KUALATUNGKAL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan surat no 813/2106/28 Juni 2012. Dalam surat ini, Mendagri menyatakan SK pengangkatan 289 CPNS di Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) tidak sah.
Alasannya, Safrial yang sudah diberhentikan pada tanggal 29 Desember 2010 sebagai Bupati Tanjabbar tidak mempunyai kewenangan untuk meneken SK pengangkatan CPNS.
"Semua sudah jelas tertera dalam poin surat dari Mendagri tersebut. Kewenangannya sudah tidak ada lagi menandatangani SK CPNS tersebut," ujar Katamso, Wakil Bupati Tanjabbar.
Selanjutnya, kata dia, pihak BKD Tanjabbar akan berkoordinasi dengan pihak BKN. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri sebagaimana anjuran dari pihak Kemendagri dalam surat yang dimaksud.
0 Comments:
Posting Komentar