39 Napi Di LP Jambi Dibebaskan, Kalapas: Selain Napi Korupsi, Terorisme dan Narkotika

Sebanyak 39 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi dibebaskan malam ini, Rabu (1/4/2020) (Doc/jambiseru)
Jambi, Merdekapost.com – Sebanyak 39 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Jambi dibebaskan malam ini, Rabu (1/4/2020). Pembebasan warga binaan itu untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran Saad mengatakan, pembebasan para warga binaan itu berdasarkan kebijakan langkah antisipasi penularan pandemi virus corona oleh pemerintah terkait.

“Pembebasan ini, sesuai dengan arahan Kementrian Hukum dan Ham RI, untuk mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrase,” kata Yusran, Rabu (1/4/2020) malam, kepada wartawan.

Yusran menyebutkan bahwa, puluhan warga binaan yang telah dibebaskan itu bukan merupakan narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika.

“Mereka semua dari warga binaan kasus tindak pidana umum,” ujarnya.

Dijelaskan Yusran, Lapas Kelas II A Jambi ini nantinya akan membebaskan sebanyak 197 warga binaan.

“Untuk saat ini baru 39 warga binaan yang kita bebaskan. Kita akan bebaskan sebanyak 197 warga binaan dan itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Pembebasan narapidana tersebut sesuai dengan adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020, tentang pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi.

“Jadi yang dibebaskan itu, narapidana yang dua pertiga dari masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, kemudian narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 90 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing,” tutup Yusran. (rian)

Sumber: jambiseru.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs