F : Ahmadi Zubir - Mushar Azhari
JAMBI, MP – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan pasangan Ahmadi Zubir-Mushar Ashari terkait hasil Pleno KPU Kota Sungaipenuh dalam Pilkada putaran kedua di Sungaipenuh.
Putusan ini dibacakan majelis hakim MK, Rabu sore (11/05) sekitar pukul 18.05 WIB. Dengan keluarnya putasan ini, maka otomatis pasangan Asafri Jaya Bakri-Ardinal Salim yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Sungaipenuh sebagai pemenang Pilkada putaran kedua Sungaipenuh ini, tinggal menunggu pelantikan.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto SPd yang hadir di gedung MK, ketika dikonfirmasi membenarkan putusan MK yang menolak gugatan pasangan Ahmadi Zubir-Mushar Ashari. ‘’Kita berharap semua pihak bisa menerima putusan ini. Karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat,’’ ujar Kasrianto. (ald)
