Pasangan HBA-EP dan Zumi Zola-FU |
Dalam LADK tersebut, pasangan ZZ-FU memiliki penerimaan dengan nominal terbesar sebanyak Rp. 2.170.000.000, sedangkan pasangan HBA-EP dengan jumlah penerimaan sebanyak Rp 110.000.000.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto mengatakan LADK ini adalah pelaksanaan ketentuan pasal 26 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2015.
‘’Dalam aturan ini KPU akan mengumunkam LADK sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 24 ayat (1),’’ jelas Desy.
Menurutnya, LADK ini paling lambat diserahkan per tanggal 26 Agustus 2015.
“LADK ini paling lambat diserahkan tertanggal 26 Agustus. Alhamdulilah melalui komunikasi yang baik sampai pukul 18.00 sore kedua paslon telah menyerahkan,” ujarnya. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar