, sudah ada 6 kabupaten yang sudah terkoneksi internet di Desa. Target Diskominfo, menjelang lebaran idul fitri ini, semua sudah terkoneksi.

Didalam berbagai kesempatan, Al Haris berjanji mendirikan 1000 tower internet gratis jika terpilih menjadi gubernur Jambi. Tower akan dipasang di setiap desa yang mengalami kesulitan sinyal.

Kampanye ini semata-mata kegundahan Al Haris sebagai Gubernur Jambi melihat ketertinggalan informasi di Desa-desa yang jauh dari akses informasi. 

Sekedar gambaran, berbagai data menunjukkan, hanya 52 % penduduk di Jambi mendapatkan akses internet. Sekalian jauhnya dari pusat ibukota Kecamatan, desa-desa yang Tertinggal informasi juga kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah. 

Alasan inilah yang kemudian menjadi perhatian Al Haris untuk mencanangkan “Jambi Cerdas-Jambi Pintar”. Salah satunya program Internet gratis sebagai terjemahan dari program Dumisake. 

Tagline yang menjadi perhatian dari masyarakat pedesaan. 

Kampanye sekaligus janji ini disampaikan didalam berbagai kesempatan ketika mendatangi berbagai desa. Desa yang jauh dari akses internet. 

Program ini kemudian disukai dan menarik perhatian publik. 

Setelah Dilantik, konsentrasi dan mempersiapkan pemenuhan janji kemudian dikebut. Persiapan matang sekaligus memastikan Desa yang mendapatkan dukungan internet gratis kemudian disusun. 

Memasuki bulan Februari, Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menyosialisasikan ke berbagai Kabupaten untuk pelaksanaan program ini. 

Dan akhirnya berbagai Desa merasakan program Pemerintah Provinsi Jambi. Sekaligus merasakan langsung dari janji politik Al Haris-Sani ketika kampanye Pilgub Jambi 2020.

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

 

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Masa Kejayaan Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi Abad 13-14 M)

Oleh : Suhardiman Rusdi

Dengan keberadaan Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah terbukti bahwa orang Malayu memiliki tradisi pernaskahan pra-Islam. Naskah Undang-undang Tanjung Tanah-Kerinci yang berasal di antara abad 13-14 M juga menunjukkan bahwa orang Malayu pernah menggunakan kulit kayu/daluang sebagai media tulis, dan tidak ada alasan untuk menolak lagi dugaan bahwa di dahulu kala juga ada naskah Malayu yang ditulis di media lain seperti daluang, buluh, daun palem dan sebagainya, dan bahwa tradisi pernaskahan sudah berkembang sejak abad ketujuh. (Kuzok 2006).

Pada prinsifnya, untuk memberi nama sesuatu objek arkeologi atau sejarah tidak bisa sembarangan. Sudah barang tentu Ada ketentuan yang jelas. Penamaannya sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) Naskah Malayu Tertua Didunia oleh : Prof, Ulil Kuzok, disebabkan naskah ini satu-satunya dan tiada duanya didunia hanya dapat dijumpai atau terdapat dikampung Tua Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, pada zaman pemerintahan kolonial belanda 1904-1942 kampung tua ini dimaksukkan kedalam distrik kemandapoan tanah Saliman,kampung  tua ini juga dulunya dijuluki Bumi undang Silunjur alam Kerinci. 

Naskah kuno ini satu2nya naskah yang ditulis menggunakan dua aksara yakni aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno/Sumatera Kuno) dan Aksara Incung (Aksara Asli Kerinci) Pusaka kuno ini merupakan pusaka leluhur Luhah/Kalbu Depati Talam yang dikeramatkan oleh masyarakat Tigo Luhah Tanjung Tanah-Kerinci Sampai Sekarang dan Hanya dibuka atau diperlihatkan dikhalayak umum pada saat Kenduri Pusaka (Sko).

BACA JUGA: Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Naskah Kuno ini pada mulanya dipotret oleh seorang belanda di atas Jembatan pada saat Kenduri Sko di Dusun Tanjung Tanah ditahun 1941 yang bernama Petrus Voorhoeve pada saat itu menjabat sebagai taalambtenar (pegawai bahasa dizaman kolonial) untuk wilayah Sumatra, Voorhoeve menyebutkan sebuah naskah daluang dari Tanjung Tanah di mandapo Tanah Saliman (terletak sekitar 13 kilometer dari Kota, Sungai Penuh), yang pernah dilihatnya pada tanggal 9 April 1941. Pada saat itu beliau sempat mengambil foto naskah tersebut namun mutu gambar kurang memuaskan“Keadaan di Tanjung Tanah, di atas jembatan beratap dikelilingi kerumunan orang enak dipandang, tetapi kurang sesuai untuk mengambil foto. Naskahnya berupa“buku kecil yang dijilid dengan benang […berisikan] dua halaman beraksara rencong ,halaman-halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. […] Teks naskah tersebut merupakan versi Malayu dari buku undang-undang Sarasamucchaya [...] Sebagian besar teks terdiri atas daftar denda. 

Saya ingat (Voorhoeve) dengan pasti bahwa nama Dharmasraya disebut dalam teks. Di tempat inilah didirikan patung Amoghapasa di tahun Saka 1208 (1286 M)” Voorhoeve pasti menyadari keistimewahan naskah yang ditemukannya, misalnya dengan menyebutnya ”jelas pra-Islam”) namun beliau tidak sampai pada sebuah kesimpulan, namun berikutnya pula naskah Kuno Tanjung Tanah ini diteliti ulang dan dialih bahasakan dengan melibatkan para pakar ahli bahasa kuno Oleh Prof. Dr, Ulil Kuzok Gelar Depati Candikio Kalam Negeri. Gelar Depati Candikio Kalam Negeri ini dianugrahkan oleh Pemangku Adat Tigo Luhah Tanjung Tanah pada prosesi Kenduri Sko ditahun 2008, kerena dia telah berjasa mempopulerkan nama Kampung Tua Tanjung Tanah dengan menamai Judul Bukunya Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Naskah Malayu Tertua Didunia. sehinga menjadi terkenal dibumi Malayu bahkan dunia internasional. 

Naskah undang-undang Tanjung Tanah ini secara umum menggunakan Bahasa Malayu Kuno agaknya mengunakan dialek,logat lokal Tanjung Tanah di Masa Dahin (kuno) meskipun terdapat bahasa Sansekerta di bagian pembuka dan penutup. Bahan naskah terbuat dari daluang dan telah diuji usianya melalui penanggalan karbon oleh Prof. Kuzok . Hasilnya menunjukkan kitab ini dibuat sekitar abad ke 13-14 M. Sampai saat ini belum ada ditemukan naskah lain yang ditulis menggunakan bahasa Malayu melebihi usia Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah. Sehingga Naskah ini masih menduduki posisi pertama sebagai naskah berbahasa Malayu tertua di dunia.

Dihalaman ke-28-30 mengindikasikan bahwa Naskah undang-undang ini dibuat atau dirumuskan secara bersama antara pihak kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi dengan para Depati dari Bumi Silujur Alam Kurinci dalam Sebuah sidang atau pertemuan agung yang disebut Sidang Mahatmia. Pertemuan ini turut dipersaksikan oleh Maharaja Dharmasraya. Hasil rumusan undang-undang itu telah disetujui oleh seluruh peserta sidang dan ditulis oleh seorang juru tulis bernama Kuja Ali Depati.

Kemudian, barulah Naskah undang-undang tersebut disahkan atau diresmikan oleh Maharaja Dharmasraya. Dan diberlakukan untuk masyarakat silunjur alam kurinci se isi bumi kerinci serta undang-undang ini dibuat sebagai alat para depati untuk memerintah serta mengatur se-isi alam kerinci, Selanjutnya bunyi teks halaman ke-28-30 KUUTT: (28)...sakian bunyi (29) nyatnya titah Maharaja Drammasaraya // yatnya yatna sidang mahatmia saisi Bumi Kurinci silunjur Kurinci // samasta likitam Kuja Ali Dipati di Waseban di Bumi Palimbang di hadappan Paduka Sri Maharaja Dra (30) darmmasraya. Barang salah silihnya, suwasta ulih sidang mahatmia samapta.

Terjemahan : Demikianlah bunyinya titah Maharaja Dharmasraya, diperhatikan dengan seksama oleh sidang mahatmia se-isi Bumi Kerinci sepanjang Kerinci. Semuanya ditulis sendiri oleh Kuja Ali Dipati di Paseban di Bumi Palimbang, di hadapan Paduka Sri Maharaja Dharmasraya. Masing-masing --isi dari Kitab Undang-Undang ini-- disetujui oleh sidang mahatmia (rapat agung), selesai dan sempurna. Dan di halaman ke-29, dapat kita temui nama penulis Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yaitu “Kuja Ali “ yang berkedudukan pula sebagai seorang Dipati. Bunyi bagian tersebut adalah ".....Samasta Likitam Kuja Ali Dipati...." (artinya: semuanya ditulis oleh Kuja Ali, Depati.

Tulisan ini sengaja kita buat dalam rangka dan upaya menelusuri dan untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dan diperdebatkan oleh penulis sejarah, media massa, penulis artikel, dan masyarakat umum terhadap sosok misterius Kuja Ali Depati Sang Penulis Naskah Undang-undang  Tanjung Tanah , Apakah Kuja Ali Berasal dari penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci-Jambi, Persia, Arab, India ataukah pegawai kerajaan Dharmasraya ..?

Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sama sekali tidak menyebutkan asal usul dan silsilah dari Kuja Ali Depati sehingga sampai saat ini sejarawan belum bisa mengungkap asal usul dari Kuja Ali Depati, barangkali dalam penelitiannya tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat . Butuh data sejarah yang cukup untuk menunjukkan dari mana asal usul Kuja Ali  Depati ini.

Para ahli saat ini hanya bisa menduga-duga plus menerka-nerka mengenai Kuja Ali Depati itu. Untuk menelusuri dan mencari jawaban sosok mesterius Kuja Ali Depati alangkah baik nya kita telusuri kutipan-kutipan, pendapat-pendapat para ahli sejarah, media massa, penulis artikel dan pendapat masyarakat Setempat :

Menurut Prof. DR, Ulil Kuzok. (Tempo.2008.): Dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini, kita menemui ada pemungkiman orang asing di Dharmasraya kemungkinan Tamil dan Persia, karena ada petunjuk orang yang menulis naskah kuno Tanjung Tanah menyandang nama Depati Kuja Ali, kemungkinan kalau bukan dari Tamil dia itu dari Kuja di Persia.

Menurut Prof, Aulia Tasman,PhD. Dalam buku Menulusuri Jejak Kerajaan Malayu Jambi hal 41 dan Malpu 188 : Penulis Naskah Malayu Tertua Didunia Depati Kuja Ali mungkin pada waktu Pemerintahan Depati IV Alam Kerinci abad ke 13- 14 masehi ini merupakan sekretaris pribadi dari Depati Atur Bumi (yang mengurus pemerintahan dalam negeri) yang berasal dari dusun Tanjung Tanah. Sehingga secara turun-temurun Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini disimpan dan dikeramatkan sebagai barang pusaka oleh masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang. Dari keterangan yang ada terlihat bahwa daerah Tanjung Tanah adalah daerah penting dalam pemerintahan Depati IV Alam Kerinci, khususnya di wilayah Kedepatian Atur Bumi.

Menurut : M. Ali Surakhman, Sejarahwan. Tinggal di Jambi : Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah tidak semuanya tertulis dengan aksara Sumatera, namun pada 2 lembar terakhir KUUTT, ditulis dengan aksara Incung (aksara Kerinci kuno), walaupun isi naskah ini tidak ada bersentuhan dengan Islam, namun penulis naskah ini, adalah Kuja Ali Depati, Siapa wujud Kuja Ali Depati? Ada berbagai Tafsiran, bahwa dia dari Persia, namun dengan Depati di belakangnya, bisa jadi orang lokal, atau gelar yang diberikan untuk menghormati peranannya, Kuja dalam Bahasa Melayu kuno, orang yang sangat penting, Kuja, Kuju, Koja, yang juga dijumpai dalam kata kata Persia, namun hal yang terpenting Ali tidak mungkin beragama Hindu Budhha.

Menurut Sunliensyar, Hafiful Hadi. (boedaya kerinci) : Nama atau gelar Kuja yang digunakannya berasal dari kata "Khoja" dalam bahasa Malayu. Kata "Khoja" ini berasal pula dari bahasa Persia yaitu Khawajah yang artinya Tuan atau pemimpin. Gelar Khoja ini digunakan pula oleh tokoh-tokoh muslim lain pada abad ke-14 hingga ke-16 seperti yang ditemukan pada Nisan Aceh dan hikayat-hikayat Melayu. Sedangkan kata "Ali" merupakan nama yang juga umum dipakai oleh orang Muslim. Karena Ali merupakan nama dari sepupu dan sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW, juga sebagai Khalifah ke-4 dalam sejarah Islam. Hal inilah yang menjadi alasan kuat para sejarawan mengidentifikasi Kuja Ali sebagai orang Islam.

Menurut Said Hanafi Depati , (Gelar Depati Talam Tuo) : berdasarkan tutur orang tua-tua dahulu dan masih dituturkan sampai sekarang. Kuja Ali itu adalah orang kepercayan Raja (Mangku Bumi) asli penduduk Tanjung Tanah dia adalah salah satu Depati Empat Suku yang menulis, menyimpan dan menerapkan NUUTT untuk diberlakukan di Bumi selunjur alam kerinci se isi bumi Kerinci. menurut nya pula pada zaman dahulu apabila terjadi silang sangketa yang terjadi dibumi selunjur alam kerinci Depati yang berasal dari Tanjung Tanahlah yang diundang untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan silang-sangketa itu, naskah undang-undang dan baju hakim yang digunakan saat bersidang masih tersimpan awet diatas Loteng Rumah Gedang Bumi Undang Wilayah Kedepatian Tigo Luhah Tanjung Tanah sampai sekarang .

Menurut Sarwani, S,KOM. (PNS), Walaupun nampak sepele dan terkesan mengada-ada, tapi bisa menjadi petunjuk bahwa Kuja Ali adalah orang Tanjung Tanah asli. Dalam transliterasi kritis KUUTT tidak ditemukan kata yang berakhiran NG, misalnya: malin (maling), kambin (kambing), uran (orang), baran (barang), anjin (anjing), dsb. Hal ini sama dengan pelafalan kata-kata berakhiran NG oleh sebagian masyarakat Tanjung Tanah yang hanya dibaca N seperti halnya dengan transliterasi kritis KUUTT tersebut, dan hal ini tidak ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, antara logat masyarakat Tanjung Tanah sekarang dengan zaman KUUTT ditulis oleh Kuja Ali terdapat kemiripan dalam pelafalan NG menjadi- N.

Menurut Dalimi. SE. (Tokoh Pemuda) : Sepertinya Kuja Ali bukan dari Persia, India atau pegawai kerajaan Dharmasraya, kemungkinan besar Kuja Ali adalah penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci, sebab Kuja Ali tidak mengunakan gelar kerajaan dibelakang namanya seperti Mahapatih, Maha Menteri , Mangku Bumi , Mpu, dll, Akan tetapi Kuja Ali mengunakan gelar jabatan Depati di belakang namanya, gelar jabatan depati ini Identik gelar jabatan adat yang digunakan oleh masyarakat adat suku kerinci, jabatan depati ini dikerinci masih bertahan sampai sekarang ini, walaupun gelar jabatan depati dulunya juga pernah dijumpai dan pernah ada di sebagian  bumi malayu seperti di jambi, bengkulu, bangka-belitung, lampung dan Sumatra Selatan.

Menurut Abu Hazim Wafaiqa (Pemerhati Budaya & Sejarah Kerinci) : Kalaulah memang Naskah KUUTT itu ditulis pada Zaman Maharaja Diraja Adityawarman mengapa maharaja adiatyawarman tidak menujuk/mempercayai penulis dari pihak kerajaan seperti nama yang tersebut dalam prasasti pagarruyung I, Prasasti Pagarruyung I menyebutkan nama penulis prasasti atau biasa disebut citralekha. Penulis Prasasti Pagarruyung I disebutkan dalam baris ke-20 dan 21 dengan nama Mpungku Dharmma Dwaja bergelar Karuna Bajra. Adityawarman yang men-cantumkan nama penulis prasasti. Dengan bunyi : “”bulan Waisaka tanggal 15 paro terang (purnama), hari Buddha. Itulah karya dari sang guru 21. mpungku Dharmmaddwaja yang dipuji dengan gelarnya Bajra (kilat) yang penuh kasih sayang””

Menurut Syafriadi Tayib. (Guru ), Kalau kita merujuk dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Kuja Ali Depati, kemungkinan adalah salah satu dari depati IV Suku dibumi selujur alam Kerinci yang di beri Kepercayaan oleh raja Dharmasraya di bumi selunjur alam Kerinci yang berasal dari tanjung tanah yang dipercaya sebagai juru tulis, juru simpan sekaligus juru terap Naskah undang-undang Tanjung Tanah di abad 13/14 M, hal ini terungkap dihalaman sembilan Naskah KUUTT dengan bunyinya sebagai berikut : paha //..// barang orang nayik ka rumah orang tida ya barsarru barku-wat barsuluh, bunuh sanggabu-mikan salah ta olih mamu-nuh sangga bumikan oleh dipa-ti barampat suku, sabu su-k….xxxnuh sabusuk tida...Dst...

Menurut Johari Abdullah. ST (Guru). Kalau Kita Baca Tambo Kerinci (TK 119. ) Kuja Ali Depati sepertinya bukan dari pendakwah/pemimpin yang berasal India-Tamil atupun dari Persia, bisa jadi Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal Kerinci seperti terungkap dalam tambo kerinci tersebut terdapat nama KUJA yang ditulis dengan aksara incung dengan media tulang yang bunyinya sebagai berikut : “(1) hini paratama hasan jadi dipati dalam saliman (2) hija juga hanak sang nginda kunin sarapu calik sara(3) mpu KUJA sarampu kumbang sarampu kunin baduwa jadi di(4) pati hada sarapu jadi dipati haca sara kunin batiga(5) han surang sarampu tuwan surang sarampu manis surang salih (6) sati dalan dipati sarah gumi sarampu kumbang dalam di?(7) pa salaman dipati kacik dipati sutan ma(8) nggala hiya paratama hagan piha tangga dipati Sali..Dst...

Menurut Zakaria Abdullah (Tokoh Masyarakat dan Pengiat Akasara Incung). Naskah kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang ditulis Kuja Ali Depati yang merupakan pusaka anak jantan dan anak batino masyarakat Tanjung Tanah, yang disimpan diatas loteng rumah gedang Depati Talam Tuo dan sekaligus telah menjadi pusaka milik Kalbu/Luhah Depati Talam Tigo Luhah Tanjung Tanah dan depati yang berasal dari Tanjung Tanah disekitar abad 13-14 M mempunyai peranan penting dan strategis sekali dalam roda pemerintahan kedepatian IV suku di Bumi Selunjur Alam Kurinci sebagai mana yang tersebut pada naskah kuno undang-undang tanjung tanah dihalaman sembilan. 

Setelah kita membaca dan menganalisa KUUTT, Kuja Ali Depati, besar kemungkinan adalah orang lokal kerinci tepatnya orang tanjung tanah, karena dia mengetahui kondisi seluk beluk wilayah kerinci pada umumnya serta mengetahui kondisi seluk beluk wilayah diselingkaran lembah Danau kerinci pada khususnya hal ini dapat kita buktikan kosa kata/bahasa/dialeg yang terdapat di dalam naskah KUUTT mencerminkan alat perkonomian yang digunakan Masyarakat yang tinggal diselingkaran Danau Kerinci, seperti biduk, kajang, pengayuh, galah, lantai, pukat, jala, pasap.dll. 

Dan selanjutnya apabila kita membaca secara utuh Naskah KUUTT, dapat kita temui kosa kata/dialeg/ bahasa yang digunakan KUUTT hampir 65 sampai 75 persen adalah bahasa atau dialek/logat Tanjung Tanah masa Bahi (Kuno) dan kosa kata atau bahasa/dialek yang terdapat dalam naskah KUUTT masih diucap, dipergunakan, dimengerti oleh seluruh penduduk masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang, seperti kosa kata/dialeg : Mahu,tumbuk,kapit,tumbak,sukat,kati,kundae,bungkal,sakiyan,jerat,besimalilao,khurasani,pulut,mabuk,pening, judi, jahi, selang,ulih, baju dastar,dusa,tuba,suluh dll...

Dari beberapa keterangan yang ada diatas terlihatlah besar kemungkinan bahwa penulis Naskah KUUTT naskah malayu tertua didunia Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal (Tanjung Tanah-Kerinci), Kuja Ali Depati kemungkinan adalah salah satu dari Depati IV suku di bumi selunjur alam Kurinci yang diberi kepercayaan Oleh Maharaja Dharmasraya (Malayu-Jambi) Sebagai Mangku Bumi atau seorang depati kepercayaan raja dibumi silunjur kurinci , kerena Kuja Ali dianggap cakap menulis, membaca, memahami aksara pasca pallawa (Malayu Kuno) dan aksara incung Kerinci maka dipercaya untuk menulis,menyimpan dan mengunakan/memberlakukan/menerapkan naskah KUUTT itu untuk seluruh penduduk se-isi bumi silujur alam kerinci.

 Berikutnya pula Kalaulah kita menyakini Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-Tamil, Persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT berarti kita secara tak langsung menyatakan bahwa penduduk Malayu Kuno dan Kerinci kuno serta Pemegang Naskah KUUTT tidak cakap menulis,membaca, memahami, apalagi untuk mengunakannya Naskah KUUTT yang beraksara Pallawa dan aksara incung kerinci itu..!! 

Pertanyaan yang akan muncul mungkinkah Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-tamil, persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT itu mengetahui kondisi, seluk beluk alam kerinci serta kebutuhan yang perlu diatur untuk Penduduk kerinci..?? jawabannya tentu tidak, tentunya orang yang paling memungkinkan mengetahui kondisi, seluk beluk, hal-hal yang perlu diatur untuk penduduk bumi selujur alam kerinci serta kebutuhan Penduduk selunjur alam kerinci adalah penduduk kerinci itu sendiri (Kuja Ali) 

Dan Pertanyaan berikutnya yang akan muncul adalah: mungkinkah pemegang Naskah KUUTT itu tidak cakap membaca, menulis, memahami Aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno) dan aksara Incung Kerinci ..?? jawabannya jelas tidak, yang pasti tidak mungkin penyimpan naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, membaca bahkan memahami aksara Pasca pallawa dan aksara incung Kerinci.!! kalaulah penyimpan Naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, memahami dan membaca aksara Pasca Pallawa (malayu Kuno) dan incung Kerinci, bagaimana caranya sipemegang (penyimpan) naskah KUUTT itu ingin menerapkan, memberlakukan KUUTT dibumi selunjur alam Kurinci. (*S-AHR.-)

Infrastruktur (6)

 

Musri Nauli 

Belum hilang rasa kaget menikmati perjalanan dari Jambi - Muara Bulian melalui Ness, kali ini perjalanan ke Bangko melalui Tebo dan Muara Bungo tidak dapat dihindarkan. Selain harus mampu dulu ke Tebo dengan satu urusan, rasanya pengen juga menikmati perjalanan Jambi-Bungo. Perjalanan yang cukup lama setelah tidak dilalui. 

Alangkah kagetnya saya. Jalan Jambi - Muara Bungo yang sempat mengalami beberapa lubang yang sempat mengganggu ternyata mulai mulus. Mulai enak dinikmati. 

Praktis. Jambi hingga menjelang masuk ke Muara Tebo, mesin bisa dipacu. Selain persoalan angkutan batubara yang mulai dapat diselesaikan, hanya sekitar 30 km menjelang Muara Tebo, jalanan yang sedikit banyak berlubang. Itupun sedang dikerjakan. Minimal sedang discrap. 

Kadangkala saya mulai berfikir. Mengapa ketika persoalan jalan yang berlarut-larut sangat jarang dapat diselesaikan ? Apakah memang tidak ada keinginan. Ataupun perjuangan untuk dapat diselesaikan. 

Apabila adanya bantahan, jalan yang rusak itu termasuk kedalam kategori jalan negara ataupun jalan Provinsi, lalu mengapa jalan-jalan itu Tetap rusak. 

Selintas teringat pertemuan beberapa waktu ketika habis dilantik. Al haris sebagai Gubernur Jambi kemudian mengumpulkan Seluruh Kepala Balai Besar. Yang sebagian besar menginduk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Terutama masuk kedalam lingkup Dirjen Bina Marga. Dengan salah satu fungsi dan tugas pokoknya adalah Jalan Raya. 

Saya tidak berani menghubungkan antara pertemuan Al Haris dengan Seluruh Kepala Balai Besar yang bekerja di Jambi. 

Namun yang pasti, menjelang akhir tahun, hampir praktis Seluruh jalan besar yang menghubungkan antara Provinsi yang kemudian dikenal jalan negara sudah diperbaiki. Praktis Sudah tenang dilalui para pemudik menjelang akhir tahun. 

Bayangkan. Hanya 6 bulan sudah Dilantik, berbagai infrastruktur jalan Sudah dapat dirasakan oleh pengemudi. 

Bagi pengemudi, menikmati jalan yang layak dinikmati adalah kemewahan tersendiri. 

Jalan yang menghubungkan antara Kota dan Kabupaten di Jambi, yang terus dilalui oleh angkutan terutama mengangkut angkutan sembako adalah urat nadi ekonomi. 

Melewati jalan yang berlubang, bertahun-tahun hingga kemudian sering harus diderita akibat infrastruktur yang jelek justru akan menimbulkan cost ekonomi yang terus membengkak.  Selain juga waktu yang terbuang percuma. 

Sehingga Infrastruktur terutama jalan sebagai bagian dari prioritas dari visi-misi Jambi mantap adalah wujud dan tanggungjawab Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 

Tuntas sudah infrastruktur jalan yang melewati berbagai kota dan kabupaten di Jambi. 

Sekarang Al haris bisa berkonsentrasi dengan pemenuhan janjinya didalam program Visi-Misi Jambi mantap. 

Sebagai Rakyat Jambi, yang terus menikmati dan menyusuri jalan di Provinsi Jambi, kemewahan yang saya rasakan adalaha buah proses panjang dari perjalanan Pilkda Jambi. 

Dan lagi-lagi sebagai rakyat Jambi, saya hanya mengucapkan. Terima Kasih, Pak Gub. 

Teruslah bekerja untuk Rakyat Jambi.

NU dan Lingkungan Hidup (Sebutir Pikiran Muktamar NU ke-34)

 

Pahmi, Sy

Oleh: Pahmi.Sy

Muktamar NU ke 34 di propinsi Lampung dan memasuki 1 abad NU (1926-2026) merupakan momentum yang sangat strategis untuk menegaskan kembali ke khitthan 1926 dengan menguatkan posisi tidak hanya pada level Negara, tetapi yang lebih utama adalah menguatkan NU pada level civil society. Komitmen NU terhadap Keutuhan Indonesia dengan NKRI yang bersifat final dan harga mati tidak perlu diragukan lagi, dengan komitmen itu wajib warga NU menjaga, tanah, air dan udara serta sumber daya alam di wilayah NKRI. Begitu juga dengan komitmen ke-Islaman sebagai rahmatan lil’alamin, ini menunjukkan Gerakan NU tidak hanya penolong bagi manusia, tetapi penolong bagi alam semesta (ekosistem).

Ormas NU lahir dari grassroot (akar rumput) yang sangat terikat dengan lingkungan sosial maupun ekosistem/lingkunagan lingkungan alamnya. Hadratussyaikh. K.H Hasyim As’ari peletak batu pertama dan utama NU, tidak hanya membangun relasi sosial ukhuwah nadhiyah, Islamiyah, wathoniyah dan bahkan insyaniyah/ basariyah yang melintas batas dan skat-skat sosial kemanusiaan serta menghormati hak-hak lingkungan sebagai pondasi kehidupan, dan membumikan budaya kearifan lokal sebagai wujud NU itu ada. Akan tetapi K.H. Hasyim As’ari membangun relasi terhadap lingkungan alam. Santri-santri dikampung tidak hanya diajak untuk menebang pohon, tetapi diajak untuk menanam demi hidup sehat, bercocok tanam demi untuk menjawab atas kedaulatan pangan demi masa depan umat manusia. Tulisan ini akan menyoal komitmen dan kesungguhan Ormas NU dan warganya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, sebab NU adalah organisasi yang terbesar di Indonesia, separoh warga Negara Indonesia adalah warga NU baik secara kultural maupun struktural. Sebagian besar warga NU hidup dipedesaan, baik sebagai petani, buruh tani, pedagang, buruh perusahaan, buruh perkebunan, nelayan dan lain sebagainnya sebagainya. Tentunya relasi warga NU pedesaan dengan sumber daya alam, baik hutan, hasil bumi, maupun sungai dan lainnya sudah berjalan secara turun temurun, sehingga muncul pengetahun lokal yang menjaga keseimbangan alam. Namun seiring dengan itu arus modernisasi dan kepentingan kapitalisme telah mengeksploitasi alam dengan menggunakan teknologi yang terintegrasi sedemikian rapinya, sehingga menggeser nilai-nilai lokal yang menjaga alam.

Keterpurukan lingkungan saat ini seperti pemanasan global yang terdampak pada perubahan iklim, pengundulan/ deforestasi hutan secara masif, kebaran hutan baik di kawasan hutan gambut dan mineral, banjir bandang, longsor, abrasi sungai, kekeringan, krisis air bersih, kwalitas udara yang memburuk,  dan lainnya  yang membuat kualitas udara dan air semakin melemah serta ruang hidup yang sehat semakin menyempit, semua akan membuat manuisa tidak memiliki masa depan dan akan punah seperti punahnya mahluk hidup yang lain.

Populasi manusia yang semakin meningkat dengan kebutuhan hidup yang semakin banyak akan berhadapan dengan daya dukung  dan tampung lingkungan yang tersedia, seberapa banyak materi, energi dan informasi yang masih tersedia untuk populasi manusia, kalau ini tidak dipikirkan dan ditata kembali, maka daya dukung dan tampung lingkungan akan habis. Pertumbuhan  populasi manusia yang cepat, kebutuhan akan pangan, bahan bakar, tempat permukiman dan lainnya, sedangkan  kebutuhan secara domestik juga bertambah dengan cepat (Sumarwoto; 2004). Ini semua akan mendorong tradisi eksploitasi dan menguras daya dukung lingkungan.

Pandangan antroposentrik melihat alam hanya berharga dalam konteks kegunaannya terhadap kesejahteraan manusia, sehingga dengan prinsip ini manusia dengan senjata ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka mengeksploitasi alam dengan “kebablasan” tanpa mengenal lelah dengan dalih kesejahteraan, tapi lupa meninggalkan daya dukung dan cadangan alam untuk keseimbangan dan generasi masa depan. Ketidakseimbangan alam atau disekuibirium terjadi disebabkan oleh manusia, dengan kemajuan yang dicapai oleh manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan kepesatan teknologi dan hiper-industrialisasi (Dewi, 2015). Pandangan ini didasarkan pada filsafat Cartesian, dimana manusia memposisikan dirinya sebagai pusat dari alam semesta, sementara alam hanya sebagai obyek dan pemuas kepentingan manusia, sehingga muncul sikap eksploitatif tanpa kepedulian dan sensitifitas terhadap alam (Abdoellah, 2017). Pikiran dan tindakan yang eksploitatif berdsarkan filsafat ini harus dikembalikan kepada upaya untuk menyematkan lingkungan dengan pikiran-pikran yang ramah dan cinta akan kelestarian lingkungan hidup.

Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah “tanah sorga, tungkat kayu dan batu jadi tanaman” begitulah lirik lagu Koes Plus/Yok Koeswoyo yang mengambarkan kaya dan indahnya Indonesia. Para penjajah berlomba-lomba ingin mengusai Indonesia, baik sebelum kemerekaan maupun setelah kemerdekaan. Eksploitasi penjajah terhadap sumber daya alam Indonesia terus menerus bahkan dengan berbagai cara dilakukan setelah kemerdekaan. Begitu juga dengan eksploitasi Negara, swasta dan rakyat (misal yg dilakukan rakyat; illegal logging, Peti dll) dengan dalil untuk kesejahteraan warga Negara Indonesia, dalam kenyataannya telah melampaui batas, sehingga lingkungan alam Indonesia semakin terpuruk.

Usia Indonesia sudah 76 tahun dan usia NU 95 tahun tentulah sudah memiliki kematangan, ketajaman dan kedewasaan dalam berpikir dan bertindak untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam demi keberlangsungan hidup NKRI dan generasi masa akan datang. Tulisan Huda di NU online, menegaskan sejak tahun 1980-an NU sudah membuat konsep fikih lingkungan yang dimotori KH. Ali Yafie dan KH.Sahal Mahfudh, kemudian tahun 1990-an NU sangat giat membahas isu lingkungan dalam bahtsul masail, terkait isu-isu lingkungan hidup, peran Negara dan masyarakat, berikutnya pada Muktamar NU ke 32 tahun 2010 di Makasar, NU secara organisasi membentuk LPBINU yang merupakan lembaga NU untuk mengurusi bencana alam, perubahan iklim dan kelestarian lingkungan. Upaya yang dilakukan NU secara organisasi sudah dilakukan, namun belum dilakukan secara maksimal dan massive, sepertinya hanya sebatas wacana dan tindakan tambal sulam dan tidak menyeluruh.

Indonesia sebagai sebuah Negara telah berupaya untuk menyelamatkan lingkungan dengan berbagai program pembangunan melalui departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepertinya upaya pembangunan tersebut tidak mampu mengimbangi watak eksploitatif Negara yang dibonceng oleh perusahaan-perusahaan swasta, sehingga negarapun tidak memiliki kekuatan untuk menjaga dan mengendalikan keseimbangan lingkungan, oleh sebab itu kekuatan civil society yang mandiri dan kuat yang memiliki komitmen terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam adalah satu solusi yang paling mungkin. Gerakan civil society akan menolak dominasi dan hegemoni Negara yang eksploitatif terhadap lingkungan.    

Pertanyaannya siapa yang akan menjadi “lokomotif” gerakan civil society & civil ecology yang akan memimpin gerakan pelestarian dan penjaga keseimbangan lingkungan ?, Jawabnya adalah NU sebagai sebuah ormas terbesar. Kenapa NU, paling tidak ada beberapa alasan; 1) bahwa NU ikut andil mendirikan Negara Indonesia, maka wajib pula untuk menjaganya; 2) NU memiliki Komitmen ke-Indonesiaan dan komitmen ke-Islaman NU, yang secara ideologis selayaknya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan; 3) sebagian besar warga NU berada pada tingkatan akar rumput, yang paling banyak memanfaatkan ekosistem dan jasa lingkungan dan alam, baik sebagai petani, nelayan dan buruh, melalui jaringan ini akan mampu menjaga lingkungan; 4) NU memiliki jaringan pesantren, madrasah dan masjid terbanyak di Indonesia kalau institusi ini diberdayakan untuk mendorong kelestarian lingkungan, maka lingkungan akan terjaga dari generasi ke generasi berikutnya; 5) NU memiliki struktur kepengurusan dari PBNU sampai ke ranting NU, kalau ini digerakkan untuk lingkungan , maka akan mempengaruhi kebijakan internal organisasi NU maupun pihak-pihak eksternal NU. Dan NU juga mampu memasivekan doktrin “Rahmattan lil allamiin”

Berdasarkan itu isu lingkungan yang mengancam hidup manusia, harus menjadi bahasan penting bagi peserta Muktamar NU ke 34 di Lampung, membuka sedikit pikiran yang jernih dan sungguh-sungguh untuk menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan serta menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan. Melalu muktamar NU ke 34, melalui kepengurusan PBNU baru yang yang diberikan mandate/amanah semoga dapat mengerakkan secara massive, terstrukur dan sistematis dalam menyelamatkan lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan penghidupan, “dari NU-NYA selamatkan BumiNYA”

(Penulis adalah salah satu Pengurus NU Jambi/ Ketua LSOTF UIN STS Jambi)

Durian

 

Musri Nauli 

Rasa-rasanya mau tertawa melihat Al Haris, Gubernur Jambi Mampir membeli durian. Usai melihat Tanah Pemprov Jambi di wilayah Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muara Jambi. 

Turun dari mobil, Al Haris bersama rombongan langsung menyantap buah durian di tempat pedangang itu. Seketika suasana di sana tampak berbeda saat Gubernur Jambi, Al Haris menyantap buah durian. Al Haris pun tampak menikmati durian tersebut.

Saat makan durian pun, ada seorang ibu mengendong anak yang ingin membeli durian, Al Haris pun langsung menawari dan menyebutkan kepada ibu itu cara memilih durian yang bagus.

“Pilih durian itu biar kecil asal manis,” cetus Al Haris kepada ibu itu sambil tertawa. 

Sebagai “orang dusun” dan dibesarkan di kampung, durian adalah salah satu kenikmatan yang tidak dapat digantikan rasa dan suasananya. 

Buah durian yang dikenal sebagai simbol makanan mewah adalah makanan yang tidak mungkin dilewatkan masyarakat Melayu Jambi. Suasana apapun akan terhenti apabila adanya buah durian. 

Durian bahkan dapat dibuatkan tempoyak. Tempoyak sering juga disebutkan asam durian. Makanan yang dilengkapi dengan ikan patin dan dibuatkan santan dikenal sebagai makanan yang dihidangkan untuk para raja. 

Sehingga tidak salah kemudian apabila orang makan tempoyak, suasana sekeliling tidak begitu terasa. 

“Mertuo lewat, Awak dak nengok, bang”, kata seorang teman. Memberikan perumpamaan apabila Sedang makan tempoyak. 

Sebagai makanan mewah, simbol durian sering disebutkan didalam seloko Jambi. Sebagaimana disampaikan oleh Abdullah Sani (Yai sani) ketika penutupan debat kandidat Wakil Gubernur “Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur”. Atau dalam filosofi Jawa “gemah repah. Loh Jinawi. Tata tentrem kerto Raharjo”. 

Makna “Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur”. 

Musim durian tahun ini mulai menampakkan hasilnya. Setelah 2 tahun berturut-turut gagal panen. Musim durian adalah “lambang” alam semesta yang merestui kelahiran dan kepemimpinan dari daerahnya. 

Tidak perlu diceritakan tentang durian. Tanaman yang hidup apabila ekosistem dan lingkungan sempurna di negara tropis. 

Bersama-sama dengan madu, Harimau, durian adalah lambang lengkapnya ekosistem. Ekosistem alamiah yang tidak perlu diatur oleh manusia. Tidak setiap tempat dapat menghasilkan durian. Dan tidak setiap waktu “rekayasa” dapat dilakukan untuk menghasilkan durian. 

Durian adalah musim tanda “ekosistem” berjalan baik. Sempurna dan lengkapnya sebuah eksosistem suatu tempat. Sebagai tanda “peradaban” dan penghormatan manusia kepada alam sekitarnya. 

“Buah pangkal” sebagai perumpamaan penghormatan jatuhnya buah durian pada pangkal musim durian yang merupakan “jatah” dari sang Raja Hutan. Buah pangkal adalah durian yang menjadi “hak” raja hutan. 

“Tidak boleh diambil” bisik pemangku adat sembari menyebutkan “puyang” yang menguasai tempat di daerah itu. Sebagai tanda, Manusia adalah bagian dari sekrup kecil dari ekosistem lingkungan yang berkaitan satu dengan yang lain. Dan keesokan harinya, buah yang yang telah dibuka, rapi membukanya, rapi menyusun buah durian yang telah dimakan sebagai bentuk “Raja hutan” telah memakan buah pangkal. 

“Durian Dak boleh ditutu”. Sebuah seloko yang menempatkan “batang durian” tidak boleh dipanjat. Menempatkan durian yang jatuh dari pohon adalah buah durian yang memang baik dimakan. 

Pohon durian tidak boleh ditebang. Sebuah penghormatan kepada “keramat” pohon durian. Apalagi pohon durian yang ditanami “puyang”. Pohon durian ditanami puyang adalah buah durian yang diberikan kepada anak cucu. Siapapun boleh menikmati hasilnya. Namun pohon durian tidak boleh ditebang. “Durhako” kata sang pemangku adat. 

Pohon durian disejajarkan dengan “pohon sialang”. Pohon yang dihinggapi lebah. “Sialang pendulangan” dalam seloko Marga Pemayunanga. Bukan hanya pohon sialang yang tidak boleh ditebang. Tapi “pendulangan” adalah daerah sekitar “tumbuhnya pohon sialang” yang tidak boleh ditebang. Lebah akan hinggap di pohon yang kemudian disebut “pohon sialang’. Daerahnya harus mendukung hidupnya lebah. Daerah ini yang kemudian disebut “sialang pendulangan’. 

Menempatkan durian dan madu dalam ekosistem lingkungan yang lengkap adalah symbol penghormatan manusia kepada alam. Dan alam tidak pernah berbohong. Alam kemudian merestuinya dengan “menghasilkan durian dan madu” yang bisa dinikmati manusia.

Perintah

 

Musri Nauli

Setelah menggelar berbagai pertemuan koordinasi, berbagai rangkaian kegiatan mengecek kesiapan perangkat menghadapi pandemik, mendatangi berbagai rumah sakit termasuk ke Rumah sakit swasta, memastikan ketersediaan tempat tidur, akhirnya Al haris sebagai Gubernur Jambi kemudian menandatangani Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2021 (Pergub No. 16 Tahun 2021). 

Pergub No. 16 Tahun 2021 mengikuti Kebijakan nasional terutama Pemerintah Pusat dalam penanganan covid 19.

Menurut media massa yang memuat kegiatan penandatangan Pergub No. 16 Tahun 2021, sasaran Pergub Refocusing Anggaran untuk menentukan langkah-langkah dalam penanganan covid-19 di Bidang Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dua konsentrasi yang menjadi pidato dan kata sambutan didepan Istana paska pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur. 

Dengan telah ditandatangani Pergub No. 16 Tahun 2021 maka Pergub dapat digunakan dalam Operasional. Sekaligus menjadi pengawasan dari kejati, Polda, BPKP. Sehingga kegiatan dapat terararh, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sebagaimana telah sering disampaikan oleh Al haris, Provinsi Jambi menganggarkan 500 Miliar lebih dana untuk anggaran penanganan covid-19. Pergub No. 16 Tahun 2021 juga mengatur bidang Kesehatan senilai Rp.143.114.911.830 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Rp.398.319.565.872 dan belanja Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp.49.275.041.142.

Konsentrasi awal untuk menghadapi pandemik dan pemulihan ekonomi memang menjadi tugas utama dan konsentrasi diawal-awal Pekerjaan sebagai Kepala Daerah. Sekaligus juga turunan dan implementasi dari Visi-misi Jambi mantap. 

Dengan menempatkan Pergub Refocusing Anggaran dalam penanganan covid-19 di Bidang Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional maka diharapkan Jambi dapat melewati krisis yang berkepanjangan. Sekaligus memastikan dapat melewati krisis dengan baik. 

Semoga perintah tegas yang disampaikan oleh Al haris dapat diikuti langkah cepat dari Seluruh perangkat dan birokrat. Sehingga kerja-kerja yang dikejar pada tahun pertama dapat dilewati. Dan tidak mengganggu kerja-kerja yang Sudah menunggu pada tahun kedua. 

Mari kita berikan dukungan kepada Al haris dan Yai sani untuk berkonsentrasi melaksanakan tugasnya. 

Dukungan diperlukan dari berbagai multi stakeholders. Sembari bergandengan tangan sembari menatap optimis menuju langkah ke depan.


Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs