Kasus PNPM-MP Rimbo Bujang Masih Tingkat Penyelidikan

Kasus PNPM-MP Rimbo Bujang Masih Tingkat Penyelidikan
Eks pengurus PNPM Rimbo Bujang


Restu:"Kita Akan Memanggil Lagi"


TEBO - Kasus Penggelapan Dana PNPM senilai Rp 771 Juta di PNPM MP Kecamatan Rimbo Bujang hingga saat ini masih saja dalam tahap penyelidikan. Terkait hal inipun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akan memanggil kembali beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Restu kepada awak media kemarin mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru empat orang yang telah dimintai keterangan. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk memintai keterangan.

"Kita akan memanggil lagi, ini untuk minta keterangan, dan bukan sebagai saksi,"ujar Restu.

Lebih jauh lagi ditegaskan restu hingga saat ini pihaknya tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan, karena kasus ini menurutnya baru sebatas dugaan dan masih tingkat penyelidikan. Karena itupun penyitaan tidak bisa dilakukan.

"Ini masih tahap penyelidikan, jadi masih dugaan,"jelasnya.

Sementara itu, sekedar mengingatkan bahwa Kepala Kejari Muara Tebo, Nurslamet beberapa waktu lalu kepada Jambi Star mengatakan bahwa secepatnya akan menetapkan tersangka, namun dengan catatan apabila berkas dan bukti sudah lengkap.

"Secepatnya, dan kita sudah periksa empat orang. Adapun dana yang digelapkan itu sekitar 771 juta,"ujar Kepala Kejari Tebo.

Lebih jauh dijelaskannya pula bahwa mengenai kasus ini pihaknya masih sedang melakukan pendalaman, dan dalam pendalaman kasus ini  empat orang diperiksa, itu baik dari pengurusnya maupun nasabah, dimana salah satunya adalah bendahara.

"Pemeriksaan terus berlanjut, baik pengurusnya maupun nasabahnya,"jelasnya.

Dan sekedar mengingatkan bahwa terkait hal ini, dilapangan menyebutkan bahwa uang yang diduga dikorupsi oleh EH selaku Bendahara adalah Uang setoran Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari Kelompok SPP yang ada di desa.

Terungkapnya dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya tunggakan SPP yang tinggi pertahunnya. Karena tingginya tunggakan yang terjadi di PNPM-MP Kecamatan Rimbo Bujang tersebut, kemudian tim Fasilitator Kabupaten (Faskab) dibawah naungan Dinas PMPD Kabupaten Tebo melakukan audit ke PNPM-MP Kecamatan Rimbo Bujang.

Setelah dilakukan audit, terungkaplah dugaan korupsi sebesar Rp 850 Juta yang dilakukan oleh Bendara PNPM-MP Kecamatan Rimbo Bujang, Eni Herawati. Namun, ada yang janggal, saat dilakukan audit terhadap Eni Herawati tersebut, yang menghadap tim audit adalah Suami dari Eni Herawati.

Saat itu, keberadaan Eni Herawati tidak diketahui dan sebelum itu, Eni Herawati menurut informasi dari sesama rekannya di PNPM-MP, sudah lama menghilang sejak mencuatnya kabar tersebut. )***

Sumber : Tebo Online

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs