ilustrasi / Dok/jpnn |
JAKARTA - Sanksi cukup berat akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah yang menolak dimutasi, baik ke pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Pengalihan PNS merupakan amanat UU Pemda. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka PNS harus menerima itu," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB-), Setiawan Wangsaatmadja, di kantornya, Rabu (20/4), seperti dikutip dari jpnn.com.
Setiawan menyebutkan, jika menolak dimutasi maka gaji PNS tersebut akan ditahan karena. gaji melekat di instansi baru. Misalnya, kata Setiawan, PNS jabatan Metrologi Legal, Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologia yang sebelumnya menerima gaji di provinsi, harus ikut penggajian kabupaten/kota setelah dimutasi.
"Memang konsekuensi yang diterima tunjangan kinerjanya berkurang walaupun gaji pokok tetap sama. Tapi itu harus diterima, kalau PNS-nya menolak, instansi yang ditinggalkan tidak bisa menggajinya lagi," bebernya.
"Sementara instansi baru tidak bisa menggaji pula jika yang bersangkutan tidak bekerja," pungkasnya. (ald/jpnn)
0 Comments:
Posting Komentar