Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya Resmi Ditahan, Kasus Stadion Mini

Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya Resmi Ditahan, Kasus Stadion Mini.(ist) 

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM - Kasus Stadion Mini Sungai Akar Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh memasuki babak baru, yang mana Mantan Kadispora Don Fitri Jaya resmi ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh pada Senin (03/11/2025).

Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari sungai penuh Tomi Ferdian membenarkan adanya surat untuk Penahanan dari Mahkamah Agung.

‎”Ia ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” Ucapnya.

‎Alasan penahan tersebut yang bersangkutan mengajukan banding dan tahap proses kasasi.

BACA JUGA:

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

 Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Wujud Nyata Dukung Pelayanan Kesehatan, PT KMH Serahkan Bantuan Obat dan bahan medis untuk RSUD Kerinci 

‎”Sidang sebelumnya sudah Putusan 1,2 tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding saat ini menjalani proses kasasi, ” Jelasnya.

‎”Yang bersangkutan akan ditahan mulai 17 Oktober hingga April 2026,” Tambahnya

‎Dalam kasus stadion mini Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 tersangka termasuk Eks Kadispora, sedangkan 4 diantaranya sudah menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. (Red)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs