Diperiksa Kejati, Mantan Ketua DPRD Kerinci Serahkan Data Terkait Kasus Bukit Tengah

Diperiksa Kejati, Mantan Ketua DPRD Kerinci Serahkan Data Terkait Kasus Bukit Tengah
Salah satu bangunan yang terbengkalai di bukit tengah
JAMBI – Daftar terperiksa kasus dugaan penyelewengan pembangunan kompleks perkantor Pemkab Kerinci di Bukit Tengah terus bertambah. Kamis (3/9) giliran mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Periode 2009-2014, Liberty yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pemeriksaan terhadap Liberty ini tidak berlangsung lama, karena penyidik tengah mengikuti kegiatan bersama dengan Kepala Kejati Jambi, Bambang Sugeng Ruknomo.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Irman Yusuf. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Liberty akan kembali dilanjutkan pada Selasa (8/9) pekan depan.

Ia mengatakan, pada pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, Liberty menyerahkan beberapa data dan dokumen penting kepada penyidik terkait pembangunan perkantoran di Bukit Tengah Kabupaten Kerinci.

"Pemeriksaanya dilanjutkan pada Selasa ini. Tadi Liberty menyerahkan beberapa data yang dibutuhkan penyidik," kata Imran Yusuf kepada para wartawan.

Terkait kasus ini, penyidik sudah menjadwalkan akan memeriksa 26 mantan pejabat Kerinci. Beberapa pejabat yang telah menjalani pemeriksaan, seperti mantan Sekertaris Daerah Kerinci, Dasra, mantan Kepala Bappeda, Erwan, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan, kabid BPKAD, Nirmala Putri, Asissten Pemerintahan yang masih aktif, Kabag Anggaran, dan Kabid Cipta Karya.

Untuk diketahui, penyidik Kejati telah menemukan adanya ketidakjelasan dalam proses pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan perkantoran tersebut. Setelah ditindaklanjuti pembebasan lahan ternyata tidak pernah ada. Meskipun panitia sembilan yang bertugas mengurus pembebasan telah dibentuk, namun secara teknis panitia sembilan tidak melakukan pekerjaan sama sekali.

Dengan indikasi itu, pihak Kejati Jambi dengan cepat meningkatkan penanganan kasus ini, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, proyek yang bersumber dari APBD selama empat tahun (2010-2014) itu, telah menghabiskan dana sebesar Rp 57 milliar. Penyidik menilai dalam proyek ini ada tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara .

Tindakan melawan hukum yang dimaksud penyidik, berupa pembangunan kompleks perkantoran di atas lahan yang belum memiliki landasan atau dasar hukum jelas. Terkait dengan itu, lahan tersebut masih milik masyarakat dan belum dibebaskan. Akibatnya, bangunan  yang jumlahnya sekitar 13 bangunan, termasuk kantor Bupati dan kantor SKPD Kerinci tidak bisa dimasukkan ke dalam aset pemerintah. )*


Sumber : Metrosakti.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs