Aneh, Panwas Belum Melapor ke MK, Kok Laporannya Sudah Ada di Pengacara MZ?

Foto (ilustrasi)
Diduga Ada Permainan MZ dengan Panwas

JAKARTA - Pasca sidang kedua atas sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin (6/1) lalu, ada hal menarik yang menjadi pertanyaan bagi Tim Adzan (Adi Rozal-Zainal) bahkan Hakim MK Hamdan Zoelva pun pasa saat itu mempertanyakannya kepada pengacara MZ Arteria Dahlan.

Pada saat berjalannya sidang, Panwaslu tidak hadir di MK begitu juga Laporannya belum masuk secara resmi ke MK, akan tetapi pihak pengacara terkait (Murasman-Zubir) yaitu Arteria Dahlan menyampaikan bahwa mereka sudah punya laporan resmi Panwaslu Kerinci yang menurutnya ada 3 versi.

Dan hal ini, mengundang pertanyaan dari Hakim Hamdan Zoelva, mengapa laporan Panwas sudah berada ditangan Pengacara MZ sedangkan MK saja belum menerima laporan resmi (baca risalah sidang-red).

Sementara itu, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Adi Rozal-Zainal (Adzan), melalui timnya Heri Zaldi juga mempertanyakan bagaimana bisa laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kerinci sudah ada di tangan pengacara pasangan incumbent, Murasman-Zubir (MZ) tersebut.

Dijelaskan Heri, laporan Panwaslu Kerinci hingga sidang dibuka pada Senin (6/1) lalu belum diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, saat itu pihak Panwaslu Kerinci tidak hadir dipersidangan dan tidak ada laporan secara tertulis.

"akan tetapi, lanjut Heri, Anehnya, pengacara MZ memasukan alat bukti ke MK justru berisi satu bundel kajian atau laporan Panwas," kata Heri ditemui di Jakarta kemarin.

"Sehubungan dengan kejadian ini, Kita menduga ada permainan di balik layar antara tim MZ dengan Panwas," Pungkas Heri. (Ald/coes/merdekapost.com)

sbr : (mk.go.id_risalah_sidang_5844_PERKARA NOMOR 125.PHPU.D-XI.2013 6 Januari 2014)




Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs