Diduga Cabuli Siswi SMA, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Security KPU Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WW, warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi terjadinya amuk massa di lokasi kejadian setelah identitas pelaku terungkap.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Korban, seorang pelajar di salah satu SMA Kota Sungaipenuh berinisial APE (16), diduga dicabuli oleh pelaku dengan modus pemaksaan

​Kronologis Kejadian

Kejadian ini terungkap setelah pelapor, saudara Apendi, menerima informasi dari orang tua korban melalui pesan singkat bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada subuh hari.

BACA JUGA:

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Pemukul dan Perampok Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Baju Lebaran

Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Setelah dilakukan penelusuran bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai WW seorang security di KPU Kota Sungaipenuh.

​Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.

​Hasil Gelar Perkara

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan saksi JN adik korban, penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci melaksanakan Gelar Perkara pada Sabtu malam, 21 Maret 2026 pukul 22.00 WIB.

​”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan WW sebagai Tersangka. Status perkara juga telah resmi dinaikkan ke tingkat Penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

​Pasal yang Disangkakan

Jeratan Hukum Tersangka WW:

​Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaran.

​Langkah Lanjut

Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) terhadap tersangka. 

Polres Kerinci juga secara intensif berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Sungai Penuh untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban, serta berkoordinasi dengan Posbakum untuk hak pembelaan tersangka.

​Polres Kerinci mengapresiasi langkah perangkat desa yang kooperatif sehingga pelaku dapat diamankan dengan kondusif.(red)

Ketahuan, Nekat Nyopet di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh, Dua Orang Pria Diamankan Polisi

Aksi Nekat Copet di Pasar Tanjung Bajure Ketahuan, Dua Orang Pria Diamankan Polisi, Jum'at, (20/03)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH -  Aksi nekat copet di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh akhirnya berhasil digagalkan oleh warga dan para pedagang, Jumat (20/3/2026) 

Informasi sementara, Pelaku yang terdiri dari dua orang mencoba melancarkan aksinya di tengah keramaian pasar langsung diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan. Sigapnya warga dan pedagang jadi bukti kalau kejahatan sulit lolos kalau kita saling peduli! 

Pelaku sempat dihakimi 'kena bogem' massa, namun untung saat massa sedang menumpahkan emosinya kepada pelaku, Tim Satreskrim Polres Kerinci Macan Kincai datang kelokasi mengamankan situasi.

Dua pelaku yang diduga bapak dan anak itu langsung dibawa menggunakan motor aparat ke Kantor Polisi

Hingga berita ini di publis belum ada keterangan resmi tentang identitas pelaku.

Peristiwa ini jadi pengingat untuk tetap waspada saat beraktivitas di tempat ramai, apalagi menjelang Lebaran. Jangan lengah, selalu jaga barang berharga!.(Tim) 

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H dan Himbauan Kamtibmas

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Menyambut Hari Kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan ucapan selamat serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

Dalam pesan resminya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan hari raya dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Mari kita rayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh rasa syukur sembari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi di wilayah hukum Polres Kerinci tetap kondusif dan damai bagi seluruh keluarga yang berkumpul". Ujar Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil. 

Selain itu, pihak Polres Kerinci telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan melalui peningkatan patroli serta pengamanan di sejumlah titik strategis, termasuk pusat keramaian, tempat ibadah, dan jalur mudik.

“Kami dari Polres Kerinci berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Di akhir pesannya, Kapolres mengucapkan selamat merayakan dul fitri 1447H,

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kebahagiaan dan keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” tutupnya.(Adz)

​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya



DIAMANKAN: Terduga DM (25) Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci diamankan Polisi.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar dan menemukan korban sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.

Baca Juga: 

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Krisis Sejak 22 Februari: PERMAHI Jambi Desak Pimpinan Bank Jambi Percepat Perbaikan

​Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

​Proses Penangkapan

​Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Begitu Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Tim Opsnal Macan Kincai langsung bergerak cepat.

​Pada saat penggerebekan terhadap pelaku tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

​"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(*)

(​Adz/ Sumber: Siaran Pers Polres Kerinci).

Sempat Buron dan Bersembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

Sempat buron dan Sembunyi di Rumah Saudara, Pelaku Asusila Anak di Pulau Sangkar Diringkus Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak kembali membuahkan hasil. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus DM (25), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron.

Kronologi Penangkapan

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya keberadaan terakhir pelaku terungkap yang ternyata bersembunyi di kediaman salah satu saudaranya di Desa Lubuk Paku. 

Tanpa perlawanan berarti, DM langsung diamankan oleh Tim Opsnal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Orang tua korban mendapati anaknya sedang bersama pelaku di kawasan Jembatan Pulau Sangkar.

Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban akhirnya memberikan pengakuan jujur mengenai tindakan asusila yang telah dialaminya.

Saat ini, pelaku (DM) telah diamankan di Mapolres Kerinci. Atas perbuatannya, Diki Marza terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat.(Red)

Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Berbagi Takjil

 

Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Bagi-bagi Takjil.(adz/mpc)

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Momen bulan suci Ramadhan dimanfaatkan jajaran Polres Kerinci untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Pada [Sebutkan Hari/Tanggal], Kapolres Kerinci bersama Wakapolres terjun langsung ke jalanan untuk membagikan paket takjil gratis kepada para pengendara dan warga yang melintas di depan Mapolres Kerinci.

​Kegiatan yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa ini disambut antusias oleh warga. Mengenakan seragam dinas lengkap yang dipadukan dengan rompi, para pejabat utama Polres Kerinci tampak akrab menyapa satu per satu pengendara motor maupun mobil sembari menyerahkan paket makanan berbuka.

Bacaan Lainnya:

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam berbagi kebahagiaan di bulan yang penuh berkah.

​"Kami ingin berbagi sedikit rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba. Semoga ini bisa membantu dan menjadi berkah untuk kita semua," ujar Kapolres di sela-sela kegiatan.

​Senada dengan Kapolres, Wakapolres Kerinci yang turut mendampingi menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara menuju rumah masing-masing.

​Pemandangan hangat terlihat saat personel kepolisian dengan sigap menata paket takjil di atas meja dan memberikannya kepada warga. Aksi ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan adanya kepedulian dari pihak kepolisian tersebut.(Ali/mpc)

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator Diminta Diamankan

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator yang bekerja dilapangan Diminta Diamankan.(dir/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan penambangan material pasir dan batu tersebut disebut telah berlangsung hampir dua bulan, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Selain itu, sejumlah dump truck juga terlihat keluar masuk lokasi hampir setiap hari untuk mengangkut material hasil galian.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut. Warga mengaku heran karena aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan dari aparat terkait.

Baca Juga: Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

“Sudah hampir dua bulan aktivitas itu berjalan. Setiap hari ada dump truck keluar masuk membawa material. Kami tentu bertanya-tanya apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk dari lokasi tambang juga mulai menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan desa yang merupakan satu-satunya akses transportasi bagi masyarakat setempat.

Selain kerusakan jalan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mulai terlihat di sekitar lokasi tambang, terutama potensi longsor di kawasan perbukitan tempat aktivitas penambangan berlangsung.

Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas galian C yang berlangsung di wilayahnya.

“Saya mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Masyarakat juga sudah menyampaikan keberatan yang cukup besar terhadap kegiatan itu. Dampaknya mulai terlihat, seperti longsor di sekitar lokasi penambangan dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk setiap hari,” ujar Mirzal.

Baca Juga: Antrean Mengular, Bank Jambi Kerinci Tambah Teller dan Buka Teras Layanan

Ia menjelaskan bahwa jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material merupakan akses utama bagi masyarakat Desa Sungai Dalam untuk beraktivitas sehari-hari. Jika kerusakan jalan terus berlanjut, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu mobilitas warga.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Kerinci, Kusnadi, menilai persoalan tambang galian C yang diduga ilegal tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurut Kusnadi, selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan penambangan tanpa izin juga dapat merugikan negara apabila dilakukan tanpa legalitas yang jelas.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika aktivitas ini memang tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah ada pembiaran terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum,” tegas Kusnadi.

Baca Juga: Soal "Serangan" Siber ke Al Haris, Pengamat: Diduga Ada Kaitan Politik 2029

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas penambangan serta mengamankan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut apabila terbukti melanggar hukum.

“Aparat penegak hukum dengan kewenangannya wajib menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut, sekaligus mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi. Para pelaku juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

Selain itu, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

GNPK RI berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas penambangan di kawasan Desa Sungai Dalam tersebut.(Dir)

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Polres Kerinci Laksanakan di Kawasan Gedung Nasional Sungai Penuh.(Ist_Polres Kerinci)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Gerakan Pangan Murah Polri Serentak melalui kegiatan bazar atau pasar murah yang dilaksanakan secara nasional pada Jum'at, 13 Maret 2026. Di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polres Kerinci di kawasan Gedung Nasional, Jalan Jenderal Sudirman, Dusun Baru, Kecamatan Sungai Penuh, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi

Gerakan Pangan Murah ini merupakan upaya Polri untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat membeli berbagai bahan pangan seperti beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok.

“Gerakan Pangan Murah ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau serta mendukung stabilitas harga pangan,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya:

IMM Jambi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan RSUD M.H.A. Thalib Sungai Penuh

Selain membantu masyarakat, kegiatan bazar atau pasar murah ini juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menekan laju inflasi daerah serta menjaga ketersediaan bahan pangan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri Serentak ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait dalam upaya menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Ali/mpc)

Jelang Sahur, Polres Kerinci Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2026) dini hari.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh sekira pukul 01.00 WIB.

Kronologis Penangkapan

Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon.

Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.

“Petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berinisial AP yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Petugas kemudian membawa pelaku AP ke kediamannya di RT 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:

  • 19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 gram.
  • Satu unit timbangan digital merek Mouse Scale.
  • Alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.
  • Sejumlah klip plastik bening dan alat komunikasi berupa iPhone 13.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. Pelaku menjalankan modus “tempel”, di mana ia meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat. Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Berita Lainnya:

TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

PERMAHI Jambi Dorong Kejati dan Polda Jambi Tegaskan Komitmen Integritas Penegakan Hukum

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider: Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.(Adz)

TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

TNKS dalam Cengkeraman PETI, Kader HMI Haziq Sebut Kegagalan Sistemik!

KERINCI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kian meresahkan. Masyarakat menuding Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan pemerintah daerah gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga membiarkan kawasan konservasi dunia tersebut berubah menjadi “zona hukum abai”.

Kondisi sungai yang kian tercemar merkuri kini mengancam kehidupan warga di bagian hilir. Masyarakat menilai, maraknya aktivitas alat berat di zona inti tidak mungkin terjadi jika sistem penjagaan berjalan dengan ketat.

Kritik tajam muncul dari berbagai lapisan masyarakat yang merasakan dampak langsung. Mereka menilai regulasi yang ada saat ini hanyalah “formalitas kosong”. 

Logika sederhananya, mustahil “maling” bisa masuk dan membawa peralatan berat ke dalam “rumah” jika penjagaannya benar-benar ketat. Hal ini memicu dugaan kuat adanya praktik “main mata” antara pelaku PETI dengan oknum aparat maupun pemangku kebijakan.

Air sungai terlihat keruh dan menguning sebagai akibat dari adanya aktivitas PETI. (Adz)

“Ini bukan sekadar kegagalan teknis, tapi kegagalan kebijakan. Regulasi ada, tapi implementasinya nihil di lapangan,” ujar salah satu warga terdampak.

Muhammad Syazwan Haziq, Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), angkat bicara mengenai krisis ekologis dan penegakan hukum di TNKS. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap buruh pekerja di lapangan yang mencari sesuap nasi, tetapi harus berani menyeret aktor intelektual dan pemodal besar di balik layar,” tegas Haziq

Baca Juga: Semakin Marak dan Berani, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS Wilayah Penetai Tamiai Kerinci

Menurut Haziq, jika tidak ada tindakan konkret dan tegas dalam waktu dekat, TNKS akan kehilangan statusnya sebagai kawasan konservasi.

“Jangan sampai TNKS hanya tinggal nama di atas kertas. Kami menuntut akuntabilitas nyata, bukan sekadar seremonial patroli yang tidak membuahkan hasil. Jika pemodal tidak disentuh, maka aktivitas PETI ini akan terus langgeng karena mereka merasa kebal hukum,” tambahnya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah pusat dan daerah. Tanpa tindakan tegas, Kerinci bukan lagi daerah yang asri, melainkan bom waktu bencana ekologis bagi generasi mendatang.(Adz/1pena.com))

Jalur Kerinci - Pesisir yang Sempat Ambruk Kini Sudah Bisa Dilalui, Kasat Lantas Polres Kerinci Pimpin Langsung di Lapangan

Jalur Kerinci–Pesisir yang Sempat Ambruk Kini Sudah Bisa Dilalui, Kasat Lantas Polres Kerinci Pimpin Langsung proses pemukaaan dan pengamanan di Lapangan

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kabar baik bagi para pengendara yang melintasi jalur utama Kerinci menuju Pesisir. Setelah sempat terputus akibat badan jalan yang ambruk, kini jalur tersebut sudah mulai bisa dilalui kembali oleh kendaraan.

Proses pembukaan arus dan pengamanan lokasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kerinci beserta jajaran personel di lapangan pada malam ini.

Update Situasi Terkini:

Kondisi Jalur: Kendaraan sudah mulai bisa melintas dengan sistem pengaturan arus lalu lintas dari petugas.

Aksi Cepat: Personel Satlantas Polres Kerinci bersiaga di lokasi untuk memastikan keamanan pengendara saat melewati titik bekas jalan ambruk.

Kondisi jalan yang ambruk yang sempat membuat lalu lintas macet.(adz)

Himbauan: Mengingat kondisi jalan yang belum sepenuhnya sempurna dan faktor cuaca, pengendara diminta untuk tetap berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan mengikuti instruksi petugas.

"Malam ini kami dari Satlantas Polres Kerinci memastikan jalur Kerinci menuju Pesisir sudah bisa dilalui kembali oleh kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan sabar saat mengantre melintasi titik yang sedang dalam perbaikan ini," ujar Kasat Lantas Polres Kerinci di lokasi kejadian.

Kehadiran polisi di lokasi memberikan rasa aman bagi para sopir travel dan logistik yang sempat tertahan beberapa jam akibat amblasnya jalan tersebut.

Semakin Marak dan Berani, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS Wilayah Penetai Tamiai Kerinci

Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS Wilayah Penetai Tamiai Kerinci-Jambi.(adz/Foto:Geransi)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Penetai Tamiai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, hingga saat ini masih berlangsung secara masif dan terbuka. 

Berdasarkan hasil pemantauan serta pengumpulan data lapangan yang dilakukan oleh tim GERANSI, praktik pertambangan ilegal tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu cukup lama.

Kawasan TNKS yang secara hukum merupakan wilayah konservasi dengan fungsi perlindungan ekosistem hutan tropis dan keanekaragaman hayati justru mengalami tekanan serius akibat aktivitas PETI. 

Tim lapangan menemukan sejumlah titik operasi tambang menggunakan alat berat, mesin dompeng, serta aktivitas pengolahan material emas di sepanjang aliran sungai dan area hutan lindung di sekitar Penetai Tamiai dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga:

Imbas Selat Hormuz Ditutup, Cadangan BBM di Indonesia Tersisa 20 Hari

Kasus Raibnya Saldo Nasabah, Dirut Bank Jambi Jalani Pemeriksaan Polda Jambi

Hasil dokumentasi menunjukkan perubahan bentang alam yang signifikan, berupa pembukaan lahan hutan, kerusakan vegetasi, sedimentasi berat, serta terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan konservasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan hidup masyarakat khususnya di hilir.

Salah satu dampak paling nyata adalah pencemaran badan sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat. Berdasarkan observasi tim GERANSI, air sungai mengalami perubahan warna menjadi keruh kecokelatan, meningkatnya endapan lumpur, serta indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran logam berat yang membahayakan kesehatan masyarakat, biota sungai, serta sektor pertanian dan perikanan lokal.

Masyarakat sekitar mengeluhkan menurunnya kualitas air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan irigasi. Selain itu, beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Temuan tim GERANSI juga memperlihatkan bahwa aktivitas PETI berlangsung relatif terbuka tanpa adanya penindakan yang konsisten. Situasi ini menimbulkan persepsi publik bahwa terjadi pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi negara. Minimnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum diduga menjadi faktor utama terus beroperasinya aktivitas tersebut.

Apabila kondisi ini terus berlangsung, kerusakan ekosistem TNKS berpotensi menjadi permanen dan memicu dampak lanjutan seperti banjir, longsor, hilangnya habitat satwa liar, serta krisis kualitas air di wilayah hilir sungai.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, GERANSI mendesak pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk:

  • Melakukan penertiban dan penghentian total aktivitas PETI di kawasan TNKS.
  • Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.\
  • Melakukan pemulihan lingkungan (rehabilitasi) pada area terdampak.
  • Melaksanakan pengawasan terpadu secara berkelanjutan.
  • Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

GERANSI menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan TNKS merupakan tanggung jawab bersama, mengingat kawasan ini adalah salah satu benteng terakhir ekosistem hutan Sumatera yang memiliki nilai ekologis nasional dan global.(*)


Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026 di Polres Kerinci, Wako Alfin: Koordinasi yang Matang Kunci menciptakan suasana kondusif

Walikota Alfin bersama Kapolres Kerinci saat mengikuti Rakor Operasi Ketupat 2026 di Aula Polres Kerinci, Senin (2/3).(Adz/Foto: Kominfo)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2026 tingkat Mabes Polri yang digelar secara daring di Aula Polres Kerinci, Senin (2/3/2026).

Rakor tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H, Bupati Kerinci Di wakili Asisten I Efrawadi, OPD Lingkup Pemerintahan Kota Sungai Penuh Dan Kabupaten Kerinci, Unsur Forkopimda, Dan jajaran Polres Kerinci.

Kegiatan koordinasi nasional ini dipimpin langsung oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, khususnya arus mudik dan arus balik Lebaran.

Rakor Operasi Ketupat 2026 di Aula Polres Kerinci, Senin (2/3).(Adz/Foto: Kominfo)

Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik. Tahun ini, Polri mengusung tagline “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” sebagai komitmen menghadirkan rasa aman dan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Wali Kota Alfin menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 serta menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk bersinergi bersama TNI-Polri dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, koordinasi yang matang menjadi kunci menciptakan suasana kondusif selama momentum Lebaran.

“Pemerintah daerah siap mendukung penuh upaya pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat, agar perayaan Idul Fitri berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Melalui rakor lintas sektoral ini, diharapkan seluruh unsur terkait dapat memetakan potensi kerawanan, mengantisipasi lonjakan arus kendaraan, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, sehingga perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh berlangsung aman dan nyaman.(Adz/*Kominfo)

Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas, Polisi Diminta Turun Tangan

Polisi Diminta Turun Tangan, Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan presensi pulang dinas di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, memicu perhatian publik. 

Sorotan kini mengarah pada peran aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai tindak lanjut perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi.

Namun di lapangan, Pasar Ramadan Bukit Tengah setiap sore memang sudah dipadati pengunjung. Kendaraan kerap parkir di badan jalan, sementara lokasi pasar berada di jalur turunan dan tanjakan dekat Tugu PKK—kondisi yang dinilai rawan dari sisi lalu lintas.

Baca Juga: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sejumlah ASN mengaku khawatir jika ratusan pegawai diwajibkan hadir di waktu yang hampir bersamaan hanya untuk melakukan presensi pulang dinas.

“Sudah padat setiap sore. Kalau ASN juga wajib ke sana untuk absen, jelas makin menumpuk kendaraan. Apalagi itu jalur menurun dan menanjak,” ujar seorang ASN.

Aktivis Minta Polisi Antisipasi Sejak Dini

Aktivis Kerinci, Ega Roy, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menunggu terjadinya insiden baru bergerak.

Baca Juga: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

“Ini soal keselamatan publik. Polisi harus hadir mengatur dan mengantisipasi potensi kemacetan maupun kecelakaan. Jangan sampai ada korban dulu baru dilakukan penertiban,” tegas Ega Roy.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut berpotensi memusatkan pergerakan ratusan ASN di satu titik pada jam sibuk menjelang berbuka puasa, maka pengamanan lalu lintas harus menjadi prioritas.

“Polisi dan dinas perhubungan harus turun tangan. Rekayasa lalu lintas, penertiban parkir liar, hingga pengawasan ketat perlu dilakukan. Keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting dari sekadar formalitas presensi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengamanan di Ruang Publik

Publik kini mempertanyakan kesiapan aparat dalam mengelola kepadatan di kawasan pasar Ramadan tersebut. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, kebijakan administratif ini dikhawatirkan berubah menjadi persoalan lalu lintas yang merugikan masyarakat luas.

Pilihan Redaksi: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah pengamanan dan rekayasa arus kendaraan di sekitar Pasar Ramadan Bukit Tengah.

Sorotan pun terus menguat. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak preventif demi mencegah potensi gangguan ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama bulan suci Ramadan.(*)

Pastikan Keamanan Beribadah, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Kawal Safari Ramadhan 1447H

Pastikan Keamanan Beribadah, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Kawal Safari Ramadhan 1447H.(adz)

Sungai Penuh - Jajaran Polres Kerinci hadir di tengah masyarakat untuk memastikan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., hadir langsung dalam Safari Ramadhan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Masjid Baiturrahman. 

Di saat yang bersamaan, Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo D.B, S.H, S.I.K, M.Si, mewakili Kapolres dalam Safari Ramadhan Pemkab Kerinci di Masjid Assyuhada, Desa Telago Biru.

Kehadiran pimpinan Polres Kerinci ini merupakan wujud sinergitas TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas Kamtibmas serta mempererat tali silaturahmi dengan para tokoh agama dan masyarakat di Bumi Sakti Alam Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personil gabungan.(*)

Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir.(adz)

Saat Patroli Rutin, Polisi Curiga Ada Pria Sendirian di Pinggir Jalan Desa Sumur Anyir, Ketika Didekati Dia Panik dan Gelisah, Ketika Diperiksa Polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih dikantong celana jeansnya... Ternyata Dia Kurir Sabu 'Sistem Tempel' 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

​Kejadian bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. 

Baca Juga: Pria 22 Tahun di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Saat melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi. Saat dihampiri, pelaku tampak panik dan gelisah, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan penggeledahan badan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram dengan total berat bruto 3,14 gram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana milik pelaku. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

​Berdasarkan pemeriksaan digital pada ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang menunjukkan titik-titik tempat pelaku meletakkan sabu. 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah "sistem tempel", di mana ia meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi berdasarkan instruksi melalui telepon tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli untuk memutus mata rantai pemantauan petugas.

Bacaan Lainnya: Pasca Viral di Medsos Keluhan Warga tentang Pelayanan, Ini Klarifikasi Dinkes dan Manajemen RSUD M.H.A. Thalib

​Dalam interogasi awal, JU mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JEF. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan upah sebesar Rp 200.000,- setiap kali transaksi berhasil diedarkan. 

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Untuk Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JU beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan wilayah bersama.(*)

Pria 22 Tahun di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil


Pria 22 Tahun (Inisial_MDR) berhasil Diringkus Tim Opsnal Macan Kincai, MDR Diduga sebagai Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil.(adz/ist)

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai menangkap seorang pria berinisial MDR (22) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Petugas mengamankan MDR di kediamannya di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, pada Selasa, (17/02/2026). Polisi bergerak setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Keluarga korban, sebut saja Mawar (15), melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui korban yang masih berstatus siswi SMK itu hamil tujuh bulan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya:

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Ini Tuntutan Warga Desa Sungai Kapas Merangin Hingga Kades Harus Mundur!

Tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga saat proses penangkapan. Namun aparat berhasil mengendalikan situasi dan membawa MDR ke Mapolres Kerinci tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas kejahatan terhadap anak. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pilihan Redaksi:

Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa?

Penyidik menjerat MDR dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(Kai/Adz)

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci

Sambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, Kasat Reskrim Polres Kerinci Imbau Warga Jaga Kamtibmas.(adz)

KERINCI – Menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam imbauannya, AKP Very Prasetyawan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak selama bulan Ramadhan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi aksi perang sarung yang kerap muncul dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memantau aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perang sarung maupun kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Baca Juga :

Semarak HUT Persit, Kodim 0417/Kerinci Gelar Lomba Permainan Tradisional di Makodim

Membanggakan! Taekwondo Teratai Kota Sakti Sabet 12 Emas di The Arena Maestro Taekwondo Championship 2026

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hari selama Ramadhan. Menurutnya, selain membahayakan pelaku, balap liar juga berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Pastikan putra-putri kita tidak melakukan atau bahkan menyaksikan aksi balap liar. Ini sangat berbahaya dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat rumah ditinggalkan untuk beribadah maupun bepergian.

Baca Juga:

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Rabu atau Kamis Awal Puasa Ramadan? Tinggi Hilal Masih Minus, Ini Penjelasan Dr. Zufriani

Ia menyarankan agar warga memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.

Terkait keamanan kendaraan, masyarakat diimbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor saat diparkir, khususnya ketika melaksanakan ibadah di masjid guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar ibadah Ramadhan dapat berjalan khusyuk, aman, dan nyaman. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan suasana Ramadhan dan Idul Fitri di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tetap kondusif serta penuh keberkahan.(Adz)

Jelang Ramadhan, Satreskrim Polres Kerinci Ambil Langkah Proaktif Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Stok, Satreskrim Polres Kerinci Kordinasi Intensif dengan Tim Saber Pangan.(ist/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengambil langkah proaktif dengan menggelar koordinasi intensif bersama Tim Saber Pangan. 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok bahan pokok bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Fokus pada Stabilitas Harga dan Stok

Langkah antisipatif ini diambil guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang kerap terjadi akibat meningkatnya permintaan pasar menjelang bulan puasa. Pihak Polres Kerinci menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, mulai dari tingkat distributor hingga pengecer di pasar-pasar tradisional.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:

Pemantauan Stok: Memastikan ketersediaan beras, minyak goreng, gula, dan daging dalam posisi aman.

Pengawasan Rantai Pasok: Mencegah adanya praktik penimbunan barang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Update Harga Harian: Melakukan monitoring harga secara real-time untuk mendeteksi anomali harga di lapangan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menekankan bahwa Tim Saber Pangan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya praktik mafia pangan atau spekulan yang sengaja mempermainkan harga sehingga memberatkan masyarakat.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang tanpa harus terbebani oleh kelangkaan barang maupun harga yang tidak wajar," ujar salah satu perwakilan dalam pertemuan tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain penguatan internal, Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk:

Berbelanja Bijak: Membeli kebutuhan sesuai keperluan dan tidak melakukan panic buying

Lapor Segera: Menghubungi pihak berwajib jika menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan atau melihat lonjakan harga yang ekstrem.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan instansi terkait, diharapkan situasi kamtibmas dan ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Kerinci tetap kondusif hingga Idul Fitri mendatang.(Ali/Mpc)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs