MUARA SABAK - Jap Ai Hwa (80) harus pura-pura pingsan saat seorang pria memukul kepala dan tangannya dengan menggunakan tongkat yang biasa ia pakai untuk berjalan.
Namun, ia tidak bisa mencegah uang dalam laci warungnya raib dibawa seorang pria 34 tahun yang makan mi dan memesan rokok di warungnya.
Kejadian itu bertepatan dengan hari raya Idulfitri, Sabtu (21/3/2026), pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku kabur, dan nenek Jap Ai Hwa menghubungi keluarga untuk meminta pertolongan.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dialami seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) saat momen Idulfitri itu akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Jap Ai Hwa, warga Kampung Singkep, RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di warung milik korban.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pelaku datang ke warung dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Pelaku memesan mi dan rokok, kemudian menanyakan jumlah yang harus dibayar setelah selesai makan.
Namun, ia meminta nenek 80 tahun itu untuk menunggu, karena temannya masih muat buah sawit.
“Pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk menunggu karena menunggu temannya selesai muat,” ujar AKBP Ade Chandra.
Pelaku sempat mengaku dari daerah Lambur dan menunggu kapal motor pengangkut buah sawit. Nenek 80 tahun itu tidak curiga.
Diikuti dari Belakang
Keadaan mulai berubah saat nenek Jap Ai Hwa menuju toilet.
Saat korban berjalan menuju kamar mandi, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang.
Di lokasi itu, pelaku mengambil sepotong kayu berupa tongkat yang biasa digunakan korban untuk berjalan.
Saat keluar, nenek itu melihat pria berada di depan pintu.
Pelaku lalu memukul korban pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh.
Serangan terjadi dengan cepat, sehingga nenek itu tidak bisa menghindar.
Perempuan 80 tahun itu akhirnya berpura-pura pingsan untuk menghindari kekerasan lebih parah.
Ambil Uang di Laci
Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku menuju laci warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Usai mengambil uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka kemudian menghubungi pihak keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Lapor Polisi
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Tanjabtim dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum bersama Tim Opsnal dan Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Berdasarkan keterangan korban serta hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo alias AS, berusia 34 tahun.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri melalui jalur perairan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
Tim Opsnal Polres Tanjabtim selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres.
Uang untuk Beli Pakaian
Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Ade Chandra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)
