RIMBO BUJANG – Pembangunan Kios di Samping Terminal Wirotho Agung, yang dikerjakan oleh Pengurus Pasar, mendapatkan sorotan dari DPRD Kabupaten Tebo, dan minta agar pembangunan kios tersebut sementara dihentikan.
Setidaknya sorotan tersebut muncul dari Sugiyono, Anggota DPRD Kabupaten Tebo, yang mengaku mengaku kaget ketika mengetahui lokasi tersebut dibangun kios oleh pengurus pasar. Karena menurut Dewan, lokasi itu bukan pasar, jadi tidak seharusnya pengurus pasar membangun kios di sana.
“Apakah berdasarkan tata kotanya lokasi itu untuk pasar, kok pengurus pasar bisa membangun kios di tempat itu,” ujar Sugiyono.
Terkait izin yang diterima oleh pengurus pasar dari Dinas Pengelola Pasar dan Kebersihan (DPPK), menurut Sugiyono, dinas tersebut harus mengkaji ulang izin yang diberikan. Dari dasar apa izin yang diberikan, apakah izin sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atau izin yang lain.
Menurut Dewan, jika izin HGB seharusnya ada persetujuan dari DPRD. Sementata selama ini Dewan mengaku tidak pernah membahas izin terkait pembangunan kios tersebut di dalam sidang para Dewan.
“Kalau saja izinnya merupakan izin HGB, HGB yang ada saat ini saja banyak yang bermasalah kok,” tegas Sugiyono.
Agar pembangunan kios tidak timbul masalah dikemudian hari, menurut Dewan lagi, sebaiknya pengurus pasar menghentikan proses pembangunannya. Diketahui saat ini pembangunan telah sampai pada pembuatan pondasi dan mulai mengerjakan dinding kios dari bahan permanen itu.
Jika pembangunan pengurus pasar tidak mengindahkan warning DPRD dan tetap meneruskan pembangunan kios, dewan mengancam akan memanggil kepala dinas terkait.
“Kalau pembangunan tetap dilanjutkan, kita akan membanggil kepala dinas, dan mempertanyakan dasarnya apa memberikan izin pembangunan
itu,” tandas Sugiyono. (apek)