Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Kayu Manis, Guru Ngaji Asal Kumun Ditahan

Ilustrasi

JAMBI, MP - Seorang Wanita yang selama ini dikenal sebagai Guru ngaji asal Kumun, Sungai Penuh, berinisial RN telah berstatus tersangka. Polisi menjeratnya dengan delik pidana penipuan.

Seusai gelar perkara, penyidik Reskrimum Polda Jambi langsung menaikkan status RN sebagai tersangka, belum lama ini. Polisi, bahkan langsung menjebloskan RN ke bui.

Azam Khan, Pengacara kondang asal Jakarta itu mengapresiasi langkah cepat polisi yang menaikkan status RN. Kendati terkesan agak lambat, advokat yang pernah menjadi pengacara Antasari Azhar itu memaklumi sikap kehati-hatian penyidik Bhayangkara.

“Karena untuk menetapkan seseorang tersangka dan menahan memang perlu hati-hati. Kita apresiasi, karena memang unsurnya terpenuhi,” ujar Azam.

Ia mengaku, langkah penahanan itu merupakan hak subyektif penyidik. Toh, kata Azam, perkara pidananya memang sudah memenuhi unsur. Ihwal perdamaian, Azam menyatakan ada komunikasi dari pengacara tersangka.

Menurutnya, RN lewat pengacaranya meminta berdamai. “Kami dalam hal ini, kalau dia mau berbuat baik, ya silahkan. Itu hak dia,”katanya.

Selain langkah pidana, Azam juga tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap tersangka RN. Atas persetujuan kliennya, Azam berencana akan menggugat harta benda milik RN, akibat perbuatan pidana penipuan yang telah dilakukannya.

“Kami belum melakukan langkah gugatan perdata itu. Karena kemarin masih fokus ke perkara pidananya,”kata Azam.

Kasus penipuan ini bermula terjadi pada akhir tahun 2018 silam. Bermula ketika RN menawarkan bisnis kulit kayu manis (Cassiavera) kepada seorang pengusaha, berinisial SN di Jakarta. 

Pengusaha itu awalnya emoh terlibat bisnis. Tapi, karena terus di rayu, ia akhirnya luluh.
SN lantas menyerahkan uang pinjaman bernilai ratusan juta itu kepada RN dalam dua kali transfer.

Belakangan, uang pinjaman tersebut tak kunjung di kembalikan. Sementara, bisnis kayu manis yang dijanjikan diawal tak pernah  terwujud.

Pengusaha itu sebenarnya beritikad baik. Ia berusaha menagih utangnya dengan cara baik pula. namun, Beberapakali berusaha menemui RN, baik di kediamannya di Kumun maupun di Kota Jambi, RN selalu menghindar. Terakhir kali, ketika berhasil bertemu RN malah menantang SN agar membawa kasus itu ke polisi.

Merasa kesal karena sudah ditipu, SN akhirnya betul-betul melaporkan RN ke Polda Jambi. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs