![]() |
Ketua KPU Husni Kamil Manik. (SINDOphoto) |
"Kita tidak ikut-ikutan walaupun kami mengikuti perkembangannya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam diskusi bertajuk Lika-Liku Pilkada di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).
Menurut Husni, keputusannya untuk menggunakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menentukan kubu yang sah dalam mendaftar pilkada telah sesuai dengan dasar aturan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011. Sebab, KPU adalah user dari Kemenkumham.
"KPU adalah user dari Kemenkumham itu, ada yang beranggapan pada kami kenapa KPU bersikukuh itu apakah indikasi berpihak. Karena 12 parpol ada SK Kemenkumham, dan SK itu yang digunakan," terangnya.
Lebih lanjut, Husni menerangkan, keputusan parpol dalam mengikuti pilkada sebenarnya ada di tangan masing-masing parpol dengan tetap berpegang teguh pada UU dan Peraturan KPU (PKPU).
"Kita tunggu aja 26-28 Juli. Bagaimana respon parpol terhadap keputusan itu baik UU Nomor 2 Tahun 2011 itu maupun Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015," tukasnya.
Dia yakin, pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015 ini akan berjalan sesuai dengan petunjuk dan yang diinginkan. "Kita optimis Pilkada 2015 ini akan berjalan sukses," harapnya.
(kri)