Sekda : Pelaku Pembunuh Nety Grapari Bakal Dipecat dari PNS

Sekda : Pelaku Pembunuh Nety Grapari Bakal Dipecat dari PNS
Pelaku AB saat ekspose kasus pembunuhan Nety di Mapolres Kerinci, beberapa waktu lalu.

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.NET - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungaipenuh, Pusri Amsy menegaskan, pelaku tunggal pembunuh Nety Marleni, Supervisor Grapari Kerinci, akan diberikan sanksi berat.

Bahkan, kata Sekda, tersangka AB yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh ini kemungkinan besar akan dipecat dari PNS.

Ini kata Sekda Kota Sungaipenuh, saat ditemui di kantor Walikota Sungaipenuh, Jumat siang (15/7) siang.

"Bakal dipecat, karena ini kasus pembunuhan," tegas Pusri.

Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, kata Sekda, PNS yang dihukum diatas 4 tahun penjara otomatis akan dipecat.

"Jadi bisa dipastikan, karena kasus pembunuhan hukumannya bisa sampai 20 tahun," bebernya.

"Kalau dia (AB) masih berstatus capeg, langsung kita pecat," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tersangka pembunuhan Nety, Alexius Bonatua (AB) ini merupakan PNS di Dinsosnakertran Kota Sungaipenuh. Ia terancam hukuman seumur hidup, setelah terbukti membunuh Nety pada 27 Mei lalu. Mayat Nety dibuang oleh pelaku di kilometer 10 Puncak Kota Sungaipenuh (jalan arah ke Tapan), dan ditemukan pada 18 Juli dalam kondisi sudah menjadi tengkorak. (*)

Sumber : Metrosakti

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs