Arnizal Kabid Damkar Kabupaten Kerinci dan Advocat Hasan Basri, SH,MH. (ist) |
Dilansir portalbuana.com, Advocat Hasan Basri. SH.MH, C.P.C.L.E menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Kerinci menunjukkan keseriusannya dalam mengusut laporan tentang kasus dugaan korupsi yang melilit Kabid Damkar Arnizal,M.
"Saya melihat Pihak Kejaksaan serius dalam mengungkap kasus ini, enam orang saksi dari Dinas sudah hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangannya".
“saya sebagai Advokat telah ada komitmen sebagai kuasa hukum untuk mendampingi saksi". Tegas Hasan.
Ditegaskannya, jika ada anggota atau pegawai Damkar yang mencoba membantu atau melindungi kasus Arnizal ini, tidak menutup kemungkinan itu akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Kasus ini bukan hal yang kecil tambah Hasan, Dia berharap kejaksaan dan aparat penegak hukum atau yang berwenang dalam menangani kasus ini untuk menuntaskannya.
Para Saksi Beberkan Fakta
Sementara itu, Enam saksi atas Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Arnizal Kabid Damkar kabupaten Kerinci diperiksa pihak kejaksaan kamis 09/04/2020, dalam kesaksian para saksi tersebut membeberkan semua apa yang dilakukan Arnizal terkait dugaan korupsi dilingkungan Damkar Kerinci.
Salah seorang saksi menyebutkan,"Arnizal merekayasa laporan SPJ dengan memasukan perawatan 11 armada pemadam kebakaran kabupaten Kerinci padahal fakta dilapangan, hanya 10 armada yang siap beroperasi dan 1 armada sampai saat ini masih rusak di pos pemadam Hiang Kecamatan Setinjau laut Kabupaten Kerinci". Ungkapnya.
Namun dalam laporan SPJ yang dibuat oleh Arnizal selama 3 tahun menjabat kabid Damkar selalu memasukkan perawatan armada yang rusak tersebut, meskipun kenyataannya sampai saat ini armada itu tetap tidak dapat dioperasikan", saksi juga menambahkan, "Adapun dana insentif 1 kendaraan 3 juta".
Karena Kabid Damkar Arnizal sudah dilaporkan dan telah dalam penyelidikan pihak kejaksaan, 10 orang kepala pos beserta anggotanya saat ini sudah berani angkat bicara, mereka sangat berterimakasih kepada Advocat Hasan Basri. SH.MH yang sudah membantu mereka yang selama ini tertindas.
Saksi tersebut juga menyebutkan, "Selama ini Arnizal sudah banyak memakan hak kami seperti hak insentif setiap kejadian kebakaran, hak kami dipotong dengan alasan untuk pengawas padahal saat diklarifikasikan pengawas tidak pernah menerimanya, dan itu semuanya fiktif". ungkapnya.
Para Saksi juga menyebutkan, "Kami sangat berharap kepada penegak hukum agar mengungkap kasus ini sampai tuntas, kami siap bersaksi mengungkap fakta yang selama ini terjadi. "Pungkas saksi. (ald)
Sumber : PORTALBUANA
0 Comments:
Posting Komentar