Berlanjut, 6 Saksi yang Diperiksa Beberkan Fakta Terkait Kasus Damkar Kerinci

Arnizal Kabid Damkar Kabupaten Kerinci dan Advocat Hasan Basri, SH,MH. (ist)
Kerinci, Merdekapost - Arnizal,M Kabid Damkar Kabupaten Kerinci yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi  dilingkungan Dinas pemadam Kebakaran Kabupaten Kerinci sejak tahun 2017 s/d 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan Nagara lebih kurang 4 M dalam tahap penyelidikan pihak kejaksaan Sungai Penuh memeriksa 6 orang saksi kamis/09/04/2020.

Dilansir portalbuana.com, Advocat Hasan Basri. SH.MH, C.P.C.L.E menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Kerinci menunjukkan keseriusannya dalam mengusut laporan tentang kasus dugaan korupsi yang melilit Kabid Damkar Arnizal,M.

"Saya melihat Pihak Kejaksaan serius dalam mengungkap kasus ini, enam orang saksi dari Dinas sudah hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangannya".

“saya sebagai Advokat telah ada komitmen sebagai kuasa hukum untuk mendampingi saksi". Tegas Hasan.

Ditegaskannya, jika  ada anggota atau pegawai Damkar yang mencoba membantu atau melindungi  kasus Arnizal ini, tidak menutup kemungkinan itu akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Kasus ini bukan hal yang kecil tambah Hasan,  Dia berharap kejaksaan dan aparat penegak hukum atau yang berwenang dalam menangani  kasus ini untuk menuntaskannya.

Para Saksi Beberkan Fakta 

Sementara itu, Enam saksi atas Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Arnizal Kabid Damkar kabupaten Kerinci diperiksa pihak kejaksaan kamis 09/04/2020, dalam kesaksian para saksi tersebut membeberkan semua apa yang dilakukan Arnizal terkait dugaan korupsi dilingkungan Damkar Kerinci.

Salah seorang saksi menyebutkan,"Arnizal merekayasa laporan SPJ dengan memasukan perawatan 11 armada pemadam kebakaran kabupaten Kerinci padahal fakta dilapangan, hanya 10 armada yang siap beroperasi dan 1 armada sampai saat ini masih rusak di pos pemadam Hiang Kecamatan Setinjau laut Kabupaten Kerinci". Ungkapnya.

Namun dalam laporan SPJ yang dibuat oleh Arnizal  selama 3 tahun menjabat kabid Damkar selalu memasukkan perawatan armada yang rusak tersebut, meskipun kenyataannya sampai saat ini armada itu tetap tidak dapat dioperasikan", saksi juga menambahkan, "Adapun dana insentif 1 kendaraan 3 juta".

Karena Kabid Damkar Arnizal sudah dilaporkan dan telah dalam penyelidikan pihak kejaksaan, 10 orang kepala pos beserta anggotanya saat ini sudah berani angkat bicara, mereka sangat berterimakasih kepada Advocat Hasan Basri. SH.MH yang sudah membantu mereka yang selama ini tertindas.

Saksi tersebut juga menyebutkan, "Selama ini Arnizal sudah banyak memakan hak kami seperti hak insentif setiap kejadian kebakaran, hak kami dipotong dengan alasan untuk pengawas padahal saat diklarifikasikan pengawas tidak pernah menerimanya, dan itu semuanya fiktif". ungkapnya.

Para Saksi juga menyebutkan, "Kami  sangat berharap kepada penegak hukum agar mengungkap kasus ini sampai tuntas, kami siap bersaksi mengungkap fakta yang selama ini terjadi. "Pungkas saksi. (ald)

Sumber : PORTALBUANA

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs