Menolak Dimutasi, Ini Sanksi yang Bakal Diterima PNS

Menolak Dimutasi, Ini Sanksi yang Bakal Diterima PNS
ilustrasi / Dok/jpnn


JAKARTA - Sanksi cukup berat akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah yang menolak dimutasi, baik ke pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Pengalihan PNS merupakan amanat UU Pemda. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka PNS harus menerima itu," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB-), Setiawan Wangsaatmadja, di kantornya, Rabu (20/4), seperti dikutip dari jpnn.com.

Setiawan menyebutkan, jika menolak dimutasi maka gaji PNS tersebut akan ditahan karena. gaji melekat di instansi baru. Misalnya, kata Setiawan, PNS‎ jabatan Metrologi Legal, Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologia yang sebelumnya menerima gaji di provinsi, harus ikut penggajian kabupaten/kota setelah dimutasi.

"Memang konsekuensi yang diterima tunjangan kinerjanya berkurang walaupun gaji pokok tetap sama. Tapi itu harus diterima, kalau PNS-nya menolak, instansi yang ditinggalkan tidak bisa menggajinya lagi," bebernya.

"Sementara instansi baru tidak bisa menggaji pula jika yang bersangkutan tidak bekerja," pungkasnya. (ald/jpnn)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs