Akhirnya,,,PPP dan Golkar Bisa Ajukan Calon, Tapi Ini Ketentuannya

Akhirnya,,,PPP dan Golkar Bisa Ajukan Calon, Tapi Ini Ketentuannya

Sanusi:" kepengurusan parpol yang Berselisih itu Mengajukan Satu Pasangan Calon Kepala Daerah yang sama".

JAMBI - Dualisme yang terjadi di Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tidak menjadi penghalang lagi di Pilkada serentak. Golkar dan PPP boleh mengajukan nama calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) asalkan secara bersama-sama.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mengatakan kesepakatan itu diputuskan dalam rapat konsultasi yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terkait hak partai politik yang sedang berselisih untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada, dilakukan melalui revisi pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9/2015," kata Sanusi.

Dikatakannya lagi, KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak. Syaratnya, kata Sanusi, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama.

"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ujarnya.)**


Sumber : Metro jambi

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs